LIFE

Great Cancer Protection

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] Great Heart Attack Protection adalah produk asuransi yang memberikan santunan atas risiko Penyakit Kritis Kanker sampai dengan Rp 500 Juta dan tanpa perlu melakukan pemeriksaan medis.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’] Manfaat Penyakit Kritis Kanker:
Apabila Tertanggung didiagnosis menderita Penyakit Kritis Kanker selama Masa Asuransi maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan senilai:

  • Plan Gold: Rp. 300,000,000
  • Plan Platinum: Rp. 500,000,000

 
Definisi Penyakit Kritis Kanker:
Tertanggung memiliki kondisi penyakit kanker, yang merupakan tumor ganas karena pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan menyebar serta menyerang jaringan lain. Kondisi penyakit kritis ini harus dikonfirmasikan oleh ahli kanker atau ahli patologi yang sesuai dengan jenis kanker, dan harus didukung oleh hasil pemeriksaan histopatologis.

[/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’] Penanggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Keadaan Karsinoma in-Situ
  2. Keadaan yang sudah ada sebelumnya* yang berhubungan dengan Penyakit Kritis Kanker sebelum tanggal mulai asuransi;
  3. Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan Penyakit Kanker yang telah didiagnosis sebelum tanggal mulai asuransi atau Penyakit Kanker yang didiagnosis dalam Masa Tunggu;
  4. Penyakit bawaan, kelainan bawaan dan/atau cacat bawaan;
  5. Adanya infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Tertanggung atau disebabkan langsung atau tidak langsung oleh Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau penyakit yang berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS);
  6. Suatu tindakan yang dilakukan oleh orang yang bermaksud untuk mengambil keuntungan dari asuransi ini;
  7. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol.

 
*Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya adalah segala jenis kondisi, penyakit, cidera atau ketidakmampuan Tertanggung baik telah ataupun belum mendapatkan diagnosis, konsultasi, saran dan/atau perawatan dari Dokter, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Asuransi dan baik yang diketahui atau tidak diketahui Tertanggung dan/atau Pemegang Polis.

[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. Tertanggung berusia antara 18-55 tahun pada saat pengajuan pertama kali;
  2. Setiap Tertanggung hanya boleh membeli maksimal 1 (satu) Polis;
  3. Apabila Tertanggung didiagnosa pertama kali dalam 60 hari kepesertaan, maka manfaat tidak akan dibayarkan, dan premi akan dikembalikan kepada Pemegang Polis;
  4. Metode seleksi menggunakan pernyataan kesehatan sederhana dengan 1 deklarasi kesehatan, yaitu:
    • Apakah Anda didiagnosis atau dirawat atau disarankan atau Anda berniat mencari pengobatan untuk Kanker, Karsinoma in-situ, dan/atau Tumor?

    Hanya apabila jawaban “Tidak” pada keseluruhan pertanyaan tersebut yang dapat membeli produk ini.

  5. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Terjadinya salah satu dari hal-hal yang menyebabkan berakhirnya asuransi berdasarkan Ketentuan Umum Polis;
    2. Tanggal Akhir Asuransi;
    3. Tertanggung meninggal dunia;
    4. Pengakhiran Polis oleh Pemegang Polis atau Great Eastern Life Indonesia;
    5. Manfaat telah dibayarkan oleh Great Eastern Life Indonesia;
    6. Tertanggung terdiagnosis Penyakit Kritis Kanker dalam Masa Tunggu;
    7. Premi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis sampai dengan akhir Masa Leluasa pembayaran Premi (45 hari).
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] [wp_table id=9532/]

 
Catatan: Premi merupakan premi tahunan dalam mata uang Rupiah. Saat perpanjangan polis, bila Anda memasuki batas usia baru maka premi Anda akan berubah mengikuti tabel premi yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan antara premi pada halaman ini dan pada saat pembelian asuransi, maka premi yang berlaku adalah premi pada saat pembelian asuransi.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Penyakit Kritis Kanker:

  1. Polis;
  2. Formulir klaim penyakit kritis yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Pemegang Polis/Tertanggung. Formulir klaim penyakit kritis dapat diunduh melalui tautan ini: id.gelife.co/FormKlaimPenyakitKritis
  3. Surat keterangan Dokter untuk klaim Penyakit Kritis Kanker sesuai dengan jenis Penyakit Kritis Kanker yang dialami oleh Tertanggung. Surat Keterangan Dokter untuk klaim Penyakit Kritis dapat diunduh melalui tautan ini: id.gelife.co/SKDPenyakitKritis
  4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
  5. Catatan medis/resume medis Tertanggung atau dokumen pendukung medis lainnya (hasil lab, CT scan, MRI, rontgen, dan lain-lain) yang relevan;

 
Catatan:

  1. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk salinan elektronik).
  2. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Penerima Manfaat, dan Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’]
  1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Asuransi”
  2. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy) setelah melalukan pembayaran

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

[/spoiler]

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Asuransi

Great Heart Attack Protection

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] Great Heart Attack Protection adalah produk asuransi yang memberikan santunan atas risiko Penyakit Kritis Serangan Jantung senilai Rp 500 Juta dan tanpa perlu melakukan pemeriksaan medis.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’] Manfaat Penyakit Kritis Serangan Jantung:
Apabila Tertanggung didiagnosis menderita Penyakit Kritis Serangan Jantung selama Masa Asuransi maka 100% Uang Pertanggungan senilai Rp. 500,000,000 akan dibayarkan.

 
Definisi Penyakit Kritis Serangan Jantung:
Tertanggung mendapat Serangan Jantung, dimana terdapat sebagian (infark) otot jantung karena pasokan darah ke jantung tidak optimal. Kondisi penyakit kritis ini harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Ada nyeri dada yang khas selama serangan;
  2. Ada perubahan spesifik pada elektrokardiogram yang mengindikasikan iskemia baru, karena muncul gelombang Q patologis dan perubahan segmen ST setidaknya 3 lead di area jantung yang terkena serangan;
  3. Peningkatan spesifik dalam enzim jantung, seperti CK-MB, Troponin T, dan Troponin I;
  4. Tertanggung didiagnosa pertama kali setelah 60 hari sejak tanggal polis dimulai.
[/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’] Penanggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Keadaan yang sudah ada sebelumnya* yang berhubungan dengan Penyakit Kritis Serangan Jantung sebelum tanggal mulai asuransi;
  2. Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan Penyakit Serangan Jantung yang telah didiagnosis sebelum tanggal mulai asuransi atau Penyakit Serangan Jantung yang didiagnosis dalam Masa Tunggu;
  3. Penyakit bawaan, kelainan bawaan dan/atau cacat bawaan;
  4. Adanya infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Tertanggung atau disebabkan langsung atau tidak langsung oleh Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau penyakit yang berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS);
  5. Suatu tindakan yang dilakukan oleh orang yang bermaksud untuk mengambil keuntungan dari asuransi ini;
  6. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol.

 
*Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya adalah segala jenis kondisi, penyakit, cidera atau ketidakmampuan Tertanggung baik telah ataupun belum mendapatkan diagnosis, konsultasi, saran dan/atau perawatan dari Dokter, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Asuransi dan baik yang diketahui atau tidak diketahui Tertanggung dan/atau Pemegang Polis.

[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. Tertanggung berusia antara 18-55 tahun pada saat pengajuan pertama kali;
  2. Setiap Tertanggung hanya boleh membeli maksimal 1 (satu) Polis;
  3. Apabila Tertanggung didiagnosa pertama kali dalam 60 hari kepesertaan, maka manfaat tidak akan dibayarkan, dan premi akan dikembalikan kepada Pemegang Polis;
  4. Metode seleksi menggunakan pernyataan kesehatan sederhana dengan 2 deklarasi kesehatan, yaitu:
    1. Apakah Anda pernah didiagnosis atau menderita diabetes, stroke, penyakit jantung, hipertensi?
    2. Pernahkah anda berkonsultasi dengan seorang profesional medis untuk nyeri dada, sesak napas, atau angina (nyeri dada saat aktivitas)?

    Hanya apabila jawaban “Tidak” pada keseluruhan pertanyaan tersebut yang dapat membeli produk ini.

