PERSONAL ACCIDENT

asuransi kecelakaan diri siswa

SEKILAS PRODUK

Asuransi Kecelakaan Diri Siswa merupakan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) khusus untuk institusi pendidikan, yang memberikan jaminan santunan yang diakibatkan kecelakaan. Produk ini memberikan jaminan terhadap siswa dan siswi ketika terjadi kecelakaan, baik kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan dalam kegiatan sekolah sehari-hari, termasuk keracunan, kecelakaan saat kegiatan ekstrakulikuler dan juga study-tour. Jaminan yang diberikan adalah 24 Jam dan Seluruh Dunia, dengan besarnya santunan sesuai pilihan.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
A. JAMINAN DASAR (Akibat Kecelakaan)

  • Santunan meninggal dunia
  • Santunan cacat tetap total dan cacat tetap sebagian
  • Biaya medis

 
B. JAMINAN TAMBAHAN (Akibat Kecelakaan)

  • Biaya pemakaman
  • Biaya pengobatan alternatif (sinshe yang berizin)
  • Santunan harian rawat inap (termasuk akibat 7 penyakit: Typhus, Disentri, Malaria, Kolera, DBD, Cacar Air dan Tuberculosis)
  • Penggantian biaya ujian karena perawatan rumah sakit
  • Penggantian kerusakan buku dan perlengkapan sekolah
PENGECUALIAN POLIS
Polis tidak mengganti kematian cidera badan, ongkos atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari atau berkaitan dengan hal-hal berikut ini tanpa memperhatikan penyebab atau peristiwa lainnya yang terjadi bersamaan atau dalam rangkaian suatu kerugian lainnya:

  • Setiap perbuatan melanggar hukum dari Tertanggung atau tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia), dengan sengaja menciderai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
  • Sakit, Penyakit, cacat atau lemah mental atau infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Hal ini tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari suatu luka.
  • Pengobatan medis atau pembedahan kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Bedah kosmetik (estetis), perawatan atau Bedah Plastik atau Rekonstruksi atau setiap perawatan yang berhubungan atau diperlukan karena perawatan kosmetik sebelumnya kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Segala yang terkait dengan HIV/AIDS dan komplikasinya.
  • Kehamilan atau kelahiran.
  • Efek atau pengaruh (baik bersifat sementara atau tidak) alkohol atau obat-obatan yang tidak diresepkan atau ketidakwarasan.
  • Melakukan perjalanan atau penerbangan dengan pesawat atau alat angkut udara/kelautan jenis apapun, kecuali sebagai penumpang pada alat pengangkutan berizin penuh yang dijalankan oleh perusahaan transportasi komersil terdaftar pada jadwal reguler, atau perusahaan penerbangan/pengangkutan yang khusus atau sewaan dengan jadual reguler dan tidak reguler.
  • Menjalankan tugas atau operasi angkatan laut, militer atau angkatan udara.
  • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, segala tindakan terorisme.
  • Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
  • Keterlibatan dalam olah raga professional, kegiatan atau olah raga berbahaya seperti kegiatan mendaki gunung atau panjat tebing menggunakan tali atau alat penunjuk jalan, kegiatan bawah air yang harus menggunakan alat bantu pernafasan, tinju dan gulat professional, terjun payung, layang gantung, pertandingan olah raga salju atau es, berburu, pot-holing, setiap lomba kecepatan atau balapan (kecuali dengan berjalan), bungy jumping, dan olah raga musim dingin.
  • Pihak yang berprofesi sebagai awak pesawat, awak kapal, olahragawan professional, profesi yang berhubungan dengan penyelaman, pengeboran minyak dan atau pekerjaan lepas pantai, petugas pemadam kebakaran, polisi atau militer dan setiap pekerjaan-pekerjaan berbahaya.
INFORMASI PENTING
  1. Jaminan termasuk kecelakaan yang disebabkan:
    • kerusuhan, pemogokan & huru-hara (sebagai korban)
    • hilang dan tidak diketemukan
    • mengendarai sepeda motor (apabila tanpa memiliki SIM yang sesuai maka penggantian hanya sebesar 50% dari Nilai Klaim)
    • kegiatan olahraga (non profesional)
    • kecelakaan sebagai penumpang pesawat charter (kecuali helikopter)
    • keracunan makanan dan/atau gas beracun
    • terorisme dan sabotase (sebagai korban)
  2. Santunan ganda akibat meninggal dunia kecelakaan di transportasi umum
  3. Peserta adalah siswa-siswi dengan usia 3-23 tahun dengan melampirkan kelas dan/atau jurusan dan/atau angkatan dan No. Induk Siswa
  4. Laporan klaim maksimal 7 hari dari tanggal kejadian dan melengkapi dokumen klaim maksimal 30 hari
  5. Tanpa adanya masa tunggu atau risiko sendiri
  6. Kuitansi biaya pengobatan dapat berupa asli / copy yang dilegalisir
  7. Setiap 20 peserta siswa, gratis asuransi untuk 1 orang pengajar/staf administrasi
  8. Diskon Premi Perpanjangan 15% apabila tidak ada klaim di periode polis sebelumnya
  9. Manfaat tambahan berupa pemberian kartu siswa sekaligus sebagai kartu asuransi (minimum premi IDR 50,000,000)
  10. Pilihan rumah sakit bebas untuk biaya medis atau pengobatan menggunakan sistem reimbursement
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Premi disesuaikan dengan plan yang diambil dan dikenakan minimum premi sebesar IDR 20,000,000 per tahun.

PROSEDUR KLAIM
Sesegera mungkin melaporkan adanya klaim maksimal 7 hari dari tanggal kejadian kecelakaan dan melengkapi dokumen klaim yang diminta maksimal 30 hari.

