MOTOR VEHICLE

Simas Motor Comprehensive

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] Simas Motor Comprehensive menjamin kerugian/kerusakan pada sepeda motor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran. Termasuk juga memberikan jaminan apabila sepeda motor berada di atas kapal penyeberangan selama masih berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’]
  1. JAMINAN DASAR
    Comprehensive : Menanggung kerusakan sebagian maupun kerusakan total akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian dan kebakaran, maksimal sesuai harga pertanggungan.
  2.  

  3. JAMINAN PERLUASAN
    1. Banjir, Badai, Hujan Es, Tanah Longsor, Angin Topan
      Memberikan jaminan terhadap kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor. Untuk kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh banjir hanya menjamin kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh “Water Damage Only”, dan tidak menjamin kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh “Water Hammer” (kerusakan mesin akibat air yang masuk ke mesin yang dalam keadaan hidup).
      Contoh kerugian/kerusakan akibat “Water Damage”:

      • Pembersihan kendaraan akibat banjir.
      • Kerusakan bagian Electrical dan Computer pada kendaraan akibat banjir.
      • Kerusakan aksesoris lainnya selain Engine (mesin) akibat banjir.
    2. Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi
      Memberikan jaminan terhadap kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami, dan atau letusan gunung berapi.
    3. Huru Hara dan Kerusuhan, Terorisme dan Sabotase
      Memberikan jaminan kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api, revolusi tanpa penggunaan senjata api, makar, terorisme, sabotase, dan pencegahan yang wajar terkait risiko-risiko tersebut. Jaminan ini termasuk kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan, dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
    4. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
      Memberikan jaminan atas kerugian biaya yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin pada jaminan asuransi kendaraan bermotor, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Biaya yang dijamin adalah:

      • Biaya atas kerusakan harta benda milik pihak ketiga
      • Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian dari pihak ketiga
      • Biaya bantuan ahli hukum sebesar 10% dari limit Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
  4.  

  5. KLAUSULA TAMBAHAN
    Bengkel ATPM : Kerusakan sebagian hanya dapat diklaim melalui bengkel ATPM.
[/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’]
  1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
    1. kendaraan yang digunakan untuk:
      • menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
      • turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
      • melakukan tindak kejahatan;
      • penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
    2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
    3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung sendiri; suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
    4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
  2.  

  3. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
    1. barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
    2. zat kimia, benda cair, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor; kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;
  4.  

  5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
    1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
    2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
    3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  6.  

  7. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:
    1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
    2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
    4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
    5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu lalu-lintas.
  8.  

  9. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas:
    1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
    2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor;
    3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
    4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
    5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.
  10.  

  11. Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas:
    1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
    2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.
  12.  

  13. Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.
[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. Penggunaan Kendaraan Bermotor
    • Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
    • Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. Contoh: Kendaraan rental, ojek, ojek online.
    • Penggunaan Dinas adalah penggunaan Kendaraan Bermotor selain dari Penggunaan Pribadi atau Penggunaan Komersial.

    Simas Motor Comprehensive hanya menjamin penggunaan pribadi dan atau dinas saja.

  2.  

  3. Risiko Sendiri
    Risiko Sendiri merupakan biaya yang harus ditanggung oleh Tertanggung sendiri (potongan klaim). Dan apabila terdapat pertanggungan di bawah harga, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga.
  4.  

  5. Pertanggungan di Bawah Harga
    Jika pada saat terjadinya kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor di pasaran, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Dalam hal terjadinya suatu peristiwa yang memungkinkan timbulnya suatu klaim dibawah pertanggungan ini, Tertanggung wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melaporkan selambat-lambatnya ke Kantor Pusat atau Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat dalam waktu 5×24 jam sejak terjadinya kecelakaan atau pencurian.
  2. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan seperti mengisi formulir pengajuan klaim, salinan polis (asli bila total loss), STNK, SIM pengemudi, surat laporan polisi dalam hal klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga, pencurian atau niat jahat, dan tembusan Surat Tuntutan kepada pihak lain yang menyebabkan kerugian.
  3. Dalam hal pelaporan klaim bukan oleh Tertanggung seperti yang namanya tercantum di polis maka diwajibkan melengkapi dokumen tambahan berupa: KTP asli Tertanggung yang namanya tercantum di polis atau salinan KTP Tertanggung disertai Surat Kuasa bermaterai.
  4. Penanggung akan melakukan survey dan menentukan apakah klaim dijamin atau ditolak berdasarkan kondisi dan syarat polis dan menunjuk bengkel untuk memperbaiki kerusakan.

