HEALTH
Asuransi Kesehatan: Inner Limit vs As Charge, mana lebih baik?
Dewasa ini, Asuransi Kesehatan bukan lagi merupakan “barang” asing di sekitar kita. Suatu produk asuransi yang memberikan jaminan atas biaya-biaya perawatan yang timbul saat tertanggung mengalami suatu ketidakmampuan. Apalagi dengan adanya program pemerintah, yakni BPJS Kesehatan, masyarakat semakin melek akan pentingnya asuransi kesehatan. Bahkan jika kita datang ke Rumah Sakit, bukan pemandangan yang aneh jika logo berbagai macam perusahaan asuransi terpampang di meja administrasi yang artinya mereka telah bekerja sama dengan perusahaan asuransi tersebut untuk mengatasi biaya perawatan atas setiap pasiennya yang terdaftar sebagai peserta program asuransi kesehatan di perusahaan asuransi tersebut.
Di dalam produk Asuransi Kesehatan kita juga sering mendengar istilah “inner limit” dan “as charge atau sesuai tagihan”, sehingga bagi yang tidak paham dengan istilah tersebut, bisa saja terjebak dengan bahasa marketing para pemasar asuransi kesehatan. Selain itu kita juga perlu memahami, program seperti apa yang cocok dengan yang kita butuhkan, dan mana yang lebih baik di antara keduanya.
Sebelum mengetahui mana yang lebih baik, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu “inner limit” dan apa itu “as charge atau sesuai tagihan”, sehingga kita bisa menentukan apa yang sesuai dengan kebutuhan kita.
-
Inner Limit
Inner Limit merupakan suatu program Asuransi Kesehatan yang memberikan tanggungan biaya perawatan dengan batasan manfaat terpisah antar masing-masing tindakan yang dijamin. Misal biaya operasi Rp. 30 juta, biaya konsultasi dokter umum Rp. 250 ribu, biaya aneka perawatan Rp. 8 juta, dan lain-lain. Sehingga perusahaan asuransi akan memberikan Peserta jaminan sebatas masing-masing tindakan yang tertera pada tabel manfaat pada produknya. Jika melebihi, maka biaya kelebihannya ditanggung sendiri oleh Peserta.
-
As Charge atau Sesuai Tagihan
As Charge atau sering disebut Sesuai Tagihan sebenarnya suatu istilah yang kurang tepat, karena pada dasarnya yang namanya Asuransi Kesehatan memang dijamin sesuai tagihan atau kwitansi dari Rumah Sakit. Sekalipun itu Inner Limit, misal limit biaya operasi Rp. 30 juta, dan kenyataannya tagihan operasi hanya Rp. 15 juta, maka yang diganti tetaplah Rp. 15 juta dan bukan Rp. 30 juta. Program ini lebih tepat disebut sebagai “Outer Limit”, yaitu menjamin segala jenis tindakan yang dibatasi limit gabungan. Misal limit gabungan adalah Rp. 100 juta, maka semua jenis tindakan di dalamnya akan dijamin 100% asalkan tidak melebihi limit gabungan tersebut.
Selain yang disebutkan di atas, biasanya terdapat batasan-batasan lain dalam program asuransi Inner Limit mapun Outer Limit. Pada program Inner Limit terkadang ada juga digabungkan dengan Outer Limit, sehingga selain dibatasi dengan limit per tindakannya, program tersebut juga seringkali dibatasi dengan limit gabungannya (biasanya limit per rawat inap ataupun limit per tahun), sehingga Peserta harus benar-benar memahami apa yang menjadi haknya.
Sedangkan pada program Outer Limit biasanya dibatasi dengan ketentuan pemilihan kamar Rawat Inapnya, yaitu berdasarkan biaya menginapnya. Itu berarti, tagihan keseluruhan akan dibayarkan penuh sesuai Outer Limit hanya jika Peserta dirawat di kamar yang sesuai haknya (sesuai program yang dimilikinya). Jika ternyata Peserta memilih untuk dirawat di kamar yang harganya lebih tinggi daripada program asuransi kesehatan yang dimilikinya, maka asuransi akan memberikan jaminan biaya dengan perhitungan prorata, dengan rumus sebagai berikut:
Dimana:
B : Biaya Penggantian Klaim
BI : Biaya Kamar dan Menginap berdasarkan Polis
BK : Harga Kamar dan Menginap pada saat perawatan
TB : Total Biaya pada tagihan (kwitansi)
Dengan penggantian secara prorata, maka ada kemungkinan biaya yang harus ditanggung oleh Peserta menjadi lebih besar daripada program asuransi Inner Limit. Asalkan Peserta taat pada batas dan haknya, maka Outer Limit adalah pilihan yang baik, tetapi yang sering menjadi masalah adalah ketersediaan kamar di Rumah Sakit yang dituju terkadang tidak selalu tersedia sesuai program Asuransi Kesehatan yang dimiliki, sehingga pilihan Peserta adalah downgrade kelas ataupun naik kelas. Belum lagi harga kamar menginap di Rumah Sakit beragam dan terus naik, sehingga mau tidak mau Peserta program Outer Limit harus terus memantau Polis yang dimilikinya. Daftar harga kamar dan menginap di Rumah Sakit di beberapa Rumah Sakit di Indonesia, Malaysia, dan Singapura dapat dilihat di Tarif Kamar Rawat Inap di Rumah Sakit.
