HEALTH

Panduan Kustomisasi GLOBALIS

[spoiler title=’PLAN’ style=’orange’] Tersedia 4 pilihan plan dasar yang tersedia, yaitu BRONZE, SILVER, GOLD, dan PLATINUM. Anda dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan budget yang Anda miliki. Berikut di bawah ini adalah komparasi dari plan yang ada.

 

[/spoiler][spoiler title=’AREA OF COVER’ style=’orange’] Tersedia 3 opsi luas area perawatan yang dapat Anda pilih, yaitu:

  • Worldwide excluding USA
    Menjamin perawatan di seluruh dunia kecuali Amerika Serikat.
  •  

  • Southeast Asia including Singapore, Australia & New Zealand
    Menjamin perawatan di negara-negara berikut: Brunei, Cambodia, East Timor, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Papua New Guinea, Philippines, Thailand, Vietnam, Singapore, Australia, dan New Zealand (diskon 5%)
  •  

  • Southeast Asia excluding Singapore, Australia & New Zealand
    Menjamin perawatan di negara-negara berikut: Brunei, Cambodia, East Timor, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Papua New Guinea, Philippines, Thailand, dan Vietnam (diskon 25%)
[/spoiler][spoiler title=’OVERALL ANNUAL LIMIT’ style=’orange’] Tersedia 3 opsi batasan penggantian keseluruhan manfaat asuransi per peserta per tahun yang dapat Anda pilih, yaitu:

  • USD 3,000,000
  • USD 1,500,000 (diskon 1%)
  • USD 500,000 (diskon 4%)
[/spoiler][spoiler title=’HIGH COST PROVIDER ACCESS’ style=’orange’] High Cost Provider Access merupakan opsi untuk mengijinkan perawatan Anda di Rumah Sakit atau Klinik yang telah ditentukan oleh SAFE MERIDIAN. List High Cost Provider dapat Anda akses “disini” maupun di portal MemberOnline ketika Anda sudah terdaftar menjadi pemegang polis GLOBALIS.

 
Tersedia 3 opsi High Cost Provider Access yang dapat Anda pilih, yaitu:

  • Full Access
    Tertanggung diijinkan untuk dirawat di Rumah Sakit/Klinik yang terdaftar pada daftar High Cost Provider, dengan tanggungan penuh dari biaya yang dijamin polis.
  •  

  • Access with 15% Co-Insurance
    Tertanggung diijinkan untuk dirawat di Rumah Sakit/Klinik yang terdaftar pada daftar High Cost Provider, dimana Tertanggung membayar 15% dari biaya yang dijamin polis, dan SAFE MERIDIAN membayar sebesar 85% dari biaya yang dijamin polis. (diskon 7.50%)

     

  • No Access
    Tertanggung tidak diijinkan untuk dirawat di Rumah Sakit/Klinik yang terdaftar pada daftar High Cost Provider. (diskon 20%)

 
*Saran: Apabila Anda memilih Area of Cover Southeast Asia excluding Singapore, Australia & New Zealand, Anda dapat mempertimbangkan untuk memilih opsi No Access agar premi yang Anda bayarkan menjadi lebih murah. Hal ini dikarenakan sangat sedikit Rumah Sakit/Klinik yang masuk di dalam daftar High Cost Provider.

[/spoiler][spoiler title=’ANNUAL DEDUCTIBLE’ style=’orange’] Annual Deductible adalah besaran biaya yang menjadi tanggungan Anda sendiri sebelum SAFE MERIDIAN dapat membayarkan biaya perawatan Anda dalam 1 tahun polis, atau dengan kata lain, Annual Deductible merupakan Potongan Klaim dalam 1 Tahun Polis. Sebagai contoh, apabila Anda memilih Annual Deductible sebesar USD 1,000, dan kemudian Anda mendapatkan biaya perawatan sebesar USD 5,000, maka SAFE MERIDIAN hanya akan membayar sebesar USD 4,000.

 
Tersedia opsi Annual Deductible, yaitu:

  1. Khusus Plan BRONZE
    • Nil (tanpa Deductible)
    • USD 1,000 (diskon 20%)
    • USD 2,500 (diskon 40%)
    • USD 5,000 (diskon 55%)
    • USD 10,000 (diskon 70%)
  2.  

  3. Khusus Plan SILVER, GOLD, atau PLATINUM
    • Nil (tanpa Deductible)
    • USD 1,000 (diskon 10%)
    • USD 2,500 (diskon 20%)

 
*Saran: Apabila Anda memiliki asuransi kesehatan lain, baik asuransi kesehatan pribadi maupun dijamin dibawah polis asuransi kesehatan grup dari perusahaan tempat Anda bekerja, Anda dapat melakukan klaim nilai Deductible tersebut kepada asuransi lain yang Anda miliki apabila Anda dirawat. Silahkan memperhitungkan batas jaminan asuransi kesehatan yang Anda miliki untuk memilih Annual Deductible, agar premi yang ditentukan akan menjadi lebih hemat. Sebagai contoh, Anda memiliki Asuransi Kesehatan yang menjamin biaya hingga Rp. 200,000,000, maka Anda dapat memilih Annual Deductible sebesar USD 10,000 (apabila Anda juga memilih Plan BRONZE) agar Anda dapat menghemat premi.

[/spoiler][spoiler title=’HOSPITAL ROOM TYPE’ style=’orange’] Tersedia 2 opsi Hospital Room Type, yaitu:

  • Standard Private Room
    Hak kamar saat dirawat inap di Rumah Sakit adalah kamar dengan 1 pasien per kamar, yang biayanya paling rendah diantara seluruh kamar dengan 1 pasien per kamar yang ada di Rumah Sakit tempat Tertanggung dirawat, dimana tersedia kamar mandi pribadi di dalam ruangan tersebut. Kamar Deluxe, Executive dan Suite tidak dijamin.
  •  

  • Semi-Private Room
    Hak kamar saat dirawat inap di Rumah Sakit adalah kamar dengan 2 pasien per kamar, yang biayanya paling rendah diantara seluruh kamar dengan 2 pasien per kamar yang ada di Rumah Sakit tempat Tertanggung dirawat, dimana kamar mandi bersama tersedia di dalam ruangan tersebut. (diskon 7.50%)
[/spoiler][spoiler title=’OUTPATIENT ANNUAL LIMIT’ style=’orange’] Merupakan batasan tahunan khusus jaminan Rawat Jalan. Tersedia 3 opsi Outpatient Annual Limit, yaitu:

  • Up to Overall Annual Limit (sampai dengan batas keseluruhan tahunan yang dipilih)
  • USD 15,000 (diskon 2.50%)
  • USD 7,500 (diskon 5%)

 
Opsi ini hanya tersedia untuk Plan SILVER, GOLD, dan PLATINUM.
[/spoiler][spoiler title=’OUTPATIENT DIRECT BILLING’ style=’orange’] Tersedia layanan pembayaran tanpa tunai (cashless) untuk rawat jalan di Rumah Sakit atau Klinik rekanan yang tersedia di seluruh dunia. Opsi yang tersedia untuk fitur ini adalah Included (tersedia) atau Not Included (tidak tersedia) (diskon 5%). Jika memilih Not Included artinya pembayaran klaim hanya dapat dilakukan secara reimbursement.

 
Opsi ini hanya tersedia untuk Plan SILVER, GOLD, dan PLATINUM.
[/spoiler][spoiler title=’OUTPATIENT CO-INSURANCE ‘ style=’orange’] Outpatient Co-Insurance adalah biaya dalam persentase yang harus Anda bayarkan sendiri dari setiap klaim Rawat Jalan yang dijamin dalam polis. Tersedia opsi Outpatient Co-Insurance, yaitu:

  • Nil
    Tidak ada Co-Insurance, SAFE MERIDIAN membayar 100% dari tagihan rawat jalan yang dijamin polis.
  •  

  • 10% Co-Insurance
    Anda membayar 10% dan SAFE MERIDIAN membayar 90% dari tagihan rawat jalan yang dijamin polis. (diskon 5%)
  •  

  • 20% Co-Insurance
    Anda membayar 20% dan SAFE MERIDIAN membayar 80% dari tagihan rawat jalan yang dijamin polis. (diskon 10%)

 
Opsi ini hanya tersedia untuk Plan SILVER, GOLD, dan PLATINUM.

[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI TAMBAHAN’ style=’orange’] Selain jenis kustomisasi tersebut, beberapa tambahan perencanaan yang dapat mempengaruhi premi:

  • Setiap polis GLOBALIS yang membawahi minimal 3 peserta akan mendapatkan diskon 10%.
  • Premi lebih tinggi 30% untuk peserta wanita yang berusia 18-44 tahun yang memilih Plan PLATINUM tanpa pasangannya.
  • Tambahan premi untuk pembayaran Semi-Annual (tambahan 2%), Quarterly (tambahan 4%), dan Monthly (tambahan 6%).

 
*Disclaimer:Penjelasan maupun saran yang diberikan bukan merupakan keputusan mutlak yang harus disetujui Calon Tertanggung. Setiap Calon Tertanggung berhak dan bertanggungjawab atas penentuan Rencana Asuransi yang dibuat.

[/spoiler]

 

Get A Quote Download PDF

mprotect

SEKILAS PRODUK
M-PROTECT
Merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit yang komprehensif, yang dapat memberikan perlindungan atas biaya perawatan kesehatan yang semakin mahal tiap tahunnya.