 
Catatan Penting:

  1. Tertanggung dilarang melakukan perbaikan pada kendaraan bermotor sebelum adanya persetujuan klaim dari Asuransi Sinar Mas.
  2. Tertanggung dilarang menyetujui dan/atau menjanjikan penggantian atas tuntutan pihak ketiga sebelum adanya persetujuan dari Asuransi Sinar Mas.
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’]
  1. Pemohon bisa mendapatkan proposal permintaan asuransi di “Proposal Asuransi”
  2. Pemohon melengkapi dokumen dan syarat seperti salinan KTP, STNK, Pajak, foto seluruh sisi kendaraan bermotor
  3. Pemohon membayar premi asuransi
  4. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
  5. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766
[/spoiler]

 

Dapatkan Proposal

SEKILAS PRODUK ASURANSI

Berikut adalah sekilas berbagai produk asuransi yang perlu Anda ketahui dan dapat dilayani oleh PusatAsuransi. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi produk lebih lanjut.

 

1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
1. fire 2Memberikan jaminan atas harta benda berupa bangunan, mesin-mesin, perlengkapan/ inventaris dan persediaan barang-barang dagangan terhadap bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, serta perluasan risiko kerusuhan, banjir, gempa bumi dan sebagainya.

 

Untuk Asuransi Harta Benda, juga terdapat produk Property All Risks/ Industrial All Risks yang pada dasarnya merupakan polis yang menjamin segala risiko (komprehensif) yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali risiko-risiko tertentu yang dikecualikan secara khusus dalam polis.

 


2. Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance/ Loss of Profit Insurance)
2. loss of profit 1Memberikan jaminan kerugian atas hilangnya keuntungan/ pendapatan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh, sebagai akibat musibah karena kebakaran, bencana alam, dan lain-lain yang dialami usaha/ pabrik milik Tertanggung.

 


3. Asuransi Perlindungan Rumah (Home Insurance)

3. house 1Memberikan jaminan komprehensif terhadap kerugian-kerugian atas bangunan, isi dan barang-barang berharga di dalam rumah, akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, pencurian, kerusuhan, banjir, gempa bumi, kecelakaan diri atas diri/ pasangan serta tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap pekerja rumah tangganya dan pihak ketiga lainnya.

 


4. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

4. mobil 1

  • Jaminan Comprehensive

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap berbagai risiko misalnya karena tabrakan, kecurian, terbalik, kebakaran, serta dapat diperluas dengan jaminan banjir, gempa, kerusuhan, huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ketiga, hingga biaya sewa mobil sementara ketika mobil diperbaiki di bengkel.

 

  • Jaminan Total Loss Only (TLO)

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap risiko pencurian mobil, kebakaran serta kecelakaan yang mana kerugian/ kerusakaan mencapai minimal 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.

 


5. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)

5. PAMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita Tertanggung, baik yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan, berlaku di seluruh dunia selama 24 jam.

 


6. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

6. healthMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh penyakit ataupun oleh kecelakaan. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian berupa biaya/ tagihan dari perawatan yang dilakukan akibat penyakit ataupun kecelakaan. Pada umumnya, jaminan utamanya adalah menjamin biaya Rawat Inap, dan dapat ditambahkan untuk Jaminan Rawat Jalan, Rawat Gigi, Kacamata, sampai Persalinan. Untuk biaya yang ditanggung ada yang menerapkan inner limit atau limit jaminan per jenis tindakan, dan ada yang outer limit atau limit keseluruhan dari tindakan perawatan.

 

Selain menggantikan biaya perawatan, ada juga yang menggantikan kehilangan pendapatan akibat Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit. Untuk jenis ini biasanya jaminannya berupa santunan harian dan bukan penggantian biaya yang terdapat pada tagihan perawatan.

 


7. Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

man in airport

Memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi saat perjalanan. Kecelakaan diri, sakit, keterlambatan atau kehilangan bagasi, penundaan maupun pembatalan perjalanan, evakuasi darurat, dan lain-lain. Terbagi dalam 2 jenis perjalanan, yakni perjalanan domestik dan perjalanan keluar negeri. Terdapat pilihan periode polis, yakni tahunan atau jangka pendek (short-period) sesuai dengan lamanya perjalanan.