PROSEDUR PERMOHONAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan menginformasikan:

  1. Nama Sekolah, Alamat Sekolah, dan Website
  2. Jumlah peserta (siswa)
  3. Asuransi yang dimiliki saat ini dan tanggal jatuh tempo polis (jika ada)

 
Setelah kami menerima informasi tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 1-3 hari kerja.

 

Brosur Produk

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

great accident plus life protection

SEKILAS PRODUK

Great Accident Plus Life Protection merupakan produk gabungan asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) dan asuransi jiwa (life insurance) yang memberikan jaminan santunan yang diakibatkan kecelakaan plus meninggal dunia yang bukan diakibatkan kecelakaan. Produk ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kecelakaan dengan memberikan kompensasi keuangan kepada Anda ataupun keluarga Anda yang mengalami cacat tetap sebagian, cacat tetap keseluruhan atau kematian, termasuk biaya pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

 
Keistimewaan:

  • Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan
  • Klaim cashless untuk pengobatan akibat kecelakaan di 1000+ rumah sakit rekanan seluruh Indonesia
  • Tidak ada potongan klaim
  • Termasuk jaminan mengendarai sepeda motor dan olah raga non-profesional
  • Berlaku 24 jam diseluruh dunia
  • Jaminan yang komprehensif

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia bersama dengan Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
  1. Jaminan A: Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
  2. Jaminan B: Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
  3. Jaminan C: Biaya Perawatan atau Pengobatan Akibat Kecelakaan
  4. Jaminan D: Biaya-Biaya atau Santunan Akibat Kecelakaan
  5. Jaminan E: Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan

 
Tertanggung dapat memilih paket di bawah ini:

MANFAAT ASURANSIPAKET APAKET BPAKET CPAKET DPAKET E
JAMINAN A
Santunan Meninggal Dunia25,00050,000100,000250,000500,000
JAMINAN B
Santunan Cacat Tetap Total31,25062,500125,000312,500625,000
Santunan Cacat Tetap Sebagian, sampai dengan31,25062,500125,000312,500625,000
JAMINAN C
Biaya Perawatan, sampai dengan5,00010,00020,00050,000100,000
JAMINAN D
Biaya Perawatan atau Pengobatan Alternatif (Sinshe)1,2502,5005,00010,00010,000
Biaya Ambulans1,2502,5005,0005,0005,000
Biaya Pengurusan Sertifikat Meninggal Dunia1,0001,0001,0001,0001,000
Biaya Pemakaman1,2502,5005,0005,0005,000
Santunan Harian jika Tertanggung dirawat di Rumah Sakit, per hari (maks. 30 hari)2550100200200
Santunan Meninggal Dunia saat dalam Angkutan Umum (darat)50,000100,000200,000500,0001,000,000
Beasiswa untuk Anak dari Tertanggung apabila Tertanggung Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total2,5005,00010,00025,00025,000
Jaminan Terorisme25,00050,000100,000250,000500,000
Biaya penggantian kehilangan atau perbaikan atas kerusakan barang pribadi2505001,0002,5002,500
Biaya angsuran pembiayaan kendaraan dan rumah Tertanggung apabila Tertanggung Meninggal Dunia2,5005,00010,00015,00015,000
JAMINAN E
Santunan Meninggal Dunia25,00050,000100,000250,000500,000

 
Catatan:

  1. Santunan cicilan rumah/kendaraan akibat kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap, atau dirawat inap selama minimal 14 hari.
  2. Manfaat dalam Ribuan Rupiah
PENGECUALIAN POLIS
Polis tidak mengganti kematian cidera badan, ongkos atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari atau berkaitan dengan hal-hal berikut ini tanpa memperhatikan penyebab atau peristiwa lainnya yang terjadi bersamaan atau dalam rangkaian suatu kerugian lainnya:

  • Setiap perbuatan melanggar hukum dari Tertanggung atau tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia), dengan sengaja menciderai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
  • Sakit, Penyakit, cacat atau lemah mental atau infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Hal ini tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari suatu luka.
  • Pengobatan medis atau pembedahan kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Bedah kosmetik (estetis), perawatan atau Bedah Plastik atau Rekonstruksi atau setiap perawatan yang berhubungan atau diperlukan karena perawatan kosmetik sebelumnya kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Segala yang terkait dengan HIV/AIDS dan komplikasinya.
  • Kehamilan atau kelahiran.
  • Efek atau pengaruh (baik bersifat sementara atau tidak) alkohol atau obat-obatan yang tidak diresepkan atau ketidakwarasan.
  • Melakukan perjalanan atau penerbangan dengan pesawat atau alat angkut udara/kelautan jenis apapun, kecuali sebagai penumpang pada alat pengangkutan berizin penuh yang dijalankan oleh perusahaan transportasi komersil terdaftar pada jadwal reguler, atau perusahaan penerbangan/pengangkutan yang khusus atau sewaan dengan jadual reguler dan tidak reguler.
  • Menjalankan tugas atau operasi angkatan laut, militer atau angkatan udara.
  • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, segala tindakan terorisme.
  • Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
  • Keterlibatan dalam olah raga professional, kegiatan atau olah raga berbahaya seperti kegiatan mendaki gunung atau panjat tebing menggunakan tali atau alat penunjuk jalan, kegiatan bawah air yang harus menggunakan alat bantu pernafasan, tinju dan gulat professional, terjun payung, layang gantung, pertandingan olah raga salju atau es, berburu, pot-holing, setiap lomba kecepatan atau balapan (kecuali dengan berjalan), bungy jumping, dan olah raga musim dingin.
  • Pihak yang berprofesi sebagai awak pesawat, awak kapal, olahragawan professional, profesi yang berhubungan dengan penyelaman, pengeboran minyak dan atau pekerjaan lepas pantai, petugas pemadam kebakaran, polisi atau militer dan setiap pekerjaan-pekerjaan berbahaya.

