PROPERTY

Alteration and Repair Clause

Alteration and Repair Clause
Minor alterations, additions and repairs to building, plant, fixture & fittings and machinery (exclusive of any Sprinkler Installations) and works in progress allowed and the insurance by this policy is extended to over on and/or whilst in such additions.


Klausul Perubahan dan Perbaikan
Perubahan kecil, penambahan dan perbaikan untuk pembangunan perlengkapan pabrik dan pemasangan dan permesinan (eksklusif dari setiap Pemasangan sprinkler) dan pekerjaan dalam proses serta asuransi diperbolehkan oleh kebijakan ini juga diperluas dengan jaminan dan /atau sementara di penambahan tersebut.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

All Other Contents Clause

All Other Contents Clause
It is noted and agreed that this Policy extends to include:

  • Money and stamps not otherwise specifically insured for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.
  • Documents, manuscripts and business books but only for the value of the materials as stationery, together with the cost of clerical labour expended in writing up, and not for the value to the insured of the information contained therein and for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.
  • Computer system records but only for the value of the materials together with the cost of clerical labour and computer time expended in reproducing such records (excluding any expenses in connection with the production of information to be recorded therein) and not for the value to the insured of the information contained therein for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.
  • Patterns, moulds, models, plans and designs, for an amount not exceeding in the aggregate Rp 10,000,000.
  • Employees pedal cycles, clothing, tools and other personal effects for an amount not exceeding Rp 500,000 in respect of any one employee.


Klausul Semua Isi Lainnya
Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa Polis ini diperluas mencakup:

  • Uang, perangko dan meterai yang tidak secara khusus disebutkan, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi Rp 10.000.000.
  • Dokumen-dokumen, naskah-naskah dan buku-buku usaha tetapi hanya untuk nilai bahan-bahan sebagai peralatan tulis menulis, termasuk biaya pegawai untuk menulisnya kembali dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah keseluruhan tidak melebihi Rp 10.000.000.
  • Catatan Sistem Komputer, tetapi hanya nilai dari pada bahan-bahannya termasuk biaya-biaya pekerjaan dan waktu yang diperlukan untuk mengerjakannya kembali dengan komputer (tidak termasuk biaya-biaya yang berhubungan dengan pekerjaan menghasilkan informasi untuk dicatat di dalamnya) dan bukan nilai informasi yang dikandung didalamnya menurut penilaian Tertanggung, untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebihi Rp 10,000,000.
  • Pola-pola, Cetakan, model, rencana dan maket untuk suatu jumlah secara keseluruhan tidak melebihi Rp 10,000,000.
  • Sepeda roda dua, pakaian, peralatan atau barang-barang milik perorangan para pegawai untuk suatu jumlah tidak melebihi Rp 500,000 untuk setiap pegawai.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

SEKILAS PRODUK ASURANSI

Berikut adalah sekilas berbagai produk asuransi yang perlu Anda ketahui dan dapat dilayani oleh PusatAsuransi. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi produk lebih lanjut.

 

1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
1. fire 2Memberikan jaminan atas harta benda berupa bangunan, mesin-mesin, perlengkapan/ inventaris dan persediaan barang-barang dagangan terhadap bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, serta perluasan risiko kerusuhan, banjir, gempa bumi dan sebagainya.

 

Untuk Asuransi Harta Benda, juga terdapat produk Property All Risks/ Industrial All Risks yang pada dasarnya merupakan polis yang menjamin segala risiko (komprehensif) yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali risiko-risiko tertentu yang dikecualikan secara khusus dalam polis.

 


2. Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance/ Loss of Profit Insurance)
2. loss of profit 1Memberikan jaminan kerugian atas hilangnya keuntungan/ pendapatan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh, sebagai akibat musibah karena kebakaran, bencana alam, dan lain-lain yang dialami usaha/ pabrik milik Tertanggung.

 


3. Asuransi Perlindungan Rumah (Home Insurance)

3. house 1Memberikan jaminan komprehensif terhadap kerugian-kerugian atas bangunan, isi dan barang-barang berharga di dalam rumah, akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, pencurian, kerusuhan, banjir, gempa bumi, kecelakaan diri atas diri/ pasangan serta tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap pekerja rumah tangganya dan pihak ketiga lainnya.

 


4. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

4. mobil 1

  • Jaminan Comprehensive

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap berbagai risiko misalnya karena tabrakan, kecurian, terbalik, kebakaran, serta dapat diperluas dengan jaminan banjir, gempa, kerusuhan, huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ketiga, hingga biaya sewa mobil sementara ketika mobil diperbaiki di bengkel.

 

  • Jaminan Total Loss Only (TLO)

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap risiko pencurian mobil, kebakaran serta kecelakaan yang mana kerugian/ kerusakaan mencapai minimal 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.

 


5. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)

5. PAMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita Tertanggung, baik yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan, berlaku di seluruh dunia selama 24 jam.

 


6. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

6. healthMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh penyakit ataupun oleh kecelakaan. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian berupa biaya/ tagihan dari perawatan yang dilakukan akibat penyakit ataupun kecelakaan. Pada umumnya, jaminan utamanya adalah menjamin biaya Rawat Inap, dan dapat ditambahkan untuk Jaminan Rawat Jalan, Rawat Gigi, Kacamata, sampai Persalinan. Untuk biaya yang ditanggung ada yang menerapkan inner limit atau limit jaminan per jenis tindakan, dan ada yang outer limit atau limit keseluruhan dari tindakan perawatan.

