Great Travel Protection merupakan produk asuransi perjalanan (travel insurance) yang secara khusus dirancang untuk perlindungan atas perjalanan Anda keluar negeri maupun perjalanan di dalam negeri (domestik).
PENANGGUNG
Great Eastern General Insurance Indonesia
Manfaat Asuransi
PENGECUALIAN POLIS
Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca kembali sertifikat asuransi Anda atau Policy Wording untuk penjelasan yang terperinci:
- Kondisi yang telah diderita oleh tertanggung sebelum periode polis perjalanan ini dimulai;
- Cidera yang ditimbulkan sendiri atau setiap upaya bunuh diri;
- Persalinan, kehamilan, keguguran, aborsi dan semua komplikasi yang berhubungan dengannya;
- Pengaruh alkohol, narkotika atau obat-obatan yang tidak diresepkan oleh praktisi medis yang memenuhi syarat dan terdaftar secara hukum;
- Penyakit atau kelainan emosional, saraf atau mental atau gangguan penyakit jiwa, penyakit menular seksual, infeksi HIV dan infeksi AIDS, kelainan kongenital atau cacat;
- Terlibat dalam pekerjaan buruh/pekerja kasar, penerbangan udara (kecuali sebagai penumpang pada penerbangan maskapai berlisensi atau penerbangan charter berlisensi);
- Klaim yang timbul akibat kecelakaan kerja, kecuali dalam rangka melakukan perjalanan bisnis yaitu Rapat, Training, Kunjungan atau Site visit;
- Kerja militer termasuk pelatihan cadangan militer;
- Tindakan ilegal atau melanggar hukum;
- Pelanggaran terhadap peraturan pemerintah;
- Kerugian lanjutan dalam bentuk apapun;
- Perang, serangan, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi mirip perang (baik perang yang dinyatakan atau tidak), perang sipil, pemberontakan, huru-hara, pengerahan massa dalam jumlah besar, pemberontakan militer, pemberontakan, revolusi atau perebutan kekuasaan;
- Pencabutan secara permanen atau sementara akibat penyitaan, nasionalisasi, penyitaan atau usaha penguasaan oleh otoritas secara hukum, pencabutan permanen atau sementara dari setiap bangunan akibat pendudukan secara tidak sah bangunan tersebut oleh setiap orang;
- dan lain-lain sesuai wording polis.
INFORMASI PENTING
DEFINISI PERJALANAN
Perjalanan adalah ketika Tertanggung meninggalkan tempat tinggal atau tempat usahanya untuk perjalanan langsung ke tempat embarkasi/keberangkatan di Indonesia atau di kota asalnya, untuk memulai perjalanan ke tempat tujuan dan berakhir pada saat:
- berakhirnya periode asuransi (khusus perjalanan satu arah);
- Tertanggung kembali ke tempat tinggal atau tempat usahanya di Indonesia;
- tiga (3) jam setelah tiba di Indonesia atau di kota asalnya;
mana saja yang terjadi terlebih dahulu.
PERIODE PERJALANAN
- Perjalanan Satu Arah, maksimal 30 hari.
- Perjalanan Dua Arah, maksimal 90 hari.
- Polis Tahunan, maksimal 90 hari per satu kali perjalanan di dalam total 365 hari periode polis.
PENAMBAHAN PERIODE POLIS
Dalam hal keterlambatan yang disebabkan oleh jadwal angkutan umum, cedera atau sakit dimana perjalanan Anda telah melampaui periode asuransi, Polis Great Travel Protection akan tetap berlaku untuk jangka waktu tersebut hingga maksimum 30 hari, tanpa tambahan biaya. Ini diberikan dengan memperhitungkan total periode asuransi termasuk periode tambahan adalah tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut dari tanggal dimulainya perjalanan.
JENIS POLIS ASURANSI
- INDIVIDUAL, dimana Polis mencakup 1 orang dewasa 18-75 tahun.
