LIABILITY

simas akuntan publik

SEKILAS PRODUK
Simas Akuntan Publik
Produk asuransi yang memberikan perlindungan kepada pekerja profesional apabila dalam menjalankan usaha dan profesinya secara profesional mengalami kelalaian jasa profesi yang mengakibatkan gugatan dari pihak ketiga. Pekerja profesional yang dimaksud disini adalah Akuntan Publik maupun Kantor Akuntan Publik.

Penanggung
Asuransi Sinar Mas

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Jaminan Asuransi
Pertanggungan ini akan membayarkan:

  1. setiap tanggung jawab hukum untuk membayar kompensasi;
  2. setiap biaya dan beban yang ditetapkan harus Anda bayar, yang timbul dari setiap tanggung jawab hukum yang berasal dari tuntutan atas pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan usaha Anda;
  3. biaya dan beban perlawanan atas tuntutan hukum.
Batas Jaminan
  • mulai dari IDR 1,000,000,000 sampai IDR 5,000,000,000 untuk Akuntan Publik
  • mulai dari IDR 5,000,000,000 sampai IDR 25,000,000,000 untuk Kantor Akuntan Publik
PENGECUALIAN POLIS
Secara umum, polis ini tidak membayar atas:

  1. Tindakan yang tidak jujur atau disengaja (pidana);
  2. Kasus klaim di luar batas geografis dan yurisdiksi pada ikhtisar polis;
  3. Risiko tuntutan hukum yang dicakup dalam polis terpisah (Directors & Officers Liability, Employers Liability, Product Liability, Public Liability, Pollution Liability, dan lain-lain);
  4. Pengecualian Umum yang terdapat pada semua polis asuransi bisnis (kontaminasi radioaktif, kepailitan, terorisme, perang, asbestos, sanksi perdagangan dan ekonomi);
INFORMASI PENTING
Definisi
  • Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik; sedangkan
  • Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186 /PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
Sanksi Hukum
Berdasarkan POJK No. 9 Tahun 2023, Pasal 24 mengatur:

  1. AP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. KAP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).
  3. AP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per satuan kredit pendidikan profesional berkelanjutan yang tidak diikuti.
  4. AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa pembekuan pendaftaran paling lama 1 (satu) tahun atau pembatalan pendaftaran pada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  5. AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit yang tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dicantumkan dalam catatan rekam jejak Otoritas Jasa Keuangan.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
  • 0.5% x Batas Jaminan, per tahun untuk Akuntan Publik
  • 1.0% x Batas Jaminan, per tahun untuk Kantor Akuntan Publik
PROSEDUR KLAIM
Larangan Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
  2. Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
  2. Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  3. Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
Hak Penanggung
  1. Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  2. Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan/menginformasikan:

  1. Mengisi dan menandatangani proposal form (akan diberikan setelah kami menerima permohonan)
  2. Salinan dokumen legalitas lainnya sebagai AP/KAP (dokumen IAI, Ijin Menkeu, List OJK)
  3. Data Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Auditor yang terafiliasi oleh Lembaga Keuangan Nasional dan resumenya
  4. Menginformasikan pengalaman gugatan yang dialami selama 3 tahun terakhir
  5. Menginformasikan asuransi yang digunakan sebelumnya (jika ada)
  6. Salinan kontrak Pemohon dengan Pihak Ketiga yang ke depannya dan yang sedang berjalan

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.

Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Liability-

doctors liability

SEKILAS PRODUK
Doctor’s Liability atau Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada dokter atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban atas profesinya sebagai dokter.

 
Produk ini dijamin oleh Allianz Utama Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Lingkup perlindungan dalam Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter adalah:

  1. Mengganti kerugian financial akibat cedera fisik / kematian pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian atau malpraktek yang dilakukan oleh dokter;
  2. Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan, dimana secara hukum dokter terbukti harus bertanggung jawab atau tidak bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus perdata);
  3. Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktek Dokter (dalam kapasitas profesi dan kompetensinya) sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat.
PENGECUALIAN POLIS
Pengecualian umum:

