rawat jalan

msafe

SEKILAS PRODUK
M-SAFE
Merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit rawat inap dan rawat jalan yang dapat dimiliki secara individual maupun keluarga.

Keistimewaan
  • Bebas memilih rumah sakit rekanan dengan sistem pembayaran non-tunai;
  • Jaminan seluruh dunia;
  • Menjamin biaya imunisasi dan perawatan pencegahan;
  • Layanan Bantuan Darurat 24 jam di seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan polis tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi;
  • Evakuasi medis dan pemulangan;
  • Santunan duka akibat kecelakaan;
  • Fasilitas Medical Second Opinion (khusus Plan Intan).
Penanggung
International Services Pacific Cross bersama Malacca Trust Wuwungan Insurance.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Tabel Manfaat
MANFAAT RAWAT INAPTOPASOPALSAFIRINTAN
Biaya Kamar dan Akomodasi, per hari (maks 365 hari)5007501,0001,500
Unit perawatan intensif, per hari (maks. 20 hari)1,0001,5002,0003,000
Biaya pembedahan (termasuk anastesi dan kamar bedah)30,00050,00070,00090,000
Biaya aneka perawatan di Rumah Sakit12,50017,50022,50042,500
Kunjungan dokter di Rumah Sakit, per hari (maks. 365 hari)135155225350
Biaya konsultasi dokter ahli, per hari250290430680
Perawatan darurat rawat jalan dan gigi akibat kecelakaan, per tahun3,0004,0006,0008,500
Juru rawat pribadi di Rumah Sakit, per hari (maks. 365 hari)2003005001,000
Ambulans, per kasus275300500700
Biaya sebelum (31 hari) dan sesudah (90 hari) perawatan inap4,0005,0007,50010,000
Komplikasi kehamilan3,5005,0007,50012,500
Perawatan Inap Psikiatri, per tahun3,5005,0007,50012,500
Perawatan bedah rawat jalan10,00015,00017,50020,000
Santunan kematian akibat kecelakaan5,0005,0005,0005,000
MANFAAT RAWAT JALANTOPASOPALSAFIRINTAN
Biaya dokter umum dan spesialis, per hari (maks 1 kunjungan per hari)120150200250
Obat-obatan sesuai resep dokter, per tahun2,7504,0004,5009,000
Perawatan pencegahan termasuk vaksinasi dan kontrasepsi, per tahun1,0001,2001,5003,500
Biaya tes diagnostik atas rekomendasi dokter, per tahun1,0001,2001,6503,500
Fisioterapi dan rawat jalan alternatif, per hari (maks. 10 kali per tahun)120150200300
Konsultasi Psikologi, per tahun8001,0501,4003,000
Biaya administrasi, 1 kunjungan per hari65656565
Batasan Tahunan Manfaat Rawat Jalan7,0008,50011,50017,500
Informasi Tambahan
  1. Manfaat dalam ribuan Rupiah
  2. Khusus Plan INTAN menjamin manfaat tambahan Medical Second Opinion
  3. Penjelasan setiap poin manfaat asuransi dapat dibaca di “Lembar Penjelasan”
  4. Batasan Manfaat Rawat Inap adalah per ketidakmampuan dan per perawatan inap di Rumah Sakit, kecuali yang disebutkan berbeda.
  5. Co-Share, yaitu potongan klaim khusus untuk manfaat Rawat Jalan yang dihitung dari biaya yang disetujui. Tersedia opsi Co-Share 0%, 10%, atau 20%.
PENGECUALIAN POLIS
Hal-hal Yang Tidak Dijamin
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Penyakit-Penyakit Yang Telah Ada Sebelumnya (Kondisi Pre-existing) yang tidak diberitahukan kepada dan/atau disetujui secara tertulis oleh Penanggung sebelum tanggal dimulainya dan/atau diperbaruinya Polis.
  2. Penyakit-penyakit Khusus yang timbul dalam 12 bulan pertama dimana Tertanggung baru pertama kali dijamin di bawah Polis ini, baik yang telah diketahui sebelumnya ataupun tidak.
  3. Seluruh biaya yang ada kaitannya dengan kornea, sumsum tulang, jaringan otot, kerangka atau organ tubuh manusia atau transplantasi jaringan dari seorang donor kepada seorang penerima dan semua pengeluaran yang langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan Transplantasi Organ Tubuh.
  4. Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa.
  5. Penyakit yang berkaitan dengan virus kekurangan kekebalan manusia atau Human Immunodeficiency Virus (“HIV”) termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (“AIDS”), Kompleks berkaitan dengan AIDS (ARC) dan/atau setiap mutasi, derivasi atau variasinya.
  6. Perawatan atau pengobatan yang tidak dibutuhkan secara medis atau sampai suatu tingkatan dimana hal itu dapat dibayar oleh setiap asuransi lain atau dapat diberikan ganti rugi kepada Tertanggung.
  7. Bedah Kosmetik, bedah plastik rekonstruksi, perawatan Kosmetik, Kacamata dan Refraksi (termasuk lensa intra okuler), semua alat penunjang dan alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar, melekat atau ditanam pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu pendengaran, alat bantu penglihatan, plate, screw, pen, stent dan alat perbaikan fungsi tubuh lainnya.
  8. Perawatan dan pengobatan Gigi, kecuali yang dinyatakan perlu karena Cedera akibat Kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi pada Periode Asuransi.