  5. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Terjadinya salah satu dari hal-hal yang menyebabkan berakhirnya asuransi berdasarkan Ketentuan Umum Polis;
    2. Tanggal Akhir Asuransi;
    3. Tertanggung meninggal dunia;
    4. Pengakhiran Polis oleh Pemegang Polis atau Great Eastern Life Indonesia;
    5. Manfaat telah dibayarkan oleh Great Eastern Life Indonesia;
    6. Tertanggung terdiagnosis Penyakit Kritis Serangan Jantung dalam Masa Tunggu;
    7. Premi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis sampai dengan akhir Masa Leluasa pembayaran Premi (45 hari).
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] [wp_table id=9529/]

 
Catatan: Premi merupakan premi tahunan dalam mata uang Rupiah. Saat perpanjangan polis, bila Anda memasuki batas usia baru maka premi Anda akan berubah mengikuti tabel premi yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan antara premi pada halaman ini dan pada saat pembelian asuransi, maka premi yang berlaku adalah premi pada saat pembelian asuransi.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Penyakit Kritis Serangan Jantung:

  1. Polis;
  2. Formulir klaim penyakit kritis yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Pemegang Polis/Tertanggung. Formulir klaim penyakit kritis dapat diunduh melalui tautan ini: id.gelife.co/FormKlaimPenyakitKritis
  3. Surat keterangan Dokter untuk klaim Penyakit Kritis Serangan Jantung sesuai dengan jenis Penyakit Kritis Serangan Jantung yang dialami oleh Tertanggung. Surat Keterangan Dokter untuk klaim Penyakit Kritis dapat diunduh melalui tautan ini: id.gelife.co/SKDPenyakitKritis
  4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
  5. Catatan medis/resume medis Tertanggung atau dokumen pendukung medis lainnya (hasil lab, CT scan, MRI, rontgen, dan lain-lain) yang relevan;

 
Catatan:

  1. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk salinan elektronik).
  2. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Penerima Manfaat, dan Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’]
  1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon terkait pembayaran premi menggunakan Virtual Account
  3. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy)

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

[/spoiler]

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Asuransi

general accident and life

 

SEKILAS PRODUK ASURANSI

Berikut adalah sekilas berbagai produk asuransi yang perlu Anda ketahui dan dapat dilayani oleh PusatAsuransi. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi produk lebih lanjut.

 

1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
1. fire 2Memberikan jaminan atas harta benda berupa bangunan, mesin-mesin, perlengkapan/ inventaris dan persediaan barang-barang dagangan terhadap bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, serta perluasan risiko kerusuhan, banjir, gempa bumi dan sebagainya.

 

Untuk Asuransi Harta Benda, juga terdapat produk Property All Risks/ Industrial All Risks yang pada dasarnya merupakan polis yang menjamin segala risiko (komprehensif) yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali risiko-risiko tertentu yang dikecualikan secara khusus dalam polis.

 


2. Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance/ Loss of Profit Insurance)
2. loss of profit 1Memberikan jaminan kerugian atas hilangnya keuntungan/ pendapatan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh, sebagai akibat musibah karena kebakaran, bencana alam, dan lain-lain yang dialami usaha/ pabrik milik Tertanggung.

 


3. Asuransi Perlindungan Rumah (Home Insurance)

3. house 1Memberikan jaminan komprehensif terhadap kerugian-kerugian atas bangunan, isi dan barang-barang berharga di dalam rumah, akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, pencurian, kerusuhan, banjir, gempa bumi, kecelakaan diri atas diri/ pasangan serta tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap pekerja rumah tangganya dan pihak ketiga lainnya.

 


4. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

4. mobil 1

  • Jaminan Comprehensive

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap berbagai risiko misalnya karena tabrakan, kecurian, terbalik, kebakaran, serta dapat diperluas dengan jaminan banjir, gempa, kerusuhan, huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ketiga, hingga biaya sewa mobil sementara ketika mobil diperbaiki di bengkel.

 

  • Jaminan Total Loss Only (TLO)

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap risiko pencurian mobil, kebakaran serta kecelakaan yang mana kerugian/ kerusakaan mencapai minimal 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.

 


5. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)

5. PAMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita Tertanggung, baik yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan, berlaku di seluruh dunia selama 24 jam.

 


6. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

6. healthMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh penyakit ataupun oleh kecelakaan. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian berupa biaya/ tagihan dari perawatan yang dilakukan akibat penyakit ataupun kecelakaan. Pada umumnya, jaminan utamanya adalah menjamin biaya Rawat Inap, dan dapat ditambahkan untuk Jaminan Rawat Jalan, Rawat Gigi, Kacamata, sampai Persalinan. Untuk biaya yang ditanggung ada yang menerapkan inner limit atau limit jaminan per jenis tindakan, dan ada yang outer limit atau limit keseluruhan dari tindakan perawatan.

 

Selain menggantikan biaya perawatan, ada juga yang menggantikan kehilangan pendapatan akibat Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit. Untuk jenis ini biasanya jaminannya berupa santunan harian dan bukan penggantian biaya yang terdapat pada tagihan perawatan.

 


7. Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

man in airport

Memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi saat perjalanan. Kecelakaan diri, sakit, keterlambatan atau kehilangan bagasi, penundaan maupun pembatalan perjalanan, evakuasi darurat, dan lain-lain. Terbagi dalam 2 jenis perjalanan, yakni perjalanan domestik dan perjalanan keluar negeri. Terdapat pilihan periode polis, yakni tahunan atau jangka pendek (short-period) sesuai dengan lamanya perjalanan.

 


8. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

8. lifeMemberikan jaminan atas risiko meninggal dunia yang dialami oleh Tertanggung. Jaminan yang diberikan berupa santunan sejumlah dana yang diberikan kepada Ahli Waris dari Tertanggung. Fungsi utama dari asuransi jiwa adalah menggantikan nilai ekonomis dari Tertanggung terhadap Ahli Waris.

 

Terdapat beberapa jenis asuransi jiwa, yakni asuransi jiwa berjangka (term-life), asuransi jiwa seumur hidup (whole-life), asuransi jiwa dwiguna (endowment), dan asuransi jiwa berbasis investasi (unit-link). Setiap jenis asuransi jiwa tersebut memiliki karakteristik masing-masing sesuai kebutuhan Tertanggung.

 


9. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)

9. marine cargo 1Memberikan jaminan atas pengiriman barang-barang, baik melalui angkutan darat maupun angkutan laut.

 


10. Asuransi Rangka dan Mesin Kapal (Hull and Machinery Insurance)

10. Hull 1Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada kapal, mesin ataupun peralatan dari kapal tersebut terhadap bahaya-bahaya di laut yang dijamin polis, yang dimulai saat bersandar hingga berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya dalam cakupan pertanggungan dan periode polis tertentu yang disepakai oleh pemilik kapal atau pihak pelayaran dengan pihak penanggung, yang dapat diperluas dengan tambahan jaminan lainnya, seperti bahaya perang, biaya penyelamatan dan biaya lainnya.

 


11. Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

Merupakan salah satu jenis asuransi marine, juga merupakan pelengkap asuransi rangka kapal, yang memberikan proteksi terhadap tuntutan hukum (liability) dari pihak ketiga atas kerugian, kerusakan kapal, property dan/atau cedera badan yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan pemilik atau awak kapal dalam pengoperasian suatu kapal dalam kurun waktu tertentu. Pada produk ini tercakup juga jaminan pollution liability, crew liability, dan wreck removal.

 


12. Asuransi Kapal Pesiar/ Yacht (Pleasure Craft Insurance)

12. yachtAsuransi Pleasure Craft (Kapal Yacht) atau Kapal Pesiar adalah jaminan yang diberikan terhadap rangka kapal terhadap bahaya laut, tabrakan, pembajakan, pengorbanan dalam rengka penyelamatan kapal dan beberapa resiko lainnya. Salah satu cabang asuransi marine ini biasanya diperlukan bagi pemilik atau operator kapal pesiar yang mengoperasikan kapalnya tidak lebih dari 30 nm dari garis pantai dan yang memiliki kecepatan tidak lebih dari 17 knots. Kapal ini juga biasanya digunakan untuk penggunaan pribadi dan/atau penyewaan terbatas untuk menyelam, eksplorasi, dan wisata laut lainnya.

 


13. Stevedores Liability

13. stevedoring_bannerPekerjaan yang terkait dengan bongkar muat barang di pelabuhan atau pergudangan yang melibatkan perpindahan barang dari kapal ke tempat penyimpanan atau sebaliknya dengan menggunakan jasa/karyawan bongkar muat dengan atau tanpa peralatannya. Tanggung jawab hukum yang timbul terkait bongkar muat tersebut dapat dijamin oleh asuransi Stevedores Liability yang melindungi perusahaan bongkar muat dari tuntutan hukum terhadap kerugian kerusakan barang (termasuk jaminan loss of use) atau resiko kematian, cidera badan yang dialami pihak ketiga, termasuk tuntutan yang datang dai pemilik/pengelola kapal, pemilik/pengelola pelabuhan yang mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan stevedores.

