Lembar Penjelasan M-SECURE (2024)
HEALTH
Panduan Kustomisasi GLOBALIS
[/spoiler][spoiler title=’AREA OF COVER’ style=’orange’]
Tersedia 3 opsi luas area perawatan yang dapat Anda pilih, yaitu:
- Worldwide excluding USA
Menjamin perawatan di seluruh dunia kecuali Amerika Serikat. - Southeast Asia including Singapore, Australia & New Zealand
Menjamin perawatan di negara-negara berikut: Brunei, Cambodia, East Timor, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Papua New Guinea, Philippines, Thailand, Vietnam, Singapore, Australia, dan New Zealand (diskon 5%) - Southeast Asia excluding Singapore, Australia & New Zealand
Menjamin perawatan di negara-negara berikut: Brunei, Cambodia, East Timor, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Papua New Guinea, Philippines, Thailand, dan Vietnam (diskon 25%)
- USD 3,000,000
- USD 1,500,000 (diskon 1%)
- USD 500,000 (diskon 4%)
Tersedia 3 opsi High Cost Provider Access yang dapat Anda pilih, yaitu:
- Full Access
Tertanggung diijinkan untuk dirawat di Rumah Sakit/Klinik yang terdaftar pada daftar High Cost Provider, dengan tanggungan penuh dari biaya yang dijamin polis. - Access with 15% Co-Insurance
Tertanggung diijinkan untuk dirawat di Rumah Sakit/Klinik yang terdaftar pada daftar High Cost Provider, dimana Tertanggung membayar 15% dari biaya yang dijamin polis, dan SAFE MERIDIAN membayar sebesar 85% dari biaya yang dijamin polis. (diskon 7.50%) - No Access
Tertanggung tidak diijinkan untuk dirawat di Rumah Sakit/Klinik yang terdaftar pada daftar High Cost Provider. (diskon 20%)
*Saran: Apabila Anda memilih Area of Cover Southeast Asia excluding Singapore, Australia & New Zealand, Anda dapat mempertimbangkan untuk memilih opsi No Access agar premi yang Anda bayarkan menjadi lebih murah. Hal ini dikarenakan sangat sedikit Rumah Sakit/Klinik yang masuk di dalam daftar High Cost Provider.
Tersedia opsi Annual Deductible, yaitu:
- Khusus Plan BRONZE
- Nil (tanpa Deductible)
- USD 1,000 (diskon 20%)
- USD 2,500 (diskon 40%)
- USD 5,000 (diskon 55%)
- USD 10,000 (diskon 70%)
- Khusus Plan SILVER, GOLD, atau PLATINUM
- Nil (tanpa Deductible)
- USD 1,000 (diskon 10%)
- USD 2,500 (diskon 20%)
*Saran: Apabila Anda memiliki asuransi kesehatan lain, baik asuransi kesehatan pribadi maupun dijamin dibawah polis asuransi kesehatan grup dari perusahaan tempat Anda bekerja, Anda dapat melakukan klaim nilai Deductible tersebut kepada asuransi lain yang Anda miliki apabila Anda dirawat. Silahkan memperhitungkan batas jaminan asuransi kesehatan yang Anda miliki untuk memilih Annual Deductible, agar premi yang ditentukan akan menjadi lebih hemat. Sebagai contoh, Anda memiliki Asuransi Kesehatan yang menjamin biaya hingga Rp. 200,000,000, maka Anda dapat memilih Annual Deductible sebesar USD 10,000 (apabila Anda juga memilih Plan BRONZE) agar Anda dapat menghemat premi.
