LIFE

pucc

SEKILAS PRODUK
Panin Ultimate Crisis Cover
Merupakan produk asuransi yang memberikan santunan apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 147 kondisi penyakit kritis atau meninggal dunia.

Keistimewaan
  • Masa pembayaran 10 atau 20 tahun dan perlindungan hingga usia 88 tahun;
  • Pengembalian premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup hingga periode polis berakhir;
  • Santunan 100% untuk 146 kondisi penyakit kritis atau meninggal dunia;
  • Pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung hidup hingga periode polis berakhir;
Penanggung
Panin Dai-ichi Life

MANFAAT YANG DIBERIKAN
1. Perlindungan Penyakit Kritis dan Meninggal Dunia
Apabila setelah melewati Masa Tunggu Tertanggung terdiagnosa dan dinyatakan untuk pertama kalinya menderita salah satu kondisi Penyakit Kritis sebagaimana disebutkan dalam Daftar Kondisi Penyakit Kritis atau Meninggal Dunia (mana yang terjadi terlebih dulu), maka akan dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan setelah dikurangi manfaat Angioplasti yang sudah dibayarkan (jika ada).

 
Dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia, jika Tertanggung meninggal ketika usia 5 tahun atau lebih, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan.

2. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Apabila Tertanggung hidup hingga Masa Pertanggungan berakhir, maka akan dibayarkan 100% Premi Pertanggungan Dasar yang sudah dibayarkan, tetapi tidak termasuk Premi Extra Mortalita (jika ada).

PENGECUALIAN POLIS
Pertanggungan Penyakit Kritis tidak menanggung semua klaim yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih kondisi kesehatan atau prosedur tindakan kedokteran dari setiap Penyakit Kritis yang timbul sebagai akibat di bawah ini:

  1. Penyakit/cedera yang telah diderita atau yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; atau
  2. Penyakit/cedera dengan semua tanda, gejala dan diagnosa baik yang disadari maupun yang tidak disadari oleh Tertanggung selama Masa Tunggu; atau
  3. Penyakit-penyakit bawaan sejak lahir/kongenital; atau
  4. Tindakan melukai diri sendiri (Self inflected injury); atau
  5. Tindakan mendonorkan organ; atau
  6. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau Penyakit yang berhubungan dengan AIDS (ARC/AIDS Related Complex), atau Penyakit kelamin; atau
  7. Penyakit/cedera yang timbul akibat percobaan bunuh diri atau perbuatan tindak kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh yang berkepentingan dalam Polis ini; atau
  8. Adanya unsur kesengajaan penyalahgunaan segala jenis obat-obatan termasuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, hal-hal yang berkaitan dengan minuman keras, racun, gas dan sejenisnya; atau
  9. Pekerjaan/jabatan Tertanggung mengandung risiko tinggi, antara lain sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang dan lain-lain; atau
  10. Kecelakaan karena ikut olahraga dengan risiko tinggi atau ikut perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya antara lain dengan kendaraan bermotor, perahu, kuda, pesawat udara atau sejenisnya, terjun payung, menyelam dengan scuba, dan lain-lain; atau
  11. Perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan atau suatu keadaan yang serupa dengan itu, aktif/turut/ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/kepolisian; atau
  12. Akibat timbulnya reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya; atau
  13. Cedera yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang:
    • dari perusahaan penerbangan non komersil; atau
    • dari perusahaan penerbangan komersil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
    • helikopter.
  14. Butir-butir 9 dan 10 tersebut di atas dapat dibayarkan manfaatnya sepanjang risiko tersebut secara khusus dipertanggungkan atas persetujuan Penanggung.

 
Pertanggungan manfaat meninggal tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal dalam keadaan sebagai berikut:

  1. Bunuh diri yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Polis atau setiap perubahannya (Addendum) atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian); atau
  2. Menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan; atau
  3. Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan; atau
  4. Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.
INFORMASI PENTING
Masa Tunggu
Masa tunggu untuk terdiagnosa pertama kali dari salah satu penyakit kritis adalah 90 hari, kecuali untuk kanker in-situ dan kanker prostat dikenakan masa tunggu 180 hari.

