HEALTH

pucc

SEKILAS PRODUK
Panin Ultimate Crisis Cover
Merupakan produk asuransi yang memberikan santunan apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 147 kondisi penyakit kritis atau meninggal dunia.

Keistimewaan
  • Masa pembayaran 10 atau 20 tahun dan perlindungan hingga usia 88 tahun;
  • Pengembalian premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup hingga periode polis berakhir;
  • Santunan 100% untuk 146 kondisi penyakit kritis atau meninggal dunia;
  • Pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung hidup hingga periode polis berakhir;
Penanggung
Panin Dai-ichi Life

MANFAAT YANG DIBERIKAN
1. Perlindungan Penyakit Kritis dan Meninggal Dunia
Apabila setelah melewati Masa Tunggu Tertanggung terdiagnosa dan dinyatakan untuk pertama kalinya menderita salah satu kondisi Penyakit Kritis sebagaimana disebutkan dalam Daftar Kondisi Penyakit Kritis atau Meninggal Dunia (mana yang terjadi terlebih dulu), maka akan dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan setelah dikurangi manfaat Angioplasti yang sudah dibayarkan (jika ada).

 
Dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia, jika Tertanggung meninggal ketika usia 5 tahun atau lebih, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan.

2. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Apabila Tertanggung hidup hingga Masa Pertanggungan berakhir, maka akan dibayarkan 100% Premi Pertanggungan Dasar yang sudah dibayarkan, tetapi tidak termasuk Premi Extra Mortalita (jika ada).

PENGECUALIAN POLIS
Pertanggungan Penyakit Kritis tidak menanggung semua klaim yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih kondisi kesehatan atau prosedur tindakan kedokteran dari setiap Penyakit Kritis yang timbul sebagai akibat di bawah ini:

  1. Penyakit/cedera yang telah diderita atau yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; atau
  2. Penyakit/cedera dengan semua tanda, gejala dan diagnosa baik yang disadari maupun yang tidak disadari oleh Tertanggung selama Masa Tunggu; atau
  3. Penyakit-penyakit bawaan sejak lahir/kongenital; atau
  4. Tindakan melukai diri sendiri (Self inflected injury); atau
  5. Tindakan mendonorkan organ; atau
  6. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau Penyakit yang berhubungan dengan AIDS (ARC/AIDS Related Complex), atau Penyakit kelamin; atau
  7. Penyakit/cedera yang timbul akibat percobaan bunuh diri atau perbuatan tindak kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh yang berkepentingan dalam Polis ini; atau
  8. Adanya unsur kesengajaan penyalahgunaan segala jenis obat-obatan termasuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, hal-hal yang berkaitan dengan minuman keras, racun, gas dan sejenisnya; atau
  9. Pekerjaan/jabatan Tertanggung mengandung risiko tinggi, antara lain sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang dan lain-lain; atau
  10. Kecelakaan karena ikut olahraga dengan risiko tinggi atau ikut perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya antara lain dengan kendaraan bermotor, perahu, kuda, pesawat udara atau sejenisnya, terjun payung, menyelam dengan scuba, dan lain-lain; atau
  11. Perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan atau suatu keadaan yang serupa dengan itu, aktif/turut/ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/kepolisian; atau
  12. Akibat timbulnya reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya; atau
  13. Cedera yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang:
    • dari perusahaan penerbangan non komersil; atau
    • dari perusahaan penerbangan komersil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
    • helikopter.
  14. Butir-butir 9 dan 10 tersebut di atas dapat dibayarkan manfaatnya sepanjang risiko tersebut secara khusus dipertanggungkan atas persetujuan Penanggung.

 
Pertanggungan manfaat meninggal tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal dalam keadaan sebagai berikut:

  1. Bunuh diri yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Polis atau setiap perubahannya (Addendum) atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian); atau
  2. Menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan; atau
  3. Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan; atau
  4. Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.
INFORMASI PENTING
Masa Tunggu
Masa tunggu untuk terdiagnosa pertama kali dari salah satu penyakit kritis adalah 90 hari, kecuali untuk kanker in-situ dan kanker prostat dikenakan masa tunggu 180 hari.

Uang Pertanggungan Asuransi
Uang Pertanggungan pada produk ini minimal IDR 100,000,000 dan maksimal hingga IDR 1,000,000,000 untuk peserta baru usia 1-17 tahun, atau IDR 2,000,000,000 untuk peserta baru usia 18-60 tahun. Sedangkan Uang Pertanggungan untuk jaminan Angioplasti adalah 10% dari Uang Pertanggungan.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Pengajuan Klaim Manfaat Pertanggungan
  1. Klaim wajib diajukan secara tertulis kepada Penanggung.
  2. Pengajuan klaim harus disertai dengan berkas-berkas sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini.
  3. Pengajuan klaim harus dilakukan dalam waktu 90 (sembilan Puluh) hari kalender sejak Tertanggung Meninggal Dunia atau 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Tertanggung dinyatakan menderita Cacat Tetap Total atau menderita penyakit sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat 3.
  4. Dalam hal berkas-berkas yang diajukan atas permintaan pembayaran/klaim Manfaat Pertanggungan tidak lengkap, maka Pemegang Polis wajib untuk mengirimkan kelengkapan berkas-berkas tersebut dalam waktu tidak melebihi dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen klaim oleh Penanggung.
  5. Apabila berkas-berkas klaim tersebut tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang bersangkutan.
Pengajuan Klaim Kondisi Penyakit Kritis
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Formulir Pengajuan Klaim asli.
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) asli.
  3. Surat Kuasa asli bermaterai cukup.
  4. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris Yang Ditunjuk (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku.
  5. Fotokopi tanda bukti pembayaran Premi terakhir seperti bukti transfer bank, rekening pendebetan kartu kredit, rekening tabungan, atau dokumen-dokumen lainnya.
  6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (akibat kecelakaan/sebab tidak wajar).
  7. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, Elektro Kardio Grafi (EKG), CT scan, MRI, PET scan, Laporan Patologi Anatomi, dll).
  8. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Formulir Pengajuan Klaim asli;
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) asli dari Rumah Sakit / Puskesmas;
  3. Surat Kuasa asli bermeterai cukup;
  4. Fotokopi identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris Yang Ditunjuk (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
  5. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian;
  6. Surat Keterangan Ahli Waris sesuai ketentuan hukum / perundang-undangan yang berlaku (jika diperlukan);
  7. Fotokopi Penetapan Perwalian dari Pengadilan Negeri (jika ahli waris di bawah umur);
  8. Fotokopi Akta Cerai (jika bercerai);
  9. Fotokopi Kartu Keluarga Pemegang Polis, Tertangung dan Ahli Waris yang ditunjuk;
  10. Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah;
  11. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (jika meninggal karena Kecelakaan/ sebab tidak wajar);
  12. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
  13. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kremasi dari krematorium jika dilakukan kremasi setelah Meninggal Dunia;
  14. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, EKG, dll.);
  15. Polis asli, atau jika Polis dibuat dalam bentuk elektronik maka wajib menyerahkan Ringkasan Polis (Data Polis) asli; dan
  16. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Pengajuan Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Polis asli, atau jika Polis dibuat dalam bentuk elektronik maka wajib menyerahkan Ringkasan Polis (Data Polis) asli;
  2. Formulir yang disediakan oleh Penanggung;
  3. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku; dan
  4. Fotokopi buku rekening yang dituju.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon dapat mengajukan permintaan proposal di “Proposal Ilustrasi Asuransi”
  2. Kami akan memandu pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) apabila Anda setuju untuk melakukan pembelian asuransi
  3. Pemohon membayar premi pertama
  4. Apabila ada sanggahan dari Penanggung, kami akan menginformasikannya kepada Pemohon. Jika tidak ada, maka polis akan langsung diterbitkan dalam bentuk e-polis yang dikirimkan ke email Pemohon
Hubungi Kami
Setelah Anda mengisi Form Proposal Ilustrasi dan mendapatkan perhitungan premi, Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk RIPLAY Umum Proposal Form