- Standard Private Room
Hak kamar saat dirawat inap di Rumah Sakit adalah kamar dengan 1 pasien per kamar, yang biayanya paling rendah diantara seluruh kamar dengan 1 pasien per kamar yang ada di Rumah Sakit tempat Tertanggung dirawat, dimana tersedia kamar mandi pribadi di dalam ruangan tersebut. Kamar Deluxe, Executive dan Suite tidak dijamin. - Semi-Private Room
Hak kamar saat dirawat inap di Rumah Sakit adalah kamar dengan 2 pasien per kamar, yang biayanya paling rendah diantara seluruh kamar dengan 2 pasien per kamar yang ada di Rumah Sakit tempat Tertanggung dirawat, dimana kamar mandi bersama tersedia di dalam ruangan tersebut. (diskon 7.50%)
- Up to Overall Annual Limit (sampai dengan batas keseluruhan tahunan yang dipilih)
- USD 15,000 (diskon 2.50%)
- USD 7,500 (diskon 5%)
Opsi ini hanya tersedia untuk Plan SILVER, GOLD, dan PLATINUM.
[/spoiler][spoiler title=’OUTPATIENT DIRECT BILLING’ style=’orange’]
Tersedia layanan pembayaran tanpa tunai (cashless) untuk rawat jalan di Rumah Sakit atau Klinik rekanan yang tersedia di seluruh dunia. Opsi yang tersedia untuk fitur ini adalah Included (tersedia) atau Not Included (tidak tersedia) (diskon 5%). Jika memilih Not Included artinya pembayaran klaim hanya dapat dilakukan secara reimbursement.
Opsi ini hanya tersedia untuk Plan SILVER, GOLD, dan PLATINUM.
[/spoiler][spoiler title=’OUTPATIENT CO-INSURANCE ‘ style=’orange’]
Outpatient Co-Insurance adalah biaya dalam persentase yang harus Anda bayarkan sendiri dari setiap klaim Rawat Jalan yang dijamin dalam polis. Tersedia opsi Outpatient Co-Insurance, yaitu:
- Nil
Tidak ada Co-Insurance, SAFE MERIDIAN membayar 100% dari tagihan rawat jalan yang dijamin polis. - 10% Co-Insurance
Anda membayar 10% dan SAFE MERIDIAN membayar 90% dari tagihan rawat jalan yang dijamin polis. (diskon 5%) - 20% Co-Insurance
Anda membayar 20% dan SAFE MERIDIAN membayar 80% dari tagihan rawat jalan yang dijamin polis. (diskon 10%)
Opsi ini hanya tersedia untuk Plan SILVER, GOLD, dan PLATINUM.
- Setiap polis GLOBALIS yang membawahi minimal 3 peserta akan mendapatkan diskon 10%.
- Premi lebih tinggi 30% untuk peserta wanita yang berusia 18-44 tahun yang memilih Plan PLATINUM tanpa pasangannya.
- Tambahan premi untuk pembayaran Semi-Annual (tambahan 2%), Quarterly (tambahan 4%), dan Monthly (tambahan 6%).
*Disclaimer:Penjelasan maupun saran yang diberikan bukan merupakan keputusan mutlak yang harus disetujui Calon Tertanggung. Setiap Calon Tertanggung berhak dan bertanggungjawab atas penentuan Rencana Asuransi yang dibuat.
globalis
Produk ini sedang diupdate, silahkan memilih produk asuransi kesehatan yang lain…
Lihat Asuransi Kesehatan Lainnya…
Safe Meridian High Cost Providers
Protected: Online Proposal M-Secure
PROVIDER LIST : AXA – AdMedika
mprotect
Form Klaim Asuransi Kesehatan
- Asuransi Sinar Mas
- International Services Pacific Cross
SEKILAS PRODUK ASURANSI
Berikut adalah sekilas berbagai produk asuransi yang perlu Anda ketahui dan dapat dilayani oleh PusatAsuransi. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi produk lebih lanjut.
