PROPERTY

great restaurant package

SEKILAS PRODUK
Great Restaurant & Cafe Package Insurance memberikan perlindungan yang komprehensif untuk usaha restoran, cafe, atau rumah makan Anda, termasuk untuk harta benda pribadi, Tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum plus jaminan kelangsungan bisnis untuk terus membantu Anda mengembangkan bisnis jika bisnis terganggu oleh suatu kerusakan atau kerugian.

 
Keistimewaan:

  • Jaminan atas Semua Risiko (All Risks), termasuk kebakaran, pencurian, kerusuhan, pemogokan, banjir, badai, tanah longsor, gempa bumi dan kerusakan akibat kecelakaan lainnya.
  • Penggantian perabot lama dengan yang baru (tanpa memandang usia).
  • Jaminan atas Dokumen, Catatan sistem komputer, Barang pribadi karyawan, Lukisan, Karya seni.
  • Jaminan atas biaya Akomodasi Sementara.
  • Jaminan atas biaya pembangunan kembali, seperti biaya arsitek dan pembersihan puing.
  • Jaminan atas barang pribadi pengunjung.
  • Jaminan atas kehilangan uang sewa.
  • Jaminan atas Tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum, termasuk keracunan makanan.
  • Jaminan atas uang di brankas dan Uang dalam perjalanan.
  • Jaminan atas kelangsungan bisnis.
  • Jaminan atas kecelakaan fatal untuk Tertanggung dan pasangannya.
  • Kompensasi untuk kecelakaan kerja.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
KERUSAKAN ATAS BANGUNAN & ISI
Menjamin segala kerugian fisik, atau kerusakan yang tidak terduga, dan tidak disengaja selain yang secara khusus dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian. Jaminan ini diperluas dengan klausul tambahan sebagai berikut:

  • Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi, dan Kebakaran yang terjadi sebagai akibatnya (EQVET) – jaminan pilihan
  • Kerusuhan, Pemogokan kerja, Perbuatan jahat dan Huru-Hara (RSMD 4.1.B/2007)
  • Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
  • Risiko pencurian dan pembongkaran (10% Harga Pertanggungan)
  • Akomodasi sementara (IDR 25,000,000)
  • Biaya Arsitek, Surveyor, dan Konsultan (10% Harga Pertanggungan)
  • Tambahan Modal (10% Harga Pertanggungan)
  • Perusakan atas perintah otoritas publik saat untuk mencegah menjalarnya api saar terjadinya kebakaran besar
  • Biaya penulisan kembali catatan dan persiapan klaim (IDR 5,000,000)
  • Biaya pemindahan puing (10% Harga Pertanggungan)
  • Biaya Pemadam Kebakaran (IDR 25,000,000)
  • Tertabrak Kendaraan sendiri
  • Risiko tanah longsor
  • Perubahan dan perbaikan kecil (5% Harga Pertanggungan)
  • Pembayaran Uang Muka Klaim (25%)
  • Jaminan hubungan arus pendek
  • Kerusakan taman dan lansekap (IDR 25,000,000)
  • Barang milik pengunjung (IDR 10,000,000)
  • Kebocoran pipa pemadam otomatis (10% Harga Pertanggungan)
  • Perlengkapan di luar bangunan (IDR 25,000,000)

 
TANGGUNG JAWAB HUKUM PUBLIK
Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum atas cidera badan dan kerugian atau kerusakan harta benda, termasuk akibat keracunan makanan, sampai dengan IDR 100,000,000 selama periode asuransi.

 
ASURANSI UANG

  • Menjamin kehilangan uang di brankas sampai dengan IDR 25,000,000 per kejadian
  • Menjamin kehilangan uang selama perjalanan dari lokasi pertanggungan menuju Bank/Kantor Pos sampai dengan IDR 25,000,000 per perjalanan

 
KECELAKAAN FATAL UNTUK TERTANGGUNG
Menjamin kematian akibat kecelakaan yang dialami Tertanggung dan Pasangannya di wilayah Indonesia sampai dengan IDR 100,000,000 per orang.