Uang Pertanggungan Asuransi
Uang Pertanggungan pada produk ini minimal IDR 100,000,000 dan maksimal hingga IDR 1,000,000,000 untuk peserta baru usia 1-17 tahun, atau IDR 2,000,000,000 untuk peserta baru usia 18-60 tahun. Sedangkan Uang Pertanggungan untuk jaminan Angioplasti adalah 10% dari Uang Pertanggungan.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Pengajuan Klaim Manfaat Pertanggungan
  1. Klaim wajib diajukan secara tertulis kepada Penanggung.
  2. Pengajuan klaim harus disertai dengan berkas-berkas sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini.
  3. Pengajuan klaim harus dilakukan dalam waktu 90 (sembilan Puluh) hari kalender sejak Tertanggung Meninggal Dunia atau 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Tertanggung dinyatakan menderita Cacat Tetap Total atau menderita penyakit sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat 3.
  4. Dalam hal berkas-berkas yang diajukan atas permintaan pembayaran/klaim Manfaat Pertanggungan tidak lengkap, maka Pemegang Polis wajib untuk mengirimkan kelengkapan berkas-berkas tersebut dalam waktu tidak melebihi dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen klaim oleh Penanggung.
  5. Apabila berkas-berkas klaim tersebut tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang bersangkutan.
Pengajuan Klaim Kondisi Penyakit Kritis
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Formulir Pengajuan Klaim asli.
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) asli.
  3. Surat Kuasa asli bermaterai cukup.
  4. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris Yang Ditunjuk (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku.
  5. Fotokopi tanda bukti pembayaran Premi terakhir seperti bukti transfer bank, rekening pendebetan kartu kredit, rekening tabungan, atau dokumen-dokumen lainnya.
  6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (akibat kecelakaan/sebab tidak wajar).
  7. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, Elektro Kardio Grafi (EKG), CT scan, MRI, PET scan, Laporan Patologi Anatomi, dll).
  8. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Formulir Pengajuan Klaim asli;
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) asli dari Rumah Sakit / Puskesmas;
  3. Surat Kuasa asli bermeterai cukup;
  4. Fotokopi identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris Yang Ditunjuk (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
  5. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian;
  6. Surat Keterangan Ahli Waris sesuai ketentuan hukum / perundang-undangan yang berlaku (jika diperlukan);
  7. Fotokopi Penetapan Perwalian dari Pengadilan Negeri (jika ahli waris di bawah umur);
  8. Fotokopi Akta Cerai (jika bercerai);
  9. Fotokopi Kartu Keluarga Pemegang Polis, Tertangung dan Ahli Waris yang ditunjuk;
  10. Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah;
  11. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (jika meninggal karena Kecelakaan/ sebab tidak wajar);
  12. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
  13. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kremasi dari krematorium jika dilakukan kremasi setelah Meninggal Dunia;
  14. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, EKG, dll.);
  15. Polis asli, atau jika Polis dibuat dalam bentuk elektronik maka wajib menyerahkan Ringkasan Polis (Data Polis) asli; dan
  16. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Pengajuan Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Polis asli, atau jika Polis dibuat dalam bentuk elektronik maka wajib menyerahkan Ringkasan Polis (Data Polis) asli;
  2. Formulir yang disediakan oleh Penanggung;
  3. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku; dan
  4. Fotokopi buku rekening yang dituju.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon dapat mengajukan permintaan proposal di “Proposal Ilustrasi Asuransi”
  2. Kami akan memandu pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) apabila Anda setuju untuk melakukan pembelian asuransi
  3. Pemohon membayar premi pertama
  4. Apabila ada sanggahan dari Penanggung, kami akan menginformasikannya kepada Pemohon. Jika tidak ada, maka polis akan langsung diterbitkan dalam bentuk e-polis yang dikirimkan ke email Pemohon
Hubungi Kami
Setelah Anda mengisi Form Proposal Ilustrasi dan mendapatkan perhitungan premi, Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk RIPLAY Umum Proposal Form

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

great accident plus life protection

SEKILAS PRODUK
Great Accident Plus Life Protection
Merupakan produk gabungan asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) dan asuransi jiwa (life insurance) yang memberikan jaminan santunan yang diakibatkan kecelakaan plus meninggal dunia yang bukan diakibatkan kecelakaan. Produk ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kecelakaan dengan memberikan kompensasi keuangan kepada Anda ataupun keluarga Anda yang mengalami cacat tetap sebagian, cacat tetap keseluruhan atau kematian, termasuk biaya pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

Keistimewaan
  • Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan
  • Klaim cashless untuk pengobatan akibat kecelakaan di 1000+ rumah sakit rekanan seluruh Indonesia
  • Tidak ada potongan klaim
  • Termasuk jaminan mengendarai sepeda motor dan olah raga non-profesional
  • Berlaku 24 jam diseluruh dunia
  • Jaminan yang komprehensif
Penanggung
Great Eastern General Insurance Indonesia bersama dengan Great Eastern Life Indonesia

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Jaminan Asuransi
  1. Jaminan A: Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
  2. Jaminan B: Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
  3. Jaminan C: Biaya Perawatan atau Pengobatan Akibat Kecelakaan
  4. Jaminan D: Biaya-Biaya atau Santunan Akibat Kecelakaan
  5. Jaminan E: Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan
Paket Jaminan
MANFAAT ASURANSIPAKET APAKET BPAKET CPAKET DPAKET E
JAMINAN A
Santunan Meninggal Dunia25,00050,000100,000250,000500,000
JAMINAN B
Santunan Cacat Tetap Total31,25062,500125,000312,500625,000
Santunan Cacat Tetap Sebagian, sampai dengan31,25062,500125,000312,500625,000
JAMINAN C
Biaya Perawatan, sampai dengan5,00010,00020,00050,000100,000
JAMINAN D
Biaya Perawatan atau Pengobatan Alternatif (Sinshe)1,2502,5005,00010,00010,000
Biaya Ambulans1,2502,5005,0005,0005,000
Biaya Pengurusan Sertifikat Meninggal Dunia1,0001,0001,0001,0001,000
Biaya Pemakaman1,2502,5005,0005,0005,000
Santunan Harian jika Tertanggung dirawat di Rumah Sakit, per hari (maks. 30 hari)2550100200200
Santunan Meninggal Dunia saat dalam Angkutan Umum (darat)50,000100,000200,000500,0001,000,000
Beasiswa untuk Anak dari Tertanggung apabila Tertanggung Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total2,5005,00010,00025,00025,000
Jaminan Terorisme25,00050,000100,000250,000500,000
Biaya penggantian kehilangan atau perbaikan atas kerusakan barang pribadi2505001,0002,5002,500
Biaya angsuran pembiayaan kendaraan dan rumah Tertanggung apabila Tertanggung Meninggal Dunia2,5005,00010,00015,00015,000
JAMINAN E
Santunan Meninggal Dunia25,00050,000100,000250,000500,000
Catatan Tambahan
  1. Santunan cicilan rumah/kendaraan akibat kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap, atau dirawat inap selama minimal 14 hari.
  2. Manfaat dalam Ribuan Rupiah
PENGECUALIAN POLIS
Pengecualian Jaminan Akibat Kecelakaan
Polis tidak mengganti kematian cidera badan, ongkos atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari atau berkaitan dengan hal-hal berikut ini tanpa memperhatikan penyebab atau peristiwa lainnya yang terjadi bersamaan atau dalam rangkaian suatu kerugian lainnya:

  • Setiap perbuatan melanggar hukum dari Tertanggung atau tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia), dengan sengaja menciderai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
  • Sakit, Penyakit, cacat atau lemah mental atau infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Hal ini tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari suatu luka.
  • Pengobatan medis atau pembedahan kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Bedah kosmetik (estetis), perawatan atau Bedah Plastik atau Rekonstruksi atau setiap perawatan yang berhubungan atau diperlukan karena perawatan kosmetik sebelumnya kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Segala yang terkait dengan HIV/AIDS dan komplikasinya.
  • Kehamilan atau kelahiran.
  • Efek atau pengaruh (baik bersifat sementara atau tidak) alkohol atau obat-obatan yang tidak diresepkan atau ketidakwarasan.
  • Melakukan perjalanan atau penerbangan dengan pesawat atau alat angkut udara/kelautan jenis apapun, kecuali sebagai penumpang pada alat pengangkutan berizin penuh yang dijalankan oleh perusahaan transportasi komersil terdaftar pada jadwal reguler, atau perusahaan penerbangan/pengangkutan yang khusus atau sewaan dengan jadual reguler dan tidak reguler.
  • Menjalankan tugas atau operasi angkatan laut, militer atau angkatan udara.
  • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, segala tindakan terorisme.
  • Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
  • Keterlibatan dalam olah raga professional, kegiatan atau olah raga berbahaya seperti kegiatan mendaki gunung atau panjat tebing menggunakan tali atau alat penunjuk jalan, kegiatan bawah air yang harus menggunakan alat bantu pernafasan, tinju dan gulat professional, terjun payung, layang gantung, pertandingan olah raga salju atau es, berburu, pot-holing, setiap lomba kecepatan atau balapan (kecuali dengan berjalan), bungy jumping, dan olah raga musim dingin.
  • Pihak yang berprofesi sebagai awak pesawat, awak kapal, olahragawan professional, profesi yang berhubungan dengan penyelaman, pengeboran minyak dan atau pekerjaan lepas pantai, petugas pemadam kebakaran, polisi atau militer dan setiap pekerjaan-pekerjaan berbahaya.
Pengecualian Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan
  • Pre-existing condition dalam jangka waktu 1 tahun sejak Tanggal Mulai Asuransi;
  • Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencederaan diri sendiri dan/atau tindakan pencederaan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi;
  • Tindakan atau kejahatan yang melanggar hukum atau upaya untuk melakukan kejahatan baik aktif atau tidak aktif, oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat berdasarkan Polis ini;
  • Dieksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Tertanggung adalah ODHA (Orang Dengan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
  • Tertanggung terbukti sebagai pelaku atau terlibat (bukan korban) dalam Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, pembajakan atau penculikan.
INFORMASI PENTING
Definisi Kecelakaan
Berarti peristiwa kekerasan, tidak terduga, bersifat dari luar dan dapat dilihat, yang secara terpisah dari penyebab lainnya merupakan satu-satunya penyebab terjadinya Cidera pada Tertanggung.

Syarat dan Ketentuan
  • Usia Masuk Tertanggung adalah 1 – 65 tahun
  • Tertanggung dalam keadaan kesehatan yang baik, dan saat pengajuan asuransi tidak sedang menjalani perawatan medis/kesehatan
  • Tertanggung tidak sedang dalam perawatan Covid-19 dan telah sembuh dari Covid-19 lebih dari 3 bulan
  • Setiap Tertanggung maksimal memiliki aggregasi sebesar IDR 1,000,000,000 (atau maksimal 2 Polis Paket E)
Risiko Produk
1. Risiko Likuiditas
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Penanggung untuk membayar kewajiban terhadap nasabah. Penanggung akan terus mempertahankan kinerja untuk meningkatkan kecukupan modal yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.

 
2. Risiko Operasional
Risiko yang disebabkan karena tidak berjalannya atau gagalnya proses internal, sumber daya manusia dan sistem, serta kondisi eksternal yang mempengaruhi kondisi operasional internal.