 

Selain menggantikan biaya perawatan, ada juga yang menggantikan kehilangan pendapatan akibat Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit. Untuk jenis ini biasanya jaminannya berupa santunan harian dan bukan penggantian biaya yang terdapat pada tagihan perawatan.

 


7. Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

man in airport

Memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi saat perjalanan. Kecelakaan diri, sakit, keterlambatan atau kehilangan bagasi, penundaan maupun pembatalan perjalanan, evakuasi darurat, dan lain-lain. Terbagi dalam 2 jenis perjalanan, yakni perjalanan domestik dan perjalanan keluar negeri. Terdapat pilihan periode polis, yakni tahunan atau jangka pendek (short-period) sesuai dengan lamanya perjalanan.

 


8. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

8. lifeMemberikan jaminan atas risiko meninggal dunia yang dialami oleh Tertanggung. Jaminan yang diberikan berupa santunan sejumlah dana yang diberikan kepada Ahli Waris dari Tertanggung. Fungsi utama dari asuransi jiwa adalah menggantikan nilai ekonomis dari Tertanggung terhadap Ahli Waris.

 

Terdapat beberapa jenis asuransi jiwa, yakni asuransi jiwa berjangka (term-life), asuransi jiwa seumur hidup (whole-life), asuransi jiwa dwiguna (endowment), dan asuransi jiwa berbasis investasi (unit-link). Setiap jenis asuransi jiwa tersebut memiliki karakteristik masing-masing sesuai kebutuhan Tertanggung.

 


9. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)

9. marine cargo 1Memberikan jaminan atas pengiriman barang-barang, baik melalui angkutan darat maupun angkutan laut.

 


10. Asuransi Rangka dan Mesin Kapal (Hull and Machinery Insurance)

10. Hull 1Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada kapal, mesin ataupun peralatan dari kapal tersebut terhadap bahaya-bahaya di laut yang dijamin polis, yang dimulai saat bersandar hingga berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya dalam cakupan pertanggungan dan periode polis tertentu yang disepakai oleh pemilik kapal atau pihak pelayaran dengan pihak penanggung, yang dapat diperluas dengan tambahan jaminan lainnya, seperti bahaya perang, biaya penyelamatan dan biaya lainnya.

 


11. Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

Merupakan salah satu jenis asuransi marine, juga merupakan pelengkap asuransi rangka kapal, yang memberikan proteksi terhadap tuntutan hukum (liability) dari pihak ketiga atas kerugian, kerusakan kapal, property dan/atau cedera badan yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan pemilik atau awak kapal dalam pengoperasian suatu kapal dalam kurun waktu tertentu. Pada produk ini tercakup juga jaminan pollution liability, crew liability, dan wreck removal.

 


12. Asuransi Kapal Pesiar/ Yacht (Pleasure Craft Insurance)

12. yachtAsuransi Pleasure Craft (Kapal Yacht) atau Kapal Pesiar adalah jaminan yang diberikan terhadap rangka kapal terhadap bahaya laut, tabrakan, pembajakan, pengorbanan dalam rengka penyelamatan kapal dan beberapa resiko lainnya. Salah satu cabang asuransi marine ini biasanya diperlukan bagi pemilik atau operator kapal pesiar yang mengoperasikan kapalnya tidak lebih dari 30 nm dari garis pantai dan yang memiliki kecepatan tidak lebih dari 17 knots. Kapal ini juga biasanya digunakan untuk penggunaan pribadi dan/atau penyewaan terbatas untuk menyelam, eksplorasi, dan wisata laut lainnya.

 


13. Stevedores Liability

13. stevedoring_bannerPekerjaan yang terkait dengan bongkar muat barang di pelabuhan atau pergudangan yang melibatkan perpindahan barang dari kapal ke tempat penyimpanan atau sebaliknya dengan menggunakan jasa/karyawan bongkar muat dengan atau tanpa peralatannya. Tanggung jawab hukum yang timbul terkait bongkar muat tersebut dapat dijamin oleh asuransi Stevedores Liability yang melindungi perusahaan bongkar muat dari tuntutan hukum terhadap kerugian kerusakan barang (termasuk jaminan loss of use) atau resiko kematian, cidera badan yang dialami pihak ketiga, termasuk tuntutan yang datang dai pemilik/pengelola kapal, pemilik/pengelola pelabuhan yang mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan stevedores.

 


14. Ship Repairer’s Liability

14. ship repair 1Setiap kapal yang berlayar menurut ketentuan wajib melakukan pemeliharaan secara rutin atau perbaikan untuk memenuhi standar kalaikan dan kelayakan laut. Polis ini memberikan jaminan terhadap kerusakan pada kapal yang sedang dalam proses pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan yang dilakukan tertanggung termasuk pekerjaan memindahkan kapal di area sekitar pelabuhan dimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan rutin atau perbaikan; termasuk uji coba pelayaran dengan maksimum jarak 100 miles dari pelabuhan dimana lokasi galangan kapal milik tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap cargo yang berada di atas atau dibongkar pada kapal yang sedang diperbaiki/dilakukan pemeliharaan rutin ataupun pada kapal yang berada di sekitar galangan kapal tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap peralatan atau mesin yang dilepas dari kapal yang sedang dalam proses perbaikan atau pemeliharaan rutin sepanjang tertanggung memiliki kemampuan untuk menjaga peralatan dan mesin tersebut, dll.

