MARINE

SEKILAS PRODUK ASURANSI

Berikut adalah sekilas berbagai produk asuransi yang perlu Anda ketahui dan dapat dilayani oleh PusatAsuransi. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi produk lebih lanjut.

 

1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
1. fire 2Memberikan jaminan atas harta benda berupa bangunan, mesin-mesin, perlengkapan/ inventaris dan persediaan barang-barang dagangan terhadap bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, serta perluasan risiko kerusuhan, banjir, gempa bumi dan sebagainya.

 

Untuk Asuransi Harta Benda, juga terdapat produk Property All Risks/ Industrial All Risks yang pada dasarnya merupakan polis yang menjamin segala risiko (komprehensif) yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali risiko-risiko tertentu yang dikecualikan secara khusus dalam polis.

 


2. Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance/ Loss of Profit Insurance)
2. loss of profit 1Memberikan jaminan kerugian atas hilangnya keuntungan/ pendapatan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh, sebagai akibat musibah karena kebakaran, bencana alam, dan lain-lain yang dialami usaha/ pabrik milik Tertanggung.

 


3. Asuransi Perlindungan Rumah (Home Insurance)

3. house 1Memberikan jaminan komprehensif terhadap kerugian-kerugian atas bangunan, isi dan barang-barang berharga di dalam rumah, akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, pencurian, kerusuhan, banjir, gempa bumi, kecelakaan diri atas diri/ pasangan serta tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap pekerja rumah tangganya dan pihak ketiga lainnya.

 


4. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

4. mobil 1

  • Jaminan Comprehensive

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap berbagai risiko misalnya karena tabrakan, kecurian, terbalik, kebakaran, serta dapat diperluas dengan jaminan banjir, gempa, kerusuhan, huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ketiga, hingga biaya sewa mobil sementara ketika mobil diperbaiki di bengkel.

 

  • Jaminan Total Loss Only (TLO)

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap risiko pencurian mobil, kebakaran serta kecelakaan yang mana kerugian/ kerusakaan mencapai minimal 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.

 


5. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)

5. PAMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita Tertanggung, baik yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan, berlaku di seluruh dunia selama 24 jam.

 


6. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

6. healthMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh penyakit ataupun oleh kecelakaan. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian berupa biaya/ tagihan dari perawatan yang dilakukan akibat penyakit ataupun kecelakaan. Pada umumnya, jaminan utamanya adalah menjamin biaya Rawat Inap, dan dapat ditambahkan untuk Jaminan Rawat Jalan, Rawat Gigi, Kacamata, sampai Persalinan. Untuk biaya yang ditanggung ada yang menerapkan inner limit atau limit jaminan per jenis tindakan, dan ada yang outer limit atau limit keseluruhan dari tindakan perawatan.

 

Selain menggantikan biaya perawatan, ada juga yang menggantikan kehilangan pendapatan akibat Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit. Untuk jenis ini biasanya jaminannya berupa santunan harian dan bukan penggantian biaya yang terdapat pada tagihan perawatan.

 


7. Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

man in airport

Memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi saat perjalanan. Kecelakaan diri, sakit, keterlambatan atau kehilangan bagasi, penundaan maupun pembatalan perjalanan, evakuasi darurat, dan lain-lain. Terbagi dalam 2 jenis perjalanan, yakni perjalanan domestik dan perjalanan keluar negeri. Terdapat pilihan periode polis, yakni tahunan atau jangka pendek (short-period) sesuai dengan lamanya perjalanan.

 


8. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

8. lifeMemberikan jaminan atas risiko meninggal dunia yang dialami oleh Tertanggung. Jaminan yang diberikan berupa santunan sejumlah dana yang diberikan kepada Ahli Waris dari Tertanggung. Fungsi utama dari asuransi jiwa adalah menggantikan nilai ekonomis dari Tertanggung terhadap Ahli Waris.

 

Terdapat beberapa jenis asuransi jiwa, yakni asuransi jiwa berjangka (term-life), asuransi jiwa seumur hidup (whole-life), asuransi jiwa dwiguna (endowment), dan asuransi jiwa berbasis investasi (unit-link). Setiap jenis asuransi jiwa tersebut memiliki karakteristik masing-masing sesuai kebutuhan Tertanggung.

 


9. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)

9. marine cargo 1Memberikan jaminan atas pengiriman barang-barang, baik melalui angkutan darat maupun angkutan laut.

 


10. Asuransi Rangka dan Mesin Kapal (Hull and Machinery Insurance)

10. Hull 1Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada kapal, mesin ataupun peralatan dari kapal tersebut terhadap bahaya-bahaya di laut yang dijamin polis, yang dimulai saat bersandar hingga berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya dalam cakupan pertanggungan dan periode polis tertentu yang disepakai oleh pemilik kapal atau pihak pelayaran dengan pihak penanggung, yang dapat diperluas dengan tambahan jaminan lainnya, seperti bahaya perang, biaya penyelamatan dan biaya lainnya.

 


11. Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

Merupakan salah satu jenis asuransi marine, juga merupakan pelengkap asuransi rangka kapal, yang memberikan proteksi terhadap tuntutan hukum (liability) dari pihak ketiga atas kerugian, kerusakan kapal, property dan/atau cedera badan yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan pemilik atau awak kapal dalam pengoperasian suatu kapal dalam kurun waktu tertentu. Pada produk ini tercakup juga jaminan pollution liability, crew liability, dan wreck removal.

 


12. Asuransi Kapal Pesiar/ Yacht (Pleasure Craft Insurance)

12. yachtAsuransi Pleasure Craft (Kapal Yacht) atau Kapal Pesiar adalah jaminan yang diberikan terhadap rangka kapal terhadap bahaya laut, tabrakan, pembajakan, pengorbanan dalam rengka penyelamatan kapal dan beberapa resiko lainnya. Salah satu cabang asuransi marine ini biasanya diperlukan bagi pemilik atau operator kapal pesiar yang mengoperasikan kapalnya tidak lebih dari 30 nm dari garis pantai dan yang memiliki kecepatan tidak lebih dari 17 knots. Kapal ini juga biasanya digunakan untuk penggunaan pribadi dan/atau penyewaan terbatas untuk menyelam, eksplorasi, dan wisata laut lainnya.

 


13. Stevedores Liability

13. stevedoring_bannerPekerjaan yang terkait dengan bongkar muat barang di pelabuhan atau pergudangan yang melibatkan perpindahan barang dari kapal ke tempat penyimpanan atau sebaliknya dengan menggunakan jasa/karyawan bongkar muat dengan atau tanpa peralatannya. Tanggung jawab hukum yang timbul terkait bongkar muat tersebut dapat dijamin oleh asuransi Stevedores Liability yang melindungi perusahaan bongkar muat dari tuntutan hukum terhadap kerugian kerusakan barang (termasuk jaminan loss of use) atau resiko kematian, cidera badan yang dialami pihak ketiga, termasuk tuntutan yang datang dai pemilik/pengelola kapal, pemilik/pengelola pelabuhan yang mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan stevedores.

 


14. Ship Repairer’s Liability

14. ship repair 1Setiap kapal yang berlayar menurut ketentuan wajib melakukan pemeliharaan secara rutin atau perbaikan untuk memenuhi standar kalaikan dan kelayakan laut. Polis ini memberikan jaminan terhadap kerusakan pada kapal yang sedang dalam proses pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan yang dilakukan tertanggung termasuk pekerjaan memindahkan kapal di area sekitar pelabuhan dimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan rutin atau perbaikan; termasuk uji coba pelayaran dengan maksimum jarak 100 miles dari pelabuhan dimana lokasi galangan kapal milik tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap cargo yang berada di atas atau dibongkar pada kapal yang sedang diperbaiki/dilakukan pemeliharaan rutin ataupun pada kapal yang berada di sekitar galangan kapal tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap peralatan atau mesin yang dilepas dari kapal yang sedang dalam proses perbaikan atau pemeliharaan rutin sepanjang tertanggung memiliki kemampuan untuk menjaga peralatan dan mesin tersebut, dll.

 


15. Terminal/ Port Operator Liability

Asuransi Terminal/Port Operator Liability memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak operator pelabuhan tersebut ataupun yang dilakukan oleh pihak sub-kontraktor yang bekerja atas dasar kontrak atau perjanjian dengan pihak operator pelabuhan, di area pelabuhan atau terminal dan menjadi tanggung jawab hukum dari pihak operator atau sub-kontraktor pelabuhan. Tuntutan hukum dapat meliputi resiko kerugian dan kerusakan property atau kematian, cidera badan pihak ketiga yang berada di wilayah kerja operator pelabuhan termasuk jaminan loss of use, demurrage (biaya sandar). Polis juga memberikan jaminan penggantian biaya hukum dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada operator atau sub-kontraktor pelabuhan, termasuk biaya pemindahan bangkai kapal milik pihak ketiga di area pelabuhan.

 


16. Marine Professional Indemnity

16. c-standards-706x235Salah satu polis asuransi tanggung jawab hukum di kelas marine yang melindungi perusahaan atau pekerja profesional di bidang kemaritiman yang dengan keahliannya terkadang dapat menimbulakan suatu kelalaian yang merugikan pihak ketiga, seperti kesalahan memberikan pengukuran, penilaian, survey atau evaluasi atas suatu pekerjaan yang semestinya dilakukan sesuai kontrak oleh pekerja tersebut. Polis juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam bentuk kerugian harta benda dan resiko kematian, cidera badan. Beberapa jenis pekerjaan yang bisa dijamin polis ini misalnya: marine surveyor, naval architects, dsb.

 


17. Charterer’s Liability

17. charterAsuransi marine liability ini dirancang untuk menyediakan pertanggungan yang diwajibkan atas penyewaan kapal untuk melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan kapal yang pada saat operasional kapal tetap dalam kendali pemilik kapal. Berdasarkan perjanjian charter juga dikenal sebagai piagam kontrak penyewaan kapal. Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak penyewa kapal (selain penyewaan kapal yang berdasar pada Demise Charter/Bareboat) terhadap tuntutan hukum, kerugian, biaya yang timbul selama periode asuransi dan berkaitan dengan pengoperasian kapal yang diasuransikan. Jaminan yang diberikan antara lain: jaminan yang umum diberikan pada pertanggungan Marine P&I (luka badan yang dialami awak kapal, penumpang; karantina, pemindahan bangkai kapal, polusi, collision liability dengan kapal lain, towage’s liability, fines and penalties, stowaways & refugees, General Average & Salvage dsb); tanggung jawab hukum pihak penyewa termasuk kehilangan fungsi/kegunaan terhadap kerusakan kapal yang diasuransikan.

 


18. Mortgage Interest Insurance

Digital StillCamera

Mortage Interest Insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman hipotek (institusi keuangan) atau pemegang kolateral (tertanggung) dari kapal yang diagunkan. Pemberi pinjaman atau pemegang kolateral tersebut sudah dimasukan sebagai salah satu nama tertanggung yang memiliki kepentingan terhadap kapal yang diagunkan tersebut baik dalam polis H&M dan/atau polis P&I.

 

Polis Mortage Interest ini akan memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian sebagai akibat polis asuransi yang menjamin H&M dan/atau P&I tidak memberikan penggantian ataupun membayar kerugian kurang dari jumlah kerugian yang sebenarnya, sebagai akibat kapal yang diagunkan mengalami kerusakan atau memiliki tanggung jawab hukum (yang bersifat accidental, unforseen, unexpected). Beberapa resiko yang dijamin pada polis ini adalah: klaim yang timbul sebagai akibat adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal terhadap kewajiban mengungkapkan fakta (non-disclosure, misrepresentation); adanya pelanggaran waranty yang diberikan polis H&M dan/atau P&I; tidak dijalankannya reasonable precautions oleh pemilik atau pengelola kapal sehingga menimbulkan kerugian; tindakan sengaja dari pemilik atau pengelola kapal; tindakan tidak baik yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal dalam hal proses klaim pada polis H&M dan/atau P&I; pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan kerugian, dsb.

 


19. Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks Insurance)

19. construction-project-managementMemberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek pekerjaan pembangunan.

 


20. Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance)

Memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek instalasi mesin.

 


21. Asuransi Alat-alat Berat (Heavy Equipment Insurance)

21. heavy-equipmentMemberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada alat/alat berat (traktor, forklit, dan lain-lain) akibat kecelakaan atau karena hilang dengan kekerasan.

 


22. Asuransi Mesin (Machinery Breakdown Insurance)

22. machinery-breakdownMemberikan jaminan atas kerusakan mesin-mesin dan peralatan-peralatan selama dalam pengoperasian.