  • Kerugian yang timbul karena perang, invasi, tindakan musuh asing, tindakan permusuhan, perang saudara, pembangkitan, pemberontakan, revolusi, pembangkangan, tindakan kekerasan angkatan bersenjata, kerusuhan, pemogokan,, larangan masuk kerja, pemberontakan militer atau rakyat, huru hara atau rampasan perang, penyitaan atau penghancuran oleh pemerintah atau pejabat negara atau tindakan atau keadaan yang berkaitan dengan hal tersebut diatas apakah dinyatakan perang atau tidak;
  • Denda, sanksi (perdata, pidana, atau berdasarkan perjanjian);
  • AIDS, penyakit yang berkaitan dengan AIDS termasuk kematian yang disebabkan oelh atau dibuat lebih serius oleh atau penyakit yang berkaitan dengan AIDS;
  • Layanan kesehatan yang diberikan selain untuk diagnostik atau terapi; untuk bedah plastik/kecantikan, jaminan hanya diberikan untuk pembedahan rekonstruktif yang diperlukan sebagai akibat dari kecelakaan dan/atau deformasi sejak lahir;
  • Kerusakan/manipulasi genetic;
  • Penggunaan obat untuk mengurangi berat badan;
  • Aktifitas dokter yang berhubungan dengan perawatan kecantikan (beauty care);
  • Pengecualian lainnya di dalam polis.
INFORMASI PENTING
A. CLAIM MADE BASIS
Polis Allianz Doctor’s Liability menggunakan acuan “claim made basis”, dimana kejadian yang menyebabkan tuntutan harus terjadi di dalam periode polis/retroactive. Begitu juga dengan tuntutan klaim harus terjadi di dalam periode polis aktif.

 
B. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

  • Dokter yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) yang masih aktif
  • Maksimum memiliki 3 (tiga) SIP
  • Dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  • Berlaku di dalam wilayah Hukum Indonesia
  • Polis berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang
  • Tuntutan pihak ketiga ditujukan langsung ke pada Tertanggung/Dokter secara resmi, dimana tanggal tindakan Dokter maupun pengajuan tuntutan terjadi di dalam periode polis (retroactive date)
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
PROSEDUR KLAIM
Apabila terjadi dispute/tuntutan dari/atau dengan pasien atau keluarga pasien terkait dugaan malpraktek atau kelalaian yang dilakukan oleh dokter/DPJP, berikut adalah langkah dalam pengajuan klaim:

  1. Pada umumnya tuntutan dari pihak Pasien atau keluarga pasien ditujukan langsung ke pihak Rumah Sakit dan juga dokter penanggung jawab (DPJP), dan biasanya pihak dari departemen legal Rumah sakit akan merespon akan hal tersebut;
  2. Jika tuntutan ditujukan ke Dokter atau DPJP, maka pertama yang harus dilakukan dokter adalah:
    • Dengan segera melakukan pertemuan dengan pihak Pasien, untuk mengetahui pokok permasalahan atau tuntutan dari pihak Pasien. Pada setiap pertemuan terdapat MOM/Notulen yang ditandatangani kedua belah pihak dan jangan pernah menyebutkan dan atau pengakuan adanya kesalahan pada saat pertemuan;
    • Dilakukan rapat komite medis untuk membahas terkait dengan dispute/tuntutan dari pihak pasien atau keluarga pasien, hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah prosedur standar penanganan pasien sudah dilakukan dengan benar/sesuai ketentuan yang ada, dan juga untuk mengetahui apakah ada suatu tindakan malpraktek atau kelalaian dari dokter atau DPJP dalam penanganan pasien tersebut;
  3. Melakukan pelaporan ke pihak Asuransi atas adanya tuntutan dari pihak pasien atau keluarga pasien;
  4. Pihak Asuransi akan memandu atau memberikan advice ataupun Approval ke pihak Dokter atau DPJP (atau perwakilannya) untuk tindakan dan dokumen yang mungkin akan diperlukan.
  5. Apabila sudah ditentukan bahwa:
    • ada malpraktek atau negligent dari dokter atau DPJP dalam penanganan pasien tersebut, maka pihak dokter dapat melakukan pertemuan lanjutan/negosiasi dengan pihak pasien atau keluarga pasien dan mengarahkan untuk perdamaian. Biaya yang menjadi dasar negosiasi adalah yang telah disetujui atau telah ada advice dari pihak Asuransi.
    • tidak ada malpraktek atau negligent dari dokter atau DPJP dalam penanganan pasien tersebut, maka pihak dokter atau DPJP dapat menunjuk pengacara atau ahli hukum guna menghadapi tuntutan dari pihak pasien atau keluarga pasien, karena dalam hal ini dokter atau DPJP telah melakukan tindakan yang benar dan sesuai ketentuan.
  6. Setiap proses negosiasi atau perdamaian harus dikomunikasikan dengan Asuransi sebelum mencapai kesepakatan damai untuk dapat direview terlebih dahulu.
PROSEDUR PERMOHONAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Formulir Aplikasi Asuransi Tanggung Gugat Profesi Dokter
  2. Identitas, Kartu IDI, dan Surat Ijin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kesehatan Kota