 


8. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

8. lifeMemberikan jaminan atas risiko meninggal dunia yang dialami oleh Tertanggung. Jaminan yang diberikan berupa santunan sejumlah dana yang diberikan kepada Ahli Waris dari Tertanggung. Fungsi utama dari asuransi jiwa adalah menggantikan nilai ekonomis dari Tertanggung terhadap Ahli Waris.

 

Terdapat beberapa jenis asuransi jiwa, yakni asuransi jiwa berjangka (term-life), asuransi jiwa seumur hidup (whole-life), asuransi jiwa dwiguna (endowment), dan asuransi jiwa berbasis investasi (unit-link). Setiap jenis asuransi jiwa tersebut memiliki karakteristik masing-masing sesuai kebutuhan Tertanggung.

 


9. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)

9. marine cargo 1Memberikan jaminan atas pengiriman barang-barang, baik melalui angkutan darat maupun angkutan laut.

 


10. Asuransi Rangka dan Mesin Kapal (Hull and Machinery Insurance)

10. Hull 1Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada kapal, mesin ataupun peralatan dari kapal tersebut terhadap bahaya-bahaya di laut yang dijamin polis, yang dimulai saat bersandar hingga berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya dalam cakupan pertanggungan dan periode polis tertentu yang disepakai oleh pemilik kapal atau pihak pelayaran dengan pihak penanggung, yang dapat diperluas dengan tambahan jaminan lainnya, seperti bahaya perang, biaya penyelamatan dan biaya lainnya.

 


11. Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

Merupakan salah satu jenis asuransi marine, juga merupakan pelengkap asuransi rangka kapal, yang memberikan proteksi terhadap tuntutan hukum (liability) dari pihak ketiga atas kerugian, kerusakan kapal, property dan/atau cedera badan yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan pemilik atau awak kapal dalam pengoperasian suatu kapal dalam kurun waktu tertentu. Pada produk ini tercakup juga jaminan pollution liability, crew liability, dan wreck removal.

 


12. Asuransi Kapal Pesiar/ Yacht (Pleasure Craft Insurance)

12. yachtAsuransi Pleasure Craft (Kapal Yacht) atau Kapal Pesiar adalah jaminan yang diberikan terhadap rangka kapal terhadap bahaya laut, tabrakan, pembajakan, pengorbanan dalam rengka penyelamatan kapal dan beberapa resiko lainnya. Salah satu cabang asuransi marine ini biasanya diperlukan bagi pemilik atau operator kapal pesiar yang mengoperasikan kapalnya tidak lebih dari 30 nm dari garis pantai dan yang memiliki kecepatan tidak lebih dari 17 knots. Kapal ini juga biasanya digunakan untuk penggunaan pribadi dan/atau penyewaan terbatas untuk menyelam, eksplorasi, dan wisata laut lainnya.

 


13. Stevedores Liability

13. stevedoring_bannerPekerjaan yang terkait dengan bongkar muat barang di pelabuhan atau pergudangan yang melibatkan perpindahan barang dari kapal ke tempat penyimpanan atau sebaliknya dengan menggunakan jasa/karyawan bongkar muat dengan atau tanpa peralatannya. Tanggung jawab hukum yang timbul terkait bongkar muat tersebut dapat dijamin oleh asuransi Stevedores Liability yang melindungi perusahaan bongkar muat dari tuntutan hukum terhadap kerugian kerusakan barang (termasuk jaminan loss of use) atau resiko kematian, cidera badan yang dialami pihak ketiga, termasuk tuntutan yang datang dai pemilik/pengelola kapal, pemilik/pengelola pelabuhan yang mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan stevedores.

 


14. Ship Repairer’s Liability

14. ship repair 1Setiap kapal yang berlayar menurut ketentuan wajib melakukan pemeliharaan secara rutin atau perbaikan untuk memenuhi standar kalaikan dan kelayakan laut. Polis ini memberikan jaminan terhadap kerusakan pada kapal yang sedang dalam proses pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan yang dilakukan tertanggung termasuk pekerjaan memindahkan kapal di area sekitar pelabuhan dimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan rutin atau perbaikan; termasuk uji coba pelayaran dengan maksimum jarak 100 miles dari pelabuhan dimana lokasi galangan kapal milik tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap cargo yang berada di atas atau dibongkar pada kapal yang sedang diperbaiki/dilakukan pemeliharaan rutin ataupun pada kapal yang berada di sekitar galangan kapal tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap peralatan atau mesin yang dilepas dari kapal yang sedang dalam proses perbaikan atau pemeliharaan rutin sepanjang tertanggung memiliki kemampuan untuk menjaga peralatan dan mesin tersebut, dll.