Pilihan lain Outer Limit adalah memilih program yang tidak berdasarkan biaya kamar, melainkan berdasarkan Tipe Kamar (mis. Kamar Private atau Semi-Privat), sehingga lebih fleksibel terhadap variasi biaya kamar dan menginap di Rumah Sakit yang berbeda-beda. Tetapi tentu program sejenis ini premi (biaya asuransi) yang dibebankan kepada Peserta menjadi lebih tinggi.
Berdasarkan pembahasan di atas, pilihan apakah Inner Limit ataukah Outer Limit merupakan keputusan masing-masing Peserta, menyesuaikan dengan budget Asuransi Kesehatan yang dimiliki dan tingkat “ketaatan” terhadap limit manfaat yang dimilikinya. Secara Premi, tentu Inner Limit (seharusnya) lebih murah biayanya dibandingkan Outer Limit jika dibandingkan kelas kamar yang sama, walau penentuan premi tidak hanya berdasarkan dari Inner Limit ataupun Outer Limit saja. Terdapat variabel-variabel lain yang mempengaruhi, misal fasilitas, service, target profit, dan ketentuan pada Polis Asuransi Kesehatan.
Salah satu program Inner Limit yang kami rekomendasikan, yaitu program SEHATI. Sedangkan program Simas Sehat Executive merupakan program Outer Limit (berdasarkan harga kamar) yang biayanya sangat terjangkau. Pilihan lain Outer Limit yakni I-CARE merupakan program berdasarkan tipe kamar dengan batasan limit manfaat yang sangat besar.
Butuh konsultasi mengenai Asuransi Kesehatan? Konsultasikan kepada kami melalui email: bondan@pusatasuransi.com atau WhatsApp +62 813 3106 4766.
Asuransi Penyakit Kritis, Perlukah?
Asuransi Penyakit Kritis, suatu produk yang memberikan perlindungan terhadap suatu penyakit kritis, berkembang belakangan ini. Dana santunan sebesar ratusan juta rupiah bahkan milyaran dapat diklaim secara lump sum (sekaligus) jika tertanggung menderita suatu penyakit kritis. Berbagai macam fitur ditawarkan, sehingga membuat produk ini semakin menarik di mata calon tertanggung. Apalagi dengan melihat fenomena belakangan ini, dimana semakin banyak orang yang menderita penyakit kritis, bahkan dari yang awalnya secara keuangan cukup mumpuni, akhirnya harus bangkrut karena begitu mahalnya biaya perawatannya. Tapi, apakah sebenarnya Asuransi Penyakit Kritis tersebut? Apakah kita memerlukannya?
Asuransi Critical Illness (CI), sebenarnya bukanlah asuransi penyakit kritis, melainkan lebih tepatnya disebut sebagai asuransi KONDISI KRITIS. Ya, karena risiko yang dijamin dalam Asuransi CI ini bukanlah suatu penyakit, melainkan suatu kondisi tertentu yang didefinisikan di dalam Polis. Ketika tertanggung mengalami suatu kondisi tertentu yang tertuang di dalam polis, maka dana santunan dapat diklaim oleh tertanggung. Jika kondisi yang dialami tidak sesuai dengan kondisi kritis yang tertuang di dalam polis, maka tentu saja dana santunan tersebut tidak dapat diklaim.