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum approval dapat diberikan dalam waktu 3-7 hari.

 

Proposal Form

-Produk Asuransi Liability-

SEKILAS PRODUK ASURANSI

Berikut adalah sekilas berbagai produk asuransi yang perlu Anda ketahui dan dapat dilayani oleh PusatAsuransi. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi produk lebih lanjut.

 

1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
1. fire 2Memberikan jaminan atas harta benda berupa bangunan, mesin-mesin, perlengkapan/ inventaris dan persediaan barang-barang dagangan terhadap bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, serta perluasan risiko kerusuhan, banjir, gempa bumi dan sebagainya.

 

Untuk Asuransi Harta Benda, juga terdapat produk Property All Risks/ Industrial All Risks yang pada dasarnya merupakan polis yang menjamin segala risiko (komprehensif) yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali risiko-risiko tertentu yang dikecualikan secara khusus dalam polis.

 


2. Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance/ Loss of Profit Insurance)
2. loss of profit 1Memberikan jaminan kerugian atas hilangnya keuntungan/ pendapatan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh, sebagai akibat musibah karena kebakaran, bencana alam, dan lain-lain yang dialami usaha/ pabrik milik Tertanggung.

 


3. Asuransi Perlindungan Rumah (Home Insurance)

3. house 1Memberikan jaminan komprehensif terhadap kerugian-kerugian atas bangunan, isi dan barang-barang berharga di dalam rumah, akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, pencurian, kerusuhan, banjir, gempa bumi, kecelakaan diri atas diri/ pasangan serta tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap pekerja rumah tangganya dan pihak ketiga lainnya.

 


4. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

4. mobil 1

  • Jaminan Comprehensive

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap berbagai risiko misalnya karena tabrakan, kecurian, terbalik, kebakaran, serta dapat diperluas dengan jaminan banjir, gempa, kerusuhan, huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ketiga, hingga biaya sewa mobil sementara ketika mobil diperbaiki di bengkel.

 

  • Jaminan Total Loss Only (TLO)

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap risiko pencurian mobil, kebakaran serta kecelakaan yang mana kerugian/ kerusakaan mencapai minimal 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.

 


5. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)

5. PAMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita Tertanggung, baik yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan, berlaku di seluruh dunia selama 24 jam.

 


6. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

6. healthMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh penyakit ataupun oleh kecelakaan. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian berupa biaya/ tagihan dari perawatan yang dilakukan akibat penyakit ataupun kecelakaan. Pada umumnya, jaminan utamanya adalah menjamin biaya Rawat Inap, dan dapat ditambahkan untuk Jaminan Rawat Jalan, Rawat Gigi, Kacamata, sampai Persalinan. Untuk biaya yang ditanggung ada yang menerapkan inner limit atau limit jaminan per jenis tindakan, dan ada yang outer limit atau limit keseluruhan dari tindakan perawatan.

 

Selain menggantikan biaya perawatan, ada juga yang menggantikan kehilangan pendapatan akibat Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit. Untuk jenis ini biasanya jaminannya berupa santunan harian dan bukan penggantian biaya yang terdapat pada tagihan perawatan.