Keistimewaan
  • Fasilitas Provider (cashless) di jaringan Rumah Sakit Indonesia dan Malaysia;
  • Fasilitas Medical Second Opinion dan Bantuan Darurat seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi.
  • Masa tunggu 7 hari untuk semua jenis penyakit, dan 12 bulan untuk kondisi yang sudah ada sebelum menjadi peserta (yang disetujui oleh Penanggung);
  • Tersedia jaminan rawat jalan tanpa harus rawat inap di Rumah Sakit;
  • “No Claim Discount” sampai dengan 20% jika Tertanggung tidak ada klaim.
Penanggung
International Services Pacific Cross bersama Malacca Trust Wuwungan Insurance.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Tabel Manfaat
RINCIAN MANFAATPLAN B1PLAN B2PLAN C1PLAN C2
Kamar dan Akomodasi, per hari (maks 365 hari)1,1001,1001,6001,600
Unit perawatan intensif, per hari (maks. 20 hari)2,0002,0002,5002,500
Dokter Bedah, Anastesi, dan Kamar Bedah100%100%100%100%
Aneka Perawatan di Rumah Sakit100%100%100%100%
Kunjungan Dokter di Rumah Sakit, per hari100%100%100%100%
Konsultasi Dokter Ahli, per hari100%100%100%100%
Perawatan Gigi Darurat Akibat Kecelakaan100%100%100%100%
Perawatan Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan100%100%100%100%
Juru Rawat Pribadi di Rumah Sakit, per hari (maks. 30 hari)100%100%100%100%
Ambulans Lokal100%100%100%100%
Biaya Alat Bantu Tanam100%100%100%100%
Haemodialisa, Kemoterapi, dan Radioterapi, per tahun7,5007,50010,00010,000
Manfaat HIV/AIDS, per tahun7,5007,50010,00010,000
Biaya 30 hari Sebelum/Sesudah Rawat Inap, per kasus3,0003,0005,0005,000
Biaya Rawat Jalan3,0003,0005,0005,000
Biaya Non-Medis150150150150
Santunan Meninggal Dunia10,00010,00010,00010,000
MANFAAT TAHUNAN UNTUK POLIS SINGLE120,000240,000150,000300,000
MANFAAT TAHUNAN UNTUK POLIS FAMILY240,000360,000300,000450,000
Informasi Tambahan
  1. Manfaat dalam Ribuan Rupiah
  2. Penjelasan setiap poin manfaat asuransi dapat dibaca di “Lembar Penjelasan”
  3. Apabila Tertanggung memilih Polis Keluarga, maka batas jaminan keseluruhan dihitung berdasarkan total klaim untuk satu keluarga.
PENGECUALIAN POLIS
Hal-hal Yang Tidak Dijamin
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya yang tidak diberitahukan kepada Perusahaan.
  2. Pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan atau tes-tes diagnostik yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosis dari satu ketidakmampuan yang ditanggung dalam Polis ini atau setiap pengobatan yang tidak ada indikasi gangguan secara medis serta setiap pengobatan atau perawatan preventif dan yang bertujuan untuk penurunan atau penambahan berat badan.
  3. Semua perawatan atau pembedahan terhadap kelainan bawaan/cacat kongenital (penyakit atau penyakit yang dibawa sejak lahir), herediter (penyakit keturunan) serta komplikasi yang ditimbulkan antara lain: Atresia Ani, VSD, ASD, bibir sumbing, septum deviasi, cacat tulang, dll.
  4. Perawatan Medis dan pengobatan untuk gangguan tumbuh kembang termasuk namun tidak terbatas pada Failure To Thrive (FTT), gangguan makan, gangguan bicara, hiperaktifitas, gangguan pemusatan perhatian (Autisme), disleksia, retardasi mental, keterlambatan berjalan, kecuali yang disebabkan oleh Penyakit yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Spesialis.
  5. Penyakit yang berkaitan dengan pandemi, penyakit hubungan seksual, penyakit kelamin lainnya dan segala akibatnya.
  6. Semua perawatan dan pengobatan gigi, kecuali pengobatan darurat terhadap gigi asli yang rusak karena kecelakaan.
  7. Semua konsultasi, pengobatan, perawatan medis, tindakan atau operasi akibat dari kehamilan, keguguran, melahirkan, menyusui, usaha untuk mendapatkan kesuburan (termasuk inseminasi buatan dan bayi tabung), gangguan fungsi atau hubungan seksual (termasuk impotensi), semua terapi hormonal yang berkaitan dengan sindrom premenopause/andropause, sterilisasi atau pemakaian kontrasepsi termasuk alat kontrasepsi.
  8. Semua perawatan medis dan pengobatan sehubungan dengan stres depresi, neurosis, manifestasi psikosomatis, kondisi geriatrik, psiko-geriatrik, atau kelainan dan gangguan jiwa lainnya.
  9. Biaya sunat (sirkumsisi) yang dilakukan tidak atas indikasi medis.
  10. Vaksinasi atau imunisasi.
  11. Semua Perawatan Medis dan pengobatan yang berhubungan dengan kosmetik atau bedah plastik dan kelainan refraksi mata.
  12. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat segala tindakan percobaan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar atau Cedera akibat tindakan yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan.
  13. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik dinyatakan atau tidak, sedang bertugas sebagai anggota angkatan bersenjata atau kepolisian, sedang melaksanakan tugas operasi militer, pemulihan keamanan dan ketertiban umum.
  14. Cedera atau Penyakit yang timbul langsung atau tidak langsung akibat melakukan dan/atau berpartisipasi dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan, dan perbuatan melanggar hukum.
  15. Pengobatan atau perawatan medis akibat kecelakaan yang terjadi pada saat Peserta menjadi penumpang ataupun awak pesawat udara kecuali pada penerbangan komersial terjadwal.
  16. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat dari segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotika, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali yang diakibatkan oleh pekerjaan Peserta itu sendiri.
  17. Pengobatan akibat melakukan aktifitas berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor, dan sejenis bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik, panjat tebing, penelusuran gua, dan jenis olah raga beresiko lainnya.
  18. Perawatan dan/atau pengobatan eksperimental, tradisional, belum diakui oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), organisasi profesi medis dan/atau alternatif yang diluar ilmu kedokteran barat dan komplikasinya yang tidak terbatas pada akupuntur, sinshe, dukun patah tulang, tabib, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.
  19. Pembelian organ tubuh untuk transplantasi organ.
  20. Perawatan medis yang dilakukan pada Tempat Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ijin operasionalnya.
  21. Perawatan Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk pemeriksaan diagnostik.
  22. Penyakit-Penyakit Yang Telah Ada Sebelumnya (Kondisi Pre-existing) yang tidak diberitahukan kepada dan/atau disetujui secara tertulis oleh Penanggung sebelum tanggal dimulainya dan/atau diperbaruinya Polis.
  23. Segala perawatan atas kondisi medis yang dilakukan di luar Indonesia dan Malaysia, kecuali telah dilakukan “Medical Second Opinion” sesuai daftar “Qualifying Medical Condition” dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Penanggung.
  24. Pertanggungan atas resiko meninggal berlaku dalam keadaan dan oleh sebab apapun, kecuali meninggal akibat:
    1. Tindakan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan.
    2. Peserta menjalani eksekusi hukuman mati.
    3. Tindakan atau percobaan melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Peserta atau oleh orang yang berkepentingan dan ingin mengambil keuntungan atas pertanggungan asuransi ini.
INFORMASI PENTING
Masa Tunggu
Manfaat akan dibayarkan atas suatu penyakit yang timbul 7 hari setelah tanggal efektif polis di tahun pertama. Masa tunggu tidak berlaku untuk pembayaran manfaat atas cedera yang timbul akibat kecelakaan yang terjadi setelah masa berlakunya polis. Sebagai informasi, terdapat pengecualian selama 12 bulan pertama atas kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang diinformasikan dan disetujui oleh Penanggung.

Pre Existing Condition
Setiap kondisi medis yang sudah ada sebelumnya, yang menunjukkan tanda atau gejala yang menyebabkan seseorang secara wajar untuk memperoleh diagnosa, perawatan dan pengobatan, atau untuk diagnosa yang mana perawatan atau pengobatan sebelum tanggal efektif polis.

Syarat Kepesertaan
  • Tertanggung berusia 6 bulan sampai dengan 55 tahun pada saat permohonan awal, dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun
  • Calon Peserta baru yang berusia 56-65 tahun dapat diterima dengan melalui Medical Check Up terlebih dahulu
  • Peserta Anak berusia 6 bulan sampai dengan 18 tahun, atau maksimal 23 tahun asalkan masih berstatus pelajar penuh, belum menikah, dan belum bekerja
  • Polis untuk Peserta Anak tidak dapat berdiri sendiri, sehingga minimal salah satu orang tuanya wajib menjadi Peserta juga
Perawatan Menginap di Rumah Sakit
Perawatan sebagai pasien secara terus-menerus di Rumah Sakit paling tidak selama 6 (enam) jam untuk perawatan kesehatan yang secara medis diperlukan atas penyakit atau cedera yang dijamin dalam Polis atas rekomendasi serta di bawah pengawasan Dokter secara teratur.

