LIABILITY

ict liability

SEKILAS PRODUK
Information & Communication Technology (ICT) Liability Insurance memberikan perlindungan terhadap tanggung jawab hukum yang timbul dari kegagalan produk, jasa dan/atau saran yang dikhususkan untuk perusahaan yang bergerak di bidang industri informasi dan komunikasi.

Cakupan pertanggungan yang luas meliputi definisi yang luas dari teknologi informasi dan komunikasi yang menggabungkan produk, jasa dan saran dan umum untuk kedua asuransi ganti rugi profesional dan asuransi tanggung jawab hukum publik/produk – semua dalam satu polis. Hal ini menghilangkan kebutuhan untuk menentukan apakah suatu produk harus didefinisikan sebagai jasa atau sebagai barang, menyederhanakan proses klaim.

Sebagai contoh, jika suatu perusahaan IT merancang dan menginstal perangkat lunak atau perangkat keras yang kemudian gagal memenuhi harapan, mungkin akan memerlukan proses yang panjang untuk menentukan kegagalan tersebut dianggap sebagai kesalahan desain atau kesalahan instalasi jika perusahaan IT mempunyai asuransi ganti rugi profesional dan tanggung jawab hukum produk dalam polis yang terpisah. Tetapi jika memiliki jaminan polis gabungan ICT Liability ini, maka proses klaim dapat langsung dengan jelas diproses.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
A. MANFAAT DASAR

  1. Kesalahan dan Kelalaian
    Memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap klaim yang timbul dari tindakan yang ceroboh, kesalahan atau kelalaian yang timbul dalam penyediaan teknologi informasi dan komunikasi mereka.
  2. Cedera Diri dan Kerusakan Properti
    Memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap jumlah (termasuk biaya pembelaan hukum) yang menjadi kewajiban hukum mereka untuk dibayarkan dalam bentuk kompensasi terkait dengan cedera diri maupun kerusakan properti.
  3. Biaya Pembelaan Hukum
    Memberikan penggantian biaya yang muncul dalam penyelidikan atau pembelaan dari sebuah klaim.

 
B. MANFAAT TAMBAHAN

  1. Fitnah dan pencemaran nama baik (libel and slander)
  2. Penipuan dan ketidakjujuran
  3. Outgoing principal (klaim terhadap principal yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan klien)
  4. Konsultan, subkontraktor dan agen
  5. Hak milik intelektual (Intellectual property)
  6. Joint Venture
  7. Kehilangan data
  8. Biaya pembelaan untuk pelanggaran kontrak
  9. Akses yang tidak sah
  10. Pengembalian batas ganti rugi
  11. Hak kekayaan intelektual pemegang lisensi
PENGECUALIAN POLIS
Berikut adalah beberapa Pengecualian dalam Polis, tetapi harap merujuk pada rincian pengecualian yang terdapat pada polis Anda untuk penjelasan lebih lengkap.

  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. bangkrut, insolvensi
  6. suap dan pembayaran yang illegal
  7. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
INFORMASI PENTING
A. TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

  • Peralatan komputer, perangkat lunak, perangkat keras, atau firmware yang dijual, dibuat, diproduksi, dipasang, diperbaiki, diservis, ditangani, dipasok, didistribusikan, diberikan lisensi, atau dibagikan oleh para profesional.
  • Jasa, saran atau pekerjaan yang diberikan oleh para profesional dalam kaitannya dengan di atas; dan juga penyediaan pengolahan data, layanan komunikasi data yang diberikan oleh para profesional.

 
B. CONTOH KLAIM YANG MUNGKIN DIHADAPI

  1. Seorang konsultan komputer dipekerjakan untuk mengembangkan sistem laporan baru untuk sebuah perusahaan yang berusaha mempersiapkan serangkaian laporan tahunan yang komprehensif. Konsultan IT tersebut mengabaikan sejumlah aspek yang kemudian menyebabkan cacat dalam sistem. Data keuangan menjadi sangat kacau, dan hilangnya beberapa informasi. Perusahaan ini kemudian mengajukan klaim kepada konsultan IT tersebut untuk kerugian finansial yang dideritanya.
  2. Sebuah penyedia layanan internet bertindak sebagai web host untuk sejumlah usaha kecil. Namun, selama proses back-up penyedia layanan internet tersebut, server mengalami lonjakan listrik dan semua informasi yang ada pada website hilang. Sistem back-up data juga rusak, yang menyebabkan penyedia layanan internet tersebut harus menghadapi beberapa klaim dan litigasi yang ekstensif.
  3. Seorang desainer website dipekerjakan untuk mengembangkan sebuah situs web untuk bisnis ritel. Namun, desainer tersebut tidak mampu membuat situs web yang berfungsi penuh yang memenuhi kebutuhan klien sebagaimana ditentukan dalam kontrak layanan. Bisnis ritel kemudian mengajukan klaim terhadap desainer website karena website tidak berfungsi tepat waktu, mencari kompensasi finansial karena bisnis online tidak dapat dimulai tanpa adanya website.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besarnya premi sangat bergantung dari Underwriting Information berikut ini:

  • Cakupan layanan yang disediakan
  • Pendapatan fee tahunan
  • Persentase kegiatan (berdasarkan pendapatan fee) yang berasal dari luar negeri
  • Sejarah klaim (tuntutan) terhadap Tertanggung
  • Batas Jaminan (Limit of Liability) dan Risiko Sendiri (Deductible) yang diminta
  • dan lain-lain

 
Keterangan:
Premi disesuaikan dengan profil risiko usaha Tertanggung dan besaran Batas Tanggung Jawab, umumnya dimulai dari USD 4,000 per tahun.

PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung tidak diperkenankan untuk mengakui atau menanggung, membuat perjanjian penyelesaian, atau menyetujui suatu keputusan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung (yang tidak akan ditunda atau ditahan secara tidak wajar). Tertanggung wajib menghubungi Penanggung terlebih dahulu, sesaat setelah kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian terjadi.
  2. Pemberitahuan klaim harus disertai dengan alasan untuk mengantisipasi suatu klaim asuransi akan terjadi, dan keterangan yang relevan sepenuhnya sehubungan dengan tanggal, perincian Tindakan Kesalahan (jika berlaku) dan pihak-pihak yang berpotensi terkait sebagai Tertanggung dan penggugat.
PROSEDUR PERMOHONAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan/menginformasikan:

  1. Company Profile
  2. Informasi Annual Revenue (based on fee) di tahun sebelumnya
  3. Area operasional (hanya di Indonesia atau ada di luar Indonesia – jika ada, sebutkan)
  4. Informasi sejarah atas tuntutan pihak ketiga (jika ada)
  5. Salinan Polis existing (jika ada)
  6. Limit of Liability yang dibutuhkan (jika ada permintaan khusus – jika tidak ada, kami akan memberikan beberapa opsi)
  7. Mengisi Proposal Form (akan kami berikan setelah mendapatkan permintaan dari Anda)

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari (tergantung kerumitan jenis usaha dan kebutuhan asuransi).

 

-Produk Asuransi Liability-

professional indemnity

SEKILAS PRODUK
Professional Indemnity atau Professional Liability atau Error and Ommission Insurance adalah asuransi yang memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada perusahaan jasa professional atas kelalaian, kesalahan, pelanggaran dalam melakukan tugas dan kewajiban atas profesinya.

 
Sebagai profesional, Tertanggung harus bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian atau pelanggaran tugas professional (breach of professional duty) yang dapat mengakibatkan kerugian finansial yang sangat besar. Kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga pihak yang dirugikan cenderung menggunakan haknya untuk menggugat di pengadilan. Tidak peduli seberapa pengalaman Tertanggung atau sudah berapa lama perusahaan berdiri, kesalahan masih dapat terjadi selama proses operasional. Satu tuntutan hukum dapat merusak bisnis Tertanggung secara finansial karena proses pengadilan sangat mahal, memakan waktu dan melibatkan banyak pihak. Bahkan Tertanggung juga tetap dapat berakhir di litigasi meski tidak melakukan kesalahan. Karena itu, disinilah fungsi Professional Indemnity Insurance bisa memberikan perlindungan saat menghadapi tuntutan tersebut.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Pertanggungan ini akan membayarkan:

  1. setiap tanggung jawab hukum untuk membayar kompensasi;
  2. setiap biaya dan beban yang ditetapkan harus Anda bayar, yang timbul dari setiap tanggung jawab hukum yang berasal dari tuntutan atas pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan usaha Anda;
  3. biaya dan beban perlawanan atas tuntutan hukum.

 
Lingkup pertanggungan:

  1. Pelanggaran Kerahasiaan
  2. Tanggung Jawab Hukum Kontrak
  3. Pencemaran Nama Baik
  4. Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual
  5. Tanggung Jawab Hukum Usaha Patungan
  6. Hilangnya Dokumen
  7. Praktek Perdagangan dan Peraturan Perundang-undangan Terkait
  8. Tanggung Jawab Hukum Pengganti (Vicarious Liability)
PENGECUALIAN POLIS
Secara umum, polis ini tidak membayar atas:

  1. Tindakan yang tidak jujur atau disengaja (pidana);
  2. Kasus klaim di luar batas geografis dan yurisdiksi pada ikhtisar polis;
  3. Risiko tuntutan hukum yang dicakup dalam polis terpisah (Directors & Officers Liability, Employers Liability, Product Liability, Public Liability, Pollution Liability, dan lain-lain);
  4. Pengecualian Umum yang terdapat pada semua polis asuransi bisnis (kontaminasi radioaktif, kepailitan, terorisme, perang, asbestos, sanksi perdagangan dan ekonomi);
  5. dan pengecualian lainnya yang terdapat pada polis asuransi.
INFORMASI PENTING
A. PERBEDAAN DENGAN GENERAL LIABILITY
General Liability merupakan kewajiban asuransi tanggung gugat umum yang meliputi tanggung jawab hukum atas klaim yang timbul dari cidera badan atau kerusakan properti akibat kejadian yang berhubungan dengan kegiatan bisnis Anda. Sedangkan pada Professional Indemnity, ganti rugi umumnya mencakup tanggung jawab hukum atas klaim yang timbul dari pelanggaran aktual atau dugaan pelanggaran tugas profesional Anda (Breach of Duty) karena sebuah tugas profesional umumnya mencakup penyediaan layanan profesional termasuk desain, saran atau formula.

 
B. CLAIM MADE BASIS
Polis Professional Indemnity Insurance menggunakan acuan “claim made basis”, dimana kejadian yang menyebabkan tuntutan harus terjadi di dalam periode polis/retroactive. Begitu juga dengan tuntutan klaim harus terjadi di dalam periode polis aktif. Sehingga polis asuransi harus terus diperpanjang agar pekerjaan yang dilakukan di polis tahun-tahun sebelumnya dapat dijamin walaupun klaim datang di beberapa tahun kemudian.