 


7. Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

man in airport

Memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi saat perjalanan. Kecelakaan diri, sakit, keterlambatan atau kehilangan bagasi, penundaan maupun pembatalan perjalanan, evakuasi darurat, dan lain-lain. Terbagi dalam 2 jenis perjalanan, yakni perjalanan domestik dan perjalanan keluar negeri. Terdapat pilihan periode polis, yakni tahunan atau jangka pendek (short-period) sesuai dengan lamanya perjalanan.

 


8. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

8. lifeMemberikan jaminan atas risiko meninggal dunia yang dialami oleh Tertanggung. Jaminan yang diberikan berupa santunan sejumlah dana yang diberikan kepada Ahli Waris dari Tertanggung. Fungsi utama dari asuransi jiwa adalah menggantikan nilai ekonomis dari Tertanggung terhadap Ahli Waris.

 

Terdapat beberapa jenis asuransi jiwa, yakni asuransi jiwa berjangka (term-life), asuransi jiwa seumur hidup (whole-life), asuransi jiwa dwiguna (endowment), dan asuransi jiwa berbasis investasi (unit-link). Setiap jenis asuransi jiwa tersebut memiliki karakteristik masing-masing sesuai kebutuhan Tertanggung.

 


9. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)

9. marine cargo 1Memberikan jaminan atas pengiriman barang-barang, baik melalui angkutan darat maupun angkutan laut.

 


10. Asuransi Rangka dan Mesin Kapal (Hull and Machinery Insurance)

10. Hull 1Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada kapal, mesin ataupun peralatan dari kapal tersebut terhadap bahaya-bahaya di laut yang dijamin polis, yang dimulai saat bersandar hingga berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya dalam cakupan pertanggungan dan periode polis tertentu yang disepakai oleh pemilik kapal atau pihak pelayaran dengan pihak penanggung, yang dapat diperluas dengan tambahan jaminan lainnya, seperti bahaya perang, biaya penyelamatan dan biaya lainnya.

 


11. Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

Merupakan salah satu jenis asuransi marine, juga merupakan pelengkap asuransi rangka kapal, yang memberikan proteksi terhadap tuntutan hukum (liability) dari pihak ketiga atas kerugian, kerusakan kapal, property dan/atau cedera badan yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan pemilik atau awak kapal dalam pengoperasian suatu kapal dalam kurun waktu tertentu. Pada produk ini tercakup juga jaminan pollution liability, crew liability, dan wreck removal.

 


12. Asuransi Kapal Pesiar/ Yacht (Pleasure Craft Insurance)

12. yachtAsuransi Pleasure Craft (Kapal Yacht) atau Kapal Pesiar adalah jaminan yang diberikan terhadap rangka kapal terhadap bahaya laut, tabrakan, pembajakan, pengorbanan dalam rengka penyelamatan kapal dan beberapa resiko lainnya. Salah satu cabang asuransi marine ini biasanya diperlukan bagi pemilik atau operator kapal pesiar yang mengoperasikan kapalnya tidak lebih dari 30 nm dari garis pantai dan yang memiliki kecepatan tidak lebih dari 17 knots. Kapal ini juga biasanya digunakan untuk penggunaan pribadi dan/atau penyewaan terbatas untuk menyelam, eksplorasi, dan wisata laut lainnya.

 


13. Stevedores Liability

13. stevedoring_bannerPekerjaan yang terkait dengan bongkar muat barang di pelabuhan atau pergudangan yang melibatkan perpindahan barang dari kapal ke tempat penyimpanan atau sebaliknya dengan menggunakan jasa/karyawan bongkar muat dengan atau tanpa peralatannya. Tanggung jawab hukum yang timbul terkait bongkar muat tersebut dapat dijamin oleh asuransi Stevedores Liability yang melindungi perusahaan bongkar muat dari tuntutan hukum terhadap kerugian kerusakan barang (termasuk jaminan loss of use) atau resiko kematian, cidera badan yang dialami pihak ketiga, termasuk tuntutan yang datang dai pemilik/pengelola kapal, pemilik/pengelola pelabuhan yang mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan stevedores.