 
3. Risiko Dalam Hal Pertanggungan

  • Klaim ditolak karena klaim yang diajukan disebabkan oleh hal-hal yang tidak dijamin polis.
  • Pembatalan sepihak atau dihentikan oleh Penanggung apabila premi tidak dibayar.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Prosedur Klaim Akibat Kecelakaan
Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:

  1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
  2. Polis asli atau fotocopy.
  3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
    • Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
    • Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
    • Surat keterangan para saksi.
  5. Dalam hal Tertanggung hilang:
    • surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang.
    • surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup.
  6. Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap:
    • Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan.
    • Surat keterangan para saksi.
  7. Dalam hal biaya ambulance: Kwitansi asli biaya ambulance
  8. Dalam hal penggantian kehilangan atau perbaikan kerusakan barang pribadi:
    • Kwitansi pembelian barang atau
    • Kwitansi perbaikan kerusakan barang
    • Foto kerusakan barang
  9. Dalam hal biaya angsuran pembiayaan kendaraan dan rumah: Bukti angsuran pembiayaan kendaraan dan rumah
  10. kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan atau pengobatan.
  11. Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.
  12. Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Prosedur Klaim Meninggal Bukan Akibat Kecelakaan
Jika meninggal diakibatkan bukan akibat kecelakaan, Penanggung menetapkan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:

  1. Ikhtisar Polis/Bukti Kepesertaan;Polis asli atau fotocopy;
  2. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat Tertanggung;
  3. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia;
  4. Salinan bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku atas Tertanggung dan Penerima Manfaat Tertanggung;
  5. Akta Kematian. Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
  6. Surat keterangan pemakaman atau kremasi dari instansi yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir);
  7. Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

great pro critical

SEKILAS PRODUK
Great Pro Critical adalah produk asuransi yang menjamin risiko apabila Tertanggung didiagnosa menderita penyakit kritis. Produk ini merupakan bagian asuransi tambahan dari produk Great Pro Solution.

 

  1. Asuransi Dasar: Great Pro Solution (Kecelakaan Diri)
  2. Asuransi Tambahan lainnya:

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Manfaat Asuransi Tambahan Great Pro Critical:

  1. Apabila Tertanggung didiagnosis Penyakit Kritis Karsinoma in situ selama periode pertanggungan asuransi, maka 50% Uang Pertanggungan akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi manfaat Penyakit Kritis yang telah ditentukan Penanggung. Maksimal 1 kali manfaat Penyakit Kritis Karsinoma in situ yang dapat dibayarkan.
  2. Apabila Tertanggung didiagnosis menderita salah satu Penyakit Kritis Major (Kanker, Serangan Jantung, Stroke, Gagal Ginjal dan Tumor Otak Jinak sesuai definisi yang tercantum dalam manfaat tambahan Great Pro Critical) selama periode pertanggungan asuransi, maka Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan dikurangi Manfaat Penyakit Kritis Karsinoma in situ yang telah dibayarkan (jika ada). Selanjutnya Asuransi Tambahan ini akan berakhir apabila Penyakit Kritis Major telah dibayarkan oleh Penanggung.

 

  • Uang Pertanggungan: maks. Rp. 1,000,000,000
PENGECUALIAN POLIS
Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko Penyakit Kritis atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya sehubungan dengan Penyakit Kritis;
  2. Penyakit Kritis yang didiagnosis dalam Masa Tunggu;
  3. Adanya infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Tertanggung atau disebabkan langsung atau tidak langsung oleh Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau penyakit yang berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS);
  4. Penyakit bawaan, kelainan bawaan, dan/atau cacat bawaan;
  5. Suatu tindakan yang dilakukan oleh orang yang bermaksud untuk mengambil keuntungan dari asuransi ini;
  6. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol.
INFORMASI PENTING
  1. Usia masuk Tertanggung adalah 18-65 tahun, dan usia masuk Pemegang Polis adalah 18-80 tahun;
  2. Periode perlindungan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 70 tahun;
  3. Masa tunggu Great Pro Critical adalah 90 hari sejak periode polis dimulai;
  4. Masa bertahan hidup pada Great Pro Critical selama 7 hari sejak pertama kali didiagnosa.
  5. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Akhir Masa Asuransi;
    2. Tertanggung Meninggal Dunia;
    3. Tanggal Penebusan Polis;
    4. Premi tidak dibayar oleh Pemegang Polis kepada Great Eastern Life Indonesia sampai akhir Masa Leluasa (30 hari); atau
    5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
    6. Manfaat Penyakit Kritis Major telah dibayarkan Great Eastern Life Indonesia; atau
    7. Diberhentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.
  6. Pemegang Polis dapat memiliki beberapa polis Great Pro Solution dengan manfaat Asuransi Tambahan masing-masing, dengan ketentuan besarnya Uang Pertanggungan keseluruhan polis adalah maksimal sesuai ketentuan Uang Pertanggungan pada masing-masing produk.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besaran premi terkait dengan besarnya Nilai Pertanggungan dan Usia Tertanggung. Minimum premi untuk total manfaat Great Pro Solution adalah Rp. 2,000,000 per tahun (termasuk asuransi tambahan). Premi manfaat tambahan akan berubah setiap tahunnya seiring dengan kenaikan usia Tertanggung.

