great eastern

Great Saver Assurance

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] Great Saver Assurance produk asuransi jiwa dalam mata uang USD yang memberikan Imbal Hasil sebesar 3% yang dijamin tetap selama 10 tahun pertama serta memberikan perlindungan dari risiko meninggal dunia hingga usia 99 tahun, cukup dengan 1 kali pembayaran Premi dan tanpa cek medis.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’]
  1. Manfaat Meninggal Dunia:
    Apabila Tertanggung Meninggal Dunia oleh sebab apapun selama Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, maka Great Eastern Life Indonesia akan membayarkan Uang Pertanggungan atau Total Nilai Tunai, mana yang lebih besar sesuai perhitungan Great Eastern Life Indonesia pada saat klaim Manfaat Meninggal Dunia disetujui.

    Catatan:

    1. Jumlah Uang Pertanggungan dapat berubah-ubah seiring waktu dengan memperhitungkan jumlah Uang Pertanggungan Awal; dan Jumlah penarikan dana yang telah dibayarkan Great Eastern Life Indonesia kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan Polis.
    2. Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam waktu 2 tahun Polis dan ada pernyataan yang tidak diungkapkan dengan benar/non-disclosure (dalam 2 tahun Polis), maka Uang Pertanggungan tidak dapat dibayarkan dan Great Eastern Life Indonesia akan mengembalikan Premi yang telah dibayarkan setelah dikurangi biaya-biaya asuransi (jika ada).
  2.  

  3. Manfaat Akhir Asuransi:
    Apabila Tertanggung masih hidup sampai akhir masa Polis, maka Great Eastern Life Indonesia akan membayarkan Total Nilai Tunai Polis dikurangi biaya-biaya tertunggak (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir.
  4. [/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’] Penanggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

    1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal Mulai Asuransi;
    2. Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencederaan diri sendiri dan/atau tindakan pencederaan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan terakhir;
    3. Pihak yang berkepentingan atas Polis melakukan tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum, atau perlawanan pada saat terjadinya penahanan atas diri pihak yang berkepentingan tersebut yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang;
    4. Dieksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
    5. Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada) adalah ODHA (Orang Dengan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung; atau
    6. Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, pembajakan atau penculikan.

     
    Great Eastern Life Indonesia dapat membayar Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab sebagaimana dimaksud poin (5) di atas dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

    1. Infeksi HIV terjadi karena transfusi darah yang dilakukan di Indonesia setelah tanggal mulai asuransi;
    2. Sumber infeksi HIV dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi tersebut;
    3. Great Eastern Life Indonesia harus memiliki akses ke semua sampel darah yang dicurigai dan dapat melakukan tes sendiri dari sampel tersebut;
    4. Tertanggung bukan homoseksual, biseksual, pengguna obat terlarang melalui intravena atau pekerja seks;
    5. Tertanggung tidak menderita haemofilia dan thalasemia mayor;
    6. Berlaku masa tunggu pengajuan klaim Manfaat Asuransi selama 5 tahun sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan Polis yang terakhir.
    [/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
    1. Tertanggung berusia antara 18-54 tahun pada saat pengajuan pertama kali, dan masa asuransi berakhir pada usia 99 tahun;
    2. Setiap Tertanggung dapat memiliki beberapa polis dengan catatan total premi (atas keseluruhan polis) yang dibayarkan tidak lebih dari USD 50,000;
    3. Tidak ada masa tunggu pada produk Great Saver Assurance;
    4. Metode seleksi menggunakan pernyataan kesehatan sederhana dengan 3 deklarasi kesehatan.
    5. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
      1. Terjadinya salah satu dari hal-hal yang menyebabkan berakhirnya asuransi berdasarkan Ketentuan Umum Polis;
      2. Pada saat Total Nilai Tunai menjadi nol atau tidak cukup membayar biaya-biaya yang berlaku sesuai Ketentuan Khusus Polis;
      3. Apabila Tertanggung Meninggal Dunia;
      4. Tanggal Akhir Asuransi;
      5. Pemegang Polis melakukan penebusan Polis sesuai Ketentuan Khusus Polis.
    [/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’]
    1. Biaya Awal
      Biaya Awal yang dikenakan kepada Pemegang Polis adalah 13,5% dari Premi Tunggal.
    2.  

    3. Biaya Administrasi Polis
      Biaya Administrasi akan dikenakan setiap ulang bulan Polis yang akan diambil dari masing-masing Nilai Tunai Dasar dan Nilai Tunai Tambahan sejumlah = 0.1% per tahun dari Nilai Tunai dibagi 12.
    4.  

    5. Biaya Asuransi
      Biaya Asuransi dihitung berdasarkan Uang Pertanggungan, usia dan jenis kelamin Tertanggung. Pembayaran Biaya Asuransi dilakukan dengan mengurangi Nilai Tunai yang ada pada saat ulang bulan Polis. Semua biaya asuransi ini dapat diubah oleh Great Eastern Life Indonesia dengan memberikan pemberitahuan setidaknya 30 hari kalender.
    6.  