 


15. Terminal/ Port Operator Liability

Asuransi Terminal/Port Operator Liability memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak operator pelabuhan tersebut ataupun yang dilakukan oleh pihak sub-kontraktor yang bekerja atas dasar kontrak atau perjanjian dengan pihak operator pelabuhan, di area pelabuhan atau terminal dan menjadi tanggung jawab hukum dari pihak operator atau sub-kontraktor pelabuhan. Tuntutan hukum dapat meliputi resiko kerugian dan kerusakan property atau kematian, cidera badan pihak ketiga yang berada di wilayah kerja operator pelabuhan termasuk jaminan loss of use, demurrage (biaya sandar). Polis juga memberikan jaminan penggantian biaya hukum dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada operator atau sub-kontraktor pelabuhan, termasuk biaya pemindahan bangkai kapal milik pihak ketiga di area pelabuhan.

 


16. Marine Professional Indemnity

16. c-standards-706x235Salah satu polis asuransi tanggung jawab hukum di kelas marine yang melindungi perusahaan atau pekerja profesional di bidang kemaritiman yang dengan keahliannya terkadang dapat menimbulakan suatu kelalaian yang merugikan pihak ketiga, seperti kesalahan memberikan pengukuran, penilaian, survey atau evaluasi atas suatu pekerjaan yang semestinya dilakukan sesuai kontrak oleh pekerja tersebut. Polis juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam bentuk kerugian harta benda dan resiko kematian, cidera badan. Beberapa jenis pekerjaan yang bisa dijamin polis ini misalnya: marine surveyor, naval architects, dsb.

 


17. Charterer’s Liability

17. charterAsuransi marine liability ini dirancang untuk menyediakan pertanggungan yang diwajibkan atas penyewaan kapal untuk melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan kapal yang pada saat operasional kapal tetap dalam kendali pemilik kapal. Berdasarkan perjanjian charter juga dikenal sebagai piagam kontrak penyewaan kapal. Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak penyewa kapal (selain penyewaan kapal yang berdasar pada Demise Charter/Bareboat) terhadap tuntutan hukum, kerugian, biaya yang timbul selama periode asuransi dan berkaitan dengan pengoperasian kapal yang diasuransikan. Jaminan yang diberikan antara lain: jaminan yang umum diberikan pada pertanggungan Marine P&I (luka badan yang dialami awak kapal, penumpang; karantina, pemindahan bangkai kapal, polusi, collision liability dengan kapal lain, towage’s liability, fines and penalties, stowaways & refugees, General Average & Salvage dsb); tanggung jawab hukum pihak penyewa termasuk kehilangan fungsi/kegunaan terhadap kerusakan kapal yang diasuransikan.

 


18. Mortgage Interest Insurance

Digital StillCamera

Mortage Interest Insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman hipotek (institusi keuangan) atau pemegang kolateral (tertanggung) dari kapal yang diagunkan. Pemberi pinjaman atau pemegang kolateral tersebut sudah dimasukan sebagai salah satu nama tertanggung yang memiliki kepentingan terhadap kapal yang diagunkan tersebut baik dalam polis H&M dan/atau polis P&I.

 

Polis Mortage Interest ini akan memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian sebagai akibat polis asuransi yang menjamin H&M dan/atau P&I tidak memberikan penggantian ataupun membayar kerugian kurang dari jumlah kerugian yang sebenarnya, sebagai akibat kapal yang diagunkan mengalami kerusakan atau memiliki tanggung jawab hukum (yang bersifat accidental, unforseen, unexpected). Beberapa resiko yang dijamin pada polis ini adalah: klaim yang timbul sebagai akibat adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal terhadap kewajiban mengungkapkan fakta (non-disclosure, misrepresentation); adanya pelanggaran waranty yang diberikan polis H&M dan/atau P&I; tidak dijalankannya reasonable precautions oleh pemilik atau pengelola kapal sehingga menimbulkan kerugian; tindakan sengaja dari pemilik atau pengelola kapal; tindakan tidak baik yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal dalam hal proses klaim pada polis H&M dan/atau P&I; pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan kerugian, dsb.