 


15. Terminal/ Port Operator Liability

Asuransi Terminal/Port Operator Liability memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak operator pelabuhan tersebut ataupun yang dilakukan oleh pihak sub-kontraktor yang bekerja atas dasar kontrak atau perjanjian dengan pihak operator pelabuhan, di area pelabuhan atau terminal dan menjadi tanggung jawab hukum dari pihak operator atau sub-kontraktor pelabuhan. Tuntutan hukum dapat meliputi resiko kerugian dan kerusakan property atau kematian, cidera badan pihak ketiga yang berada di wilayah kerja operator pelabuhan termasuk jaminan loss of use, demurrage (biaya sandar). Polis juga memberikan jaminan penggantian biaya hukum dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada operator atau sub-kontraktor pelabuhan, termasuk biaya pemindahan bangkai kapal milik pihak ketiga di area pelabuhan.

 


16. Marine Professional Indemnity

16. c-standards-706x235Salah satu polis asuransi tanggung jawab hukum di kelas marine yang melindungi perusahaan atau pekerja profesional di bidang kemaritiman yang dengan keahliannya terkadang dapat menimbulakan suatu kelalaian yang merugikan pihak ketiga, seperti kesalahan memberikan pengukuran, penilaian, survey atau evaluasi atas suatu pekerjaan yang semestinya dilakukan sesuai kontrak oleh pekerja tersebut. Polis juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam bentuk kerugian harta benda dan resiko kematian, cidera badan. Beberapa jenis pekerjaan yang bisa dijamin polis ini misalnya: marine surveyor, naval architects, dsb.

 


17. Charterer’s Liability

17. charterAsuransi marine liability ini dirancang untuk menyediakan pertanggungan yang diwajibkan atas penyewaan kapal untuk melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan kapal yang pada saat operasional kapal tetap dalam kendali pemilik kapal. Berdasarkan perjanjian charter juga dikenal sebagai piagam kontrak penyewaan kapal. Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak penyewa kapal (selain penyewaan kapal yang berdasar pada Demise Charter/Bareboat) terhadap tuntutan hukum, kerugian, biaya yang timbul selama periode asuransi dan berkaitan dengan pengoperasian kapal yang diasuransikan. Jaminan yang diberikan antara lain: jaminan yang umum diberikan pada pertanggungan Marine P&I (luka badan yang dialami awak kapal, penumpang; karantina, pemindahan bangkai kapal, polusi, collision liability dengan kapal lain, towage’s liability, fines and penalties, stowaways & refugees, General Average & Salvage dsb); tanggung jawab hukum pihak penyewa termasuk kehilangan fungsi/kegunaan terhadap kerusakan kapal yang diasuransikan.

 


18. Mortgage Interest Insurance

Digital StillCamera

Mortage Interest Insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman hipotek (institusi keuangan) atau pemegang kolateral (tertanggung) dari kapal yang diagunkan. Pemberi pinjaman atau pemegang kolateral tersebut sudah dimasukan sebagai salah satu nama tertanggung yang memiliki kepentingan terhadap kapal yang diagunkan tersebut baik dalam polis H&M dan/atau polis P&I.

 

Polis Mortage Interest ini akan memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian sebagai akibat polis asuransi yang menjamin H&M dan/atau P&I tidak memberikan penggantian ataupun membayar kerugian kurang dari jumlah kerugian yang sebenarnya, sebagai akibat kapal yang diagunkan mengalami kerusakan atau memiliki tanggung jawab hukum (yang bersifat accidental, unforseen, unexpected). Beberapa resiko yang dijamin pada polis ini adalah: klaim yang timbul sebagai akibat adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal terhadap kewajiban mengungkapkan fakta (non-disclosure, misrepresentation); adanya pelanggaran waranty yang diberikan polis H&M dan/atau P&I; tidak dijalankannya reasonable precautions oleh pemilik atau pengelola kapal sehingga menimbulkan kerugian; tindakan sengaja dari pemilik atau pengelola kapal; tindakan tidak baik yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal dalam hal proses klaim pada polis H&M dan/atau P&I; pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan kerugian, dsb.

 


19. Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks Insurance)

19. construction-project-managementMemberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek pekerjaan pembangunan.

 


20. Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance)

Memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek instalasi mesin.

 


21. Asuransi Alat-alat Berat (Heavy Equipment Insurance)

21. heavy-equipmentMemberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada alat/alat berat (traktor, forklit, dan lain-lain) akibat kecelakaan atau karena hilang dengan kekerasan.

 


22. Asuransi Mesin (Machinery Breakdown Insurance)

22. machinery-breakdownMemberikan jaminan atas kerusakan mesin-mesin dan peralatan-peralatan selama dalam pengoperasian.

 


23. Asuransi Infrastruktur Umum (Civil Engineering Completed Risk Insurance)

23.civilMemberikan jaminan untuk infrastruktur seperti Jalan Tol, Pelabuhan dan Bandara Udara atas Resiko Kebakaran, ledakan, tabrakan kendaraan, gempa bumi, gunung meletus, Tsunami, Badai, Banjir, Genangan, Gelombang Air, Longsor, Pergerakan Tanah, Kejahatan dari seseorang dan resiko atas pembekuan es.

 


24. Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)

24. elektronikMemberikan jaminan terhadap kerusakan/kerugian atas peralatan elektronik/peralatan listrik lainnya akibat kerusakan fisik selam pengoperasian peralatan tersebut.

