AXA SmartCare Executive

executives-in-window

[spoiler title=’Apa Itu SmartCare Executive?’ style=’blue’] SmartCare Executive (SCE) merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit rawat inap dan rawat jalan yang dapat dimiliki secara individual maupun keluarga. Produk ini memberikan perlindungan penuh terhadap penyakit atau kecelakaan.

 
Keistimewaan:

  • Manfaat besar dengan premi yang terjangkau
  • Terdapat jaminan rawat jalan
  • Layanan cashless di jaringan Rumah Sakit provider yang luas
  • Customer Service 24 Jam
  • Diskon premi 50% untuk Anak ke 2 sampai dengan Anak ke 5
  • Mudah dijangkau dengan klaim online

 
Produk ini dijamin oleh Asuransi AXA Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Dijamin?’ style=’blue’] Produk ini memberikan jaminan biaya perawatan kesehatan yang dialami oleh Tertanggung atas manfaat-manfaat berikut ini:
tabel-manfaat-sce

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Tidak Dijamin?’ style=’blue’] Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Semua Keadaan yang Telah Ada Sebelumnya, kecuali jika dihapus secara tertulis oleh Perusahaan.
  2. Semua penyakit khusus selama dua belas (12) bulan pertama sejak tanggal berlakunya Polis.
  3. Setiap Ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari, kecuali untuk Luka-luka / Cidera Tubuh akibat Kecelakaan.
  4. Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap atau Pembedahan Pulang hari, kecuali yang disebabkan karena Kecelakaan dan Jaminan Khusus Rawat Jalan Umum.
  5. Keadaan apapun yang disebabkan oleh kehamilan termasuk melahirkan, aborsi, keguguran oleh sebab apapun, pengujian atau pengobatan impotensi, kemandulan, ketidaksuburan dan semua komplikasi yang terjadi karenanya.
  6. Setiap keadaan yang timbul akibat pembedahan, metode-metode mekanis dan kimiawi untuk pengaturan kelahiran, sterilisasi baik itu kastrasi, ligasi tuba, tebektomi, vasektomi.
  7. Pemeriksaan fisik rutin, pemeriksaan (checkup) kesehatan atau uji lainnya dimana tidak terdapat indikasi obyektif tentang adanya gangguan kesehatan normal atau perawatan yang bersifat preventif termasuk vaksinasi, akupuntur, perawatan yang secara khusus ditujukan untuk pengurangan berat badan atau perawatan yang tidak Diperlukan Secara Medis.
  8. Perawatan bagi Kelainan Bawaan dan/ atau Kelainan Fisik akibat Kelahiran yang timbul karenanya.
  9. Perawatan Tidak di Rumah Sakit (Non-Hospital Nursing Care) atau Rawat Jalan.
  10. Istirahat atau perawatan di sanatorium, perawatan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik) atau ketidakmampuan yang bersifat emosional, mental, kelainan mental atau keadaan kejiwaan (psikiatrik), atau penyakit jiwa, pengobatan atau perawatan untuk penyalahgunaan zat, obat, narkotik, alkohol atau untuk sindrom ketergantungan zat, obat, narkotik atau alkohol.
  11. Ketidakmampuan yang secara langsung atau tidak langsung timbul karena Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), keadaan apapun yang terkait dengan AIDS atau infeksi oleh Human Immuno-Deficiency Virus.
  12. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, luka yang diakibatkan oleh diri sendiri, baik dilakukan secara sadar atau tidak.
  13. Perawatan gigi atau pemeriksaan atau pengobatan atau pembedahan gigi, gusi, atau struktur penyanggah langsung dan pengobatan yang terkait dengannya, kecuali bila diperlukan karena luka/cidera tubuh akibat Kecelakaan pada gigi alami sehingga membutuhkan jasa ahli bedah maksilofasial (maxillofacial surgeon).
  14. Bedah kosmetik atau bedah plastik, pengobatan, perawatan dan pembedahan untuk perubahan jenis kelamin, sirkumsisi (sunat) kecuali jika diperlukan secara medis, uji mata, kesalahan refraktif mata.
  15. Segala bentuk penyediaan perangkat / alat bantu, termasuk kacamata, lensa kontak, kursi roda dan alat bantu lainnya seperti pacemaker, stan, alat bantu pendengaran dan alat bantu lainnya yang berhubungan dengan ketidakmampuan.
  16. Penyakit yang ditularkan secara seksual.
  17. Perawatan rumah sakit terutama untuk diagnosis, pemeriksaan sinar-X, pemeriksaan fisik umum atau check up.
  18. Biaya telepon, televisi, radio, surat kabar, makanan untuk tamu dan hal-hal non-medis lainnya ketika dirawat sebagai Pasien Rawat Inap atau Pembedahan Rawat Jalan.
  19. Sakit atau luka fisik yang terjadi karena balap apapun jenisnya (kecuali dengan kaki), olahraga profesional, parasut, terjun payung, tinju, gulat, scuba-diving profesional, bungee jumping.
  20. Pelanggaran atau upaya pelanggaran apapun terhadap hukum atau penolakan terhadap penahanan sah.
  21. Penerbangan atau kegiatan udara lainnya, kecuali sebagai penumpang yang membayar tarif pada pesawat udara yang mempunyai izin lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersial berizin atau perusahaan sewa yang diakui.
  22. Perawatan yang timbul sebagai akibat dari perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil (huru hara) yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan; atau segala tindakan teroris.
  23. Perawatan yang timbul sebagai akibat dari ke-ikutsertaan langsung dalam kerusuhan, pemogokan, huru hara atau ketika sedang bertugas aktif dalam angkatan bersenjata atau kepolisian.