 


14. Ship Repairer’s Liability

14. ship repair 1Setiap kapal yang berlayar menurut ketentuan wajib melakukan pemeliharaan secara rutin atau perbaikan untuk memenuhi standar kalaikan dan kelayakan laut. Polis ini memberikan jaminan terhadap kerusakan pada kapal yang sedang dalam proses pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan yang dilakukan tertanggung termasuk pekerjaan memindahkan kapal di area sekitar pelabuhan dimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan rutin atau perbaikan; termasuk uji coba pelayaran dengan maksimum jarak 100 miles dari pelabuhan dimana lokasi galangan kapal milik tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap cargo yang berada di atas atau dibongkar pada kapal yang sedang diperbaiki/dilakukan pemeliharaan rutin ataupun pada kapal yang berada di sekitar galangan kapal tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap peralatan atau mesin yang dilepas dari kapal yang sedang dalam proses perbaikan atau pemeliharaan rutin sepanjang tertanggung memiliki kemampuan untuk menjaga peralatan dan mesin tersebut, dll.

 


15. Terminal/ Port Operator Liability

Asuransi Terminal/Port Operator Liability memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak operator pelabuhan tersebut ataupun yang dilakukan oleh pihak sub-kontraktor yang bekerja atas dasar kontrak atau perjanjian dengan pihak operator pelabuhan, di area pelabuhan atau terminal dan menjadi tanggung jawab hukum dari pihak operator atau sub-kontraktor pelabuhan. Tuntutan hukum dapat meliputi resiko kerugian dan kerusakan property atau kematian, cidera badan pihak ketiga yang berada di wilayah kerja operator pelabuhan termasuk jaminan loss of use, demurrage (biaya sandar). Polis juga memberikan jaminan penggantian biaya hukum dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada operator atau sub-kontraktor pelabuhan, termasuk biaya pemindahan bangkai kapal milik pihak ketiga di area pelabuhan.

 


16. Marine Professional Indemnity

16. c-standards-706x235Salah satu polis asuransi tanggung jawab hukum di kelas marine yang melindungi perusahaan atau pekerja profesional di bidang kemaritiman yang dengan keahliannya terkadang dapat menimbulakan suatu kelalaian yang merugikan pihak ketiga, seperti kesalahan memberikan pengukuran, penilaian, survey atau evaluasi atas suatu pekerjaan yang semestinya dilakukan sesuai kontrak oleh pekerja tersebut. Polis juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam bentuk kerugian harta benda dan resiko kematian, cidera badan. Beberapa jenis pekerjaan yang bisa dijamin polis ini misalnya: marine surveyor, naval architects, dsb.

 


17. Charterer’s Liability

17. charterAsuransi marine liability ini dirancang untuk menyediakan pertanggungan yang diwajibkan atas penyewaan kapal untuk melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan kapal yang pada saat operasional kapal tetap dalam kendali pemilik kapal. Berdasarkan perjanjian charter juga dikenal sebagai piagam kontrak penyewaan kapal. Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak penyewa kapal (selain penyewaan kapal yang berdasar pada Demise Charter/Bareboat) terhadap tuntutan hukum, kerugian, biaya yang timbul selama periode asuransi dan berkaitan dengan pengoperasian kapal yang diasuransikan. Jaminan yang diberikan antara lain: jaminan yang umum diberikan pada pertanggungan Marine P&I (luka badan yang dialami awak kapal, penumpang; karantina, pemindahan bangkai kapal, polusi, collision liability dengan kapal lain, towage’s liability, fines and penalties, stowaways & refugees, General Average & Salvage dsb); tanggung jawab hukum pihak penyewa termasuk kehilangan fungsi/kegunaan terhadap kerusakan kapal yang diasuransikan.

 


18. Mortgage Interest Insurance

Digital StillCamera

Mortage Interest Insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman hipotek (institusi keuangan) atau pemegang kolateral (tertanggung) dari kapal yang diagunkan. Pemberi pinjaman atau pemegang kolateral tersebut sudah dimasukan sebagai salah satu nama tertanggung yang memiliki kepentingan terhadap kapal yang diagunkan tersebut baik dalam polis H&M dan/atau polis P&I.

 

Polis Mortage Interest ini akan memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian sebagai akibat polis asuransi yang menjamin H&M dan/atau P&I tidak memberikan penggantian ataupun membayar kerugian kurang dari jumlah kerugian yang sebenarnya, sebagai akibat kapal yang diagunkan mengalami kerusakan atau memiliki tanggung jawab hukum (yang bersifat accidental, unforseen, unexpected). Beberapa resiko yang dijamin pada polis ini adalah: klaim yang timbul sebagai akibat adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal terhadap kewajiban mengungkapkan fakta (non-disclosure, misrepresentation); adanya pelanggaran waranty yang diberikan polis H&M dan/atau P&I; tidak dijalankannya reasonable precautions oleh pemilik atau pengelola kapal sehingga menimbulkan kerugian; tindakan sengaja dari pemilik atau pengelola kapal; tindakan tidak baik yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal dalam hal proses klaim pada polis H&M dan/atau P&I; pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan kerugian, dsb.

 


19. Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks Insurance)

19. construction-project-managementMemberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek pekerjaan pembangunan.

 


20. Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance)

Memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek instalasi mesin.

 


21. Asuransi Alat-alat Berat (Heavy Equipment Insurance)

21. heavy-equipmentMemberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada alat/alat berat (traktor, forklit, dan lain-lain) akibat kecelakaan atau karena hilang dengan kekerasan.

 


22. Asuransi Mesin (Machinery Breakdown Insurance)

22. machinery-breakdownMemberikan jaminan atas kerusakan mesin-mesin dan peralatan-peralatan selama dalam pengoperasian.

 


23. Asuransi Infrastruktur Umum (Civil Engineering Completed Risk Insurance)

23.civilMemberikan jaminan untuk infrastruktur seperti Jalan Tol, Pelabuhan dan Bandara Udara atas Resiko Kebakaran, ledakan, tabrakan kendaraan, gempa bumi, gunung meletus, Tsunami, Badai, Banjir, Genangan, Gelombang Air, Longsor, Pergerakan Tanah, Kejahatan dari seseorang dan resiko atas pembekuan es.

 


24. Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)

24. elektronikMemberikan jaminan terhadap kerusakan/kerugian atas peralatan elektronik/peralatan listrik lainnya akibat kerusakan fisik selam pengoperasian peralatan tersebut.

 


25. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)

25. tanggung gugatMemberikan jaminan atas kerugian sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas kerusakan harta benda ataupun luka badan pihak ketiga akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha atau penghunian bangunan milik Tertanggung.

 

Produk-produk Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) yaitu:

  • Public Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum)
  • Product Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Produk)
  • Comprehensive General Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum, Produk, Periklanan dan dapat diperluas lagi dengan tanggung jawab majikan maupun tanggung jawab Automobil dalam 1 paket)

 


26. Asuransi Profesional Indemnity

26. surveyor 1Memberikan jaminan atas tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan Usaha mereka.

 


27. Asuransi Director’s and Officer’s Liability

27. director officerMemberikan jaminan kepada Direktur & Officer Perusahaan dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suat Perusahaan.

 


28. Asuransi Medical Malpractice Liability

28. medical-malpractice-bannerMemberikan jaminan kepada Praktisi Medis atas tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran tugas profesi medis mereka karena tindakan lalai, kesalahan atau kealphaan yang dilakukan oleh pihak tertanggung.

 


29. Asuransi Association Liability

Memberikan jaminan kepada Direktur & Officer dan Commite dari member dari Asosiasi sebuah Organisasi dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suatu Organisasi.

 


30. Asuransi Uang (Money Insurance)

30. money

  • Cash in Transit

    Memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 

  • Cash in Safe

    Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang yang disimpan dalam lemari besi, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 


31. Asuransi Ketidakjujuran Karyawan (Fidelity Guarantee Insurance)

Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai/instrument keuangan yang dapat dinegosiasikan, dan barang milik tertanggung akibat dari ketidakjujuran karyawan sendiri.

 


32. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)

Memberikan jaminan kerugian akibat pencurian harta benda yang dipertanggungkan, yang didahului dengan kekerasan pengrusakan bangunan.

 


33. Asuransi Golf Hole in One

33. hole in oneMemberikan jaminan kerugian penyelenggara turnamen golf atas hadiah yang diberikan kepada golfer yang berhasil membukukan Hole in One.

 


34. Asuransi Perjanjian Kontrak (Bond Insurance)

34. kontrakMerupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

 

Formulir Informasi Permohonan Asuransi Jiwa – Panin LIFE CARE

PRODUCT INFO: PANIN LIFE CARE

 
Formulir Informasi Permohonan ini merupakan acuan yang kami gunakan untuk mengisi Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Anda. Setelah Anda mengisi Formulir Informasi ini, kami akan segera menginformasikan kepada Anda perihal no. rekening tujuan untuk pembayaran Premi Pertama. Setelah Anda memberikan bukti pembayaran Premi Pertama, maka kami akan segera mengirimkan SPAJ asli ke alamat korespondensi Anda untuk Anda tandatangani. Kemudian Anda wajib mengirimkan seluruh berkas ke kantor agency Panin Dai-ichi Life untuk dapat diproses.