 


23. Asuransi Infrastruktur Umum (Civil Engineering Completed Risk Insurance)

23.civilMemberikan jaminan untuk infrastruktur seperti Jalan Tol, Pelabuhan dan Bandara Udara atas Resiko Kebakaran, ledakan, tabrakan kendaraan, gempa bumi, gunung meletus, Tsunami, Badai, Banjir, Genangan, Gelombang Air, Longsor, Pergerakan Tanah, Kejahatan dari seseorang dan resiko atas pembekuan es.

 


24. Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)

24. elektronikMemberikan jaminan terhadap kerusakan/kerugian atas peralatan elektronik/peralatan listrik lainnya akibat kerusakan fisik selam pengoperasian peralatan tersebut.

 


25. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)

25. tanggung gugatMemberikan jaminan atas kerugian sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas kerusakan harta benda ataupun luka badan pihak ketiga akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha atau penghunian bangunan milik Tertanggung.

 

Produk-produk Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) yaitu:

  • Public Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum)
  • Product Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Produk)
  • Comprehensive General Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum, Produk, Periklanan dan dapat diperluas lagi dengan tanggung jawab majikan maupun tanggung jawab Automobil dalam 1 paket)

 


26. Asuransi Profesional Indemnity

26. surveyor 1Memberikan jaminan atas tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan Usaha mereka.

 


27. Asuransi Director’s and Officer’s Liability

27. director officerMemberikan jaminan kepada Direktur & Officer Perusahaan dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suat Perusahaan.

 


28. Asuransi Medical Malpractice Liability

28. medical-malpractice-bannerMemberikan jaminan kepada Praktisi Medis atas tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran tugas profesi medis mereka karena tindakan lalai, kesalahan atau kealphaan yang dilakukan oleh pihak tertanggung.

 


29. Asuransi Association Liability

Memberikan jaminan kepada Direktur & Officer dan Commite dari member dari Asosiasi sebuah Organisasi dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suatu Organisasi.

 


30. Asuransi Uang (Money Insurance)

30. money

  • Cash in Transit

    Memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 

  • Cash in Safe

    Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang yang disimpan dalam lemari besi, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 


31. Asuransi Ketidakjujuran Karyawan (Fidelity Guarantee Insurance)

Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai/instrument keuangan yang dapat dinegosiasikan, dan barang milik tertanggung akibat dari ketidakjujuran karyawan sendiri.

 


32. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)

Memberikan jaminan kerugian akibat pencurian harta benda yang dipertanggungkan, yang didahului dengan kekerasan pengrusakan bangunan.

 


33. Asuransi Golf Hole in One

33. hole in oneMemberikan jaminan kerugian penyelenggara turnamen golf atas hadiah yang diberikan kepada golfer yang berhasil membukukan Hole in One.

 


34. Asuransi Perjanjian Kontrak (Bond Insurance)

34. kontrakMerupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

 

marine builders risks

SEKILAS PRODUK
Marine Builder’s Risks Insurance merupakan asuransi yang menjamin segala risiko (all risks) kerugian atau kerusakan pada kapal dan mesin (Hull & Machinery) yang mungkin terjadi sehubungan dengan pembangunan atau pembuatan kapal dari sejak tahapan peletakan lunas sampai selesai (from laying of keel to completion) termasuk risiko peluncuran (launching), termasuk percobaan pelayaran (sea trials), sampai dengan penyerahan kepada principal di pelabuhan tujuan (delivery to owners). Wording polis yang biasa digunakan adalah “Institute Clauses for Builder’s Risks (1/6/88) – CL.351” yang dikeluarkan oleh The Institute of London Underwriters.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Berdasarkan tahapan-tahapan pembangunan kapal, secara garis besar risiko-risiko (perils) yang dihadapi (atau yang dijamin) dalam polis Marine Builder’s Risks Insurance dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

  1. Tahapan Pembangunan Kapal (Construction)
  2. Tahapan Peluncuran (Launching)
  3. Tahapan Percobaan Pelayaran (Sea Trials)
  4. Tahapan Penyerahan (Delivery to Owners)

 
Berikut adalah jaminan yang terdapat pada Polis:

  • Faulty Design
    Menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh kesalahan design (Faulty Design) dari suku cadang atau parts yang dipergunakan dalam pembangunan kapal tersebut.
  • General Average, Salvage dan Sue and Labour
    Menjamin kontribusi general average, salvage, salvage charges dan sue and labour untuk mencegah atau memperkecil kerugian dalam hal terjadi misfortune.
  • Collision Liability
    Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat tubrukan dengan kapal lainnya (Collision Liability) serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim tersebut (legal costs).
  • Protection and Indemnity
    Menjamin Protection and Indemnity (P&I) namun terbatas pada tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga akibat tubrukan kapal dengan benda lain (fixed or floating object), cidera badan, kematian atau penyelamatan jiwa di laut, biaya-biaya penyingkiran bangkai kapal (removal of wreck) serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim tersebut (legal costs). Namun tidak menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan Crew, Cargo, dan Pollution Liabilities.
PENGECUALIAN POLIS
Risiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, biasanya merupakan jaminan tambahan (perluasan) dalam polis Builder’s Risks Insurance. Begitu juga dengan risiko Perang, Kerusuhan, dan Huru Hara (War, Strikes, Malicious Acts). Namun untuk risko Nuclear and Terrorism biasanya tetap termasuk risiko yang tidak dijamin.

INFORMASI PENTING
A. CLASSIFICATION
Mempersyaratkan adanya Klas International Association of Classification Societies (IACS) atau Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

 
B. INSURED VALUE
Harga Pertanggungan atau Insured Value umumnya adalah contract price plus 10% sudah termasuk PPn (VAT). Namun Insured Value juga dapat dibuat provisional jika diperlukan dan disesuaikan dengan harga sebenarnya pembangunan kapal tsb dengan batasan maksimum liability 125% dari provisional value.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • The Builders: Siapa kontraktornya yang membangun kapal tsb, kualifikasi dan pengalamannya
  • The Builders Yard: Dimana pembangunannya, peralatan dan sarana lainnya
  • The Ship: Jenis kapal yang akan dibangun, kapal cargo, tankers, speed boat, kapal perang, dll
  • Period of Construction: Jangka waktu pembangunan kapalnya berapa lama
  • Delivery Voyage nya kemana?
  • Luas Jaminan, dan lain-lain

 
Berdasarkan pengalaman kami, tarif indikasinya berkisar di angka 0.5 – 1.5% dari Nilai Pertanggungannya.

PROSEDUR KLAIM
Sesegera mungkin setelah adanya kejadian yang menyebabkan kerugian, Tertanggung wajib melaporkan adanya kerugian kepada Penanggung. Penanggung berhak melakukan survey untuk memastikan bahwa klaim sesuai dengan yang dijamin polis.

PROSEDUR PERMOHONAN
Informasikan “Underwriting Information” dan lampirkan Ship Particular melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Marine-

ship repairers liability insurance

SEKILAS PRODUK
Ship Repairer’s Liability Insurance merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap pemilik galangan kapal yang bertanggung jawab atas Kapal dan Peralatan dalam perawatan, pemeliharaan dan kontrol mereka, serta memberikan perlindungan kerusakan properti dan cidera pribadi pihak ketiga yang timbul akibat dari kelalaian dalam pekerjaan mereka. Polis ini akan menyediakan jaminan terhadap kerusakan pada kapal yang sedang dalam proses pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan yang dilakukan Tertanggung termasuk pekerjaan memindahkan kapal di area sekitar pelabuhan, dimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan rutin atau perbaikan, termasuk:

  • uji coba pelayaran dengan maksimum jarak 100 miles dari pelabuhan dimana lokasi galangan kapal Tertanggung;
  • kerusakan dan kerugian terhadap kapal lain yang berdekatan dengan galangan kapal milik Tertanggung;
  • kerusakan dan kerugian terhadap cargo yang berada di atas atau dibongkar pada kapal yang sedang diperbaiki/dilakukan pemeliharaan rutin ataupun pada kapal yang berada di sekitar galangan kapal Tertanggung;
  • kerusakan dan kerugian terhadap peralatan atau mesin yang dilepas dari kapal yang sedang dalam proses perbaikan atau pemeliharaan rutin sepanjang Tertanggung memiliki kemampuan untuk menjaga peralatan dan mesin tersebut.
MANFAAT YANG DIBERIKAN
Asuransi ini memberikan jaminan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga untuk:

  1. Kerugian atau kerusakan apapun pada kapal yang berada dalam perawatan, pemeliharaan dan kontrol Tertanggung untuk tujuan perbaikan/pengerjaan, termasuk yang diakibatkan oleh pergeseran dan bergerak dalam batas pelabuhan docking dan termasuk pada waktu uji coba berlayar tetapi tidak melebihi 100 miles dari pelabuhan tersebut.
  2. Kerugian atau kerusakan apapun pada kapal lain yang terjadi ketika pekerjaan perawatan yang dilakukan oleh Tertanggung, kecuali kapal tersebut berada di laut selain untuk uji coba berlayar.
  3. Kerugian atau kerusakan muatan atau barang lainnya yang dimuat atau terpasang pada kapal tersebut merujuk pada poin (1) atau (2) di atas.
  4. Kerugian atau kerusakan pada mesin atau peralatan dari kapal ketika mesin atau peralatan tersebut disingkirkan/ dilepas dari kapal dan berada di bawah perawatan, pemeliharaan dan kontrol Tertanggung untuk tujuan diperbaiki, termasuk pada saat dalam pengiriman dari dan/atau menuju tempat perbaikan spesialis atau tempat dimana peralatan tersebut diproduksi.
  5. Penyingkiran bangkai kapal.
  6. Kerugian atau kerusakan properti pihak ketiga yang ditimbulkan dari dan pada saat proses operasi perbaikan kapal dilakukan oleh Tertanggung.

Jaminan juga berlaku untuk tuntutan pihak ketiga akibat dari kelalaian dari sub-kontraktor, agent, dan pegawai Tertanggung yang terjadi selama periode pertanggungan.

PENGECUALIAN POLIS
Polis ini tidak menjamin hal-hal sebagai berikut:

  1. Properti/harta beda yang:
    • Dimiliki atau digunakan atau disewakan oleh atau untuk Tertanggung.
    • Dalam perawatan, pemeliharaan dan kontrol Tertanggung (selain harta benda yang dimaksud dalam poin yang dijamin).
  2. Tanggung gugat akibat tabrakan kapal oleh Tertanggung.
  3. Berkenaan dengan atau timbul sehubungan dengan kapal atau alat angkut diterima oleh Tertanggung semata-mata untuk disimpan atau dititipkan saja.
  4. Kerusakan akibat pengerjaan kapal oil tanker, atau kapal yang sebelumnya membawa bahan peledak atau bahan berbahaya lainnya dan juga pekerjaan dekat pipa bahan bakar. Kecuali aturan, kebijakan dan persyaratan dari otoritas pelabuhan atau pemerintah sudah dipenuhi.
  5. Tanggung jawab akibat pekerjaan/pembuatan kapal baru.
  6. Segala bentuk penalti, kerugian lanjutan dalam bentuk apapun akibat risiko yang dijamin.
  7. Akibat dari penggunaan Kendaraan Bermotor, atau kendaraan tidak berlisensi yang digunakan di luar premises.
  8. Pelaporan atau penemuan yang melebihi 6 bulan dari tanggal pengiriman ke pemilik atau setelah pekerjaan selesai, mana yang lebih dahulu terjadi.
  9. Kesalahan design atau pembetulan pekerjaan yang cacat.
  10. Kerusuhan, pemogokan pekerja.
  11. Perang dan Nuklir.
  12. Contractual Liability.
  13. Langsung maupun tidak langsung diakibatkan oleh asbes.
  14. Rembesan atau kebocoran, polusi atau kontaminasi yang mengakibatkan timbulnya:
    • denda, penalti, ganti denda, exemplary damages, treble damages atau kerugian akibat lain dari kelipatan kerusakan atau kompensasi.
    • biaya mengevaluasi dan/atau pemantauan dan/atau pengendalian rembesan dan/atau zat kimia yang dapat mengkontaminasi.
    • biaya dan menghilangkan dan/atau meniadakan dan/atau membersihkan rembesan dan/atau polusi dan/atau bahan pada terinfeksi properti milik setiap saat dan/atau sewa-guna dan/atau sewa oleh Tertanggung dan/atau dalam pengendalian Tertanggung.
  15. Untuk pembayaran denda, penahanan, keterlambatan, hilangnya waktu, kehilangan pendapatan, kehilangan piagam/ sertifikat, kehilangan pasar atau lainnya kerugian akibat apapun.
INFORMASI PENTING
A. KONDISI UMUM

  • Pelaporan kerugian secara tertulis segera kepada Penanggung jika terjadi tuntutan dari pihak ketiga.
  • Penanggung memiliki hak subrogasi kepada sub-kontraktor Tertanggung jika kelalaian dilakukan oleh mereka.
  • Harus melaporkan kepada Penanggung jika ada pekerjaan berupa perubahan dimensi, tonase atau tipe kapal sebelum pekerjaan dimulai
  • Tertanggung dan sub-kontraktor harus melakukan tindakan pencegahan dan kehati-hatian yang wajar dalam melakukan pekerjaan perbaikan kapal.

