great pro assurance

SEKILAS PRODUK
Great Pro Assurance adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jiwa seumur hidup 5-40x dari Premi yang dibayarkan cukup dengan 1x pembayaran dan dilengkapi dengan fitur pengembalian Premi.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
  1. Manfaat Meninggal Dunia:
    Jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun selama Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan dikurangi Manfaat Hidup yang telah dibayarkan (jika ada) kepada Penerima Manfaat dan selanjutnya Polis berakhir.

    Catatan: Jika Tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu 2 tahun pertama Polis dan terdapat pernyataan yang tidak diungkap dengan benar/non-disclosure oleh Tertanggung dan atau Pemegang Polis maka Manfaat Meninggal Dunia tidak dapat dibayarkan. Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya-biaya (jika ada) akan dikembalikan kepada Penerima Manfaat.

  2.  

  3. Manfaat Hidup:
    Apabila Tertanggung masih hidup pada usia 65 tahun, maka 100% dari Premi Tunggal yang dibayarkan akan dikembalikan (khusus untuk Tertanggung yang membeli produk Great Pro Assurance sebelum usia 51 tahun).
  4.  

  5. Manfaat Akhir Asuransi:
    Apabila Tertanggung masih hidup sampai dengan berakhirnya masa asuransi, maka Great Eastern Life Indonesia akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan dikurangi dengan Manfaat Hidup yang telah dibayarkan (jika ada) kepada Pemegang Polis.
PENGECUALIAN POLIS
Penanggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal Mulai Asuransi;
  2. Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencederaan diri sendiri dan/atau tindakan pencederaan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan terakhir;
  3. Pihak yang berkepentingan atas Polis melakukan tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum, atau perlawanan pada saat terjadinya penahanan atas diri pihak yang berkepentingan tersebut yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang;
  4. Dieksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada) adalah ODHA (Orang Dengan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung; atau
  6. Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, pembajakan atau penculikan.

 
Great Eastern Life Indonesia dapat membayar Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab sebagaimana dimaksud poin (5) di atas dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Infeksi HIV terjadi karena transfusi darah yang dilakukan di Indonesia setelah tanggal mulai asuransi;
  2. Sumber infeksi HIV dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi tersebut;
  3. Great Eastern Life Indonesia harus memiliki akses ke semua sampel darah yang dicurigai dan dapat melakukan tes sendiri dari sampel tersebut;
  4. Tertanggung bukan homoseksual, biseksual, pengguna obat terlarang melalui intravena atau pekerja seks;
  5. Tertanggung tidak menderita haemofilia dan thalasemia mayor;
  6. Berlaku masa tunggu pengajuan klaim Manfaat Asuransi selama 5 tahun sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan Polis yang terakhir.
INFORMASI PENTING
  1. Tertanggung berusia antara 18-54 tahun pada saat pengajuan pertama kali;
  2. Setiap Tertanggung dapat memiliki beberapa polis dengan catatan total premi (atas keseluruhan polis) yang dibayarkan tidak lebih dari Rp. 50,000,000;
  3. Tidak ada masa tunggu pada produk Great Pro Assurance;
  4. Metode seleksi menggunakan pernyataan kesehatan sederhana dengan 3 deklarasi kesehatan.
  5. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Tanggal Tertanggung meninggal dunia;
    2. Tanggal dibayarkannya seluruh Manfaat Asuransi;
    3. Tanggal Akhir Asuransi;
    4. Tanggal pembatalan Polis;
    5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
    6. Pada tanggal lain yang ditetapkan Great Eastern Life Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan atau kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    7. Pemegang Polis melakukan penebusan Polis; atau
    8. Dihentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
[wp_table id=9522/]

 
Catatan: Premi Tunggal minimum Rp. 5,000,000 dan maksimal Rp. 50,000,000.

PROSEDUR KLAIM
Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  1. Polis;
  2. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat, atau dokumen lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia;
  3. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia;
  4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
  5. Akta Kematian. Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
  6. Surat keterangan pemakaman atau kremasi dari instansi yang berwenang; dan
  7. Surat keterangan Kecelakaan atau berita acara dari kePolisian apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan;

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Hidup:

  1. Formulir Klaim Manfaat Hidup yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Pemegang Polis berikut pilihan periode pembayaran Manfaat Hidup (jika ada); dan
  2. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga(KK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir) yang berlaku atas Pemegang Polis.

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Akhir Asuransi:

  1. Polis;
  2. Formulir Manfaat Akhir Asuransi; dan
  3. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir) yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya.

 
Catatan:

  1. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk salinan elektronik).
  2. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Penerima Manfaat, dan Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.
PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon terkait pembayaran premi menggunakan Virtual Account
  3. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy)

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Asuransi

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!