    7. Penarikan Dana
      Penarikan dana diperbolehkan terhitung sejak Ulang Tahun Polis kedua selama Polis masih aktif dengan minimum jumlah penarikan sebesar USD 100 dan ketentuan saldo minimum Nilai Tunai Polis setelah penarikan adalah sebesar USD 500. Setiap penarikan dana akan diambil dari Nilai Tunai dan selanjutnya Uang Pertanggungan akan menjadi berkurang sejumlah penarikan dana yang dilakukan oleh Pemegang Polis.

     
    Catatan: Premi Tunggal minimum USD 1,000 dan maksimal USD 50,000.

    [/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

    1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
    2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
    3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

     
    Dokumen untuk Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

    1. Polis;
    2. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat, atau dokumen lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia;
    3. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia;
    4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
    5. Akta Kematian. Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
    6. Surat keterangan pemakaman atau kremasi dari instansi yang berwenang; dan
    7. Surat keterangan Kecelakaan atau berita acara dari kePolisian apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan;

     
    Dokumen untuk Klaim Manfaat Akhir Asuransi:

    1. Polis;
    2. Formulir Manfaat Akhir Asuransi; dan
    3. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir) yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya.

     
    Catatan:

    1. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk salinan elektronik).
    2. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Penerima Manfaat, dan Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.
    [/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’]
    1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Asuransi”
    2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon terkait pembayaran premi menggunakan Virtual Account
    3. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy)

     
    Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

    [/spoiler]

     

    Lembar Penjelasan Dapatkan Asuransi

great pro assurance

SEKILAS PRODUK
Great Pro Assurance adalah produk asuransi jiwa yang memberikan perlindungan jiwa seumur hidup 5-40x dari Premi yang dibayarkan cukup dengan 1x pembayaran dan dilengkapi dengan fitur pengembalian Premi.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
  1. Manfaat Meninggal Dunia:
    Jika Tertanggung meninggal dunia karena sebab apapun selama Masa Asuransi dan Polis masih berlaku, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Meninggal Dunia sebesar 100% Uang Pertanggungan dikurangi Manfaat Hidup yang telah dibayarkan (jika ada) kepada Penerima Manfaat dan selanjutnya Polis berakhir.

    Catatan: Jika Tertanggung meninggal dunia dalam kurun waktu 2 tahun pertama Polis dan terdapat pernyataan yang tidak diungkap dengan benar/non-disclosure oleh Tertanggung dan atau Pemegang Polis maka Manfaat Meninggal Dunia tidak dapat dibayarkan. Premi yang telah dibayarkan dikurangi biaya-biaya (jika ada) akan dikembalikan kepada Penerima Manfaat.

  2.  

  3. Manfaat Hidup:
    Apabila Tertanggung masih hidup pada usia 65 tahun, maka 100% dari Premi Tunggal yang dibayarkan akan dikembalikan (khusus untuk Tertanggung yang membeli produk Great Pro Assurance sebelum usia 51 tahun).
  4.  

  5. Manfaat Akhir Asuransi:
    Apabila Tertanggung masih hidup sampai dengan berakhirnya masa asuransi, maka Great Eastern Life Indonesia akan membayarkan 100% Uang Pertanggungan dikurangi dengan Manfaat Hidup yang telah dibayarkan (jika ada) kepada Pemegang Polis.
PENGECUALIAN POLIS
Penanggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelum Tanggal Mulai Asuransi;
  2. Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencederaan diri sendiri dan/atau tindakan pencederaan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan terakhir;
  3. Pihak yang berkepentingan atas Polis melakukan tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan, pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum, atau perlawanan pada saat terjadinya penahanan atas diri pihak yang berkepentingan tersebut yang dilaksanakan oleh pihak yang berwenang;
  4. Dieksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  5. Tertanggung dan/atau Tertanggung Tambahan (jika ada) adalah ODHA (Orang Dengan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung; atau
  6. Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, pembajakan atau penculikan.