 


25. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)

25. tanggung gugatMemberikan jaminan atas kerugian sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas kerusakan harta benda ataupun luka badan pihak ketiga akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha atau penghunian bangunan milik Tertanggung.

 

Produk-produk Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) yaitu:

  • Public Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum)
  • Product Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Produk)
  • Comprehensive General Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum, Produk, Periklanan dan dapat diperluas lagi dengan tanggung jawab majikan maupun tanggung jawab Automobil dalam 1 paket)

 


26. Asuransi Profesional Indemnity

26. surveyor 1Memberikan jaminan atas tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan Usaha mereka.

 


27. Asuransi Director’s and Officer’s Liability

27. director officerMemberikan jaminan kepada Direktur & Officer Perusahaan dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suat Perusahaan.

 


28. Asuransi Medical Malpractice Liability

28. medical-malpractice-bannerMemberikan jaminan kepada Praktisi Medis atas tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran tugas profesi medis mereka karena tindakan lalai, kesalahan atau kealphaan yang dilakukan oleh pihak tertanggung.

 


29. Asuransi Association Liability

Memberikan jaminan kepada Direktur & Officer dan Commite dari member dari Asosiasi sebuah Organisasi dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suatu Organisasi.

 


30. Asuransi Uang (Money Insurance)

30. money

  • Cash in Transit

    Memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 

  • Cash in Safe

    Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang yang disimpan dalam lemari besi, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 


31. Asuransi Ketidakjujuran Karyawan (Fidelity Guarantee Insurance)

Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai/instrument keuangan yang dapat dinegosiasikan, dan barang milik tertanggung akibat dari ketidakjujuran karyawan sendiri.

 


32. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)

Memberikan jaminan kerugian akibat pencurian harta benda yang dipertanggungkan, yang didahului dengan kekerasan pengrusakan bangunan.

 


33. Asuransi Golf Hole in One

33. hole in oneMemberikan jaminan kerugian penyelenggara turnamen golf atas hadiah yang diberikan kepada golfer yang berhasil membukukan Hole in One.

 


34. Asuransi Perjanjian Kontrak (Bond Insurance)

34. kontrakMerupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

 

eqvet

SEKILAS PRODUK
Earthquake (EQVET) Insurance merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Polis menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini:

  1. Gempa Bumi
  2. Letusan Gunung Berapi
  3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi
  4. Tsunami
PENGECUALIAN POLIS
  1. Segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
    1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
    2. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;
    3. tertabrak kendaraan;
    4. angin topan dan badai apapun bentuknya;
    5. banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
  2. gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun;
  3. kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis:
    • pembuangan puing, biaya pembersihan;
    • barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
    • logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk;
    • barang antik atau barang seni;
    • segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
    • efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer;
    • pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain.
  4. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
  5. Segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.
  6. Segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis.
INFORMASI PENTING
ADDITIONAL CLAUSE
Pada polis terdapat beberapa klausul tambahan yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausul ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Additional List dapat dilihat disini.

 
DEFINISI RISIKO

  1. Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
  2. Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.
  3. Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.

 
SEBAGAI ASURANSI TAMBAHAN
Polis Asuransi Gempa Bumi merupakan asuransi tambahan dari polis asuransi dasar, yakni Asuransi Kebakaran atau Asuransi Semua Risiko dalam polis asuransi properti dan harta benda.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif Premi Asuransi Gempa Bumi berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/17 di bawah ini untuk Commercial & Industrial Buildings:
[wp_table id=5857/]

 
Tarif Premi disesuaikan dengan lokasi objek pertanggungan berada yang dibagi dalam 5 (lima) zona, yang dapat dilihat pada daftar Zona Gempa Bumi wilayah Indonesia.

PROSEDUR KLAIM
Tertanggung, pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:

  1. segera memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung;
  2. dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas, menyampaikan laporan tertulis yang memuat kerugian dan atau kerusakan termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;
  3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

 
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:

  1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
  2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
  3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

 
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

  1. Formulir laporan klaim
  2. Fotocopy polis
  3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
  4. Laporan rinci dan selengkap mungkin yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
  2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
  3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Property-

terrorism sabotage

SEKILAS PRODUK
Terrorism & Sabotage (T&S) Insurance merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko terorisme dan sabotase. Semenjak kejadian aksi terorisme WTC 9/11, risiko terorisme tidak lagi dijamin dalam polis Property/Industrial All Risks (PAR/IAR), sehingga saat ini dibuat jaminan asuransi khusus yang memberikan jaminan terorisme dan sabotase tersebut.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Material Damage (Kerusakan Material)

  1. Menjamin kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:
    • Terorisme
    • Sabotase
    • Makar
    • Pencegahan sehubungan risiko Terorisme, Sabotase, dan Makar
  2. Menjamin kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.

 
Business Interruption (Gangguan Usaha) (Optional)
Menjamin kehilangan keuntungan Tertanggung akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material).

PENGECUALIAN POLIS
  1. Pengecualian Khusus Bagian 1 (Kerusakan Material)
    1. Kerusakan Material
      Polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

      • pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
      • kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
      • kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
      • kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
      • segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase;
      • reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
      • penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan;
      • kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang;
      • gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi).
    2. Polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan disebabkan oleh risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:

      • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan;
      • biaya pembersihan puing-puing.
    3. Harta Benda atau Kepentingan Yang Dikecualikan
      Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis tidak menjamin:

      • barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
      • kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
      • logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
      • barang antik atau barang seni;
      • segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
      • efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
      • perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
      • pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
      • pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
      • taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
  2.  