  9. Perawatan dan pengobatan Rawat Jalan kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis, dan Pengobatan Rawat Inap di Rumah Sakit untuk keadaan-keadaan yang menurut pendapat Penanggung bisa ditangani secara patut sebagai pasien berobat jalan.
  10. Penyakit atau ketidak-mampuan Secara Fisik dari seorang bayi yang baru lahir yang terjangkit selama kelahiran atau dalam 15 hari sesudahnya.
  11. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari pemakaian Alkohol yang berlebihan, Narkotika dan obat-obat bius atau sejenisnya.
  12. Penyakit atau Kelainan Bawaan (termasuk kondisi turunan) dan kelainan/keterlambatan tumbuh kembang.
  13. Kehamilan, Kelahiran Bayi (termasuk Pembedahan saat melahirkan), Keguguran, aborsi, perawatan sebelum dan sesudah kelahiran, perawatanperawatan yang berhubungan dengan kemandulan, inseminasi buatan, bayi tabung dan juga pengobatan yang berkaitan dengan impotensi dan operasi ganti kelamin atau perawatan-perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi /sindroma premenopause (terapi hormonal).
  14. Biaya pemberi jasa medis yang dikenakan oleh keluarga dekat Tertanggung atau oleh seseorang yang secara normal tinggal dalam rumah tangga Tertanggung.
  15. Setiap perawatan pencegahan, obat-obatan atau pemeriksaan preventif oleh seorang Dokter dan perawatan-perawatan yang secara khusus diperuntukkan bagi penurunan dan menambah berat badan serta untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  16. Perawatan atau pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan diagnosa, atau yang secara medis tidak diperlukan, atau secara medis tidak lazim, atau tidak sesuai dengan standar perangkat medis yang baik (seperti telepon, televisi, surat kabar/majalah dan radio).
  17. Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan kelamin /golongan penyakit kelamin dan segala akibatnya.
  18. Berpartisipasi dalam salah satu kegiatan bahaya dibawah ini atau kegiatan yang serupa: perlombaan apapun kecuali dengan kaki, pembalapan, olahraga profesional atau olahraga badan yang terorganisir, naik sepeda motor (kecuali sebagai transportasi diatas jalanan aspal), terjun payung, gantole, terbang (kecuali sebagai penumpang yang membayar ongkos pada pesawat terbang komersial yang memiliki izin), menjelajahi gua atau mendaki dengan tali atau peralatan lainnya, bungee jumping, menyelam bukan untuk olahraga, menyelam (scuba diving) tidak dibawah pengawasan ahli atau pelatih menyelam NAVI atau PADI, atau sampai ke kedalaman laut yang melebihi 30 meter, polo atau lomba lintas alam, olah raga musim dingin, olah raga professional (bayaran).
  19. Bunuh diri, usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan diri sendiri.
  20. Perang atau segala tindakan peperangan, dinyatakan atau tidak, kegiatankegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam angkatan bersenjata manapun, partisipasi langsung dalam demonstrasi, huru-hara, pemberontakan atau keributan sipil.
  21. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari proses fisi nuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir.
  22. Layanan/ prosedur medis atau bedah yang bersifat percobaan atau belum diakui sebagai pengobatan medis standar oleh profesi medis misal ozon therapy, chelation therapy, Iridology, cell implant therapy, laser therapy untuk koreksi refraksi, berbagai bentuk penyinaran lain untuk kosmetika atau estetika atau obat yang belum disetujui oleh Departemen Kesehatan RI melalui Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan termasuk didalamnya pengobatan tradisional, pengobatan alternative,pengobatan yang hanya bersifat supportif, food supplemen, perawatan hiperbarik, akupunktur (kecuali dilakukan oleh dokter, hanya biaya dokter yang diganti) dan pengobatan naturopatik.
  23. Metode-metode kontrasepsi untuk pengaturan kelahiran secara mekanis, pembedahan, atau kimiawi, kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  24. Perawatan imunisasi dan jasa Dokter berkaitan dengannya, kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  25. Pemeriksaan fisik secara berkala, skrining kesehatan atau test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari ketidak-mampuan secara fisik yang dijamin termasuk tes TORCH (termasuk pengobatan yang berkaitan dengan TORCH), uji hepatitis, mammography, pap smear, dan uji lainnya untuk tujuan screening, kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  26. Bencana alam, luka-luka atau penyakit yang mengakibatkan timbulnya penyakit epidemik termasuk penyakit epidemik akibat perang/peperangan yang telah dinyatakan oleh Departemen Kesehatan atau lembaga pemerintahan yang sah lainnya.
INFORMASI PENTING
Domisili Indonesia
Premi yang tercantum hanya berlaku untuk penduduk Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan. Jika anda pindah dari Indonesia, anda wajib memberitahu Perusahaan untuk mendapatkan pertimbangan kembali atas polis.