  24. Perawatan yang timbul sebagai akibat (baik langsung atau tidak langsung) oleh bahan senjata nuklir atau radiasi ionisaisi atau kontaminasi dari radio aktif yang berasal dari bahan nuklir atau limbah dari pembakaran bahan bakar nuklir. Untuk menerangkan pengecualian ini “Pembakaran” termasuk proses fisi nuklir yang terjadi secara terus menerus.
  25. Mereka yang tinggal di luar Indonesia secara terus-menerus selama lebih dari tiga (3) bulan kalender.
[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?’ style=’blue’]
  1. Masa Tunggu Benefit
    1. Masa Tunggu 12 bulan untuk penyakit-penyakit khusus di bawah ini:
      • Batu di dalam sistem Saluran Kemih, gagal ginjal kronis; Batu atau radang pada Kandung Empedu (sistem bilier);
      • Tekanan Darah Tinggi, Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler), Penyakit Pembuluh Darah Otak (Cerebro Vasculer Disease), Kelainan Darah;
      • Katarak;
      • Semua jenis kanker / tumor / polip / kista/ benjolan termasuk benjolan apapun di payudara;
      • Keadaan rongga hidung atau sinus yang membutuhkan pembedahan, Kelainan pada Sekat Rongga Hidung (Nasal Septum) atau tulang-tulang Turbin (Turbinate);
      • Peradangan Tonsil;
      • Segala jenis Hernia, Wasir (Haemorrhoid), Fistula;
      • Kencing manis (Diabetes melitus), Pembesaran kelenjar gondok (Hipertiroid), Kekurangan hormon tiroid (Hipotiroid);
      • Hepatitis;
      • Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari;
      • Endometriosis, termasuk penyakit-penyakit pada sistem reproduksi, dan Adenomiosis;
      • Radang persendian (rheumatik/ gout) atau gangguan tulang persendian dan penyakit otot lainnya;
      • TBC, Asma.
    2. Masa Tunggu 30 hari untuk manfaat lainnya yang dijamin dalam polis, kecuali yang diakibatkan karena kecelakaan.
  2. Syarat Kepesertaan
    • Mereka yang berumur antara 15 hari sampai dengan 60 tahun, dan dapat dijamin hingga usia 70 tahun dengan persetujuan Penanggung.
    • Mereka yang tinggal secara sah di Indonesia. Seseorang tidak dapat dipertanggungkan untuk perawatan darurat jika ia telah menetap secara terus-menerus selama 90 hari dalam satu tahun kalender di luar Indonesia. Perawatan di Indonesia masih tetap berlaku.
    • Setiap Pemegang Polis (Pemohon) berusia minimal 18 tahun dan menjadi Tertanggung Utama.
    • Peserta anak-anak harus diajukan oleh minimal satu dari kedua orang tuanya sebagai Tertanggung.
  3. Batas Penggantian
    Perawatan akan dibayarkan penuh sesuai manfaat hanya apabila Tertanggung dirawat di jaringan Rumah Sakit provider, baik secara cashless ataupun reimburse. Perawatan yang terjadi di luar jaringan Rumah Sakit provider akan diganti sebesar 80%. Untuk perawatan di luar negeri yang disetujui Penanggung akan diganti 100%.
  4. Batas Geografis
    Pertanggungan di luar negeri hanya untuk Perawatan Darurat, kecuali untuk Plan SCE-1000 ke atas dimana terdapat penjaminan untuk perawatan luar negeri.
[/spoiler][spoiler title=’Berapa Premi Yang Harus Saya Bayarkan?’ style=’blue’]
  1. Simulasi Premi
    Gunakan menu “Get A Quote” di bawah halaman ini untuk menghitung premi.
  2. Premi dibayarkan secara tahunan melalui transfer ke rekening AXA ataupun Kartu Kredit VISA/MasterCard.
[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Prosedur Mengajukan Klaim?’ style=’blue’]
  1. KLAIM RAWAT INAP (CASHLESS)
    • Peserta dapat memilih Rumah Sakit provider sesuai dengan List Rumah Sakit AXA.
    • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan.
    • Pihak Rumah Sakit akan menghubungi Provider pada saat Peserta di Rumah Sakit.
    • Saat Rawat Inap, Peserta (atau perwakilannya) wajib menandatangani surat pernyataan.
    • Penanggung menjamin maksimum sebesar plafon manfaat. Kelebihan biaya (ekses) yang terjadi wajib diselesaikan Peserta sebelum keluar Rumah Sakit.
    • Fasilitas cashless hanya berlaku untuk perawatan rawat inap dan pembedahan yang disertai rawat inap. Selain daripada itu dibayarkan melalui prosedur reimbursement.
  2. KLAIM RAWAT INAP DAN RAWAT JALAN (REIMBURSEMENT)
    Tertanggung wajib menyerahkan:

    • Formulir klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung beserta Dokter yang merawat.
    • Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan disertai salinan resep dokter.
    • Salinan hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll).
    • Resume medis.

 
CATATAN PENTING:

  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
  • Kwitansi yang bernilai Rp. 1 juta ke atas, harus dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
  • AXA atau rekanannya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan. Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Keterlambatan disertai alasan keterlambatan jika melebihi ketentuan tersebut, dan Penanggung berhak menolak klaim apabila alasan tersebut tidak akurat.
[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Asuransi?’ style=’blue’] Anda cukup mengisi formulir aplikasi melalui menu “Apply Now!” yang terdapat di bagian bawah halaman ini. Polis akan langsung diterbitkan dalam bentuk e-Polis (PDF) dan dikirimkan via email sesaat setelah formulir dilengkapi dan premi telah dibayarkan.

Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[/spoiler]

 

Get A Quote Apply Now! Provider List Policy Wording

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!