  3. Pengecualian Khusus Bagian 2 (Gangguan Usaha)
    Perluasan ini tidak menjamin:

    1. setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung;
    2. Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
      • tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik;
      • ketidakcukupan modal Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya;
      • penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan;
      • kehilangan pasar atau kerugian lanjutan lain kecuali secara khusus dijamin pada polis ini.
    3. peningkatan kerugian yang disebabkan oleh penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan, rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini;
    4. setiap kerugian lanjutan yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi di Bagian 1.
INFORMASI PENTING
ADDITIONAL CLAUSE
Pada polis terdapat beberapa klausul tambahan yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausul ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Additional List dapat dilihat disini.

 
DEFINISI JAMINAN

  1. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  2. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  3. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau memengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Premi produk ini sangat bergantung pada Underwriting Information berikut ini:

  1. Okupasi Bangunan
  2. Harga Pertanggungan
  3. Konstruksi Bangunan
  4. Sistem Pengamanan dan Pencegahan Risiko
  5. Pengalaman kerugian dalam 5 (lima) tahun terakhir
PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung, pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:
    1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
    2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan di atas, memberikan keterangan tertulis tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;
    3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
  2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:
    1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
    2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
    3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

 
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

  1. Formulir laporan klaim
  2. Fotocopy polis
  3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
  4. Laporan rinci dan selengkap mungkin yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
PROSEDUR PEMBELIAN

SEKILAS PRODUK
Earthquake (EQVET) Insurance merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Polis menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini:

  1. Gempa Bumi
  2. Letusan Gunung Berapi
  3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi
  4. Tsunami
PENGECUALIAN POLIS
  1. Segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
    1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
    2. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;
    3. tertabrak kendaraan;
    4. angin topan dan badai apapun bentuknya;
    5. banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
  2. gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun;
  3. kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis:
    • pembuangan puing, biaya pembersihan;
    • barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
    • logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk;
    • barang antik atau barang seni;
    • segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
    • efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer;
    • pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain.
  4. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
  5. Segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.
  6. Segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis.
INFORMASI PENTING
ADDITIONAL CLAUSE
Pada polis terdapat beberapa klausul tambahan yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausul ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Additional List dapat dilihat disini.

 
DEFINISI RISIKO

  1. Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
  2. Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.
  3. Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.

 
SEBAGAI ASURANSI TAMBAHAN
Polis Asuransi Gempa Bumi merupakan asuransi tambahan dari polis asuransi dasar, yakni Asuransi Kebakaran atau Asuransi Semua Risiko dalam polis asuransi properti dan harta benda.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif Premi Asuransi Gempa Bumi berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/17 di bawah ini untuk Commercial & Industrial Buildings:
[wp_table id=5857/]

 
Tarif Premi disesuaikan dengan lokasi objek pertanggungan berada yang dibagi dalam 5 (lima) zona, yang dapat dilihat pada daftar Zona Gempa Bumi wilayah Indonesia.

PROSEDUR KLAIM
Tertanggung, pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:

  1. segera memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung;
  2. dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas, menyampaikan laporan tertulis yang memuat kerugian dan atau kerusakan termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;
  3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

 
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:

  1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
  2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
  3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

 
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

  1. Formulir laporan klaim
  2. Fotocopy polis
  3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
  4. Laporan rinci dan selengkap mungkin yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
  2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
  3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, atau ingin mendapatkan polis ini secara standalone (berdiri sendiri) hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Property-

Property All Risks Additional Clause

Property All Risks Additional Clause:

  1. Additional Increase in Cost of Working Clause
  2. All Other Contents Clause
  3. Alteration and Repair Clause
  4. Alterations Clause
  5. Appraisement Clause
  6. Architects, Surveyors and Consulting Engineers Expense (5% of TSI)
  7. Automatic Increase Clause
  8. Automatic Reinstatement Of Sum Insured
  9. Average Relief Clause (85%)
  10. Awnings, Blinds, Signs or Other Outdoor Fittings of Every Description Clause
  11. Banker’s Clause
  12. Broad Pair And Set Clause
  13. Burst Pipe Endorsement Clause
  14. Breach of Warranties Clause
  15. Cancellation Clause
  16. Capital Additions Clause
  17. Civil Authorities Clause
  18. Claim Co-Operation Clause
  19. Claim Preparation Clause
  20. Claim Settlement Clause
  21. Closure by Public Authorities Clause
  22. Computer Records Clause
  23. Cost Re-Erection Clause
  24. Cost of Re-Writing Record and Claims Preparation
  25. Currency Clause
  26. Customer’s Goods Clause
  27. Cyber Liability Exclusion Clause
  28. Cyber Risk Exclusion Clause
  29. Departmental Clause
  30. Designation Clause
  31. Electronic Data Recognition Clause EDRC “A”
  32. Employees Personal Effects Clause
  33. Errors and Ommision Clause
  34. Escalation Clause
  35. Expediting Expense Clause
  36. Extra Contractual Obligations Exclusion Endorsement Clause
  37. Extra Expenses Clause
  38. Fire Brigades Charges Clause
  39. Fire Extinguishing Costs Clause
  40. Fire Fighting Expenses Clause
  41. General Interest Clause
  42. Guest’s Personal Effect Clause
  43. Impact by Own Vehicle Clause
  44. Information Technology Hazard Clarification Clause (N.M.A. 2912)
  45. Internal Removal Clause
  46. Industries, Seepage, Pollution and Contamination Exclusion Clause (NMA 1685) (Sudden and Accidental)
  47. Interpretation Clause
  48. Landslip, Landslide and Subsidence Clause
  49. Leased Property Clause
  50. Lessors Interest Clause
  51. Loss Notification Clause
  52. Loss of Damaged Goods Clause
  53. Minor Alterations and Repairs Clause
  54. Misdescription Clause
  55. Nominated Adjuster Clause
  56. Non Invalidation Clause
  57. Notification Clause
  58. Nuclear Energy Exclusion Clause 1994 – N.M.A. 1975 (A) (worldwide excluding USA and Canada)
  59. Outbuilding Clause
  60. Output Replacement Clause
  61. Payment of Premium Warranty Clause
  62. Payment on Account Clause
  63. Political Risk Exclusion Clause
  64. Premises Clause
  65. Preventive Measure Clause
  66. Professional Accountants Clause
  67. Professional Fees Clause
  68. Property Damage Clarification Clause
  69. Property Under Construction Clause
  70. Prorata Return Premium Clause
  71. Public Authorities Clause
  72. Refill of Fire Extinguishers Clause
  73. Reinstatement Value Clause
  74. Removal Of Debris Clause
  75. Rights of Recourse Clause
  76. Sanction Limitation and Exclusion Clause
  77. Selling Price Clause
  78. Services Clause
  79. Software and Data Related Loss Exclusion Clause
  80. Sprinkler Leakage Clause
  81. Structural Alteration Clause
  82. Sue and Labour Clause
  83. Temporary Removal Clause
  84. Tenants Improvement Clause
  85. Terrorism Exclusion Endorsement (NMA 2920)
  86. Total Asbestos Exclusion Clause
  87. Transmission and Distribution Lines Exclusion Clause
  88. Vehicle Load Clause
  89. Waiver Clause
  90. Waiver of Subrogation Clause
  91. War and Civil War Exclusion Clause (N.M.A. 464)
  92. Work of Art Clause
  93. Workmen’s Clause

great business package

SEKILAS PRODUK
Great Business Package memberikan perlindungan yang komprehensif untuk bisnis Anda, termasuk untuk harta benda pribadi, Tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum plus jaminan kelangsungan bisnis untuk terus membantu Anda mengembangkan bisnis jika bisnis terganggu oleh suatu kerusakan atau kerugian.

 
Keistimewaan:

  • Jaminan atas Semua Risiko (All Risks), termasuk kebakaran, pencurian, kerusuhan, pemogokan, banjir, badai, tanah longsor, gempa bumi dan kerusakan akibat kecelakaan lainnya.
  • Penggantian perabot lama dengan yang baru (tanpa memandang usia).
  • Jaminan atas Dokumen, Catatan sistem komputer, Barang pribadi karyawan, Lukisan, Karya seni.
  • Jaminan atas biaya Akomodasi Sementara.
  • Jaminan atas biaya pembangunan kembali, seperti biaya arsitek dan pembersihan puing.
  • Jaminan atas barang pribadi pengunjung.
  • Jaminan atas kehilangan uang sewa.
  • Jaminan atas Tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum.
  • Jaminan atas uang di brankas dan Uang dalam perjalanan.
  • Jaminan atas kelangsungan bisnis.
  • Jaminan atas kecelakaan fatal untuk Tertanggung dan pasangannya.
  • Kompensasi untuk kecelakaan kerja.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
KERUSAKAN ATAS BANGUNAN & ISI
Menjamin segala kerugian fisik, atau kerusakan yang tidak terduga, dan tidak disengaja selain yang secara khusus dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian. Jaminan ini diperluas dengan klausul tambahan sebagai berikut:

  • Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi, dan Kebakaran yang terjadi sebagai akibatnya (EQVET) – jaminan pilihan
  • Kerusuhan, Pemogokan kerja, Perbuatan jahat dan Huru-Hara (RSMD 4.1.B/2007)
  • Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
  • Risiko pencurian dan pembongkaran (10% Harga Pertanggungan)
  • Akomodasi sementara (IDR 25,000,000)
  • Biaya Arsitek, Surveyor, dan Konsultan (10% Harga Pertanggungan)
  • Tambahan Modal (10% Harga Pertanggungan)
  • Perusakan atas perintah otoritas publik saat untuk mencegah menjalarnya api saar terjadinya kebakaran besar
  • Biaya penulisan kembali catatan dan persiapan klaim (IDR 5,000,000)
  • Biaya pemindahan puing (10% Harga Pertanggungan)
  • Biaya Pemadam Kebakaran (IDR 25,000,000)
  • Tertabrak Kendaraan sendiri
  • Risiko tanah longsor
  • Perubahan dan perbaikan kecil (5% Harga Pertanggungan)
  • Pembayaran Uang Muka Klaim (25%)
  • Jaminan hubungan arus pendek
  • Kerusakan taman dan lansekap (IDR 25,000,000)
  • Barang milik pengunjung (IDR 10,000,000)
  • Kebocoran pipa pemadam otomatis (10% Harga Pertanggungan)
  • Perlengkapan di luar bangunan (IDR 25,000,000)

 
TANGGUNG JAWAB HUKUM PUBLIK
Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum atas cidera badan dan kerugian atau kerusakan harta benda, sampai dengan IDR 100,000,000 selama periode asuransi.