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

maestro optima care

SEKILAS PRODUK
Maestro Optima Care
Merupakan produk Asuransi Kesehatan perorangan yang memberikan manfaat penggantian biaya perawatan (reimbursement) dan penagihan langsung (direct billing) dengan 7 (tujuh) jenis Plan dimana masing-masing Plan memiliki fitur serta manfaat yang berbeda-beda dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pemegang Polis.

Keistimewaan
  • Lebih Lama: Usia masuk mulai dari 15 hari hingga 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 99 tahun.
  • Lebih Maksimal: Dimulai dari hari pertama terbit polis dengan proteksi tanpa inner limit.
  • Lebih Menyeluruh: Perlindungan terhadap kondisi yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Condition) setelah melewati masa tunggu.
  • Lebih Memahami Anda: Cakupan wilayah perlindungan yang dapat Anda pilih mulai dari Indonesia hingga Seluruh Dunia (kecuali Amerika Serikat) serta fasilitas tagihan langsung rawat inap.
  • Lebih Simpel: Tanpa medical check up. Cukup menjawab 4 pertanyaan kesehatan yang sesuai dengan Calon Peserta.
Penanggung
AXA Financial Indonesia

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Manfaat Umum
  1. Terapi Target, Imunoterapi dan Terapi Hormon
  2. Biaya kamar, akomodasi dan biaya makan untuk pendamping
  3. Konsultasi Psikologis
  4. Biaya diagnosa scan (untuk pertanggungan tertentu)
  5. Perawatan di rumah setelah keluar dari Rumah Sakit (Home Nursing)
  6. Transportasi ambulan
  7. Tindakan bedah yang diterima sebagai pasien rawat jalan
  8. Penggantian biaya donor pihak ketiga
  9. Biaya kamar perawatan hingga 3 atau 4 tempat tidur
  10. Bantuan Medis Gawat Darurat Internasional selama 24 jam x 7 hari
  11. Biaya perawatan awal untuk kerusakan gigi akibat kecelakaan
  12. Komplikasi sebelum dan sesudah kelahiran
  13. Akomodasi bayi baru lahir
  14. Medical Second Opinion
  15. Pengobatan tradisional Tiongkok (khusus Plan Diamond)
  16. Rawat jalan akibat kecelakaan dan awat jalan lanjutan akibat kecelakaan
Tabel Manfaat
Tabel Manfaat Lengkap dapat dilihat di Tabel Manfaat Maestro Optima Care.

PENGECUALIAN POLIS
Pengecualian Umum
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Perawatan terhadap suatu Kondisi Medis yang timbul dengan cara apapun akibat infeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus), AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex);
  2. Perawatan terhadap terapi penggantian nikotin, atau perawatan yang timbul akibat atau hal terkait dengan penyalahgunaan alkohol, obat-obatan, obat-obatan terlarang atau penyalahgunaan zat;
  3. Perawatan untuk memperbaiki refraksi penglihatan mata seperti rabun dekat atau rabun jauh atau astigmatis; laser/operasi mata dengan laser (lasik);
  4. Biaya-biaya Perawatan yang terkait dengan dan/atau koreksi pada Kondisi Kongenital dan/atau deformitas;
  5. Perawatan Rawat Inap untuk Kondisi Medis yang sebenarnya dapat diberlakukan sebagai Perawatan Rawat Jalan.
RIPLAY Versi Umum
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dilihat pada RIPLAY Versi Umum.

INFORMASI PENTING
Pre Existing Condition
Setiap Kondisi Medis baik penyakit, sakit, cedera atau gejala dan Kondisi Medis Terkait yang:

  1. Sudah ada dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Polis; atau
  2. Mulai terjadi lebih dari 5 (lima) tahun sebelum Tanggal Berlakunya Polis namun masih diderita dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Polis.

 
Adapun Kondisi Medis yang dimaksud adalah:

  1. Tertanggung sudah pernah menerima pengobatan, nasihat, Perawatan, tes atau pemeriksaan; atau
  2. Tertanggung sudah merasakan/mengalami gejala-gejala, baik yang sudah terdiagnosa atau belum; atau
  3. Tertanggung sudah mengetahui keberadaannya baik sudah atau belum: dikonsultasikan ke Praktisi Medis, mendapatkan diagnosa, mendapatkan Perawatan/pengobatan; atau
  4. Kondisi Medis tersebut seharusnya secara logis dan rasional membuat Tertanggung mencari pendapat medis atau pengobatan/Perawatan; atau
  5. Tertanggung secara wajar, menurut pendapat Praktisi Medis Penanggung, sudah seharusnya cukup mengetahui mengenai kondisi tersebut sebelumnya.
Penyakit Khusus
Yaitu setiap Kondisi Medis atau komplikasi yang timbul sehubungan dengan Kondisi Medis sebagai berikut:

  1. Kanker;
  2. Hepatitis B;
  3. Hepatitis C;
  4. Diabetes;
  5. Penyakit jantung (termasuk namun tidak terbatas pada serangan jantung, gagal jantung, penyakit jantung koroner, penyakit jantung iskemik, penyakit katup jantung, aritmia jantung);
  6. Gagal Ginjal;
  7. Tekanan Darah Tinggi;
  8. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (Chronic Obstructive Pulmonary Disease);
  9. Sirosis Liver (Liver Cirrhosis)/Gagal Hati; dan/atau
  10. Stroke

Seluruh Kondisi Medis yang terkait akan dikecualikan dalam 12 bulan sejak tanggal berlakunya Polis.

