Contractors’ / Erection All Risks Endorsement
Contractors’ / Erection All Risks Endorsement
MR 115 – Cover for Designer’s Risk
It is agreed and understood that otherwise subject to the terms, exclusions, provisions and conditions contained in the Policy or endorsed thereon and subject to the Insured having paid the agreed extra premium, exclusion c under Special Exclusions to Section l of the Policy shall be deleted and exclusion d replaced by the following wording:
“The cost of replacement, repair or rectification of loss of or damage to items due to defective material and/or workmanship and/or faulty design, but this exclusion shall be limited to the items immediately affected and shall not be deemed to exclude loss of or damage to correctly executed items resulting from an accident due to such defective material and/or workmanship and/or faulty design.”
MR 115 – Perlindungan untuk Risiko Desainer
Disepakati dan dipahami bahwa jika tidak tunduk pada syarat, pengecualian, ketentuan dan ketentuan yang terkandung dalam Polis atau disahkan di dalamnya dan tunduk pada Tertanggung telah membayar premi tambahan yang disepakati, pengecualian c berdasarkan Pengecualian Khusus pada Bagian l Polis akan dihapus dan pengecualian d diganti dengan kata-kata berikut:
“Biaya penggantian, perbaikan atau perbaikan kehilangan atau kerusakan barang karena bahan yang cacat dan / atau pengerjaan dan / atau desain yang salah, tetapi pengecualian ini akan terbatas pada barang yang segera terpengaruh dan tidak akan dianggap mengecualikan kehilangan atau kerusakan pada barang-barang yang dilaksanakan dengan benar sebagai akibat dari kecelakaan karena bahan yang cacat dan / atau pengerjaan dan / atau desain yang salah.”
Erection All Risks (Munich Re) Policy Wording
Contractors’ All Risks (Munich Re) Policy Wording
Berikut adalah sekilas berbagai produk asuransi yang perlu Anda ketahui dan dapat dilayani oleh PusatAsuransi. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi produk lebih lanjut.
1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)![]()
Untuk Asuransi Harta Benda, juga terdapat produk Property All Risks/ Industrial All Risks yang pada dasarnya merupakan polis yang menjamin segala risiko (komprehensif) yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali risiko-risiko tertentu yang dikecualikan secara khusus dalam polis.
|
|
2. Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance/ Loss of Profit Insurance)![]()
|
|
3. Asuransi Perlindungan Rumah (Home Insurance)
|
|
4. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)
|
|
5. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
|
|
6. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
Selain menggantikan biaya perawatan, ada juga yang menggantikan kehilangan pendapatan akibat Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit. Untuk jenis ini biasanya jaminannya berupa santunan harian dan bukan penggantian biaya yang terdapat pada tagihan perawatan.
|
|
7. Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)
Memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi saat perjalanan. Kecelakaan diri, sakit, keterlambatan atau kehilangan bagasi, penundaan maupun pembatalan perjalanan, evakuasi darurat, dan lain-lain. Terbagi dalam 2 jenis perjalanan, yakni perjalanan domestik dan perjalanan keluar negeri. Terdapat pilihan periode polis, yakni tahunan atau jangka pendek (short-period) sesuai dengan lamanya perjalanan.
|
|
8. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Terdapat beberapa jenis asuransi jiwa, yakni asuransi jiwa berjangka (term-life), asuransi jiwa seumur hidup (whole-life), asuransi jiwa dwiguna (endowment), dan asuransi jiwa berbasis investasi (unit-link). Setiap jenis asuransi jiwa tersebut memiliki karakteristik masing-masing sesuai kebutuhan Tertanggung.
|
|
9. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)
|
|
10. Asuransi Rangka dan Mesin Kapal (Hull and Machinery Insurance)
|
|
11. Asuransi Protection & Indemnity (P&I)
Merupakan salah satu jenis asuransi marine, juga merupakan pelengkap asuransi rangka kapal, yang memberikan proteksi terhadap tuntutan hukum (liability) dari pihak ketiga atas kerugian, kerusakan kapal, property dan/atau cedera badan yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan pemilik atau awak kapal dalam pengoperasian suatu kapal dalam kurun waktu tertentu. Pada produk ini tercakup juga jaminan pollution liability, crew liability, dan wreck removal.