Batas Geografis
Perawatan yang dijamin hanya perawatan yang dilakukan di Indonesia dan Malaysia. Perawatan di luar negara tersebut hanya berlaku apabila Tertanggung sudah menjalani Medical Second Opinion (MSO) atas kondisi Qualifying Medical Condition (QMC) dan telah disetujui secara tertulis oleh Penanggung.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

No Claim Discount
Diskon yang diberikan kepada Tertanggung yang tidak mendapatkan Group Discount dan telah diasuransikan dalam periode tidak kurang dari 12 bulan. Ketika polis seorang tertanggung tetap bebas klaim pada saat perpanjangan, No Claim Discount akan diterapkan.

  • Tidak klaim dalam 1 Tahun, diskon 10%
  • Tidak klaim dalam 2 Tahun, diskon 15%
  • Tidak klaim dalam 3 Tahun, diskon 20% (maksimal)
PROSEDUR KLAIM
Klaim Cashless
  • Fasilitas ini hanya diberikan untuk peserta yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit provider International Services Pacific Cross di seluruh Indonesia;
  • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan kepada bagian administrasi Rumah Sakit;
  • Pasien dan atau keluarga menandatangani surat penjaminan;
  • Pasien membayar biaya ekses yang tidak dijamin dan atau telah melebihi limit jaminan saat meninggalkan Rumah Sakit.
  • Perawatan di luar negeri penjaminan dibantu oleh provider EMA Global dengan minimum tagihan USD 2,500 (di bawah USD 2,500 hanya berlaku sistem reimbursement). Batasan minimum tidak berlaku untuk perawatan darurat.
Klaim Reimbursement
  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi Peserta dan Dokter yang merawat;
  2. Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan;
  3. Salinan resep dokter atas setiap pembelian obat-obatan;
  4. Salinan seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll);
  5. Resume medis tertanggung saat dirawat.
E-Claim (Digital Claim)
Tertanggung dapat melakukan klaim secara online (digital) dengan memanfaatkan mobile application Pacific Cross Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Maksimal nilai klaim < Rp 10,000,000 per transaksi per peserta
  2. Khusus benefit rawat jalan, gigi, dan kacamata
  3. Syarat dokumen sama dengan klaim reimbursement
  4. Proses klaim tanpa menggunakan dokumen asli, tetapi Pacific Cross berhak meminta dokumen asli atas pengajuan klaim tersebut apabila diperlukan untuk keperluan analisa atau investigasi klaim
Catatan Penting
  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima. Peserta harus memiliki kwitansi asli beserta rincian biaya klaim.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
PROSEDUR PEMBELIAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:

 

Brosur Produk Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kesehatan

SEKILAS PRODUK ASURANSI

Berikut adalah sekilas berbagai produk asuransi yang perlu Anda ketahui dan dapat dilayani oleh PusatAsuransi. Silahkan hubungi kami untuk konsultasi produk lebih lanjut.

 

1. Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
1. fire 2Memberikan jaminan atas harta benda berupa bangunan, mesin-mesin, perlengkapan/ inventaris dan persediaan barang-barang dagangan terhadap bahaya kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, serta perluasan risiko kerusuhan, banjir, gempa bumi dan sebagainya.

 

Untuk Asuransi Harta Benda, juga terdapat produk Property All Risks/ Industrial All Risks yang pada dasarnya merupakan polis yang menjamin segala risiko (komprehensif) yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga, kecuali risiko-risiko tertentu yang dikecualikan secara khusus dalam polis.

 


2. Asuransi Gangguan Usaha (Business Interruption Insurance/ Loss of Profit Insurance)
2. loss of profit 1Memberikan jaminan kerugian atas hilangnya keuntungan/ pendapatan keuntungan yang seharusnya dapat diperoleh, sebagai akibat musibah karena kebakaran, bencana alam, dan lain-lain yang dialami usaha/ pabrik milik Tertanggung.

 


3. Asuransi Perlindungan Rumah (Home Insurance)

3. house 1Memberikan jaminan komprehensif terhadap kerugian-kerugian atas bangunan, isi dan barang-barang berharga di dalam rumah, akibat risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap, pencurian, kerusuhan, banjir, gempa bumi, kecelakaan diri atas diri/ pasangan serta tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap pekerja rumah tangganya dan pihak ketiga lainnya.

 


4. Asuransi Kendaraan Bermotor (Motor Vehicle Insurance)

4. mobil 1

  • Jaminan Comprehensive

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap berbagai risiko misalnya karena tabrakan, kecurian, terbalik, kebakaran, serta dapat diperluas dengan jaminan banjir, gempa, kerusuhan, huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ketiga, hingga biaya sewa mobil sementara ketika mobil diperbaiki di bengkel.

 

  • Jaminan Total Loss Only (TLO)

    Memberikan jaminan atas kendaraan bermotor terhadap risiko pencurian mobil, kebakaran serta kecelakaan yang mana kerugian/ kerusakaan mencapai minimal 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.

 


5. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance)

5. PAMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita Tertanggung, baik yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan, berlaku di seluruh dunia selama 24 jam.

 


6. Asuransi Kesehatan (Health Insurance)

6. healthMemberikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh penyakit ataupun oleh kecelakaan. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian berupa biaya/ tagihan dari perawatan yang dilakukan akibat penyakit ataupun kecelakaan. Pada umumnya, jaminan utamanya adalah menjamin biaya Rawat Inap, dan dapat ditambahkan untuk Jaminan Rawat Jalan, Rawat Gigi, Kacamata, sampai Persalinan. Untuk biaya yang ditanggung ada yang menerapkan inner limit atau limit jaminan per jenis tindakan, dan ada yang outer limit atau limit keseluruhan dari tindakan perawatan.

 

Selain menggantikan biaya perawatan, ada juga yang menggantikan kehilangan pendapatan akibat Tertanggung dirawat inap di Rumah Sakit. Untuk jenis ini biasanya jaminannya berupa santunan harian dan bukan penggantian biaya yang terdapat pada tagihan perawatan.

 


7. Asuransi Perjalanan (Travel Insurance)

man in airport

Memberikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi saat perjalanan. Kecelakaan diri, sakit, keterlambatan atau kehilangan bagasi, penundaan maupun pembatalan perjalanan, evakuasi darurat, dan lain-lain. Terbagi dalam 2 jenis perjalanan, yakni perjalanan domestik dan perjalanan keluar negeri. Terdapat pilihan periode polis, yakni tahunan atau jangka pendek (short-period) sesuai dengan lamanya perjalanan.

