asuransi kesehatan karyawan

great health guard

SEKILAS PRODUK
Great Health Guard adalah produk asuransi kesehatan yang dirancang khusus untuk kepesertaan kumpulan (karyawan perusahaan).

 
Keunggulan Great Health Guard

  • Proteksi 24 jam di seluruh dunia;
  • Batasan manfaat otomatis meningkat jika Peserta menjalani Rawat Inap/dan Pembedahan di rumah sakit akibat kecelakaan di luar negeri;
  • Perawatan dapat dilakukan di semua RS/Klinik jaringan/non jaringan di mana saja;
  • Kartu kepesertaan multi-fungsi:
    • Kartu Medis Non Tunai (Cashless Medical Card)
      Peserta dapat langsung mendapatkan pengobatan sesuai dengan manfaat yang menjadi haknya tanpa membayar terlebih dahulu (cashless) dengan hanya menunjukkan kartu kepesertaan di RS/Klinik rekanan;
    • Kartu Manfaat Eksklusif (Exclusive Privileges Card)
      Berbagai manfaat eksklusif kesehatan dan kebugaran yang tersebar di lebih dari 1,600 gerai/merchant di Asia Tenggara, seperti mendapatkan diskon atau tawaran menarik lainnya;
  • Penggantian sesuai dengan plan yang ditentukan oleh perusahaan;
  • Salah satu perusahaan asuransi yang memiliki jaringan RS/Klinik terluas di Indonesia;
  • Fleksibel dalam menentukan benefit sesuai dengan kebutuhan dan anggaran perusahaan;
  • Premi perpanjangan garansi tidak berubah selama program ini masih berlaku;
  • Tambahan layanan telekonsultasi apabila mengambil Manfaat Rawat Jalan;

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Great Health Guard terdiri dari:

  1. Manfaat Dasar (wajib): Rawat Inap (GIP)
  2. Manfaat Tambahan (opsional): Rawat Jalan (GOP), Rawat Gigi (GDT), Persalinan (GMT), dan Kacamata (GOPT)
SYARAT DAN KETENTUAN
  1. Jumlah peserta minimum 10 karyawan yang memenuhi syarat
  2. Usia masuk peserta:
    • Karyawan dan pasangan: minimum 18 tahun, maksimal 65 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan usia 70 tahun
    • Anak: minimum 15 hari dan maksimal 23 tahun
    • Kehamilan: maksimal 45 tahun
  3. Premi untuk tailor made benefit minimum Rp. 50,000,000 per tahun;
  4. Masa tunggu : Tidak ada
  5. Ketentuan pemilihan plan peserta:
    • Semua karyawan wajib diikutsertakan atau jabatan dengan level tertentu;
    • Karyawan dengan jabatan yang sama, wajib didaftarkan dalam Plan yang sama;
    • Selisih antar Plan untuk setiap jabatan adalah maksimal 4 tingkat;
    • Plan ditentukan di awal program asuransi. Perubahan dan penambahan Plan tidak diperkenankan apabila program asuransi telah berjalan (kecuali pada saat renewal);
    • Manfaat tambahan dapat berbeda plan dengan manfaat utama. Maksimum 2 tingkat lebih tinggi atau 2 tingkat lebih rendah;
  6. Fasilitas peserta:
    • Klaim cashless di Rumah Sakit/Klinik 1000+ rekanan di seluruh Indonesia;
    • Discount up to 20% di 327 store Optik Melawai di seluruh Indonesia;
    • Cashless telekonsultasi dan telemedicine dengan aplikasi Good Doctor;
    • Member ID yang meliputi e-Card, Benefit, Find Provider, Doctor Online, Transaction History, e-Claims submissions.
PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Pemohon memberikan informasi data calon peserta dengan format excel
  2. Pemohon melampirkan Company Profile dan/atau website (jika ada)
  3. Pemohon dapat menghitung secara langsung premi untuk produk SME Package. Untuk permintaan ‘tailor made policy’ dibutuhkan waktu 3 hari kerja untuk dapat diberikan penawaran
  4. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

SME Package

Produk Asuransi Kesehatan

health insurance

 

Group Health Insurance

employee-health-insurance

[spoiler title=’Apa Itu Group Health Employee?’ style=’blue’] Group Health Employee merupakan produk asuransi kesehatan kumpulan yang dikhususkan untuk Pemegang Polis dengan Badan Usaha. Produk ini merupakan produk tailor made atau dapat dikustomisasi sesuai kebutuhan dan budget Perusahaan. Peserta yang dapat dijamin dalam produk ini adalah karyawan, pasangan dan anak-anak dari karyawan.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Dijamin?’ style=’blue’] Produk ini memberikan program asuransi kesehatan sebagai berikut:

  1. Jaminan Dasar (wajib)
    Rawat Inap dan Pembedahan
  2. Jaminan Tambahan (pilihan)
    • Rawat Jalan
    • Kehamilan
    • Rawat Gigi
    • Kacamata
[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Tidak Dijamin?’ style=’blue’] Pengecualian yang secara umum tidak dijamin dalam Group Health Employee, yaitu:

