freight forwarders liability

SEKILAS PRODUK
Freight Forwarders’ Liability Insurance merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan secara hukum untuk Tertanggung selama menjalankan tugasnya sebagai operator pengangkutan atau jasa logistik.

Secara garis besar Freight Forwarding Services meliputi:

  • Ocean freight forwarder atau NVOC
  • Air freight forwarder atau air cargo agent
  • Customs Agent
  • Road haulier – Trucking
  • In-transit warehousing
  • Packing atau Consolidating
MANFAAT YANG DIBERIKAN
Polis asuransi Freight Forwarders’ Liability memberikan jaminan sebagai berikut:

  1. Kargo dan tanggung jawab terkait:
    • Tanggung jawab hukum jika anda tidak menerbitkan bill of lading/airway bill sendiri
    • Tanggung jawab hukum termasuk penerbitan bill of lading/airway bill sendiri
    • Tanggung jawab hukum untuk kesalahan pengiriman kargo atau keterlambatan dalam penanganan kargo Pelanggan Anda
  2. Kelalaian profesional
  3. Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  4. Tanggung jawab kepabeanan

Jaminan-jaminan tersebut termasuk biaya-biaya yang timbul akibat pembelaan hukum apabila secara tegas dijamin di dalam polis.

PENGECUALIAN POLIS
Polis tidak menjamin, dan penanggung tidak memiliki tanggung jawab apapun untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas segala tanggung jawab atau klaim yang nyata atau yang diduga secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:

  1. Tertanggung versus Tertanggung;
  2. Asbes;
  3. Tanggung jawab kontraktual;
  4. Meninggal dunia atau cidera badan;
  5. Sistem elektronik;
  6. Peralatan dan harta benda yang tidak lagi berada dalam penguasaan Tertanggung;
  7. Biaya atau beban;
  8. Dana fidusia;
  9. Klaim yang timbul dari penyitaan, penahanan, penyitaan, pengambilalihan, nasionalisasi atau penghancuran harta benda atas perintah otoritas pemerintah, baik secara de jure maupun de facto, tanpa memandang sebab atau kejadian lain yang secara langsung atau tidak langsung turut menyebabkan atau turut atau memperburuk kerugian atau kerusakan tersebut, bahkan jika penyebab atau kejadian lain tersebut akan ditanggung;
  10. Klaim yang melibatkan kargo berisiko tinggi tunduk pada pertanggungan terbatas atau tidak ditanggung;
  11. Perhiasan, logam mulia, koin, uang kertas, surat berharga, hewan hidup atau burung atau ikan atau reptil atau serangga, atau pakaian bulu, dan kargo curah;
  12. Klaim yang timbul hanya jika Tertanggung bertindak sebagai importir dan/atau eksportir yang tercatat;
  13. Klaim yang timbul dari saran dan pengaturan asuransi atau surety bond;
  14. Klaim yang timbul dari perselisihan perburuhan, pemogokan, pekerja yang terkunci, atau orang-orang yang ikut serta dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan sipil, atau huru-hara;
  15. Hilang misterius, trik penipuan;
  16. Bahaya nuklir;
  17. Polusi;
  18. Pemblokiran pelabuhan;
  19. Klaim atas kerugian atau kerusakan pada properti milik Tertanggung atau kontraktor, sub-kontraktor atau agennya yang dimiliki, disewa, ditempati atau disewa, tanah, bangunan atau aset;
  20. Ganti rugi hukuman;
  21. Terkait negara yang dikenakan sanksi ekonomi;
  22. Terorisme dan sabotase;
  23. Klaim yang timbul dari kepemilikan, pemeliharaan, pengoperasian atau penggunaan kendaraan air, mobil, kendaraan bermotor, pesawat terbang, atau kendaraan bergerak dalam bentuk apapun;
  24. Pelanggaran Undang-Undang Impor atau Ekspor;
  25. Perang dan aksi militer;
  26. Tindakan yang disengaja.
INFORMASI PENTING
A. PERATURAN HUKUM

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 74 Tahun 2015, Bab IX pasal 18, menyatakan bahwa perusahaan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggung jawabnya (liability insurance).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 dan 1366)
    • Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.
    • Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.

 
B. MARINE CARGO vs FREIGHT FORWARDERS’ LIABILITY
Marine Cargo Insurance dibeli dan premi dibayar oleh pemilik barang untuk menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kargo selama dalam perjalanan (transit). Apabila kerusakan kargo terjadi akibat dan saat berada dalam penanganan dan pengawasan (care, custody and control) Freight Forwarder, maka pemilik kargo maupun marine cargo underwriters (Perusahaan Asuransi yang menjamin asuransi marine cargo) akan menuntut ganti rugi kepada perusahaan Freight Forwarder. Sehingga perusahaan Freight Forwarder perlu memiliki Freight Forwarders’ Liability Insurance untuk mengantisipasi hal tersebut.

 
C. BATAS PENGGANTIAN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda:

  • 666.67 SDR per kemasan atau 2 SDR per kilogram berat kotor barang dari barang yang hilang atau rusak untuk barang yang diangkut dengan menggunakan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan;
  • 8.33 SDR per kilogram berat kotor barang yang hilang atau rusak, dalam hal pengangkutan multimoda tidak menggunakan angkutan laut atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
  • Dalam hal jenis dan nilai barang yang tercantum dalam dokumen pengangkutan multimoda, ganti rugi akan diberikan sebesar nilai maksimum barang tersebut.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif premi akan diperhitungkan berdasarkan:

  • Omset tahunan atau Gross Freight Receipt (GFR)
  • Batas dan Luas Tanggung Jawab
  • Pengalaman kerugian/klaim
  • Pengalaman asuransi
  • Jenis layanan yang diberikan kepada pelanggan

Berdasarkan pengalaman kami, tarif premi yang ditentukan akan dikalikan omset tahunan, yang umumnya akan dikenakan minimum premi IDR 100,000,000 per tahun.

PROSEDUR KLAIM
Segera menghubungi Penanggung apabila ada potensi tuntutan klaim dan memberikan dokumen-dokumen yang relevan berdasarkan jenis tuntutannya.

PROSEDUR PREMOHONAN
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Company Profile
  2. Mengisi Proposal Form di bawah halaman ini
  3. Dokumen tambahan lain, misalnya salinan syarat dan ketentuan Bill of Lading yang diterbitkan sendiri

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari kerja. Anda juga dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Proposal Form Spesimen Polis

-Produk Asuransi Marine-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!