 
Pengecualian meninggal dunia bukan akibat kecelakaan:

  • Pre-existing condition dalam jangka waktu 1 tahun sejak Tanggal Mulai Asuransi;
  • Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencederaan diri sendiri dan/atau tindakan pencederaan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi;
  • Tindakan atau kejahatan yang melanggar hukum atau upaya untuk melakukan kejahatan baik aktif atau tidak aktif, oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat berdasarkan Polis ini;
  • Dieksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Tertanggung adalah ODHA (Orang Dengan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
  • Tertanggung terbukti sebagai pelaku atau terlibat (bukan korban) dalam Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, pembajakan atau penculikan.
INFORMASI PENTING
A. DEFINISI KECELAKAAN
Berarti peristiwa kekerasan, tidak terduga, bersifat dari luar dan dapat dilihat, yang secara terpisah dari penyebab lainnya merupakan satu-satunya penyebab terjadinya Cidera pada Tertanggung.

 
B. SYARAT DAN KETENTUAN

  • Usia Masuk Tertanggung adalah 1 – 65 tahun
  • Tertanggung dalam keadaan kesehatan yang baik, dan saat pengajuan asuransi tidak sedang menjalani perawatan medis/kesehatan
  • Tertanggung tidak sedang dalam perawatan Covid-19 dan telah sembuh dari Covid-19 lebih dari 3 bulan
  • Setiap Tertanggung maksimal memiliki aggregasi sebesar IDR 1,000,000,000 (atau maksimal 2 Polis Paket E)

 
C. RISIKO-RISIKO

  1. Risiko Likuiditas
    Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Penanggung untuk membayar kewajiban terhadap nasabah. Penanggung akan terus mempertahankan kinerja untuk meningkatkan kecukupan modal yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
  2.  

  3. Risiko Operasional
    Risiko yang disebabkan karena tidak berjalannya atau gagalnya proses internal, sumber daya manusia dan sistem, serta kondisi eksternal yang mempengaruhi kondisi operasional internal.
  4.  

  5. Risiko Dalam Hal Pertanggungan
    • Klaim ditolak karena klaim yang diajukan disebabkan oleh hal-hal yang tidak dijamin polis.
    • Pembatalan sepihak atau dihentikan oleh Penanggung apabila premi tidak dibayar.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
  1. Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
    1. Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
    2. Polis asli atau fotocopy.
    3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    4. Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
      • Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
      • Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
      • Surat keterangan para saksi.
    5. Dalam hal Tertanggung hilang:
      • surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang.
      • surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup.
    6. Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap:
      • Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan.
      • Surat keterangan para saksi.
    7. Dalam hal biaya ambulance: Kwitansi asli biaya ambulance
    8. Dalam hal penggantian kehilangan atau perbaikan kerusakan barang pribadi:
      • Kwitansi pembelian barang atau
      • Kwitansi perbaikan kerusakan barang
      • Foto kerusakan barang
    9. Dalam hal biaya angsuran pembiayaan kendaraan dan rumah: Bukti angsuran pembiayaan kendaraan dan rumah
    10. kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan atau pengobatan.
    11. Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.
    12. Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
  2.  

  3. Jika meninggal diakibatkan bukan akibat kecelakaan, Penanggung menetapkan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
    1. Ikhtisar Polis/Bukti Kepesertaan;Polis asli atau fotocopy;
    2. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat Tertanggung;
    3. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia;
    4. Salinan bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku atas Tertanggung dan Penerima Manfaat Tertanggung;
    5. Akta Kematian. Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
    6. Surat keterangan pemakaman atau kremasi dari instansi yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir);
    7. Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
  6. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

Personal Accident Insurance List

 

Simas Perlindungan Mikro

simas-perlindungan

[spoiler title=’Apa Itu Simas Perlindungan Mikro?’ style=’red’] Simas Perlindungan Mikro merupakan asuransi kecelakaan diri yang memberikan perlindungan 24 Jam sehari terhadap resiko kematian dan cacat tetap akibat kecelakaan yang dijamin polis dan memberikan penggantian biaya perawatan atau pengobatan medis akibat kecelakaan.

 
Keistimewaan:

  • Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan
  • Menanggung risiko kematian yang terjadi hingga 365 hari sejak tanggal kecelakaan, di seluruh dunia
  • Polis asuransi yang sederhana, maksimal hanya 2 lembar saja
  • Proses pembayaran klaim yang cepat, yaitu maksimal 10 hari setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah diterima

 
Produk ini dijamin oleh Asuransi Sinar Mas.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Dijamin?’ style=’red’] Produk ini menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap dan Biaya Perawatan/Pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

 
Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 25.000.000 akibat kecelakaan dapat dibayarkan jika:

  • Peserta Asuransi meninggal karena kecelakaan dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
  • Peserta Asuransi tidak diketemukan jenazahnya karena kecelakaan dalam batas waktu 60 hari sejak terjadi kecelakaan.

Nilai Santunan Meninggal Dunia akan dikurangi Santunan Cacat Tetap dan Biaya Perawatan yang telah dibayarkan (jika ada).

 
Santunan Cacat Tetap sebesar maksimal Rp. 25.000.000 akibat kecelakaan dapat dibayarkan jika keadaan caat tersebut akibat kecelakaan dan terjadi dalam batas waktu 12 bulan sejak terjadinya kecelakaan. Nilai Santunan akan disesuaikan dengan persentase berdasarkan tingkat cacat tetap yang diderita.

