TRAVEL

great travel protection

SEKILAS PRODUK
Great Travel Protection merupakan produk asuransi perjalanan (travel insurance) yang secara khusus dirancang untuk perlindungan atas perjalanan Anda keluar negeri maupun perjalanan di dalam negeri (domestik).

 
Secara garis besar, produk ini menyediakan manfaat sebagai berikut:

  • Santunan Kecelakaan Diri
  • Biaya Pengobatan dan Evakuasi Medis
  • Keterlambatan maupun kehilangan/kerusakan bagasi
  • Penundaan, ketinggalan, maupun pengalihan penerbangan
  • Kerugian pihak ketiga yang merupakan tanggung jawab Tertanggung
  • Perlindungan rumah yang ditinggalkan akibat kebakaran/kebongkaran
  • Biaya rawat inap dan gangguan perjalanan akibat COVID-19 (opsional)
  • dan lain-lain

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
PENGECUALIAN POLIS
Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca kembali sertifikat asuransi Anda atau Policy Wording untuk penjelasan yang terperinci:

  • Kondisi yang telah diderita oleh tertanggung sebelum periode polis perjalanan ini dimulai;
  • Cidera yang ditimbulkan sendiri atau setiap upaya bunuh diri;
  • Persalinan, kehamilan, keguguran, aborsi dan semua komplikasi yang berhubungan dengannya;
  • Pengaruh alkohol, narkotika atau obat-obatan yang tidak diresepkan oleh praktisi medis yang memenuhi syarat dan terdaftar secara hukum;
  • Penyakit atau kelainan emosional, saraf atau mental atau gangguan penyakit jiwa, penyakit menular seksual, infeksi HIV dan infeksi AIDS, kelainan kongenital atau cacat;
  • Terlibat dalam pekerjaan buruh/pekerja kasar, penerbangan udara (kecuali sebagai penumpang pada penerbangan maskapai berlisensi atau penerbangan charter berlisensi);
  • Klaim yang timbul akibat kecelakaan kerja, kecuali dalam rangka melakukan perjalanan bisnis yaitu Rapat, Training, Kunjungan atau Site visit;
  • Kerja militer termasuk pelatihan cadangan militer;
  • Tindakan ilegal atau melanggar hukum;
  • Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah;
  • Kerugian lanjutan dalam bentuk apapun;
  • Perang, serangan, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi mirip perang (baik perang yang dinyatakan atau tidak), perang sipil, pemberontakan, huru-hara, pengerahan massa dalam jumlah besar, pemberontakan militer, pemberontakan, revolusi atau perebutan kekuasaan;
  • Pencabutan secara permanen atau sementara akibat penyitaan, nasionalisasi, penyitaan atau usaha penguasaan oleh otoritas secara hukum, pencabutan permanen atau sementara dari setiap bangunan akibat pendudukan secara tidak sah bangunan tersebut oleh setiap orang;
  • dan lain-lain sesuai wording polis.
INFORMASI PENTING
  1. Pilihan Jenis Polis
    1. INDIVIDUAL, dimana Polis mencakup 1 orang dewasa 18-75 tahun.
    2. DUO PLUS, dimana Polis mencakup 2 orang dewasa 18-69 tahun, dan kedua peserta tidak harus memiliki hubungan keluarga.
    3. KELUARGA, dimana Polis mencakup maksimal 2 orang dewasa 18-69 tahun, disertai keluarga yang berusia 3 bulan hingga 18 tahun dan belum menikah (termasuk anak, cucu, keponakan, atau sepupu dari salah satu tertanggung).
  2.  

  3. Perjalanan adalah ketika Tertanggung meninggalkan tempat tinggal atau tempat usahanya untuk perjalanan langsung ke tempat embarkasi/keberangkatan di Indonesia atau di kota asalnya, untuk memulai perjalanan ke tempat tujuan dan berakhir pada saat:
    1. berakhirnya periode asuransi (khusus perjalanan satu arah);
    2. Tertanggung kembali ke tempat tinggal atau tempat usahanya di Indonesia;
    3. tiga (3) jam setelah tiba di Indonesia atau di kota asalnya;

    mana saja yang terjadi terlebih dahulu.

  4.  

  5. Periode Perjalanan
    1. Perjalanan Satu Arah, maksimal 30 hari.
    2. Perjalanan Dua Arah, maksimal 90 hari.
    3. Polis Tahunan, maksimal 90 hari per satu kali perjalanan di dalam total 365 hari periode polis.
  6.  

  7. Penambahan Periode Polis
    Dalam hal keterlambatan yang disebabkan oleh jadwal angkutan umum, cedera atau sakit dimana perjalanan Anda telah melampaui periode asuransi, Polis Great Travel Protection akan tetap berlaku untuk jangka waktu tersebut hingga maksimum 30 hari, tanpa tambahan biaya. Ini diberikan dengan memperhitungkan total periode asuransi termasuk periode tambahan adalah tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut dari tanggal dimulainya perjalanan.
  8.  