 


14. Ship Repairer’s Liability

14. ship repair 1Setiap kapal yang berlayar menurut ketentuan wajib melakukan pemeliharaan secara rutin atau perbaikan untuk memenuhi standar kalaikan dan kelayakan laut. Polis ini memberikan jaminan terhadap kerusakan pada kapal yang sedang dalam proses pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan yang dilakukan tertanggung termasuk pekerjaan memindahkan kapal di area sekitar pelabuhan dimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan rutin atau perbaikan; termasuk uji coba pelayaran dengan maksimum jarak 100 miles dari pelabuhan dimana lokasi galangan kapal milik tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap cargo yang berada di atas atau dibongkar pada kapal yang sedang diperbaiki/dilakukan pemeliharaan rutin ataupun pada kapal yang berada di sekitar galangan kapal tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap peralatan atau mesin yang dilepas dari kapal yang sedang dalam proses perbaikan atau pemeliharaan rutin sepanjang tertanggung memiliki kemampuan untuk menjaga peralatan dan mesin tersebut, dll.

 


15. Terminal/ Port Operator Liability

Asuransi Terminal/Port Operator Liability memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak operator pelabuhan tersebut ataupun yang dilakukan oleh pihak sub-kontraktor yang bekerja atas dasar kontrak atau perjanjian dengan pihak operator pelabuhan, di area pelabuhan atau terminal dan menjadi tanggung jawab hukum dari pihak operator atau sub-kontraktor pelabuhan. Tuntutan hukum dapat meliputi resiko kerugian dan kerusakan property atau kematian, cidera badan pihak ketiga yang berada di wilayah kerja operator pelabuhan termasuk jaminan loss of use, demurrage (biaya sandar). Polis juga memberikan jaminan penggantian biaya hukum dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada operator atau sub-kontraktor pelabuhan, termasuk biaya pemindahan bangkai kapal milik pihak ketiga di area pelabuhan.

 


16. Marine Professional Indemnity

16. c-standards-706x235Salah satu polis asuransi tanggung jawab hukum di kelas marine yang melindungi perusahaan atau pekerja profesional di bidang kemaritiman yang dengan keahliannya terkadang dapat menimbulakan suatu kelalaian yang merugikan pihak ketiga, seperti kesalahan memberikan pengukuran, penilaian, survey atau evaluasi atas suatu pekerjaan yang semestinya dilakukan sesuai kontrak oleh pekerja tersebut. Polis juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam bentuk kerugian harta benda dan resiko kematian, cidera badan. Beberapa jenis pekerjaan yang bisa dijamin polis ini misalnya: marine surveyor, naval architects, dsb.

 


17. Charterer’s Liability

17. charterAsuransi marine liability ini dirancang untuk menyediakan pertanggungan yang diwajibkan atas penyewaan kapal untuk melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan kapal yang pada saat operasional kapal tetap dalam kendali pemilik kapal. Berdasarkan perjanjian charter juga dikenal sebagai piagam kontrak penyewaan kapal. Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak penyewa kapal (selain penyewaan kapal yang berdasar pada Demise Charter/Bareboat) terhadap tuntutan hukum, kerugian, biaya yang timbul selama periode asuransi dan berkaitan dengan pengoperasian kapal yang diasuransikan. Jaminan yang diberikan antara lain: jaminan yang umum diberikan pada pertanggungan Marine P&I (luka badan yang dialami awak kapal, penumpang; karantina, pemindahan bangkai kapal, polusi, collision liability dengan kapal lain, towage’s liability, fines and penalties, stowaways & refugees, General Average & Salvage dsb); tanggung jawab hukum pihak penyewa termasuk kehilangan fungsi/kegunaan terhadap kerusakan kapal yang diasuransikan.

 


18. Mortgage Interest Insurance

Digital StillCamera

Mortage Interest Insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman hipotek (institusi keuangan) atau pemegang kolateral (tertanggung) dari kapal yang diagunkan. Pemberi pinjaman atau pemegang kolateral tersebut sudah dimasukan sebagai salah satu nama tertanggung yang memiliki kepentingan terhadap kapal yang diagunkan tersebut baik dalam polis H&M dan/atau polis P&I.

