ASURANSI KEBAKARAN (FLEXAS) merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan atau kerugian atas bangunan dan harta benda yang diakibatkan risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
Manfaat Asuransi
KEBAKARAN
- menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
- hubungan arus pendek;
- kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya selama bukan akibat Pengecualian Polis.
PETIR
Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.
Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
LEDAKAN
setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dapat dianggap ledakan jika dinding bejana itu robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
KEJATUHAN PESAWAT TERBANG
Kejatuhan pesawat terbang yang dijamin dalam polis ini adalah benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
ASAP
yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis ini atau Polis lain yang berjalan serangkai dengan Polis ini untuk kepentingan Tertanggung yang sama.
PENGECUALIAN POLIS
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:
- pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
- kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
- kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
- kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
- kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
- segala macam bahan peledak;
- reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
- gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
- segala macam bentuk gangguan usaha.
Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:
- Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai; - biaya pembersihan puing-puing.
Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari:
- menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
- hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis ini tidak menjamin:
- barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
- kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
- logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
- barang antik atau barang seni;
- segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
- efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
- perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
- pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
- pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
- taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
INFORMASI PENTING
HARGA PERTANGGUNGAN
Sum Insured atau Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.
DEDUCTIBLE
Polis ini tidak menjamin jumlah deductible (risiko sendiri) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis.
KLAUSULA TAMBAHAN
Pada polis terdapat beberapa klausula tambahan (additional clause) yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausula ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Klausula Tambahan dapat dilihat disini.
TARIF PREMI
TARIF PREMI
PROSEDUR KLAIM
- Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
- Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
- Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
- Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
- Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
- Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.
- Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
- Gunakan menu “Online Proposal” pada Permalink di bagian bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan obyek pertanggungan yang ada.
- Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
- Apabila diperlukan, Penanggung akan melakukan survey terhadap objek pertanggungan (khusus untuk risiko kompleks)
- Polis akan diterbitkan dalam waktu 3-5 hari kerja.
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766