 
B. HARGA PERTANGGUNGAN
Biasanya tergantung lingkup pekerjaannya, semakin kompleks kegiatan maka semakin tinggi nilai pertanggungannya. Ditentukan dalam batasan “Limit of Liability” dalam jumlah USD 1,000,000 atau USD 5,000,000 atau bahkan sampai dengan USD 10,000,000. Untuk menghitung nilai pertanggungan yang cukup biasanya dihitung melalui estimasi nilai maksimum untuk 1 kapal yang diperbaiki. Limit of Liability adalah batasan tanggung jawab untuk setiap kecelakaan atau rangkaian dari kecelakaan yang timbul dari satu kejadian, termasuk untuk biaya dan pengeluaran seperti biaya meminimalisir klaim dan biaya bantuan hukum.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  1. Jumlah Alat Pemadam Kebakaran yang mencukupi (mobil pemadam atau APAR) di sekitar lokasi galangan, serta sumber air apabila ada risiko kebakaran, atau jarak markas petugas pemadam dengan lokasi galangan.
  2. Safety Management (K3) dan Hot Work Procedure, serta peraturan pemerintah tentang galangan.
  3. Security measures untuk peralatan atau mesin-mesin cutting yang bernilai tinggi.
  4. Security systems: patrol, cctv, visitor screening.
  5. Neighborhood/Lingkungan sekitar galangan.
  6. Serikat Pekerja.
  7. Lokasi dan luas galangan serta sebaran termasuk jarak antar bangunan.
  8. Apakah lokasi terletak di area yang terpapar gempa atau tsunami.

 
Berdasarkan pengalaman kami, tarif indikasinya berkisar di angka deposit minimum USD 7,500 per tahun.

PROSEDUR KLAIM
Sesegera mungkin setelah adanya kejadian yang menyebabkan kerugian, Tertanggung wajib melaporkan adanya kerugian kepada Penanggung. Penanggung berhak melakukan survey untuk memastikan bahwa klaim sesuai dengan yang dijamin polis.

PROSEDUR PEMBELIAN
Informasikan “Underwriting Information” dan lampirkan Ship Particular melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Marine-

Pengertian Laik Laut dan Laik Muat

 
Seperti kita ketahui bahwa sebelum kapal melakukan suatu pelayaran, maka kapal tersebut harus laik-laut (Seaworthy), apabila kenyataan kapal tersebut tidak laik laut dan suatu terjadi kerugian atas kapal tersebut, maka Perusahaan Asuransi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi tersebut.

 

  1. Laik-Laut (Sea Worthy) diartikan bahwa kapal laik untuk melakukan perjalanan atau pelayaran di laut;
  2. Laik-Muatan (Cargo Worthy) bahwa kapal tersebut laik menerima muatan dimana peralatan kapal telah sesuai dengan sifat-sifat barang yang dimuatkan tersebut.

 
Jadi sebelum dan pada waktu memulainya perjalanan kapal, maka nahkoda harus membuat dengan sewajarnya:

  1. Membuat kapal laik laut (Sea Worthy);
  2. Mengawaki kapal, melengkapi perlengkapan kapal dan kebutuhan kapal (Properly Manned);
  3. Membuat fasilitas-fasilitas ruangan kapal agar sesuai dengan muatan (laik muatan), baik pada saat pemuatan, penyimpanan, pembongkaran barang tersebut.

 
Apabila ketiga syarat tersebut di atas telah dipenuhi, maka kepada kapal tersebut diberikan Sertifikat Laik Laut (Certificate of Sea Worthiness) yakni surat izin berlayar dari suatu pelabuhan yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang menerangkan bahwa kapal telah laik-laut untuk berlayar karena telah memenuhi persyaratan teknis.

 

  1. Membuat Kapal Laik-Laut (Sea Worthy)
    Kapal dikatakan laik-laut bilamana sertifikat-sertifikat kapal masih berlaku dan tidak ada yang mati. Apabila salah satu sertifikat kapal mati, maka kapal tersebut tidak akan dapat melanjutkan perjalanan, otomatis sertifikat laik-laut (Certificate of Sea Worthiness) tidak akan dikeluarkan oleh Syahbandar. Sertifikat tersebut harus diperbaharui dahulu di Kedutaan Negara Bendera Kapal tersebut, baru dibuatkan sertifikat laik-laut.

     
    Jenis-jenis sertifikat kapal yang dinilai menentukan bahwa kapal laik-laut, adalah:

    • Ship Registered Certificate
    • Load Line Certificate
    • Ship’s Equipment Certificate
    • Ship’s Construction Certificate
    • Hull & Machinery Certificate
    • Radio & Telegraphy Certificate

     
    Kemudian untuk mengetahui apakah dipelabuhan sebelumnya kapal juga dalam kondisi laik-laut, maka perlu diperhatikan:

    • Last port clearance
    • The ratification certificate
    • Bill of Health

     

  2. Mengawaki, Melengkapi kebutuhan Kapal (Properly Manned & Supply the Ship)
    Properly manned adalah bahwa kapal yang bersangkutan telah diawaki sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk ukuran kapal tersebut. Apabila syahbandar meneliti bahwa Mualim I seharusnya mempunyai ijazah MPB I, ternyata yang berada diatas kapal berijazah MPB II, maka kapal tersebut tidak akan mendapat Certificate of Sea Worthiness. Maka perusahaan tersebut harus mengganti Mualim I dengan yang memiliki Ijazah MPB I.

    • Bendera Indonesia: Pelaut yang memiliki ijazah MPB I tidak ada, maka harus mendapat dispensasi Perwira dari Direktorat Keselamatan Pelayaran R.I., setelah mendapat dispensasi tersebut baru crew tersebut dianggap memenuhi syarat.
    • Bendera Asing: harus ada surat resmi dari Nahkoda Kapal Asing tersebut yang menerangkan bahwa Nahkoda bertanggung jawab penuh atas penempatan Mualim I tersebut diatas kapalnya.

     
    Equipped (perlengkapan kapal): mencakup alat-alat yang bukan bagian dari kapal akan tetapi secara menetap harus ada di atas kapal, misalnya:

    • Bahan bakar yang berada diatas kapal = 280 Ton
    • Route perjalanan yang akan dituju = 14 hari
    • Penggunaan bahan bakar per hari = 20 Ton (tercantum dalam Ship’s Particular C.)
    • Maka kapal tersebut harus menyediakan bahan bakar sejumlah: 14 x 20 Ton + 20% (untuk cadangan) = 336 Ton
  3.  
    Syahbandar dapat menahan kapal sampai dilaksanakan pemenuhan bahan bakar dan kepada kapal tidak diberikan ijin berlayar karena kapal tidak memenuhi syarat perlengkapan kapal.

     
    Supply the Ship berarti wajib mengatur perbekalan kapal tersebut yang meliputi bahan makanan dan obat-obatan secukupnya termasuk air tawar, sehingga bahan-bahan makanan yang telah ada diatas kapal sesuai dengan persyaratan menu untuk crew yang sesuai dengan menu yang berlaku di negara bendera kapal.

     

  4. Membuat fasilitas-fasilitas ruangan kapal agar sesuai dengan muatan (laik muat), baik pada saat pemuatan, penyimpanan, penyusunan dan pembongkaran barang tersebut
    Untuk menilai pemadatan/susunan muatan dalam kapal di Indonesia jarang dilakukan, hanya terbatas pada barang-barang berbahaya (Dangerous Cargo), dimana perlu alat-alat pengamanan (Safety) dan ventilasi pendingin, sedangkan  diluar negri disesuaikan dengan klassifikasi 10 jenis barang dagangan yang telah ditetapkan oleh SOLAS 1974.

Hukum Laut dan Perkapalan

HUKUM MARITIM
Hukum maritim adalah himpunan peraturan-peraturan termasuk perintah-perintah dan larangan-larangan yang bersangkut paut dengan lingkungan maritim dalam arti luas, yang mengurus tata tertib dalam masyarakat maritim dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu (Jordan Eerton,2004).

 
Tujuan hukum maritim antara lain:

  • Menjaga kepentingan tiap-tiap menusia dalam masyarakat maritim, supaya kepentingannya tidak dapat diganggu.
  • Setiap kasus yang menyangkut kemaritiman diselesaikan berdasarkan hukum maritim yang berlaku.

 
Yang bersangkut paut dalam lingkungan hukum kemaritiman itu antara lain dapat dibedakan menjadi 2 batasan antara lain:

  1. SUBYEK HUKUM MARITIM
    contoh (1): manusia (Natuurlijke persoon)

    • Nakhoda kapal (Ship’s Master)
    • Awak kapal (Crew’s)
    • Pengusaha kapal (Ship’s operator)
    • Pemilik kapal (Ship’s owner)
    • Pemilik muatan (Cargo owner)
    • Pengirim muatan (Cargo shipper)
    • Penumpang kapal (Ship’s passangers)

     
    Contoh (2): Badan hukum (Recht persoon)

    • Perusahaan Pelayaran (Shipping company)
    • Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
    • International Maritime Organization (IMO)
    • Ditjen Perhubungan Laut
    • Administrator Pelabuhan
    • Kesyahbandaran
    • Biro Klasifikasi

 

  1. OBYEK HUKUM MARITIM
    Contoh (1): benda berwujud

    • Kapal (dalam arti luas)
    • Perlengkapan kapal
    • Muatan kapal
    • Tumpahan minyak di laut
    • Sampah di laut

     

    Contoh (2): benda tak berwujud

    • Perjanjian-perjanjian
    • Kesepakatan-kesepakatan
    • Surat Kuasa
    • Perintah lisan

     
    Contoh (3): benda bergerak

    • Perlengkapan kapal
    • Muatan kapal
    • Tumpahan minyak di laut

     
    Contoh (4): benda tak bergerak

    • Galangan kapal

 
Hukum Maritim jika ditinjau dari tempat berlakunya maka ada 2 penggolongan yaitu Hukum Maritim Nasional dan Hukum Maritim Internasional.

 
Hukum Maritim Nasional adalah Hukum Maritim yang diberlakukan secara Nasional dalam suatu Negara. Untuk di Indonesia contohnya adalah:

  • Buku kedua KUHD tentang Hak dan Kewajiban yang timbul dari Pelayaran
  • Buku kedua Bab XXIX KUH Pidana tentang Kejahatan Pelayaran
  • Buku ketiga Bab IX KUH Pidana tentang Pelanggaran Pelayaran
  • Undang-Undang No.21 Tahun 2001 tentang Pelayaran
  • Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan
  • Keputusan Menteri (KM) Menteri Perhubungan RI No.70 Tentang Pengawakan Kapal Niaga

 
Hukum Maritim Internasional adalah Hukum maritim yang diberlakukan secara internasional sebagai bagian dari hukum antara Bangsa/Negara. Contoh Hukum Maritim Internasional:

  • Internastional Convention on Regulation for Preventing Collision at Sea. 1972 (Konvensi Internasional tentang Peraturan untuk mencegah terjadinya tubrukan di laut Tahun 1972).
  • International Convention on Standard if Training Certification and Watchkeeping for Seafarars 1978, Code 1995. (Konvensi Internasional tentang standar Pelatihan, Sertifikasi dan Tugas Jaga pelaut Tahun 1978 dengan amandemen tahun 1995)
  • International Convention of Safety of Life At Sea 1974 (Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut tahun 1974).
  • International Convention for the Prevention if Pollution from Ship 1973/1978 (Konvensi Internasional tentang Pencegahan Pencemaran di Laut dari kapal tahun 1973/1978).
  • Convention on the International Maritime Satellite Organization 1976 (Konvensi tentang Organisasi Satelit Maritim Internasional/INMARSAT 1976).
  • International Convention on Maritime Search and Rescue 1979 (Konvensi Internasional tentang S.A.R Maritim tahun 1979).

