msafe

SEKILAS PRODUK
M-SAFE merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit rawat inap dan rawat jalan yang dapat dimiliki secara individual maupun keluarga.

 
Keistimewaan:

  • Bebas memilih rumah sakit rekanan dengan sistem pembayaran non-tunai;
  • Jaminan seluruh dunia;
  • Menjamin biaya imunisasi dan perawatan pencegahan;
  • Layanan Bantuan Darurat 24 jam di seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan polis tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi;
  • Evakuasi medis dan pemulangan;
  • Santunan duka akibat kecelakaan;
  • Fasilitas Medical Second Opinion (khusus Plan Intan).

 
Produk ini dijamin oleh International Services Pacific Cross dan Malacca Trust Wuwungan Insurance.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
MANFAAT RAWAT INAPTOPASOPALSAFIRINTAN
Biaya Kamar dan Akomodasi, per hari (maks 365 hari)5007501,0001,500
Unit perawatan intensif, per hari (maks. 20 hari)1,0001,5002,0003,000
Biaya pembedahan (termasuk anastesi dan kamar bedah)30,00050,00070,00090,000
Biaya aneka perawatan di Rumah Sakit12,50017,50022,50042,500
Kunjungan dokter di Rumah Sakit, per hari (maks. 365 hari)135155225350
Biaya konsultasi dokter ahli, per hari250290430680
Perawatan darurat rawat jalan dan gigi akibat kecelakaan, per tahun3,0004,0006,0008,500
Juru rawat pribadi di Rumah Sakit, per hari (maks. 365 hari)2003005001,000
Ambulans, per kasus275300500700
Biaya sebelum (31 hari) dan sesudah (90 hari) perawatan inap4,0005,0007,50010,000
Komplikasi kehamilan3,5005,0007,50012,500
Perawatan Inap Psikiatri, per tahun3,5005,0007,50012,500
Perawatan bedah rawat jalan10,00015,00017,50020,000
Santunan kematian akibat kecelakaan5,0005,0005,0005,000
MANFAAT RAWAT JALANTOPASOPALSAFIRINTAN
Biaya dokter umum dan spesialis, per hari (maks 1 kunjungan per hari)120150200250
Obat-obatan sesuai resep dokter, per tahun2,7504,0004,5009,000
Perawatan pencegahan termasuk vaksinasi dan kontrasepsi, per tahun1,0001,2001,5003,500
Biaya tes diagnostik atas rekomendasi dokter, per tahun1,0001,2001,6503,500
Fisioterapi dan rawat jalan alternatif, per hari (maks. 10 kali per tahun)120150200300
Konsultasi Psikologi, per tahun8001,0501,4003,000
Biaya administrasi, 1 kunjungan per hari65656565
Batasan Tahunan Manfaat Rawat Jalan7,0008,50011,50017,500

 
Catatan:

  1. Manfaat dalam ribuan Rupiah
  2. Khusus Plan INTAN menjamin manfaat tambahan Medical Second Opinion
  3. Penjelasan setiap poin manfaat asuransi dapat dibaca di “Lembar Penjelasan”
  4. Batasan Manfaat Rawat Inap adalah per ketidakmampuan dan per perawatan inap di Rumah Sakit, kecuali yang disebutkan berbeda.
  5. Co-Share, yaitu potongan klaim khusus untuk manfaat Rawat Jalan yang dihitung dari biaya yang disetujui. Tersedia opsi Co-Share 0%, 10%, atau 20%.
PENGECUALIAN POLIS
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Penyakit-Penyakit Yang Telah Ada Sebelumnya (Kondisi Pre-existing) yang tidak diberitahukan kepada dan/atau disetujui secara tertulis oleh Penanggung sebelum tanggal dimulainya dan/atau diperbaruinya Polis.
  2. Penyakit-penyakit Khusus yang timbul dalam 12 bulan pertama dimana Tertanggung baru pertama kali dijamin di bawah Polis ini, baik yang telah diketahui sebelumnya ataupun tidak.
  3. Seluruh biaya yang ada kaitannya dengan kornea, sumsum tulang, jaringan otot, kerangka atau organ tubuh manusia atau transplantasi jaringan dari seorang donor kepada seorang penerima dan semua pengeluaran yang langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan Transplantasi Organ Tubuh.
  4. Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa.
  5. Penyakit yang berkaitan dengan virus kekurangan kekebalan manusia atau Human Immunodeficiency Virus (“HIV”) termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (“AIDS”), Kompleks berkaitan dengan AIDS (ARC) dan/atau setiap mutasi, derivasi atau variasinya.
  6. Perawatan atau pengobatan yang tidak dibutuhkan secara medis atau sampai suatu tingkatan dimana hal itu dapat dibayar oleh setiap asuransi lain atau dapat diberikan ganti rugi kepada Tertanggung.
  7. Bedah Kosmetik, bedah plastik rekonstruksi, perawatan Kosmetik, Kacamata dan Refraksi (termasuk lensa intra okuler), semua alat penunjang dan alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar, melekat atau ditanam pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu pendengaran, alat bantu penglihatan, plate, screw, pen, stent dan alat perbaikan fungsi tubuh lainnya.
  8. Perawatan dan pengobatan Gigi, kecuali yang dinyatakan perlu karena Cedera akibat Kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi pada Periode Asuransi.
  9. Perawatan dan pengobatan Rawat Jalan kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis, dan Pengobatan Rawat Inap di Rumah Sakit untuk keadaan-keadaan yang menurut pendapat Penanggung bisa ditangani secara patut sebagai pasien berobat jalan.
  10. Penyakit atau ketidak-mampuan Secara Fisik dari seorang bayi yang baru lahir yang terjangkit selama kelahiran atau dalam 15 hari sesudahnya.
  11. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari pemakaian Alkohol yang berlebihan, Narkotika dan obat-obat bius atau sejenisnya.
  12. Penyakit atau Kelainan Bawaan (termasuk kondisi turunan) dan kelainan/keterlambatan tumbuh kembang.
  13. Kehamilan, Kelahiran Bayi (termasuk Pembedahan saat melahirkan), Keguguran, aborsi, perawatan sebelum dan sesudah kelahiran, perawatanperawatan yang berhubungan dengan kemandulan, inseminasi buatan, bayi tabung dan juga pengobatan yang berkaitan dengan impotensi dan operasi ganti kelamin atau perawatan-perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi /sindroma premenopause (terapi hormonal).
  14. Biaya pemberi jasa medis yang dikenakan oleh keluarga dekat Tertanggung atau oleh seseorang yang secara normal tinggal dalam rumah tangga Tertanggung.
  15. Setiap perawatan pencegahan, obat-obatan atau pemeriksaan preventif oleh seorang Dokter dan perawatan-perawatan yang secara khusus diperuntukkan bagi penurunan dan menambah berat badan serta untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  16. Perawatan atau pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan diagnosa, atau yang secara medis tidak diperlukan, atau secara medis tidak lazim, atau tidak sesuai dengan standar perangkat medis yang baik (seperti telepon, televisi, surat kabar/majalah dan radio).
  17. Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan kelamin /golongan penyakit kelamin dan segala akibatnya.
  18. Berpartisipasi dalam salah satu kegiatan bahaya dibawah ini atau kegiatan yang serupa: perlombaan apapun kecuali dengan kaki, pembalapan, olahraga profesional atau olahraga badan yang terorganisir, naik sepeda motor (kecuali sebagai transportasi diatas jalanan aspal), terjun payung, gantole, terbang (kecuali sebagai penumpang yang membayar ongkos pada pesawat terbang komersial yang memiliki izin), menjelajahi gua atau mendaki dengan tali atau peralatan lainnya, bungee jumping, menyelam bukan untuk olahraga, menyelam (scuba diving) tidak dibawah pengawasan ahli atau pelatih menyelam NAVI atau PADI, atau sampai ke kedalaman laut yang melebihi 30 meter, polo atau lomba lintas alam, olah raga musim dingin, olah raga professional (bayaran).
  19. Bunuh diri, usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan diri sendiri.
  20. Perang atau segala tindakan peperangan, dinyatakan atau tidak, kegiatankegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam angkatan bersenjata manapun, partisipasi langsung dalam demonstrasi, huru-hara, pemberontakan atau keributan sipil.
  21. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari proses fisi nuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir.
  22. Layanan/ prosedur medis atau bedah yang bersifat percobaan atau belum diakui sebagai pengobatan medis standar oleh profesi medis misal ozon therapy, chelation therapy, Iridology, cell implant therapy, laser therapy untuk koreksi refraksi, berbagai bentuk penyinaran lain untuk kosmetika atau estetika atau obat yang belum disetujui oleh Departemen Kesehatan RI melalui Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan termasuk didalamnya pengobatan tradisional, pengobatan alternative,pengobatan yang hanya bersifat supportif, food supplemen, perawatan hiperbarik, akupunktur (kecuali dilakukan oleh dokter, hanya biaya dokter yang diganti) dan pengobatan naturopatik.
  23. Metode-metode kontrasepsi untuk pengaturan kelahiran secara mekanis, pembedahan, atau kimiawi, kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  24. Perawatan imunisasi dan jasa Dokter berkaitan dengannya, kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  25. Pemeriksaan fisik secara berkala, skrining kesehatan atau test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari ketidak-mampuan secara fisik yang dijamin termasuk tes TORCH (termasuk pengobatan yang berkaitan dengan TORCH), uji hepatitis, mammography, pap smear, dan uji lainnya untuk tujuan screening, kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  26. Bencana alam, luka-luka atau penyakit yang mengakibatkan timbulnya penyakit epidemik termasuk penyakit epidemik akibat perang/peperangan yang telah dinyatakan oleh Departemen Kesehatan atau lembaga pemerintahan yang sah lainnya.
INFORMASI PENTING
A. DOMISILI INDONESIA
Premi yang tercantum hanya berlaku untuk penduduk Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan. Jika anda pindah dari Indonesia, anda wajib memberitahu Perusahaan untuk mendapatkan pertimbangan kembali atas polis.