PROSEDUR KLAIM
Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim dapat dilihat selengkapnya pada: Lembar Penjelasan di bawah halaman ini.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Tertanggung dan Pemegang Polis wajib menyetujui deklarasi bahwa Tertanggung tidak pernah didiagnosis atau dirawat atau disarankan atau berniat mencari pengobatan untuk kanker, tumor, karsinoma insitu, penyakit pembuluh darah otak, penyakit / serangan jantung, hypertension, diabetes, peningkatan gula darah, kelainan darah, penyakit autoimmune (lupus), penyakit TBC, Asma, penyakit paru lainnya, penyakit hepatitis B, hepatitis C, gangguan ginjal, gangguan mental, sirosis dan HIV/AIDS.
  2. Pemohon mengajukan permintaan penawaran melalui menu “Dapatkan Penawaran”
  3. Pemohon mengisi formulir aplikasi online melalui menu “Beli Asuransi”
  4. Masukkan kode referral: “GEGI_2” (tanpa tanda petik) pada kolom kode referral.
  5. Setelah premi dibayarkan, polis akan diterbitkan dalam waktu maks. 3 hari kerja dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy) pemegang polis.

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Penawaran Beli Asuransi Online

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

great pro life

SEKILAS PRODUK
Great Pro Life adalah produk asuransi yang menjamin risiko apabila Tertanggung meninggal dunia. Produk ini merupakan bagian asuransi tambahan dari produk Great Pro Solution.

 

  1. Asuransi Dasar: Great Pro Solution (Kecelakaan Diri)
  2. Asuransi Tambahan lainnya:

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Manfaat Asuransi Tambahan Great Pro Life:
Apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun selama periode pertanggungan asuransi, Penerima Manfaat akan menerima 100% Uang Pertanggungan.

  • Uang Pertanggungan: maks. Rp. 1,000,000,000

 
Catatan:

  1. Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat Covid-19, dimana Tertanggung memiliki polis asuransi dengan manfaat serupa di Great Eastern Life Indonesia, maka Uang Pertanggungan yang dapat dibayarkan adalah maks. Rp. 1,500,000,000.
  2. Tidak ada manfaat investasi pada produk ini.
PENGECUALIAN POLIS
Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko meninggal dunia atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Tertanggung meninggal dunia karena Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya dalam jangka waktu 2 tahun sejak Tanggal Mulai Asuransi;
  2. Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencideraan diri sendiri dan/atau tindakan pencideraan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis, yang terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi;
  3. Tindakan atau kejahatan yang melanggar hukum atau upaya untuk melakukan kejahatan, baik aktif atau tidak aktif, oleh pemegang polis, Tertanggung atau penerima manfaat berdasarkan Polis;
  4. Hukuman mati oleh otoritas di bawah putusan pengadilan yang sah dan mengikat;
  5. Tertanggung terinfeksi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), Complex terkait AIDS atau terinfeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV);
  6. Tertanggung terbukti sebagai pelaku atau terlibat (bukan korban) dalam Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, pembajakan atau penculikan.
INFORMASI PENTING
  1. Usia masuk Tertanggung adalah 18-65 tahun, dan usia masuk Pemegang Polis adalah 18-80 tahun;
  2. Periode perlindungan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 70 tahun;
  3. Tidak ada masa tunggu pada asuransi tambahan Great Pro Life ini;
  4. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Akhir Masa Asuransi;
    2. Tertanggung Meninggal Dunia;
    3. Tanggal Penebusan Polis;
    4. Premi tidak dibayar oleh Pemegang Polis kepada Great Eastern Life Indonesia sampai akhir Masa Leluasa (30 hari); atau
    5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
    6. Diberhentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.
  5. Pemegang Polis dapat memiliki beberapa polis Great Pro Solution dengan manfaat Asuransi Tambahan masing-masing, dengan ketentuan besarnya Uang Pertanggungan keseluruhan polis adalah maksimal sesuai ketentuan Uang Pertanggungan pada masing-masing produk.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besaran premi terkait dengan besarnya Nilai Pertanggungan dan Usia Tertanggung. Minimum premi untuk total manfaat Great Pro Solution adalah Rp. 2,000,000 per tahun (termasuk asuransi tambahan). Premi manfaat tambahan akan berubah setiap tahunnya seiring dengan kenaikan usia Tertanggung.

PROSEDUR KLAIM
Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim dapat dilihat selengkapnya pada: Lembar Penjelasan di bawah halaman ini.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Tertanggung dan Pemegang Polis wajib menyetujui deklarasi bahwa Tertanggung:
    1. tidak pernah menderita atau memiliki kekhawatiran, melakukan konsultasi, melakukan penyelidikan atau telah diverifikasi karena penyakit berikut ini: Penyakit jantung atau pembuluh darah, hipertensi, penyakit liver, gangguan alat kelamin, penyakit pencernaan, penyakit pernapasan, gangguan otot-kerangka, gangguan endokrin, penyakit mata, telinga, hidung atau tenggorokan, gangguan kulit, penyakit seksual menular, tiroid, stroke, mini stroke (TIA), kelumpuhan, epilepsi, gangguan saraf atau otak, gangguan mental, penyakit turunan atau kelainan bawaan, diabetes, leukemia atau kelainan darah lainnya, pertumbuhan kista abnormal atau penyakit tumor;
    2. tidak pernah memiliki polis Asuransi jiwa/ kecelakaan diri/ kesehatan/ penyakit kritis / asuransi ketidakmampuan/cacat yang telah ditolak, ditunda atau diterima dengan modifikasi;
    3. tidak sedang menderita suatu penyakit atau mengalami gejala/kelainan, sedang menjalani perawatan/pengobatan medis atau sedang mempersiapkan diri untuk menjalani segala bentuk tindakan medis/konsultasi atau investigasi atau pemeriksaan kesehatan sehubungan dengan penyakit (termasuk Covid-19).
  2. Pemohon mengajukan permintaan penawaran melalui menu “Dapatkan Penawaran”
  3. Pemohon mengisi formulir aplikasi online melalui menu “Beli Asuransi”
  4. Masukkan kode referral: “GEGI_2” (tanpa tanda petik) pada kolom kode referral.
  5. Setelah premi dibayarkan, polis akan diterbitkan dalam waktu maks. 3 hari kerja dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy) pemegang polis.