1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)![]()
Untuk Asuransi Harta Benda, juga terdapat produk Property All Risks/ Industrial All Risks yang pada dasarnya merupakan polis yang menjamin segala risiko (komprehensif) yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali risiko-risiko tertentu yang dikecualikan secara khusus dalam polis.
|
|
2. Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance/ Loss of Profit Insurance)![]()
|
|
3. Asuransi Perlindungan Rumah (Home Insurance)
|
|
4. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)
|
|
5. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)
|
|
6. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)
Selain menggantikan biaya perawatan, ada juga yang menggantikan kehilangan pendapatan akibat Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit. Untuk jenis ini biasanya jaminannya berupa santunan harian dan bukan penggantian biaya yang terdapat pada tagihan perawatan.
|
|
7. Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)
Memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi saat perjalanan. Kecelakaan diri, sakit, keterlambatan atau kehilangan bagasi, penundaan maupun pembatalan perjalanan, evakuasi darurat, dan lain-lain. Terbagi dalam 2 jenis perjalanan, yakni perjalanan domestik dan perjalanan keluar negeri. Terdapat pilihan periode polis, yakni tahunan atau jangka pendek (short-period) sesuai dengan lamanya perjalanan.
|
|
8. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Terdapat beberapa jenis asuransi jiwa, yakni asuransi jiwa berjangka (term-life), asuransi jiwa seumur hidup (whole-life), asuransi jiwa dwiguna (endowment), dan asuransi jiwa berbasis investasi (unit-link). Setiap jenis asuransi jiwa tersebut memiliki karakteristik masing-masing sesuai kebutuhan Tertanggung.
|
|
9. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)
|
|
10. Asuransi Rangka dan Mesin Kapal (Hull and Machinery Insurance)
|
|
11. Asuransi Protection & Indemnity (P&I)
Merupakan salah satu jenis asuransi marine, juga merupakan pelengkap asuransi rangka kapal, yang memberikan proteksi terhadap tuntutan hukum (liability) dari pihak ketiga atas kerugian, kerusakan kapal, property dan/atau cedera badan yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan pemilik atau awak kapal dalam pengoperasian suatu kapal dalam kurun waktu tertentu. Pada produk ini tercakup juga jaminan pollution liability, crew liability, dan wreck removal.
|
|
12. Asuransi Kapal Pesiar/ Yacht (Pleasure Craft Insurance)
|
|
13. Stevedores Liability
|
|
14. Ship Repairer’s Liability
|
|
15. Terminal/ Port Operator Liability
Asuransi Terminal/Port Operator Liability memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak operator pelabuhan tersebut ataupun yang dilakukan oleh pihak sub-kontraktor yang bekerja atas dasar kontrak atau perjanjian dengan pihak operator pelabuhan, di area pelabuhan atau terminal dan menjadi tanggung jawab hukum dari pihak operator atau sub-kontraktor pelabuhan. Tuntutan hukum dapat meliputi resiko kerugian dan kerusakan property atau kematian, cidera badan pihak ketiga yang berada di wilayah kerja operator pelabuhan termasuk jaminan loss of use, demurrage (biaya sandar). Polis juga memberikan jaminan penggantian biaya hukum dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada operator atau sub-kontraktor pelabuhan, termasuk biaya pemindahan bangkai kapal milik pihak ketiga di area pelabuhan.
|
|
16. Marine Professional Indemnity
|
|
17. Charterer’s Liability
|
|
18. Mortgage Interest Insurance
Mortage Interest Insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman hipotek (institusi keuangan) atau pemegang kolateral (tertanggung) dari kapal yang diagunkan. Pemberi pinjaman atau pemegang kolateral tersebut sudah dimasukan sebagai salah satu nama tertanggung yang memiliki kepentingan terhadap kapal yang diagunkan tersebut baik dalam polis H&M dan/atau polis P&I.