Perawatan Sakit Kritis dengan Asuransi Critical Illness
Kita juga mungkin berharap, dengan memiliki Asuransi CI ini, maka kita akan merasa aman dari mahalnya biaya perawatan penyakit kritis, misal kanker yang diklaim harus menyiapkan dana minimal Rp. 1.000.000.000 untuk perawatannya. Tapi saya bisa berkata, sebaiknya kita tidak terlalu berharap dengan produk Asuransi CI untuk membiayai perawatan penyakit kritis ini, karena seperti yang disebutkan sebelumnya, yaitu dana santunan hanya bisa diklaim jika kondisi yang kita alami sudah sesuai dengan kriteria kritis menurut polis yang kita beli. Karena itu, sebelum membeli produk ini, kita harus terlebih dahulu membaca kriteria kondisi kritis yang disebutkan di dalam polis. Kriteria kondisi kritis yang dimaksud bukan hanya sekadar nama kondisinya, melainkan juga berbagai macam hal tindakan yang mungkin dipersyaratkan untuk memenuhi kriteria kondisi kritis tersebut.
Sebagai contoh, berikut adalah salah satu kriteria kondisi kritis KANKER yang terdapat pada salah satu produk Asuransi CI:
“Kanker diartikan sebagai pertumbuhan baru focal autonomous dari sel-sel yang tidak normal yang mengakibatkan serangan terhadap jaringan normal. Kanker tersebut harus didiagnosa secara positip berdasarkan pemeriksaan dari jaringan histologis melalui mikroskop, atau sediaan dari sistem haemic. Diagnosa tersebut semata-mata didasarkan atas kriteria keganasan yang berlaku setelah melalui pemeriksaan susunan histocytologic atau pola dari tumor, jaringan atau spesimen yang dicurigai. Diagnosa Klinis tidak memenuhi ketentuan ini. Kecuali untuk melanoma ganas, kanker kulit dan non-invasive carcinoma-in-situ yang tidak tercakup.”
Bisa kita perhatikan, bahwa persyaratan untuk mendapatkan santunan dana yang diakibatkan karena kanker adalah:
-
Harus adanya pemeriksaan dari jaringan histologis melalui mikroskop, atau sediaan dari sistem haemic
-
Diagnosa Klinis tidak memenuhi ketentuan ini
-
Pengecualian untuk melanoma ganas, kanker kulit dan non-invasive carcinoma-in-situ
Bahkan terkadang, beberapa produk memberikan pengecualian tambahan, misalnya:
-
Kanker kelenjar prostat klasifikasi T1a atau T1b
-
Papillary microcarcinoma thyroid < 1 cm
-
Papillary microcarcinoma kantong kemih
-
dan beberapa kriteria lainnya tergantung produk yang ditawarkan
Dan masih banyak lagi kriteria-kriteria tertentu untuk setiap jenis kondisi kritis yang dijamin di dalam Polis. Sehingga, tentu kita harus terlebih dahulu memahami persyaratan-persyaratan tersebut, sehingga tidak terjadi dispute (perselisihan) di kemudian hari. Selain itu beberapa persyaratan umum yang biasanya ditetapkan di dalam polis adalah mengenai Survival Period (Masa Bertahan Hidup) setelah seluruh kriteria kondisi kritis yang dialami terpenuhi. Survival Period ini antara lain 30 hari, 14 hari, 7 hari, dan ada juga yang tidak dipersyaratkan. Sehingga jika tertanggung meninggal dunia sebelum Survival Period ini terpenuhi, maka dana santunan Asuransi CI juga tidak akan bisa diklaim.
Jadi, Apa Fungsi dari Asuransi Critical Illness?
Tentu, setiap produk yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi, tetap ada gunanya. Menurut hemat kami, produk Asuransi CI ini difungsikan sebagai pengganti income (pendapatan) yang hilang karena tertanggung menderita kondisi kritis yang menyebabkan tidak lagi bisa bekerja dengan normal, sehingga dampaknya adalah penurunan kualitas (gaya) hidup keluarga.
Fungsi lainnya dari Asuransi CI adalah untuk menanggung biaya yang tidak ditanggung oleh Asuransi Kesehatan. Misal, biaya perjalanan untuk mendapatkan perawatan di luar negeri, biaya perjalanan dan akomodasi untuk keluarga yang menemani pasien. Selain itu juga biasanya dapat digunakan untuk menggantikan biaya pembelian organ tubuh jika harus dilakukan transplantasi organ tubuh. Karena organ tubuh tidak boleh diperjualbelikan di Rumah Sakit, sehingga tidak ada tagihan yang datang dari Rumah Sakit. Organ tubuh hanya bisa didapat langsung dari individu yang memberikan secara sukarela ataupun meminta imbalan.
Bagaimana Menentukan Prioritas?
Dalam melindungi finansial Anda yang diakibatkan oleh mahalnya biaya perawatan penyakit kritis, sebaiknya Anda menyiapkan diri dengan produk asuransi kesehatan dengan limit yang besar (> Rp. 1 Milyar). Beberapa produk asuransi kesehatan yang kami rekomendasikan antara lain I-Care (limit Rp. 2,5 – 7 Milyar) dan Major Medical Insurance Plan (limit USD 250,000 – 1,000,000).