 
C. PROFESI YANG TERCAKUP
Kami menawarkan berbagai jenis profesi di market, dengan syarat profesi tersebut membutuhkan disiplin ilmu (yang umumnya juga disertai adanya asosiasi profesinya), contohnya:

  • Profesional di bidang akunting (termasuk bookkeeper)
  • Ahli agronomi dan konsultan pertanian
  • Profesional di bidang konstruksi dan teknik-arsitek, konsultan konstruksi, insinyur, desainer interior, arsitek lansekap dan surveyor
  • Profesional di bidang sumber daya manusia (SDM)
  • Profesional di bidang hukum
  • Konsultan manajemen dan konsultan bisnis
  • Marketing, media dan konsultan penerbitan
  • Organisasi dan konsultan hubungan masyarakat/public relations
  • Organisasi dan konsultan training terdaftar lainnya
  • Konsultan profesional manajemen risiko
  • Agen perjalanan/Travel agents
  • dan lain-lain

 
D. CONTOH KLAIM YANG MUNGKIN ANDA HADAPI

  • Perusahaan Insinyur struktur (structural engineer) dikontrak untuk membuat desain struktural suatu bangunan komersial. Setelah tahap konstruksi dilaksanakan setengah jalan, tampak bahwa struktur bangunan tersebut tidak kuat dan akan membutuhkan perancangan ulang, yang mengharuskan dihancurkannya pekerjaan konstruksi yang telah selesai. Insinyur struktur tersebut diputuskan harus bertanggung jawab dan diwajibkan untuk membayar kerugian yang yang disebabkannya.
  • Perusahaan Travel Agent melakukan kelalaian dalam mempersiapkan segala yang dibutuhkan dalam perjalanan. Sehingga perjalanan dibatalkan dan peserta perjalanan menuntut ganti rugi.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besarnya premi sangat bergantung dari Underwriting Information berikut ini:

  • Cakupan layanan yang disediakan
  • Pendapatan fee tahunan
  • Persentase kegiatan (berdasarkan pendapatan fee) yang berasal dari luar negeri
  • Sejarah klaim (tuntutan) terhadap Tertanggung
  • Batas Jaminan (Limit of Liability) dan Risiko Sendiri (Deductible) yang diminta
  • dan lain-lain

 
Keterangan:
Premi disesuaikan dengan profil risiko usaha Tertanggung dan besaran Batas Tanggung Jawab, umumnya dimulai dari USD 2,500 per tahun.

PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung tidak diperkenankan untuk mengakui atau menanggung, membuat perjanjian penyelesaian, atau menyetujui suatu keputusan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung (yang tidak akan ditunda atau ditahan secara tidak wajar). Tertanggung wajib menghubungi Penanggung terlebih dahulu, sesaat setelah kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian terjadi.
  2. Pemberitahuan klaim harus disertai dengan alasan untuk mengantisipasi suatu klaim asuransi akan terjadi, dan keterangan yang relevan sepenuhnya sehubungan dengan tanggal, perincian Tindakan Kesalahan (jika berlaku) dan pihak-pihak yang berpotensi terkait sebagai Tertanggung dan penggugat.
PROSEDUR PERMOHONAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan/menginformasikan:

  1. Company Profile
  2. Informasi Annual Revenue (based on fee) di tahun sebelumnya
  3. Area operasional (hanya di Indonesia atau ada di luar Indonesia – jika ada, sebutkan)
  4. Informasi sejarah atas tuntutan pihak ketiga (jika ada)
  5. Salinan Polis existing (jika ada)
  6. Limit of Liability yang dibutuhkan (jika ada permintaan khusus – jika tidak ada, kami akan memberikan beberapa opsi)

 
Setelah menerima informasi-informasi tersebut, kami akan memberikan proposal form untuk diisi oleh Pemohon sesuai bidang usaha profesi Anda.

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Quotation dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari (tergantung kerumitan jenis usaha dan kebutuhan asuransi).

 

Brosur Produk Spesimen Polis

-Produk Asuransi Liability-

cgl

SEKILAS PRODUK
General Liability adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum sehubungan dengan cidera badan dan/atau kerusakan harta benda dari pihak ketiga, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tersebut.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Penanggung akan membayar kepada atau atas nama Tertanggung semua jumlah yang menjadi tanggung jawab secara hukum untuk membayar dengan cara kompensasi dan semua biaya yang dibebankan kepada Tertanggung sehubungan dengan:

  1. Cidera badan
  2. Kerusakan harta benda

termasuk biaya-biaya hukum untuk melakukan pembelaan atas setiap tuntutan yang dialami Tertanggung.

PENGECUALIAN POLIS
  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
  6. risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
  7. denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
  8. tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
  9. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
INFORMASI PENTING
A. SPESIFIC PROJECT
Polis ini ditujukan untuk kebutuhan proyek spesifik, yang mana lingkup pekerjaannya didasari oleh suatu kontrak dan prinsipal tertentu.

B. PIHAK KETIGA
Pihak Ketiga adalah pihak yang berada diluar dari Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, termasuk seluruh prinsipal dan/atau subkontraktor.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Premi sangat bergantung pada:

  • Lingkup pekerjaan Tertanggung
  • Luas Jaminan dan Limit of Liability
  • Pengalaman Asuransi dan Loss Record

Berdasarkan pengalaman kami, premi yang dibebankan mulai dari USD 500.

PROSEDUR KLAIM
Apabila ada tuntutan dari pihak ketiga atau adanya kejadian yang berpotensi menimbulkan tuntutan pihak ketiga, Tertanggung wajib menginformasikan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian tersebut. Sementara itu,

  1. Tertanggung tidak boleh:
    1. mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
    2. membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
    3. bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.

  2. Tertanggung harus:
    1. mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
    2. berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
  3. Penanggung berhak untuk membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  4. Penanggung mempunyai wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Company Profile
  2. Mengisi Proposal Form di bawah halaman ini
  3. Salinan Kontrak Kerja dan Detail Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari kerja. Anda juga dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Proposal Form

-Produk Asuransi Liability-

Undang Undang Perlindungan Konsumen

 
Banyak masyarakat yang belum atau tidak mengetauhi tentang UU perlindungangan konsumen jadi perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain.

 
Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa.”

 
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa hal yang dipertimbangkan, antara lain:

  • Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan  makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
  • Bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan  masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang  diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
  • Bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar.
  • Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.
  • Bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai.
  • Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat.