 
Dari uraian tersebut di atas maka secara ringkas dapatlah dimengerti bahwa ruang lingkup Hukum Maritim dalam arti luas itu meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  • Hubungan hukum antar Bangsa/Negara dalam kaitannya dengan persoalan kemaritiman (Konvensi)
  • Hubungan hukum antar Negara dengan Badan Hukum Maritim (Perusahaan Pelayaran)
  • Hubungan hukum antar Negara dengan orang-perorangan (misalkan tentang kejahatan dan pelanggaran maritim)
  • Hubungan antar Badan Hukum Maritim dengan Nakhoda dan awak kapal lainnya (misalnya antara Perusahaan Pelayaran dengan awak kapal)
  • Hubungan hukum antar Badan hukum Maritim (misalnya antara Pengusaha kapal selaku pengangkut/carrier, Perusahaan Bongkar Muat/PBN, dan Ekspedisi Muatan Kapal laut/EMKL, selaku pengirim/shipper)
  • Hubungan hukum antar Negara dengan alat kelengkapannya yang menyangkut lingkungan maritim (misalnya antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan jajaran birokrasi perhubungan laut yang berada dibawahnya)
  • Hubungan hukum antara Negara dengan Lembaga Maritim Internasional (misalnya antara negara dengan lembaga IMO)
  • Hubungan hukum antara Lembaga Maritim International dengan orang-perorang (misalnya kejahatan/pelanggaran pelayaran)
  • Hubungan hukum antara Nakhoda selaku Pimpinan diatas Kapal dengan Anak Buah Kapalnya)
  • Dan contoh lainnya yang melibatkan subyek dan obyek Hukum Maritim di dalamnya.
PERATURAN SAFETY OF LIFE AT SEA (SOLAS)
Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) adalah peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama. Demikian untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup di laut dimulai sejak tahun 1914, karena saat itu mulai dirasakan bertambah banyak kecelakaan kapal yang menelan banyak korban jiwa dimana-mana. Pada tahap permulaan mulai dengan memfokuskan pada peraturan kelengkapan navigasi, kekedapan dinding penyekat kapal serta peralatan berkomunikasi, kemudian berkembang pada konstruksi dan peralatan lainnya.

 
Modernisasi peraturan SOLAS sejak tahun 1960, mengganti Konvensi 1918 dengan SOLAS 1960 dimana sejak saat itu peraturan mengenai desain untuk meningkatkan faktor keselamatan kapal mulai dimasukan seperti:

  • desain konstruksi kapal
  • permesinan dan instalasi listrik
  • pencegah kebakaran
  • alat-alat keselamatan
  • alat komunikasi dan keselamatan navigasi

 
Usaha penyempurnaan peraturan tersebut dengan cara mengeluarkan peraturan tambahan (amandement) hasil konvensi IMO, dilakukan berturut-turut tahun 1966, 1967, 1971 dan 1973. Namun demikian usaha untuk memberlakukan peraturan-peraturan tersebut secara Internasional kurang berjalan sesuai yang diharapkan, karena hambatan prosedural yaitu diperlukannya persetujuan 2/3 dari jumlah Negara anggota untuk meratifikasi peraturan dimaksud, sulit dicapai dalam waktu yang diharapkan.

 
Karena itu pada tahun 1974 dibuat konvensi baru SOLAS 1974 dengan prosedur baru, bahwa setiap amandement diberlakukan sesuai target waktu yang sudah ditentukan, kecuali ada penolakan 1/3 dari jumlah Negara anggota atau 50 % dari pemilik tonnage yang ada di dunia.

 
Kecelakaan tanker terjadi secara beruntun pada tahun 1976 dan 1977, karena itu atas prakarsa Presiden Amerika Serikat JIMMY CARTER, telah diadakan konfrensi khusus yang menganjurkan aturan tambahan terhadap SOLAS 1974 supaya perlindungan terhadap Keselamatan Maritim kebih efektif.

 
Pada tahun 1978 dikeluarkan konvensi baru khusus untuk tanker yang dikenal dengan nama “Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP 1978)” yang merupakan penyempurnaan dari SOLAS 1974 yang menekankan pada perencanaan atau desain dan penambahan peralatan untuk tujuan keselamatan operasi dan pencegahan pencemaran perairan. Kemudian diikuti dengan tambahan peraturan pada tahun 1981 dan 1983 yang diberlakukan bulan September 1984 dan Juli 1986.

 
Peraturan baru Global Matime Distress and Safety System (GMDSS) pada tahun 1990 merupakan perubahan mendasar yang dilakukan IMO pada sistim komunikasi maritim, dengan menfaatkan kemajuan teknologi di bidang komunikasi sewperti satelit dan akan diberlakukan secara bertahap dari tahun 1995 s/d 1999.

 
Konsep dasar adalah, Badan SAR di darat dan kapal-kapal yang mendapatkan berita kecelakaan kapal (vessel in distress) akan segera disiagakan agar dapat membantu melakukan koordinasi pelaksanaan operasi SAR.

 
Struktur dari SOLAS Convention

  1. Alat Komunikasi
    Dengan dikeluarkannya peraturan baru tahun 1990 mengenai keharusan memasang Gobal Maritime Distress and Safety Systems (GMDSS), maka penerapan semua peraturan yang berhubungan dengan komunikasi radiotelegraphy dan radio telephony dianggap merupakan suatu kemajuan terbesar dalam dunia komunikasi Maritim sekarang ini. GMDSS adalah hasil pengembangan sistim pemberitahuan keadaan bahaya (distress call) dengan sistim otomatis, dapat dikirimkan hanya dengan menekan tombol (press button), menggantikan fungsi telegraphy station dan perwira radio sehingga dapat menghemat biaya operasi kapal.

     
    Konsep dasar dari GMDSS adalah petugas penyelamat di darat, dan kapal yang berada di sekitar kapal yang dalam keadaan bahaya (ship distress) mendapat peringatan lebih awal, sehingga dapat segera melakukan koordinasi dengan SAR. Sistim ini juga menyediakan komunikasi yang sifatnya segera dengan aman, menyediakan informasi keselamatan maritim, informasi navigasi, perkiraan cuaca, peringatan akan cuaca buruk dan informasi keselamatan lainnya untuk kapal. Menjamin setiap kapal dapat melakukan fungsi komunikasi yang vital untuk keselamatan kapal itu sendiri dan kapal yang berada disekitarnya Peraturan ini sebagai tambahan (amandement) SOLAS 1974 untuk komunikasi radio, yang ditetapkan di London (IMO) tanggal, 11 Nopember 1988, dan diberlakukan pada semua kapal penumpang dan kapal jenis lain ukuran 300 GRT atau lebih.

     
    Pelaksanaan pemasangannya ditetapkan dari tahun 1992 s/d 1999. Namun demikian sejak tahun 1992 sudah ada peraturan tambahan baru untuk memasang alat keselamatan komunikasi yakni Emergency Position Indicating Radio Beacons Syctem (EPIRBS) dengan maksud agar komunikasi berlangsung cepat untuk melakukan pertolongan bila terjadi kecelakaan di kapal.

  2.  

  3. Keselamatan Navigasi
    Chapter V SOLAS 74/78 membahas mengenai peraturan dan kelengkapan navigasi untuk semua kapal Bab tersebut mengatur tentang penyampaian berita bahaya dan informasi yang dibutuhkan dalam menyampaikan berita yang membahayakan kapal. Meminta pada semua negara anggota untuk mendorong setiap kapal mengumpulkan data meteorologi yang dialami dan diuji, disebar luaskan untuk kepentingan keselamatan pelayaran. Pemerintah harus mendorong perusahaan pelayaran untuk menggunakan peralatan dengan akurasi yang tinggi, dan menyediakan sarana untuk mekalibrasi serta mengecek peralatan dimaksud.

     
    Pemerintah diharapkan pula untuk menginstruksikan pada kapalkapalnya agar mengikuti route yang sudah ditetapkan oleh IMO seperti antara lain “ separation on traffic” di Selat Malaka dan menghindari route yang sudah ditentukan untuk kapal yang meminta bantuan atau pertolongan. Regulation 12, mengatur mengenai kelengkapan alat navigasi yang diharuskan di kapal sesuai ukuran atau gros ton setiapal. Sesuai peraturan dimaksud, kapal dengan ukuran 150 gros ton ke atas sudah harus dilengkapi dengan alat navigasi Peralatan penting dimaksud antara lain seperti gyro compass, gyro repeater, echo sounding device radar installation, automatic eadar plotting aid untuk kapal ukuran 10.000 gros ton atau lebih dan sebagainya.

  4.  

  5. Sertifikasi
    Di dalam Solas 74/78 Chapter 1 Part B-Surveys and Certificates diatur juga sistim pelaksanaan survey dan sertifikasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut.

    1. Semua kapal harus melalui pemeriksaan yang meliputi inspeksi terhadap struktur dari konstruksi, permesinan dan semua peralatan agar bisa mendapatkan sertifikat sebagai berikut:
      • Cargo Ship Safety Construction Certificate
      • Cargo Ship Safety Equipment Certificate
      • Cargo Ship Safety Radiotelegraphy Certificate
      • Cargo Ship Safety Radiotelephony Certificate
    2. Alat-alat keselamatan, peralatan echo sounding, gyro compass, pemadam kebakaran dan Inert Gas System (IGS) tanker yang berumur diatas 10 tahun harus diperiksa 1 (satu) kali setiap tahun untuk mengetahui bahwa kondisi dari alat keselamatan tersebut tetap baik.
    3. Peralatan radio dan Radar yang ada diatas sekoci harus dilakukan pemeriksaan setiap 12 bulan.
    4. Semua aspek konstruksi dan struktur yang menyangkut keselamatan diluar yang tersebut diatas, harus diperiksa setiap 5 (lima) tahun.
    5. Bagian-bagian yang diperiksa termasuk steering gear cintrols, bagian luar lambung kapal bagian struktur kapal, sistim bongkar muat dan pipa bahan bakar. Di samping itu semua kapal dapat diperiksa sewaktuwaktu oleh Badan yang berwenang selama sertifikat tersebut masih berlaku untuk menjamin bahwa kapal dan peralatannya tetap dalam kondisi yang baik dan dapat digunakan dengan aman.
INTERNATIONAL MARITIME ORGANIZATION (IMO)
Dalam rangka meningkatkan keselamatan kerja dan keselamatan pelayaran, PBB dalam konferensinya pada tahun 1948 telah menyetujui untuk membentuk suatu badan Internasional yang khusus menangani masalah-masalah kemaritiman. Badan tersebut dibentuk pertama kali dengan nama Inter Govermental Maritime Consuktative Organization (IMCO). Sepuluh tahun kemudian, yakni pada tahun 1958 organisasi tersebut baru diakui secara Internasional. Kemudian berubah nama menjadi International Maritime Organization (IMO) sejak tanggal, 22 Mei 1982.

 
Empat tahun sebelum IMO diberlakukan secara Internasional yakni pada tahun 1954 Marine Pollution Convention sudah mulai diberlakukan tetapi baru pada tahun 1959 secara resmi di administrasikan dan di sebar luaskan oleh IMO. International Maritime Organization (IMO) berkedudukan di London, dengan alamat 4 Albert Embankment yang merupakan satu-satunya Badan Spesialisasi PBB yang bermarkas di Inggris. Sedang Paripurna IMO disebut Assembly melakukan pertemuan tahunan satu kali dalam selang waktu dua tahun dan biasanya diadakan pada bulan September atau Oktober. Pertemuan tahunan yang diadakan yang disebut Council, anggotanya terdiri dari 32 negara yang dipilih oleh sidang Assembly dan bertindak sebagai Badan Pelaksana harian kegiatan IMO. IMO adalah Badan Organisasi yang menangani masalah teknis dan sebagian besar kegiatannya dilaksanakan oleh beberapa Komite.

 

  1. The Marine Safety Committee (MSC)
    Merupakan komite yang paling senior dan khusus menangani pekerjaan yang berhubungan dengan masalah keselamatan dan teknik. Memiliki beberapa Sub committee sesuai tugas masing-masing.
  2.  

  3. The Marine Environment Protection Committee (MEPC)
    Dibentuk oleh IMO Assembly pada tahun 1973 dengan tugas mengkoordinir kegiatan pencegahan dan pengontrolan pencemaran laut yang asalnya dari kapal. Sub Committee dari Bulk Chemicals merupakan juga sub committee dari MEPC kalau menyangkut masalah pencemaran.
  4.  