 


19. Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks Insurance)

19. construction-project-managementMemberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek pekerjaan pembangunan.

 


20. Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance)

Memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek instalasi mesin.

 


21. Asuransi Alat-alat Berat (Heavy Equipment Insurance)

21. heavy-equipmentMemberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada alat/alat berat (traktor, forklit, dan lain-lain) akibat kecelakaan atau karena hilang dengan kekerasan.

 


22. Asuransi Mesin (Machinery Breakdown Insurance)

22. machinery-breakdownMemberikan jaminan atas kerusakan mesin-mesin dan peralatan-peralatan selama dalam pengoperasian.

 


23. Asuransi Infrastruktur Umum (Civil Engineering Completed Risk Insurance)

23.civilMemberikan jaminan untuk infrastruktur seperti Jalan Tol, Pelabuhan dan Bandara Udara atas Resiko Kebakaran, ledakan, tabrakan kendaraan, gempa bumi, gunung meletus, Tsunami, Badai, Banjir, Genangan, Gelombang Air, Longsor, Pergerakan Tanah, Kejahatan dari seseorang dan resiko atas pembekuan es.

 


24. Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)

24. elektronikMemberikan jaminan terhadap kerusakan/kerugian atas peralatan elektronik/peralatan listrik lainnya akibat kerusakan fisik selam pengoperasian peralatan tersebut.

 


25. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)

25. tanggung gugatMemberikan jaminan atas kerugian sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas kerusakan harta benda ataupun luka badan pihak ketiga akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha atau penghunian bangunan milik Tertanggung.

 

Produk-produk Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) yaitu:

  • Public Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum)
  • Product Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Produk)
  • Comprehensive General Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum, Produk, Periklanan dan dapat diperluas lagi dengan tanggung jawab majikan maupun tanggung jawab Automobil dalam 1 paket)

 


26. Asuransi Profesional Indemnity

26. surveyor 1Memberikan jaminan atas tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan Usaha mereka.

 


27. Asuransi Director’s and Officer’s Liability

27. director officerMemberikan jaminan kepada Direktur & Officer Perusahaan dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suat Perusahaan.

 


28. Asuransi Medical Malpractice Liability

28. medical-malpractice-bannerMemberikan jaminan kepada Praktisi Medis atas tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran tugas profesi medis mereka karena tindakan lalai, kesalahan atau kealphaan yang dilakukan oleh pihak tertanggung.

 


29. Asuransi Association Liability

Memberikan jaminan kepada Direktur & Officer dan Commite dari member dari Asosiasi sebuah Organisasi dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suatu Organisasi.

 


30. Asuransi Uang (Money Insurance)

30. money

  • Cash in Transit

    Memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 

  • Cash in Safe

    Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang yang disimpan dalam lemari besi, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 


31. Asuransi Ketidakjujuran Karyawan (Fidelity Guarantee Insurance)

Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai/instrument keuangan yang dapat dinegosiasikan, dan barang milik tertanggung akibat dari ketidakjujuran karyawan sendiri.

 


32. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)

Memberikan jaminan kerugian akibat pencurian harta benda yang dipertanggungkan, yang didahului dengan kekerasan pengrusakan bangunan.

 


33. Asuransi Golf Hole in One

33. hole in oneMemberikan jaminan kerugian penyelenggara turnamen golf atas hadiah yang diberikan kepada golfer yang berhasil membukukan Hole in One.

 


34. Asuransi Perjanjian Kontrak (Bond Insurance)

34. kontrakMerupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

 

motor vehicle

SEKILAS PRODUK
Asuransi Kendaraan Bermotor menjamin kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran. Termasuk juga memberikan jaminan apabila kendaraan bermotor berada di atas kapal penyeberangan selama masih berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
JAMINAN DASAR

  1. Comprehensive / Gabungan, yang memberikan perlindungan atas kerusakan/kerugian sebagian maupun kerusakan total.
  2. Total Loss Only / Kerugian Total Saja, yang memberikan perlindungan atas kerusakan/kerugian total saja. Kerusakan total disini dapat diartikan sebagai nilai perbaikan yang besarannya mencapai minimal 75% dari harga kendaraan bermotor atau nilai pertanggungan asuransi.