  1. Kondisi yang sudah ada sebelumnya yang tidak diberitahukan dan disetujui oleh Penanggung;
  2. AIDS, Kompleks yang berkaitan dengan AIDS, atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan penyakit yang berkaitan;
  3. Pada saat Tertanggung menerima ganti rugi dari pihak ketiga atau dari manfaat yang sama dari pertanggungan lain;
  4. Kosmetik atau bedah rekonstruktif elektif;
  5. Penyakit atau ketidakmampuan secara fisik dari bayi baru lahir selama kelahiran atau 15 hari sesudahnya;
  6. Penyakit atau kelainan bawaan (termasuk kondisi turunan) dan kelainan/keterlambatan tumbuh kembang;
  7. Pemberian jasa medis oleh keluarga dekat dan/atau seseorang yang tinggal dalam rumah tangga Tertanggung;
  8. Perawatan pencegahan, obat-obatan atau pemeriksaan preventif oleh Dokter dan perawatan-perawatan yang bertujuan untuk penurunan dan penambahan berat badan;
  9. Perawatan atau pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan diagnosa, atau yang tidak diperlukan secara medis;
  10. Berpartisipasi dalam salah satu kegiatan berbahaya atau kegiatan yang serupa: perlombaan balapan apapun kecuali dengan kaki, bersepeda motor (kecuali sebagai transportasi di atas jalanan aspal), terjung payung, gantole, terbang (kecuali sebagai penumpang yang membayar biaya pada pesawat terbang komersil yang memiliki izin), menjelajahi gua atau mendaki dengan tali atau peralatan lainnya, bungee jumping, menyelam (scuba diving) tidak dibawah pengawasan ahli atau pelatih menyelam NAVI atau PADI, atau sampai ke kedalaman laut yang melebihi 30 meter, atau berjalan kaki diatas 5.000 meter;
  11. Kondisi sebagai akibat daripada perang atau setiap tindakan perang, kerusuhan, perang saudara atau terlibat dalan tindakan kriminal;
  12. Pemeriksaan fisik secara berkala, screening kesehatan atau tes-tes yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa;
[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?’ style=’blue’]
  1. SYARAT KEPESERTAAN
    • Usia karyawan maksimal 65 tahun
    • Usia anak dari karyawan minimal 0 hari sampai usia 17 tahun atau 23 tahun jika masih berstatus pelajar dan belum menikah
    • Minimal 25 karyawan/peserta dewasa terdaftar
  2.  

  3. MASA TUNGGU BENEFIT
    Secara umum, produk ini akan memberikan ketentuan masa tunggu sebagai berikut:

    • 12 bulan untuk kondisi khusus dan pre-existing condition
    • 9 bulan 10 hari untuk jaminan kehamilan
    • 30 hari untuk setiap penyakit yang dijamin, kecuali yang diakibatkan kecelakaan

    Setiap masa tunggu tersebut dapat dihapuskan apabila telah memenuhi ketentuan berikut:

    • minimum premi sebesar Rp. 50.000.000; atau
    • perusahaan telah memiliki asuransi kesehatan sebelumnya (dan masih aktif) dengan loss ratio di bawah 60%
  4.  

  5. PEMULIHAN JAMINAN
    Setiap limit benefit yang dimiliki yang telah habis digunakan, akan dipulihkan lagi setelah peserta lepas rawat inap selama minimum 14 hari.
  6.  

  7. PENAMBAHAN/PENGURANGAN PESERTA
    Setiap penambahan peserta akan dikenakan premi prorata. Untuk pengurangan peserta akan dilakukan pengembalian premi prorata dengan catatan peserta tersebut tidak ada klaim dalam tahun berjalan.
[/spoiler][spoiler title=’Berapa Premi Yang Harus Saya Bayarkan?’ style=’blue’] Tarif Premi sangat bergantung pada “Underwriting Information” berikut ini:

  • Bidang usaha Perusahaan (calon Tertanggung)
  • Jumlah karyawan dan peserta yang diikutsertakan
  • Usia rata-rata karyawan dan peserta yang diikutsertakan
  • Rasio klaim pada perusahaan asuransi sebelumnya (jika ada)

Berdasarkan pengalaman kami, premi tahunan minimum yang dikenakan adalah sebesar Rp. 10.000.000.

[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Prosedur Mengajukan Klaim?’ style=’blue’]
  1. KLAIM CASHLESS
    • Peserta dapat memilih Rumah Sakit rekanan manapun sesuai dengan List Rumah Sakit.
    • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan.
    • Pihak Rumah Sakit akan menghubungi Provider/Penanggung pada saat Peserta di Rumah Sakit.
    • Penanggung menjamin maksimum sebesar plafon manfaat. Kelebihan biaya (ekses) yang terjadi wajib diselesaikan Peserta sebelum keluar Rumah Sakit, kecuali jika ada ketentuan khusus yang menyatakan bahwa ekses akan ditanggung Penanggung terlebih dahulu dan akan ditagihkan ke Tertanggung kemudian.
  2. KLAIM REIMBURSEMENT
    • Formulir klaim yang telah dilengkapi oleh Peserta dan Dokter yang merawat.
    • Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan disertai salinan resep dokter.
    • Salinan hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll)

 
CATATAN PENTING:

  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
  • Jika kwitansi di atas Rp. 1.000.000,- harus dilengkapi dengan materai.
  • Secara umum, seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan. Peserta wajib melampirkan Surat Keterangan Keterlambatan disertai alasan keterlambatan jika melebihi ketentuan tersebut.
[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Asuransi?’ style=’blue’]
  1. Pemohon mengisi form aplikasi melalui menu “Beli Asuransi”
  2. Penanggung akan menerbitkan proposal dengan beberapa opsi
  3. Pemohon membayar premi asuransi
  4. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
  5. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766
[/spoiler]

 

Beli Asuransi

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!