- DUO PLUS, dimana Polis mencakup 2 orang dewasa 18-69 tahun, dan kedua peserta tidak harus memiliki hubungan keluarga.
- KELUARGA, dimana Polis mencakup maksimal 2 orang dewasa 18-69 tahun, disertai keluarga yang berusia 3 bulan hingga 18 tahun dan belum menikah (termasuk anak, cucu, keponakan, atau sepupu dari salah satu tertanggung).
BATASAN GEOGRAFIS
- ASEAN, yaitu Indonesia (jarak lebih dari 150km dari tempat tinggal), Malaysia, Singapura, Thailand, Myanmar, Vietnam, Brunai, Kamboja, Timor-Leste, Laos & Filipina.
- ASIA PASIFIK, yaitu Australia, Bangladesh, Bhutan, China, Hongkong, India, Jepang, Nepal, Korea Utara, Korea Selatan, Makau, Maladewa, Mongolia, Selandia Baru, Pakistan, Sri Lanka, Taiwan, Tibet dan Kepulauan Pasifik, tetapi mengecualikan Kepulauan Hawaii.
- SCHENGEN, yaitu Austria, Yunani, Malta, Belgia, Hungaria, Belanda, Republik Ceko, Islandia, Norwegia, Denmark, Italia, Polandia, Estonia, Latvia, Portugal, Finlandia, Leichtenstein, Slovakia, Prancis, Lithuania, Slovenia, Swedia, Switzerland, Spanyol, dan Slovakia.
- SELURUH DUNIA, yaitu Negara-negara seluruh dunia termasuk SCHENGEN, ASEAN, dan ASIA-PASIFIK, tetapi tidak termasuk negara yang dikenakan sanksi, larangan atau pembatasan di bawah resolusi PBB, sanksi otonom Australia, atau sanksi perdagangan dan ekonomi, hukum atau peraturan dari negara manapun.
TARIF PREMI
SIMULASI PREMI
Gunakan menu “Online Proposal” pada Permalink di bagian bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
PROSEDUR KLAIM
SAAT TERJADI KERUGIAN
Tertanggung sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung atau Perwakilannya sesegera mungkin dalam waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal peristiwa yang menyebabkan klaim. Penanggung akan memberikan kepada Tertanggung berupa formulir untuk diisi dan diajukan sebagai klaim. Setiap dokumen yang dibutuhkan pada saat klaim dapat dilihat pada wording polis.KONDISI DARURAT
alam hal keadaan darurat, cedera serius, sakit atau kematian, hubungi pusat layanan ACROSS ASIA ASSIST, untuk mendapatkan bantuan. Pusat layanan ACROSS ASIA ASSIST, Indonesia, nomor telepon : +62 (21) 29279605
Informasi yang harus Anda sediakan:
- Nama Anda
- Nomor sertifikat asuransi Great Travel Protection
- Sifat dari cedera atau sakit
- Rincian mengenai dokter yang hadir, jika tersedia
- lokasi sekarang dan nomor yang bisa dihubungi
DOKUMEN KLAIM
- Bagasi hilang atau dicuri: Laporan kepada polisi atau operator (misalnya maskapai, perusahaan pengiriman) dalam waktu 24 jam dan dapatkan konfirmasi, laporan atau nomor referensi.
- Klaim Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga: Jangan mengajukan penawaran atau janji pembayaran atau mengakui kewajiban. Minta agar setiap klaim terhadap Anda dibuat secara tertulis.
- Kehilangan uang: Laporkan ke polisi dalam waktu 24 jam dan dapatkan keterangan atau pernyataan tertulis dari laporan mereka.
- Kehilangan cek perjalanan atau kartu kredit: Laporkan ke otoritas atau organisasi yang mengeluarkan sesegera mungkin, sesegera mungkin setelah Tertanggung mengetahui kehilangan tersebut.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
- Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan proposal melalui “Online Proposal”
- Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
- Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
- Pemohon membayar premi asuransi
- Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766