  9. Batasan Wilayah
    1. ASEAN, yaitu Indonesia (jarak lebih dari 150km dari tempat tinggal), Malaysia, Singapura, Thailand, Myanmar, Vietnam, Brunai, Kamboja, Timor-Leste, Laos & Filipina.
    2. ASIA PASIFIK, yaitu Australia, Bangladesh, Bhutan, China, Hongkong, India, Jepang, Nepal, Korea Utara, Korea Selatan, Makau, Maladewa, Mongolia, Selandia Baru, Pakistan, Sri Lanka, Taiwan, Tibet dan Kepulauan Pasifik, tetapi mengecualikan Kepulauan Hawaii.
    3. SCHENGEN, yaitu Austria, Yunani, Malta, Belgia, Hungaria, Belanda, Republik Ceko, Islandia, Norwegia, Denmark, Italia, Polandia, Estonia, Latvia, Portugal, Finlandia, Leichtenstein, Slovakia, Prancis, Lithuania, Slovenia, Swedia, Switzerland, Spanyol, dan Slovakia.
    4. SELURUH DUNIA, yaitu Negara-negara seluruh dunia termasuk SCHENGEN, ASEAN, dan ASIA-PASIFIK, tetapi tidak termasuk negara yang dikenakan sanksi, larangan atau pembatasan di bawah resolusi PBB, sanksi otonom Australia, atau sanksi perdagangan dan ekonomi, hukum atau peraturan dari negara manapun.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Anda dapat memilih menu Apply Now! untuk mengetahui besaran premi yang dapat dilanjutkan menjadi pembelian produk.

PROSEDUR KLAIM
Tertanggung sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau Perwakilannya sesegera mungkin dalam waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal peristiwa yang menyebabkan klaim. Penanggung akan memberikan kepada Tertanggung berupa formulir untuk diisi dan diajukan sebagai klaim. Setiap dokumen yang dibutuhkan pada saat klaim dapat dilihat pada wording polis.

 
Dalam hal keadaan darurat, cedera serius, sakit atau kematian, hubungi pusat layanan ACROSS ASIA ASSIST, untuk mendapatkan bantuan. Pusat layanan ACROSS ASIA ASSIST, Indonesia, nomor telepon : +62 (21) 29279605
Informasi yang harus Anda sediakan:

  • Nama Anda
  • Nomor sertifikat asuransi Great Travel Protection
  • Sifat dari cedera atau sakit
  • Rincian mengenai dokter yang hadir, jika tersedia
  • lokasi sekarang dan nomor yang bisa dihubungi

 
Untuk klaim lain, mohon mengingat poin-poin penting ini:

  • Bagasi hilang atau dicuri: Laporan kepada polisi atau operator (misalnya maskapai, perusahaan pengiriman) dalam waktu 24 jam dan dapatkan konfirmasi, laporan atau nomor referensi.
  • Klaim Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga: Jangan mengajukan penawaran atau janji pembayaran atau mengakui kewajiban. Minta agar setiap klaim terhadap Anda dibuat secara tertulis.
  • Kehilangan uang: Laporkan ke polisi dalam waktu 24 jam dan dapatkan keterangan atau pernyataan tertulis dari laporan mereka.
  • Kehilangan cek perjalanan atau kartu kredit: Laporkan ke otoritas atau organisasi yang mengeluarkan sesegera mungkin, sesegera mungkin setelah Tertanggung mengetahui kehilangan tersebut.
PROSEDUR PEMBELIAN
Anda cukup mengisi formulir aplikasi melalui menu “Apply Now!” yang terdapat di bagian bawah halaman ini. Aplikasi permohonan Anda akan diproses sesegera mungkin dalam 1 hari kerja. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Brosur Produk Apply Now! Spesimen Polis

 

SEKILAS PRODUK ASURANSI

Berikut adalah sekilas berbagai produk asuransi yang perlu Anda ketahui dan dapat dilayani oleh PusatAsuransi. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi produk lebih lanjut.

 

1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
1. fire 2Memberikan jaminan atas harta benda berupa bangunan, mesin-mesin, perlengkapan/ inventaris dan persediaan barang-barang dagangan terhadap bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, serta perluasan risiko kerusuhan, banjir, gempa bumi dan sebagainya.

 

Untuk Asuransi Harta Benda, juga terdapat produk Property All Risks/ Industrial All Risks yang pada dasarnya merupakan polis yang menjamin segala risiko (komprehensif) yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali risiko-risiko tertentu yang dikecualikan secara khusus dalam polis.

 


2. Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance/ Loss of Profit Insurance)
2. loss of profit 1Memberikan jaminan kerugian atas hilangnya keuntungan/ pendapatan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh, sebagai akibat musibah karena kebakaran, bencana alam, dan lain-lain yang dialami usaha/ pabrik milik Tertanggung.