  5. The Technical Co-Operation Committee
    Tugasnya mengkoordinir bantuan teknik dari IMO di bidang maritim terutama untuk negara berkembang. Komite teknik ini merupakan komite pertama dalam organisasi PBB yang diakui sebagai bagian dari konvensi. Badan ini dibentuk tahun 1975 dan merupakan agen pertama PBB yang membentuk technical cooperation dalam bentuk struktur organisasi. Tujuannya adalah menyediakan program bantuan untuk setiap negara terutama negara berkembang untuk meratifikasi dan kemudian melaksanakan peraturan yang dikeluarkan oleh IMO. IMO menyediakan tenaga bantuan konsultan di lapangan dan petunjuk dari Headquarters kepada pemerintah yang memintanya untuk melakukan training keselamatan kerja maritim dan pencegahan pencemaran terhadap ABK bagian deck, mesin dan personil darat. Melalui Komite ini IMO melakukan seminar dan workshop dibeberapa negara setiap tahun dan sudah mengerjakan banyak proyek bantuan teknik di seluruh dunia. Proyek ambisius yang dilakukan Komite ini adalah mendirikan “The World Maritime University” di Malmo Swedia pada tahun 1983, dengan tujuan untuk mendidik dan menyediakan tenaga trampil dalam bidang keselamatan dan lingkungan maritim, dari negara berkembang yang sudah mempunyai latar belakang pendidikan yang mencukupi di negara masing-masing.
  6.  

  7. Sekretariat IMO
    Sekretariat IMO dipimpin oleh Secretary General yang dibantu oleh ± 300 tenaga dari berbagai negara termasuk para penterjemah ke dalam 6 bahasa yang diakui dapat digunakan berkomunikasi dalam sidang komite, yakni bahasa inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Arab, China dan 3 bahasa teknis.

 
Tugas dan Pekerjaan IMO
Tugas Utama IMO adalah membuat peraturan-peraturan keselamatan kerja di laut termasuk keselamatan pelayaran dan pencegahan serta penanggulangan pencemaran lingkungan perairan. Seperti halnya SOLAS 74/78 diberlakukan oleh pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden No. 65 tahun 1980 dan MARPOL 73/78 dengan Keputusan Presiden No. 46 tahun 1986. Kedua Keputusan Presiden tersebut sudah tercakup dalam UU No. 21 tahun 1992 tentang Pelayaran.

 
Konvensi-konvensi IMO paling penting yang sudah dikeluarkan adalah sebagai berikut:

  • Safety Of Life At Sea (SOLAS) Convention 1974/1978
  • Marine Pollution Prevention (MARPOL) Convention 1973/1978
  • Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (SCTW) Convention 1978 termasuk beberapa amandements dari setiap konvensi.

 
Dalam ketiga konvensi tersebut digariskan peraturan keselamatan kerja di laut, pencegahan pencemaran perairan dan persyaratan pengetahuan dan keterampilan minimum yang harus dipenuhi oleh awak kapal. SOLAS Convention, menangani aspek keselamatan kapal termasuk konstruksi, navigasi dan komunikasi. MARPOL Convention, menangani aspek lingkungan perairan khusus untuk pencegahan pencemaran yang asalnya dari kapal, alat apung lainnya dan usaha penanggulangannya. STCW Convention, berisi persyaratan minimum pendidikan atau training yang harus dipenuhi oleh ABK (Anak Buah Kapal) untuk bekerja di atas kapal sebagai pelaut.

STRUKTUR ORGANISASI KAPAL
Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Selain jabatan-jabatan tersebut dalam contoh struktur organisasi kapal diatas, masih banyak lagi jenis jabatan di kapal, diluar jabatan Nakhoda. Misalnya di kapal pesiar ada jabatan-jabatan Bar-tender, cabin-boy, swimming-pool boy, general purpose dan lain sebagainya. Di kapal lain misalnya terdapat jabatan juru listrik (electrician), greaser dan lain sebagainya. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal (ABK) adalah semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal kecuali jabatan Nakhoda. Untuk kapal penangkap ikan masih ada jabatan lain yaitu Fishing master, Boy-boy (pembuang umpan, untuk kapal penangkap pole and Line (cakalang), dan sebagainya.

 

  1. Nakhoda Kapal
    UU. No. 21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut: “Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa “tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal.”

     
    Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain:

    • Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
    • Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
    • Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
    • Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
    • Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada di atas kapalnya
    • Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku

     
    Jabatan-jabatan Nakhoda di atas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu:

    • Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992)
    • Sebagai Pemimpin Kapal (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978)
    • Sebagai Penegak Hukum (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992)
    • Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992)
    • Sebagai Notaris (pasal 947 dan 952 KUH Perdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992)

     

    1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
      Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.
    2.  

    3. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
      Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.
    4.  

    5. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
      Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain:

      • menahan/mengurung tersangka di atas kapal
      • membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
      • mengumpulkan bukti-bukti
      • menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
    6.  

    7. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
      Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil.

       
      Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain:

      • Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
      • Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
      • Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi

       
      Jikalau terjadi kematian:

      • Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
      • Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
      • Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
      • Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara

      Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter. Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.

  2.  

  3. Anak Buah Kapal (ABK)
    1. Hak-hak Anak Buah Kapal
      • Hak Atas Upah
      • Hak Atas Tempat Tinggal dan Makan
      • Hak Atas Perawatan waktu sakit/kecelakaan
      • Hak Atas Cuti
      • Hak Atas Pengangkutan untuk dipulangkan
    2.  

    3. Kewajiban Anak Buah Kapal
      Kewajiban-kewajiban Anak Buah Kapal antara lain:

      • Taat kepada perintah atasan, teristimewa terhadap perintah Nakhoda
      • Meninggalkan kapal (turun ke darat) harus dengan ijin Nakhoda atau yang mewakilinya
      • Tidak membawa barang dagangan, minum-minuman keras, dan senjata (api) di atas kapal
      • Melakukan tugas tambahan atau kerja lembur jika dianggap perlu oleh Nakhoda
      • Turut membantu menyelamatakan kapal, penumpang, dan muatannya, dalam kecelakaan kapal
      • Berperilaku sopan, serta tidak mabuk-mabukan di kapal dalam rangka turut menciptakan keamanan dan ketertiban di atas kapal
PERATURAN PENGAWAKAN KAPAL DAN SERTIFIKAT KEPELAUTAN
Dengan diberlakukannya Amandemen International Convention on Standard of Training Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1995 sebagai penyempurnaan STCW 1978, maka Menteri Perhubungan menetapkan peraturan dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan No.70 Th. 1998 tanggal, 21 Oktober 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga. Pada BAB II Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa pada setiap kapal niaga yang berlayar harus diawaki dengan susunan terdiri dari : seorang Nakhoda, sejumlah perwira, sejumlah rating. Susunan awak kapal didasarkan pada : daerah pelayaran, tonase kotor kapal (gross tonnage/GT) dan ukuran tenaga penggerak kapal (kilowatt/KW). Pada pasal 8 menetapkan dan memperjelas bahwa awak kapal yang mengawaki kapal niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Bagi Nakhoda, Mualim atau Masinis harus memiliki sertifikat keahlian pelaut yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan daerah pelayaran, tonase kotor dan ukuran tenaga penggerak kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut.
  • Bagi Operator Radio harus memiliki sertifikat keahlian pelaut bidang radio yang jenis dan tingkat sertifikatnya sesuai dengan peralatan radio yang ada di kapal dan memiliki sertifikat ketrampilan pelaut.
  • Bagi Rating harus memiliki sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat ketrampilan pelaut yang jenis sertifikatnya sesuai dengan jenis tugas, ukuran dan jenis kapal serta tata susunan kapal.

 
SERTIFIKAT KEPELAUTAN

  1. Sertifikat Keahlian Pelaut (Certificate Of Competency / COC)
    1. Sertifikat Keahlian Pelaut Nautika:
      • Sertifikat Ahli Nautika Tingkat I (ANT I)
      • Sertifikat Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)
      • Sertifikat Ahli Nautika Tingkat III (ANT III)
      • Sertifikat Ahli Nautika Tingkat IV (ANT IV)
      • Sertifikat Ahli Nautika Tingkat Dasar (ANT Dasar) – Sertifikat Keahlian sebagai Rating bagian Deck
    2.  

    3. Sertifikat Keahlian Pelaut Teknik Permesinan:
      • Sertifikat Ahli Teknika Tingkat I (ATT I)
      • Sertifikat Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)
      • Sertifikat Ahli Teknika Tingkat III (ATT III)
      • Sertifikat Ahli Teknika Tingkat IV (ATT IV)
      • Sertifikat Ahli Teknika Tingkat Dasar (ATT Dasar) – Sertifikat Keahlian sebagai Rating bagian Mesin
    4.  

    5. Sertifikat Keahlian Pelaut Radio Elektronika
      • Sertifikat Ahli Elektronika I (REK I)
      • Sertifikat Ahli Elektronika II (REK II)
      • Sertifikat Operator Radio Umum (ORU)
      • Sertifikat Operator Radio Terbatas (ORT)
  2.  

  3. Sertifikat Ketrampilan Pelaut (Certificate Of Proficiency / COP)
    1. Sertifikat Ketrampilan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training / BST)
    2. Sertifikat Ketrampilan Khusus
      1. Sertifikat Ketrampilan Keselamatan Kapal Tangki
        • Familirialisasi Kapal Tangki
        • Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Minyak
        • Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Bahan Kimia
        • Program Pelatihan Tingkat Lanjut Tentang Pengoperasian Kapal Tangki Gas Cair
      2.  

      3. Sertifikat Ketrampilan Keselamatan Kapal Penumpang Ro-Ro
        • Pelatihan Manajemen Pengendalian Massa
        • Pelatihan Familiarisasi Kapal Penumpang Ro-Ro
        • Pelatihan Keselamatan untuk Personil yang memberikan pelayanan penumpang kepada penumpang pada ruang-ruang penumpang
        • Pelatihan Keselamatan Penumpang, Muatan dan Kekedapan Lambung
        • Pelatihan Pengendalian Krisis dan Prilaku Manusia

 
Sertifikat-sertifikat lainnya yang harus dimiliki antara lain:

  • Sertifikat Ketrampilan Penggunaan Pesawat Luput Maut dan Sekoci Penyelamat
  • Sertifikat Ketrampilan Sekoci Penyelamat Cepat
  • Sertifikat Ketrampilan Pemadaman Kebakaran Tingkat Lanjut
  • Sertifikat Ketrampilan Pertolongan Pertama
  • Sertifikat Ketrampilan Perawatan Medis di atas Kapal
  • Sertifikat Ketrampilan Pengoperasian Radar Simulator & Alat Bantu Plotting Radar Otomatis

 
Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan, Sertifikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal

  1. DAERAH PELAYARAN SEMUA LAUTAN
    • Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertifikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Deck
    •  

    • Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertifikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Mesin

     
    Catatan:

    • COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat (ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
    • COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
    • Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai jabatan
    • Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU
  2.  

  3. DAERAH PELAYARAN LAUTAN INDONESIA
    • Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertifikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Deck
    •  

    • Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertifikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Mesin

     
    Catatan:

    • COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat (ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
    • COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
    • Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai jabatan
    • Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU
    • Operator Radio berijazah ORU jika kapal dilengkapi dengan Radio Telephony, berijazah REK II jika kapal dilengkapi dengan Radio Telegraphy
  4.  