 
Jenis Perlindungan yang diberikan kepada Konsumen, yaitu:

  • Perlindungan Preventif
    Perlindungan yang diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut akan membeli atau menggunakan atau memanfaatkan suatu barang dan atau jasa tertentu, mulai melakukan proses pemilihan serangkaian atau sejumlah barang dan atau jasa tersebut dan selanjutnya memutuskan untuk membeli atau menggunakan atau memanfaatkan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek tertentu tersebut.
  • Perlindungan Kuratif
    Perlindungan yang diberikan kepada konsumen sebagai akibat dari penggunaan atau pemanfaatan barang atau jasa tertentu oleh konsumen. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa konsumen belum tentu dan tidak perlu, serta tidak boleh dipersamakan dengan pembeli barang dan atau jasa, meskipun pada umumnya konsumen adalah mereka yang membeli suatu barang atau jasa. Dalam hal ini seseorang dikatakan konsumen, cukup jika orang tersebut adalah pengguna atau pemanfaat atau penikmat dari suatu barang atau jasa, tidak peduli ia mendapatkannya melalui pembelian atau pemberian.

 
Tujuan Perlindungan Konsumen

  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi.
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen.
  • Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  • Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

 
Hak-Hak Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen sebagai berikut:

  • Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  • Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  • Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  • Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  • Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  • Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

 
Kewajiban Konsumen:

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 
Kasus pelanggaran Hak Konsumen di Indonesia
Sebagian besar masyarakat di Indonesia pasti pernah mengalami pelanggaran hak mereka sebagai konsumen, baik mereka mengkonsumsi barang ataupun jasa yang ada.

  • Salah satu masalah yang sering dialami oleh masyarakat Jakarta adalah alat transportasi, seperti bus, angkutan umum, kereta, busway, dll. Tidak sedikit bus-bus atau angkutan-angkutan yang tak layak pakai masih berkeliaran di seantreo Jakarta yang pada akhirnya membuat para penumpang tidak nyaman, tidak aman ketika mereka menggunakan jasa tersebut. Para supir yang ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan tersebut juga menimbulkan dampak yang serupa bagi penumpang. Belum lagi belakangan ini marak kabar adanya pemerkosaan bagi penumpang, hal tersebut menambah daftar hitam bagi pemilik jasa transportasi. Seharusnya pemerintah ikut serta dalam kasus ini,dengan perlu diadakannya inspeksi terhadap kendaraan-kendaraan yang layak pakai, dan kepemilikan SIM ataupun KTP yang jelas bagi supir kendaraan. Jika semua telah tercapai, mungkin masyarakat akan lebih nyaman menggunakan jasa transportasi ini.
  • Masalah yang jauh lebih penting adalah kepemilikan atas barang konsumsi yang tidak lebih dari masa expired atau kadaluarsa. Beberapa bulan yang lalu, kasus susu-susu kadaluarsa yang masih diperdagangkan di supermarket-supermarket besar di Ibukota. Pemerintah harus cepat bergerak akan adanya pedagang-pedagang nakal yang masih berkeliaran di Indonesia yang tentu saja dapat merampas hak konsumen dalam mengkonsumsi barang yang layak.
  • Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikan dengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudah terkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidak tahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadi adalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usia hidup atau menyebabkan kematian.

sme public liability

SEKILAS PRODUK
SME Public Liability Insurance adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi “Personal Injury” dan/atau “Property Damage” yang terjadi, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan konsekuensi terjadinya hal-hal tersebut.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Menjamin Tanggung Jawab Hukum (TJH) Tertanggung untuk memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga (termasuk biaya-biaya hukum) dalam hal Tertanggung menyebabkan cidera badan, kematian atau kerusakan, kerugian harta benda pihak ketiga yang disebabkan oleh kegiatan usaha atau bisnis yang diasuransikan. Termasuk jaminan di bawah ini:

  • Tanggung Jawab Hukum Lampu/Iklan (Neon and Ads Signs)
  • Tanggung Jawab Hukum Fasilitas Parkir (tidak termasuk fasilitas parkir yang dikelola pihak ketiga), 5% dari Limit of Liability, maksimal IDR 100,000,000
  • Tanggung Jawab Hukum Pameran (Exhibitions – 14 hari)
  • Tanggung Jawab Hukum Aktivitas Sosial dan Rekreasi (Sport and Social Facilities)
  • Tanggung Jawab Hukum Keracunan Makanan (Food Poisoning), 10% dari Limit of Liability, maksimal IDR 100,000,000
  • Tanggung Jawab Hukum Bongkar Muat (Loading and Unloading)
  • Biaya Medis Darurat, maksimal IDR 25,000,000 per kejadian
  • Tanggung Jawab Hukum atas harta benda yang berada di bawah pengawasan, pemeliharaan dan penguasaan Tertanggung, 10% dari Limit of Liability, maks. IDR 100,000,000
  • Contingent Liability untuk Kontraktor dan Sub-Kontraktor, 10% dari Limit of Liability, maksimal IDR 100,000,000
PENGECUALIAN POLIS
Berikut adalah beberapa Pengecualian dalam Polis, tetapi harap merujuk pada rincian pengecualian yang terdapat pada polis Anda untuk penjelasan lebih lengkap.

  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
  6. risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
  7. denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
  8. tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
  9. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
INFORMASI PENTING
A. SYARAT DASAR YANG DAPAT DIJAMIN DI BAWAH PRODUK SME PUBLIC LIABILITY

  1. JENIS USAHA
    • Klinik (tidak termasuk kelalaian atas profesi medis)
    • Industrial low risk
    • Office risk
    • Private Unit
    • Repairing services
    • Restaurant, Cafe
    • Retail (Toko, Ruko)
    • Tutoring services (sekolah, kursus)
    • Warehouse (non-hazardous)
    • dan lain-lain (mohon konfirmasikan kepada kami)
  2.  

  3. KONDISI USAHA
    • Usaha berjalan di bawah 10 tahun
    • Omzet Gross di bawah IDR 15 Milyar per tahun
    • Tidak ada riwayat tuntutan dalam 3 tahun terakhir
    • Jumlah karyawan maksimal 50 orang
    • Usaha hanya beroperasi di Indonesia
    • Tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
    • Tidak bekerja di offshore maupun bidang perkapalan

 
Catatan: Untuk jenis usaha Tertanggung dapat melakukan konfirmasi kepada kami untuk memastikan jenis usaha dapat dicover di bawah produk ini.