 


3. Asuransi Perlindungan Rumah (Home Insurance)

3. house 1Memberikan jaminan komprehensif terhadap kerugian-kerugian atas bangunan, isi dan barang-barang berharga di dalam rumah, akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, pencurian, kerusuhan, banjir, gempa bumi, kecelakaan diri atas diri/ pasangan serta tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap pekerja rumah tangganya dan pihak ketiga lainnya.

 


4. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

4. mobil 1

  • Jaminan Comprehensive

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap berbagai risiko misalnya karena tabrakan, kecurian, terbalik, kebakaran, serta dapat diperluas dengan jaminan banjir, gempa, kerusuhan, huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ketiga, hingga biaya sewa mobil sementara ketika mobil diperbaiki di bengkel.

 

  • Jaminan Total Loss Only (TLO)

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap risiko pencurian mobil, kebakaran serta kecelakaan yang mana kerugian/ kerusakaan mencapai minimal 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.

 


5. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)

5. PAMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita Tertanggung, baik yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan, berlaku di seluruh dunia selama 24 jam.

 


6. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

6. healthMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh penyakit ataupun oleh kecelakaan. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian berupa biaya/ tagihan dari perawatan yang dilakukan akibat penyakit ataupun kecelakaan. Pada umumnya, jaminan utamanya adalah menjamin biaya Rawat Inap, dan dapat ditambahkan untuk Jaminan Rawat Jalan, Rawat Gigi, Kacamata, sampai Persalinan. Untuk biaya yang ditanggung ada yang menerapkan inner limit atau limit jaminan per jenis tindakan, dan ada yang outer limit atau limit keseluruhan dari tindakan perawatan.

 

Selain menggantikan biaya perawatan, ada juga yang menggantikan kehilangan pendapatan akibat Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit. Untuk jenis ini biasanya jaminannya berupa santunan harian dan bukan penggantian biaya yang terdapat pada tagihan perawatan.

 


7. Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

man in airport

Memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi saat perjalanan. Kecelakaan diri, sakit, keterlambatan atau kehilangan bagasi, penundaan maupun pembatalan perjalanan, evakuasi darurat, dan lain-lain. Terbagi dalam 2 jenis perjalanan, yakni perjalanan domestik dan perjalanan keluar negeri. Terdapat pilihan periode polis, yakni tahunan atau jangka pendek (short-period) sesuai dengan lamanya perjalanan.

 


8. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

8. lifeMemberikan jaminan atas risiko meninggal dunia yang dialami oleh Tertanggung. Jaminan yang diberikan berupa santunan sejumlah dana yang diberikan kepada Ahli Waris dari Tertanggung. Fungsi utama dari asuransi jiwa adalah menggantikan nilai ekonomis dari Tertanggung terhadap Ahli Waris.

 

Terdapat beberapa jenis asuransi jiwa, yakni asuransi jiwa berjangka (term-life), asuransi jiwa seumur hidup (whole-life), asuransi jiwa dwiguna (endowment), dan asuransi jiwa berbasis investasi (unit-link). Setiap jenis asuransi jiwa tersebut memiliki karakteristik masing-masing sesuai kebutuhan Tertanggung.

 


9. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)

9. marine cargo 1Memberikan jaminan atas pengiriman barang-barang, baik melalui angkutan darat maupun angkutan laut.

 


10. Asuransi Rangka dan Mesin Kapal (Hull and Machinery Insurance)

10. Hull 1Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada kapal, mesin ataupun peralatan dari kapal tersebut terhadap bahaya-bahaya di laut yang dijamin polis, yang dimulai saat bersandar hingga berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya dalam cakupan pertanggungan dan periode polis tertentu yang disepakai oleh pemilik kapal atau pihak pelayaran dengan pihak penanggung, yang dapat diperluas dengan tambahan jaminan lainnya, seperti bahaya perang, biaya penyelamatan dan biaya lainnya.

 


11. Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

Merupakan salah satu jenis asuransi marine, juga merupakan pelengkap asuransi rangka kapal, yang memberikan proteksi terhadap tuntutan hukum (liability) dari pihak ketiga atas kerugian, kerusakan kapal, property dan/atau cedera badan yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan pemilik atau awak kapal dalam pengoperasian suatu kapal dalam kurun waktu tertentu. Pada produk ini tercakup juga jaminan pollution liability, crew liability, dan wreck removal.

 


12. Asuransi Kapal Pesiar/ Yacht (Pleasure Craft Insurance)

12. yachtAsuransi Pleasure Craft (Kapal Yacht) atau Kapal Pesiar adalah jaminan yang diberikan terhadap rangka kapal terhadap bahaya laut, tabrakan, pembajakan, pengorbanan dalam rengka penyelamatan kapal dan beberapa resiko lainnya. Salah satu cabang asuransi marine ini biasanya diperlukan bagi pemilik atau operator kapal pesiar yang mengoperasikan kapalnya tidak lebih dari 30 nm dari garis pantai dan yang memiliki kecepatan tidak lebih dari 17 knots. Kapal ini juga biasanya digunakan untuk penggunaan pribadi dan/atau penyewaan terbatas untuk menyelam, eksplorasi, dan wisata laut lainnya.