 
KOMPENSASI KECELAKAAN KERJA
Menjamin cidera badan akibat kecelakaan kerja, sampai dengan IDR 10,000,000 per karyawan (maksimal 10 karyawan).

 
GANGGUAN USAHA
Mengganti kehilangan pendapatan jika bisnis terganggu atau terhenti akibat risiko yang dijamin polis untuk jangka waktu lebih dari 5 hari, sampai dengan IDR 1,000,000 per hari (maks. 60 hari).

PENGECUALIAN POLIS
Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca ketentuan khusus dalam Rincian Jaminan di bawah untuk penjelasan yang terperinci:

  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang.
  2. Radiasi ionisasi atau kontaminasi yang berhubungan dengan limbah atau bahan bakar nuklir.
  3. Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
  4. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya.
  5. Penghentian pekerjaan total atau parsial.
  6. Terorisme.
  7. Apabila pemberian jaminan, pembayaran klaim atau pemberian manfaat tersebut akan menyebabkan perusahaan (re)asuransi atau anggota dari group perusahaan asuransi terkena sanksi, larangan atau pembatasan di bawah resolusi PBB, sanksi dari otoritas otonom Australia, atau sanksi perdagangan atau ekonomi berdasarkan hukum atau peraturan dari negara manapun.
  8. Kerugian, kerusakan, kehancuran, distorsi, penghapusan, korupsi atau perubahan data elektronik dari penyebab apapun (termasuk namun tidak terbatas pada virus komputer).
  9. Polusi, kebocoran dan kontaminasi.
  10. Kerusakan yang disebabkan oleh asbes.
  11. Transmisi dan distribusi, termasuk kawat, kabel, tiang, menara standar dan peralatan lainnya yang mungkin digunakan untuk instalasi tersebut.
INFORMASI PENTING
Konstruksi Bangunan
Produk ini hanya menjamin bangunan konstruksi kelas 1, yaitu apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

 
Jenis Usaha
Produk ini menjamin bangunan yang digunakan untuk usaha, misal: toko, kantor, fitness centre, klinik, salon kecantikan, apotik, toko/tenant yang berada di mall, atau digunakan sebagai restaurant dan cafe.

 
Harga Pertanggungan
Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan, yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.

 
Bangunan dan Isi yang dijamin

  • Bangunan
    Berarti bangunan yang berada di lokasi risiko, perlengkapan dan peralatan tetap yang dipasang ke Bangunan, atap luar, kerai, papan nama atau perlengkapan lainnya yang ada di luar bangunan apapun macamnya, dinding, pagar, gerbang, bangunan kecil diluar, serta semua perbaikan dan perluasan yang bersifat struktural pada bangunan rumah di Lokasi Pertanggungan dimana Tertanggung secara hukum bertanggung jawab atasnya.
  • Isi Bangunan
    Berarti semua isi dari setiap jenis dan perlengkapan dan perabot, peralatan telepon, gas, air, listrik, meteran, pipa, kabel, dan sejenisnya dan perlengkapan tambahan sejenis milik penyewa atau pemilik di Lokasi Pertanggungan, yang dimiliki oleh Tertanggung, termasuk properti yang digunakan sehubungan dengan profesi yang dijalankan di tempat praktek atau kantor yang berada di lokasi pertanggungan.
    Yang tidak dapat dikategorikan sebagai “Isi Bangunan” untuk tujuan dari jaminan ini adalah:

    • Uang, perangko dan meterai yang tidak secara khusus dijamin dalam Bagian 4 dari jaminan Polis.
    • Perhiasan, batu permata, batu akik, batu mulia, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, buku langka, jam tangan, barang-barang emas atau perak.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Silahkan Dapatkan Proposal untuk mendapatkan penawarannya.

PROSEDUR KLAIM
  1. Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
    1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
    2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
    3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
    4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
    5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

    Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.

  2. Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.