 


8. Asuransi Jiwa (Life Insurance)

8. lifeMemberikan jaminan atas risiko meninggal dunia yang dialami oleh Tertanggung. Jaminan yang diberikan berupa santunan sejumlah dana yang diberikan kepada Ahli Waris dari Tertanggung. Fungsi utama dari asuransi jiwa adalah menggantikan nilai ekonomis dari Tertanggung terhadap Ahli Waris.

 

Terdapat beberapa jenis asuransi jiwa, yakni asuransi jiwa berjangka (term-life), asuransi jiwa seumur hidup (whole-life), asuransi jiwa dwiguna (endowment), dan asuransi jiwa berbasis investasi (unit-link). Setiap jenis asuransi jiwa tersebut memiliki karakteristik masing-masing sesuai kebutuhan Tertanggung.

 


9. Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)

9. marine cargo 1Memberikan jaminan atas pengiriman barang-barang, baik melalui angkutan darat maupun angkutan laut.

 


10. Asuransi Rangka dan Mesin Kapal (Hull and Machinery Insurance)

10. Hull 1Memberikan jaminan atas kerusakan atau kerugian pada kapal, mesin ataupun peralatan dari kapal tersebut terhadap bahaya-bahaya di laut yang dijamin polis, yang dimulai saat bersandar hingga berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya dalam cakupan pertanggungan dan periode polis tertentu yang disepakai oleh pemilik kapal atau pihak pelayaran dengan pihak penanggung, yang dapat diperluas dengan tambahan jaminan lainnya, seperti bahaya perang, biaya penyelamatan dan biaya lainnya.

 


11. Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

Merupakan salah satu jenis asuransi marine, juga merupakan pelengkap asuransi rangka kapal, yang memberikan proteksi terhadap tuntutan hukum (liability) dari pihak ketiga atas kerugian, kerusakan kapal, property dan/atau cedera badan yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan pemilik atau awak kapal dalam pengoperasian suatu kapal dalam kurun waktu tertentu. Pada produk ini tercakup juga jaminan pollution liability, crew liability, dan wreck removal.

 


12. Asuransi Kapal Pesiar/ Yacht (Pleasure Craft Insurance)

12. yachtAsuransi Pleasure Craft (Kapal Yacht) atau Kapal Pesiar adalah jaminan yang diberikan terhadap rangka kapal terhadap bahaya laut, tabrakan, pembajakan, pengorbanan dalam rengka penyelamatan kapal dan beberapa resiko lainnya. Salah satu cabang asuransi marine ini biasanya diperlukan bagi pemilik atau operator kapal pesiar yang mengoperasikan kapalnya tidak lebih dari 30 nm dari garis pantai dan yang memiliki kecepatan tidak lebih dari 17 knots. Kapal ini juga biasanya digunakan untuk penggunaan pribadi dan/atau penyewaan terbatas untuk menyelam, eksplorasi, dan wisata laut lainnya.

 


13. Stevedores Liability

13. stevedoring_bannerPekerjaan yang terkait dengan bongkar muat barang di pelabuhan atau pergudangan yang melibatkan perpindahan barang dari kapal ke tempat penyimpanan atau sebaliknya dengan menggunakan jasa/karyawan bongkar muat dengan atau tanpa peralatannya. Tanggung jawab hukum yang timbul terkait bongkar muat tersebut dapat dijamin oleh asuransi Stevedores Liability yang melindungi perusahaan bongkar muat dari tuntutan hukum terhadap kerugian kerusakan barang (termasuk jaminan loss of use) atau resiko kematian, cidera badan yang dialami pihak ketiga, termasuk tuntutan yang datang dai pemilik/pengelola kapal, pemilik/pengelola pelabuhan yang mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan stevedores.

 


14. Ship Repairer’s Liability

14. ship repair 1Setiap kapal yang berlayar menurut ketentuan wajib melakukan pemeliharaan secara rutin atau perbaikan untuk memenuhi standar kalaikan dan kelayakan laut. Polis ini memberikan jaminan terhadap kerusakan pada kapal yang sedang dalam proses pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan yang dilakukan tertanggung termasuk pekerjaan memindahkan kapal di area sekitar pelabuhan dimana kapal tersebut dilakukan pemeliharaan rutin atau perbaikan; termasuk uji coba pelayaran dengan maksimum jarak 100 miles dari pelabuhan dimana lokasi galangan kapal milik tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap cargo yang berada di atas atau dibongkar pada kapal yang sedang diperbaiki/dilakukan pemeliharaan rutin ataupun pada kapal yang berada di sekitar galangan kapal tertanggung; kerusakan dan kerugian terhadap peralatan atau mesin yang dilepas dari kapal yang sedang dalam proses perbaikan atau pemeliharaan rutin sepanjang tertanggung memiliki kemampuan untuk menjaga peralatan dan mesin tersebut, dll.

 


15. Terminal/ Port Operator Liability

Asuransi Terminal/Port Operator Liability memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak operator pelabuhan tersebut ataupun yang dilakukan oleh pihak sub-kontraktor yang bekerja atas dasar kontrak atau perjanjian dengan pihak operator pelabuhan, di area pelabuhan atau terminal dan menjadi tanggung jawab hukum dari pihak operator atau sub-kontraktor pelabuhan. Tuntutan hukum dapat meliputi resiko kerugian dan kerusakan property atau kematian, cidera badan pihak ketiga yang berada di wilayah kerja operator pelabuhan termasuk jaminan loss of use, demurrage (biaya sandar). Polis juga memberikan jaminan penggantian biaya hukum dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada operator atau sub-kontraktor pelabuhan, termasuk biaya pemindahan bangkai kapal milik pihak ketiga di area pelabuhan.