 
Penggantian biaya perawatan/pengobatan akibat kecelakaan akan dibayarkan sesuai biaya yang dikeluarkan oleh Peserta Asuransi (kwitansi asli), sampai batas maksimum Rp. 250.000 per tahun. Penggantian ini tidak termasuk jika Tertanggung berobat di pengobatan alternatif.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Tidak Dijamin?’ style=’red’]
  1. Kecelakaan yang terjadi jika Peserta Asuransi:
    1. Menjadi petugas dalam penerbangan pesawat udara;
    2. Menjadi penumpang dalam pesawat sewaan;
    3. Melakukan olahraga/kegiatan berbahaya, seperti: tinju, gulat, beladiri, mendaki gunung, memasuki gua-gua atau lubang-lubang yang dalam, berburu binatang, berlayar, berlatih atau ikut serta dalam balap mobil/motor, olahraga udara dan olahraga air, dan sejenisnya;
    4. Dengan sengaja melakukan atau ikut serta dalam tindak kejahatan;
    5. Melanggar peraturan/undang-undang;
    6. Menderita hernia, ayan;
    7. Bekerja sebagai penebang kayu, penyelam, anggota pemadam kebakaran, bekerja di tambang, anak buah kapal (ABK), satpam;
    8. Semakin berat luka akibat kecelakaan karena penyakit lain yang sudah diderita oleh peserta sebelum kecelakaan (contoh: sakit gula);
  2. Kecelakaan yang disebabkan oleh:
    1. Peserta Asuransi bekerja sebagai anggota polisi/militer;
    2. Secara langsung maupun tidak langsung terlibat pada:
      1. Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, huru-hara, pemberontakan, kekuatan militer, penyerbuan, perang dan permusuhan, makar, kegiatan terorisme dan sabotase;
      2. Tindakan kekerasan termasuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan penculikan;
      3. Ditahan/dideportasi;
    3. Bom atom atau nuklir;
  3. Tindakan yang dilakukan dengan sengaja (melukai diri sendiri, bunuh diri);
  4. Pengobatan yang berhubungan dengan HIV/AIDS;
  5. Kecelakaan yang disebabkan oleh kelahiran atau kehamilan;
  6. Perawatan/pengobatan akibat Demam Berdarah yang dilakukan di rumah.
[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?’ style=’red’]
  1. Usia Peserta
    Kepesertaan ini hanya berlaku bagi Peserta yang berusia di atas 18 tahun sampai dengan usia 60 tahun.
  2.  

  3. Batas Wilayah
    Risiko kecelakaan yang dijamin berlaku untuk kecelakaan yang terjadi di wilayah Indonesia.
  4.  

  5. Pengakhiran Kepesertaan
    Kepesertaan akan berakhir jika peserta meninggal dunia atau menderita cacat tetap total, atau telah mencapai usia 60 tahun.
[/spoiler][spoiler title=’Berapa Premi Yang Harus Saya Bayarkan?’ style=’red’] Premi sebesar Rp. 50.000 per tahun per peserta untuk periode perlindungan selama 1 tahun.

[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Prosedur Mengajukan Klaim?’ style=’red’] Apabila terjadi kecelakaan, Peserta Asuransi atau wakilnya diwajibkan mengirimkan pengajuan klaim dalam waktu paling lambat 90 hari sejak kecelakaan terjadi.

 
Dokumen yang wajib dilengkapi adalah sebagai berikut:

  1. Formulir Klaim
  2. Fotocopy KTP/SIM
  3. Surat Keterangan Polisi (jika kecelakaan ditangani polisi)
  4. Surat Keterangan Kematian dan Ahli Waris (jika meninggal dunia)
  5. Surat Keterangan Dokter bahwa Peserta mengalami cacat tetap (jika cacat tetap)
  6. Kwitansi biaya pengobatan yang dilengkapi perincian biaya pengobatan dan copy resep (untuk klaim biaya berobat)

 
Klaim akan dibayarkan dalam waktu 10 hari kalender sejak dokumen diterima lengkap oleh Asuransi Sinar Mas.

[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Asuransi?’ style=’red’] Anda cukup membuat daftar peserta yang dikirimkan dengan tabel excell, yang memuat informasi:

  • Nama Lengkap Peserta
  • Tanggal Lahir Peserta
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Kirimkan ke email kami di bondan@pusatasuransi.com.

Catatan: Kami hanya melayani permintaan asuransi dengan jumlah minimal 20 peserta.
[/spoiler]

SEKILAS PRODUK ASURANSI

Berikut adalah sekilas berbagai produk asuransi yang perlu Anda ketahui dan dapat dilayani oleh PusatAsuransi. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi produk lebih lanjut.

 

1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
1. fire 2Memberikan jaminan atas harta benda berupa bangunan, mesin-mesin, perlengkapan/ inventaris dan persediaan barang-barang dagangan terhadap bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, serta perluasan risiko kerusuhan, banjir, gempa bumi dan sebagainya.

 

Untuk Asuransi Harta Benda, juga terdapat produk Property All Risks/ Industrial All Risks yang pada dasarnya merupakan polis yang menjamin segala risiko (komprehensif) yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali risiko-risiko tertentu yang dikecualikan secara khusus dalam polis.

 


2. Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance/ Loss of Profit Insurance)
2. loss of profit 1Memberikan jaminan kerugian atas hilangnya keuntungan/ pendapatan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh, sebagai akibat musibah karena kebakaran, bencana alam, dan lain-lain yang dialami usaha/ pabrik milik Tertanggung.