 
Great Eastern Life Indonesia dapat membayar Manfaat Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia karena sebab sebagaimana dimaksud poin (5) di atas dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Infeksi HIV terjadi karena transfusi darah yang dilakukan di Indonesia setelah tanggal mulai asuransi;
  2. Sumber infeksi HIV dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi tersebut;
  3. Great Eastern Life Indonesia harus memiliki akses ke semua sampel darah yang dicurigai dan dapat melakukan tes sendiri dari sampel tersebut;
  4. Tertanggung bukan homoseksual, biseksual, pengguna obat terlarang melalui intravena atau pekerja seks;
  5. Tertanggung tidak menderita haemofilia dan thalasemia mayor;
  6. Berlaku masa tunggu pengajuan klaim Manfaat Asuransi selama 5 tahun sejak Tanggal Mulai Asuransi atau tanggal pemulihan Polis yang terakhir.
INFORMASI PENTING
  1. Tertanggung berusia antara 18-54 tahun pada saat pengajuan pertama kali;
  2. Setiap Tertanggung dapat memiliki beberapa polis dengan catatan total premi (atas keseluruhan polis) yang dibayarkan tidak lebih dari Rp. 50,000,000;
  3. Tidak ada masa tunggu pada produk Great Pro Assurance;
  4. Metode seleksi menggunakan pernyataan kesehatan sederhana dengan 3 deklarasi kesehatan.
  5. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Tanggal Tertanggung meninggal dunia;
    2. Tanggal dibayarkannya seluruh Manfaat Asuransi;
    3. Tanggal Akhir Asuransi;
    4. Tanggal pembatalan Polis;
    5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
    6. Pada tanggal lain yang ditetapkan Great Eastern Life Indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan atau kewajiban untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    7. Pemegang Polis melakukan penebusan Polis; atau
    8. Dihentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
[wp_table id=9522/]

 
Catatan: Premi Tunggal minimum Rp. 5,000,000 dan maksimal Rp. 50,000,000.

PROSEDUR KLAIM
Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  1. Polis;
  2. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat, atau dokumen lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia;
  3. Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia;
  4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
  5. Akta Kematian. Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
  6. Surat keterangan pemakaman atau kremasi dari instansi yang berwenang; dan
  7. Surat keterangan Kecelakaan atau berita acara dari kePolisian apabila Tertanggung meninggal dunia karena Kecelakaan;

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Hidup:

  1. Formulir Klaim Manfaat Hidup yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Pemegang Polis berikut pilihan periode pembayaran Manfaat Hidup (jika ada); dan
  2. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga(KK), Surat Ijin Mengemudi (SIM), paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir) yang berlaku atas Pemegang Polis.

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Akhir Asuransi:

  1. Polis;
  2. Formulir Manfaat Akhir Asuransi; dan
  3. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Ijin Mengemudi, paspor atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir) yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya.

 
Catatan:

  1. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk salinan elektronik).
  2. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Penerima Manfaat, dan Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.
PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon terkait pembayaran premi menggunakan Virtual Account
  3. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy)

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Asuransi

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

Great Cancer Protection

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] Great Heart Attack Protection adalah produk asuransi yang memberikan santunan atas risiko Penyakit Kritis Kanker sampai dengan Rp 500 Juta dan tanpa perlu melakukan pemeriksaan medis.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’] Manfaat Penyakit Kritis Kanker:
Apabila Tertanggung didiagnosis menderita Penyakit Kritis Kanker selama Masa Asuransi maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan senilai:

  • Plan Gold: Rp. 300,000,000
  • Plan Platinum: Rp. 500,000,000

 
Definisi Penyakit Kritis Kanker:
Tertanggung memiliki kondisi penyakit kanker, yang merupakan tumor ganas karena pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan menyebar serta menyerang jaringan lain. Kondisi penyakit kritis ini harus dikonfirmasikan oleh ahli kanker atau ahli patologi yang sesuai dengan jenis kanker, dan harus didukung oleh hasil pemeriksaan histopatologis.

[/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’] Penanggung tidak akan membayarkan manfaat asuransi sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

  1. Keadaan Karsinoma in-Situ
  2. Keadaan yang sudah ada sebelumnya* yang berhubungan dengan Penyakit Kritis Kanker sebelum tanggal mulai asuransi;
  3. Penyakit-penyakit yang berhubungan dengan Penyakit Kanker yang telah didiagnosis sebelum tanggal mulai asuransi atau Penyakit Kanker yang didiagnosis dalam Masa Tunggu;
  4. Penyakit bawaan, kelainan bawaan dan/atau cacat bawaan;
  5. Adanya infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dalam tubuh Tertanggung atau disebabkan langsung atau tidak langsung oleh Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau penyakit yang berhubungan dengan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS);
  6. Suatu tindakan yang dilakukan oleh orang yang bermaksud untuk mengambil keuntungan dari asuransi ini;
  7. Penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan alkohol.

 
*Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya adalah segala jenis kondisi, penyakit, cidera atau ketidakmampuan Tertanggung baik telah ataupun belum mendapatkan diagnosis, konsultasi, saran dan/atau perawatan dari Dokter, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Asuransi dan baik yang diketahui atau tidak diketahui Tertanggung dan/atau Pemegang Polis.

[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. Tertanggung berusia antara 18-55 tahun pada saat pengajuan pertama kali;
  2. Setiap Tertanggung hanya boleh membeli maksimal 1 (satu) Polis;
  3. Apabila Tertanggung didiagnosa pertama kali dalam 60 hari kepesertaan, maka manfaat tidak akan dibayarkan, dan premi akan dikembalikan kepada Pemegang Polis;
  4. Metode seleksi menggunakan pernyataan kesehatan sederhana dengan 1 deklarasi kesehatan, yaitu:
    • Apakah Anda didiagnosis atau dirawat atau disarankan atau Anda berniat mencari pengobatan untuk Kanker, Karsinoma in-situ, dan/atau Tumor?