Pahami Hal Berikut Sebelum Membeli Asuransi Jiwa Unit Link

perselisihan-kepentingan

Jika Anda sedang mencari produk asuransi jiwa, ataupun sedang ditawari asuransi jiwa oleh agen asuransi, dan jika produk tersebut adalah Unit-Link, pastikan Anda memahami hal-hal berikut terlebih dahulu agar tidak ada kekecewaan di kemudian hari.

Tetapi sebelum melangkah lebih lanjut, kami akan menjelaskan sedikit apa itu produk Unit-Link.

Unit-Link merupakan produk Asuransi Jiwa yang paling populer di Indonesia saat ini. Populer dikarenakan hampir semua agen asuransi jiwa memasarkan produk ini. Bahkan perusahaan asuransi pun terus mengembangkan produk ini. Poin utama dalam produk ini adalah asuransi jiwa berbalut dengan investasi. Selain itu ada asuransi-asuransi tambahan yang dimasukkan ke dalam paket produk yang ditawarkan oleh agen.

Sebenarnya terdapat beberapa jenis asuransi jiwa lainnya, seperti asuransi jiwa berjangka (term-life), seumur hidup (whole life), dan dwiguna (endowment). Tetapi saat ini, tidak semua perusahaan asuransi memiliki lini produk tersebut. Bahkan jika ada pun, biasanya agen lebih tertarik memasarkan produk Unit-Link dengan berbagai macam alasan.

Produk Unit-Link sendiri sebenarnya ada beberapa macam. Selain produk dengan premi reguler (premi bulanan), ada juga produk dengan premi sekaligus. Dan yang paling sering ditawarkan adalah premi reguler, karena pangsa pasarnya jauh lebih luas ketimbang produk dengan premi sekaligus yang biasanya mensyaratkan minimal premi sebesar 25 juta rupiah.

Nah, berikut adalah hal-hal yang harus Anda pahami sebelum memutuskan membeli produk asuransi jiwa Unit-Link dengan produk premi reguler. Mintalah agen Anda untuk menjelaskannya secara terperinci, agar tidak ada yang disembunyikan dan menjadi sengketa (perselisihan) di kemudian hari.

[spoiler title=’Investasi bukan tabungan’ style=’cyan’] Seringkali investasi di Unit-Link disampaikan dengan bahasa yang lebih ringan, yaitu tabungan. Nasabah “menabung” sejumlah premi dengan harapan mendapatkan return yang besar di kemudian hari serta mendapatkan proteksi dari manfaat asuransi.

Hal ini tidak dapat dibenarkan, karena investasi dan tabungan adalah hal yang berbeda. Menabung berarti kita menyisihkan uang kita, dan dapat diambil sewaktu-waktu kita inginkan. Besaran uang yang kita sisihkan sama dengan yang kita dapatkan, dan akan dikurangi biaya administrasi setiap bulannya untuk berbagai macam fasilitas perbankan (bahkan ada juga tabungan yang tidak mengenakan biaya administrasi seperti produk TABUNGANKU, tentu dengan segala keterbatasan fasilitasnya). Berbeda halnya dengan investasi, uang yang kita kumpulkan tidak selalu sama dengan yang akan kita dapatkan. Bisa lebih tinggi, jauh lebih tinggi, lebih rendah, ataupun jauh lebih rendah tergantung dari kinerja investasi itu sendiri. Di Unit-Link, dana investasi kita akan dikurangi berbagai macam biaya, seperti biaya akuisisi (pemeliharaan), biaya administrasi, biaya asuransi, dan biaya-biaya lain jika kita melakukan fasilitas seperti penarikan dana ataupun pemindahan dana investasi.
[/spoiler][spoiler title=’Komposisi Premi’ style=’cyan’] Selain besaran premi yang harus kita bayarkan setiap bulannya, Anda harus mengetahui komposisi premi tersebut karena berkaitan dengan hal berikutnya yaitu biaya akuisisi. Komposisi premi tersebut biasanya terdiri dari:

  • Premi Dasar Reguler
  • Premi Top Up Reguler (optional)
  • Premi Top Up Sekaligus (optional)

 
Contoh komposisi dari premi sebesar Rp. 500.000, adalah sebagai berikut:

  • Premi Dasar Reguler: Rp. 300.000
  • Premi Top Up Reguler: Rp. 200.000
  • Premi Top Up Sekaligus: N/A

Komposisi dapat berbeda-beda antara polis yang satu dan polis yang lainnya, sekalipun dikeluarkan oleh perusahaan dan agen asuransi yang sama. Perlu diketahui, besaran komposisi Premi Dasar Reguler akan menentukan besaran maksimal dan minimal manfaat asuransi yang bisa diberikan.
[/spoiler][spoiler title=’Biaya Akuisisi & Administrasi’ style=’cyan’] Seringkali juga disebut Biaya Pemeliharaan Polis. Biaya ini merupakan hal yang paling sering menimbulkan perselisihan antara nasabah dan agen/perusahaan asuransi dikarenakan biaya ini tidak dijelaskan ataupun nasabah tidak memahami besaran biaya tersebut. Biaya Akuisisi ini sendiri digunakan perusahaan asuransi untuk membayar komisi agen, overriding leader, operasional kantor agency, bonus dan lain-lain yang berhubungan dengan agency, termasuk juga untuk biaya medical check up calon tertanggung jika dipersyaratkan oleh perusahaan asuransi.

Biaya akuisisi diambil dari premi yang kita bayarkan dari setiap komposisi premi dengan besaran persentase yang berbeda-beda. Pada umumnya, biaya ini dikenakan selama 5 tahun untuk Premi Dasar Reguler, sedangkan untuk bagian Premi Top Up Reguler dan Sekaligus dikenakan setiap terjadinya transaksi Top Up tersebut.

Contoh biaya akuisisi Premi Dasar Reguler (besaran biaya ini bisa berbeda-beda antar produk Unit-Link walaupun dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang sama):

  • Tahun 1: 100%
  • Tahun 2: 60%
  • Tahun 3: 15%
  • Tahun 4: 15%
  • Tahun 5: 15%
  • Tahun 6-dst: 0%

Sedangkan untuk biaya akuisisi Premi Top Up biasanya berkisar di angka 3-5% per setiap transaksi. Adapun biaya administrasi polis biasanya berkisar Rp. 25.000 – 50.000 per bulannya yang dikenakan selama polis aktif.

 
Contoh perhitungan (untuk Premi Top Up Reguler akan diperhitungkan sebesar 5%, dan biaya administrasi sebesar Rp. 30.000/bulan):

  1. Komposisi Premi
    • Premi Dasar Reguler: Rp. 300.000/bulan atau Rp. 3.600.000/tahun
    • Premi Top Up Reguler: Rp. 200.000/bulan atau Rp. 2.400.000/tahun
    • Premi Top Up Sekaligus: –
    • Total Premi: Rp. 500.000/bulan atau Rp. 6.000.000/tahun
  2. Biaya Akuisisi Premi Dasar Reguler (Tahunan)
    • Tahun 1: Rp. 3.600.000*100% = Rp. 3.600.000
    • Tahun 2: Rp. 3.600.000*60% = Rp. 2.160.000
    • Tahun 3: Rp. 3.600.000*15% = Rp. 540.000
    • Tahun 4: Rp. 3.600.000*15% = Rp. 540.000
    • Tahun 5: Rp. 3.600.000*15% = Rp. 540.000

    Total biaya (5 tahun): Rp. 7.380.000

  3. Biaya Akuisisi Premi Top Up Reguler (Tahunan)
    • Rp. 3.600.000*5% = Rp. 180.000/tahun

    Total biaya (5 tahun): Rp. 900.000

  4. Biaya Administrasi (Tahunan)
    • Rp. 30.000*12 = Rp. 360.000/tahun

    Total biaya (5 tahun): Rp. 1.800.000

Sehingga dari total premi (5 tahun) sebesar Rp. 30.000.000 dan dengan komposisi premi seperti di atas, biaya akuisisi dan administrasi yang harus Anda bayarkan sebesar Rp. 10.080.000. Biaya ini tentu belum termasuk dengan biaya asuransi dasar dan tambahan yang dikenakan sesuai dengan besaran pertanggungan yang ada di polis Anda. Sehingga premi yang masuk dalam kantong investasi adalah sebesar Rp. 19.920.000 sebelum kembali dikurangi dengan biaya asuransi yang nantinya juga akan dikenakan setiap tahun sampai polis berakhir.
[/spoiler][spoiler title=’Biaya Asuransi Dasar & Asuransi Tambahan’ style=’cyan’] Biaya ini merupakan biaya yang diperhitungkan agar manfaat jaminan asuransi dasar (asuransi jiwa) dan asuransi tambahan (asuransi kecelakaan, sakit kritis, pembebasan premi, kesehatan, dll) -jika ada- berlaku. Besarannya bervariasi tergantung besaran Uang Pertanggungan Asuransi Anda dan usia Anda pada tahun berjalan. Untuk biaya tahun pertama biasanya akan dicantumkan pada proposal/ilustrasi yang diberikan oleh agen Anda. Sedangkan untuk besaran biaya tahun-tahun berikutnya akan diinfokan sesaat sebelum ulang tahun polis setiap tahunnya. Biaya ini dikenakan selama manfaat asuransi atau polis asuransi masih berlaku.