 


13. Stevedores Liability

13. stevedoring_bannerPekerjaan yang terkait dengan bongkar muat barang di pelabuhan atau pergudangan yang melibatkan perpindahan barang dari kapal ke tempat penyimpanan atau sebaliknya dengan menggunakan jasa/karyawan bongkar muat dengan atau tanpa peralatannya. Tanggung jawab hukum yang timbul terkait bongkar muat tersebut dapat dijamin oleh asuransi Stevedores Liability yang melindungi perusahaan bongkar muat dari tuntutan hukum terhadap kerugian kerusakan barang (termasuk jaminan loss of use) atau resiko kematian, cidera badan yang dialami pihak ketiga, termasuk tuntutan yang datang dai pemilik/pengelola kapal, pemilik/pengelola pelabuhan yang mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan stevedores.

 


14. Ship Repairer’s Liability

14. ship repair 1Setiap kapal yang berlayar menurut ketentuan wajib melakukan pemeliharaan secara rutin atau perbaikan untuk memenuhi standar kalaikan dan kelayakan laut. Polis ini memberikan jaminan terhadap kerusakan pada kapal yang sedang dalam proses pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan yang dilakukan tertanggung termasuk pekerjaan memindahkan kapal di area sekitar pelabuhan dimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan rutin atau perbaikan; termasuk uji coba pelayaran dengan maksimum jarak 100 miles dari pelabuhan dimana lokasi galangan kapal milik tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap cargo yang berada di atas atau dibongkar pada kapal yang sedang diperbaiki/dilakukan pemeliharaan rutin ataupun pada kapal yang berada di sekitar galangan kapal tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap peralatan atau mesin yang dilepas dari kapal yang sedang dalam proses perbaikan atau pemeliharaan rutin sepanjang tertanggung memiliki kemampuan untuk menjaga peralatan dan mesin tersebut, dll.

 


15. Terminal/ Port Operator Liability

Asuransi Terminal/Port Operator Liability memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak operator pelabuhan tersebut ataupun yang dilakukan oleh pihak sub-kontraktor yang bekerja atas dasar kontrak atau perjanjian dengan pihak operator pelabuhan, di area pelabuhan atau terminal dan menjadi tanggung jawab hukum dari pihak operator atau sub-kontraktor pelabuhan. Tuntutan hukum dapat meliputi resiko kerugian dan kerusakan property atau kematian, cidera badan pihak ketiga yang berada di wilayah kerja operator pelabuhan termasuk jaminan loss of use, demurrage (biaya sandar). Polis juga memberikan jaminan penggantian biaya hukum dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada operator atau sub-kontraktor pelabuhan, termasuk biaya pemindahan bangkai kapal milik pihak ketiga di area pelabuhan.

 


16. Marine Professional Indemnity

16. c-standards-706x235Salah satu polis asuransi tanggung jawab hukum di kelas marine yang melindungi perusahaan atau pekerja profesional di bidang kemaritiman yang dengan keahliannya terkadang dapat menimbulakan suatu kelalaian yang merugikan pihak ketiga, seperti kesalahan memberikan pengukuran, penilaian, survey atau evaluasi atas suatu pekerjaan yang semestinya dilakukan sesuai kontrak oleh pekerja tersebut. Polis juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam bentuk kerugian harta benda dan resiko kematian, cidera badan. Beberapa jenis pekerjaan yang bisa dijamin polis ini misalnya: marine surveyor, naval architects, dsb.

 


17. Charterer’s Liability

17. charterAsuransi marine liability ini dirancang untuk menyediakan pertanggungan yang diwajibkan atas penyewaan kapal untuk melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan kapal yang pada saat operasional kapal tetap dalam kendali pemilik kapal. Berdasarkan perjanjian charter juga dikenal sebagai piagam kontrak penyewaan kapal. Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak penyewa kapal (selain penyewaan kapal yang berdasar pada Demise Charter/Bareboat) terhadap tuntutan hukum, kerugian, biaya yang timbul selama periode asuransi dan berkaitan dengan pengoperasian kapal yang diasuransikan. Jaminan yang diberikan antara lain: jaminan yang umum diberikan pada pertanggungan Marine P&I (luka badan yang dialami awak kapal, penumpang; karantina, pemindahan bangkai kapal, polusi, collision liability dengan kapal lain, towage’s liability, fines and penalties, stowaways & refugees, General Average & Salvage dsb); tanggung jawab hukum pihak penyewa termasuk kehilangan fungsi/kegunaan terhadap kerusakan kapal yang diasuransikan.