    Hanya apabila jawaban “Tidak” pada keseluruhan pertanyaan tersebut yang dapat membeli produk ini.

  5. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Terjadinya salah satu dari hal-hal yang menyebabkan berakhirnya asuransi berdasarkan Ketentuan Umum Polis;
    2. Tanggal Akhir Asuransi;
    3. Tertanggung meninggal dunia;
    4. Pengakhiran Polis oleh Pemegang Polis atau Great Eastern Life Indonesia;
    5. Manfaat telah dibayarkan oleh Great Eastern Life Indonesia;
    6. Tertanggung terdiagnosis Penyakit Kritis Kanker dalam Masa Tunggu;
    7. Premi tidak dibayarkan oleh Pemegang Polis sampai dengan akhir Masa Leluasa pembayaran Premi (45 hari).
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] [wp_table id=9532/]

 
Catatan: Premi merupakan premi tahunan dalam mata uang Rupiah. Saat perpanjangan polis, bila Anda memasuki batas usia baru maka premi Anda akan berubah mengikuti tabel premi yang berlaku. Apabila terdapat perbedaan antara premi pada halaman ini dan pada saat pembelian asuransi, maka premi yang berlaku adalah premi pada saat pembelian asuransi.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.

 
Dokumen untuk Klaim Manfaat Penyakit Kritis Kanker:

  1. Polis;
  2. Formulir klaim penyakit kritis yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia, yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Pemegang Polis/Tertanggung. Formulir klaim penyakit kritis dapat diunduh melalui tautan ini: id.gelife.co/FormKlaimPenyakitKritis
  3. Surat keterangan Dokter untuk klaim Penyakit Kritis Kanker sesuai dengan jenis Penyakit Kritis Kanker yang dialami oleh Tertanggung. Surat Keterangan Dokter untuk klaim Penyakit Kritis dapat diunduh melalui tautan ini: id.gelife.co/SKDPenyakitKritis
  4. Bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku atas Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat atau ahli warisnya;
  5. Catatan medis/resume medis Tertanggung atau dokumen pendukung medis lainnya (hasil lab, CT scan, MRI, rontgen, dan lain-lain) yang relevan;

 
Catatan:

  1. Great Eastern Life Indonesia berhak untuk meminta dokumen pendukung lain yang ditentukan oleh Great Eastern Life Indonesia jika dipandang perlu sehubungan dengan pembayaran Manfaat Asuransi tersebut di atas. Dokumen tersebut dapat diserahkan kepada Great Eastern Life Indonesia melalui media elektronik tanpa menyertakan hardcopy (berbentuk salinan elektronik).
  2. Great Eastern Life Indonesia berhak melakukan investigasi terhadap seluruh klaim yang diajukan oleh Penerima Manfaat, dan Penerima Manfaat berkewajiban untuk memberikan dan/atau memperlihatkan dokumen-dokumen asli yang diperlukan oleh Great Eastern Life Indonesia serta memberikan keterangan kepada Great Eastern Life Indonesia apabila diperlukan.
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’]
  1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Dapatkan Asuransi”
  2. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy) setelah melalukan pembayaran

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

[/spoiler]

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Asuransi

sme public liability

SEKILAS PRODUK
GEGI SME Public Liability
Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi “Personal Injury” dan/atau “Property Damage” yang terjadi, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan konsekuensi terjadinya hal-hal tersebut.

Penanggung
Great Eastern General Insurance Indonesia

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Jaminan Dasar
Menjamin Tanggung Jawab Hukum (TJH) Tertanggung untuk memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga (termasuk biaya-biaya hukum) dalam hal Tertanggung menyebabkan cidera badan, kematian atau kerusakan, kerugian harta benda pihak ketiga yang disebabkan oleh kegiatan usaha atau bisnis yang diasuransikan.

Tuntutan yang terjadi bisa bersifat premises risk (akibat aktivitas di dalam lingkungan usaha) maupun external risk (akibat aktivitas di luar lingkungan usaha, misal: survey, perjalanan dinas)

Jaminan Perluasan
  • Tanggung Jawab Hukum Lampu/Iklan (Neon and Ads Signs)
  • Tanggung Jawab Hukum Fasilitas Parkir, maks. IDR100,000,000 (hanya untuk fasilitas parkir yang dikelola sendiri)
  • Tanggung Jawab Hukum Pameran (maks. 14 hari)
  • Tanggung Jawab Hukum Aktivitas Sosial dan Rekreasi
  • Tanggung Jawab Hukum Keracunan Makanan, maks. IDR100,000,000
  • Tanggung Jawab Hukum Bongkar Muat
  • Biaya Medis Darurat, maks. IDR 25,000,000 per kejadian
  • Tanggung Jawab Hukum atas harta benda yang berada di bawah pengawasan Tertanggung, maks. IDR100,000,000
  • Contingent Liability untuk Kontraktor dan Sub-Kontraktor, maks. IDR100,000,000
PENGECUALIAN POLIS
Berikut adalah beberapa Pengecualian dalam Polis, tetapi harap merujuk pada rincian pengecualian yang terdapat pada polis Anda untuk penjelasan lebih lengkap.