Pre Existing Condition
Setiap kondisi medis yang sudah ada sebelumnya, yang menunjukkan tanda atau gejala yang menyebabkan seseorang secara wajar untuk memperoleh diagnosa, perawatan dan pengobatan, atau untuk diagnosa yang mana perawatan atau pengobatan sebelum tanggal efektif polis.

Masa Tunggu
Manfaat akan dibayarkan atas suatu penyakit yang timbul 30 hari setelah tanggal efektif polis di tahun pertama. Masa tunggu tidak berlaku untuk pembayaran manfaat atas cedera yang timbul akibat kecelakaan yang terjadi setelah masa berlakunya polis. Sebagai informasi, terdapat pengecualian selama 12 bulan pertama atas penyakit-penyakit khusus yang dapat dilihat pada bagian Pengecualian Manfaat Asuransi.

Pemulihan Jaminan
Jaminan untuk kamar dan menginap di Rumah Sakit atau Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit batas jaminannya akan dikembalikan seperti semula apabila Tertanggung telah keluar selama 15 hari (untuk perawatan tanpa pembedahan) atau 30 hari (untuk perawatan dengan pembedahan).

Peserta Yang Memenuhi Syarat
Semua Karyawan Pemegang polis untuk polis kumpulan atau seluruh anggota keluarga langsung pemegang polis untuk polis individu dimana pemegang polis merupakan seorang dewasa secara hukum dan kompetensi. Setiap peserta harus berusia minimal 15 hari dan maksimal 64 tahun pada saat permohonan asuransi pertama kali.
Khusus Peserta yang berusia 56-64 tahun saat permohonan pertama kali berlaku ketentuan berikut:

  • Pemeriksaan kesehatan yang lengkap dengan biaya Pemohon.
  • Berlaku premi tambahan sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Klaim Cashless
  • Fasilitas ini hanya diberikan untuk peserta yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit provider International Services Pacific Cross di seluruh Indonesia;
  • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan kepada bagian administrasi Rumah Sakit;
  • Pasien dan atau keluarga menandatangani surat penjaminan;
  • Pasien membayar biaya ekses yang tidak dijamin dan atau telah melebihi limit jaminan saat meninggalkan Rumah Sakit.
Klaim Reimbursement
  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi Peserta dan Dokter yang merawat;
  2. Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan;
  3. Salinan resep dokter atas setiap pembelian obat-obatan;
  4. Salinan seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll);
  5. Resume medis tertanggung saat dirawat.
E-Claim (Digital Claim)
Tertanggung dapat melakukan klaim secara online (digital) dengan memanfaatkan mobile application Pacific Cross Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Maksimal nilai klaim < Rp 10,000,000 per transaksi per peserta
  2. Khusus benefit rawat jalan, gigi, dan kacamata
  3. Syarat dokumen sama dengan klaim reimbursement
  4. Proses klaim tanpa menggunakan dokumen asli, tetapi Pacific Cross berhak meminta dokumen asli atas pengajuan klaim tersebut apabila diperlukan untuk keperluan analisa atau investigasi klaim
Catatan Penting
  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima. Peserta harus memiliki kwitansi asli beserta rincian biaya klaim.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:

 

Brosur Produk Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kesehatan

msecure

SEKILAS PRODUK
M-SECURE
Merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit yang komprehensif dan fleksibel, yang dapat memberikan perlindungan maksimal atas biaya perawatan kesehatan yang semakin mahal tiap tahunnya.