 


18. Mortgage Interest Insurance

Digital StillCamera

Mortage Interest Insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman hipotek (institusi keuangan) atau pemegang kolateral (tertanggung) dari kapal yang diagunkan. Pemberi pinjaman atau pemegang kolateral tersebut sudah dimasukan sebagai salah satu nama tertanggung yang memiliki kepentingan terhadap kapal yang diagunkan tersebut baik dalam polis H&M dan/atau polis P&I.

 

Polis Mortage Interest ini akan memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian sebagai akibat polis asuransi yang menjamin H&M dan/atau P&I tidak memberikan penggantian ataupun membayar kerugian kurang dari jumlah kerugian yang sebenarnya, sebagai akibat kapal yang diagunkan mengalami kerusakan atau memiliki tanggung jawab hukum (yang bersifat accidental, unforseen, unexpected). Beberapa resiko yang dijamin pada polis ini adalah: klaim yang timbul sebagai akibat adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal terhadap kewajiban mengungkapkan fakta (non-disclosure, misrepresentation); adanya pelanggaran waranty yang diberikan polis H&M dan/atau P&I; tidak dijalankannya reasonable precautions oleh pemilik atau pengelola kapal sehingga menimbulkan kerugian; tindakan sengaja dari pemilik atau pengelola kapal; tindakan tidak baik yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal dalam hal proses klaim pada polis H&M dan/atau P&I; pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan kerugian, dsb.

 


19. Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks Insurance)

19. construction-project-managementMemberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek pekerjaan pembangunan.

 


20. Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance)

Memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek instalasi mesin.

 


21. Asuransi Alat-alat Berat (Heavy Equipment Insurance)

21. heavy-equipmentMemberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada alat/alat berat (traktor, forklit, dan lain-lain) akibat kecelakaan atau karena hilang dengan kekerasan.

 


22. Asuransi Mesin (Machinery Breakdown Insurance)

22. machinery-breakdownMemberikan jaminan atas kerusakan mesin-mesin dan peralatan-peralatan selama dalam pengoperasian.

 


23. Asuransi Infrastruktur Umum (Civil Engineering Completed Risk Insurance)

23.civilMemberikan jaminan untuk infrastruktur seperti Jalan Tol, Pelabuhan dan Bandara Udara atas Resiko Kebakaran, ledakan, tabrakan kendaraan, gempa bumi, gunung meletus, Tsunami, Badai, Banjir, Genangan, Gelombang Air, Longsor, Pergerakan Tanah, Kejahatan dari seseorang dan resiko atas pembekuan es.

 


24. Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)

24. elektronikMemberikan jaminan terhadap kerusakan/kerugian atas peralatan elektronik/peralatan listrik lainnya akibat kerusakan fisik selam pengoperasian peralatan tersebut.

 


25. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)

25. tanggung gugatMemberikan jaminan atas kerugian sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas kerusakan harta benda ataupun luka badan pihak ketiga akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha atau penghunian bangunan milik Tertanggung.

 

Produk-produk Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) yaitu:

  • Public Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum)
  • Product Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Produk)
  • Comprehensive General Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum, Produk, Periklanan dan dapat diperluas lagi dengan tanggung jawab majikan maupun tanggung jawab Automobil dalam 1 paket)

 


26. Asuransi Profesional Indemnity

26. surveyor 1Memberikan jaminan atas tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan Usaha mereka.

 


27. Asuransi Director’s and Officer’s Liability

27. director officerMemberikan jaminan kepada Direktur & Officer Perusahaan dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suat Perusahaan.

 


28. Asuransi Medical Malpractice Liability

28. medical-malpractice-bannerMemberikan jaminan kepada Praktisi Medis atas tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran tugas profesi medis mereka karena tindakan lalai, kesalahan atau kealphaan yang dilakukan oleh pihak tertanggung.

 


29. Asuransi Association Liability

Memberikan jaminan kepada Direktur & Officer dan Commite dari member dari Asosiasi sebuah Organisasi dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suatu Organisasi.

 


30. Asuransi Uang (Money Insurance)

30. money

  • Cash in Transit

    Memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 

  • Cash in Safe

    Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang yang disimpan dalam lemari besi, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 


31. Asuransi Ketidakjujuran Karyawan (Fidelity Guarantee Insurance)

Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai/instrument keuangan yang dapat dinegosiasikan, dan barang milik tertanggung akibat dari ketidakjujuran karyawan sendiri.

 


32. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)

Memberikan jaminan kerugian akibat pencurian harta benda yang dipertanggungkan, yang didahului dengan kekerasan pengrusakan bangunan.

 


33. Asuransi Golf Hole in One

33. hole in oneMemberikan jaminan kerugian penyelenggara turnamen golf atas hadiah yang diberikan kepada golfer yang berhasil membukukan Hole in One.

 


34. Asuransi Perjanjian Kontrak (Bond Insurance)

34. kontrakMerupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

 

TM Travel Partner

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] TM Travel Partner merupakan produk asuransi perjalanan (travel insurance) yang secara khusus dirancang untuk perlindungan atas perjalanan Anda keluar negeri maupun perjalanan di dalam negeri (Indonesia).