 


3. Asuransi Perlindungan Rumah (Home Insurance)

3. house 1Memberikan jaminan komprehensif terhadap kerugian-kerugian atas bangunan, isi dan barang-barang berharga di dalam rumah, akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, pencurian, kerusuhan, banjir, gempa bumi, kecelakaan diri atas diri/ pasangan serta tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap pekerja rumah tangganya dan pihak ketiga lainnya.

 


4. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

4. mobil 1

  • Jaminan Comprehensive

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap berbagai risiko misalnya karena tabrakan, kecurian, terbalik, kebakaran, serta dapat diperluas dengan jaminan banjir, gempa, kerusuhan, huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ketiga, hingga biaya sewa mobil sementara ketika mobil diperbaiki di bengkel.

 

  • Jaminan Total Loss Only (TLO)

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap risiko pencurian mobil, kebakaran serta kecelakaan yang mana kerugian/ kerusakaan mencapai minimal 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.

 


5. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)

5. PAMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita Tertanggung, baik yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan, berlaku di seluruh dunia selama 24 jam.

 


6. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

6. healthMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh penyakit ataupun oleh kecelakaan. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian berupa biaya/ tagihan dari perawatan yang dilakukan akibat penyakit ataupun kecelakaan. Pada umumnya, jaminan utamanya adalah menjamin biaya Rawat Inap, dan dapat ditambahkan untuk Jaminan Rawat Jalan, Rawat Gigi, Kacamata, sampai Persalinan. Untuk biaya yang ditanggung ada yang menerapkan inner limit atau limit jaminan per jenis tindakan, dan ada yang outer limit atau limit keseluruhan dari tindakan perawatan.

 

Selain menggantikan biaya perawatan, ada juga yang menggantikan kehilangan pendapatan akibat Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit. Untuk jenis ini biasanya jaminannya berupa santunan harian dan bukan penggantian biaya yang terdapat pada tagihan perawatan.

 


7. Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

man in airport

Memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi saat perjalanan. Kecelakaan diri, sakit, keterlambatan atau kehilangan bagasi, penundaan maupun pembatalan perjalanan, evakuasi darurat, dan lain-lain. Terbagi dalam 2 jenis perjalanan, yakni perjalanan domestik dan perjalanan keluar negeri. Terdapat pilihan periode polis, yakni tahunan atau jangka pendek (short-period) sesuai dengan lamanya perjalanan.

 


8. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

8. lifeMemberikan jaminan atas risiko meninggal dunia yang dialami oleh Tertanggung. Jaminan yang diberikan berupa santunan sejumlah dana yang diberikan kepada Ahli Waris dari Tertanggung. Fungsi utama dari asuransi jiwa adalah menggantikan nilai ekonomis dari Tertanggung terhadap Ahli Waris.

 

Terdapat beberapa jenis asuransi jiwa, yakni asuransi jiwa berjangka (term-life), asuransi jiwa seumur hidup (whole-life), asuransi jiwa dwiguna (endowment), dan asuransi jiwa berbasis investasi (unit-link). Setiap jenis asuransi jiwa tersebut memiliki karakteristik masing-masing sesuai kebutuhan Tertanggung.

 


9. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)

9. marine cargo 1Memberikan jaminan atas pengiriman barang-barang, baik melalui angkutan darat maupun angkutan laut.

 


10. Asuransi Rangka dan Mesin Kapal (Hull and Machinery Insurance)

10. Hull 1Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada kapal, mesin ataupun peralatan dari kapal tersebut terhadap bahaya-bahaya di laut yang dijamin polis, yang dimulai saat bersandar hingga berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya dalam cakupan pertanggungan dan periode polis tertentu yang disepakai oleh pemilik kapal atau pihak pelayaran dengan pihak penanggung, yang dapat diperluas dengan tambahan jaminan lainnya, seperti bahaya perang, biaya penyelamatan dan biaya lainnya.

 


11. Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

Merupakan salah satu jenis asuransi marine, juga merupakan pelengkap asuransi rangka kapal, yang memberikan proteksi terhadap tuntutan hukum (liability) dari pihak ketiga atas kerugian, kerusakan kapal, property dan/atau cedera badan yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan pemilik atau awak kapal dalam pengoperasian suatu kapal dalam kurun waktu tertentu. Pada produk ini tercakup juga jaminan pollution liability, crew liability, dan wreck removal.

 


12. Asuransi Kapal Pesiar/ Yacht (Pleasure Craft Insurance)

12. yachtAsuransi Pleasure Craft (Kapal Yacht) atau Kapal Pesiar adalah jaminan yang diberikan terhadap rangka kapal terhadap bahaya laut, tabrakan, pembajakan, pengorbanan dalam rengka penyelamatan kapal dan beberapa resiko lainnya. Salah satu cabang asuransi marine ini biasanya diperlukan bagi pemilik atau operator kapal pesiar yang mengoperasikan kapalnya tidak lebih dari 30 nm dari garis pantai dan yang memiliki kecepatan tidak lebih dari 17 knots. Kapal ini juga biasanya digunakan untuk penggunaan pribadi dan/atau penyewaan terbatas untuk menyelam, eksplorasi, dan wisata laut lainnya.

 


13. Stevedores Liability

13. stevedoring_bannerPekerjaan yang terkait dengan bongkar muat barang di pelabuhan atau pergudangan yang melibatkan perpindahan barang dari kapal ke tempat penyimpanan atau sebaliknya dengan menggunakan jasa/karyawan bongkar muat dengan atau tanpa peralatannya. Tanggung jawab hukum yang timbul terkait bongkar muat tersebut dapat dijamin oleh asuransi Stevedores Liability yang melindungi perusahaan bongkar muat dari tuntutan hukum terhadap kerugian kerusakan barang (termasuk jaminan loss of use) atau resiko kematian, cidera badan yang dialami pihak ketiga, termasuk tuntutan yang datang dai pemilik/pengelola kapal, pemilik/pengelola pelabuhan yang mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan stevedores.