Polis Mortage Interest ini akan memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian sebagai akibat polis asuransi yang menjamin H&M dan/atau P&I tidak memberikan penggantian ataupun membayar kerugian kurang dari jumlah kerugian yang sebenarnya, sebagai akibat kapal yang diagunkan mengalami kerusakan atau memiliki tanggung jawab hukum (yang bersifat accidental, unforseen, unexpected). Beberapa resiko yang dijamin pada polis ini adalah: klaim yang timbul sebagai akibat adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal terhadap kewajiban mengungkapkan fakta (non-disclosure, misrepresentation); adanya pelanggaran waranty yang diberikan polis H&M dan/atau P&I; tidak dijalankannya reasonable precautions oleh pemilik atau pengelola kapal sehingga menimbulkan kerugian; tindakan sengaja dari pemilik atau pengelola kapal; tindakan tidak baik yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal dalam hal proses klaim pada polis H&M dan/atau P&I; pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan kerugian, dsb.
|
|
19. Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks Insurance)
|
|
20. Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance)
Memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek instalasi mesin.
|
|
21. Asuransi Alat-alat Berat (Heavy Equipment Insurance)
|
|
22. Asuransi Mesin (Machinery Breakdown Insurance)
|
|
23. Asuransi Infrastruktur Umum (Civil Engineering Completed Risk Insurance)
|
|
24. Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)
|
|
25. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Produk-produk Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) yaitu:
|
|
26. Asuransi Profesional Indemnity
|
|
27. Asuransi Director’s and Officer’s Liability
|
|
28. Asuransi Medical Malpractice Liability
|
|
29. Asuransi Association Liability
Memberikan jaminan kepada Direktur & Officer dan Commite dari member dari Asosiasi sebuah Organisasi dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suatu Organisasi.
|
|
30. Asuransi Uang (Money Insurance)
|
|
31. Asuransi Ketidakjujuran Karyawan (Fidelity Guarantee Insurance)
Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai/instrument keuangan yang dapat dinegosiasikan, dan barang milik tertanggung akibat dari ketidakjujuran karyawan sendiri.
|
|
32. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Memberikan jaminan kerugian akibat pencurian harta benda yang dipertanggungkan, yang didahului dengan kekerasan pengrusakan bangunan.
|
|
33. Asuransi Golf Hole in One
|
|
34. Asuransi Perjanjian Kontrak (Bond Insurance)
|
AXA SmartCare Executive
Keistimewaan:
- Manfaat besar dengan premi yang terjangkau
- Terdapat jaminan rawat jalan
- Layanan cashless di jaringan Rumah Sakit provider yang luas
- Customer Service 24 Jam
- Diskon premi 50% untuk Anak ke 2 sampai dengan Anak ke 5
- Mudah dijangkau dengan klaim online
Produk ini dijamin oleh Asuransi AXA Indonesia.

- Semua Keadaan yang Telah Ada Sebelumnya, kecuali jika dihapus secara tertulis oleh Perusahaan.
- Semua penyakit khusus selama dua belas (12) bulan pertama sejak tanggal berlakunya Polis.
- Setiap Ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari, kecuali untuk Luka-luka / Cidera Tubuh akibat Kecelakaan.
- Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap atau Pembedahan Pulang hari, kecuali yang disebabkan karena Kecelakaan dan Jaminan Khusus Rawat Jalan Umum.
- Keadaan apapun yang disebabkan oleh kehamilan termasuk melahirkan, aborsi, keguguran oleh sebab apapun, pengujian atau pengobatan impotensi, kemandulan, ketidaksuburan dan semua komplikasi yang terjadi karenanya.
- Setiap keadaan yang timbul akibat pembedahan, metode-metode mekanis dan kimiawi untuk pengaturan kelahiran, sterilisasi baik itu kastrasi, ligasi tuba, tebektomi, vasektomi.
- Pemeriksaan fisik rutin, pemeriksaan (checkup) kesehatan atau uji lainnya dimana tidak terdapat indikasi obyektif tentang adanya gangguan kesehatan normal atau perawatan yang bersifat preventif termasuk vaksinasi, akupuntur, perawatan yang secara khusus ditujukan untuk pengurangan berat badan atau perawatan yang tidak Diperlukan Secara Medis.
- Perawatan bagi Kelainan Bawaan dan/ atau Kelainan Fisik akibat Kelahiran yang timbul karenanya.
- Perawatan Tidak di Rumah Sakit (Non-Hospital Nursing Care) atau Rawat Jalan.