Ketentuan Umum Produk
  1. Usia masuk Tertanggung: 15 hari – 80 tahun (last birthday);
  2. Masa Pertanggungan:
    • Tertanggung Dewasa: Hingga usia 99 tahun;
    • Tertanggung Anak: Hingga usia 21 tahun (dapat melanjutkan Pertanggungan dengan perubahan Pemegang Polis);
  3. Pembayaran Premi: Hingga usia 99 tahun;
  4. Kewarganegaraan: WNI dan WNA (wajib menyertakan KITAS/KITAP dan harus berdomisili di Indonesia minimal 185 hari dalam 1 tahun);
  5. Mata Uang: Indonesia Rupiah;
  6. Maksimal 1 polis per Tertanggung;
  7. Underwriting: Tanpa pemeriksaan kesehatan, hanya dengan menjawab 4 pertanyaan kesehatan;
  8. Metode Pembayaran Premi: Tahunan, Semesteran, Kuartalan dan Tahunan.
Pro-Rata
Apabila perawatan Rawat Inap dilakukan di kamar Rumah Sakit yang tarifnya lebih tinggi daripada ketentuan yang sesuai dengan haknya, maka penggantian biaya yang terjadi pada perawatan tersebut akan diperhitungkan secara pro-rata.
Ketentuan Khusus: Apabila Tertanggung dirawat di wilayah Indonesia, dimana selisih harga kamar tidak melebihi 20% dari harga kamar yang menjadi hak Tertanggung, maka Tertanggung hanya membayar selisih kamar saja.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Klaim Penagihan Langsung (Cashless)
  • Pemegang Polis/Tertanggung dapat menikmati manfaat dari fasilitas penagihan langsung untuk Perawatan Rawat Inap dan Rawat Harian yang memenuhi ketentuan Polis di dalam Direktori Rumah Sakit Global di seluruh dunia dan setiap permintaan untuk penagihan langsung ini harus dengan persetujuan terlebih dahulu (pra-otorisasi) dari Penanggung (yang idealnya dilakukan sekurangnya 5 (lima) hari kerja sebelum perawatan yang direncanakan dimulai.
  • Pemegang Polis/Tertanggung harus menggunakan Rumah Sakit yang tercatat dalam Direktori Rumah Sakit Global di seluruh dunia, kecuali dalam hal keadaan Darurat di mana hal ini tidak memungkinkan. Jika Pemegang Polis/Tertanggung memutuskan untuk menggunakan Rumah Sakit yang tidak tercantum pada Direktori Rumah Sakit Global di seluruh dunia, Pemegang Polis/Tertanggung wajib untuk membayar terlebih dahulu atas seluruh biaya Perawatan dan selanjutnya Pemegang Polis/Tertanggung mengajukan penggantian biaya (reimbursement) Perawatan Yang Memenuhi Syarat kepada Penanggung.
Klaim Penggantian (Reimbursement)
Apabila metode penagihan langsung tidak dapat dilakukan atau apabila Perawatan Rawat Inap dan Rawat Harian terhadap Tertanggung dilakukan di Rumah Sakit di luar Direktori Rumah Sakit Global, maka Pemegang Polis/Tertanggung dapat mengajukan klaim penggantian (reimbursement), dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan pada Polis.

PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon dapat mengajukan permintaan proposal di “Proposal Asuransi”
  2. Jika Pemohon setuju, maka akan dilakukan “confirmation call” menggunakan fasilitas Google Meet (jadwal akan disesuaikan)
  3. Pemohon akan menandatangani persetujuan melalui e-sign dari tautan yang diberikan
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

RIPLAY Umum Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kesehatan

panin medical care protection

SEKILAS PRODUK
Panin Medical Care Protection (PMCP)
Asuransi yang memberikan manfaat penggantian biaya sesungguhnya yang timbul dari pelayanan dan perawatan apabila Tertanggung harus menjalani rawat inap, tindakan bedah dan rawat jalan dengan sebesar manfaat berdasarkan tabel plan yang dipilih, selama sesuai syarat dan ketentuan polis.

Keistimewaan
  • Pilihan kamar rawat inap dengan mulai dari 3-4 tempat tidur per kamar hingga 1 tempat tidur per kamar;
  • Membayarkan sesuai tagihan tanpa dikenai perhitungan prorata apabila upgrade kamar (kecuali untuk kasus pembedahan);
  • Asuransi kesehatan murni dan tidak terkait dengan investasi;
Penanggung
Panin Dai-ichi Life

MANFAAT YANG DIBERIKAN
PENGECUALIAN POLIS
Pengecualian Manfaat Perawatan
Semua Pertanggungan dan manfaat tidak akan dibayarkan, apabila Tertanggung menjalani rawat inap, tindakan bedah dan rawat jalan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih keadaan di bawah ini:

  1. Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya.
  2. Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak tanggal berlaku Pertanggungan, atau tanggal pemulihan terakhir, baik Tertanggung telah mengetahuinya ataupun tidak, yang mencakup:
    1. Katarak,
    2. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus,
    3. Semua jenis kelainan telinga dan tenggorokan,
    4. Penyakit pada tonsil atau adenoid,
    5. Penyakit kelenjar gondok (Tiroid),
    6. Tuberkulosis,
    7. Penyakit Tekanan Darah Tinggi dan/ atau Pembuluh darah otak,
    8. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler),
    9. Penyakit Kencing Manis,
    10. Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari dan/ atau dispepsia,
    11. Radang dan/atau batu kandung empedu,
    12. Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih, dan/ atau kelainan ginjal,
    13. Semua jenis kanker dan/atau tumor/benjolan/kista baik jinak maupun ganas,
    14. Endometriosis,
    15. Tindakan Bedah pengangkatan rahim, baik dengan atau tanpa pengangkatan saluran telur dan indung telur,
    16. Semua jenis kelainan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada Fibroid/Miom di rahim, varikokel, hidrokel,
    17. Semua Jenis Hernia,
    18. Wasir,
    19. Hepatitis dan/ atau kelainan hati,
  3. Setiap Ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender, kecuali diakibatkan oleh Kecelakaan.
  4. Biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan keperluan, dan bukan Biaya Wajar Yang Biasa Dibebankan pada perawatan suatu Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan, atau merupakan pilihan pembedahan atau perawatan yang tidak Dibutuhkan Secara Medis.
  5. Biaya yang timbul dari upaya mendonorkan organ dan jaringan tubuh serta semua komplikasinya termasuk namun tidak terbatas pada biaya Tindakan Bedah, biaya organ yang didonorkan dan biaya bantuan hukum; Biaya yang timbul dari upaya penerimaan organ yang didonorkan selain biaya Tindakan Bedah.
  6. Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, kecuali yang disebabkan karena Kecelakaan atau merupakan Pembedahan Pulang Hari.
  7. Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi yang disebabkan oleh perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh diri sendiri, termasuk usaha bunuh diri, dalam keadaan waras ataupun tidak.
  8. Perawatan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa.
  9. Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata termasuk rabun jauh (Myopia), pembelian/penyewaan kacamata/ lensa/alat bantu pendengaran.
  10. Perawatan dan pembedahan untuk mengubah jenis kelamin.
  11. Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyangga gigi secara langsung dan pengobatan yang terkait dengannya kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan.
  12. Kanker yang diketahui gejalanya oleh Tertanggung yang telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Pertanggungan, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana yang terjadi kemudian.
  13. Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan/upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi/MOP dan tubektomi/MOW) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya.
  14. Sunat dengan segala konsekuensinya selain sunat yang dilaksanakan sehubungan dengan Kecelakaan atau Penyakit yang diderita oleh Tertanggung.
  15. Pengobatan atau pembedahan untuk cacat bawaan baik herediter (keturunan) maupun kongenital (bawaan dari lahir), gangguan tumbuh kembang, termasuk namun tidak terbatas pada Failure To Thrive (FTT), gangguan pemusatan perhatian (Autisme), dan retardasi mental.
  16. Tindakan Bedah dan/atau Perawatan yang dilakukan semata-mata karena keinginan Tertanggung tanpa adanya Cedera atau Penyakit; pembedahan percobaan (explorative); pembedahan dan/atau perawatan yang bersifat Eksperimental (tidak memenuhi standar WHO atau KEMENKES RI); pembedahan untuk tujuan kosmetik atau pembedahan plastik kecuali disebabkan oleh Cedera atau Penyakit.
  17. Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan diagnosis/alasan/keluhan Rawat Inap, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan Penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi (kecuali Komplikasi yang timbul pasca vaksinasi atas penyakit yang dinyatakan Pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Departemen Kesehatan Republik Indonesia yang terjadi dalam periode 14 (empat belas) hari setelah vaksinasi diberikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia), food supplement (kecuali obat herbal cina sebagai bagian pengobatan tradisional cina), biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis.
  18. Rawat Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum.
  19. Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di Klinik/sinshe/tabib/spa/sauna/salon.
  20. Berobat Jalan karena Kecelakaan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit/Klinik, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di sinshe/tabib/spa/sauna/salon.
  21. Pengobatan atas diri Tertanggung sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater.
  22. Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Tertanggung di bawah pengaruh atau disebabkan oleh narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas atau bahan–bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter.
  23. Cedera atau Penyakit yang timbul sewaktu Tertanggung tinggal di luar negeri sebagai pekerja purna waktu dan/atau penduduk tetap (Permanent Resident).
  24. Cedera atau Penyakit yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari perang, invasi, serangan musuh asing, tindak kekerasan (baik perang diumumkan maupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, keikutsertaan langsung dalam huruhura, perkelahian, pemogokan dan keributan massa, tindakan militer, perampasan kekuasaan, aktif/turut/ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/kepolisian, partisipasi aktif/turut/ikut sebagai pelaku terorisme.
  25. Cedera atau Penyakit akibat reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya.
  26. Semua Penyakit menular seksual atau akibat penyimpangan seksual.
  27. Cedera atau Penyakit yang disebabkan oleh olahraga profesional, balap jenis apapun, olahraga bela diri, tinju, gulat, kegiatan yang berhubungan dengan pot-holing, panjat tebing, panjat gunung, panjat dinding, mendaki menggunakan penggunaan tali atau panduan, menyelam pada kedalaman lebih dari 30 meter, kegiatan menyelam yang melibatkan penggunaan alat bantu pernapasan, scuba diving, sky diving, cliff diving, bungee jumping, BASE jumping (Building Antenna Span Earth), paralayang, gantole, terjun payung, hang gliding, ballooning, dan kegiatan atau olahraga bahaya lainnya.
  28. Cedera atau Penyakit yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang:
    • Dari perusahaan penerbangan non komersil; atau
    • Dari perusahaan penerbangan komersiil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
    • Helikopter.
  29. Cedera yang disebabkan oleh tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penanganan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang.
  30. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis.
  31. Biaya perawatan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau Penyakit yang berhubungan dengan AIDS (ARC/AIDS Related Complex), atau Penyakit kelamin.
Pengecualian Manfaat Santunan Pemakaman
Manfaat Santunan Pemakaman tidak akan dibayarkan, apabila Tertanggung meninggal yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih keadaan di bawah ini:

  1. Bunuh diri yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Polis atau setiap perubahannya (Addendum) atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian).
  2. Menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan.
  3. Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan.
  4. Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.
INFORMASI PENTING
Dibutuhkan Secara Medis
Pelayanan kesehatan atau pengobatan yang memenuhi ketentuan berikut:

  1. Dirujuk oleh Dokter;
  2. Harus dibutuhkan dan memenuhi persyaratan dasar dari kebutuhan Tertanggung, aman dan efektif dalam melakukan pengobatan sebagaimana diperintahkan Dokter;
  3. Harus berdasarkan kepada biaya yang efektif dalam lokasi yang wajar untuk melakukan pengobatan tersebut dengan kualitas, kuantitas, frekuensi dan jangka waktu yang sesuai sebagaimana diperintahkan oleh Dokter;
  4. Harus dengan alasan selain dari:
    • Untuk eksperimen, screening dan medical check up;
    • Pengobatan karena kebiasaan (menolong pasien untuk kebiasaan aktivitas hidupnya);
    • Berlebihan apabila dibandingkan dengan pelayanan kesehatan lainnya;
    • Kenyamanan pribadi untuk kepentingan Tertanggung, keluarganya atau Dokter;
    • Tujuan kosmetik atau untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup;
    • Dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau kepentingan bagi Tertanggung atau Dokter atau Rumah Sakit.
Rawat Inap
Perawatan yang mengharuskan seseorang menginap di Rumah Sakit secara terus menerus paling sedikit 6 (enam) jam sejak terdaftar sebagai pasien Rawat Inap di Rumah Sakit, atas rujukan dari Dokter dengan tujuan untuk mengurangi atau menyembuhkan Penyakit atau Cedera yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan adanya beban Biaya Kamar dalam tagihan Rawat Inap, namun tidak termasuk perawatan Unit Gawat Darurat.

Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya
Segala jenis Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan atau pengobatan atau saran atau konsultasi dari Dokter ataupun tidak, sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan atau tanggal disetujuinya Pemulihan Polis, tanggal mana yang paling akhir.