 


14. Ship Repairer’s Liability

14. ship repair 1Setiap kapal yang berlayar menurut ketentuan wajib melakukan pemeliharaan secara rutin atau perbaikan untuk memenuhi standar kalaikan dan kelayakan laut. Polis ini memberikan jaminan terhadap kerusakan pada kapal yang sedang dalam proses pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan yang dilakukan tertanggung termasuk pekerjaan memindahkan kapal di area sekitar pelabuhan dimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan rutin atau perbaikan; termasuk uji coba pelayaran dengan maksimum jarak 100 miles dari pelabuhan dimana lokasi galangan kapal milik tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap cargo yang berada di atas atau dibongkar pada kapal yang sedang diperbaiki/dilakukan pemeliharaan rutin ataupun pada kapal yang berada di sekitar galangan kapal tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap peralatan atau mesin yang dilepas dari kapal yang sedang dalam proses perbaikan atau pemeliharaan rutin sepanjang tertanggung memiliki kemampuan untuk menjaga peralatan dan mesin tersebut, dll.

 


15. Terminal/ Port Operator Liability

Asuransi Terminal/Port Operator Liability memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak operator pelabuhan tersebut ataupun yang dilakukan oleh pihak sub-kontraktor yang bekerja atas dasar kontrak atau perjanjian dengan pihak operator pelabuhan, di area pelabuhan atau terminal dan menjadi tanggung jawab hukum dari pihak operator atau sub-kontraktor pelabuhan. Tuntutan hukum dapat meliputi resiko kerugian dan kerusakan property atau kematian, cidera badan pihak ketiga yang berada di wilayah kerja operator pelabuhan termasuk jaminan loss of use, demurrage (biaya sandar). Polis juga memberikan jaminan penggantian biaya hukum dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada operator atau sub-kontraktor pelabuhan, termasuk biaya pemindahan bangkai kapal milik pihak ketiga di area pelabuhan.

 


16. Marine Professional Indemnity

16. c-standards-706x235Salah satu polis asuransi tanggung jawab hukum di kelas marine yang melindungi perusahaan atau pekerja profesional di bidang kemaritiman yang dengan keahliannya terkadang dapat menimbulakan suatu kelalaian yang merugikan pihak ketiga, seperti kesalahan memberikan pengukuran, penilaian, survey atau evaluasi atas suatu pekerjaan yang semestinya dilakukan sesuai kontrak oleh pekerja tersebut. Polis juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam bentuk kerugian harta benda dan resiko kematian, cidera badan. Beberapa jenis pekerjaan yang bisa dijamin polis ini misalnya: marine surveyor, naval architects, dsb.

 


17. Charterer’s Liability

17. charterAsuransi marine liability ini dirancang untuk menyediakan pertanggungan yang diwajibkan atas penyewaan kapal untuk melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan kapal yang pada saat operasional kapal tetap dalam kendali pemilik kapal. Berdasarkan perjanjian charter juga dikenal sebagai piagam kontrak penyewaan kapal. Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak penyewa kapal (selain penyewaan kapal yang berdasar pada Demise Charter/Bareboat) terhadap tuntutan hukum, kerugian, biaya yang timbul selama periode asuransi dan berkaitan dengan pengoperasian kapal yang diasuransikan. Jaminan yang diberikan antara lain: jaminan yang umum diberikan pada pertanggungan Marine P&I (luka badan yang dialami awak kapal, penumpang; karantina, pemindahan bangkai kapal, polusi, collision liability dengan kapal lain, towage’s liability, fines and penalties, stowaways & refugees, General Average & Salvage dsb); tanggung jawab hukum pihak penyewa termasuk kehilangan fungsi/kegunaan terhadap kerusakan kapal yang diasuransikan.

 


18. Mortgage Interest Insurance

Digital StillCamera

Mortage Interest Insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman hipotek (institusi keuangan) atau pemegang kolateral (tertanggung) dari kapal yang diagunkan. Pemberi pinjaman atau pemegang kolateral tersebut sudah dimasukan sebagai salah satu nama tertanggung yang memiliki kepentingan terhadap kapal yang diagunkan tersebut baik dalam polis H&M dan/atau polis P&I.

 

Polis Mortage Interest ini akan memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian sebagai akibat polis asuransi yang menjamin H&M dan/atau P&I tidak memberikan penggantian ataupun membayar kerugian kurang dari jumlah kerugian yang sebenarnya, sebagai akibat kapal yang diagunkan mengalami kerusakan atau memiliki tanggung jawab hukum (yang bersifat accidental, unforseen, unexpected). Beberapa resiko yang dijamin pada polis ini adalah: klaim yang timbul sebagai akibat adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal terhadap kewajiban mengungkapkan fakta (non-disclosure, misrepresentation); adanya pelanggaran waranty yang diberikan polis H&M dan/atau P&I; tidak dijalankannya reasonable precautions oleh pemilik atau pengelola kapal sehingga menimbulkan kerugian; tindakan sengaja dari pemilik atau pengelola kapal; tindakan tidak baik yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal dalam hal proses klaim pada polis H&M dan/atau P&I; pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan kerugian, dsb.

 


19. Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks Insurance)

19. construction-project-managementMemberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek pekerjaan pembangunan.

 


20. Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance)

Memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek instalasi mesin.