 
B. KONDISI YANG SUDAH ADA SEBELUMNYA
Setiap kondisi medis yang menunjukkan tanda atau gejala yang menyebabkan seseorang secara wajar untuk memperoleh diagnosa, perawatan dan pengobatan, atau untuk diagnosa yang mana perawatan atau pengobatan sebelum tanggal efektif polis.

 
C. MASA TUNGGU
Manfaat akan dibayarkan atas suatu penyakit yang timbul 30 hari setelah tanggal efektif polis di tahun pertama. Masa tunggu tidak berlaku untuk pembayaran manfaat atas cedera yang timbul akibat kecelakaan yang terjadi setelah masa berlakunya polis. Sebagai informasi, terdapat pengecualian selama 12 bulan pertama atas penyakit-penyakit khusus yang dapat dilihat pada bagian Pengecualian Manfaat Asuransi.

 
D. PEMULIHAN JAMINAN
Jaminan untuk kamar dan menginap di Rumah Sakit atau Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit batas jaminannya akan dikembalikan seperti semula apabila Tertanggung telah keluar selama 15 hari (untuk perawatan tanpa pembedahan) atau 30 hari (untuk perawatan dengan pembedahan).

 
E. PENGGANTIAN
Manfaat rawat jalan, manfaat medis darurat dan manfaat program tambahan akan dibayarkan dengan sistem penggantian/ reimbursement (Anda membayar terlebih dahulu dan kami gantikan kemudian).

 
F. PESERTA YANG MEMENUHI SYARAT
Semua Karyawan Pemegang polis untuk polis kumpulan atau seluruh anggota keluarga langsung pemegang polis untuk polis individu dimana pemegang polis merupakan seorang dewasa secara hukum dan kompetensi. Setiap peserta harus berusia minimal 15 hari dan maksimal 64 tahun pada saat permohonan asuransi pertama kali.
Khusus Peserta yang berusia 56-64 tahun saat permohonan pertama kali berlaku ketentuan berikut:

  • Pemeriksaan kesehatan yang lengkap dengan biaya Pemohon.
  • Berlaku premi tambahan sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
A. KLAIM CASHLESS:

  • Fasilitas ini hanya diberikan untuk peserta yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit provider Admedika – ISPC;
  • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan kepada bagian administrasi Rumah Sakit dimana Kartu peserta merupakan kartu Electronic Data Capture (EDC) yang akan digesek (swipe) di mesin EDC;
  • Pasien dan atau keluarga menandatangani surat penjaminan yang diterbitkan oleh Admedika;
  • Pasien membayar biaya ekses yang tidak dijamin dan atau telah melebihi limit jaminan saat meninggalkan Rumah Sakit.
  • Daftar Rumah Sakit Rekanan Fullerton Health Indonesia

 
B. KLAIM REIMBURSE:

  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi Peserta dan Dokter yang merawat;
  2. Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan;
  3. Salinan resep dokter atas setiap pembelian obat-obatan;
  4. Salinan seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll);
  5. Resume medis tertanggung saat dirawat.

 
C. INFORMASI TAMBAHAN

  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
  6. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk Lembar Penjelasan Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kesehatan

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!