 

Polis Mortage Interest ini akan memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian sebagai akibat polis asuransi yang menjamin H&M dan/atau P&I tidak memberikan penggantian ataupun membayar kerugian kurang dari jumlah kerugian yang sebenarnya, sebagai akibat kapal yang diagunkan mengalami kerusakan atau memiliki tanggung jawab hukum (yang bersifat accidental, unforseen, unexpected). Beberapa resiko yang dijamin pada polis ini adalah: klaim yang timbul sebagai akibat adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal terhadap kewajiban mengungkapkan fakta (non-disclosure, misrepresentation); adanya pelanggaran waranty yang diberikan polis H&M dan/atau P&I; tidak dijalankannya reasonable precautions oleh pemilik atau pengelola kapal sehingga menimbulkan kerugian; tindakan sengaja dari pemilik atau pengelola kapal; tindakan tidak baik yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal dalam hal proses klaim pada polis H&M dan/atau P&I; pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan kerugian, dsb.

 


19. Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks Insurance)

19. construction-project-managementMemberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek pekerjaan pembangunan.

 


20. Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance)

Memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek instalasi mesin.

 


21. Asuransi Alat-alat Berat (Heavy Equipment Insurance)

21. heavy-equipmentMemberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada alat/alat berat (traktor, forklit, dan lain-lain) akibat kecelakaan atau karena hilang dengan kekerasan.

 


22. Asuransi Mesin (Machinery Breakdown Insurance)

22. machinery-breakdownMemberikan jaminan atas kerusakan mesin-mesin dan peralatan-peralatan selama dalam pengoperasian.

 


23. Asuransi Infrastruktur Umum (Civil Engineering Completed Risk Insurance)

23.civilMemberikan jaminan untuk infrastruktur seperti Jalan Tol, Pelabuhan dan Bandara Udara atas Resiko Kebakaran, ledakan, tabrakan kendaraan, gempa bumi, gunung meletus, Tsunami, Badai, Banjir, Genangan, Gelombang Air, Longsor, Pergerakan Tanah, Kejahatan dari seseorang dan resiko atas pembekuan es.

 


24. Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)

24. elektronikMemberikan jaminan terhadap kerusakan/kerugian atas peralatan elektronik/peralatan listrik lainnya akibat kerusakan fisik selam pengoperasian peralatan tersebut.

 


25. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)

25. tanggung gugatMemberikan jaminan atas kerugian sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas kerusakan harta benda ataupun luka badan pihak ketiga akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha atau penghunian bangunan milik Tertanggung.

 

Produk-produk Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) yaitu:

  • Public Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum)
  • Product Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Produk)
  • Comprehensive General Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum, Produk, Periklanan dan dapat diperluas lagi dengan tanggung jawab majikan maupun tanggung jawab Automobil dalam 1 paket)

 


26. Asuransi Profesional Indemnity

26. surveyor 1Memberikan jaminan atas tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan Usaha mereka.

 


27. Asuransi Director’s and Officer’s Liability

27. director officerMemberikan jaminan kepada Direktur & Officer Perusahaan dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suat Perusahaan.

 


28. Asuransi Medical Malpractice Liability

28. medical-malpractice-bannerMemberikan jaminan kepada Praktisi Medis atas tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran tugas profesi medis mereka karena tindakan lalai, kesalahan atau kealphaan yang dilakukan oleh pihak tertanggung.

 


29. Asuransi Association Liability

Memberikan jaminan kepada Direktur & Officer dan Commite dari member dari Asosiasi sebuah Organisasi dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suatu Organisasi.

 


30. Asuransi Uang (Money Insurance)

30. money

  • Cash in Transit

    Memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 

  • Cash in Safe

    Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang yang disimpan dalam lemari besi, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 


31. Asuransi Ketidakjujuran Karyawan (Fidelity Guarantee Insurance)

Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai/instrument keuangan yang dapat dinegosiasikan, dan barang milik tertanggung akibat dari ketidakjujuran karyawan sendiri.

 


32. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)

Memberikan jaminan kerugian akibat pencurian harta benda yang dipertanggungkan, yang didahului dengan kekerasan pengrusakan bangunan.

 


33. Asuransi Golf Hole in One

33. hole in oneMemberikan jaminan kerugian penyelenggara turnamen golf atas hadiah yang diberikan kepada golfer yang berhasil membukukan Hole in One.

 


34. Asuransi Perjanjian Kontrak (Bond Insurance)

34. kontrakMerupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

 

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!