 


21. Asuransi Alat-alat Berat (Heavy Equipment Insurance)

21. heavy-equipmentMemberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada alat/alat berat (traktor, forklit, dan lain-lain) akibat kecelakaan atau karena hilang dengan kekerasan.

 


22. Asuransi Mesin (Machinery Breakdown Insurance)

22. machinery-breakdownMemberikan jaminan atas kerusakan mesin-mesin dan peralatan-peralatan selama dalam pengoperasian.

 


23. Asuransi Infrastruktur Umum (Civil Engineering Completed Risk Insurance)

23.civilMemberikan jaminan untuk infrastruktur seperti Jalan Tol, Pelabuhan dan Bandara Udara atas Resiko Kebakaran, ledakan, tabrakan kendaraan, gempa bumi, gunung meletus, Tsunami, Badai, Banjir, Genangan, Gelombang Air, Longsor, Pergerakan Tanah, Kejahatan dari seseorang dan resiko atas pembekuan es.

 


24. Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)

24. elektronikMemberikan jaminan terhadap kerusakan/kerugian atas peralatan elektronik/peralatan listrik lainnya akibat kerusakan fisik selam pengoperasian peralatan tersebut.

 


25. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)

25. tanggung gugatMemberikan jaminan atas kerugian sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas kerusakan harta benda ataupun luka badan pihak ketiga akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha atau penghunian bangunan milik Tertanggung.

 

Produk-produk Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) yaitu:

  • Public Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum)
  • Product Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Produk)
  • Comprehensive General Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum, Produk, Periklanan dan dapat diperluas lagi dengan tanggung jawab majikan maupun tanggung jawab Automobil dalam 1 paket)

 


26. Asuransi Profesional Indemnity

26. surveyor 1Memberikan jaminan atas tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan Usaha mereka.

 


27. Asuransi Director’s and Officer’s Liability

27. director officerMemberikan jaminan kepada Direktur & Officer Perusahaan dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suat Perusahaan.

 


28. Asuransi Medical Malpractice Liability

28. medical-malpractice-bannerMemberikan jaminan kepada Praktisi Medis atas tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran tugas profesi medis mereka karena tindakan lalai, kesalahan atau kealphaan yang dilakukan oleh pihak tertanggung.

 


29. Asuransi Association Liability

Memberikan jaminan kepada Direktur & Officer dan Commite dari member dari Asosiasi sebuah Organisasi dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suatu Organisasi.

 


30. Asuransi Uang (Money Insurance)

30. money

  • Cash in Transit

    Memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 

  • Cash in Safe

    Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang yang disimpan dalam lemari besi, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 


31. Asuransi Ketidakjujuran Karyawan (Fidelity Guarantee Insurance)

Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai/instrument keuangan yang dapat dinegosiasikan, dan barang milik tertanggung akibat dari ketidakjujuran karyawan sendiri.

 


32. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)

Memberikan jaminan kerugian akibat pencurian harta benda yang dipertanggungkan, yang didahului dengan kekerasan pengrusakan bangunan.

 


33. Asuransi Golf Hole in One

33. hole in oneMemberikan jaminan kerugian penyelenggara turnamen golf atas hadiah yang diberikan kepada golfer yang berhasil membukukan Hole in One.

 


34. Asuransi Perjanjian Kontrak (Bond Insurance)

34. kontrakMerupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

 

GEGII PA Supreme

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’]

Great PA Supreme merupakan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) yang memberikan jaminan santunan yang diakibatkan kecelakaan. Produk ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kecelakaan dengan memberikan kompensasi keuangan kepada Anda ataupun keluarga Anda yang mengalami cacat tetap sebagian, cacat tetap keseluruhan atau kematian, termasuk biaya pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

 
Keistimewaan:

  • Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan
  • Santunan Cacat Tetap sampai dengan 125% dari Uang Pertanggungan Dasar
  • Penggantian biaya perawatan sampai dengan 20% dari Uang Pertanggungan
  • Santunan harian Rawat Inap akibat kecelakaan
  • Santunan beasiswa untuk anak
  • Jaminan pengobatan alternative (sinshe)
  • Jaminan barang pribadi yang rusak akibat kecelakaan yang dijamin polis
  • Santunan pembayaran cicilan rumah dan kendaraan akibat kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia, cacat tetap, atau dirawat lebih dari 14 hari di Rumah Sakit.
  • Termasuk jaminan mengendarai sepeda motor dan olah raga non-profesional
  • Menanggung risiko kematian yang terjadi hingga 365 hari sejak tanggal kecelakaan, di seluruh dunia

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’] Produk ini memberikan jaminan biaya-biaya yang dialami oleh Tertanggung yang disebabkan suatu kecelakaan, misalnya Kematian, Cacat Tetap Keseluruhan, Cacat Tetap Sebagian dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat kecelakaan, Kerusuhan, Pemogokan dan Huru Hara, Pembunuhan dan Penganiayaan, Hilang atau Tidak Diketemukan, Kecelakaan saat Mengendarai Sepeda Motor, Kegiatan Olah Raga (Non-profesional), dan lain-lain yang diakibatkan karena kecelakaan.