 
ASURANSI UANG

  • Menjamin kehilangan uang di brankas sampai dengan IDR 25,000,000 per kejadian
  • Menjamin kehilangan uang selama perjalanan dari lokasi pertanggungan menuju Bank/Kantor Pos sampai dengan IDR 25,000,000 per perjalanan

 
KECELAKAAN FATAL UNTUK TERTANGGUNG
Menjamin kematian akibat kecelakaan yang dialami Tertanggung dan Pasangannya di wilayah Indonesia sampai dengan IDR 100,000,000 per orang.

 
KOMPENSASI KECELAKAAN KERJA
Menjamin cidera badan akibat kecelakaan kerja, sampai dengan IDR 10,000,000 per karyawan (maksimal 10 karyawan).

 
GANGGUAN USAHA
Mengganti kehilangan pendapatan jika bisnis terganggu atau terhenti akibat risiko yang dijamin polis untuk jangka waktu lebih dari 5 hari, sampai dengan IDR 1,000,000 per hari (maks. 60 hari).

PENGECUALIAN POLIS
Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca ketentuan khusus dalam Rincian Jaminan di bawah untuk penjelasan yang terperinci:

  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang.
  2. Radiasi ionisasi atau kontaminasi yang berhubungan dengan limbah atau bahan bakar nuklir.
  3. Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
  4. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya.
  5. Penghentian pekerjaan total atau parsial.
  6. Terorisme.
  7. Apabila pemberian jaminan, pembayaran klaim atau pemberian manfaat tersebut akan menyebabkan perusahaan (re)asuransi atau anggota dari group perusahaan asuransi terkena sanksi, larangan atau pembatasan di bawah resolusi PBB, sanksi dari otoritas otonom Australia, atau sanksi perdagangan atau ekonomi berdasarkan hukum atau peraturan dari negara manapun.
  8. Kerugian, kerusakan, kehancuran, distorsi, penghapusan, korupsi atau perubahan data elektronik dari penyebab apapun (termasuk namun tidak terbatas pada virus komputer).
  9. Polusi, kebocoran dan kontaminasi.
  10. Kerusakan yang disebabkan oleh asbes.
  11. Transmisi dan distribusi, termasuk kawat, kabel, tiang, menara standar dan peralatan lainnya yang mungkin digunakan untuk instalasi tersebut.
INFORMASI PENTING
Konstruksi Bangunan
Produk ini hanya menjamin bangunan konstruksi kelas 1, yaitu apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

 
Jenis Usaha
Produk ini menjamin bangunan yang digunakan untuk usaha, misal: toko, kantor, fitness centre, klinik, salon kecantikan, apotik, toko/tenant yang berada di mall, atau digunakan sebagai restaurant dan cafe.

 
Harga Pertanggungan
Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan, yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.

 
Bangunan dan Isi yang dijamin

  • Bangunan
    Berarti bangunan yang berada di lokasi risiko, perlengkapan dan peralatan tetap yang dipasang ke Bangunan, atap luar, kerai, papan nama atau perlengkapan lainnya yang ada di luar bangunan apapun macamnya, dinding, pagar, gerbang, bangunan kecil diluar, serta semua perbaikan dan perluasan yang bersifat struktural pada bangunan rumah di Lokasi Pertanggungan dimana Tertanggung secara hukum bertanggung jawab atasnya.
  • Isi Bangunan
    Berarti semua isi dari setiap jenis dan perlengkapan dan perabot, peralatan telepon, gas, air, listrik, meteran, pipa, kabel, dan sejenisnya dan perlengkapan tambahan sejenis milik penyewa atau pemilik di Lokasi Pertanggungan, yang dimiliki oleh Tertanggung, termasuk properti yang digunakan sehubungan dengan profesi yang dijalankan di tempat praktek atau kantor yang berada di lokasi pertanggungan.
    Yang tidak dapat dikategorikan sebagai “Isi Bangunan” untuk tujuan dari jaminan ini adalah:

    • Uang, perangko dan meterai yang tidak secara khusus dijamin dalam Bagian 4 dari jaminan Polis.
    • Perhiasan, batu permata, batu akik, batu mulia, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, buku langka, jam tangan, barang-barang emas atau perak.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Silahkan Dapatkan Proposal untuk mendapatkan penawarannya.

PROSEDUR KLAIM
  1. Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
    1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
    2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
    3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
    4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
    5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

    Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.

  2. Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.

 
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
  2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
  3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
  4. Premi dapat dibayarkan langsung ke Penanggung.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Property-

Prosedur Klaim Asuransi Properti dan Harta Benda

claim-form1

PELAPORAN KLAIM
Laporkan kejadian kepada bagian klaim PERUSAHAAN ASURANSI secepatnya dan sebisa mungkin tidak lebih dari 5 hari. Keterlambatan melaporkan klaim dapat menyebabkan proses klaim ditolak, kecuali jika Anda dapat memberikan alasan yang sangat masuk akal mengapa terlambat melaporkan klaim tersebut.

