LIABILITY

event

SEKILAS PRODUK
Event Insurance
Merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada Tertanggung (Event Organizer) dengan sejumlah biaya terkait acara dari risiko tanggung jawab hukum publik (termasuk penonton), pembatalan acara, kecelakaan diri dan kerusakan harta benda.

Penanggung
Great Eastern General Insurance Indonesia

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Section 1 - Public Liability
Menjamin Tertanggung dari tuntutan ganti rugi atas terjadinya Cidera badan dan atau kerusakan harta benda pihak ketiga termasuk penonton, termasuk biaya pembelaan hukum.

 
Jaminan Perluasan:

  • Care, Custody, and Control: Menjamin kerusakan harta benda yang bukan milik Tertanggung atau dipinjam atau disewa oleh Tertanggung tetapi berada dalam kendali fisik atau tanggung jawab Tertanggung.
  • Contingent Liability of Contractors/Sub-Contractors: Mencakup tanggung jawab hukum Tertanggung sehubungan dengan tindakan karyawan dari kontraktornya yang mungkin menjadi tanggung jawabnya.
  • Food & Drinks: Pemberian ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan seluruh jumlah yang secara hukum menjadi tanggung jawab Tertanggung untuk membayar ganti rugi sehubungan dengan tuntutan atas kematian atau penyakit yang disebabkan atau diduga disebabkan oleh makanan dan minuman yang disediakan oleh Tertanggung.
Section 2 - Event Cancellation
Mengganti kerugian Tertanggung atas biaya atau pengeluaran yang tidak dapat dipulihkan (dikurangi pendapatan yang diterima sehubungan dengan penyelenggaraan acara) bila suatu peristiwa yang diasuransikan dibatalkan karena risiko yang dijamin di dalam polis.

 
Risiko Yang Dijamin:

  1. Kehilangan atau kerusakan tempat yang timbul karena kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, badai, angin topan, banjir dan kerusakan akibat air, gempa bumi. Kerusakan harus mengakibatkan tempat acara tidak memungkinkan untuk menjalankan acara.
  2. Dukacita nasional yang diumumkan oleh negara dan atau pemerintah setempat dimana acara yang dipertanggungkan diadakan.
  3. Penutupan atas perintah pihak yang berwenang akibat kerusuhan dan pemogokan di sekitar atau radius 1km dari lokasi acara berlangsung.

Jaminan dalam bagian ini dimulai sejak 7 hari sebelum tanggal acara dimulai.

Section 3 - Property Coverage Owned by Insured
Kehilangan atau kerusakan tempat/harta benda milik Tertanggung yang timbul karena risiko berikut: Kehilangan atau kerusakan tempat yang timbul karena kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, badai, angin topan, banjir dan kerusakan akibat air, gempa bumi.

Section 4 - Personal Accident for Employee of the Event
Menjamin:

  • Kematian dan atau Cacat Tetap (per orang adalah sebesar 10% dari Total Limit Personal Accident)
  • Biaya Pengobatan (per orang adalah sebesar 2% dari Total Limit Personal Accident)

untuk Karyawan, Relawan, atau Pembantu acara selama pekerjaan yang berhubungan dengan mobilisasi atas event yang diasuransikan.

PENGECUALIAN POLIS
Section 1 - Public Liability
Yang tidak dijamin antara lain:

  • Employment Liability
  • Contractual Liability
  • Pelecehan seksual
  • Professional Liability
  • Libel and Slander
  • Polusi
  • Asbestos
  • Fines, Penalties
  • War, Terrorism
  • Inflatable Play Equipment
Section 2 - Event Cancellation
Pembatalan acara yang tidak dijamin diakibatkan, antara lain:

  • kesalahan atau kelalaian vendor
  • tidak diberikan atau dicabutnya izin oleh otoritas lokal, negara bagian, atau pusat
  • kematian yang tidak sengaja, cedera karena kecelakaan atau sakitnya anggota keluarga dekat Tertanggung dan atau Artis yang disebutkan
  • tidak hadirnya Artis
  • penyakit menular
Section 3 - Property Coverage Owned by Insured
Harta Benda milik Tertanggung yang tidak dijamin, antara lain:

  • hewan, kendaraan bermotor (termasuk aksesoris), sepeda motor, perahu, motor, setiap alat angkut lainnya, papan salju dan ski serta peralatan golf selama dipakai oleh Tertanggung, peralatan rumah tangga, barang antik, gigi atau anggota badan palsu, uang atau dokumen perjalanan, naskah atau surat berharga.
  • lensa kontak, barang yang rapuh atau pecah belah.
  • keausan atau karat, korosi, kerusakan yang bersifat gradual atau kerusakan mekanis, pembersihan, pencelupan, memperbaiki, memulihkan atau perubahan, ngengat atau hama, kondisi atmosfer atau iklim.
  • kerugian yang tidak dapat dijelaskan.
Section 4 - Personal Accident for Employee of the Event
Tidak menjamin akibat, antara lain:

  • dengan sengaja melakukan atau turut serta dalam tindak kejahatan.
  • melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • baik secara langsung atau tidak langsung karena atau terjadi pada reaksi-reaksi inti atom dan atau nuklir.
  • kecelakaan dan akibat-akibatnya yang disebabkan oleh tindakan yang dilakukan dengan sengaja, direncanakan, dikehendaki oleh Tertanggung.
  • pengobatan atau tunjangan yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari infeksi virus HIV atau varian-varian virus HIV, termasuk penyakit kehilangan daya tahan tubuh/kekebalan atau AIDS dan penyakit yang berhubungan atau sejenis AIDS.

untuk Karyawan, Relawan, atau Pembantu acara selama pekerjaan yang berhubungan dengan mobilisasi atas event yang diasuransikan.

INFORMASI PENTING
Syarat dan Ketentuan
  • Pertanggungan ini berlaku di wilayah Indonesia
  • Acara yang diselenggarakan harus memiliki izin terkait
  • Acara bisa diselenggarakan di indoor maupun outdoor dengan kapasitas maksimal 5000 orang
  • Periode polis per acara maksimal 7 hari
  • Tidak menanggung kerugian yang disebabkan oleh drone, wahana udara nir awak (UAV), lampu kilat kamera, peralatan permainan tiup, asap, api, kembang api, atau efek piroteknik lainnya dalam acara
  • Premi wajib dibayarkan sebelum acara dimulai
Event Category
Kategori Event yang dapat dijamin di bawah polis Event Insurance secara standar adalah sebagai berikut:

  1. Category 1 : arts & crafts festivals, auctions, beauty pageants, conference, convention, exhibitions, fairs (no rides), fashion shows, fundraisers, graduations, luncheons, meetings, picnics, receptions, religious ceremonies, seminars, weddings
  2. Category 2 : animal shows, consumer showsm dances, fairs (rides), festivals, parties, walk-a-thons, indoor musical (blues, classical, folk, jazz or orchestra only), theatre events (musicals, drama, theatre play), movie premiere

Di luar kategori tersebut, akan direview case-by-case sebelum dapat dijamin.

Deductible/Excess
Merupakan potongan pembayaran klaim setiap terjadinya klaim:

  • Section 1 :10% of claim, minimal IDR 10,000,000
  • Section 2 :10% of claim, minimal IDR 5,000,000
  • Section 3 :10% of claim, minimal IDR 1,000,000
  • Section 4 :NIL
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Package Plan Option
COVERAGE LIMITBronzeSilverGoldPlatinum
Section 1 - Public Liability500,000,0001,000,000,0002,500,000,0005,000,000,000
Section 2 - Event Cancellation250,000,000500,000,0001,250,000,0002,500,000,000
Section 3 - Property Coverage125,000,000250,000,000625,000,0001,250,000,000
Section 4 - Personal Accident125,000,000250,000,000625,000,0001,250,000,000
Premium - Event Category 18,000,00014,000,00028,000,00045,000,000
Premium - Event Category 29,500,00016,500,00031,000,00050,000,000
Catatan Tambahan
Premi di atas hanya berlaku apabila acara yang diadakan sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan produk Event Insurance. Untuk kondisi acara di luar syarat dan ketentuan, akan dikenakan perhitungan tersendiri.

PROSEDUR KLAIM
Larangan Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
  2. Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Potensi Klaim
  1. Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan, maksimal 7 hari sejak terjadinya kerugian;
  2. Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  3. Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung wajib membuat dokumentasi yang dapat menguatkan bukti terjadinya suatu kejadian klaim. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
Hak Penanggung
  1. Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  2. Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan menginformasikan:

  1. Company Profile
  2. Jenis Acara dan Lokasi Acara
  3. Informasi mengenai acara yang akan diadakan (lampirkan materi promosi acara)
  4. Indoor atau Outdoor beserta kapasitas maksimal lokasi acara
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Liability-

simas akuntan publik

SEKILAS PRODUK
Simas Akuntan Publik
Produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pekerja profesional apabila dalam menjalankan usaha dan profesinya secara profesional mengalami kelalaian jasa profesi yang mengakibatkan gugatan dari pihak ketiga. Pekerja profesional yang dimaksud disini adalah Akuntan Publik maupun Kantor Akuntan Publik.