  5. DAERAH PELAYARAN LAUTAN LOKAL
    • Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertifikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Deck
    •  

    • Persyaratan Minimal Jumlah Jabatan di Kapal, Sertifikat Kepelautan dan Jumlah Awak Kapal Bagian Mesin

     
    Catatan:

    • COC (Certificate Of Competency) = Sertifikat Keahlian Pelaut, yaitu Sertifikat Ahli Nautika Tingkat (ANT), Sertifikat Ahli Teknika Tingkat (ATT) dan Sertifikat Ahli Radio Elektronika (REK)
    • COP (Certificate Of Proficiency) = Sertifikat Ketrampilan Pelaut, tercantum pada Pasal 9 untuk bagian Deck dan Pasal 10 untuk Bagian Mesin
    • Masing-masing Sertifikat Keahlian selain ANT Dasar dan ATT Dasar harus dikukuhkan sesuai jabatan
    • Operator Radio dapat dirangkap oleh Nakhoda dengan Mualim atau dua orang Mualim yang memiliki minimal Sertifikat ORU
    • Operator Radio berijazah ORU jika kapal dilengkapi dengan Radio Telephony, berijazah REK II jika kapal dilengkapi dengan Radio Telegraphy
SERTIFIKAT DAN SURAT KAPAL
Sertifikat dan Surat Kapal harus dimiliki oleh sebuah kapal pertama sekali dimana saat kapal baru selesai dibangun atau baru dibeli. Tentu perlu diadakan surey untuk melengkapi data-data kapal yang diperlukan mengeluarkan sertifikat atau surat-surat kapal oleh instansi yang berwewenang dan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, setelah segala sesuatunya selesai, maka kapal yang bersangkutan diberikan Sertfikat dan atau Surat-surat kapal antara lain:

  1. Surat Ukur (Certificate of Tonnage and Measurement)
    Surat Ukur (Certificate of Tonnage and Measurement) ialah suatu Sertifikat yang diberikan setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang, yang merupakan sertifikat pengesahan dan ukuran-ukuran dan tonase kapal menurut ketentuan yang berlaku. Pasal 347-352 KUHD serta pasal 45 UU. 21, Th. 1992 mengatur tentang Surat Ukur. Setelah diadakan pengukuran kepada kapal diberikan Surat Ukur Kapal. Isi dari sebuah Surat Ukur itu antara lain, Nama Kapal, Tanda Selar (Nomor Registerresmi kapal), Tempat asal kapal, Jumlah dek, jumlah tiang, dasae berganda, tangki ballast, Ukuran Tonnage, Volome dan lainnya. Surut Ukur tidak berlaku lagi atau tidak mempunyai masa berlaku lagi apabila kapal tidak berganti nama, tidak berubah konstruksi, tidak tenggelam, tidak terbakar, musnah dan sejenisnya. Juru ukur dari instansi pemerintah yang berwenang, biasanya dari pegawai di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, dan hanya kapal-kapal yang besarnya 20 m3 keatas yang wajib memperoleh Surat Ukur.
  2.  

  3. Surat Tanda Pendaftaran Kapal
    Surat Tanda Pendaftaran Kapal adalah suatu dokumen yang menyatakan bahwa kapal telah dicatat dalam register kapal-kapal, yaitu setelah memperoleh Surat Ukur, dimana tujuan dari Pendaftaran kapal ini adalah untuk memperoleh Bukti Kebangsaan Kapal. Pasal 314 KUHD dan pasal 46 UU.21 Th. 1992 mengatur tentang pendaftaran kapal. Oleh Pejabat Kesyahbandaran yang membuat Akta/Surat Tanda Pendaftaran Kapal dikeluarkan sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pendaftaran sebuah kapal untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran adalah sebagai berikut , pendaftaran kapal ditujukan kepada Pejabat kesyahbandaran dengan dilampiri Akte penjualan (Bill of Sale), perjanjian Jual-Beli, Surat Pernyataan Kebangsaan, Anggaran Dasar (AD) Perusahaan, Salinan Surat Ukur, Sertifikasi Pelepasan dari Negara sebelumnya, Surat ijin pembelian, Surat Kuasa (jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain). Maksud dan tujuan Pendaftaran kapal ialah untuk mendapatkan Tanda Kebangsaan dan Surat Laut atau Surat Pas Kapal. Kapal yang belum didaftarkan dalam register kapal tidak mungkin mendapat suatu bukti kebangsaan. Tanda bukti kebangsaan berupa Surat laut atau Pas Kapal itu penting karena dengan mengibarkan bendera kebangsaan dapat diketahui kebangsaan dari kapal yang bersangkutan.

     
    Manfaat dan atau kekuatan dari Bukti Kebangsaan Kapal (Surat Kaut atau Pas Kapal) adalah:

    • Sebagai kekuatan hukum di dalam Negara Indonesia, artinya: kapal sudah didaftarkan dalam register kapal dan bahwa kapal itu bukan kapal asing, melainkan kapal Indonesia yang tunduk pada hukum Negara Indonesia.
    • Sebagai kekuatan hukum di luar Negara Indonesia, bahwa pada saat kapal berada di wilayah teritorial negara lain, di atas kapal itu tetap merupakan wilayah Kedaulatan Negara Republik Indonesia.

     
    Jadi dapat disimpulkan bahwa kapal diberi surat Ukur setelah diadakan pengukuran oleh Juru Ukur, kemudian kapal didaftarkan untuk memperoleh Tanda Pendaftaran Kapal. Setelah itu diberikan Bukti Kebangsaan berupa:

    • Surat Laut: diberikan kepada kapal yang besarnya 500 m3 atau lebih (isi kotor) yang bukan kapal nelayan atau kapal persiar.
    • Pas Kapal: diberikan kepada kapal yang besarnya 20 m3 atau lebih (isi kotor) tetapi kurang dari 500 m3, yang bukan kapal nelayan atau kapal pesiar, dengan nama Pas Tahunan.
    • Pas Kecil (Pas Biru): diberikan kepada kapal-kapal yang isi kotornya kurang dari 20 m3 atau kapal nelayan dan kapal pesiar.
    • Bendera Kemudahan (Flag Of Convenience)
      Bendera kemudahan itu adalah kapal yang menggunakan Bendera Kebangsaan Negara yang tidak sama dengan Kebangsaan dari pemilik kapal tersebut. Contoh sebuah kapal yang menggunakan bendera kemudahan itu adalah bila pemilik kapal adalah warga negara Indonesia akan tetapi kapalnya didaftarkan di Panama, jadi kapal tersebut mempunyai register Panama. Ada beberapa hal yang penting perlu diketahui mengapa banyak kapal yang mencari bendera kemudahan itu dikarenakan:

      1. Pemilik kapal dengan sengaja menghindari Pajak Nasional
      2. Menghindari peraturan-peraturan keselamatan pelayaran
      3. Menghindari adanya standae Pelatihan dan sertifikasi untuk para pelaut
      4. Menghindari peranan Organisasi Pelaut dalam melindungi tenaga kerja Pelaut
      5. Membayar Upah Pelaut di bawah standar ITF (International Transport workers Federation)
  4.  

  5. Sertifikat Garis Muat (Load Line Certificate)
    Sertifikat Garis Muat (Load Line Certificate) adalah suatu sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah Negara Kebangsaan kapal, berdasarkan Perjanjian Internasional (konvensi) tentang garis muat dan lambung timbul (free board) yang memberikan pembatasan garis muat untuk tiap-tiap musim atau daerah atau jenis perairan dimana kapal berlayar. Maksud dan Tujuan dari setifikat garis muat itu adalah agar kapal tidak dimuati lebih dari garis muat yang diijinkan sehingga kapal tetap memiliki daya apung cadangan (reserve of buoyance).

     
    Adapun isi dari sertifikat garis muat meliputi Nama kapal, nama panggilan kapal, nama pelabuhan pendaftaran, isi kotor, dan ukuran serta susunan lambung timbul/Merkah Kambangan/Plimsol Mark dituliskan huruf:

    • S = Musim panas
    • W = Musim Dingin
    • WNA = Musim Dingin Atlantik Utara
    • T = Daerah Tropis
    • FW = Daerah Air Tawar
    • TFW = Daerah Air Tawar di tempat Tropis
  6.  

  7. Sertifikat Penumpang (Passenger Ship Safety Certificate)
    Sertifikat penumpang hanya diberikan kepada kapal penumpang yang mengangkut penumpang lebih dari 12 orang. Sebuah kapal penumpang dapat diberi sertifikat kapal penumpang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

    • Mengenai konstruksinya
    • Mengenai Radio Telegraphy dan/atau Radio Telephony
    • Mengenai Garis Muatnya
    • Mengenai Akomodasi bagi penumpangnya
    • Mengenai alat-alat penolongnya (safety equipment)
  8.  

  9. Sertifikat Hapus Tikus (Dreating Certificate)
    Sertifikat Hapus Tikus (dreating Certifikat) adalah suatu sertifikat yang diberikan kepada sebuah kapal oleh Departemen Kesehatan yaitu Kesehatan Pelabuhan (Port Health), setelah kapal yang bersangkutan di semprot dengan uap campuran belerang atau cyanida dan telah diteliti tidak terdapat tikus di kapal atau relatif sudah sangat sedikit jumlahnya. Masa berlaku sertifikat ini adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 1 tahun. Jika telah habis masa berlakunya tetapi kapal belum disemprot lagi hanya diteliti dan temui bahwa tidak ada atau tidak banyak tikus di kapal, maka kepada kapal itu diberikan Surat Keterangan yang disebut dengan Pembebasan Hapus Tikus (Dreating Exemption) yang berlaku 6 bulan. Pembebasan Hapus Tikus (Dreating Exemption) adalah sebuah Surat Keterangan yang diberikan kepada sebuah kapal yang Sertifikat Hapus Tikusnya telah gugur / tidak berlaku lagi, dimana kapal tersebut tidak/belum disemprot lagi dengan uap campur belerang atau cyanida, melainkan hanya di teliti dan didapati bahwa tidak ada atau tidak banyak tikus di kapal. Pembebasan Hapus tikus (Dreating Exemption) diberikan dengan masa berlakunya 6 bulan.
  10.  

  11. Surat-surat Kapal Yang Lain
    Kapal yang datang dari laut dengan membawa muatan dan/atau penumpang, Nakhoda sudah membuat dan menyiapkan dokumen-dokumen kapal yang lain seperti:

    • Crew List adalah Daftar nama dari seluruh anggota/awak kapal.
    • Personal Effect List adalah Daftar nama dan jumlah barang pribadi milik awak kapal dibuat dalam kepentingan pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai. Dibuat untuk kapal yang datang dari luar negeri.
    • Cargo Manifest adalah daftar muatan di kapal.
    • Cargo Discharging List adalah Daftar muatan yang akan dibongkar di pelabuhan yang bersangkutan.
    • Passengers List Daftar nama penumpang di kapal.
    • Harbour Report (Warta Kapal) merupakan suatu warta kapal yang berisi segala keterangan mengenai kapal, muatan, air tawar, bahan  akar penumpang, hewan ada tidaknya senjata api dikapal, tempat berlabuh atau tempat sandar.
    • International Declaration of Health adalah suatu pernyataan bahwa kapal sehat, tidak tersangka dan tidak terjangkit suatu penyakit menular.
    • Daftar / Sijil Awak kapal adalah suatu buku yang berisi Daftar nama dan jabatan Anak Kapal, yaitu mereka yang melakukan tugas diatas kapal yang harus diketahui serta disyahkan oleh Syahbandar (Pasal 375 KUHD).

     
    Perbedaan Crew List dengan Sijil Awak kapal dapat dilihat dari:

    • Crew List hanya berlaku sekali pakai yaitu pada saat kapal memasuki pelabuhan. Sijil Awak Kapal berlaku terus, sepanjang tidak ada alasan untuk menggugurkannya.
    • Crew List dibuat dan ditanda tangani oleh Nakhoda setiap kali masuk pelabuhan. Sijil Awak kapal ditanda tangani oleh Syahbandar setiap ada Awak kapal yang naik dan turun dati kapal (sign on atau sign off).
PELABUHAN
Identifikasi peraturan-peraturan di pelabuhan Menurut Keputusan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan laut No. KM.26 Tahun 1988, yang dimaksud dengan pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10/MEN/2004 yang dimaksud dengan pelabuhan perikanan itu adalah sama dengan tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya engan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan perikanan.

 
Ada dua pengertian tentang pelabuhan yaitu pelabuhan umum dan pelabuhan khusus. Menurut Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1983 yang dimaksud dengan:

  1. Pelabuhan umum adalah pelabuhan yang terbuka untuk umum dan berada di bawah pengelolaan Perum Pelabuhan (Pelindo).
  2. Pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang penggunaannya khusus untuk kegiatan sektor industri, pertambangan atau pertanian. Contoh pelabuhan khusus Angkatan Laut, Pelabuhan Khusus Minyak sawit, perikanan, dan lain sebagainya.

 
Menurut Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.88/AL.305/85 yang dimaksud dengan perusahaan bongkar-muat (PBM) adalah perusahaan yang secara khusus berusaha di bidang bongkar muat dari dan ke kapal, baik dari dan ke gudang lini I maupun langsung ke alat angkutan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 1999 tanggal, 5 Oktober yang diberlakukan mulai tgl, 5 Oktober 2001 mengatur bahwa perusahaan pelayaran dapat mengerjakan kegiatan bongkar muat untuk kapal-kapal armada miliknya. Sedangkan No. KM 57 Tahun 1991 tanggal, 22 Juli 1991 mengenai tarif bongkar muat dipelabuhan laut. Hubungan prosedur kerja antara Bea Cukai dan Imigrasi Kedua instansi pemerintah di pelabuhan mempunyai hubungan kerja yang erat dimana pihak bea cukai adalah memeriksa apakah orang yang datang ke Indonesia itu adalah benar-benar membahayakan atau tidak maka perlu diadakan pemeriksaan dokumen dan keberadaan barangnya.