Kemudian, jika Anda telah memiliki Asuransi Kesehatan yang memadai, langkah berikutnya adalah memiliki Asuransi Jiwa (khusus bagi Anda yang memiliki penghasilan (income), terutama yang menjadi tulang punggung keluarga. Hitung kebutuhan Anda berdasarkan perkiraan biaya pengeluaran Anda untuk (minimal) 3 tahun ke depan, untuk dijadikan suatu nilai dari Uang Pertanggungan, sehingga jika Anda harus meninggal dunia, maka ada waktu 3 tahun untuk keluarga Anda memulihkan keadaan yang datangnya tiba-tiba tersebut. Produk yang menjadi rekomendasi kami antara lain yaitu Life Care yang berbasis term-life (asuransi jiwa berjangka).
Setelah itu, jika dirasa keuangan Anda masih cukup mempuni untuk membayar premi lagi, barulah kami sarankan untuk membeli produk Asuransi CI. Cara menghitung kebutuhan Uang Pertanggungannya tidak jauh berbeda dengan Asuransi Jiwa, karena memang fungsinya sama seperti Asuransi Jiwa yaitu menggantikan income yang hilang, tetapi dengan kondisi yang berbeda (Asuransi Jiwa melindungi income keluarga akibat pencari nafkah meninggal dunia, sedangkan Asuransi CI melindungi income keluarga di saat pencari nafkah tetap hidup tetapi tidak lagi bisa bekerja karena kondisi yang tidak memungkinkan (sakit kritis). Anda bisa menghitung mulai dari kebutuhan 2-3 tahun ke depan perkiraan pengeluaran Anda. Salah satu produk Asuransi CI yang dapat kami rekomendasikan yaitu Critical Care. Yang pasti, sebelum membeli Asuransi CI, Anda wajib memahami kondisi kritis yang tercantum di polis.
Ada Pertanyaan?
Jika ada pertanyaan atau Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut melalui produk Asuransi CI maupun menentukan asuransi yang harus Anda prioritaskan, silahkan email ke: bondan@pusatasuransi.com atau WhatsApp ke: +62 813 3106 4766.
Tarif Kamar Rawat Inap Rumah Sakit
Berikut adalah daftar tarif kamar rawat inap di berbagai Rumah Sakit yang ada di Indonesia, Malaysia dan Singapore. Daftar tarif ini dapat Anda gunakan sebagai panduan pembelian maupun perencanaan upgrade plan dari produk asuransi kesehatan, agar dapat sesuai dengan Rumah Sakit yang kemungkinan akan Anda tuju jika harus terjadi perawatan rawat inap. Kami berharap Anda tidak harus membayar lebih dikarenakan plan asuransi kesehatan yang Anda miliki tidak sesuai dengan harapan Anda ketika dirawat inap di Rumah Sakit.
Informasi harga kamar rumah sakit yang terdapat di pusatasuransi.com ini bersifat sebagai sarana informasi dan bukan untuk tujuan komersial dan atau transaksi lainnya. Kami selalu berupaya untuk menampilkan informasi seakurat mungkin, tetapi kami tidak bertanggung jawab atas keterlambatan dalam memperbarui data atau informasi, atau atas segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan informasi yang disajikan. Disarankan sebelum penentuan harga kamar rumah sakit agar konfirmasi ke rumah sakit dituju terlebih dahulu.
Jika Anda belum memiliki Asuransi Kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan Anda, silahkan kunjungi halaman Produk Asuransi Kesehatan.