Penanggung
Asuransi Sinar Mas

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Jaminan Asuransi
Pertanggungan ini akan membayarkan:

  1. setiap tanggung jawab hukum untuk membayar kompensasi;
  2. setiap biaya dan beban yang ditetapkan harus Anda bayar, yang timbul dari setiap tanggung jawab hukum yang berasal dari tuntutan atas pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan usaha Anda;
  3. biaya dan beban perlawanan atas tuntutan hukum.
Batas Jaminan
  • mulai dari IDR 1,000,000,000 sampai IDR 5,000,000,000 untuk Akuntan Publik
  • mulai dari IDR 5,000,000,000 sampai IDR 25,000,000,000 untuk Kantor Akuntan Publik
PENGECUALIAN POLIS
Secara umum, polis ini tidak membayar atas:

  1. Tindakan yang tidak jujur atau disengaja (pidana);
  2. Kasus klaim di luar batas geografis dan yurisdiksi pada ikhtisar polis;
  3. Risiko tuntutan hukum yang dicakup dalam polis terpisah (Directors & Officers Liability, Employers Liability, Product Liability, Public Liability, Pollution Liability, dan lain-lain);
  4. Pengecualian Umum yang terdapat pada semua polis asuransi bisnis (kontaminasi radioaktif, kepailitan, terorisme, perang, asbestos, sanksi perdagangan dan ekonomi);
INFORMASI PENTING
Definisi
  • Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik; sedangkan
  • Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186 /PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Sanksi Hukum
Berdasarkan POJK No. 9 Tahun 2023, Pasal 24 mengatur:

  1. AP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
  3. AP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per satuan kredit pendidikan profesional berkelanjutan yang tidak diikuti.
  4. AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun atau pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  5. AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dicantumkan dalam catatan rekam jejak Otoritas Jasa Keuangan.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
  • 0.5% x Batas Jaminan, per tahun untuk Akuntan Publik
  • 1.0% x Batas Jaminan, per tahun untuk Kantor Akuntan Publik
PROSEDUR KLAIM
Larangan Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
  2. Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
  2. Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  3. Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
Hak Penanggung
  1. Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  2. Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan/menginformasikan:

  1. Mengisi dan menandatangani proposal form (akan diberikan setelah kami menerima permohonan)
  2. Salinan dokumen legalitas lainnya sebagai AP/KAP (dokumen IAI, Ijin Menkeu, List OJK)
  3. Data Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor yang terafiliasi oleh Lembaga Keuangan Nasional dan resumenya
  4. Menginformasikan pengalaman gugatan yang dialami selama 3 tahun terakhir
  5. Menginformasikan asuransi yang digunakan sebelumnya (jika ada)
  6. Salinan kontrak Pemohon dengan Pihak Ketiga yang ke depannya dan yang sedang berjalan

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Liability-

doctors liability

SEKILAS PRODUK
Doctor’s Liability atau Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada dokter atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban atas profesinya sebagai dokter.

 
Produk ini dijamin oleh Allianz Utama Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Lingkup perlindungan dalam Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah:

  1. Mengganti kerugian financial akibat cedera fisik / kematian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian atau malpraktek yang dilakukan oleh dokter;
  2. Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan, dimana secara hukum dokter terbukti harus bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus perdata);
  3. Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek Dokter (dalam kapasitas profesi dan kompetensinya) sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat.
PENGECUALIAN POLIS
Pengecualian umum:

  • Kerugian yang timbul karena perang, invasi, tindakan musuh asing, tindakan permusuhan, perang saudara, pembangkitan, pemberontakan, revolusi, pembangkangan, tindakan kekerasan angkatan bersenjata, kerusuhan, pemogokan,, larangan masuk kerja, pemberontakan militer atau rakyat, huru hara atau rampasan perang, penyitaan atau penghancuran oleh pemerintah atau pejabat negara atau tindakan atau keadaan yang berkaitan dengan hal tersebut diatas apakah dinyatakan perang atau tidak;
  • Denda, sanksi (perdata, pidana, atau berdasarkan perjanjian);
  • AIDS, penyakit yang berkaitan dengan AIDS termasuk kematian yang disebabkan oelh atau dibuat lebih serius oleh atau penyakit yang berkaitan dengan AIDS;
  • Layanan kesehatan yang diberikan selain untuk diagnostik atau terapi; untuk bedah plastik/kecantikan, jaminan hanya diberikan untuk pembedahan rekonstruktif yang diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan dan/atau deformasi sejak lahir;
  • Kerusakan/manipulasi genetic;
  • Penggunaan obat untuk mengurangi berat badan;
  • Aktifitas dokter yang berhubungan dengan perawatan kecantikan (beauty care);
  • Pengecualian lainnya di dalam polis.
INFORMASI PENTING
A. CLAIM MADE BASIS
Polis Allianz Doctor’s Liability menggunakan acuan “claim made basis”, dimana kejadian yang menyebabkan tuntutan harus terjadi di dalam periode polis/retroactive. Begitu juga dengan tuntutan klaim harus terjadi di dalam periode polis aktif.

 
B. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

  • Dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) yang masih aktif
  • Maksimum memiliki 3 (tiga) SIP
  • Dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • Berlaku di dalam wilayah Hukum Indonesia
  • Polis berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang
  • Tuntutan pihak ketiga ditujukan langsung ke pada Tertanggung/Dokter secara resmi, dimana tanggal tindakan Dokter maupun pengajuan tuntutan terjadi di dalam periode polis (retroactive date)
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
PROSEDUR KLAIM
Apabila terjadi dispute/tuntutan dari/atau dengan pasien atau keluarga pasien terkait dugaan malpraktek atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter/DPJP, berikut adalah langkah dalam pengajuan klaim:

  1. Pada umumnya tuntutan dari pihak Pasien atau keluarga pasien ditujukan langsung ke pihak Rumah Sakit dan juga dokter penanggung jawab (DPJP), dan biasanya pihak dari departemen legal Rumah sakit akan merespon akan hal tersebut;
  2. Jika tuntutan ditujukan ke Dokter atau DPJP, maka pertama yang harus dilakukan dokter adalah:
    • Dengan segera melakukan pertemuan dengan pihak Pasien, untuk mengetahui pokok permasalahan atau tuntutan dari pihak Pasien. Pada setiap pertemuan terdapat MOM/Notulen yang ditandatangani kedua belah pihak dan jangan pernah menyebutkan dan atau pengakuan adanya kesalahan pada saat pertemuan;
    • Dilakukan rapat komite medis untuk membahas terkait dengan dispute/tuntutan dari pihak pasien atau keluarga pasien, hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah prosedur standar penanganan pasien sudah dilakukan dengan benar/sesuai ketentuan yang ada, dan juga untuk mengetahui apakah ada suatu tindakan malpraktek atau kelalaian dari dokter atau DPJP dalam penanganan pasien tersebut;
  3. Melakukan pelaporan ke pihak Asuransi atas adanya tuntutan dari pihak pasien atau keluarga pasien;
  4. Pihak Asuransi akan memandu atau memberikan advice ataupun Approval ke pihak Dokter atau DPJP (atau perwakilannya) untuk tindakan dan dokumen yang mungkin akan diperlukan.
  5. Apabila sudah ditentukan bahwa:
    • ada malpraktek atau negligent dari dokter atau DPJP dalam penanganan pasien tersebut, maka pihak dokter dapat melakukan pertemuan lanjutan/negosiasi dengan pihak pasien atau keluarga pasien dan mengarahkan untuk perdamaian. Biaya yang menjadi dasar negosiasi adalah yang telah disetujui atau telah ada advice dari pihak Asuransi.
    • tidak ada malpraktek atau negligent dari dokter atau DPJP dalam penanganan pasien tersebut, maka pihak dokter atau DPJP dapat menunjuk pengacara atau ahli hukum guna menghadapi tuntutan dari pihak pasien atau keluarga pasien, karena dalam hal ini dokter atau DPJP telah melakukan tindakan yang benar dan sesuai ketentuan.
  6. Setiap proses negosiasi atau perdamaian harus dikomunikasikan dengan Asuransi sebelum mencapai kesepakatan damai untuk dapat direview terlebih dahulu.
PROSEDUR PERMOHONAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Formulir Aplikasi Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter
  2. Identitas, Kartu IDI, dan Surat Ijin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan Kota

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum approval dapat diberikan dalam waktu 3-7 hari.

 

Proposal Form

-Produk Asuransi Liability-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!