 
JAMINAN PERLUASAN, yaitu jaminan tambahan untuk melengkapi Jaminan Dasar. Beberapa Jaminan Perluasan, yaitu:

  1. Banjir, Badai, Hujan Es, Tanah Longsor, Angin Topan
    Memberikan jaminan terhadap kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air dan atau tanah longsor. Untuk kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh banjir hanya menjamin kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh “Water Damage Only”, dan tidak menjamin kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh “Water Hammer” (kerusakan mesin akibat air yang masuk ke mesin yang dalam keadaan hidup).
    Contoh kerugian/kerusakan akibat “Water Damage”:

    • Pembersihan interior mobil akibat banjir.
    • Kerusakan bagian Electrical dan Computer pada mobil akibat banjir.
    • Kerusakan aksesoris lainnya selain Engine (mesin) akibat banjir.
  2. Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi
    Memberikan jaminan terhadap kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor yang disebabkan secara langsung oleh gempa bumi, tsunami, dan atau letusan gunung berapi.
  3. Huru Hara dan Kerusuhan, Terorisme dan Sabotase
    Memberikan jaminan kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat tanpa penggunaan senjata api, revolusi tanpa penggunaan senjata api, makar, terorisme, sabotase, dan pencegahan yang wajar terkait risiko-risiko tersebut. Jaminan ini termasuk kerugian/kerusakan kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan, dengan syarat risiko-risiko tersebut tidak berkembang dalam rangkaian kejadian yang tidak terputus menjadi satu atau lebih dari risiko-risiko yang dikecualikan.
  4. Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
    Memberikan jaminan atas kerugian biaya yang menjadi tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap Pihak Ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin pada jaminan asuransi kendaraan bermotor, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung. Biaya yang dijamin adalah:

    • Biaya atas kerusakan harta benda milik pihak ketiga
    • Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian dari pihak ketiga
    • Biaya bantuan ahli hukum sebesar 10% dari limit Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga
  5. Personal Accident / Kecelakaan Diri
    • Memberikan jaminan terhadap cidera badan atau kematian terhadap pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
    • Memberikan juga jaminan atas biaya perawatan atas cidera badan akibat kecelakaan yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebesar 10% dari Uang Pertanggungan Kecelakaan Diri.
PENGECUALIAN POLIS
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:

  1. kendaraan yang digunakan untuk:
    • menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
    • turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
    • melakukan tindak kejahatan;
    • penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
  2. penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
  3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung sendiri; suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung; orang yang disuruh Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung; orang yang tinggal bersama Tertanggung; pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum;
  4. kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

 
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor atau biaya yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

  1. barang dan atau hewan yang sedang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh Kendaraan Bermotor;
  2. zat kimia, benda cair, yang berada di dalam Kendaraan Bermotor; kecuali merupakan akibat dari risiko yang dijamin Polis;

 
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

  1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;
  2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;
  3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

 
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika:

  1. disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi;
  2. pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. dikemudikan oleh seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras, obat terlarang atau sesuatu bahan lain yang membahayakan;
  4. dikemudikan secara paksa walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan;
  5. memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu lalu-lintas.

 
Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan atau kerusakan atas:

  1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis;
  2. ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor;
  3. kunci dan atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau berada di dalam kendaraan tersebut;
  4. bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya;
  5. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.

 
Pertanggungan ini tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor atas:

  1. kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat atau dibongkar dari Kendaraan Bermotor;
  2. kerusakan jalan, jembatan, viaduct, bangunan yang terdapat di bawah, di atas, di samping jalan sebagai akibat dari getaran, berat Kendaraan Bermotor atau muatannya.

 
Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan keuntungan, upah, berkurangnya harga atau kerugian keuangan lainnya yang diderita Tertanggung.

INFORMASI PENTING
Penggunaan Kendaraan Bermotor

  • Penggunaan Pribadi adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
  • Penggunaan Komersial adalah penggunaan atas Kendaraan Bermotor tersebut untuk disewakan atau menerima balas jasa. Contoh: Mobil rental, taksi, taksi online.
  • Penggunaan Dinas adalah penggunaan Kendaraan Bermotor selain dari Penggunaan Pribadi atau Penggunaan Komersial.