Peserta Yang Memenuhi Syarat
  1. Usia calon Pemegang Polis baru: 18-75 tahun (ulang tahun terdekat)
  2. Usia calon Tertanggung baru: 30 hari – 70 tahun (ulang tahun terdekat)
  3. Tertanggung dan Pemegang Polis merupakan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia
  4. Memahami syarat dan ketentuan pertanggungan sebelum menandatangani Pengajuan Asuransi
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Pengajuan Klaim Manfaat Pertanggungan
  1. Pengajuan klaim Rawat Inap di Rumah Sakit, Manfaat Pembedahan, Manfaat Pembedahan Pulang Hari dan Rawat Jalan, harus dilakukan dalam waktu 30 hari kalender terhitung sejak Tertanggung keluar dari menjalani Rawat Inap atau Pembedahan Pulang Hari di Rumah Sakit atau setelah menerima pelayanan Rawat Jalan.
  2. Pengajuan klaim Santunan Pemakaman diajukan kepada Penanggung secara tertulis dalam waktu 90 hari kalender terhitung sejak Tertanggung meninggal.
Dokumen Klaim Manfaat Perawatan Rawat Inap
  1. Formulir Pengajuan Klaim asli;
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) asli;
  3. Surat Kuasa asli;
  4. Kuitansi asli Rawat Inap di Rumah Sakit berikut rinciannya. Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan tidak akan dikembalikan kecuali berkaitan dengan Koordinasi Manfaat, dimana apabila Penanggung dapat membayarkan klaim tersebut, Penanggung akan memberikan fotokopi kuitansi yang dilegalisir oleh Penanggung dilengkapi dengan catatan besarnya jumlah pembayaran klaim yang telah disetujui oleh Penanggung;
  5. Ikhtisar/rincian biaya perawatan dari Dokter tersebut, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan;
  6. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis/Tertanggung (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
  7. Fotokopi tanda bukti pembayaran Premi Asuransi Berkala terakhir seperti bukti transfer bank, rekening pendebetan kartu kredit, rekening tabungan, atau dokumen-dokumen lainnya;
  8. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (akibat Kecelakaan/sebab tidak wajar);
  9. Hasil Pemeriksaan Penunjang Diagnostik (laboratorium, radiologi, Elektro Kardio Grafi (EKG), Computerized Tomography (CT) scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Positron Emission Tomography (PET) scan, Laporan Patologi Anatomi, dan lain-lain);
  10. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Dokumen Klaim Santunan Pemakaman
  1. Formulir Pengajuan Klaim asli;
  2. Asli Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia;
  3. Surat Kuasa asli;
  4. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Yang Ditunjuk (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
  5. Fotokopi tanda bukti pembayaran Premi Asuransi Berkala terakhir seperti bukti transfer bank, rekening pendebetan kartu kredit, rekening tabungan, atau dokumen-dokumen lainnya;
  6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan atau Akta Kematian dari kantor Catatan Sipil;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  8. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (jika meninggal karena Kecelakaan/sebab tidak wajar);
  9. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
  10. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, EKG, dan lain-lain); dan
  11. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Fasilitas Cashless
Prosedur Fasilitas Cashless berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berlaku hanya untuk pelayanan kesehatan Rawat Inap;
  2. Tertanggung menunjukkan Kartu Kepesertaan dan identitas diri lainnya;
  3. Melakukan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jaringan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pihak Ketiga yang Ditunjuk berhak menolak atau membatalkan Fasilitas Cashless, bila Pemegang Polis/Tertanggung tidak memenuhi persyaratan untuk Fasilitas Cashless ini, termasuk di antaranya:
    1. Tidak menunjukkan Kartu Kepesertaan;
    2. Pelayanan Kesehatan tidak sesuai dengan Ketentuan Polis; atau
    3. Perubahan diagnosa;

    Dengan demikian Pemegang Polis/Tertanggung wajib melakukan pembayaran langsung atas seluruh biaya Pelayanan Medis yang terjadi kepada Rumah Sakit Jaringan sebelum meninggalkan Rumah Sakit;

  5. Penanggung berhak menghentikan Fasilitas Cashless ini sewaktu-waktu, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Polis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan dilakukan. Dengan penghentian Fasilitas Cashless ini, maka klaim yang terjadi atas manfaat asuransi ini akan berlaku dengan sistem Metode Penggantian (Reimbursement);
  6. Pihak Ketiga yang Ditunjuk saat ini adalah Across Asia Assist (PT. AA International Indonesia). Pihak Ketiga ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada nasabah.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  2. Pemohon membayar premi pertama
  3. Tertanggung melakukan pemeriksaan kesehatan (apabila diperlukan)
  4. Setelah aplikasi disetujui, Pemohon dapat mengubah metode pembayaran auto debet
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Dapatkan Proposal

 

Lihat Asuransi Kesehatan Lainnya…

 

MSAFE Table of Benefit

MSAFE – Table Of Benefit (Rev.2024)

MANFAAT RAWAT INAPTOPASOPALSAFIRINTAN
Biaya Kamar dan Akomodasi, per hari (maks 365 hari)5007501,0001,500
Unit perawatan intensif, per hari (maks. 20 hari)1,0001,5002,0003,000
Biaya pembedahan (termasuk anastesi dan kamar bedah)30,00050,00070,00090,000
Biaya aneka perawatan di Rumah Sakit12,50017,50022,50042,500
Kunjungan dokter di Rumah Sakit, per hari (maks. 365 hari)135155225350
Biaya konsultasi dokter ahli, per hari250290430680
Perawatan darurat rawat jalan dan gigi akibat kecelakaan, per tahun3,0004,0006,0008,500
Juru rawat pribadi di Rumah Sakit, per hari (maks. 365 hari)2003005001,000
Ambulans, per kasus275300500700
Biaya sebelum (31 hari) dan sesudah (90 hari) perawatan inap4,0005,0007,50010,000
Komplikasi kehamilan3,5005,0007,50012,500
Perawatan Inap Psikiatri, per tahun3,5005,0007,50012,500
Perawatan bedah rawat jalan10,00015,00017,50020,000
Santunan kematian akibat kecelakaan5,0005,0005,0005,000
MANFAAT RAWAT JALANTOPASOPALSAFIRINTAN
Biaya dokter umum dan spesialis, per hari (maks 1 kunjungan per hari)120150200250
Obat-obatan sesuai resep dokter, per tahun2,7504,0004,5009,000
Perawatan pencegahan termasuk vaksinasi dan kontrasepsi, per tahun1,0001,2001,5003,500
Biaya tes diagnostik atas rekomendasi dokter, per tahun1,0001,2001,6503,500
Fisioterapi dan rawat jalan alternatif, per hari (maks. 10 kali per tahun)120150200300
Konsultasi Psikologi, per tahun8001,0501,4003,000
Biaya administrasi, 1 kunjungan per hari65656565
Batasan Tahunan Manfaat Rawat Jalan7,0008,50011,50017,500

great health guard

SEKILAS PRODUK
Great Health Guard adalah produk asuransi kesehatan yang dirancang khusus untuk kepesertaan kumpulan (karyawan perusahaan).