 


16. Marine Professional Indemnity

16. c-standards-706x235Salah satu polis asuransi tanggung jawab hukum di kelas marine yang melindungi perusahaan atau pekerja profesional di bidang kemaritiman yang dengan keahliannya terkadang dapat menimbulakan suatu kelalaian yang merugikan pihak ketiga, seperti kesalahan memberikan pengukuran, penilaian, survey atau evaluasi atas suatu pekerjaan yang semestinya dilakukan sesuai kontrak oleh pekerja tersebut. Polis juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam bentuk kerugian harta benda dan resiko kematian, cidera badan. Beberapa jenis pekerjaan yang bisa dijamin polis ini misalnya: marine surveyor, naval architects, dsb.

 


17. Charterer’s Liability

17. charterAsuransi marine liability ini dirancang untuk menyediakan pertanggungan yang diwajibkan atas penyewaan kapal untuk melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan kapal yang pada saat operasional kapal tetap dalam kendali pemilik kapal. Berdasarkan perjanjian charter juga dikenal sebagai piagam kontrak penyewaan kapal. Pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak penyewa kapal (selain penyewaan kapal yang berdasar pada Demise Charter/Bareboat) terhadap tuntutan hukum, kerugian, biaya yang timbul selama periode asuransi dan berkaitan dengan pengoperasian kapal yang diasuransikan. Jaminan yang diberikan antara lain: jaminan yang umum diberikan pada pertanggungan Marine P&I (luka badan yang dialami awak kapal, penumpang; karantina, pemindahan bangkai kapal, polusi, collision liability dengan kapal lain, towage’s liability, fines and penalties, stowaways & refugees, General Average & Salvage dsb); tanggung jawab hukum pihak penyewa termasuk kehilangan fungsi/kegunaan terhadap kerusakan kapal yang diasuransikan.

 


18. Mortgage Interest Insurance

Digital StillCamera

Mortage Interest Insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman hipotek (institusi keuangan) atau pemegang kolateral (tertanggung) dari kapal yang diagunkan. Pemberi pinjaman atau pemegang kolateral tersebut sudah dimasukan sebagai salah satu nama tertanggung yang memiliki kepentingan terhadap kapal yang diagunkan tersebut baik dalam polis H&M dan/atau polis P&I.

 

Polis Mortage Interest ini akan memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian sebagai akibat polis asuransi yang menjamin H&M dan/atau P&I tidak memberikan penggantian ataupun membayar kerugian kurang dari jumlah kerugian yang sebenarnya, sebagai akibat kapal yang diagunkan mengalami kerusakan atau memiliki tanggung jawab hukum (yang bersifat accidental, unforseen, unexpected). Beberapa resiko yang dijamin pada polis ini adalah: klaim yang timbul sebagai akibat adanya pelanggaran yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal terhadap kewajiban mengungkapkan fakta (non-disclosure, misrepresentation); adanya pelanggaran waranty yang diberikan polis H&M dan/atau P&I; tidak dijalankannya reasonable precautions oleh pemilik atau pengelola kapal sehingga menimbulkan kerugian; tindakan sengaja dari pemilik atau pengelola kapal; tindakan tidak baik yang dilakukan pemilik atau pengelola kapal dalam hal proses klaim pada polis H&M dan/atau P&I; pelanggaran terhadap batas waktu pelaporan kerugian, dsb.

 


19. Asuransi Konstruksi (Contractor All Risks Insurance)

19. construction-project-managementMemberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek pekerjaan pembangunan.

 


20. Asuransi Pemasangan (Erection All Risks Insurance)

Memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa material damage dan/atau kerusakan property maupun cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya resiko yang bersifat unforseen selama periode asuransi dan tidak masuk dalam pengecualian di polis untuk proyek instalasi mesin.

 


21. Asuransi Alat-alat Berat (Heavy Equipment Insurance)

21. heavy-equipmentMemberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada alat/alat berat (traktor, forklit, dan lain-lain) akibat kecelakaan atau karena hilang dengan kekerasan.

 


22. Asuransi Mesin (Machinery Breakdown Insurance)

22. machinery-breakdownMemberikan jaminan atas kerusakan mesin-mesin dan peralatan-peralatan selama dalam pengoperasian.

 


23. Asuransi Infrastruktur Umum (Civil Engineering Completed Risk Insurance)

23.civilMemberikan jaminan untuk infrastruktur seperti Jalan Tol, Pelabuhan dan Bandara Udara atas Resiko Kebakaran, ledakan, tabrakan kendaraan, gempa bumi, gunung meletus, Tsunami, Badai, Banjir, Genangan, Gelombang Air, Longsor, Pergerakan Tanah, Kejahatan dari seseorang dan resiko atas pembekuan es.

 


24. Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)

24. elektronikMemberikan jaminan terhadap kerusakan/kerugian atas peralatan elektronik/peralatan listrik lainnya akibat kerusakan fisik selam pengoperasian peralatan tersebut.

 


25. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)

25. tanggung gugatMemberikan jaminan atas kerugian sebagai tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas kerusakan harta benda ataupun luka badan pihak ketiga akibat dari pelaksanaan kegiatan usaha atau penghunian bangunan milik Tertanggung.

 

Produk-produk Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance) yaitu:

  • Public Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum)
  • Product Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Produk)
  • Comprehensive General Liability (Tanggung Jawab Hukum terhadap Publik Umum, Produk, Periklanan dan dapat diperluas lagi dengan tanggung jawab majikan maupun tanggung jawab Automobil dalam 1 paket)

 


26. Asuransi Profesional Indemnity

26. surveyor 1Memberikan jaminan atas tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan Usaha mereka.

 


27. Asuransi Director’s and Officer’s Liability

27. director officerMemberikan jaminan kepada Direktur & Officer Perusahaan dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suat Perusahaan.

 


28. Asuransi Medical Malpractice Liability

28. medical-malpractice-bannerMemberikan jaminan kepada Praktisi Medis atas tanggung-jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari pelanggaran tugas profesi medis mereka karena tindakan lalai, kesalahan atau kealphaan yang dilakukan oleh pihak tertanggung.

 


29. Asuransi Association Liability

Memberikan jaminan kepada Direktur & Officer dan Commite dari member dari Asosiasi sebuah Organisasi dari tanggung-jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai Direktur ataupun Officer dalam suatu Organisasi.

 


30. Asuransi Uang (Money Insurance)

30. money

  • Cash in Transit

    Memberikan jaminan atas hilang atau rusaknya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang selama dalam perjalanan pengangkutan, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 

  • Cash in Safe

    Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang yang disimpan dalam lemari besi, akibat perampokan/ pencurian dengan pembongkaran dan cara kekerasan lainnya.