 
Tertanggung dapat memilih paket di bawah ini:

 
Catatan:

  1. Santunan cicilan rumah/kendaraan akibat kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap, atau dirawat inap selama minimal 14 hari.
  2. Manfaat dalam Rupiah
[/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’] Polis tidak mengganti kematian cidera badan, ongkos atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari atau berkaitan dengan hal-hal berikut ini tanpa memperhatikan penyebab atau peristiwa lainnya yang terjadi bersamaan atau dalam rangkaian suatu kerugian lainnya:

  • Setiap perbuatan melanggar hukum dari Tertanggung atau tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia), dengan sengaja menciderai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
  • Sakit, Penyakit, cacat atau lemah mental atau infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Hal ini tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari suatu luka.
  • Pengobatan medis atau pembedahan kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Bedah kosmetik (estetis), perawatan atau Bedah Plastik atau Rekonstruksi atau setiap perawatan yang berhubungan atau diperlukan karena perawatan kosmetik sebelumnya kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Segala yang terkait dengan HIV/AIDS dan komplikasinya.
  • Kehamilan atau kelahiran.
  • Efek atau pengaruh (baik bersifat sementara atau tidak) alkohol atau obat-obatan yang tidak diresepkan atau ketidakwarasan.
  • Melakukan perjalanan atau penerbangan dengan pesawat atau alat angkut udara/kelautan jenis apapun, kecuali sebagai penumpang pada alat pengangkutan berizin penuh yang dijalankan oleh perusahaan transportasi komersil terdaftar pada jadwal reguler, atau perusahaan penerbangan/pengangkutan yang khusus atau sewaan dengan jadual reguler dan tidak reguler.
  • Menjalankan tugas atau operasi angkatan laut, militer atau angkatan udara.
  • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, segala tindakan terorisme.
  • Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
  • Keterlibatan dalam olah raga professional, kegiatan atau olah raga berbahaya seperti kegiatan mendaki gunung atau panjat tebing menggunakan tali atau alat penunjuk jalan, kegiatan bawah air yang harus menggunakan alat bantu pernafasan, tinju dan gulat professional, terjun payung, layang gantung, pertandingan olah raga salju atau es, berburu, pot-holing, setiap lomba kecepatan atau balapan (kecuali dengan berjalan), bungy jumping, dan olah raga musim dingin.
  • Pihak yang berprofesi sebagai awak pesawat, awak kapal, olahragawan professional, profesi yang berhubungan dengan penyelaman, pengeboran minyak dan atau pekerjaan lepas pantai, petugas pemadam kebakaran, polisi atau militer dan setiap pekerjaan-pekerjaan berbahaya.
[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. DEFINISI KECELAKAAN
    Berarti peristiwa kekerasan, tidak terduga, bersifat dari luar dan dapat dilihat, yang secara terpisah dari penyebab lainnya merupakan satu-satunya penyebab terjadinya Cidera pada Tertanggung.
  2.  

  3. USIA TERTANGGUNG
    Usia yang dapat diterima adalah usia 18-60 tahun (peserta polis baru) dan maksimal 65 tahun (peserta polis perpanjangan).

     

  4. KLASIFIKASI PEKERJAAN TERTANGGUNG
    • Kelas 1
      Pekerjaan dalam ruangan kantor, karyawan, akuntan, arsitek, auditor, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, dan sejenisnya.
    • Kelas 2
      Pekerjaan dinas luar atau lapangan, insinyur sipil, manajer proyek, tenaga sales, supir, pedagang eceran, dan sejenisnya.
    • Kelas 3
      Pekerjaan mesin-mesin berat, bengkel, buruh tambang, tukang bangunan, pekerja listrik, dan sejenisnya.
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] Silahkan Get A Quote untuk mendapatkan penawarannya.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Apabila terdapat Kecelakaan, Cidera, Kehilangan atau tanggungjawab yang terjadi mungkin dapat menimbulkan klaim, Anda wajib:

  1. Memberikan pemberitahuan tertulis secepat mungkin tentang Cidera yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Pertanggungan ini dengan keterangan lengkap baik mengenai kejadian dan Cidera secepatnya dalam hal kematian atau dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa apabila Cidera tersebut tidak berakibat serius.
  2. Memutuskan atau melakukan segala sesuatu dan bekerja sama dan memberikan bantuan yang diperlukan dan Perusahaan Asuransi berhak untuk menggunakan segala upaya hukum yang Anda miliki untuk mendapatkan penggantian dari pihak ketiga.

Penanggung berhak untuk meminta:

  • Hasil pemeriksaan oleh dokter penengah yang ditunjuk oleh Perusahaan Asuransi untuk Cidera yang tidak serius.
  • Pemeriksaan otopsi dalam hal terjadi kematian untuk memastikan bahwa kematian yang dialami dijamin dalam pertanggungan ini.

 
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN JIKA TERJADI KLAIM

  1. Klaim Kematian Akibat Kecelakaan
    • Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Ahli Waris
    • Laporan Medikal (jika ada) atau Pernyataan dari Petugas Medis yang menangani Tertanggung untuk menjelaskan penyebab kematian jika penyebab kematian kurang jelas disebabkan oleh kecelakaan atau sakit penyakit
    • Sertifikat Kematian
    • Salinan Kartu Keluarga
    • Salinan KTP dari Ahli Waris
    • Salinan laporan forensik yang menjelaskan penyebab kematian
    • Dokumen lainnya yang diperlukan untuk keperluan klaim
  2.  

  3. Klaim Ketidakmampuan Permanen (Cacat Tetap) Akibat Kecelakaan
    • Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Tertanggung
    • Pernyataan dari Dokter yang menerangkan skala ketidakmampuan
  4.  

  5. Klaim Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan
    • Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Tertanggung & Petugas Medis
    • Tagihan asli medikal / rumah sakit
    • Laporan medis diagnosa dokter
    • Tagihan asli resep dengan rincian obat-obatan
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’] Anda cukup mengisi formulir aplikasi melalui menu “Apply Now!” yang terdapat di bagian bawah halaman ini, dan kami akan segera memprosesnya untuk Anda. Anda juga dapat menghubungi kami melalui email kami di: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[/spoiler]

 

Brosur Produk Dapatkan Quotation

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!