Prosedur Klaim Asuransi Kesehatan
ssg
Group Health Insurance
- Jaminan Dasar (wajib)
Rawat Inap dan Pembedahan - Jaminan Tambahan (pilihan)
- Rawat Jalan
- Kehamilan
- Rawat Gigi
- Kacamata
- Kondisi yang sudah ada sebelumnya yang tidak diberitahukan dan disetujui oleh Penanggung;
- AIDS, Kompleks yang berkaitan dengan AIDS, atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan penyakit yang berkaitan;
- Pada saat Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga atau dari manfaat yang sama dari pertanggungan lain;
- Kosmetik atau bedah rekonstruktif elektif;
- Penyakit atau ketidakmampuan secara fisik dari bayi baru lahir selama kelahiran atau 15 hari sesudahnya;
- Penyakit atau kelainan bawaan (termasuk kondisi turunan) dan kelainan/keterlambatan tumbuh kembang;
- Pemberian jasa medis oleh keluarga dekat dan/atau seseorang yang tinggal dalam rumah tangga Tertanggung;
- Perawatan pencegahan, obat-obatan atau pemeriksaan preventif oleh Dokter dan perawatan-perawatan yang bertujuan untuk penurunan dan penambahan berat badan;
- Perawatan atau pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan diagnosa, atau yang tidak diperlukan secara medis;
- Berpartisipasi dalam salah satu kegiatan berbahaya atau kegiatan yang serupa: perlombaan balapan apapun kecuali dengan kaki, bersepeda motor (kecuali sebagai transportasi di atas jalanan aspal), terjung payung, gantole, terbang (kecuali sebagai penumpang yang membayar biaya pada pesawat terbang komersil yang memiliki izin), menjelajahi gua atau mendaki dengan tali atau peralatan lainnya, bungee jumping, menyelam (scuba diving) tidak dibawah pengawasan ahli atau pelatih menyelam NAVI atau PADI, atau sampai ke kedalaman laut yang melebihi 30 meter, atau berjalan kaki diatas 5.000 meter;
- Kondisi sebagai akibat daripada perang atau setiap tindakan perang, kerusuhan, perang saudara atau terlibat dalan tindakan kriminal;
- Pemeriksaan fisik secara berkala, screening kesehatan atau tes-tes yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa;
- SYARAT KEPESERTAAN
- Usia karyawan maksimal 65 tahun
- Usia anak dari karyawan minimal 0 hari sampai usia 17 tahun atau 23 tahun jika masih berstatus pelajar dan belum menikah
- Minimal 25 karyawan/peserta dewasa terdaftar
- MASA TUNGGU BENEFIT
Secara umum, produk ini akan memberikan ketentuan masa tunggu sebagai berikut:- 12 bulan untuk kondisi khusus dan pre-existing condition
- 9 bulan 10 hari untuk jaminan kehamilan
- 30 hari untuk setiap penyakit yang dijamin, kecuali yang diakibatkan kecelakaan
Setiap masa tunggu tersebut dapat dihapuskan apabila telah memenuhi ketentuan berikut:
- minimum premi sebesar Rp. 50.000.000; atau
- perusahaan telah memiliki asuransi kesehatan sebelumnya (dan masih aktif) dengan loss ratio di bawah 60%
- PEMULIHAN JAMINAN
Setiap limit benefit yang dimiliki yang telah habis digunakan, akan dipulihkan lagi setelah peserta lepas rawat inap selama minimum 14 hari. - PENAMBAHAN/PENGURANGAN PESERTA
Setiap penambahan peserta akan dikenakan premi prorata. Untuk pengurangan peserta akan dilakukan pengembalian premi prorata dengan catatan peserta tersebut tidak ada klaim dalam tahun berjalan.
- Bidang usaha Perusahaan (calon Tertanggung)
- Jumlah karyawan dan peserta yang diikutsertakan
- Usia rata-rata karyawan dan peserta yang diikutsertakan
- Rasio klaim pada perusahaan asuransi sebelumnya (jika ada)
Berdasarkan pengalaman kami, premi tahunan minimum yang dikenakan adalah sebesar Rp. 10.000.000.
[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Prosedur Mengajukan Klaim?’ style=’blue’]- KLAIM CASHLESS
- Peserta dapat memilih Rumah Sakit rekanan manapun sesuai dengan List Rumah Sakit.
- Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan.
- Pihak Rumah Sakit akan menghubungi Provider/Penanggung pada saat Peserta di Rumah Sakit.
- Penanggung menjamin maksimum sebesar plafon manfaat. Kelebihan biaya (ekses) yang terjadi wajib diselesaikan Peserta sebelum keluar Rumah Sakit, kecuali jika ada ketentuan khusus yang menyatakan bahwa ekses akan ditanggung Penanggung terlebih dahulu dan akan ditagihkan ke Tertanggung kemudian.
- KLAIM REIMBURSEMENT
- Formulir klaim yang telah dilengkapi oleh Peserta dan Dokter yang merawat.
- Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan disertai salinan resep dokter.
- Salinan hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll)
CATATAN PENTING:
- Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
- Jika kwitansi di atas Rp. 1.000.000,- harus dilengkapi dengan materai.
- Secara umum, seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan. Peserta wajib melampirkan Surat Keterangan Keterlambatan disertai alasan keterlambatan jika melebihi ketentuan tersebut.
- Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Beli Asuransi”
- Penanggung akan menerbitkan proposal dengan beberapa opsi
- Pemohon membayar premi asuransi
- Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
- Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766