 
Keunggulan Great Health Guard

  • Proteksi 24 jam di seluruh dunia;
  • Batasan manfaat otomatis meningkat jika Peserta menjalani Rawat Inap/dan Pembedahan di rumah sakit akibat kecelakaan di luar negeri;
  • Perawatan dapat dilakukan di semua RS/Klinik jaringan/non jaringan di mana saja;
  • Kartu kepesertaan multi-fungsi:
    • Kartu Medis Non Tunai (Cashless Medical Card)
      Peserta dapat langsung mendapatkan pengobatan sesuai dengan manfaat yang menjadi haknya tanpa membayar terlebih dahulu (cashless) dengan hanya menunjukkan kartu kepesertaan di RS/Klinik rekanan;
    • Kartu Manfaat Eksklusif (Exclusive Privileges Card)
      Berbagai manfaat eksklusif kesehatan dan kebugaran yang tersebar di lebih dari 1,600 gerai/merchant di Asia Tenggara, seperti mendapatkan diskon atau tawaran menarik lainnya;
  • Penggantian sesuai dengan plan yang ditentukan oleh perusahaan;
  • Salah satu perusahaan asuransi yang memiliki jaringan RS/Klinik terluas di Indonesia;
  • Fleksibel dalam menentukan benefit sesuai dengan kebutuhan dan anggaran perusahaan;
  • Premi perpanjangan garansi tidak berubah selama program ini masih berlaku;
  • Tambahan layanan telekonsultasi apabila mengambil Manfaat Rawat Jalan;

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Great Health Guard terdiri dari:

  1. Manfaat Dasar (wajib): Rawat Inap (GIP)
  2. Manfaat Tambahan (opsional): Rawat Jalan (GOP), Rawat Gigi (GDT), Persalinan (GMT), dan Kacamata (GOPT)
SYARAT DAN KETENTUAN
  1. Jumlah peserta minimum 10 karyawan yang memenuhi syarat
  2. Usia masuk peserta:
    • Karyawan dan pasangan: minimum 18 tahun, maksimal 65 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia 70 tahun
    • Anak: minimum 15 hari dan maksimal 23 tahun
    • Kehamilan: maksimal 45 tahun
  3. Premi untuk tailor made benefit minimum Rp. 50,000,000 per tahun;
  4. Masa tunggu : Tidak ada
  5. Ketentuan pemilihan plan peserta:
    • Semua karyawan wajib diikutsertakan atau jabatan dengan level tertentu;
    • Karyawan dengan jabatan yang sama, wajib didaftarkan dalam Plan yang sama;
    • Selisih antar Plan untuk setiap jabatan adalah maksimal 4 tingkat;
    • Plan ditentukan di awal program asuransi. Perubahan dan penambahan Plan tidak diperkenankan apabila program asuransi telah berjalan (kecuali pada saat renewal);
    • Manfaat tambahan dapat berbeda plan dengan manfaat utama. Maksimum 2 tingkat lebih tinggi atau 2 tingkat lebih rendah;
  6. Fasilitas peserta:
    • Klaim cashless di Rumah Sakit/Klinik 1000+ rekanan di seluruh Indonesia;
    • Discount up to 20% di 327 store Optik Melawai di seluruh Indonesia;
    • Cashless telekonsultasi dan telemedicine dengan aplikasi Good Doctor;
    • Member ID yang meliputi e-Card, Benefit, Find Provider, Doctor Online, Transaction History, e-Claims submissions.
PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Pemohon memberikan informasi data calon peserta dengan format excel
  2. Pemohon melampirkan Company Profile dan/atau website (jika ada)
  3. Pemohon dapat menghitung secara langsung premi untuk produk SME Package. Untuk permintaan ‘tailor made policy’ dibutuhkan waktu 3 hari kerja untuk dapat diberikan penawaran
  4. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

SME Package

Produk Asuransi Kesehatan

great pro medical

SEKILAS PRODUK
Great Pro Medical adalah produk asuransi kesehatan yang menjamin biaya rawat inap, rawat jalan, dan rawat gigi dari Tertanggung. Produk ini merupakan bagian asuransi tambahan dari produk Great Pro Solution.

 

  1. Asuransi Dasar: Great Pro Solution (Kecelakaan Diri)
  2. Asuransi Tambahan lainnya:

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
PENGECUALIAN POLIS
  • PENGECUALIAN MANFAAT RAWAT INAP & RAWAT JALAN
    Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko Asuransi Tambahan Great Pro Medical atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