 


31. Asuransi Ketidakjujuran Karyawan (Fidelity Guarantee Insurance)

Memberikan jaminan atas hilangnya uang tunai/instrument keuangan yang dapat dinegosiasikan, dan barang milik tertanggung akibat dari ketidakjujuran karyawan sendiri.

 


32. Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)

Memberikan jaminan kerugian akibat pencurian harta benda yang dipertanggungkan, yang didahului dengan kekerasan pengrusakan bangunan.

 


33. Asuransi Golf Hole in One

33. hole in oneMemberikan jaminan kerugian penyelenggara turnamen golf atas hadiah yang diberikan kepada golfer yang berhasil membukukan Hole in One.

 


34. Asuransi Perjanjian Kontrak (Bond Insurance)

34. kontrakMerupakan perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak/perjanjian) antara Principal dan Obligee, yang menyebutkan apabila Principal gagal/tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap Obligee maka Surety akan membayar kepada Obligee atas apa yang telah ditentukan atau diperjanjikan maksimal sebesar nilai Surety Bond.

 

AXA SmartCare Executive

executives-in-window

[spoiler title=’Apa Itu SmartCare Executive?’ style=’blue’] SmartCare Executive (SCE) merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit rawat inap dan rawat jalan yang dapat dimiliki secara individual maupun keluarga. Produk ini memberikan perlindungan penuh terhadap penyakit atau kecelakaan.

 
Keistimewaan:

  • Manfaat besar dengan premi yang terjangkau
  • Terdapat jaminan rawat jalan
  • Layanan cashless di jaringan Rumah Sakit provider yang luas
  • Customer Service 24 Jam
  • Diskon premi 50% untuk Anak ke 2 sampai dengan Anak ke 5
  • Mudah dijangkau dengan klaim online

 
Produk ini dijamin oleh Asuransi AXA Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Dijamin?’ style=’blue’] Produk ini memberikan jaminan biaya perawatan kesehatan yang dialami oleh Tertanggung atas manfaat-manfaat berikut ini:
tabel-manfaat-sce