 
B. DEDUCTIBLE (POTONGAN KLAIM)

  • NIL sehubungan dengan cidera tubuh pihak ketiga
  • IDR 2,500,000 per kejadian sehubungan dengan kerusakan properti pihak ketiga
  • 10% dari Kerugian, minimal IDR 2,500,000 per kejadian sehubungan dengan tanggungjawab fasilitas parkir
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
  1. House, Boarding House
    Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
    1,000,000,0001,000,000
  2.  

  3. Non-Industrial (Commercial)
    Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
    2,500,000,0003,000,000
    5,000,000,0004,000,000
    10,000,000,0007,000,000
    15,000,000,00010,000,000
  4.  

  5. Industrial
    Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
    2,500,000,0006,000,000
    5,000,000,0008,000,000
    10,000,000,00012,000,000
    15,000,000,00015,000,000

 
Catatan: Premi tercantum hanya berlaku apabila jenis usaha Tertanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan produk SME Public Liability. Untuk jenis usaha di luar syarat dan ketentuan standar, akan dikenakan perhitungan tersendiri.

PROSEDUR KLAIM
Tertanggung tidak boleh:

  1. mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim pada Tertanggung;
  2. membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.

 
Tertanggung harus:

  1. mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  2. berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
PROSEDUR PERMOHONAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan menginformasikan:

  1. Nama Pemilik Usaha / Nama Perusahaan
  2. Alamat Usaha
  3. Beroperasi sejak kapan
  4. Jenis Usaha dan deskripsinya
  5. Jumlah Omzet dalam 1 tahun
  6. Jumlah Total Karyawan
  7. Apakah dalam 3 tahun terakhir pernah menerima tuntutan? Jika ya, mohon dijelaskan
  8. Apakah terdapat barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari kerja. Anda juga dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Liability-

Pembelaan dalam klaim Liability (Defences)

DEFENCES
Dalam setiap tuntutan tanggung jawab hukum pihak ketiga (Liability) selalu ada cara untuk melakukan pembelaan (defences) mulai dari tidak mengakui tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi (denial of liability), vis major – Act of God, contributory negligence, dan lain-lain. Pembelaan (defences) tentu dimaksudkan untuk menghindari tanggung jawab hukum atau paling tidak mengurangi kewajiban hukum (kompensasi) atau negosiasi pembayaran.

KECELAKAAN YANG TIDAK DAPAT DIHINDARI (INEVITABLE ACCIDENT)
Ini hanyalah dalil bahwa semua cedera yang terjadi bukan merupakan kesalahan siapa pun. Dalam Stanley v. Powell (1891) tergugat, dalam usahanya menembak seekor burung, secara tidak sengaja menembak penggugat karena pelurunya memantul dari pohon. Dinyatakan bahwa tergugat tidak memiliki tanggung gugat.

VIS MAJOR - ACT OF GOD
Didefinisikan sebagai ‘penyebab alam yang secara langsung dan di luar campur tangan manusia serta tidak dapat dicegah dengan sejumlah kehati-hatian, perkiraan dan pengorbanan yang secara wajar telah diperhitungkan. Ini termasuk tornado, badai, banjir, angin opan, letusan gunung berapi, tsunami yang tidak diperkirakan tetapi tidak melindungi individu yang gagal merawat harta bendanya terhadap pengaruh suatu badai yang normal atau keadaan alami lain yang biasa terjadi di daerah tersebut.

DARURAT/KEHARUSAN (EMERGENCY/NECESSITY)
[/spoiler][spoiler title=’Darurat/Keharusan (Emergency/Necessity)’ style=’cyan’] Dalam situasi tertentu tindakan seseorang tidak dapat dianggap sebagai kelalaian, karena ia bertindak secara cepat dalam usaha untuk mencegah suatu peristiwa yang membahayakan. Standar kehati-hatian tergugat diadili dengan mempertimbangkan apa yang akan dilakukan manusia yang normal dalam keadaan yang sama. Dalam The Bywell Castle (1879) sebuah kapal, terancam oleh kelalaian navigasi dari kapal lain, bertabrakan dengan kapal ketiga. Dinyatakan bahwa, walaupun Bywell Castle dapat ditinjau telah mengambil arah yang salah, tidak ada tanggung gugat yang melekat karena kapten kapal telah bertindak dengan wajar dalam keadaan tersebut.

VOLENTI NON FIT INJURIA
Doktrin ini berarti “tidak ada cedera bagi orang yang besedia melakukannya”. Ini merupakan pembelaan untuk menunjukkan bahwa tergugat baik secara tersurat maupun tersirat telah menerima risiko cedera atau kerusakan. Penerimaan ini tentunya harus nyata dan tanpa paksaan, tidak cukup dengan pengetahuan mengenai situasi yang berbahaya, penerimaan ini tidak berlaku jika untuk keadaan darurat atau keharusan.

Olahragawan/wati menerima risiko yang berkaitan dengan olahraga mereka. Seorang petinju tidak dapat mengeluh jika hidungnya patah. Akan tetapi, dalam Condo v. Basi (1985) dinyatakan bahwa volenti tidak akan dapat berfungsi sebagai pembelaan apabila salah satu peserta menderita cedera sebagai akibat dari suatu pelanggaran berbahaya atau pelanggaran peraturan yang lain.

Jika seseorang menolong orang lain yang terancam bahaya karena tindakan kelalaian pihak ketiga dan mengalami cedera, volenti tidak berlaku. Pelanggar tort itu juga memiliki tanggung gugat terhadap si penolong. Dalam Haynes v. Harwood (1935), seorang polisi yang sedang bertugas di pos polisi melihat seekor kuda yang berlari lepas. Dalam usahanya untuk menghentikan kuda itu ia mengalami cedera. Pembelaan volenti ditolak. Dalam Baker v. Hopkins (1959), dua pekerja tergugat menjadi tidak sadar karena menghirup bau pada saat bekerja dalam sebuah sumur. Seorang dokter, yang sepenuhnya menyadai bahaya tersebut, turun ke dalam sumur, tetapi juga menjadi tidak sadar karena bau tersebut dan meninggal. Sekali lagi, pembelaan volenti ditolak.