- Istirahat atau perawatan di sanatorium, perawatan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik) atau ketidakmampuan yang bersifat emosional, mental, kelainan mental atau keadaan kejiwaan (psikiatrik), atau penyakit jiwa, pengobatan atau perawatan untuk penyalahgunaan zat, obat, narkotik, alkohol atau untuk sindrom ketergantungan zat, obat, narkotik atau alkohol.
- Ketidakmampuan yang secara langsung atau tidak langsung timbul karena Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), keadaan apapun yang terkait dengan AIDS atau infeksi oleh Human Immuno-Deficiency Virus.
- Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, luka yang diakibatkan oleh diri sendiri, baik dilakukan secara sadar atau tidak.
- Perawatan gigi atau pemeriksaan atau pengobatan atau pembedahan gigi, gusi, atau struktur penyanggah langsung dan pengobatan yang terkait dengannya, kecuali bila diperlukan karena luka/cidera tubuh akibat Kecelakaan pada gigi alami sehingga membutuhkan jasa ahli bedah maksilofasial (maxillofacial surgeon).
- Bedah kosmetik atau bedah plastik, pengobatan, perawatan dan pembedahan untuk perubahan jenis kelamin, sirkumsisi (sunat) kecuali jika diperlukan secara medis, uji mata, kesalahan refraktif mata.
- Segala bentuk penyediaan perangkat / alat bantu, termasuk kacamata, lensa kontak, kursi roda dan alat bantu lainnya seperti pacemaker, stan, alat bantu pendengaran dan alat bantu lainnya yang berhubungan dengan ketidakmampuan.
- Penyakit yang ditularkan secara seksual.
- Perawatan rumah sakit terutama untuk diagnosis, pemeriksaan sinar-X, pemeriksaan fisik umum atau check up.
- Biaya telepon, televisi, radio, surat kabar, makanan untuk tamu dan hal-hal non-medis lainnya ketika dirawat sebagai Pasien Rawat Inap atau Pembedahan Rawat Jalan.
- Sakit atau luka fisik yang terjadi karena balap apapun jenisnya (kecuali dengan kaki), olahraga profesional, parasut, terjun payung, tinju, gulat, scuba-diving profesional, bungee jumping.
- Pelanggaran atau upaya pelanggaran apapun terhadap hukum atau penolakan terhadap penahanan sah.
- Penerbangan atau kegiatan udara lainnya, kecuali sebagai penumpang yang membayar tarif pada pesawat udara yang mempunyai izin lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersial berizin atau perusahaan sewa yang diakui.
- Perawatan yang timbul sebagai akibat dari perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil (huru hara) yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan; atau segala tindakan teroris.
- Perawatan yang timbul sebagai akibat dari ke-ikutsertaan langsung dalam kerusuhan, pemogokan, huru hara atau ketika sedang bertugas aktif dalam angkatan bersenjata atau kepolisian.
- Perawatan yang timbul sebagai akibat (baik langsung atau tidak langsung) oleh bahan senjata nuklir atau radiasi ionisaisi atau kontaminasi dari radio aktif yang berasal dari bahan nuklir atau limbah dari pembakaran bahan bakar nuklir. Untuk menerangkan pengecualian ini “Pembakaran” termasuk proses fisi nuklir yang terjadi secara terus menerus.
- Mereka yang tinggal di luar Indonesia secara terus-menerus selama lebih dari tiga (3) bulan kalender.