 
Perlu diketahui, biasanya dalam tahun pertama, biaya ini tidak dikenakan secara langsung dikarenakan potongan biaya akuisisi sangat besar, sehingga biaya pada tahun pertama akan dikenakan pada tahun-tahun berikutnya secara dicicil dan harus lunas dalam 5 tahun bersamaan dengan biaya asuransi pada tahun-tahun berikutnya. Jika ternyata dana investasi yang terkumpul tidak cukup untuk membayar biaya-biaya tersebut, maka Anda diharuskan membayar premi tambahan atau jika tidak maka secara otomatis polis asuransi Unit-Link Anda akan berakhir.
[/spoiler][spoiler title=’Proposal dan Ilustrasi’ style=’cyan’] Pada setiap proposal Unit-Link, Anda akan mendapatkan lembaran ilustrasi mengenai pengembangan dana investasi. Anda wajib memahami bahwa ilustrasi tabel pengembangan dana tersebut hanyalah merupakan asumsi pengembangan dana berdasarkan persentase asumsi investasi yang telah ditetapkan, misal 5%, 10%, 15% ataupun 20% per tahun. Tetapi perlu diingat, asumsi bukan merupakan tolok ukur mengenai pengembangan dana yang akan terjadi di masa depan. Segalanya bisa (pasti) berubah tergantung dengan kinerja unit investasi itu sendiri.
[/spoiler][spoiler title=’Rencana besaran dan lama pembayaran premi tidak mengikat’ style=’cyan’] Pernahkah Anda mendapatkan penawaran asuransi yang menyatakan pembayaran premi cukup selama 10 tahun, dan manfaat asuransi akan terus berlaku? Jika ya, maka ada syarat dan ketentuan agar hal itu memang benar akan terjadi, yaitu:

  1. Perkembangan investasi sesuai dengan asumsi, yaitu terus naik tanpa pernah turun sesuai dengan persentase asumsi
  2. Tidak ada perubahan (kenaikan) biaya asuransi dari perhitungan awal

Sayangnya untuk syarat no. 1, hal tersebut hampir tidak mungkin terjadi, apalagi jika pilihan investasinya adalah berbasis saham (equity fund) yang secara normal akan ada yang namanya naik turun. Secara otomatis, Anda bisa saja harus lebih lama atau bahkan lebih besar dalam pembayaran preminya, jika kinerja investasinya tidak sesuai dengan asumsi awal.
[/spoiler][spoiler title=’Kinerja Investasi’ style=’cyan’] Di dalam dunia investasi, terlebih yang berbasis unit trust seperti reksadana dan Unit-Link, kinerja masa lalu tidak dapat menjadi tolok ukur kinerja masa depan. Laporan kinerja yang disampaikan tidak dapat menjadi jaminan bahwa kinerja ke depannya juga akan sama baiknya atau bahkan sama buruknya.

Selain itu, kinerja investasi TIDAK BOLEH dihitung secara rata-rata karena hasilnya akan menyimpang dari perolehan sebenarnya.

 
Contoh:

  • Kinerja investasi tahun pertama -70%, dan tahun kedua +100%.
  • Jika dihitung rata-rata, maka per tahun kinerjanya adalah sebesar +15% per tahun.
  • Kenyataannya, jika kita punya dana investasi sebesar Rp. 100 juta, maka setelah satu tahun akan menjadi Rp. 30 juta (-70%), kemudian di tahun kedua akan menjadi Rp. 60 juta (+100%). Artinya masih ada kerugian sebesar -40% dari dana pokok awal.
[/spoiler][spoiler title=’Return investasi berbeda antara polis satu dan lainnya’ style=’cyan’] Laporan kinerja investasi sendiri bisa Anda temukan di website ataupun laporan kinerja tahunan/bulanan Unit-Link perusahaan asuransi yang dikirimkan kepada Anda. Tetapi yang perlu Anda ketahui, kinerja tersebut tidak dapat menjadi gambaran bahwa return investasi yang Anda dapatkan sesuai dengan laporan kinerja tersebut. Hal ini berkaitan dengan selisih waktu antara laporan tersebut dengan tanggal dimulainya Anda berinvestasi.

Sebagai bukti, Anda dapat memperhatikan besaran persentase dari unit NAV yang dirilis, dimana biasanya ada tabel persentase untuk investasi selama 1 tahun dan YTD (year to date). Keduanya merupakan gambaran kinerja investasi selama 1 tahun, tetapi dengan periode yang berbeda. Untuk kinerja 1 tahun biasanya perhitungan dari 1 Januari sampai 31 Desember, sedangkan YTD terhitung dimulai satu tahun sebelum laporan tersebut dirilis. Sama-sama 1 tahun, tapi hasilnya bisa berbeda bahkan selisihnya bisa jauh jika alokasi dana investasi yang dipilih berbasis saham (equity fund).
[/spoiler][spoiler title=’Penarikan dana investasi’ style=’cyan’] Jika Anda melakukan penarikan dana investasi di luar rencana yang ditentukan pada ilustrasi di awal, hal tersebut tentu akan mengacaukan kelanjutan investasi Anda, apalagi jika ilustrasi yang dibuat di awal tidak memperhitungkan dana yang akan Anda tarik di kemudian hari.
[/spoiler]

 
Jika Anda telah mengetahui hal-hal tersebut, silahkan Anda memutuskan untuk tetap membeli produk asuransi jiwa Unit-Link ataupun membeli produk asuransi jiwa jenis lain. Perlu diketahui, beberapa perusahaan memasarkan asuransi tambahan terutama asuransi kesehatan yang dapat Anda beli secara mandiri (standalone) tanpa harus membeli asuransi jiwa Unit-Link.

 
Dengan memahami hal-hal tersebut, jikalaupun Anda memutuskan untuk membeli produk asuransi jiwa Unit-Link, Anda telah mengetahui segala macam konsekuensinya dan tidak menimbulkan sengketa ataupun perselisihan di kemudian hari.

Panin LIFE CARE (Term-Life Insurance Plan)

life-insurance

[spoiler title=’Apa Itu Panin Life Care?’ style=’blue’] Panin Life Care merupakan produk asuransi jiwa berjangka (term-life insurance) dengan pilihan jangka waktu 5, 10, 15, dan 20 tahun, dimana periode jaminan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 80 tahun.

 
Keistimewaan:

  • Perlindungan asuransi jiwa hingga usia 80 tahun
  • Perpanjangan masa pertanggungan asuransi tidak diberlakukan seleksi risiko ulang
  • Premi yang terjangkau
  • Dapat dikonversi menjadi Polis Unit-Linked

 
Produk ini dijamin oleh Panin Dai-ichi Life.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Dijamin?’ style=’blue’] Produk ini memberikan santunan sejumlah Uang Pertanggungan apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pertanggungan, dimana polis aktif.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Tidak Dijamin?’ style=’blue’] Pertanggungan tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal dunia dalam keadaan sebagai berikut:

  1. Terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Polis atau setiap perubahannya (Addendum) atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian):
    1. diakibatkan karena bunuh diri; atau
    2. menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan.
  2. Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan.
  3. Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.

 

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?’ style=’blue’]
  1. Syarat Kepesertaan
    • Pemegang Polis berusia minimal 21 tahun
    • Tertanggung berusia mulai dari 1 tahun sampai dengan 65 tahun saat permohonan pertama kali
  2. Perpanjangan Periode Pertanggungan
    Pada saat masa pertanggungan Anda berakhir, dan Anda belum berusia 80 tahun, maka Anda dapat memperpanjang periode pertanggungan tanpa seleksi risiko kembali. Pemegang Polis dapat meningkatkan Uang Pertanggungan sebesar:

    • Kenaikan 5% untuk Masa Pertanggungan Polis 5 Tahun
    • Kenaikan 10% untuk Masa Pertanggungan Polis 10 Tahun
    • Kenaikan 15% untuk Masa Pertanggungan Polis 15 Tahun
    • Kenaikan 20% untuk Masa Pertanggungan Polis 20 Tahun
  3. Contestable Period
    Periode 2 (dua) tahun, dimana Penanggung berhak mempertanyakan atau menyelidiki kebenaran informasi/data yang diberikan Tertanggung atau Pemegang Polis dalam surat permohonan asuransi jiwa, untuk menentukan keputusan selanjutnya atas kontrak polis tersebut.
[/spoiler][spoiler title=’Berapa Premi Yang Harus Saya Bayarkan?’ style=’blue’] Gunakan menu “Get A Quote” di bawah halaman ini untuk menghitung premi.