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Penawaran Beli Asuransi Online

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

great pro solution

SEKILAS PRODUK
Great Pro Solution adalah produk Asuransi Kecelakaan Diri yang dilengkapi dengan manfaat tambahan:

  1. Great Pro Life (Meninggal Dunia)
  2. Great Pro Critical (Penyakit Kritis)
  3. Great Pro Medical (Rawat Inap, Rawat Jalan, dan Rawat Gigi)

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Manfaat Dasar Great Pro Solution:
Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam waktu 90 hari kalender sejak kecelakaan selama masa asuransi, maka Penanggung akan membayarkan 100% Uang Pertangungan kepada Penerima Manfaat dan Polis berakhir.

  • Uang Pertanggungan: Rp. 5,000,000 – Rp. 500,000,000
PENGECUALIAN POLIS
Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko meninggal dunia karena Kecelakaan atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencederaan diri sendiri dan/atau tindakan pencederaan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis;
  2. Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam mencoba menyelamatkan jiwa);
  3. Menjadi penumpang pada penerbangan non komersial atau penerbangan tidak berjadwal (non regular);
  4. Kehamilan, aborsi/keguguran atau melahirkan;
  5. Kematian yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh penyalahgunaan atau penggunasalahan obat atau alkohol atau narkotika atau ketergantungan apapun, disengaja terpapar bahaya, baik Tertanggung dalam kondisi sadar atau tidak sadar;
  6. Melakukan olahraga atau kegiatan yang berbahaya, seperti perlombaan/balapan kendaraan bermotor, olahraga musim dingin seperti ski dan lain-lain, berkuda, olahraga di udara seperti terbang layang atau terjun payung, mendaki gunung, atau kegiatan olahraga lainnya yang berisiko tinggi;
  7. Penyakit atau infeksi;
  8. Racun, gas atau asap, sengaja atau tidak disengaja, diserap atau dihirup, selain sebagai akibat dari Kecelakaan yang timbul dari insiden berbahaya dalam kaitannya dengan Pekerjaan Tertanggung;
  9. Radiasi nuklir, atau kontaminasi atau penggunaan ionisasi atau pembakaran senjata nuklir apapun;
  10. Tertanggung meninggal kerena Kecelakaan sebelum Tanggal Mulai Asuransi; atau
  11. Tertanggung terbukti sebagai pelaku atau terlibat (bukan korban) dalam perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, terlibat pembajakan atau penculikan.
INFORMASI PENTING
  1. Produk Great Pro Solution tidak dapat berdiri sendiri. Produk ini harus ditambahkan minimal salah satu asuransi tambahan yang tersedia (Great Pro Life, Great Pro Critical, dan Great Pro Medical).
  2. Usia masuk Tertanggung adalah 1 bulan – 65 tahun, dan usia masuk Pemegang Polis adalah 18-80 tahun;
  3. Periode perlindungan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 70 tahun;
  4. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Akhir Masa Asuransi;
    2. Tertanggung Meninggal Dunia;
    3. Tanggal Penebusan Polis;
    4. Premi tidak dibayar oleh Pemegang Polis kepada Great Eastern Life Indonesia sampai akhir Masa Leluasa (30 hari); atau
    5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
    6. Diberhentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.
  5. Pemegang Polis dapat memiliki beberapa polis Great Pro Solution dengan manfaat Asuransi Tambahan masing-masing, dengan ketentuan besarnya Uang Pertanggungan keseluruhan polis adalah maksimal sesuai ketentuan Uang Pertanggungan pada masing-masing produk.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besaran premi terkait dengan besarnya Nilai Pertanggungan dan Usia Tertanggung (untuk manfaat Asuransi Tambahan). Minimum premi untuk total manfaat Great Pro Solution adalah Rp. 2,000,000 per tahun (termasuk asuransi tambahan). Premi manfaat tambahan akan berubah setiap tahunnya seiring dengan kenaikan usia Tertanggung.

PROSEDUR KLAIM
Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim dapat dilihat selengkapnya pada: Lembar Penjelasan di bawah halaman ini.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Pemohon mengajukan permintaan penawaran melalui menu “Dapatkan Penawaran”
  2. Pemohon mengisi formulir aplikasi online melalui menu “Beli Asuransi”
  3. Masukkan kode referral: “GEGI_2” (tanpa tanda petik) pada kolom kode referral.
  4. Setelah premi dibayarkan, polis akan diterbitkan dalam waktu maks. 3 hari kerja dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy) pemegang polis.

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Penawaran Beli Asuransi Online

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

Great Saver Assurance

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] Great Saver Assurance produk asuransi jiwa dalam mata uang USD yang memberikan Imbal Hasil sebesar 3% yang dijamin tetap selama 10 tahun pertama serta memberikan perlindungan dari risiko meninggal dunia hingga usia 99 tahun, cukup dengan 1 kali pembayaran Premi dan tanpa cek medis.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’]
  1. Manfaat Meninggal Dunia:
    Apabila Tertanggung Meninggal Dunia oleh sebab apapun selama Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, maka Great Eastern Life Indonesia akan membayarkan Uang Pertanggungan atau Total Nilai Tunai, mana yang lebih besar sesuai perhitungan Great Eastern Life Indonesia pada saat klaim Manfaat Meninggal Dunia disetujui.