- Masa Tunggu Benefit
- Masa Tunggu 12 bulan untuk penyakit-penyakit khusus di bawah ini:
- Batu di dalam sistem Saluran Kemih, gagal ginjal kronis; Batu atau radang pada Kandung Empedu (sistem bilier);
- Tekanan Darah Tinggi, Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler), Penyakit Pembuluh Darah Otak (Cerebro Vasculer Disease), Kelainan Darah;
- Katarak;
- Semua jenis kanker / tumor / polip / kista/ benjolan termasuk benjolan apapun di payudara;
- Keadaan rongga hidung atau sinus yang membutuhkan pembedahan, Kelainan pada Sekat Rongga Hidung (Nasal Septum) atau tulang-tulang Turbin (Turbinate);
- Peradangan Tonsil;
- Segala jenis Hernia, Wasir (Haemorrhoid), Fistula;
- Kencing manis (Diabetes melitus), Pembesaran kelenjar gondok (Hipertiroid), Kekurangan hormon tiroid (Hipotiroid);
- Hepatitis;
- Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari;
- Endometriosis, termasuk penyakit-penyakit pada sistem reproduksi, dan Adenomiosis;
- Radang persendian (rheumatik/ gout) atau gangguan tulang persendian dan penyakit otot lainnya;
- TBC, Asma.
- Masa Tunggu 30 hari untuk manfaat lainnya yang dijamin dalam polis, kecuali yang diakibatkan karena kecelakaan.
- Masa Tunggu 12 bulan untuk penyakit-penyakit khusus di bawah ini:
- Syarat Kepesertaan
- Mereka yang berumur antara 15 hari sampai dengan 60 tahun, dan dapat dijamin hingga usia 70 tahun dengan persetujuan Penanggung.
- Mereka yang tinggal secara sah di Indonesia. Seseorang tidak dapat dipertanggungkan untuk perawatan darurat jika ia telah menetap secara terus-menerus selama 90 hari dalam satu tahun kalender di luar Indonesia. Perawatan di Indonesia masih tetap berlaku.
- Setiap Pemegang Polis (Pemohon) berusia minimal 18 tahun dan menjadi Tertanggung Utama.
- Peserta anak-anak harus diajukan oleh minimal satu dari kedua orang tuanya sebagai Tertanggung.
- Batas Penggantian
Perawatan akan dibayarkan penuh sesuai manfaat hanya apabila Tertanggung dirawat di jaringan Rumah Sakit provider, baik secara cashless ataupun reimburse. Perawatan yang terjadi di luar jaringan Rumah Sakit provider akan diganti sebesar 80%. Untuk perawatan di luar negeri yang disetujui Penanggung akan diganti 100%. - Batas Geografis
Pertanggungan di luar negeri hanya untuk Perawatan Darurat, kecuali untuk Plan SCE-1000 ke atas dimana terdapat penjaminan untuk perawatan luar negeri.
- Simulasi Premi
Gunakan menu “Get A Quote” di bawah halaman ini untuk menghitung premi. - Premi dibayarkan secara tahunan melalui transfer ke rekening AXA ataupun Kartu Kredit VISA/MasterCard.
- KLAIM RAWAT INAP (CASHLESS)
- Peserta dapat memilih Rumah Sakit provider sesuai dengan List Rumah Sakit AXA.
- Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan.
- Pihak Rumah Sakit akan menghubungi Provider pada saat Peserta di Rumah Sakit.
- Saat Rawat Inap, Peserta (atau perwakilannya) wajib menandatangani surat pernyataan.
- Penanggung menjamin maksimum sebesar plafon manfaat. Kelebihan biaya (ekses) yang terjadi wajib diselesaikan Peserta sebelum keluar Rumah Sakit.
- Fasilitas cashless hanya berlaku untuk perawatan rawat inap dan pembedahan yang disertai rawat inap. Selain daripada itu dibayarkan melalui prosedur reimbursement.
- KLAIM RAWAT INAP DAN RAWAT JALAN (REIMBURSEMENT)
Tertanggung wajib menyerahkan:- Formulir klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung beserta Dokter yang merawat.
- Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan disertai salinan resep dokter.
- Salinan hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll).
- Resume medis.
CATATAN PENTING:
- Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
- Kwitansi yang bernilai Rp. 1 juta ke atas, harus dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
- AXA atau rekanannya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
- Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan. Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Keterlambatan disertai alasan keterlambatan jika melebihi ketentuan tersebut, dan Penanggung berhak menolak klaim apabila alasan tersebut tidak akurat.
Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.
[/spoiler]