 
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

PROSEDUR PEMBELIAN
  1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
  2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
  3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
  4. Premi dapat dibayarkan langsung ke Penanggung.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Property-

great home apartment package

SEKILAS PRODUK
Great Home & Apartment Insurance merupakan produk asuransi yang khusus dirancang untuk melindungi rumah tinggal Anda beserta isinya dari berbagai macam risiko yang mungkin dialami.

Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Perlindungan Untuk Bangunan dan Isi Bangunan, dengan tambahan klausul berikut ini:

  • Kerusuhan, Pemogokan Kerja, Perbuatan Jahat dan Huru-Hara (Klausul RSMD 4.1.B/2007)
  • Gempa Bumi
  • Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air
  • Akomodasi Sementara (IDR 30,000,000)
  • Perubahan
  • Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor, dan Konsultan (IDR 10,000,000)
  • Tambahan Modal (10%)
  • Pejabat Sipil
  • Biaya Penulisan Kembali Catatan dan Persiapan Klaim (IDR 10,000,000)
  • Pembersihan Puing (IDR 25,000,000)
  • Biaya Pemadaman Kebakaran (IDR 25,000,000)
  • Akibat Tertabrak Kendaraan Sendiri
  • Pemberitahuan Kerugian (30 Hari)
  • Risiko Tanah Longsor dan Turunnya Permukaan Tanah
  • Perubahan dan Perbaikan Kecil (2.5% dari Total Harga Pertanggungan)
  • Otoritas Publik
  • Pembayaran di Muka (25%)
  • Jaminan atas Hubungan Arus Pendek Khusus
  • Makanan Beku (IDR 1,500,000)
  • Work Of Art (IDR 15,000,000)
  • Uang di Brankas (IDR 15,000,000)
  • Harta Benda dalam Perbaikan (IDR 50,000,000)
  • Terorisme

 
Tanggung Jawab Hukum Pribadi dan Keluarga
Tanggung jawab hukum pribadi dan keluarga sehubungan dengan cedera tubuh orang lain dan kerugian harta benda milik pihak ketiga sampai dengan batas IDR 250,000,000.

 
Kecelakaan Diri
Kecelakaan fatal bagi tertanggung dan pasangannya dengan batas IDR 100,000,000, termasuk biaya pengobatan sampai dengan IDR 20,000,000.

 
Kompensasi untuk Pekerja Rumah Tangga
Limit maksimal IDR 5,000,000 untuk setiap kejadian.

 
Properti Milik Pekerja Rumah Tangga
Limit maksimal IDR 5,000,000 untuk setiap kejadian.

 
Perangkat Pribadi
Kerusakan atau kehilangan gadget atau laptop atas kejadian tidak disengaja dan pencurian sampai maksimal IDR 5,000,000.

PENGECUALIAN POLIS
Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian, kehancuran pada atau kerusakan pada:

  • harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan;
  • harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi atau servis;
  • harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air;

 
Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh:

  • ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya;
  • lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan;
  • kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu dimana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal;
  • semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva atau binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut;
  • polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang;
  • pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian ini;
  • penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya;
  • perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian. Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di pihak Tertanggung;
  • paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.

 
Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya:

  • pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain;
  • pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan
INFORMASI PENTING
  1. Merupakan suatu syarat dari Asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan pada hari pertama Jangka Waktu Asuransi yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.
  2. Jika pada saat kerugian atau kerusakan, Harga Pertanggungan lebih kecil daripada 85% dari biaya yang mungkin dikenakan dalam perbaikan atau pemulihan dalam hal seluruh Bangunan musnah, jumlah yang dibayar untuk klaim tersebut akan dikurangi secara proporsional.
  3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi setelah Bangunan tidak dihuni selama 30 hari berturut-turut kecuali jika dengan perjanjian tertulis Penanggung.
  4. Bangunan yang dapat dijamin adalah konstruksi kelas 1, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
  5. Klausul Gempa Bumi hanya dapat diberikan untuk bangunan yang belum pernah mengalami kerusakan akibat gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi.
  6. Klausul Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan Akibat Air hanya dapat diberikan untuk bangunan yang berada di daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau ketinggian banjir yang tidak melebihi 15 cm.
  7. Syarat dan ketentuan lain diatur di dalam polis Great Home & Apartment Policy.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung preminya.