    Catatan:

    1. Jumlah Uang Pertanggungan dapat berubah-ubah seiring waktu dengan memperhitungkan jumlah Uang Pertanggungan Awal; dan Jumlah penarikan dana yang telah dibayarkan Great Eastern Life Indonesia kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan Polis.
    2. Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam waktu 2 tahun Polis dan ada pernyataan yang tidak diungkapkan dengan benar/non-disclosure (dalam 2 tahun Polis), maka Uang Pertanggungan tidak dapat dibayarkan dan Great Eastern Life Indonesia akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi biaya-biaya asuransi (jika ada).
  2.  

  3. Manfaat Akhir Asuransi:
    Apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir masa Polis, maka Great Eastern Life Indonesia akan membayarkan Total Nilai Tunai Polis dikurangi biaya-biaya tertunggak (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.
  4. [/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’] Penanggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

    1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal Mulai Asuransi;
    2. Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencederaan diri sendiri dan/atau tindakan pencederaan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan terakhir;
    3. Pihak yang berkepentingan atas Polis melakukan tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum, atau perlawanan pada saat terjadinya penahanan atas diri pihak yang berkepentingan tersebut yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang;
    4. Dieksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    5. Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada) adalah ODHA (Orang Dengan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung; atau
    6. Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, pembajakan atau penculikan.

     
    Great Eastern Life Indonesia dapat membayar Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab sebagaimana dimaksud poin (5) di atas dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    1. Infeksi HIV terjadi karena transfusi darah yang dilakukan di Indonesia setelah tanggal mulai asuransi;
    2. Sumber infeksi HIV dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi tersebut;
    3. Great Eastern Life Indonesia harus memiliki akses ke semua sampel darah yang dicurigai dan dapat melakukan tes sendiri dari sampel tersebut;
    4. Tertanggung bukan homoseksual, biseksual, pengguna obat terlarang melalui intravena atau pekerja seks;
    5. Tertanggung tidak menderita haemofilia dan thalasemia mayor;
    6. Berlaku masa tunggu pengajuan klaim Manfaat Asuransi selama 5 tahun sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan Polis yang terakhir.
    [/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
    1. Tertanggung berusia antara 18-54 tahun pada saat pengajuan pertama kali, dan masa asuransi berakhir pada usia 99 tahun;
    2. Setiap Tertanggung dapat memiliki beberapa polis dengan catatan total premi (atas keseluruhan polis) yang dibayarkan tidak lebih dari USD 50,000;
    3. Tidak ada masa tunggu pada produk Great Saver Assurance;
    4. Metode seleksi menggunakan pernyataan kesehatan sederhana dengan 3 deklarasi kesehatan.
    5. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
      1. Terjadinya salah satu dari hal-hal yang menyebabkan berakhirnya asuransi berdasarkan Ketentuan Umum Polis;
      2. Pada saat Total Nilai Tunai menjadi nol atau tidak cukup membayar biaya-biaya yang berlaku sesuai Ketentuan Khusus Polis;
      3. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia;
      4. Tanggal Akhir Asuransi;
      5. Pemegang Polis melakukan penebusan Polis sesuai Ketentuan Khusus Polis.
    [/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’]
    1. Biaya Awal
      Biaya Awal yang dikenakan kepada Pemegang Polis adalah 13,5% dari Premi Tunggal.
    2.  

    3. Biaya Administrasi Polis
      Biaya Administrasi akan dikenakan setiap ulang bulan Polis yang akan diambil dari masing-masing Nilai Tunai Dasar dan Nilai Tunai Tambahan sejumlah = 0.1% per tahun dari Nilai Tunai dibagi 12.
    4.  

    5. Biaya Asuransi
      Biaya Asuransi dihitung berdasarkan Uang Pertanggungan, usia dan jenis kelamin Tertanggung. Pembayaran Biaya Asuransi dilakukan dengan mengurangi Nilai Tunai yang ada pada saat ulang bulan Polis. Semua biaya asuransi ini dapat diubah oleh Great Eastern Life Indonesia dengan memberikan pemberitahuan setidaknya 30 hari kalender.
    6.  

    7. Penarikan Dana
      Penarikan dana diperbolehkan terhitung sejak Ulang Tahun Polis kedua selama Polis masih aktif dengan minimum jumlah penarikan sebesar USD 100 dan ketentuan saldo minimum Nilai Tunai Polis setelah penarikan adalah sebesar USD 500. Setiap penarikan dana akan diambil dari Nilai Tunai dan selanjutnya Uang Pertanggungan akan menjadi berkurang sejumlah penarikan dana yang dilakukan oleh Pemegang Polis.

     
    Catatan: Premi Tunggal minimum USD 1,000 dan maksimal USD 50,000.

