Sanction Limitation and Exclusion Clause

Sanction Limitation and Exclusion Clause
No (re)insurer shall be deemed to provide cover and no (re)insurer shall be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that the provision of such cover, payment of such claim or provision of such benefit would expose that (re)insurer to any sanction, prohibition or restriction under United Nations resolutions or the trade or economic sanctions, laws or regulations of the European Union, United Kingdom or United States of America.


Klausul Pengecualian Sanksi
Perusahaan (re)asuransi tidak akan memberikan menjamin atau bertanggung jawab untuk membayar klaim atau memberikan manfaat apapun di bawah polis ini sejauh bahwa pemberian jaminan, pembayaran klaim atau pemberian manfaat tersebut akan menyebabkan perusahaan (re)asuransi atau anggota dari group perusahaan asuransi terkena sanksi, larangan atau pembatasan di bawah resolusi PBB, sanksi dari otoritas otonom Uni-Eropa, Inggris Raya atau Amerika Serikat, atau sanksi perdagangan atau ekonomi berdasarkan hukum atau peraturan dari negara manapun.

 
Lihat Klausul Tambahan Lainnya

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!