Great Heart Attack Protection

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] Great Heart Attack Protection adalah produk asuransi yang memberikan santunan atas risiko Penyakit Kritis Serangan Jantung senilai Rp 500 Juta dan tanpa perlu melakukan pemeriksaan medis.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’] Manfaat Penyakit Kritis Serangan Jantung:
Apabila Tertanggung didiagnosis menderita Penyakit Kritis Serangan Jantung selama Masa Asuransi maka 100% Uang Pertanggungan senilai Rp. 500,000,000 akan dibayarkan.

 
Definisi Penyakit Kritis Serangan Jantung:
Tertanggung mendapat Serangan Jantung, dimana terdapat sebagian (infark) otot jantung karena pasokan darah ke jantung tidak optimal. Kondisi penyakit kritis ini harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Ada nyeri dada yang khas selama serangan;
  2. Ada perubahan spesifik pada elektrokardiogram yang mengindikasikan iskemia baru, karena muncul gelombang Q patologis dan perubahan segmen ST setidaknya 3 lead di area jantung yang terkena serangan;
  3. Peningkatan spesifik dalam enzim jantung, seperti CK-MB, Troponin T, dan Troponin I;
  4. Tertanggung didiagnosa pertama kali setelah 60 hari sejak tanggal polis dimulai.
[/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’] Penanggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Keadaan yang sudah ada sebelumnya* yang berhubungan dengan Penyakit Kritis Serangan Jantung sebelum tanggal mulai asuransi;
  2. Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan Penyakit Serangan Jantung yang telah didiagnosis sebelum tanggal mulai asuransi atau Penyakit Serangan Jantung yang didiagnosis dalam Masa Tunggu;
  3. Penyakit bawaan, kelainan bawaan dan/atau cacat bawaan;
  4. Adanya infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Tertanggung atau disebabkan langsung atau tidak langsung oleh Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau penyakit yang berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS);
  5. Suatu tindakan yang dilakukan oleh orang yang bermaksud untuk mengambil keuntungan dari asuransi ini;
  6. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol.

 
*Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya adalah segala jenis kondisi, penyakit, cidera atau ketidakmampuan Tertanggung baik telah ataupun belum mendapatkan diagnosis, konsultasi, saran dan/atau perawatan dari Dokter, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Asuransi dan baik yang diketahui atau tidak diketahui Tertanggung dan/atau Pemegang Polis.

[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. Tertanggung berusia antara 18-55 tahun pada saat pengajuan pertama kali;
  2. Setiap Tertanggung hanya boleh membeli maksimal 1 (satu) Polis;
  3. Apabila Tertanggung didiagnosa pertama kali dalam 60 hari kepesertaan, maka manfaat tidak akan dibayarkan, dan premi akan dikembalikan kepada Pemegang Polis;
  4. Metode seleksi menggunakan pernyataan kesehatan sederhana dengan 2 deklarasi kesehatan, yaitu:
    1. Apakah Anda pernah didiagnosis atau menderita diabetes, stroke, penyakit jantung, hipertensi?
    2. Pernahkah anda berkonsultasi dengan seorang profesional medis untuk nyeri dada, sesak napas, atau angina (nyeri dada saat aktivitas)?

    Hanya apabila jawaban “Tidak” pada keseluruhan pertanyaan tersebut yang dapat membeli produk ini.

  5. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Terjadinya salah satu dari hal-hal yang menyebabkan berakhirnya asuransi berdasarkan Ketentuan Umum Polis;
    2. Tanggal Akhir Asuransi;
    3. Tertanggung meninggal dunia;
    4. Pengakhiran Polis oleh Pemegang Polis atau Great Eastern Life Indonesia;
    5. Manfaat telah dibayarkan oleh Great Eastern Life Indonesia;
    6. Tertanggung terdiagnosis Penyakit Kritis Serangan Jantung dalam Masa Tunggu;
    7. Premi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis sampai dengan akhir Masa Leluasa pembayaran Premi (45 hari).
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] [wp_table id=9529/]

 
Catatan: Premi merupakan premi tahunan dalam mata uang Rupiah. Saat perpanjangan polis, bila Anda memasuki batas usia baru maka premi Anda akan berubah mengikuti tabel premi yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan antara premi pada halaman ini dan pada saat pembelian asuransi, maka premi yang berlaku adalah premi pada saat pembelian asuransi.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Penyakit Kritis Serangan Jantung:

  1. Polis;
  2. Formulir klaim penyakit kritis yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Pemegang Polis/Tertanggung. Formulir klaim penyakit kritis dapat diunduh melalui tautan ini: id.gelife.co/FormKlaimPenyakitKritis
  3. Surat keterangan Dokter untuk klaim Penyakit Kritis Serangan Jantung sesuai dengan jenis Penyakit Kritis Serangan Jantung yang dialami oleh Tertanggung. Surat Keterangan Dokter untuk klaim Penyakit Kritis dapat diunduh melalui tautan ini: id.gelife.co/SKDPenyakitKritis
  4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
  5. Catatan medis/resume medis Tertanggung atau dokumen pendukung medis lainnya (hasil lab, CT scan, MRI, rontgen, dan lain-lain) yang relevan;

 
Catatan:

  1. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk salinan elektronik).
  2. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Penerima Manfaat, dan Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’]
  1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon terkait pembayaran premi menggunakan Virtual Account
  3. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy)

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

[/spoiler]

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Asuransi

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!