[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Prosedur Mengajukan Klaim?’ style=’blue’] Pengajuan klaim diajukan kepada Penanggung secara tertulis dalam waktu 90 hari kalender terhitung sejak Tertanggung meninggal dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut ini:

  1. Formulir Pengajuan Klaim asli;
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia asli;
  3. Surat Kuasa asli;
  4. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Yang Ditunjuk (KTP/SIM/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
  5. Polis asli;
  6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan atau Akta Kematian dari kantor Catatan Sipil;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  8. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (jika meninggal karena kecelakaan/sebab tidak wajar);
  9. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
  10. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, EKG, dll);
  11. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung;
  12. Surat Alasan Keterlambatan Dokumen apabila laporan klaim melebihi 90 hari sejak Tertanggung meninggal, dengan memberikan informasi alasan yang jelas dan wajar.
[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Asuransi?’ style=’blue’] Silahkan mengisi formulir informasi calon tertanggung melalui menu “Apply Now!” yang terdapat di bagian bawah halaman ini. Aplikasi permohonan Anda akan kami tanggapi dalam waktu 3 hari kerja. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

Informasi Tambahan: Produk ini merupakan produk referensi dari PusatAsuransi.com, sehingga prosedur pembelian asuransi akan direferensikan ke agen asuransi jiwa Panin Dai-ichi Life.

[/spoiler]

 

Get A Quote Apply Now! Policy Wording

Keuntungan & Risiko Unit-Link

asuransi-unit-link

APA ITU UNIT-LINK?
Unit-Link (UL), merupakan produk hybrid yang populer pada produk asuransi jiwa (walaupun OJK telah mempersilahkan perusahaan asuransi umum untuk dapat menjual produk UL juga, tetapi hingga tulisan ini dibuat, belum ada satupun produk UL yang dirilis oleh perusahaan asuransi umum), yang merupakan gabungan asuransi dan investasi. Banyak simpang siur mengenai produk UL ini. Beberapa pakar keuangan mengatakan produk ini ternyata merugikan, dan lebih memilih untuk memisahkan antara asuransi dan investasi di reksadana ataupun instrumen lainnya, dan beberapa yang lainnya (biasanya agen UL itu sendiri) mengatakan produk ini adalah produk yang menguntungkan. Untuk mengetahui kebenarannya, PusatAsuransi mencoba menguraikan satu demi satu segala macam komponen pada UL sehingga dapat lebih jelas.

Dalam membeli produk UL, sebaiknya setiap calon tertanggung memahami dulu apa tujuannya dalam membeli produk UL. Asuransi dan Investasi pada UL tidak bisa terpisahkan karena saling terkait. Asuransi yang merupakan proteksi finansial ketika suatu risiko terjadi, bertujuan untuk mempertahankan kekayaan, sedangkan investasi bertujuan untuk menambah kekayaan. Dilihat dari tujuannya saja, sebenarnya antara asuransi dan investasi sudah berbeda, sehingga Anda harus terlebih dahulu memprioritaskan yang mana menjadi tujuan Anda.

KOMPONEN PADA UNIT-LINK
Untuk memahami keuntungan maupun risiko UL, sebelumnya Anda perlu mengetahui komponen apa saja yang terdapat pada suatu produk UL. Berikut adalah diagram komponen pada UL:
Diagram UL

  1. PREMI
    Premi dalam UL adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh nasabah kepada Perusahaan Asuransi. Premi ini biasanya dapat dibayarkan secara bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan. Selain itu ada juga yang dapat dibayarkan sekaligus atau single premi. Premi sendiri dibagi menjadi 3 jenis, yakni :

    • Regular Premium (Premi Dasar)
      Premi Dasar merupakan komponen utama dalam Premi. Premi Dasar akan menentukan seberapa besar maksimal manfaat asuransi yang bisa didapatkan, tentu juga memperhitungkan tingkat risiko yang ada (misal: usia).
    • Regular Top Up (RTU)
      RTU merupakan komponen tambahan dalam Premi. RTU sendiri menempel pada Premi Dasar, sehingga pembayaran Premi Dasar dan RTU dibayarkan secara berbarengan. Beberapa produk UL memberlakukan ketentuan perbandingan antara Premi Dasar (PD) dan RTU. Biasanya minimum 20:80 (PD:RTU), dengan besaran PD minimum Rp. 200.000, atau maksimal 80:20. Tetapi ada juga produk UL yang memberlakukan ketentuan maksimal hingga 100:0 atau tanpa adanya RTU.
    • Single Top Up (STU)
      STU merupakan suatu Premi Tambahan dimana Premi Tambahan ini dilakukan secara tidak terjadwal alias kapanpun dapat dilakukan, dengan nilai yang bervariasi, yang biasanya untuk menambah nilai tunai yang diinvestasikan.

    Yang perlu dipahami, tidak seperti produk asuransi murni (seperti halnya asuransi umum), istilah premi pada UL bukanlah biaya asuransi itu sendiri, sehingga sebaiknya tidak menyamakan antara istilah premi pada UL dan premi pada asuransi murni. Premi UL biasanya nilainya flat (tidak naik tahun ke tahun), bahkan terkadang tidak perlu dibayarkan seumur hidup, melainkan bisa 10, 15, atau 20 tahun, tentu sesuai kondisi dan syarat yang berlaku.

    Berikut di bawah adalah capture dari salah satu contoh software (aplikasi) ilustrasi UL pada salah satu perusahaan asuransi jiwa untuk penerbitan proposal kepada nasabah.
    Premi (UL)

  2.  

  3. BIAYA-BIAYA
    Dalam komponen UL, ada biaya-biaya yang dikenakan pada setiap komponen Premi. Biaya-biaya tersebut antara lain:

    • Biaya Akuisisi
      Biaya Akuisisi adalah suatu biaya yang dikenakan pada masing-masing komponen Premi. Biaya Akuisisi merupakan keuntungan bersih Perusahaan Asuransi yang digunakan untuk membiayai operasional perusahaan asuransi (termasuk operasional agen asuransi dan kantor cabang), sampai kepada biaya Medical Check Up nasabah jika diminta oleh Perusahaan Asuransi. Setiap Premi Dasar, Top Up Terjadwal maupun Sekaligus memiliki biaya akuisisi masing-masing yang besarannya bervariasi, sehingga jika ingin menghitung biaya akuisisi ini, harus diuraikan pada masing-masing komponen Premi (bukan Total Premi). Untuk Premi Dasar, biaya akuisisi biasanya dikenakan pada 5 tahun pertama, dan biayanya antara 50-100% di tahun pertama, 40-75% di tahun kedua, dan biasanya 5-15% untuk tahun ketiga hingga tahun kelima. Sedangkan biaya akuisisi untuk Top Up biayanya antara 3-5% per setiap kali Premi tersebut disetorkan kepada Perusahaan Asuransi.
    • Biaya Pengelolaan Investasi
      Biaya ini dikenakan per tahun dari besaran nilai tunai yang diinvestasikan. Besarannya biasanya 1-3% per tahun, tergantung penempatan jenis dana investasinya. Pada UL, biasanya biaya ini sudah diperhitungkan pada harga unit sehingga tidak lagi dipotong di investasi nasabah.
    • Biaya Selisih Harga Jual-Beli Unit Investasi
      Sama seperti halnya menukar mata uang Rupiah ke USD di bank, ada yang namanya harga jual dan harga beli dalam pembelian unit maupun penjualan unit investasi. Agak jarang Perusahaan Asuransi Jiwa mengenakan selisih harga jual-beli ini, tetapi masih ada beberapa Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengenakan biaya ini.
    • Biaya Administrasi
      Biaya ini dikenakan per bulan, yang besarannya biasanya antara Rp. 15.000 – 30.000. Biaya administrasi biasanya digunakan untuk laporan yang dikirimkan kepada nasabah, biaya autodebet premi, biaya polis, polis service, dan lain-lain.
    • Biaya Asuransi (Cost of Insurance = COI)
      COI adalah biaya yang dikenakan pada polis nasabah sebagai iuran untuk mendapatkan manfaat asuransi dasar, yakni asuransi jiwa. Biaya ini dipastikan ada pada setiap polis Unit Link, karena biaya ini adalah biaya asuransi dasar. Biaya lain mungkin saja tidak dikenakan pada suatu produk UL, tetapi COI pasti ada pada komponen UL. Biaya ini dihitung per tahun, besarannya biasanya meningkat tahun ke tahun sesuai bertambahnya tingkat risiko tertanggung, tetapi dikenakan per bulan pada setiap polis UL sampai kontrak polis berakhir (biasanya hingga usia 99 tahun).
    • Biaya Asuransi Tambahan (Cost of Rider = COR)
      COR adalah iuran untuk mendapatkan manfaat asuransi tambahan (rider). Rider pada UL ada berbagai macam, misalnya Accident Death Benefit (ADB) dan Accident Death & Disability Benefit (ADDB) yang serupa dengan produk Kecelakaan Diri (Personal Accident). Selain itu ada Rider Critical Illness (CI), Total Permanent Disability (TPD), manfaat bebas premi (payor/waiver), sampai pada santunan harian (cash plan) dan asuransi kesehatan. Dan mungkin rider lainnya tergantung Perusahaan Asuransi yang mengeluarkan produknya. Biaya ini bervariasi (tergantung jenis ridernya), dihitung per tahun, besarannya meningkat tahun ke tahun sesuai bertambahnya tingkat risiko tertanggung, tetapi dikenakan per bulan pada setiap polis UL sampai masa pertanggungan rider berakhir (masa akhir rider bervariasi tergantung jenis ridernya).