    1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya;
    2. Penyakit tertentu yang tidak termasuk Keadaan yang Sudah Ada Sebelumnya dan telah terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak Tanggal Mulai Asuransi Tambahan Great Pro Medical atau tanggal pemulihan Polis terakhir, baik Tertanggung mengetahuinya dan tidak, yaitu Penyakit sebagai berikut:
      1. Katarak;
      2. Penyakit dan/atau kelainan pada Tonsil, Adenoid, Sinus, dan Septum;
      3. Segala jenis kelainan pada Kelenjar Tiroid;
      4. Asma, termasuk namun tidak terbatas pada Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK);
      5. Tuberkulosis (TBC);
      6. Penyakit kardiovaskular;
      7. Penyakit pembuluh darah otak;
      8. Hipertensi;
      9. Semua jenis Hepatitis, Sirosis hati;
      10. Sistem Peradangan / Batu Kandung Empedu;
      11. Diabetes;
      12. Bisul perut;
      13. Ulkus duodenum;
      14. Sistem Radang / Batu Saluran Kemih;
      15. Segala jenis gangguan sistem reproduksi, termasuk namun tidak terbatas pada Varikokel, Endometriosis, Fibroid / Mioma dalam rahim;
      16. Semua jenis Hernia termasuk Herniation Nucleus Pulposus (HNP);
      17. Wasir;
      18. Fistula;
      19. Kejang;
      20. Kista, Kanker dan / atau semua jenis Tumor.
    3. Setiap Perawatan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu, kecuali yang disebabkan oleh Kecelakaan;
    4. Segala biaya untuk layanan yang tidak termasuk dalam Layanan yang Diperlukan Secara Medis;
    5. Segala biaya yang timbul karena upaya donor organ dan sistem tubuh;
    6. Rawat Jalan tidak terkait dengan Rawat Inap, kecuali yang disebabkan oleh Rawat Jalan Darurat karena Kecelakaan atau Operasi Satu Hari;
    7. Segala Penyakit atau Cedera yang disebabkan oleh percobaan bunuh diri atau luka yang ditimbulkan sendiri, baik yang dilakukan dalam kondisi normal maupun tidak stabil;
    8. Tindakan atau kejahatan yang melanggar hukum atau upaya untuk melakukan kejahatan, baik aktif atau tidak aktif, oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat berdasarkan Polis;
    9. Pengobatan apa saja untuk mengatasi obesitas, penurunan berat badan atau kenaikan berat badan, bulimia, anoreksia nervosa;
    10. Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata, pembelian kacamata/lensa, pembelian/sewa alat bantu dengar;
    11. Perawatan atau operasi transformasi gender;
    12. Vitamin, suplemen makanan;
    13. Prostesis yang tidak ditanamkan ke dalam tubuh termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, sling lengan, dan kruk kecuali fiksasi bidai untuk keperluan infus atau transfusi pada anak di bawah usia 5 (lima) tahun sebagai Layanan yang Diperlukan Secara Medis;
    14. Imunisasi, termasuk pengobatan dan / atau pengobatan yang berhubungan dengan komplikasinya, kecuali jika Tertanggung memilih untuk mendapatkan manfaat tambahan Rawat Jalan;
    15. Sunat kecuali jika itu adalah Layanan yang Diperlukan Secara Medis;
    16. Segala jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk pembedahan mulut langsung, gusi, atau struktur penyangga gigi dan pengobatan apapun yang berhubungan dengannya kecuali yang berhubungan dengan Kecelakaan, kecuali jika Tertanggung memilih untuk mendapatkan manfaat tambahan rawat gigi;
    17. Kanker dengan gejala yang diketahui oleh Tertanggung dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Asuransi Tambahan Great Pro Medical atau tanggal pemulihan Polis terakhir, yang mana terjadi lebih dulu;
    18. Segala pengobatan yang berkaitan dengan persalinan atau segala upaya untuk hamil, termasuk persalinan, diagnosa dan pengobatan infertilitas, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi dan tubektomi) dan kontrasepsi, pengendalian kelahiran, pemeriksaan impotensi atau pengobatan, fertilisasi in vitro (IVF), dibantu reproduksi;
    19. Perawatan atau pengobatan apa pun yang timbul sehubungan dengan atau yang mungkin disebabkan oleh Gangguan Turunan dan Bawaan;
    20. Setiap Pembedahan yang dilakukan hanya atas permintaan Tertanggung tanpa penyebab Penyakit atau Cedera apapun, pembedahan eksplorasi, atau pembedahan yang berkaitan dengan kosmetik atau pembedahan plastik, kecuali pembedahan rekonstruktif yang disebabkan oleh Penyakit atau Cedera sebagai Layanan yang Diperlukan Secara Medis;
    21. Pasien rawat inap yang bertujuan hanya untuk pemeriksaan diagnostik atau fisik umum;
    22. Gangguan mental dan / atau psikologis;
    23. Perawatan apa pun untuk atau yang timbul dari atau disebabkan oleh kondisi atau gangguan yang membuat ketagihan atau penyalahgunaan dan / atau penyalahgunaan obat-obatan dan / atau alkohol atau penyalahgunaan zat atau pelarut meskipun terkait dengan obat-obatan yang diresepkan; Perawatan apa pun yang diperlukan sebagai akibat langsung atau tidak langsung Anda berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan;
    24. Segala Penyakit atau Cedera yang muncul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari terorisme, perang, invasi, serangan musuh asing, kekerasan (baik perang yang dideklarasikan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, partisipasi langsung dalam kerusuhan, perkelahian, pemogokan buruh dan kerusuhan massal, aksi militer, kudeta, tugas aktif di pasukan militer atau Polisi;
    25. Setiap Penyakit atau Cedera sebagai akibat dari reaksi nuklir, radiasi, dan kontaminasi;
    26. Penyakit apa pun yang disebabkan oleh Penyakit Menular Seksual atau Penyimpangan Seksual;
    27. Keterlibatan Tertanggung dalam setiap tindakan berbahaya seperti olahraga bela diri, olahraga profesional, lompat parasut, menyelam, panjat tebing, panjat tebing (buatan dan sungguhan), arung jeram, lompat dasar atau bungee, lomba balap (baik kendaraan bermotor maupun non-motor), bersepeda, berkuda, berperahu (baik dengan dan tanpa layar), pesawat terbang, gantole dan / atau olah raga udara lainnya;
    28. Segala Penyakit atau Cedera sebagai akibat dari Tertanggung yang terlibat dalam penerbangan pesawat atau alat transportasi sejenis, kecuali Tertanggung adalah penumpang pesawat atau alat transportasi serupa, dan membayar ongkos resmi kepada Perusahaan penerbangan niaga dengan jadwal tetap dan teratur. memiliki izin usaha penerbangan resmi atau Perusahaan penerbangan rental yang diakui;
    29. Setiap Cedera sebagai akibat dari Tetanggung yang dengan sengaja memprovokasi atau berpartisipasi dalam perkelahian, kejahatan, atau upaya kejahatan, baik secara aktif maupun tidak;
    30. Kejahatan asuransi oleh pihak manapun yang secara langsung maupun implisit memiliki kepentingan atas pertanggungan asuransi;
    31. Tertanggung terinfeksi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan/atau komplikasi apapun yang berhubungan dengan keduanya.
    32. Obat atau perawatan eksperimental apa pun;
    33. Penyakit menular yang memerlukan isolasi atau karantina berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan
  •  

  • PENGECUALIAN MANFAAT RAWAT GIGI
    Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko Asuransi Tambahan Great Pro Medical dengan Manfaat Tambahan Rawat Gigi atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

    1. Dalam periode Masa Tunggu selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi atau sejak tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang lebih akhir;
    2. Segala bentuk Perawatan Gigi yang disebabkan oleh percobaan bunuh diri atau luka yang ditimbulkan sendiri, baik yang dilakukan dalam kondisi normal maupun tidak stabil;
    3. Tindakan atau kejahatan yang melanggar hukum atau upaya untuk melakukan kejahatan, baik aktif atau tidak aktif, oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat berdasarkan Polis;
    4. Setiap Perawatan Gigi sebagai akibat dari Tetanggung yang dengan sengaja memprovokasi atau berpartisipasi dalam perkelahian, kejahatan, atau upaya kejahatan, baik secara aktif maupun tidak;
    5. Semua jenis Jasa Layanan Gigi untuk keperluan kosmetik;
    6. Pengobatan yang harus dilakukan pasca tindakan, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk sikat gigi, pasta gigi, benang gigi, pencuci mulut, serta barang-barang habis pakai lainnya bagi kebersihan intraoral;
    7. Suatu Jasa Layanan Gigi yang sebenarnya tidak diperlukan berdasarkan suatu kondisi patologi atau berdasarkan pertimbangan medis;
    8. Suatu tindakan yang dilakukan di luar dari pusat medis, Rumah Sakit atau Klinik Gigi;
    9. Perawatan atau pengobatan ortodontik (cekat atau lepasan);
    10. Semua tindakan bedah mulut, kecuali odontektomi dan operkulektomi;
    11. Perawatan atau pengobatan kelainan sendi temporo-mandibula;
    12. Semua perawatan dan pengobatan gigi dengan pembiusan umum.
INFORMASI PENTING
  1. Usia masuk Tertanggung adalah 1 bulan – 65 tahun, dan usia masuk Pemegang Polis adalah 18-80 tahun;
  2. Periode perlindungan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 70 tahun;
  3. Masa tunggu Great Pro Medical adalah 30 hari sejak periode polis dimulai;
  4. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Akhir Masa Asuransi;
    2. Tertanggung Meninggal Dunia;
    3. Tanggal Penebusan Polis;
    4. Premi tidak dibayar oleh Pemegang Polis kepada Great Eastern Life Indonesia sampai akhir Masa Leluasa (30 hari); atau
    5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
    6. Manfaat Penyakit Kritis Major telah dibayarkan Great Eastern Life Indonesia; atau
    7. Diberhentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.
  5. Pemegang Polis dapat memiliki beberapa polis Great Pro Solution dengan manfaat Asuransi Tambahan masing-masing, dengan ketentuan besarnya Uang Pertanggungan keseluruhan polis adalah maksimal sesuai ketentuan Uang Pertanggungan pada masing-masing produk.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besaran premi terkait dengan besarnya Nilai Pertanggungan dan Usia Tertanggung. Minimum premi untuk total manfaat Great Pro Solution adalah Rp. 2,000,000 per tahun (termasuk asuransi tambahan). Premi manfaat tambahan akan berubah setiap tahunnya seiring dengan kenaikan usia Tertanggung.