 
Untuk lebih jelasnya Departemen Imigrasi itu adalah:

  • Instansi yang keberadaannya di bawah pemerintah
  • Bertugas untuk mengatur segala sesuatu yang bersangkutan dengan imigrasi dan emigrasi baik oleh penumpang (passenger) maupun anak buah kapal (crew)
  • Instansi ini juga memberikan surat ijin mendarat (clearance inwards ) dan ijin meninggalkan pelabuhan (clearance outward) kepada kapal setelah memeriksa dokumen kapal antara lain mengenai Daftar barang-barang milik awak kapal atau buku pelaut (articles seaman’s book) dan Daftar Anak Buah Kapal (crew list)

 
Sedangkan Departemen Bea Cukai:

  • Bertugas mengawasi dan memungut tarif bea cukai yang telah ditentukan oleh pemerintah terhadap barang-barang yang keluar masuk negara (eksport/import)
  • Bertugas untuk menyita barang-barang yang tidak memiliki dokumen lengkap / barang gelap / ilegal

 
Aturan-aturan khusus di dalam pelabuhan perikanan: Aturan-aturan khusus dimaksudkan adalah aturan-aturan yang terkait dengan bidang perikanan seperti di dalam Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan banyak memuat aturan-aturan dan pasal khusus dan Permen No. 5 Tahun 2008. Contoh bahwa setiap kapal perikanan di samping harus melengkapi dokumen kapal sama dengan kapal yang lain namun untuk kapal ikan harus ditambah dengan dokumen surat seperti ijin usaha penangkapan ikan. Jadi aturan khusus dimaksud adalah dokumen surat ijin usaha penangkapan ikan.

WILAYAH LAUT
  1. Perairan Pedalaman (Internal Water)
    Perairan pedalaman adalah bagian dari laut yang berkaitan langsung dengan daratan yang dipandang sebagai bagian dari daratan tersebut. Perairan pedalaman ini secara geometrik merupakan perairan yang ada di dalam teluk, sengai dan pelabuhan.
  2.  

  3. Perairan Kepulauan (Archipelagic Sea)
    Perairan kepulauan adalah perairan yang ada di dalam wilayah negara yang dibatasi oleh batas perairan pedalaman (closing line) dan garis dasar. Garis dasar adalah garis imajiner yang ditarik melalui titik-titik terluar pulau yang paling luar. Untuk garis pantai yang lurus, garis dasar tersebut adalah batas air surut perbani. Didalam perairan pedalaman, negara mempunyai kedaulatan mutlak sedang di dalam perairan kepulauan, berlaku hak lintas damai (Innocent Passage), lintas transit dan lintas alur laut kepulauan bagi kapal-kapal asing. Untuk itu negara yang memiliki perairan kepulauan, wajib menentukan alur-alur laut. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi maka pihak asing akan menggunakan alur-alur yang biasanya mereka layari.
  4.  

  5. Laut Teritorial (Territorial Sea)
    Laut Teritorial adalah bagian laut selebar 12 mil yang diukur dari garis dasar ke arah laut. Dalam laut teritorial, negara pantai mempunyai kedaulatan penuh kecuali hak lintas damai bagi kapal-kapal niaga dan kapal- kapal perang asing.
    Dalam wilayah laut teritorial ini pemerintah:

    • Memiliki kedaulan penuh atas wilayah laut teritorial, ruang udara diatasnya, dasar laut dan tanah dibawahnya, serta segenap sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
    • Membuat peraturan mengenai lintas laut damai yang berkenaan dengan keselamatan pelayaran dan pengaturan lintas laut, perlindungan serta fasilitas navigasi, kabel laut, konversi sumber kekayaan, pencegahan pelanggaran perikanan, pengurangan dan pengendalian pencemaran, penelitian ilmiah kelautan, dan pencegahan pelanggaran peraturan cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan.

     
    Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Internasional, kedaulatan atas laut teritorial tidaklah berarti monopoli pelayaran bagi negara tersebut dalam memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi. Dalam wilayah laut teritorial, berlaku hak lintas laut damai bagi kepentingan internasional/kendaraan-kendaraan asing. Sebaliknya, kendaraan-kendaraan negara asing yang melakukan kegiatan lintas laut damai di wilayah teritorial tidak boleh melakukan ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan, atau kemerdekaan Negara Indonesia. 13.15.4. ZEE (200 mil) (Zone Economic Exclusive) ZEE adalah bagian laut selebar 200 mil dari garis dasar. Di dalam dan diatas ZEE ini semua negara mempunyai hak kebebasan pelayaran dan kebebasan penerbangan, dapat memasang kabel dan pipa bawah laut, dan melakukan perhubungan dengan bebas. Selanjutnya negara pantai juga mempunyai hak untuk pelbagai tindakan seperti mengadakan inspeksi, penegakan hukum dan bongkar muat. Di wilayah laut yang merupakan Zona Ekonomi Ekskusif Indonesia, pemerintah Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk memperoleh manfaat ekonomi melalui kegiatan-kegiatan pengelolaan, pengawasan dan pelestarian segenap sumberdaya baik hayati maupun non hayati, sedangkan negara-negara asing yang ingin memanfaatkan sumberdaya ekonomi dieilayah tersebut haruslah mendapat ijin dari pemerintah Indonesia. Dengan Kewenangan ini, maka pemerintah Indonesia dimungkinkan untuk melaksanakan segenap upaya peningkatan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Secara garis besar, hak-hak tersebut adalah:

    • Hak berdaulat untuk melakukan eksploitasi dan eksplorasi sumberdaya laut, untuk melindungi dan melestarikan, dan menjaga keutuhan ekosistem laut;
    • Hak untuk melakukan penegakan hukum dalam upaya menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian;
    • Hak untuk melakukan tuntutan terhadap kapal-kapal asing yang melakukan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan ZEE;
    • Hak ekslusif untuk membangun, mengizinkan dan mengatur pembangunan, pengoperasian dan penggunaan pulau-pulau buatan, instalasi dan bangunan-bangunan penunjangnya;
    • Hak untuk menentukan dan mengizinkan kegiatan-kegiatan ilmiah/penelitian.

     
    Namun kewenangan yang diperoleh itu, tidaklah menghilangkan hak-hak internasional negara-negara lain dalam menfaatkan wilayah Zone ekonomi Eksklusif tersebut, sepanjang untuk segala tujuan damai. Oleh karena itu, adalah kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk, misalnya:

    • Menjamin keselamatan serta pengaturan lalu lintas laut dan penerbangan internasional;
    • Melindungi kepentingan negara-negara lain dalam memanfaatkan sumber daya laut dengan pembatasan-pembatasan;
    • Berkewajiban memberikan kesempatan/perlindungan kepada negara yang tidak berpantai/secara geografis kurang menguntungkan untuk memanfaatkan surplus tangkapan ikan;
    • Tetap menjaga kondisi wilayah laut agar dapat dimanfaatkan bagi berbagai bangsa dengan pembatas-pembatasan kegiatan yang dapat mengarah kepada rusaknya sumber daya laut;
    • Mengurangi dan menghindari segala bentuk kegiatan pencemaran laut.
  6.  

  7. Laut Bebas (High Sea)
    Laut bebas adakah bagian laut yang tidak termasuk laut teritorial dan perairan kepulauan. Penggunaan laut bebas dapat dilakukan oleh seluruh bangsa di dunia namun penggunaan tersebut dilakukan hanya untuk maksud-maksud damai dan tidak saling merugikan pihak lain. Laut bebas merupakan wilayah laut yang pada dasarnya terbuka bagi semua negara untuk memperoleh manfaat ekonomi. Tidak ada satupun negara yang dapat menyatakan bahwa laut bebas tersebut merupakan daerah kedaulatan yang berada dalam kekuasaannya. Di laut lepas, setiap negara mempunyai hak untuk melakukan kegiatan perikanan, perdagangan dan kegiatan-kegiatan lainnya. Namun demikian setiap negara mempunyai kewajiban untuk menciptakan dan bekerjasama dengan negara-negara lain guna menciptakan ketentuan-ketentuan dan batasan-batasan tertentu bagi megara masingmasing agar tidak terjadi benturan kepentingan, serta menjaga keadaan laut lepas sebagai sumber ekonomi bagi negara-negara dunia pada umumnya.

freight forwarders liability

SEKILAS PRODUK
Freight Forwarders' Liability Insurance
Merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan secara hukum untuk Tertanggung selama menjalankan tugasnya sebagai operator pengangkutan atau jasa logistik.

Operator Pengangkutan atau Jasa Logistik
  • Ocean freight forwarder atau NVOC
  • Air freight forwarder atau air cargo agent
  • Customs Agent
  • Road haulier – Trucking
  • In-transit warehousing
  • Packing atau Consolidating
MANFAAT YANG DIBERIKAN
Polis asuransi Freight Forwarders’ Liability memberikan jaminan sebagai berikut:

  1. Kargo dan tanggung jawab terkait:
    • Tanggung jawab hukum jika anda tidak menerbitkan bill of lading/airway bill sendiri
    • Tanggung jawab hukum termasuk penerbitan bill of lading/airway bill sendiri
    • Tanggung jawab hukum untuk kesalahan pengiriman kargo atau keterlambatan dalam penanganan kargo Pelanggan Anda
  2. Kelalaian profesional
  3. Tanggung jawab hukum pihak ketiga (opsional)
  4. Tanggung jawab kepabeanan (opsional)

Jaminan-jaminan tersebut termasuk biaya-biaya yang timbul akibat pembelaan hukum apabila secara tegas dijamin di dalam polis.

PENGECUALIAN POLIS
Polis tidak menjamin, dan penanggung tidak memiliki tanggung jawab apapun untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung atas segala tanggung jawab atau klaim yang nyata atau yang diduga secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:

  1. Tertanggung versus Tertanggung;
  2. Asbes;
  3. Tanggung jawab kontraktual;
  4. Meninggal dunia atau cidera badan;
  5. Sistem elektronik;
  6. Peralatan dan harta benda yang tidak lagi berada dalam penguasaan Tertanggung;
  7. Biaya atau beban;
  8. Dana fidusia;
  9. Klaim yang timbul dari penyitaan, penahanan, penyitaan, pengambilalihan, nasionalisasi atau penghancuran harta benda atas perintah otoritas pemerintah, baik secara de jure maupun de facto, tanpa memandang sebab atau kejadian lain yang secara langsung atau tidak langsung turut menyebabkan atau turut atau memperburuk kerugian atau kerusakan tersebut, bahkan jika penyebab atau kejadian lain tersebut akan ditanggung;
  10. Klaim yang melibatkan kargo berisiko tinggi tunduk pada pertanggungan terbatas atau tidak ditanggung;
  11. Perhiasan, logam mulia, koin, uang kertas, surat berharga, hewan hidup atau burung atau ikan atau reptil atau serangga, atau pakaian bulu, dan kargo curah;
  12. Klaim yang timbul hanya jika Tertanggung bertindak sebagai importir dan/atau eksportir yang tercatat;
  13. Klaim yang timbul dari saran dan pengaturan asuransi atau surety bond;
  14. Klaim yang timbul dari perselisihan perburuhan, pemogokan, pekerja yang terkunci, atau orang-orang yang ikut serta dalam gangguan ketenagakerjaan, kerusuhan sipil, atau huru-hara;
  15. Hilang misterius, trik penipuan;
  16. Bahaya nuklir;
  17. Polusi;
  18. Pemblokiran pelabuhan;
  19. Klaim atas kerugian atau kerusakan pada properti milik Tertanggung atau kontraktor, sub-kontraktor atau agennya yang dimiliki, disewa, ditempati atau disewa, tanah, bangunan atau aset;
  20. Ganti rugi hukuman;
  21. Terkait negara yang dikenakan sanksi ekonomi;
  22. Terorisme dan sabotase;
  23. Klaim yang timbul dari kepemilikan, pemeliharaan, pengoperasian atau penggunaan kendaraan air, mobil, kendaraan bermotor, pesawat terbang, atau kendaraan bergerak dalam bentuk apapun;
  24. Pelanggaran Undang-Undang Impor atau Ekspor;
  25. Perang dan aksi militer;
  26. Tindakan yang disengaja.
INFORMASI PENTING
Peraturan Hukum
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 74 Tahun 2015, Bab IX pasal 18, menyatakan bahwa perusahaan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggung jawabnya (liability insurance).
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 dan 1366)
    • Pasal 1365: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.
    • Pasal 1366: Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.
Marine Cargo Insurance vs Freight Forwarders' Liability
Marine Cargo Insurance dibeli dan premi dibayar oleh pemilik barang untuk menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kargo selama dalam perjalanan (transit). Apabila kerusakan kargo terjadi akibat dan saat berada dalam penanganan dan pengawasan (care, custody and control) Freight Forwarder, maka pemilik kargo maupun marine cargo underwriters (Perusahaan Asuransi yang menjamin kargo dalam polis asuransi marine cargo) akan menuntut ganti rugi (subrogasi) kepada perusahaan Freight Forwarder. Sehingga perusahaan Freight Forwarder perlu memiliki Freight Forwarders’ Liability Insurance untuk mengantisipasi hal tersebut.