|
|
12. Asuransi Kapal Pesiar/ Yacht (Pleasure Craft Insurance)
|
|
13. Stevedores Liability
|
|
14. Ship Repairer’s Liability
|
|
15. Terminal/ Port Operator Liability
Asuransi Terminal/Port Operator Liability memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak operator pelabuhan tersebut ataupun yang dilakukan oleh pihak sub-kontraktor yang bekerja atas dasar kontrak atau perjanjian dengan pihak operator pelabuhan, di area pelabuhan atau terminal dan menjadi tanggung jawab hukum dari pihak operator atau sub-kontraktor pelabuhan. Tuntutan hukum dapat meliputi resiko kerugian dan kerusakan property atau kematian, cidera badan pihak ketiga yang berada di wilayah kerja operator pelabuhan termasuk jaminan loss of use, demurrage (biaya sandar). Polis juga memberikan jaminan penggantian biaya hukum dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada operator atau sub-kontraktor pelabuhan, termasuk biaya pemindahan bangkai kapal milik pihak ketiga di area pelabuhan.
|
|
16. Marine Professional Indemnity
|
|
17. Charterer’s Liability
|
|
18. Mortgage Interest Insurance
Mortage Interest Insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman hipotek (institusi keuangan) atau pemegang kolateral (tertanggung) dari kapal yang diagunkan. Pemberi pinjaman atau pemegang kolateral tersebut sudah dimasukan sebagai salah satu nama tertanggung yang memiliki kepentingan terhadap kapal yang diagunkan tersebut baik dalam polis H&M dan/atau polis P&I.
Polis Mortage Interest ini akan memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian sebagai akibat polis asuransi yang menjamin H&M dan/atau P&I tidak memberikan penggantian ataupun membayar kerugian kurang dari jumlah kerugian yang sebenarnya, sebagai akibat kapal yang diagunkan mengalami kerusakan atau memiliki tanggung jawab hukum (yang bersifat accidental, unforseen, unexpected). Beberapa resiko yang dijamin pada polis ini adalah: klaim yang timbul sebagai akibat adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal terhadap kewajiban mengungkapkan fakta (non-disclosure, misrepresentation); adanya pelanggaran waranty yang diberikan polis H&M dan/atau P&I; tidak dijalankannya reasonable precautions oleh pemilik atau pengelola kapal sehingga menimbulkan kerugian; tindakan sengaja dari pemilik atau pengelola kapal; tindakan tidak baik yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal dalam hal proses klaim pada polis H&M dan/atau P&I; pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan kerugian, dsb.
|
|
19. Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks Insurance)
|
|
20. Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance)
Memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek instalasi mesin.
|
|
21. Asuransi Alat-alat Berat (Heavy Equipment Insurance)
|
|
22. Asuransi Mesin (Machinery Breakdown Insurance)
|
|
23. Asuransi Infrastruktur Umum (Civil Engineering Completed Risk Insurance)
|
|
24. Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)
|
|
25. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Produk-produk Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) yaitu:
|
|
26. Asuransi Profesional Indemnity
|
|
27. Asuransi Director’s and Officer’s Liability
|
|
28. Asuransi Medical Malpractice Liability
|
|
29. Asuransi Association Liability
Memberikan jaminan kepada Direktur & Officer dan Commite dari member dari Asosiasi sebuah Organisasi dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suatu Organisasi.
|
|
30. Asuransi Uang (Money Insurance)
|
|
31. Asuransi Ketidakjujuran Karyawan (Fidelity Guarantee Insurance)
Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai/instrument keuangan yang dapat dinegosiasikan, dan barang milik tertanggung akibat dari ketidakjujuran karyawan sendiri.
|
|
32. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Memberikan jaminan kerugian akibat pencurian harta benda yang dipertanggungkan, yang didahului dengan kekerasan pengrusakan bangunan.
|
|
33. Asuransi Golf Hole in One
|
|
34. Asuransi Perjanjian Kontrak (Bond Insurance)
|