PROSEDUR KLAIM
Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.
  4. Daftar Rumah Sakit Rekanan Provider Great Eastern Life Indonesia

 
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim dapat dilihat selengkapnya pada: Lembar Penjelasan di bawah halaman ini.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Tertanggung dan Pemegang Polis wajib menyetujui deklarasi bahwa Tertanggung:
    1. tidak pernah menderita atau memiliki kekhawatiran, melakukan konsultasi, melakukan penyelidikan atau telah diverifikasi karena penyakit berikut ini: Penyakit jantung atau pembuluh darah, hipertensi, penyakit liver, gangguan alat kelamin, penyakit pencernaan, penyakit pernapasan, gangguan otot-kerangka, gangguan endokrin, penyakit mata, telinga, hidung atau tenggorokan, gangguan kulit, penyakit seksual menular, tiroid, stroke, mini stroke (TIA), kelumpuhan, epilepsi, gangguan saraf atau otak, gangguan mental, penyakit turunan atau kelainan bawaan, diabetes, leukemia atau kelainan darah lainnya, pertumbuhan kista abnormal atau penyakit tumor;
    2. tidak pernah memiliki polis Asuransi jiwa/ kecelakaan diri/ kesehatan/ penyakit kritis / asuransi ketidakmampuan/cacat yang telah ditolak, ditunda atau diterima dengan modifikasi;
    3. tidak sedang menderita suatu penyakit atau mengalami gejala/kelainan, sedang menjalani perawatan/pengobatan medis atau sedang mempersiapkan diri untuk menjalani segala bentuk tindakan medis/konsultasi atau investigasi atau pemeriksaan kesehatan sehubungan dengan penyakit (termasuk Covid-19);
    4. tidak sedang hamil dengan usia kehamilan kurang dari 13 minggu (khusus wanita);
    5. tidak pernah/sedang mengalami atau menerima pengobatan untuk penyakit akibat komplikasi kehamilan berikut: Pre-eclampsia/Eclampsia, Diabetes Gestational (peningkatan gula darah pada kehamilan), Kelainan Placenta, Embolisme Cairan Amnion, keguguran, Kelainan pertumbuhan Janin dan komplikasi kehamilan lainnya.
  2. Pemohon mengajukan permintaan penawaran melalui menu “Dapatkan Penawaran”
  3. Pemohon mengisi formulir aplikasi online melalui menu “Beli Asuransi”
  4. Masukkan kode referral: “GEGI_2” (tanpa tanda petik) pada kolom kode referral.
  5. Setelah premi dibayarkan, polis akan diterbitkan dalam waktu maks. 3 hari kerja dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy) pemegang polis.

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Penawaran Beli Asuransi Online

Produk Asuransi Kesehatan

MSECURE Table of Benefit

MSECURE – Table Of Benefit (Rev.2024)

RINCIAN MANFAATMAXI CAREULTRA CARE
Cakupan Maksimum per Tahun Polis3,000,000,0008,000,000,000
MANFAAT RAWAT INAPMAXI CAREULTRA CARE
Kamar dan Akomodasinya, di IndonesiaKamar 1-BedKamar 1-Bed
Kamar dan Akomodasinya, di Luar NegeriKamar 2-BedKamar 1-Bed
Extra Bed untuk Pendamping Peserta Usia < 18 Tahun dan > 65 Tahun100%100%
Unit Perawatan Intensif dan Unit Perawatan Koroner100%100%
Kamar Operasi, Biaya Ahli Bedah dan Biaya Pembiusan100%100%
Biaya Aneka Perawatan di Rumah Sakit (laboratorium, obat-obatan, dll)100%100%
Transplantasi Organ Tubuh, per organ850,000,0001,500,000,000
HIV/AIDS, batasan seumur hidup (masa tunggu 5 tahun)500,000,0001,000,000,000
Biaya Perawat di Rumah (maks. 30 hari setelah rawat inap)100%100%
Rehabilitasi sampai 90 hari rawat inap100%100%
Oncology (sub-limit untuk Obat Oral maks. 75,000,000/tahun)100%100%
Renal Dialisis100%100%
Perawatan Paliatif, batasan seumur hidup75,000,00075,000,000
Rawat Inap karena Gangguan Mental/Jiwa, batasan seumur hidup125,000,000
(50,000,000/tahun)
250,000,000
(100,000,000/tahun)
Medical Check Up Rutin, per tahunTidak Termasuk10,000,000
Perawatan Kongenital, per tahun50,000,00050,000,000
Manfaat Kehamilan, per kehamilan (masa tunggu 12 bulan)60,000,00080,000,000
MANFAAT RAWAT JALANMAXI CAREULTRA CARE
Biaya rawat jalan ke dokter umum atau dokter spesialis di tempat praktek100%100%
Rawat Jalan Psikiatri (masa tunggu 10 bulan), per tahun15,000,00015,000,000
Konsultasi Psikologi (masa tunggu 10 bulan), per tahun5,000,0007,500,000
MANFAAT DARURATMAXI CAREULTRA CARE
Biaya Unit Gawat Darurat100%100%
Jasa Darurat Ambulans Lokal100%100%
Bantuan Darurat di Seluruh DuniaTermasukTermasuk
MANFAAT TAMBAHANMAXI CAREULTRA CARE
Manfaat Perawatan Gigi (tanggungan sendiri 20%), per tahunTidak Termasuk20,000,000
Manfaat Penglihatan (tanggungan sendiri 20%), per tahunTidak Termasuk5,000,000
Manfaat Santunan Meninggal atau Cacat Tetap akibat kecelakaanTidak Termasuk100,000,000
Medical Second OpinionTermasukTermasuk
All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!