  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
  6. risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
  7. denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
  8. tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
  9. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
INFORMASI PENTING
Syarat Wajib
  • Jenis Usaha yang dapat dijamin di bawah produk SME Public Liability: Klinik (tidak termasuk kelalaian atas profesi medis), risiko kantor, industrial dengan risiko rendah, private unit, jasa perbaikan, rumah makan, toko, sekolah, gudang (non-hazardous), dan lain-lain (silahkan konfirmasikan kepada kami)
  • Periode Usaha: berjalan di bawah 10 tahun
  • Omzet Gross: maksimal IDR 15,000,000,000 (lima belas miliar rupiah) per tahun
  • Riwayat tuntutan hukum dalam 3 tahun terakhir: Tidak Ada
  • Jumlah karyawan: maksimal 50 orang
  • Area Usaha: Indonesia
  • Tidak menyimpan atau menggunakan barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
  • Tidak bekerja di offshore maupun bidang perkapalan

 
Catatan: Di luar Syarat Wajib di atas, dapat dijamin pada produk standar Public Liability (non-SME).

Deductible/Excess
Merupakan potongan pembayaran klaim setiap terjadinya klaim:

  • NIL sehubungan dengan cidera tubuh pihak ketiga
  • IDR 2,500,000 per kejadian sehubungan dengan kerusakan properti pihak ketiga
  • 10% dari Kerugian, minimal IDR 2,500,000 per kejadian sehubungan dengan tanggungjawab fasilitas parkir
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
House, Boarding House
Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
1,000,000,0001,000,000
Non-Industrial (Commercial)
Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
2,500,000,0003,000,000
5,000,000,0004,000,000
10,000,000,0007,000,000
15,000,000,00010,000,000
Industrial
Limit of Liability (IDR)Premium (IDR)
2,500,000,0006,000,000
5,000,000,0008,000,000
10,000,000,00012,000,000
15,000,000,00015,000,000
Catatan Tambahan
Premi di atas hanya berlaku apabila jenis usaha Tertanggung sesuai dengan syarat dan ketentuan produk SME Public Liability. Untuk jenis usaha di luar syarat dan ketentuan standar, akan dikenakan perhitungan tersendiri.

PROSEDUR KLAIM
Larangan Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
  2. Membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
  3. Bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.
Kewajiban Tertanggung saat Terjadi Tuntutan
  1. Sesegera mungkin melaporkan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian penyebab terjadinya tuntutan;
  2. Mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
  3. Berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
Hak Penanggung
  1. Membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  2. Wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan menginformasikan:

  1. Nama Pemilik Usaha / Nama Perusahaan
  2. Alamat Usaha
  3. Beroperasi sejak kapan
  4. Jenis Usaha dan deskripsinya
  5. Jumlah Omzet dalam 1 tahun
  6. Jumlah Total Karyawan
  7. Apakah dalam 3 tahun terakhir pernah menerima tuntutan? Jika ya, mohon dijelaskan
  8. Apakah terdapat barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Spesimen Polis

-Produk Asuransi Liability-

GEGII PA Supreme

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’]

Great PA Supreme merupakan produk asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) yang memberikan jaminan santunan yang diakibatkan kecelakaan. Produk ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kecelakaan dengan memberikan kompensasi keuangan kepada Anda ataupun keluarga Anda yang mengalami cacat tetap sebagian, cacat tetap keseluruhan atau kematian, termasuk biaya pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.

 
Keistimewaan:

  • Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan
  • Santunan Cacat Tetap sampai dengan 125% dari Uang Pertanggungan Dasar
  • Penggantian biaya perawatan sampai dengan 20% dari Uang Pertanggungan
  • Santunan harian Rawat Inap akibat kecelakaan
  • Santunan beasiswa untuk anak
  • Jaminan pengobatan alternative (sinshe)
  • Jaminan barang pribadi yang rusak akibat kecelakaan yang dijamin polis
  • Santunan pembayaran cicilan rumah dan kendaraan akibat kecelakaan yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia, cacat tetap, atau dirawat lebih dari 14 hari di Rumah Sakit.
  • Termasuk jaminan mengendarai sepeda motor dan olah raga non-profesional
  • Menanggung risiko kematian yang terjadi hingga 365 hari sejak tanggal kecelakaan, di seluruh dunia

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’] Produk ini memberikan jaminan biaya-biaya yang dialami oleh Tertanggung yang disebabkan suatu kecelakaan, misalnya Kematian, Cacat Tetap Keseluruhan, Cacat Tetap Sebagian dan Biaya Perawatan atau Pengobatan akibat kecelakaan, Kerusuhan, Pemogokan dan Huru Hara, Pembunuhan dan Penganiayaan, Hilang atau Tidak Diketemukan, Kecelakaan saat Mengendarai Sepeda Motor, Kegiatan Olah Raga (Non-profesional), dan lain-lain yang diakibatkan karena kecelakaan.