PROSEDUR KLAIM
Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:

  1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
  5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

 
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan. Penanggung akan memberi ganti rugi maksimal dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Setelah Tertanggung mendapatkan “Proposal Asuransi”, Tertanggung menginformasikan alamat lengkap dan mengirimkan beberapa foto bangunan yang akan diasuransikan
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Jika Tertanggung setuju dengan Quotation yang diberikan, polis akan diterbitkan dalam bentuk e-polis (softcopy)
  4. Pemohon membayar premi asuransi dalam batas waktu maksimal 14 hari
  5. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Property-

Daftar Kota/Kabupaten Zona 5 Asuransi Gempa Bumi

ZONE 5

  1. Provinsi Bengkulu: Kab. Bengkulu Utara, Kab. Kaur, Kab. Kepahiang, Kab. Lebong, Kab. Mukomuko, Kab. Rejang Lebong, Kota Bengkulu, Kab. Bengkulu Tengah.
  2. Provinsi D.I Yogyakarta: Kab. Bantul.
  3. Provinsi Gorontalo: Kab. Boalemo, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo, Kab. Gorontalo Utara, Kab. Pohuwato, Kota Gorontalo.
  4. Provinsi Jambi: Kab. Merangin, Kab. Kerinci, Kota Sungai Penuh.
  5. Provinsi Jawa Barat: Kab. Sumedang, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Sukabumi.
  6. Provinsi Jawa Tengah: Kab. Rembang, Kab. Klaten.
  7. Provinsi Lampung: Kab. Lampung Barat, Kab. Tanggamus, Kab. Pesisir Barat.
  8. Provinsi Maluku: Kab. Maluku Tengah, Kab. Maluku Tenggara, Kab. Seram Bagian Barat, Kota Tual, Kab. Buru, Kab. Maluku Tenggara Barat, Kab. Seram Bagian Timur, Kota Ambon.
  9. Provinsi Maluku Utara: Kab. Halmahera Barat, Kab. Halmahera Utara, Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kab. Pulau Morotai.
  10. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam: Kab. Aceh Utara, Kab. Aceh Tengah, Kab. Aceh Timur, Kab. Bireuen, Kab. Aceh Barat, Kab. Aceh Barat Daya, Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Singkil, Kab. Aceh Tenggara, Kab. Gayo Lues, Kab. Nagan Raya, Kab. Pidie, Kab. Pidie Jaya, Kab. Simeulue, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Subulussalam.
  11. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram.
  12. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Kota Kupang, Kab. Sabu Raijua.
  13. Provinsi Papua: Kab. Mimika, Kab. Pegunungan Bintang, Kab. Supiori, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Jayapura, Kab. Nabire, Kab. Sarmi.
  14. Provinsi Papua Barat: Kab. Kaimana, Kota Sorong, Kab. Tambrauw.
  15. Provinsi Sulawesi Barat: Kab. Majene, Kab. Polewali Mandar.
  16. Provinsi Sulawesi Tengah: Kab. Poso, Kota Palu, Kab. Buol, Kab. Toli-Toli.
  17. Provinsi Sulawesi Tenggara: Kab. Konawe Utara, Kota Kendari.
  18. Provinsi Sulawesi Utara: Kab. Kepulauan Sangihe, Kab. Siau Tagulandang Bitaro, Kab. Kepulauan Talaud, Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Minahasa Utara, Kota Bitung, Kota Tomohon.
  19. Provinsi Sumatera Barat: Kab. Pasaman, Kab. Lima Puluh Kota, Kab. Pasaman Barat, Kab. Tanah Datar, Kota Sawah Lunto, Kab. Agam, Kab. Kepulauan Mentawai, Kab. Padang Pariaman, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Solok, Kab. Solok Selatan, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, Kota Solok.
  20. Provinsi Sumatera Selatan: Kab. Lahat, Kab. Empat Lawang, Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam.
  21. Provinsi Sumatera Utara: Kab. Langkat, Kab. Dairi, Kab. Karo, Kab. Mandailing Natal, Kab. Padang Lawas, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Toba Samosir, Kota Padangsidimpuan, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Nias, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, Kab. Nias Barat, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Padang Lawas Utara, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga.