    Segala macam jenis Premi maupun Biaya-biaya yang ada dapat dilihat pada proposal ilustrasi yang diberikan agen kepada calon tertanggung. Catatan : Untuk biaya asuransi (COI & COR) biasanya hanya dicantumkan biaya di tahun pertama saja. Sedangkan tahun-tahun berikutnya biasanya akan diberitahukan kepada pemegang polis pada saat ulang tahun polis. Berikut contoh lampiran ilustrasi dari salah satu Perusahaan Asuransi Jiwa yang menampilkan rincian biaya asuransi:
    Biaya asuransi (UL)

KARAKTERISTIK UNIT-LINK
UL merupakan produk asuransi jiwa seumur hidup. Produk dasarnya adalah Asuransi Jiwa yang dapat ditambahkan Asuransi Tambahan (Rider), semisal asuransi kecelakaan dan cacat, critical illness, hospital & surgery, hospital cash plan, dll. Khusus untuk produk hospital & surgery dan hospital cash plan merupakan asuransi tahunan yang mana ketentuannya dapat diubah sewaktu-waktu pada saat ulang tahun polis. Setiap manfaat memiliki biaya masing-masing, dimana biaya tersebut dibayarkan dalam bentuk pemotongan nilai unit investasi setiap bulannya. Manfaat perlindungan asuransi hanya akan berlaku jika nilai tunai investasi selalu cukup untuk membayarkan biaya asuransi (dan administrasi). Jika ternyata nilai tunai investasi tidak mencukupi untuk membayar biaya-biaya tersebut, maka pemegang polis diwajibkan untuk menambahkan premi, biasanya dalam bentuk single top up agar polis tidak lapse (batal).

Pada produk UL regular, biasanya COI, COR, dan biaya administrasi tidak dikenakan langsung pada tahun pertama, melainkan menggunakan sistem biaya terhutang dan baru akan dikenakan mulai tahun ketiga (dikarenakan mulai tahun ketiga biaya akuisisinya sudah lebih rendah daripada dua tahun awal). Jika nilai premi yang masuk di tahun ketiga tidak mencukupi untuk membayarkan biaya terhutang sepenuhnya, maka sisanya akan dibayarkan disaat memasuki tahun keempat.

MENGHITUNG UNIT-LINK
Untuk dapat menghitung biaya-biaya ini, PusatAsuransi memberikan contoh kasus suatu produk UL, sehingga nantinya akan lebih mudah menghitung bahkan membandingkan biaya produk UL Perusahaan A dan UL Perusahaan B. Perlu diketahui juga, yang dijelaskan disini hanya produk UL reguler (umum), dengan premi yang dibayarkan secara bulanan, karena terkadang Perusahaan Asuransi Jiwa juga merilis produk UL dengan ketentuan berbeda pada produk UL yang ada.

 
Berikut adalah contoh perhitungan tahun ke tahun untuk produk UL regular (nilai tunai tidak memperhitungkan perkembangan kinerja investasi). Dengan perhitungan Premi Total Rp. 300.000 per bulan, manfaat asuransi jiwa (dasar). Sedangkan manfaat asuransi kesehatan, kecelakaan, dan waiver of premium sebagai asuransi tambahan/rider:
Hitung UL

Jika kita perhatikan, nilai tunai yang terbentuk (tanpa memperhitungkan perkembangan hasil investasi) sangatlah tidak sesuai dengan jumlah premi yang dibayarkan, sehingga jika ditujukan untuk tujuan utama berinvestasi, produk UL regular tidaklah cocok. Kecuali jika Anda membeli produk UL single premium, dimana seluruh premi yang ada diperlakukan sebagai top-up, sehingga biaya-biaya yang ada tidak besar. Tetapi tentu untuk tujuan utama mendapatkan perlindungan asuransi yang cukup, produk single premi juga kurang cocok karena keterbatasan besaran manfaat ataupun jenis-jenis rider yang ditawarkan. Selain itu produk single premi biasanya memiliki jumlah minimum premi yang lumayan besar, yaitu berkisar di angka Rp. 25.000.000.

INVESTASI PADA UNIT-LINK
Pada UL, terdapat investasi yang mana dikelola oleh Manager Investasi yang sama dengan produk reksadana, sehingga bukan merupakan produk tabungan seperti halnya tabungan di bank yang risikonya hampir tidak ada (kecuali banknya kolaps). Sedangkan dana investasi pada UL juga memiliki jenis dana yang bermacam-macam. Ada berbagai macam jenis dana investasi, tetapi pada dasarnya ada 4 jenis, yaitu:

  • EQUITY (Saham)
    Jenis dana investasi ini memiliki potensi profit yang tinggi, bahkan bisa melebihi 20% per tahun. Tetapi memiliki risiko yang tinggi sehingga potensi lossnya juga tinggi. Pada tahun 2008 bahkan bisa loss hingga -70%, walaupun pada tahun berikutnya bisa naik hingga 100%. Alokasi dana investasi ini biasanya diletakkan pada saham-saham bertipe bluechip.
  • FIXED INCOME (Pendapatan Tetap)
    Jenis dana investasi ini memiliki potensi profit yang menengah, biasanya hingga 8-12% per tahun. Risiko menengah sehingga tetap memiliki risiko loss (walaupun tidak sebesar Equity). Alokasi dana investasi ini biasanya diletakkan pada obligasi pemerintah maupun korporat.
  • MONEY MARKET (Pasar Uang)
    Jenis dana investasi ini memiliki potensi profit yang rendah, biasanya hanya 4-6% per tahun. Tetapi memiliki risiko yang sangat rendah dan kecil kemungkinan untuk terjadi loss. Alokasi dana investasi ini biasanya diletakkan pada kas/pasar uang atau deposito.
  • CAMPURAN
    Jenis dana investasi ini merupakan campuran dari ketiga jenis di atas. Dengan penempatan di beberapa tempat, risikonya juga dapat lebih di-mixing.Fund Allocation
Nasabah punya keleluasaan mengatur komposisi jenis dana investasi untuk mengatur besaran risiko investasinya
(contoh dari salah satu ilustrasi Perusahaan Asuransi Jiwa yang memiliki produk Unit-Link)

 
Selain itu, terdapat beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan oleh pemegang polis dalam me-manage investasinya. Fitur-fitur tersebut antara lain:

  • SWITCHING
    Switching adalah pengalihan dana sebagian dana dan atau seluruhnya dari satu jenis dana investasi ke jenis dana investasi lainnya. Misal, switching dana dari jenis dana berbasis Equity yang berisiko tinggi ke jenis dana berbasis Money Market yang berisiko rendah. Fitur ini biasanya dimiliki oleh setiap produk UL dan tanpa biaya untuk maksimal switching dalam 1 tahun. Sedangkan dalam investasi murni berbasis reksadana, perlu di ketahui juga bahwa tidak semua jenis produk reksadana mengijinkan adanya transaksi switching, hal ini perlu di ketahui dari prospektus reksadana. Seandainya bisa pun, biasanya akan dikenakan biaya.
  • WITHDRAWAL
    Withdrawal adalah penarikan dana sebagian dana investasi yang ada. Dengan melakukan withdrawal, maka dana investasi pada polis Anda otomatis akan berkurang sebesar dana yang ditarik. Lakukan dengan cermat, atau jika perlu konsultasikan terlebih dahulu dengan agen, karena jika dana yang Anda tarik terlalu banyak, maka polis UL Anda bisa saja menjadi lapse (batal) karena tidak cukup untuk membayar biaya-biaya yang ada.
  • SURRENDER
    Surrender adalah penarikan dana seluruh dana investasi yang ada. Dengan melakukan surrender, otomatis polis UL Anda menjadi lapse (batal) dikarenakan tidak ada lagi dana investasi untuk membayar biaya-biaya yang ada.
  • CUTI PREMI
    Cuti premi adalah fasilitas yang terdapat pada produk UL, dimana pemegang polis tidak lagi (cuti) membayar preminya. Fasilitas ini biasanya dapat diajukan setelah usia polis berusia 3 tahun lebih. Pemegang Polis tidak lagi perlu membayar premi asalkan biaya-biaya yang ada tetap terbayarkan oleh nilai tunai investasi pada polis.Risk Management
Fitur manajemen risiko investasi otomatis yang dapat dilakukan nasabah pada salah satu produk Unit-Link
ILUSTRASI PADA UNIT-LINK TIDAK DIJAMIN
Hal yang paling perlu dipahami dalam investasi (apapun jenisnya, termasuk investasi murni seperti reksadana), adalah hasil investasi tidak dijamin. Ilustrasi perkembangan nilai tunai investasi hanya digunakan sebagai bahan untuk meraba biaya-biaya di tahun-tahun berikutnya. Ilustrasi dibuat dengan patokan pergerakan harga unit dana investasi NAV yang tetap setiap bulannya, dan setiap tahunnya. Biasanya di tabel ilustrasi ada tabel Rendah, Sedang, Tinggi, dengan patokan persentase yang berbeda (beda produk UL juga beda patokan persentasenya). Misal di tabel “Sedang” persentasenya adalah 15%, itu artinya setiap tahun harga unit NAV harus naik terus, dengan tingkat kenaikan sama setiap bulannya tanpa pernah bunga lebih rendah, apalagi bunga minus (-). Bunga investasi ini tidak boleh dihitung secara rata-rata (average) karena akan meleset perhitungannya. Misal jika loss -70% di tahun pertama dan profit +100% di tahun kedua, jika dihitung rata-rata hasilnya adalah +15% per tahun (dari perhitungan (-70+100)/2), sedangkan hasil realnya adalah loss -40%. Bahkan, abaikan fund fact sheet yang ditampilkan oleh perusahaan asuransi/investasi, karena hasil tersebut seringkali tidak mencerminkan hasil yang Anda dapat (kecuali tanggal masuk dan keluar investasi Anda kebetulan sama seperti pada fund fact sheet). Masih banyak para agen asuransi, bahkan konsultan keuangan (yang katanya) independen, menggunakan perhitungan rata-rata dengan patokan fund fact sheet, sehingga sebagai nasabah harus lebih waspada terhadap hal-hal tersebut.
UL tidak dijamin

Contoh Penjelasan yang terdapat pada Proposal Ilustrasi produk Unit-Link

 
Berikut adalah contoh tabel Estimasi Nilai Polis yang mana dihitung dengan kenaikan flat dan sudah dikurangi biaya-biaya yang ada:
Ilustrasi Investasi (UL)

Dapat juga diperhatikan adanya tanda *** pada tabel estimasi Rendah (10%) yang berarti polis lapse (batal), sehingga manfaat asuransi juga ikut batal. Itu artinya, sekalipun dana investasi terus naik 10% per tahun, polis tetap bisa lapse, dikarenakan biaya asuransi sudah lebih besar daripada nilai tunai investasi yang tersedia. Hal ini dapat terjadi saat premi terus dibayar ataupun sudah cuti premi, dikarenakan biaya asuransi (dan rider) di masa depan bisa saja lebih tinggi daripada premi yang dibayarkan. Untuk itu, setiap pemegang polis wajib terus memantau nilai tunai investasi polisnya, untuk memastikan segala biaya-biaya dapat terbayarkan.

BAYAR PREMI 10 TAHUN, DIJAMIN SEUMUR HIDUP PADA UNIT-LINK. BENARKAH?
Sudah sangat sering kita dengar bahwa cukup membayar premi 10 tahun, lalu tertanggung akan mendapatkan perlindungan asuransi sampai seumur hidup (akhir masa pertanggungan). Apakah pernyataan ini benar adanya? Mari ditelusuri…

 
Perlu kembali dipertegas bahwa manfaat perlindungan asuransi hanya akan berlaku jika biaya asuransi yang ada terus terbayarkan oleh nilai tunai investasi ada. Dan kembali juga dipertegas bahwa premi asuransi bukan biaya asuransi. Dengan begitu, premi cukup dibayarkan 10 tahun saja, tetapi jika tidak maka premi harus terus dibayarkan. Jadi, walaupun pada ilustrasi memang tercantum pembayaran 10 tahun saja, tetapi itu adalah proyeksi (rencana), bukan suatu kepastian (kontrak). Penyebab tidak sesuainya dengan proyeksi disebabkan oleh penurunan nilai investasi, kenaikan investasi tidak sesuai ilustrasi, bahkan bisa juga disebabkan oleh kenaikan biaya asuransi diluar proyeksi (biasanya biaya rumah sakit & pembedahan yang memang merupakan produk tahunan).

 
Jadi bisa saja hanya bayar premi 10 tahun, dan terus dijamin seumur hidup dengan ketentuan nilai tunai investasi cukup untuk membayar semua biaya yang ada. Jika tidak cukup, maka Anda akan diminta membayar premi lagi, yang besarannya bahkan bisa jauh lebih besar daripada yang pernah Anda bayarkan secara reguler selama ini, atau polis akan lapse (batal) dan manfaat yang ada semua gugur secara otomatis jika Anda tidak membayar sesuai yang diminta.

RISIKO UNIT-LINK
Setelah segala macam penjelasan mengenai UL di atas, tentu kita sudah bisa memahami berbagai macam jenis biaya maupun komponen pada UL. Jadi, mintalah kepada agen Anda, untuk memberikan penjelasan terhadap semua jenis komponen maupun biaya-biaya tersebut, sehingga Anda juga dapat menghitungnya. Sedangkan untuk memahami risiko UL, sebenarnya sama dengan risiko investasi berbasis reksadana, ada kemungkinan profit, dan ada juga kemungkinan untuk loss. Perlu diingat, jangan percaya rata-rata hasil investasi, karena investasi tidak dapat dihitung secara rata-rata. Perlu diperhatikan juga nilai tunai investasi kita, apakah cukup untuk membayar biaya asuransi yang akan datang, ataukah kita harus menambah dana lagi sehingga manfaat asuransi dapat terus berlangsung sampai dengan masa akhir pertanggungannya. Manfaatkan fitur seperti switching secara manual atau auto switching untuk me-manage investasi Anda sehingga nilai tunai investasinya dapat selalu terjaga untuk membayarkan biaya asuransi setiap bulannya.

KEUNTUNGAN UNIT-LINK
Dengan membeli UL, setiap pemegang polis punya kewajiban membeli asuransi sekaligus berinvestasi. Investasi pada UL, terutama untuk produk regular, sebenarnya tidak ditujukan untuk meraih keuntungan finansial, melainkan dengan harapan agar premi yang dibayarkan bisa tetap dan tidak naik seiring berjalannya waktu, karena kelebihan dari biaya asuransi yang tidak terbayarkan oleh premi penuh, dapat tertutupi dari nilai tunai investasi yang ada. Selain itu, dengan nilai tunai investasi yang sesuai harapan, sesekali jika ternyata kita lupa atau gagal dalam membayar premi karena suatu alasan tertentu, asuransi tetap dapat berlaku karena biayanya telah tertutupi oleh nilai tunai investasi. Karena jika tanpa adanya “cadangan” dari nilai tunai investasi dan kita tidak membayar premi, maka manfaat asuransi otomatis lapse (batal), sehingga ketika tiba-tiba risiko datang, asuransi tidak lagi dapat melindungi finansial seperti yang diharapkan. Dan jika ingin membeli polis asuransi jiwa kembali, maka akan mengikuti ketentuan yang baru lagi.

MEMBANDINGKAN UNIT-LINK DENGAN ASURANSI MURNI
Selain produk UL, terdapat juga produk asuransi murni, baik itu asuransi jiwa, kecelakaan, critical illness dan asuransi kesehatan. Untuk membandingkan kedua produk ini memang sulit karena tidak bisa apple to apple. Tetapi Anda bisa mulai membandingkan biaya asuransi + biaya akuisisi premi dasar pada UL terhadap besaran total premi pada asuransi murni (dikarenakan komponen biaya akuisisi pada asuransi murni langsung dimasukkan ke dalam total premi). Untuk mengetahui biaya asuransi + biaya akuisisi pada produk UL di tahun-tahun berikutnya, silahkan Anda tanyakan kepada agen yang memberikan Anda penawaran. Bandingkan secara jangka panjang, mana yang lebih rendah biayanya, metode pembayarannya, dan manfaatnya dapat sesuai dengan harapan Anda.

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!