 
Tertanggung dapat memilih paket di bawah ini:

 
Catatan:

  1. Santunan cicilan rumah/kendaraan akibat kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap, atau dirawat inap selama minimal 14 hari.
  2. Manfaat dalam Rupiah
[/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’] Polis tidak mengganti kematian cidera badan, ongkos atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari atau berkaitan dengan hal-hal berikut ini tanpa memperhatikan penyebab atau peristiwa lainnya yang terjadi bersamaan atau dalam rangkaian suatu kerugian lainnya:

  • Setiap perbuatan melanggar hukum dari Tertanggung atau tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia), dengan sengaja menciderai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
  • Sakit, Penyakit, cacat atau lemah mental atau infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Hal ini tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari suatu luka.
  • Pengobatan medis atau pembedahan kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Bedah kosmetik (estetis), perawatan atau Bedah Plastik atau Rekonstruksi atau setiap perawatan yang berhubungan atau diperlukan karena perawatan kosmetik sebelumnya kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
  • Segala yang terkait dengan HIV/AIDS dan komplikasinya.
  • Kehamilan atau kelahiran.
  • Efek atau pengaruh (baik bersifat sementara atau tidak) alkohol atau obat-obatan yang tidak diresepkan atau ketidakwarasan.
  • Melakukan perjalanan atau penerbangan dengan pesawat atau alat angkut udara/kelautan jenis apapun, kecuali sebagai penumpang pada alat pengangkutan berizin penuh yang dijalankan oleh perusahaan transportasi komersil terdaftar pada jadwal reguler, atau perusahaan penerbangan/pengangkutan yang khusus atau sewaan dengan jadual reguler dan tidak reguler.
  • Menjalankan tugas atau operasi angkatan laut, militer atau angkatan udara.
  • Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, segala tindakan terorisme.
  • Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
  • Keterlibatan dalam olah raga professional, kegiatan atau olah raga berbahaya seperti kegiatan mendaki gunung atau panjat tebing menggunakan tali atau alat penunjuk jalan, kegiatan bawah air yang harus menggunakan alat bantu pernafasan, tinju dan gulat professional, terjun payung, layang gantung, pertandingan olah raga salju atau es, berburu, pot-holing, setiap lomba kecepatan atau balapan (kecuali dengan berjalan), bungy jumping, dan olah raga musim dingin.
  • Pihak yang berprofesi sebagai awak pesawat, awak kapal, olahragawan professional, profesi yang berhubungan dengan penyelaman, pengeboran minyak dan atau pekerjaan lepas pantai, petugas pemadam kebakaran, polisi atau militer dan setiap pekerjaan-pekerjaan berbahaya.
[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. DEFINISI KECELAKAAN
    Berarti peristiwa kekerasan, tidak terduga, bersifat dari luar dan dapat dilihat, yang secara terpisah dari penyebab lainnya merupakan satu-satunya penyebab terjadinya Cidera pada Tertanggung.
  2.  

  3. USIA TERTANGGUNG
    Usia yang dapat diterima adalah usia 18-60 tahun (peserta polis baru) dan maksimal 65 tahun (peserta polis perpanjangan).

     

  4. KLASIFIKASI PEKERJAAN TERTANGGUNG
    • Kelas 1
      Pekerjaan dalam ruangan kantor, karyawan, akuntan, arsitek, auditor, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, dan sejenisnya.
    • Kelas 2
      Pekerjaan dinas luar atau lapangan, insinyur sipil, manajer proyek, tenaga sales, supir, pedagang eceran, dan sejenisnya.
    • Kelas 3
      Pekerjaan mesin-mesin berat, bengkel, buruh tambang, tukang bangunan, pekerja listrik, dan sejenisnya.
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] Silahkan Get A Quote untuk mendapatkan penawarannya.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Apabila terdapat Kecelakaan, Cidera, Kehilangan atau tanggungjawab yang terjadi mungkin dapat menimbulkan klaim, Anda wajib:

  1. Memberikan pemberitahuan tertulis secepat mungkin tentang Cidera yang dapat menimbulkan klaim berdasarkan Pertanggungan ini dengan keterangan lengkap baik mengenai kejadian dan Cidera secepatnya dalam hal kematian atau dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender sejak terjadinya peristiwa apabila Cidera tersebut tidak berakibat serius.
  2. Memutuskan atau melakukan segala sesuatu dan bekerja sama dan memberikan bantuan yang diperlukan dan Perusahaan Asuransi berhak untuk menggunakan segala upaya hukum yang Anda miliki untuk mendapatkan penggantian dari pihak ketiga.