War and Civil War Exclusion Clause (NMA 464)

War and Civil War Exclusion Clause (NMA 464)
Notwithstanding anything to the contrary contained herein this Policy does not cover Loss or Damage directly or indirectly occasioned by, happening through or in consequence of war, invasion, acts of foreign enemies, hostilities (whether war be declared or not), civil war, rebellion, revolution, insurrection, military or usurped power or confiscation or nationalisation or requisition or destruction of or damage to property by or under the order of any government or public or local authority.

N.M.A. 464

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Waiver of Subrogation Clause

Waiver of Subrogation Clause
Any claimant under this policy shall at the request and at the expense of the underwriters do and concur in doing and permit to be done all such acts and things as may be necessary or reasonably required by underwriters for the purpose of endorsing any rights and remedies of things which shall be or become necessary of required before or after indemnification by the underwriters. The rights of subrogation against affiliated and/or individual companies connected therewith is hereby waived.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Sue and Labour Clause

Sue and Labour Clause
In case of actual or imminent loss or damage, it shall be lawful and necessary for the Insured, their factors, servants or assignees, to sue, labour and travel for, in and about the defence, safeguard and recovery of the property insured hereunder, or any part thereof, without prejudice to this insurance; nor shall the acts of the Insured or the Insurers in recovering, saving and preserving the property insured in case of loss be considered a waiver or acceptance of abandonment. The Insurer shall contribute to the expenses so incurred as a result of the Insured’s compliance with this clause, up to the limits of liability as set forth herein.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Sanction Limitation and Exclusion Clause

Sanction Limitation and Exclusion Clause
No (re)insurer shall be deemed to provide cover and no (re)insurer shall be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that the provision of such cover, payment of such claim or provision of such benefit would expose that (re)insurer to any sanction, prohibition or restriction under United Nations resolutions or the trade or economic sanctions, laws or regulations of the European Union, United Kingdom or United States of America.


Klausul Pengecualian Sanksi
Perusahaan (re)asuransi tidak akan memberikan menjamin atau bertanggung jawab untuk membayar klaim atau memberikan manfaat apapun di bawah polis ini sejauh bahwa pemberian jaminan, pembayaran klaim atau pemberian manfaat tersebut akan menyebabkan perusahaan (re)asuransi atau anggota dari group perusahaan asuransi terkena sanksi, larangan atau pembatasan di bawah resolusi PBB, sanksi dari otoritas otonom Uni-Eropa, Inggris Raya atau Amerika Serikat, atau sanksi perdagangan atau ekonomi berdasarkan hukum atau peraturan dari negara manapun.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

Payment of Premium Warranty Clause

Payment of Premium Warranty Clause (… Days)
Notwithstanding the provisions of Article 257 of The Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) and notwithstanding anything herein contained to the contrary, and subject only and without prejudice to clause 2 hereinafter set out, it is hereby declared and agreed that it is a condition precedent to liability under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note that any premium due must be paid and actually received in full by the company:

  • When the period of insurance is 30 days or more, within thirty (30) days from the inception date of coverage under the Policy, Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note.
  • When the period of insurance is LESS than thirty (30) days, within the period of Insurance specified in the Policy, Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note.

In the event any of the above in the manner and within the time stipulated above (the “premium warranty period”), the cover under this Policy, any Renewal Certificate, Endorsement or Cover Note shall be deemed to have terminated from the expiry of the premium warranty period and the company shall be discharged from all liability there from but without prejudice to any liability incurred before that date and the company will be entitled to a prorata time on risk premium subject to a minimum 25% the annual premium.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!