TINDAKAN YANG HARUS SEGERA DILAKUKAN
Terlepas dari apakah suatu kejadian telah dilaporkan atau Loss Adjuster telah ditunjuk, Anda harus segera melakukan tindakan yang diperlukan untuk  mencegah kematian atau kerusakan harta benda lebih lanjut, sebagai contoh:

  • Memanggil pemadam kebakaran, ambulans, polisi atau pelayanan darurat lainnya.
  • Apabila dalam jam kerja – pastikan mengevakuasi (jika diperlukan) seluruh staf dan lingkungan sekitar.
  • Apabila mesin utama mengalami kerusakan, dapat segera lakukan penggantian mesin/peralatan atau perbaikan.
  • Libatkan satuan keamanan untuk menjaga tempat kejadian (jika diperlukan).
  • Bangun perlindungan atau penopang sementara untuk kaca-kaca atau atap yang rusak apabila memungkinkan.
  • Pindahkan harta benda ke tempat yang lebih aman untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
  • Selamatkan catatan-catatan penting jika mungkin dilakukan
  • Foto sebanyak mungkin kerusakan dan salvage yang ada.
PROSES KLAIM
  • Perusahaan Asuransi biasanya akan menunjuk Loss Adjuster untuk investigasi atau memeriksa kerugian/ kerusakan dan menetapkan nilai penggantian. Loss Adjuster adalah ahli independen namun biaya-biaya yang ditagihkan akan dibayar oleh Perusahaan Asuransi. Pihak Adjuster/ Perusahaan Asuransi akan melakukan survey ke tempat kejadian. Biasanya surveyor akan mendokumentasikan yang terjadi di lapangan dan melakukan wawancara kepada Anda atau pegawai Anda sehubungan dengan kejadian tersebut. Anda harus bekerja sama/ kooperatif dengan Loss Adjuster/ Perusahaan Asuransi.
  • Untuk mempercepat proses klaim, Anda dapat mempersiapkan kronologi kejadian dan menyediakan estimasi nilai kerugian / perkiraan nilai perbaikan dari supplier atau kontraktor dan memberikan kepada Loss Adjuster/ Perusahaan Asuransi pada saat mereka survey ke lokasi.
  • Semua permintaan dokumen akan disampaikan tertulis, dan Loss Adjuster/ Perusahaan Asuransi akan membantu dan memberikan penjelasan yang dibutuhkan.
  • Anda diharuskan untuk menyampaikan seluruh dokumen yang diperlukan secepatnya tidak lebih dari 15 hari sejak tanggal permintaan dokumen. Dalam hal Anda tidak dapat memenuhi permintaan dokumen tertentu, Anda harus membuat penjelasan tertulis ke Perusahaan Asuransi.
  • Jika dokumen telah diterima, Loss Adjuster/ Perusahaan Asuransi akan memeriksa apakah dokumen sudah sesuai dengan yang diminta.
  • Jika semua telah lengkap, Adjuster akan membuat laporan perhitungan klaim. Perusahaan Asuransi akan membuat proposal pembayaran dan meminta persetujuan Anda. Proses ini biasanya membutuhkan waktu 15 hari, tetapi untuk klaim yang besar dan kompleks bisa saja membutuhkan waktu yang lebih lama.
  • Jika proposal pembayaran telah disepakati, Perusahaan Asuransi akan meminta Anda menandatangani Discharge Form sebelum transfer dilakukan dalam waktu 7 hari (rata-rata).
INFORMASI DAN DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN
Di bawah ini adalah beberapa contoh dokumen yang biasanya diminta oleh Perusahaan Asuransi. Daftar ini tidak mengikat dan Perusahaan Asuransi mungkin meminta dokumen lain yang spesifik tergantung karakter klaim.

  1. Bangunan
    • Gambar skema bangunan, cetak biru.
    • Estimasi biaya dari pihak kontraktor untuk memperbaiki, membangun kembali bangunan yang rusak seperti keadaan semula. Estimasi harus dibuat terperinci untuk bahan material dan ongkos kerja.
    • Jika Anda menggunakan bahan material dan tenaga kerja sendiri Anda diminta untuk menyertakan kuitansi pembelian dan perhitungan biaya upah ke Perusahaan Asuransi.
    • Biaya pembangunan kembali bangunan mungkin diminta. Loss Adjusters/ Perusahaan Asuransi mungkin perlu mengecek apakah nilai pertanggungannya memadai.
  2. Mesin-Mesin
    • Daftar asset tetap untuk seluruh mesin yang diasuransikan berikut harga barunya (atau harga pembelian awal untuk pertanggungan indemnity). (Loss Adjusters/ Perusahaan Asuransi memerlukan ini untuk mengecek apakah nilai pertanggungan memadai).
    • Kuitansi pembelian asli untuk mesin atau peralatan yang rusak (jika ada).
    • Laporan Teknisi yang menerangkan sebab terjadinya kerusakan.
    • Jika mesin masih bisa diperbaiki – sertakan daftar spare parts yang diperlukan berikut ongkos kerja.
    • Perincian ongkos kerja untuk perbaikan.
    • Perincian ongkos kerja untuk pemasangan kembali.
    • Estimasi biaya penggantian mesin atau peralatan bila tidak dapat diperbaiki
  3. Stock
    • Buku stok untuk periode 6 bulan sebelum kejadian yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran barang.
    • Kuitansi penjualan barang untuk 6 bulan sebelum kejadian.
    • Catatan stok pada saat kejadian, lengkap dengan jenis barang, model, jumlah dan harga masing-masing jenis.
    • Perincian stok yang rusak lengkap dengan jenis barang, model, jumlah dan harga masing-masing jenis.
    • Gambar skema tempat penyimpanan barang di lokasi pertanggungan.
All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!