Jika seseorang menerima tumpangan dalam sebuah mobil dengan mengetahui bahwa pengemudi itu mabuk, volenti tidak berlaku karena hal tersebut dilarang sebagai pembelaan dalam Road Traffic Act 1988.

EX TURPI CAUSA
Prinsip ini berarti tidak ada hak menuntut dengan berdasarkan pada suatu perkara yang  buruk. Ini berlaku dalam kontrak dan tort.

Dalam Pitts v. Hunt (1990) penggugat dan tergugat mabuk dan kemudian mengendarai sebuah sepeda motor. Hunt, sebagai pengendara, tetapi penggugat , sebagai penumpang, memainkan peranan penuh dan aktif dalam mendorong tergugat melakukan pelanggaran peraturan. Tabrakan terjadi dan penggugat mengalami cedera serius. Pengadilan menyatakan bahwa prinsip tersebut berlaku.

Prinsip ini memiliki batas seperti yang terjadi dalam kasus Revill v. Newberry (1996). Tergugat yang berusia lanjut sedang tidur di bangsal bagiannya ketika ia terbangun oleh penggugat yang memaksa masuk, yang diasumsikannya berusaha mencuri. Ia mengambil senapannya dan menembak ke pintu yang menyebabkan penggugat  terluka. Pengadilan menolak pembelaan ex turpi causa dengan alasan bahwa kekuatan yang digunakan tergugat terlalu berlebihan dalam keadaan tersebut.

PEMBELAAN PRIBADI (PRIVATE DEFENCE)
Pembelaan ini tidak hanya termasuk pembelaan diri, tetapi juga termasuk perlindungan harta bendanya, keluarganya dan mungkin orang asing yang dalam kesulitan. Seperti dalam hukum kriminal, cara yang digunakan harus berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan atau diancam. Sekalipun langkah-langkah yang wajar harus diambil dalam berjaga dari trespasser, tidak diperbolehkan untuk memasang perangkap dengan sengaja.

Dalam Scott v. Shepherd (1773), A melempar petasan yang menyala ke sebuah pasar. Petasan tersebut jatuh di dekat B yang kemudian memungutnya dan melempakannya dalam rangka melindungi dirinya. Kemudian mendarat dekat C, yang juga melakukan hal yang sama. Petasan itu kemudian mengenai D dan meledak. A dinyatakan memiliki tanggung gugat, tetapi B dan C dianggap telah berlaku wajar.

WEWENANG PERUNDANG-UNDANGAN (STATUTORY AUTHORITY)
Beberapa undang-undang memberikan wewenang kepada beberapa aktivitas yang seharusnya merupakan pelanggaran tort, terutama dalam hal gangguan. Akan tetapi, ada dua prinsip dasar dalam penerapan umum:

  • Kekebalan hanya akan diperluas pada tort yang relevan secara khusus.  Kekebalan terhadap gangguan tidak mengijinkan akivitas dilakukan secara lalai.
  • Kecuali ditentukan secara khusus, undang-undang tidak dapat mengambil hak pribadi individu tanpa kompensasi, dan tergugat yang menggunakan kekebalan tersebut yang harus membuktikan maksud ini.
PERSETUJUAN DAN KEPUASAN (ACCORD AND SATISFACTION)
Untuk kasus pelanggaran tort yang diselesaikan di luar pengadilan, ‘persetujuan dan kepuasan’ ini membebaskan tergugat dari tanggung gugat lebih lanjut dan, jika proses pengadilan dimulai dapat digunakan sebagai pembelaan.. Dalam kasus yang melibatkan minor, persetujuan pengadilan biasanya dibutuhkan.

KELALAIAN BERSAMA (CONTRIBUTORY NEGLIGENCE)
Sebelum adanya Law Reform (Contributory Negligence) Act 1945, kelalaian bersama merupakan pembelaan penuh untuk kelalaian, artinya jika penggugat terbukti turut berkontribusi dalam kelalaian maka ia tidak memperoleh penggantian sama sekali. Tetapi setelah adanya peraturan tersebut, kerugian tetap diganti tetapi dengan dikurangi sesuai proporsi kesalahan penggugat. Contoh kasusnya adalah Sayers v. UDC (1958).

Aspek-aspek yang penting adalah:

  • Pengadilan akan menilai kerugian secar penuh  dan kemudian mengurangi jumlah kompensasi berdasarkan kelalaian bersama.
  • Ahli waris dari orang yang meninggal akan menerima kerugia mereka dikurangi jika orang yang meninggal tersebut turut bersalah dalam menyebabkan kematiannya.
  • Harus ada tingkat kesalahan yang signifikan dari penggugat dan dengan memperhitungkan faktor-faktor sekelilingnya untuk dapat dianggap sebagai kelalaian bersama.
TINDAKAN ORANG ASING ATAU PIHAK KETIGA (ACTION OF OTHERS)
[/spoiler][spoiler title=’Tindakan Orang Asing atau Pihak Ketiga (Action of Others)’ style=’cyan’] Ini merupakan pembelaan selama tergugat tidak memiliki pengendalian terhadap orang asing atau pihak ketiga dan tidak dapat memperkirakan atau mencegah lepasnya sesuatu itu atau akibat dari tindakan tersebut.

RES JUDICATA
Doktrin ini berarti penggugat tidak dapat menuntut dengan dasar tuntutan yang sama lebih dari sekali. Sekali penggugat telah mendapatkan keputusan pengadilan, ia tidak dapat menuntut orang yang sama dua kali untuk cedera yang sama walaupun cedera itu bertambah parah. Penggugat tetap dapat menuntut tergugat yang lain untuk cedera yang sama dan akan berdasarkan hukum yang berhubungan dengan pelanggaran tort bersama.