Penanggung berhak untuk meminta:

  • Hasil pemeriksaan oleh dokter penengah yang ditunjuk oleh Perusahaan Asuransi untuk Cidera yang tidak serius.
  • Pemeriksaan otopsi dalam hal terjadi kematian untuk memastikan bahwa kematian yang dialami dijamin dalam pertanggungan ini.

 
DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN JIKA TERJADI KLAIM

  1. Klaim Kematian Akibat Kecelakaan
    • Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Ahli Waris
    • Laporan Medikal (jika ada) atau Pernyataan dari Petugas Medis yang menangani Tertanggung untuk menjelaskan penyebab kematian jika penyebab kematian kurang jelas disebabkan oleh kecelakaan atau sakit penyakit
    • Sertifikat Kematian
    • Salinan Kartu Keluarga
    • Salinan KTP dari Ahli Waris
    • Salinan laporan forensik yang menjelaskan penyebab kematian
    • Dokumen lainnya yang diperlukan untuk keperluan klaim
  2.  

  3. Klaim Ketidakmampuan Permanen (Cacat Tetap) Akibat Kecelakaan
    • Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Tertanggung
    • Pernyataan dari Dokter yang menerangkan skala ketidakmampuan
  4.  

  5. Klaim Biaya Pengobatan Akibat Kecelakaan
    • Formulir Klaim Asli yang telah dilengkapi oleh Tertanggung & Petugas Medis
    • Tagihan asli medikal / rumah sakit
    • Laporan medis diagnosa dokter
    • Tagihan asli resep dengan rincian obat-obatan
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’] Anda cukup mengisi formulir aplikasi melalui menu “Apply Now!” yang terdapat di bagian bawah halaman ini, dan kami akan segera memprosesnya untuk Anda. Anda juga dapat menghubungi kami melalui email kami di: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[/spoiler]

 

Brosur Produk Dapatkan Quotation

great business package

SEKILAS PRODUK
Great Business Package memberikan perlindungan yang komprehensif untuk bisnis Anda, termasuk untuk harta benda pribadi, Tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum plus jaminan kelangsungan bisnis untuk terus membantu Anda mengembangkan bisnis jika bisnis terganggu oleh suatu kerusakan atau kerugian.

 
Keistimewaan:

  • Jaminan atas Semua Risiko (All Risks), termasuk kebakaran, pencurian, kerusuhan, pemogokan, banjir, badai, tanah longsor, gempa bumi dan kerusakan akibat kecelakaan lainnya.
  • Penggantian perabot lama dengan yang baru (tanpa memandang usia).
  • Jaminan atas Dokumen, Catatan sistem komputer, Barang pribadi karyawan, Lukisan, Karya seni.
  • Jaminan atas biaya Akomodasi Sementara.
  • Jaminan atas biaya pembangunan kembali, seperti biaya arsitek dan pembersihan puing.
  • Jaminan atas barang pribadi pengunjung.
  • Jaminan atas kehilangan uang sewa.
  • Jaminan atas Tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum.
  • Jaminan atas uang di brankas dan Uang dalam perjalanan.
  • Jaminan atas kelangsungan bisnis.
  • Jaminan atas kecelakaan fatal untuk Tertanggung dan pasangannya.
  • Kompensasi untuk kecelakaan kerja.

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
KERUSAKAN ATAS BANGUNAN & ISI
Menjamin segala kerugian fisik, atau kerusakan yang tidak terduga, dan tidak disengaja selain yang secara khusus dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian. Jaminan ini diperluas dengan klausul tambahan sebagai berikut:

  • Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi, dan Kebakaran yang terjadi sebagai akibatnya (EQVET) – jaminan pilihan
  • Kerusuhan, Pemogokan kerja, Perbuatan jahat dan Huru-Hara (RSMD 4.1.B/2007)
  • Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
  • Risiko pencurian dan pembongkaran (10% Harga Pertanggungan)
  • Akomodasi sementara (IDR 25,000,000)
  • Biaya Arsitek, Surveyor, dan Konsultan (10% Harga Pertanggungan)
  • Tambahan Modal (10% Harga Pertanggungan)
  • Perusakan atas perintah otoritas publik saat untuk mencegah menjalarnya api saar terjadinya kebakaran besar
  • Biaya penulisan kembali catatan dan persiapan klaim (IDR 5,000,000)
  • Biaya pemindahan puing (10% Harga Pertanggungan)
  • Biaya Pemadam Kebakaran (IDR 25,000,000)
  • Tertabrak Kendaraan sendiri
  • Risiko tanah longsor
  • Perubahan dan perbaikan kecil (5% Harga Pertanggungan)
  • Pembayaran Uang Muka Klaim (25%)
  • Jaminan hubungan arus pendek
  • Kerusakan taman dan lansekap (IDR 25,000,000)
  • Barang milik pengunjung (IDR 10,000,000)
  • Kebocoran pipa pemadam otomatis (10% Harga Pertanggungan)
  • Perlengkapan di luar bangunan (IDR 25,000,000)

 
TANGGUNG JAWAB HUKUM PUBLIK
Menjamin tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum atas cidera badan dan kerugian atau kerusakan harta benda, sampai dengan IDR 100,000,000 selama periode asuransi.