    [/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

    1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
    2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
    3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

     
    Dokumen untuk Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

    1. Polis;
    2. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat, atau dokumen lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia;
    3. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia;
    4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
    5. Akta Kematian. Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
    6. Surat keterangan pemakaman atau kremasi dari instansi yang berwenang; dan
    7. Surat keterangan Kecelakaan atau berita acara dari kePolisian apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan;

     
    Dokumen untuk Klaim Manfaat Akhir Asuransi:

    1. Polis;
    2. Formulir Manfaat Akhir Asuransi; dan
    3. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir) yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya.

     
    Catatan:

    1. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk salinan elektronik).
    2. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Penerima Manfaat, dan Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.
    [/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’]
    1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Asuransi”
    2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon terkait pembayaran premi menggunakan Virtual Account
    3. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy)

     
    Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

    [/spoiler]

     

    Lembar Penjelasan Dapatkan Asuransi

great pro assurance

SEKILAS PRODUK
Great Pro Assurance adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jiwa seumur hidup 5-40x dari Premi yang dibayarkan cukup dengan 1x pembayaran dan dilengkapi dengan fitur pengembalian Premi.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
  1. Manfaat Meninggal Dunia:
    Jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun selama Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan dikurangi Manfaat Hidup yang telah dibayarkan (jika ada) kepada Penerima Manfaat dan selanjutnya Polis berakhir.

    Catatan: Jika Tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu 2 tahun pertama Polis dan terdapat pernyataan yang tidak diungkap dengan benar/non-disclosure oleh Tertanggung dan atau Pemegang Polis maka Manfaat Meninggal Dunia tidak dapat dibayarkan. Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya-biaya (jika ada) akan dikembalikan kepada Penerima Manfaat.

  2.  

  3. Manfaat Hidup:
    Apabila Tertanggung masih hidup pada usia 65 tahun, maka 100% dari Premi Tunggal yang dibayarkan akan dikembalikan (khusus untuk Tertanggung yang membeli produk Great Pro Assurance sebelum usia 51 tahun).
  4.  

  5. Manfaat Akhir Asuransi:
    Apabila Tertanggung masih hidup sampai dengan berakhirnya masa asuransi, maka Great Eastern Life Indonesia akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan dikurangi dengan Manfaat Hidup yang telah dibayarkan (jika ada) kepada Pemegang Polis.
PENGECUALIAN POLIS
Penanggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal Mulai Asuransi;
  2. Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencederaan diri sendiri dan/atau tindakan pencederaan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan terakhir;
  3. Pihak yang berkepentingan atas Polis melakukan tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum, atau perlawanan pada saat terjadinya penahanan atas diri pihak yang berkepentingan tersebut yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang;
  4. Dieksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada) adalah ODHA (Orang Dengan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung; atau
  6. Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, pembajakan atau penculikan.

 
Great Eastern Life Indonesia dapat membayar Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab sebagaimana dimaksud poin (5) di atas dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Infeksi HIV terjadi karena transfusi darah yang dilakukan di Indonesia setelah tanggal mulai asuransi;
  2. Sumber infeksi HIV dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi tersebut;
  3. Great Eastern Life Indonesia harus memiliki akses ke semua sampel darah yang dicurigai dan dapat melakukan tes sendiri dari sampel tersebut;
  4. Tertanggung bukan homoseksual, biseksual, pengguna obat terlarang melalui intravena atau pekerja seks;
  5. Tertanggung tidak menderita haemofilia dan thalasemia mayor;
  6. Berlaku masa tunggu pengajuan klaim Manfaat Asuransi selama 5 tahun sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan Polis yang terakhir.
INFORMASI PENTING
  1. Tertanggung berusia antara 18-54 tahun pada saat pengajuan pertama kali;
  2. Setiap Tertanggung dapat memiliki beberapa polis dengan catatan total premi (atas keseluruhan polis) yang dibayarkan tidak lebih dari Rp. 50,000,000;
  3. Tidak ada masa tunggu pada produk Great Pro Assurance;
  4. Metode seleksi menggunakan pernyataan kesehatan sederhana dengan 3 deklarasi kesehatan.
  5. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Tanggal Tertanggung meninggal dunia;
    2. Tanggal dibayarkannya seluruh Manfaat Asuransi;
    3. Tanggal Akhir Asuransi;
    4. Tanggal pembatalan Polis;
    5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
    6. Pada tanggal lain yang ditetapkan Great Eastern Life Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan atau kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    7. Pemegang Polis melakukan penebusan Polis; atau
    8. Dihentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
[wp_table id=9522/]

 
Catatan: Premi Tunggal minimum Rp. 5,000,000 dan maksimal Rp. 50,000,000.

PROSEDUR KLAIM
Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  1. Polis;
  2. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat, atau dokumen lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia;
  3. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia;
  4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
  5. Akta Kematian. Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
  6. Surat keterangan pemakaman atau kremasi dari instansi yang berwenang; dan
  7. Surat keterangan Kecelakaan atau berita acara dari kePolisian apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan;

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Hidup:

  1. Formulir Klaim Manfaat Hidup yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Pemegang Polis berikut pilihan periode pembayaran Manfaat Hidup (jika ada); dan
  2. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga(KK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir) yang berlaku atas Pemegang Polis.

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Akhir Asuransi:

  1. Polis;
  2. Formulir Manfaat Akhir Asuransi; dan
  3. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir) yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya.

 
Catatan:

  1. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk salinan elektronik).
  2. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Penerima Manfaat, dan Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.
PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon terkait pembayaran premi menggunakan Virtual Account
  3. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy)

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Asuransi

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!