 
Secara garis besar, produk ini menyediakan manfaat sebagai berikut:

  • Santunan Kecelakaan Diri
  • Biaya Pengobatan dan Evakuasi Medis
  • Keterlambatan maupun kehilangan/kerusakan bagasi
  • Penundaan, pengurangan, pengalihan, maupun kehilangan penerbangan lanjutan
  • Kerugian pihak ketiga yang merupakan tanggung jawab Tertanggung
  • Perlindungan perabotan rumah yang ditinggalkan akibat kebakaran/kebongkaran
  • dan lain-lain

 
Produk ini dijamin oleh Tokio Marine Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’]

 
Terdapat 3 (tiga) tipe produk perjalanan yang ditawarkan, yaitu:

  1. International Trip yang merupakan perjalanan keluar negeri (overseas)
  2. Domestic Trip yang merupakan perjalanan di dalam negeri
  3. Worldwide Trip yang merupakan gabungan International dan Domestic Trip
[/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’] Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca kembali sertifikat asuransi Anda atau Policy Wording di bawah untuk penjelasan yang terperinci:

  • Setiap tindakan ilegal dan/atau kelalaian yang melanggar hukum, Undang-undang, peraturan pemerintah Indonesia;
  • Dalam keadaan tidak sehat untuk melakukan perjalanan atau tetap melakukan perjalanan walau bertentangan dengan saran medis dari Dokter;
  • Setiap perjalanan yang dilakukan bertujuan semata-mata untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan medis dalam bentuk atau jenis apapun;
  • Semua kondisi yang sudah ada sebelumnya, bawaan dan penyakit turunan;
  • Tertanggung tengah terlibat dalam kegiatan olahraga professional;
  • Suatu kondisi bagaimanapun yang merupakan, atau yang disebabkan oleh, komplikasi kehamilan, melahirkan, keguguran;
  • Tertanggung terlibat dalam kegiatan penerbangan/aviasi, kecuali jika sebagai penumpang komersil pada penerbangan berjadwal;
  • Dan ketentuan lainnya yang tercantum dalam polis.
[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. Batasan Usia
    • Polis ini tidak berlaku jika seseorang berusia di bawah 6 bulan atau lebih dari 85 tahun;
    • Untuk Tertanggung diatas usia 70 tahun, santunan meninggal dunia & cacat permanen, biaya pengobatan, biaya pengobatan lanjutan di Indonesia dibatasi hingga 50% dari manfaat.
    • Anak yang berusia di atas 6 bulan sampai dengan 16 tahun wajib didampingi oleh salah satu orang dewasa yang diasuransikan dalam Paket Keluarga untuk setiap perjalanan;
  2. Maksimum Durasi Perjalanan
    • Perjalanan Satu Kali: 180 hari
    • Polis Tahunan: 90 hari per perjalanan
  3. Polis ini menjamin jika Anda berkewarganegaraan Indonesia atau asing yang memiliki ijin tinggal tetap atau sementara di Indonesia.
  4. Untuk perjalanan satu arah (tidak kembali ke Indonesia), polis akan berakhir apabila (mana yang terjadi terlebih dahulu):
    • Berakhirnya periode polis yang tercantum di dalam Ikhtisar Polis Anda;
    • Anda telah tiba di tujuan akhir yang tercantum di dalam Ikhtisar Polis Anda.
  5. Untuk perjalanan pulang pergi (dua arah), polis akan berakhir apabila (mana yang terjadi terlebih dahulu):
    • Berakhirnya periode polis yang tercantum di dalam Ikhtisar Polis Anda;
    • Anda telah tiba di daerah tempat tinggal Anda di Indonesia.
  6. Untuk Polis Keluarga, batas maksimum manfaat yang dijamin pada polis adalah 250% dari nilai pertanggungan. Untuk manfaat meninggal dunia & cacat permanen akibat kecelakaan:
    • Untuk Tertanggung dan pasangannya, masing-masing 100% dari maksimum manfaat yang tercantum pada tabel manfaat.
    • Untuk anak-anak, maksimum 25% dari manfaat yang tercantum pada tabel manfaat.
  7. Polis Anda akan diperpanjang secara otomatis tanpa penambahan premi jika perjalanan balik Anda ke daerah tempat tinggal Anda di Indonesia mengalami penundaan karena salah satu atau lebih dari penyebab berikut ini (maks. 7 hari):
    • Jika angkutan umum yang Anda tumpangi yang dijadwalkan menuju daerah tempat tinggal Anda di Indonesia mengalami keterlambatan, bukan karena perbuatan atau kesalahan Anda, atau;
    • Kondisi medis kritis dari Tertanggung.
  8. Jarak minimum perjalanan domestik adalah 100 km dari tempat tinggal Anda di Indonesia.
  9. Untuk Perjalanan ke Negara Schengen, disarankan untuk memilih Plan Platinum.
  10. Pemohon terdaftar menjadi peserta atau salah satu peserta dalam pertanggungan ini.
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] Anda dapat memilih menu Apply Now! untuk mengetahui besaran premi yang dapat dilanjutkan menjadi pembelian produk.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Tertanggung sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau Perwakilannya sesegera mungkin dalam waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal peristiwa yang menyebabkan klaim. Penanggung akan memberikan kepada Tertanggung berupa formulir untuk diisi dan diajukan sebagai klaim.