 
ASURANSI UANG

  • Menjamin kehilangan uang di brankas sampai dengan IDR 25,000,000 per kejadian
  • Menjamin kehilangan uang selama perjalanan dari lokasi pertanggungan menuju Bank/Kantor Pos sampai dengan IDR 25,000,000 per perjalanan

 
KECELAKAAN FATAL UNTUK TERTANGGUNG
Menjamin kematian akibat kecelakaan yang dialami Tertanggung dan Pasangannya di wilayah Indonesia sampai dengan IDR 100,000,000 per orang.

 
KOMPENSASI KECELAKAAN KERJA
Menjamin cidera badan akibat kecelakaan kerja, sampai dengan IDR 10,000,000 per karyawan (maksimal 10 karyawan).

 
GANGGUAN USAHA
Mengganti kehilangan pendapatan jika bisnis terganggu atau terhenti akibat risiko yang dijamin polis untuk jangka waktu lebih dari 5 hari, sampai dengan IDR 1,000,000 per hari (maks. 60 hari).

PENGECUALIAN POLIS
Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca ketentuan khusus dalam Rincian Jaminan di bawah untuk penjelasan yang terperinci:

  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang.
  2. Radiasi ionisasi atau kontaminasi yang berhubungan dengan limbah atau bahan bakar nuklir.
  3. Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
  4. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya.
  5. Penghentian pekerjaan total atau parsial.
  6. Terorisme.
  7. Apabila pemberian jaminan, pembayaran klaim atau pemberian manfaat tersebut akan menyebabkan perusahaan (re)asuransi atau anggota dari group perusahaan asuransi terkena sanksi, larangan atau pembatasan di bawah resolusi PBB, sanksi dari otoritas otonom Australia, atau sanksi perdagangan atau ekonomi berdasarkan hukum atau peraturan dari negara manapun.
  8. Kerugian, kerusakan, kehancuran, distorsi, penghapusan, korupsi atau perubahan data elektronik dari penyebab apapun (termasuk namun tidak terbatas pada virus komputer).
  9. Polusi, kebocoran dan kontaminasi.
  10. Kerusakan yang disebabkan oleh asbes.
  11. Transmisi dan distribusi, termasuk kawat, kabel, tiang, menara standar dan peralatan lainnya yang mungkin digunakan untuk instalasi tersebut.
INFORMASI PENTING
Konstruksi Bangunan
Produk ini hanya menjamin bangunan konstruksi kelas 1, yaitu apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

 
Jenis Usaha
Produk ini menjamin bangunan yang digunakan untuk usaha, misal: toko, kantor, fitness centre, klinik, salon kecantikan, apotik, toko/tenant yang berada di mall, atau digunakan sebagai restaurant dan cafe.

 
Harga Pertanggungan
Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan, yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.

 
Bangunan dan Isi yang dijamin

  • Bangunan
    Berarti bangunan yang berada di lokasi risiko, perlengkapan dan peralatan tetap yang dipasang ke Bangunan, atap luar, kerai, papan nama atau perlengkapan lainnya yang ada di luar bangunan apapun macamnya, dinding, pagar, gerbang, bangunan kecil diluar, serta semua perbaikan dan perluasan yang bersifat struktural pada bangunan rumah di Lokasi Pertanggungan dimana Tertanggung secara hukum bertanggung jawab atasnya.
  • Isi Bangunan
    Berarti semua isi dari setiap jenis dan perlengkapan dan perabot, peralatan telepon, gas, air, listrik, meteran, pipa, kabel, dan sejenisnya dan perlengkapan tambahan sejenis milik penyewa atau pemilik di Lokasi Pertanggungan, yang dimiliki oleh Tertanggung, termasuk properti yang digunakan sehubungan dengan profesi yang dijalankan di tempat praktek atau kantor yang berada di lokasi pertanggungan.
    Yang tidak dapat dikategorikan sebagai “Isi Bangunan” untuk tujuan dari jaminan ini adalah:

    • Uang, perangko dan meterai yang tidak secara khusus dijamin dalam Bagian 4 dari jaminan Polis.
    • Perhiasan, batu permata, batu akik, batu mulia, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, buku langka, jam tangan, barang-barang emas atau perak.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Silahkan Dapatkan Proposal untuk mendapatkan penawarannya.

PROSEDUR KLAIM
  1. Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
    1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
    2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
    3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
    4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
    5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

    Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.

  2. Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.

 
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
  2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
  3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
  4. Premi dapat dibayarkan langsung ke Penanggung.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Property-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!