 
Risiko Sendiri
Risiko Sendiri merupakan biaya yang harus ditanggung oleh Tertanggung sendiri (potongan klaim). Dan apabila terdapat pertanggungan di bawah harga, maka perhitungan risiko sendiri dilakukan setelah perhitungan ganti rugi berdasarkan pertanggungan di bawah harga. Besaran Risiko Sendiri, yaitu:

  • Kerugian Sebagian atas Jaminan Dasar, sebesar Rp. 300,000 per kejadian.
  • Kerugian Sebagian atas Jaminan Perluasan*, sebesar 10% dari Nilai Klaim, minimum Rp. 500,000 per kejadian.
  • Kerugian Total, sesuai yang tertera pada polis asuransi (maksimum hingga 10% dari Nilai Pertanggungan Asuransi).

*Jaminan Perluasan yang dimaksud adalah Banjir, Badai, Hujan Es, Tanah Longsor, Angin Topan; Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi; Huru Hara dan Kerusuhan, Terorisme dan Sabotase.

 
Pertanggungan di Bawah Harga
Jika pada saat terjadinya kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis, harga pertanggungan Kendaraan Bermotor lebih kecil daripada harga sebenarnya dari Kendaraan Bermotor di pasaran, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya dan menanggung sebagian kerugian yang dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang terdapat dalam polis.

 
Cara Penyelesaian dan Penetapan Ganti Rugi

  • Dalam hal terjadi kerugian/kerusakan atas Kendaraan Bermotor, Penanggung berhak menentukan pilihannya atas cara melakukan ganti rugi dengan cara perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujui oleh Penanggung, atau pembayaran uang tunai, atau penggantian suku cadang atau kendaraan sesuai dengan merk, tipe, model dan tahun yang sama sebagaimana tercantum pada Polis.
  • Tanggung jawab Penanggung atas kerugian dan atau kerusakan terhadap kendaraan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan setinggi-tingginya adalah sebesar Harga Pertanggungan.
  • Perhitungan besarnya kerugian setinggi-tingginya adalah sebesar selisih antara harga sebenarnya sesaat sebelum dengan harga sebenarnya sesaat setelah terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Quotation” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Jika terjadi peristiwa yang mungkin akan menimbulkan tuntutan ganti rugi, Tertanggung wajib melaporkan kejadian sesegera mungkin, selambat-lambatnya 5×24 jam sejak peristiwa yang menyebabkan kerugian/kerusakan, dan menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:

  1. Dalam hal Kerugian Sebagian
    • Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
    • Salinan Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen, SIM Pengemudi pada saat kejadian, STNK, dan KTP Tertanggung.
    • Tertanggung dilarang melakukan perbaikan kendaraan bermotor sebelum melaporkan adanya klaim dan klaim tersebut disetujui Penanggung.
  2.  

  3. Dalam hal Kerugian Total
    1. Laporan kerugian termasuk kronologis kejadian.
    2. Dokumen asli:
      • Polis, Sertifikat, Lampiran / Endosemen.
      • STNK, BPKB, Faktur pembelian, Blanko Kwitansi dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani Tertanggung.
      • Dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk Kendaraan Bermotor diplomatik atau badan internasional.
      • Buku Kir untuk jenis kendaraan yang wajib Kir.
      • Surat Keterangan Kepolisian Daerah, dalam hal kehilangan keseluruhan/pencurian.
      • Bukti pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan, dalam hal kehilangan keseluruhan.
    3. Salinan SIM milik Pengemudi pada saat kejadian, KTP Tertanggung.
  4.  

  5. Berlaku dalam hal Kerugian Sebagian ataupun Kerugian Total
    • Foto kerusakan, estimasi biaya perbaikan, jika diminta oleh Penanggung.
    • Surat Laporan Kepolisian setempat, jika kerugian/kerusakan melibatkan pihak ketiga atau dalam hal kehilangan sebagian akibat pencurian.
    • Surat tuntutan dari pihak ketiga jika kerugian/kerusakan melibatkan pihak ketiga.
    • Dokumen lain yang relevan yang diminta Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
PROSEDUR PEMBELIAN
  1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Quotation”
  2. Kami akan mengirimkan kode pembayaran premi setelah menerima permohonan asuransi dalam waktu 1 hari kerja
  3. Polis akan diterbitkan dalam bentuk e-polis setelah pemohon membayar premi
  4. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Dapatkan Quotation

-Produk Asuransi Motor Vehicle-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!