Informasi atau dokumen berikut harus diberikan kepada Penanggung:

  1. Klaim Kematian dan Cacat Permanen akibat kecelakaan
    • Formulir Klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung/yang mengajukan klaim dan dokter yang merawat Tertanggung.
    • Detil alasan/kronologis kejadian dari Tertanggung/yang mengajukan klaim
    • Visum et Repertum oleh Dokter yang berwenang
    • Laporan Polisi
    • Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah setempat atau Rumah Sakit
    • Dokumen lainnya (tergantung pada kasus klaim dan akan diinformasikan oleh Bagian Klaim Penanggung)
  2. Klaim Biaya Pengobatan akibat kecelakaan; Santunan Tunai Harian Rawat Inap akibat kecelakaan atau sakit
    • Formulir Klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung dan Dokter yang merawat Tertanggung.
    • Detil alasan/kronologis kejadian dari Tertanggung
    • Asli atau legalisir kuitansi biaya rumah sakit
    • Dokumen lainnya (tergantung pada kasus klaim dan akan diinformasikan oleh Bagian Klaim Penanggung)
  3. Klaim Kehilangan atau Kerusakan Bagasi dan Harta benda Pribadi; Penundaan Penerbangan; Keterlambatan / Penundaan Bagasi; Pembatalan Perjalanan; Pengurangan Perjalanan; Perampokan dalam Taksi atau Kendaraan Pribadi; Pengalihan Penerbangan; Miskoneksi Penerbangan
    • Formulir Klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung dan Dokter yang merawat Tertanggung.
    • Detil alasan/kronologis kejadian dari Tertanggung
    • Laporan Polisi
    • Surat Keterangan dari Pihak Penerbangan/Angkutan Publik
    • Property Irregularity Report (PIR) dari Penerbangan
    • Dokumen lainnya (tergantung pada kasus klaim dan akan diinformasikan oleh Bagian Klaim Penanggung)
  4. Klaim Pembajakan; Tanggung Jawab Hukum Pribadi; Perlindungan Rumah akibat Kebakaran atau Kebongkaran
    • Formulir Klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung dan Dokter yang merawat Tertanggung.
    • Detil alasan/kronologis kejadian dari Tertanggung
    • Surat Keterangan mengenai peristiwa kebakaran dari pejabat setempat yang berwenang (seperti Lurah)
    • Laporan Polisi
    • Dokumen lainnya (tergantung pada kasus klaim dan akan diinformasikan oleh Bagian Klaim Penanggung)
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’] Anda cukup mengisi formulir aplikasi melalui menu “Apply Now!” yang terdapat di bagian bawah halaman ini. Aplikasi permohonan Anda akan diproses sesegera mungkin dalam 1 hari kerja. Premi dapat Anda bayarkan setelah mendapatkan e-policy dari kami. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[/spoiler]

 

Apply Now!

AXA SmartTraveller (Travel Insurance)

travel cover

[spoiler title=’Apa Itu SmartTraveller?’ style=’blue’] SmartTraveller merupakan produk asuransi perjalanan (travel insurance), yang secara khusus dirancang untuk perlindungan atas perjalanan Anda keluar negeri.

 
Produk ini dijamin oleh Asuransi AXA Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Dijamin?’ style=’red’] tabel-benefit-axa-smarttraveller-int-20190318-usd

 
Penjelasan lengkap mengenai benefit di atas dapat dilihat pada Policy Wording.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Tidak Dijamin?’ style=’blue’] Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca kembali sertifikat asuransi Anda atau Policy Wording di bawah untuk penjelasan yang terperinci:

  • Perang, revolusi, aksi-aksi pemerintah, terorisme dan sabotase (pengecualian ini tidak berlaku terhadap resiko pasif, yaitu dimana tertanggung terbunuh atau terluka karena tidak disengaja berada di tempat dimana terjadi tindakan terorisme atau pemogokan, kerusuhan dan huru hara).
  • Resiko nuklir.
  • Percobaan melukai diri sendiri atau penyakit, resiko yang berhubungan dengan kehamilan dan melahirkan.
  • Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit lain yang berhubungan dengan AIDS.
  • Pecandu alkohol dan obat-obatan terlarang.
  • Setiap jenis penyakit yang sebelumnya sudah ada (pre-existing condition).
  • Olahraga balap, olahraga motor, pendakian gunung, pot-holding, aktivitas di dalam air, atau segala jenis kegiatan yang berbahaya lainnya, terbang sebagai pilot atau awak pesawat, olahraga musim dingin.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?’ style=’red’]
  1. Jaminan ini berlaku sejak tanggal dimulainya pertanggungan asuransi sebagaimana tercantum dalam data polis, yang mana perjalanan dimaksud adalah perjalanan yang dimulai 12 jam sebelum Anda melalui proses untuk melewati titik pemeriksaan keberangkatan imigrasi di Indonesia atau pada apapun yang terjadi lebih dahulu sejak Anda meninggalkan tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda untuk sebuah perjalanan langsung ke tempat pemberangkatan di Indonesia untuk memulai perjalanan ke tempat tujuan dan berhenti pada apapun yang terjadi lebih dahulu dari hal berikut ini:
    • Berakhirnya Jangka Waktu Pertanggungan yang tertera pada Polis;
    • Kembalinya Anda ke tempat tinggal atau tempat usaha permanen Anda di Indonesia; atau 12 jam setelah Anda melalui proses untuk melewati titik pemeriksaan kedatangan imigrasi di Indonesia.
  2. Pada saat jaminan asuransi ini berlaku, anda harus dalam keadaan sehat untuk melakukan perjalanan dan tidak menyadari adanya suatu keadaan yang dapat menjurus kepada pembatalan atau gangguan perjalanan yang telah anda rencanakan.
  3. Tidak ada pengembalian premi, bila jaminan asuransi sudah berlaku.
  4. Usia yang dapat dipertanggungkan adalah mulai dari 1 tahun setelah tanggal keberangkatan, dengan maksimum usia 85 tahun sebelum tanggal keberangkatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Tertanggung utama yang berusia 1-17 tahun dijamin hanya jika saat perjalanan didampingi oleh orang tua atau walinya.
    • Tertanggung yang berusia 65-74 tahun, biaya pengobatan dan evakuasi medis dibatasi maksimal 35% dari limit jaminan.
    • Tertanggung yang berusia 75-85 tahun, biaya pengobatan dan evakuasi medis dibatasi maksimal 15% dari limit jaminan.
    • Polis Keluarga berarti Tertanggung, Suami/Istri Tertanggung, dan anak yang berusia 1-19 tahun (atau maksimal 25 tahun jika masih berstatus pelajar).
  5. Dapat digunakan sebagai lampiran permohonan VISA SCHENGEN, dengan memilih Plan Platinum atau Gold. Jika Tertanggung berusia 65-85 tahun, wajib mengambil Plan Platinum untuk pengajuan VISA SCHENGEN.
  6. Polis akan diperpanjang secara otomatis maksimal 7 hari perjalanan tanpa tambahan premi apabila Anda mengalami hal-hal berikut:
    • Anda mengalami sakit serius atau cidera karena kecelakaan
    • Jadwal angkutan umum yang akan Anda pergunakan dalam perjalanan mengalami keterlambatan yang tidak dapat dihindari dan karenanya perjalanan pulang tidak dapat dipenuhi dalam Jangka Waktu Pertanggungan seperti tertera dalam Sertifikat Pertanggungan
  7. Polis berlaku untuk perjalanan dari Indonesia menuju luar negeri, dan kembali lagi ke Indonesia (tidak berlaku untuk perjalanan satu arah).
[/spoiler][spoiler title=’Berapa Premi Yang Harus Saya Bayarkan?’ style=’blue’] Berikut adalah faktor yang mempengaruhi besaran premi:

  • Lamanya perjalanan (periode pertanggungan)
  • Plan yang dipilih, Platinum, Gold, atau Special Asia
  • Jumlah Peserta perjalanan

 
Silahkan “Download Brochure” di bawah halaman ini untuk mengetahui besaran premi.

[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Prosedur Mengajukan Klaim?’ style=’red’] Setiap klaim wajib diajukan paling lambat 30 hari sejak berakhirnya periode pertanggungan.

Untuk penanganan bantuan masalah kesehatan DARURAT, Anda dapat menghubungi layanan 24-jam AXA untuk bantuan dan sarana medis. Jangan lupa untuk menyebutkan nomor sertifikat polis, nama lengkap, dan agen perjalanan Anda ketika Anda menghubungi layanan 24-jam AXA, sesuai dengan negara Anda berada:

  • Indonesia (toll free) – 0078036510063
  • Singapore (toll free) – 18003222009
  • Australia (toll free) – 1800870691
  • France (toll free) – 0800911337
  • Hongkong (toll free) – 800961721
  • USA (toll free) – 18448916855

Atau hubungi 60376283985 (non toll free) apabila Anda berada di luar dari negara di atas.

[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Asuransi?’ style=’blue’] Anda cukup mengisi formulir aplikasi melalui menu “Apply Now!” yang terdapat di bagian bawah halaman ini, dimana Anda akan diberikan waktu 6 jam untuk melakukan pembayaran preminya. Anda juga dapat menghubungi kami melalui email kami di: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[/spoiler]

 

Download Brochure  Apply Now!  Policy Wording

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!