 
Sumber : Liability Insurance (CII Study Course 755 / 2000) – Chapter 4 Defences, Limitations and Remedies

Asuransi Tanggung Gugat, perlukah?

Asuransi Liability (Tanggung Gugat), perlukah? Mengapa kami harus memilikinya? Padahal pekerjaan kami hampir tidak mengandung risiko?

 
Itulah pertanyaan beberapa klien ketika mereka dipersyaratkan untuk membeli Asuransi Liability, pertanyaan itu menyiratkan dua hal, pertama bagi klien mereka tidak mengerti pentingnya Asuransi Liability, kedua bagi perusahaan Asuransi adalah tidak mudah menjual produk Asuransi Liability di Indonesia, karena klien baru membelinya ketika ada persyaratan kontrak bukan karena suatu kebutuhan.

 
Asuransi Liability adalah Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami pihak ketiga baik berupa kerugian materiil harta benda (property damage) maupun cidera badan (bodily injury) yang disebabkan oleh suatu peritiwa atau kejadian sehubungan dengan kegiatan usaha atau aktivitas Tertanggung.

 
Asuransi Liability (Tanggung Jawab Hukum) sebenarnya adalah suatu “kebutuhan” bagi setiap pelaku usaha, dari kontraktor sampai dengan cleaning services bahkan untuk pemilik rumah tinggal sekalipun dan bahkan untuk setiap orang (personal).

 
Coba kita perhatikan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 s/d Pasal 1380) yang dikutip di bawah ini yang biasanya disebut sebagai dasar hukum Asuransi Liability.

 

  • Pasal 1365
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
  • Pasal 1366
    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga alas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.

Jelas bahwa setiap orang bertanggung jawab terhadap kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan, aktivitas atau kegiatan bisnis nya baik berupa kerugian materiil harta benda maupun cidera badan atau kematian.

 

  • Pasal 1367
    Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
    Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
    Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
    Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
    Tanggungjawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, wali, guru sekolah atau kepala tukang itu, membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan atas nama mereka seharusnya bertanggungjawab.

Jelas bahwa majikan (perusahaan) harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan atau aktivitas para karyawan/pegawainya bahkan yang disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya (vicarious liability) dan tentunya terhadap barang-barang yang dihasilkannya (product liability).

 

  • Pasal 1368
    Pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
  • Pasal 1369
    Pemilik sebuah gedung bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.

Bahkan seseorang harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh binatang, bangunan, pohon dan tanaman yang berada dalam pengawasannya.

 

  • Pasal 1370
    Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, berhak menuntut ganti rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.
  • Pasal 1371
    Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberikan hak kepada si korban, selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut.
    Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan.
    Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.

Bagaimana jika kegiatan bisnis atau aktivitas perusahaan menyebabkan kematian atau cacat kepada orang lain (pihak ketiga)? Berapa harga nyawa manusia? Bagaimana dengan anak-anak dan keluarganya?

 

  • Pasal 1372
    Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
    Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan keadaan.
  • Pasal 1373
    Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah.
    Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah.
    Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh hakim, atas biaya si terhukum.

Penghinaan (defamation), pencemaran nama baik, pembunuhan karakter baik secara tertulis maupun lisan (libel and slander) memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi secara hukum.

 
Jelaslah sudah bahwa Asuransi Liability adalah suatu kebutuhan bagi setiap pelaku usaha (bisnis) bahkan untuk setiap individu yang diatur oleh undang-undang yang bersifat mengikat dan memaksa sehingga dapat disebut sebagai suatu “kewajiban”.

 
Kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan tersebut yang kemudian melahirkan berbagai jenis Asuransi Liability seperti: Public and Product Liability, Employers Liability, Professional Indemnity, Directors & Officers Liability, Medical Malpractice Insurance, Contractors Liability, ICT Liability, dan lain-lain.

directors and officers liability

SEKILAS PRODUK
Directors’ & Officers’ (D&O) Liability Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian yang timbul dari klaim gugatan hukum yang dilayangkan terhadap Direksi dan Pejabat perusahaan yang telah atau dianggap telah melakukan Wrongful Act dalam kapasitas mereka – seputar hal managerial atau operasional – sebagai Direktur dan Pejabat Perusahaan.

 
Mengapa Perlu Memiliki Polis D&O Liability Insurance?

  1. Tanggung jawab dan akuntabilitas yang besar. Direktur dapat dituntut secara pribadi oleh pemegang saham, kreditur, karyawan maupun oleh masyarakat umum apabila dianggap gagal/lalai melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjalankan perusahaan.
  2. Kesadaran hukum masyarakat yang semakin tinggi, sehingga masyarakat baik secara individu maupun kelompok semakin sadar akan hak-hak mereka dan mulai menuntut hak atau kerugian yang terjadi melalui pengadilan.
  3. Meningkatnya peraturan dan pengawasan dari pemerintah yang semakin ketat dan kompleks.
  4. Biaya pengacara dan pengadilan yang tinggi. Proses hukum akan sangat menguras pikiran, tenaga, dan biaya.
  5. Tuntutan tanggung jawab Direktur dan Komisaris sampai kekayaan pribadinya.
MANFAAT YANG DIBERIKAN
  1. Tuntutan Kesalahan Manajerial
    Perlindungan untuk para direktur/tertanggung atas panggilan tertulis atau tuntutan perdata, penyelidikan atau pemeriksaan yang berkaitan dengan kesalahan manajemen direktur/tertanggung.
  2. Tuntutan Kesalahan Praktek Ketenagakerjaan
    Perlindungan untuk para direktur dari klaim atas tindakan kesalahan atau kelalaian direktur yang berkaitan dengan hak-hak ketenagakerjaan karyawan dalam perusahaan.
  3. Tuntutan Atas Tindakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
    Perlindungan biaya pembelaan yang diakibatkan oleh klaim atas tuntutan hukum atas dugaan tindakan yang terkait kesehatan dan keselamatan kerja.
  4. Investigasi
    Perlindungan yang meliputi biaya pembelaan yang muncul akibat adanya penyelidikan dari pihak berwenang, bersifat administratif dan tidak ada keharusan adanya tuntutan kesalahan manajemen atau tindakan kesalahan.
PENGECUALIAN POLIS
Secara umum, berikut ini adalah kondisi yang tidak dijamin pada Polis Asuransi D&O Liability:

  1. Tindakan kriminal, korupsi, suap, penggelapan (pidana)
  2. Klaim atau kondisi yang sudah ada atau sedang berjalan sebelum jaminan asuransi efektif berlaku
  3. Kerugian atas cidera badan atau kerusakan harta benda
  4. Gugatan wanprestasi atas profesi/malpraktek
  5. Gugatan Tertanggung vs Tertanggung (contoh: Direktur Keuangan menuntut Direktur Utama)
  6. Dan pengecualian lain yang terdapat pada polis D&O Liability Insurance
INFORMASI PENTING
A. DEFINISI

  1. TERTANGGUNG
    Para direktur dan pejabat perusahaan (misalnya presiden direktur dan komisaris) baik yang pernah, sedang, maupun akan duduk di jabatan tersebut.
  2. PIHAK KETIGA
    Contohnya adalah regulator, pemegang saham (shareholders), stakeholders, kompetitor, Special Interest Group (misal ormas, dll), customer, karyawan, dan siapapun yang mengalami kerugian akibat kegagalan manajerial dan operasional perusahaan.
  3. TINDAKAN YANG SALAH (WRONGFUL ACT)
    Kesalahan atau dugaan kesalahan, kelalaian akan pelanggaran tugas dan wewenang, pernyataan yang salah atau menyesatkan, pencemaran nama baik, pelanggaran praktik ketenagakerjaan, kegagalan dalam melakukan supervisi terhadap karyawan, dan lain-lain yang diklaim terhadap Tertanggung yang terkait dengan kapasitas mereka sebagai Direktur dan Pejabat Perusahaan.

 
B. CONTOH KLAIM YANG MUNGKIN DIHADAPI

  1. Gugatan penggunaan nama dagang secara tidak sah menjelang proses go-public.
  2. Direktur yang digugat akibat menyebabkan perusahaan pailit karena dalam melakukan tindakannya tidak meminta persetujuan komisaris terlebih dahulu.
  3. Direktur digugat oleh shareholder dikarenakan gagal melindungi risiko yang terjadi pada perusahaan, dikarenakan perusahaan tidak memiliki asuransi, atau nilai pertanggungan asuransi tidak memadai untuk menutupi kerugian perusahaan.
  4. Gugatan dari regulator akibat penunggakan atau ketidaksesuaian laporan pajak.
  5. Gugatan dari karyawan yang di PHK dengan adanya pelanggaran peraturan ketenagakerjaan, adanya diskriminasi atas dasar ras, agama ataupun gender.

 
C. CLAIMS MADE POLICY
Polis menjamin untuk klaim yang dibuat oleh Tertanggung dan diberitahukan kepada Penanggung selama periode pertanggungan. Polis tidak menjamin perlindungan sehubungan dengan:

  • kejadian yang terjadi sebelum tanggal berlaku surut polis atau retroactive date;
  • klaim yang dibuat setelah berakhirnya jangka waktu pertanggungan (polis tidak diperpanjang) meskipun peristiwa tersebut terjadi selama periode asuransi;
  • klaim yang diberitahukan atau timbul dari fakta atau keadaan yang diberitahukan (atau yang seharusnya secara wajar telah diberitahukan) berdasarkan polis sebelumnya;
  • fakta atau keadaan yang sebelumnya Anda ketahui sebelum masa asuransi, dan yang anda ketahui atau seharusnya secara wajar ketahui atau sudah Anda ketahui memiliki potensi untuk menimbulkan klaim berdasarkan polis;

Namun, bilamana Anda memberi pemberitahuan secara tertulis kepada perusahaan asuransi mengenai setiap fakta yang mungkin menimbulkan tuntutan terhadap Anda sesegera mungkin setelah Anda mengetahui fakta tersebut tetapi sebelum berakhirnya masa berlaku jangka waktu pertanggungan, polis akan, sesuai dengan syarat dan ketentuan, menanggung Anda meskipun klaim dibuat setelah masa berlaku asuransi berakhir.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besarnya premi sangat bergantung dari Underwriting Information, yakni profil risiko, pengalaman gugatan hukum, besaran aset, besaran batas jaminan dan risiko sendiri (Limit of Liability and Deductible), dan lain-lain yang relevan menurut Penanggung.

Berdasarkan pengalaman kami, minimum premi yang dikenakan adalah sebesar USD 3,500 untuk 1 (satu) tahun periode pertanggungan. Besaran premi ini tidak mengikat dikarenakan sangat tergantung dengan profil risiko Tertanggung dan besarnya batas jaminan yang diberikan.

PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung tidak diperkenankan untuk mengakui atau menanggung, membuat perjanjian penyelesaian, atau menyetujui suatu keputusan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung (yang tidak akan ditunda atau ditahan secara tidak wajar). Tertanggung wajib menghubungi Penanggung terlebih dahulu, sesaat setelah kejadian yang berpotensi menyebabkan kerugian terjadi.
  2. Pemberitahuan klaim harus disertai dengan alasan untuk mengantisipasi suatu klaim asuransi akan terjadi, dan keterangan yang relevan sepenuhnya sehubungan dengan tanggal, perincian Tindakan Kesalahan (jika berlaku) dan pihak-pihak yang berpotensi terkait sebagai Tertanggung dan penggugat.
PROSEDUR PERMOHONAN

Informasikan “Underwriting Information” melalui dokumen berikut ini:

Kirimkan melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Brosur Produk Proposal Form Spesimen Polis

-Produk Asuransi Liability-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!