Batas Penggantian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda:

  • 666.67 SDR per kemasan atau 2 SDR per kilogram berat kotor barang dari barang yang hilang atau rusak untuk barang yang diangkut dengan menggunakan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan;
  • 8.33 SDR per kilogram berat kotor barang yang hilang atau rusak, dalam hal pengangkutan multimoda tidak menggunakan angkutan laut atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan;
  • Dalam hal jenis dan nilai barang yang tercantum dalam dokumen pengangkutan multimoda, ganti rugi akan diberikan sebesar nilai maksimum barang tersebut.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information

  1. Omset tahunan atau Annual Gross Freight Receipt (GFR)
  2. Jenis layanan yang diberikan kepada pelanggan
  3. Batas dan Luas Tanggung Jawab layanan yang diberikan kepada pelanggan
  4. Batas negara/benua yang dapat dilayani kepada pelanggan (domestik, Eropa, Timur Tengah, Asia Pasifik, Amerika Utara, Amerika Selatan, Afrika)
  5. Pengalaman kerugian/klaim
  6. Pengalaman asuransi
Tarif Premi Asuransi
Contoh Perhitungan Premi:

  • Estimated Annual GFR: IDR 15,000,000,000
  • Premi minimum dibayarkan di depan: IDR 100,000,000
  • Rate Premi: 0.75% (hanya untuk kelebihan Annual GFR)
  • Actual Annual GFR: IDR 20,000,000,000
  • Tambahan Premi dibayarkan di akhir periode: 0.75% x IDR 5,000,000,000 = IDR 37,500,000
PROSEDUR KLAIM
Segera menghubungi Penanggung apabila ada potensi tuntutan klaim dan memberikan dokumen-dokumen yang relevan berdasarkan jenis tuntutannya.

PROSEDUR PREMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan:

  1. Melampirkan Company Profile
  2. Informasikan jenis layanan yang diberikan kepada pelanggan (sebutkan yang mana saja dari daftar di bawah ini):
    1. ekspedisi angkutan laut (NVOC)
    2. ekspedisi angkutan udara atau agen kargo udara
    3. agen pabean
    4. pengangkut lewat jalan (road haulier) (jika ya, mohon informasikan jumlah armada yang Anda gunakan)
    5. in-transit warehousing (jika ya, mohon informasikan jumlah gudangnya)
    6. packing/consolidating
    7. dan lain-lain (sebutkan)
  3. Melampirkan dokumen batas tanggungjawab Anda kepada Pelanggan secara umum
  4. Melampirkan dokumen kontrak dimana adanya tanggungjawab Anda terhadap Pelanggan spesifik
  5. Informasikan di negara dimana saja layanan Anda berlaku (beserta persentasenya)
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Proposal Form

-Produk Asuransi Marine-

marine hull

SEKILAS PRODUK
Marine Hull & Machinery Insurance merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin, dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Penyebab Kerugian yang Dijamin
  • bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari
  • kebakaran, ledakan
  • pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar Kapal Yang Dipertanggungkan
  • pembuangan bagian dari Kapal Yang Dipertanggungkan
  • perompakan
  • kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reaktor nuklir
  • benturan dengan pesawat terbang atau benda-benda lain yang sejenisnya, atau benda yang jatuh dari benda-benda yang disebutkan pertama di atas, alat angkutan darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
  • gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
  • kecelakaan dalam pemuatan pembongkaran atau penggeseran barang muatan atau bahan bakar
  • meledaknya boiler, patahnya as-as atau poros-poros pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau badan atau rangka Kapal Yang Dipertanggungkan
  • kelalaian Nakhoda, Perwira, Awak Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu
  • kelalaian bengkel perbaikan atau pencarter asalkan bengkel perbaikan atau pencarter tersebut bukan merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
  • tindakan Nakhoda, Perwira atau Awak Kapal dengan tujuan untuk merugikan kepentingan Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan,, asalkan kerugian atau kerusakan tersebut terjadi bukan karena kurangnya kepedulian yang semestinya dari Tertanggung, Pemilik atau Pengelola Kapal tersebut.

 
Catatan: Nakhoda, Perwira, Awak Kapal dari Kapal Yang Dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai Pemilik Kapal Yang Dipertanggungkan dalam pengertian ini jika mereka memiliki saham pada Kapal tersebut.

Policy Wording
Terdapat 3 (tiga) pilihan klausul yang sering digunakan dalam Hull & Machinery Insurance, yaitu:

  1. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 280 dengan jaminan Comprehensive;
  2. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 284 dengan jaminan Total Loss Only, General Average, 3/4THS Collision Liability (including Salvage, Salvage Charges and Sue and Labour)
  3. Institute Time Clauses – Hulls 1/10/83 Clause 289 dengan jaminan Total Loss Only (including Salvage, Salvage Charges and Sue and Labour)
PENGECUALIAN POLIS
Penanggung tidak memberikan jaminan atas biaya-biaya berikut ini:

  1. pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, benda-benda rongsokan, barang-barang muatan atau benda-benda lain apapun;
  2. harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apapun jenisnya kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain;
  3. barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau yang diangkut pada Kapal Yang Dipertanggungkan;
  4. hilangnya jiwa, cedera badan atau sakit;
  5. polusi atau kontaminasi dari harta benda nyata atau pribadi atau benda apapun (kecuali kapal lain dengan mana Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan atau harta benda pada kapal lain tersebut).

 
Pengecualian lain yang terdapat pada polis Marine Hull & Machinery Insurance:

  1. Pengecualian risiko perang
  2. Pengecualian risiko pemogokan
  3. Pengecualian risiko perbuatan jahat
  4. Pengecualian risiko nuklir
INFORMASI PENTING
Kapal yang Dapat Diasuransikan
Hampir semua jenis kapal dapat diasuransikan di bawah polis Marine Hull & Machinery Insurance. Sebagai syarat minimum adalah sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat Klasifikasi (class) yang masih berlaku
  • Dokumen wajib perkapalan lengkap dan masih berlaku
  • Usia kapal yang memenuhi syarat:
    • High Speed Ferries: 5 Tahun
    • General Cargo: 20 Tahun
    • Tug boat, Barge, LCT, Dregger, Supply Vessel: 15 Tahun
    • Tanker: 25 Tahun
    • Cruise Vessel: 20 Tahun
    • Fiber Vessel (penggunaan pribadi atau wisata): 5 Tahun
    • Wooden Phinisi (penggunaan wisata): 5 Tahun

Di luar ketentuan di atas dapat diberikan dengan pertimbangan-pertimbangan khusus (business consideration).

Classification Warranty
Polis Marine Hull & Machinery Insurance sangat mewajibkan status klas kapal aktif selama periode polis berjalan (atau saat terjadinya kerugian yang menyebabkan klaim). Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini menyebabkan jaminan polis tidak berlaku, sehingga pertanggungan asuransi menjadi tidak berlaku.

Jenis Jaminan
a. Comprehensive
Memberikan jaminan gabungan atas kerusakan sebagian (partial loss) maupun kerusakan total (total loss).

 
b. Total Loss Only
Terdiri dari:

  1. Actual Total Loss
    • kapal hancur atau musnah (destroyed); atau
    • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau
    • Kapal telah dinyatakan hilang.

    Contoh: Kapal terbakar sampai musnah, hancur, tenggelam yang tidak dapat diambil lagi, atau dinyatakan hilang setelah tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran terakhirnya.

  2. Constructive Total Loss
    • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tersebut bila berhasil diselamatkan.
    • Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value).

    Contoh: Kapal tenggelam (bisa diambil), kandas, karam, terbakar, tabrakan namun biaya perbaikan dan biaya mendapatkannya kembali lebih besar dari harga asuransi (insured value).

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Underwriting Information
  • Jenis Kapal, Usia, Tonase, dan Klas
  • Jenis Barang yang diangkut (untuk kapal angkutan)
  • Trading Area atau Navigasi
  • Luas Jaminan dan Harga Pertanggungan
  • Pengalaman Asuransi dan Loss Record
  • Jumlah kapal (fleet) yang diasuransikan
Tarif Premi Asuransi
Tarif Premi akan sangat bergantung pada Underwriting Information. Berdasarkan pengalaman kami, tarif premi berkisar di 0.65 – 2.00% dari Harga Pertanggungan.
PROSEDUR KLAIM
  1. Dalam hal kecelakaan dimana kerugian atau kerusakan dapat menimbulkan suatu klaim pada pertanggungan ini, pemberitahuan tentang kerugian atau kerusakan itu harus diberikan kepada Penanggung sebelum dilakukan survey dan juga, jika Kapal Yang Dipertanggungkan berada di luar negeri, kepada Agen Lloyd terdekat sehingga seorang surveyor dapat ditunjuk untuk mewakili Penanggung jika Penanggung menghendaki hal itu.
  2. Penanggung berhak untuk menentukan ke pelabuhan mana Kapal Yang Dipertanggungkan harus dibawa untuk menjalani doking atau perbaikan (biaya tambahan sebenarnya dari pelayaran tersebut yang timbul dari pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Penanggung tersebut akan dibayar kembali oleh Penanggung kepada Tertanggung) dan Penanggung mempunyai hak veto mengenai suatu tempat perbaikan atau sebuah perusahaan perbaikan.
  3. Penanggung dapat juga melakukan tender atau meminta dilakukannya tender lebih lanjut untuk perbaikan Kapal Yang Dipertanggungkan. Jika tender tersebut telah dilakukan dan suatu tender telah diterima oleh Tertanggung atas persetujuan Penanggung, Penanggung akan memberikan uang tunjangan dengan jumlah yang dihitung atas dasar rate 30% per tahun terhadap nilai pertanggungan untuk waktu yang hilang antara pengiriman undangan-undangan untuk tender yang diminta oleh Penanggung tersebut dan penerimaan suatu tender sepanjang bahwa waktu tersebut telah hilang semata-mata sebagai akibat dari tender yang telah dilakukan tersebut dan dengan ketentuan bahwa tender tersebut diterima tanpa keterlambatan setelah penerimaan persetujuan Penanggung. Pengurangan sebagaimana mestinya akan dikenakan terhadap uang tunjangan sebagaimana tersebut di atas untuk jumlah-jumlah yang diperoleh terkait dengan bahan bakar dan perbekalan Kapal Yang Dipertanggungkan dan upah dan uang harian Nakhoda, para Perwira dan Awak Kapal atau Anggota Awak Kapal, termasuk jumlah-jumlah yang diperkenankan sebagai kerugian umum, dan untuk jumlah-jumlah yang diperoleh kembali dari pihak ketiga terkait dengan ganti rugi karena tertahannya Kapal Yang Dipertanggungkan tersebut lebih lama dari yang seharusnya untuk pelaksanaan pemuatan barang dan/ atau kehilangan keuntungan dan/ atau biaya operasional, untuk periode berlakunya pemberian uang tunjangan tender tersebut atau bagian dari uang tunjangan tender tersebut. Apabila suatu bagian dari biaya perbaikan kerusakan selain suatu risiko sendiri yang telah ditetapkan pada pertanggungan ini tidak dapat diklaim penggantiannya dari Penanggung maka uang tunjangan tersebut akan dikurangi dengan proporsi yang sama.
  4. Dalam hal terjadi kegagalan dalam memenuhi syarat-syarat tersebut, maka potongan sebesar 15% dari jumlah klaim yang pasti akan dikenakan.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Dokumen Kapal: Sertifikat Class Lambung/Mesin, Pas Besar, laporan Docking terbaru
  2. Informasikan kepada kami:
    • Area Pelayaran Kapal
    • Lokasi terakhir kapal
    • Jenis Cargo yang diangkut
    • Pemohon bertindak sebagai apa? Pemilik, Penyewa, atau Ship Builder
    • Harga Pertanggungan Kapal
    • Informasi kerugian/kecelakaan pada kapal yang pernah terjadi (jika ada)
  3. Copy NPWP (perusahaan) atau KTP (perorangan)
  4. Polis asuransi existing (jika ada)
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

-Produk Asuransi Marine-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!