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Tidak Dijamin?’ style=’blue’] Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Semua Keadaan yang Telah Ada Sebelumnya, kecuali jika dihapus secara tertulis oleh Perusahaan.
  2. Semua penyakit khusus selama dua belas (12) bulan pertama sejak tanggal berlakunya Polis.
  3. Setiap Ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari, kecuali untuk Luka-luka / Cidera Tubuh akibat Kecelakaan.
  4. Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap atau Pembedahan Pulang hari, kecuali yang disebabkan karena Kecelakaan dan Jaminan Khusus Rawat Jalan Umum.
  5. Keadaan apapun yang disebabkan oleh kehamilan termasuk melahirkan, aborsi, keguguran oleh sebab apapun, pengujian atau pengobatan impotensi, kemandulan, ketidaksuburan dan semua komplikasi yang terjadi karenanya.
  6. Setiap keadaan yang timbul akibat pembedahan, metode-metode mekanis dan kimiawi untuk pengaturan kelahiran, sterilisasi baik itu kastrasi, ligasi tuba, tebektomi, vasektomi.
  7. Pemeriksaan fisik rutin, pemeriksaan (checkup) kesehatan atau uji lainnya dimana tidak terdapat indikasi obyektif tentang adanya gangguan kesehatan normal atau perawatan yang bersifat preventif termasuk vaksinasi, akupuntur, perawatan yang secara khusus ditujukan untuk pengurangan berat badan atau perawatan yang tidak Diperlukan Secara Medis.
  8. Perawatan bagi Kelainan Bawaan dan/ atau Kelainan Fisik akibat Kelahiran yang timbul karenanya.
  9. Perawatan Tidak di Rumah Sakit (Non-Hospital Nursing Care) atau Rawat Jalan.
  10. Istirahat atau perawatan di sanatorium, perawatan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik) atau ketidakmampuan yang bersifat emosional, mental, kelainan mental atau keadaan kejiwaan (psikiatrik), atau penyakit jiwa, pengobatan atau perawatan untuk penyalahgunaan zat, obat, narkotik, alkohol atau untuk sindrom ketergantungan zat, obat, narkotik atau alkohol.
  11. Ketidakmampuan yang secara langsung atau tidak langsung timbul karena Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), keadaan apapun yang terkait dengan AIDS atau infeksi oleh Human Immuno-Deficiency Virus.
  12. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, luka yang diakibatkan oleh diri sendiri, baik dilakukan secara sadar atau tidak.
  13. Perawatan gigi atau pemeriksaan atau pengobatan atau pembedahan gigi, gusi, atau struktur penyanggah langsung dan pengobatan yang terkait dengannya, kecuali bila diperlukan karena luka/cidera tubuh akibat Kecelakaan pada gigi alami sehingga membutuhkan jasa ahli bedah maksilofasial (maxillofacial surgeon).
  14. Bedah kosmetik atau bedah plastik, pengobatan, perawatan dan pembedahan untuk perubahan jenis kelamin, sirkumsisi (sunat) kecuali jika diperlukan secara medis, uji mata, kesalahan refraktif mata.
  15. Segala bentuk penyediaan perangkat / alat bantu, termasuk kacamata, lensa kontak, kursi roda dan alat bantu lainnya seperti pacemaker, stan, alat bantu pendengaran dan alat bantu lainnya yang berhubungan dengan ketidakmampuan.
  16. Penyakit yang ditularkan secara seksual.
  17. Perawatan rumah sakit terutama untuk diagnosis, pemeriksaan sinar-X, pemeriksaan fisik umum atau check up.
  18. Biaya telepon, televisi, radio, surat kabar, makanan untuk tamu dan hal-hal non-medis lainnya ketika dirawat sebagai Pasien Rawat Inap atau Pembedahan Rawat Jalan.
  19. Sakit atau luka fisik yang terjadi karena balap apapun jenisnya (kecuali dengan kaki), olahraga profesional, parasut, terjun payung, tinju, gulat, scuba-diving profesional, bungee jumping.
  20. Pelanggaran atau upaya pelanggaran apapun terhadap hukum atau penolakan terhadap penahanan sah.
  21. Penerbangan atau kegiatan udara lainnya, kecuali sebagai penumpang yang membayar tarif pada pesawat udara yang mempunyai izin lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersial berizin atau perusahaan sewa yang diakui.
  22. Perawatan yang timbul sebagai akibat dari perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil (huru hara) yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan; atau segala tindakan teroris.
  23. Perawatan yang timbul sebagai akibat dari ke-ikutsertaan langsung dalam kerusuhan, pemogokan, huru hara atau ketika sedang bertugas aktif dalam angkatan bersenjata atau kepolisian.
  24. Perawatan yang timbul sebagai akibat (baik langsung atau tidak langsung) oleh bahan senjata nuklir atau radiasi ionisaisi atau kontaminasi dari radio aktif yang berasal dari bahan nuklir atau limbah dari pembakaran bahan bakar nuklir. Untuk menerangkan pengecualian ini “Pembakaran” termasuk proses fisi nuklir yang terjadi secara terus menerus.
  25. Mereka yang tinggal di luar Indonesia secara terus-menerus selama lebih dari tiga (3) bulan kalender.
[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?’ style=’blue’]
  1. Masa Tunggu Benefit
    1. Masa Tunggu 12 bulan untuk penyakit-penyakit khusus di bawah ini:
      • Batu di dalam sistem Saluran Kemih, gagal ginjal kronis; Batu atau radang pada Kandung Empedu (sistem bilier);
      • Tekanan Darah Tinggi, Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler), Penyakit Pembuluh Darah Otak (Cerebro Vasculer Disease), Kelainan Darah;
      • Katarak;
      • Semua jenis kanker / tumor / polip / kista/ benjolan termasuk benjolan apapun di payudara;
      • Keadaan rongga hidung atau sinus yang membutuhkan pembedahan, Kelainan pada Sekat Rongga Hidung (Nasal Septum) atau tulang-tulang Turbin (Turbinate);
      • Peradangan Tonsil;
      • Segala jenis Hernia, Wasir (Haemorrhoid), Fistula;
      • Kencing manis (Diabetes melitus), Pembesaran kelenjar gondok (Hipertiroid), Kekurangan hormon tiroid (Hipotiroid);
      • Hepatitis;
      • Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari;
      • Endometriosis, termasuk penyakit-penyakit pada sistem reproduksi, dan Adenomiosis;
      • Radang persendian (rheumatik/ gout) atau gangguan tulang persendian dan penyakit otot lainnya;
      • TBC, Asma.
    2. Masa Tunggu 30 hari untuk manfaat lainnya yang dijamin dalam polis, kecuali yang diakibatkan karena kecelakaan.
  2. Syarat Kepesertaan
    • Mereka yang berumur antara 15 hari sampai dengan 60 tahun, dan dapat dijamin hingga usia 70 tahun dengan persetujuan Penanggung.
    • Mereka yang tinggal secara sah di Indonesia. Seseorang tidak dapat dipertanggungkan untuk perawatan darurat jika ia telah menetap secara terus-menerus selama 90 hari dalam satu tahun kalender di luar Indonesia. Perawatan di Indonesia masih tetap berlaku.
    • Setiap Pemegang Polis (Pemohon) berusia minimal 18 tahun dan menjadi Tertanggung Utama.
    • Peserta anak-anak harus diajukan oleh minimal satu dari kedua orang tuanya sebagai Tertanggung.
  3. Batas Penggantian
    Perawatan akan dibayarkan penuh sesuai manfaat hanya apabila Tertanggung dirawat di jaringan Rumah Sakit provider, baik secara cashless ataupun reimburse. Perawatan yang terjadi di luar jaringan Rumah Sakit provider akan diganti sebesar 80%. Untuk perawatan di luar negeri yang disetujui Penanggung akan diganti 100%.
  4. Batas Geografis
    Pertanggungan di luar negeri hanya untuk Perawatan Darurat, kecuali untuk Plan SCE-1000 ke atas dimana terdapat penjaminan untuk perawatan luar negeri.
[/spoiler][spoiler title=’Berapa Premi Yang Harus Saya Bayarkan?’ style=’blue’]
  1. Simulasi Premi
    Gunakan menu “Get A Quote” di bawah halaman ini untuk menghitung premi.
  2. Premi dibayarkan secara tahunan melalui transfer ke rekening AXA ataupun Kartu Kredit VISA/MasterCard.
[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Prosedur Mengajukan Klaim?’ style=’blue’]
  1. KLAIM RAWAT INAP (CASHLESS)
    • Peserta dapat memilih Rumah Sakit provider sesuai dengan List Rumah Sakit AXA.
    • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan.
    • Pihak Rumah Sakit akan menghubungi Provider pada saat Peserta di Rumah Sakit.
    • Saat Rawat Inap, Peserta (atau perwakilannya) wajib menandatangani surat pernyataan.
    • Penanggung menjamin maksimum sebesar plafon manfaat. Kelebihan biaya (ekses) yang terjadi wajib diselesaikan Peserta sebelum keluar Rumah Sakit.
    • Fasilitas cashless hanya berlaku untuk perawatan rawat inap dan pembedahan yang disertai rawat inap. Selain daripada itu dibayarkan melalui prosedur reimbursement.
  2. KLAIM RAWAT INAP DAN RAWAT JALAN (REIMBURSEMENT)
    Tertanggung wajib menyerahkan:

    • Formulir klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung beserta Dokter yang merawat.
    • Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan disertai salinan resep dokter.
    • Salinan hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll).
    • Resume medis.

 
CATATAN PENTING:

  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
  • Kwitansi yang bernilai Rp. 1 juta ke atas, harus dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
  • AXA atau rekanannya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan. Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Keterlambatan disertai alasan keterlambatan jika melebihi ketentuan tersebut, dan Penanggung berhak menolak klaim apabila alasan tersebut tidak akurat.
[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Asuransi?’ style=’blue’] Anda cukup mengisi formulir aplikasi melalui menu “Apply Now!” yang terdapat di bagian bawah halaman ini. Polis akan langsung diterbitkan dalam bentuk e-Polis (PDF) dan dikirimkan via email sesaat setelah formulir dilengkapi dan premi telah dibayarkan.

Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[/spoiler]

 

Get A Quote Apply Now! Provider List Policy Wording

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2025
error: Protected Content!!