Keistimewaan
  • Sistem pembayaran langsung (cashless) di rumah sakit rekanan provider;
  • Jaminan geografis yang fleksibel;
  • Menjamin biaya kehamilan, dimana anak yang lahir akan mendapatkan perlindungan asuransi secara gratis selama sisa jangka waktu pertanggungan;
  • Layanan Bantuan Darurat 24 jam di seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan polis tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi;
  • Pilihan plan yang fleksibel;
  • No Claim Discount sampai dengan 20% apabila Tertanggung tidak ada klaim di periode polis sebelumnya;
  • Fasilitas Medical Second Opinion.
Penanggung
International Services Pacific Cross bersama Malacca Trust Wuwungan Insurance.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Tabel Manfaat
RINCIAN MANFAATMAXI CAREULTRA CARE
Cakupan Maksimum per Tahun Polis3,000,000,0008,000,000,000
MANFAAT RAWAT INAPMAXI CAREULTRA CARE
Kamar dan Akomodasinya, di IndonesiaKamar 1-BedKamar 1-Bed
Kamar dan Akomodasinya, di Luar NegeriKamar 2-BedKamar 1-Bed
Extra Bed untuk Pendamping Peserta Usia < 18 Tahun dan > 65 Tahun100%100%
Unit Perawatan Intensif dan Unit Perawatan Koroner100%100%
Kamar Operasi, Biaya Ahli Bedah dan Biaya Pembiusan100%100%
Biaya Aneka Perawatan di Rumah Sakit (laboratorium, obat-obatan, dll)100%100%
Transplantasi Organ Tubuh, per organ850,000,0001,500,000,000
HIV/AIDS, batasan seumur hidup (masa tunggu 5 tahun)500,000,0001,000,000,000
Biaya Perawat di Rumah (maks. 30 hari setelah rawat inap)100%100%
Rehabilitasi sampai 90 hari rawat inap100%100%
Oncology (sub-limit untuk Obat Oral maks. 75,000,000/tahun)100%100%
Renal Dialisis100%100%
Perawatan Paliatif, batasan seumur hidup75,000,00075,000,000
Rawat Inap karena Gangguan Mental/Jiwa, batasan seumur hidup125,000,000
(50,000,000/tahun)
250,000,000
(100,000,000/tahun)
Medical Check Up Rutin, per tahunTidak Termasuk10,000,000
Perawatan Kongenital, per tahun50,000,00050,000,000
Manfaat Kehamilan, per kehamilan (masa tunggu 12 bulan)60,000,00080,000,000
MANFAAT RAWAT JALANMAXI CAREULTRA CARE
Biaya rawat jalan ke dokter umum atau dokter spesialis di tempat praktek100%100%
Rawat Jalan Psikiatri (masa tunggu 10 bulan), per tahun15,000,00015,000,000
Konsultasi Psikologi (masa tunggu 10 bulan), per tahun5,000,0007,500,000
MANFAAT DARURATMAXI CAREULTRA CARE
Biaya Unit Gawat Darurat100%100%
Jasa Darurat Ambulans Lokal100%100%
Bantuan Darurat di Seluruh DuniaTermasukTermasuk
MANFAAT TAMBAHANMAXI CAREULTRA CARE
Manfaat Perawatan Gigi (tanggungan sendiri 20%), per tahunTidak Termasuk20,000,000
Manfaat Penglihatan (tanggungan sendiri 20%), per tahunTidak Termasuk5,000,000
Manfaat Santunan Meninggal atau Cacat Tetap akibat kecelakaanTidak Termasuk100,000,000
Medical Second OpinionTermasukTermasuk
Informasi Tambahan
  1. Manfaat dalam Rupiah
  2. Penjelasan setiap poin manfaat asuransi dapat dibaca di “Lembar Penjelasan”
PENGECUALIAN POLIS
Hal-Hal Yang Tidak Dijamin
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya yang tidak diberitahukan kepada dan disetujui Perusahaan.
  2. Penyakit-penyakit Khusus yang timbul dalam 12 bulan pertama dimana Tertanggung baru pertama kali dijamin di bawah Polis ini, baik yang telah diketahui sebelumnya ataupun tidak.
  3. Pengobatan untuk mana pembayaran tidak diwajibkan atau yang dapat dibayar dengan asuransi atau ganti rugi lain yang menjamin Pemegang Polis atau Tertanggung yang bersangkutan.
  4. Pengobatan impotensi atau ketidaksuburan, inseminasi buatan, pembuahan in vitro atau cangkok embrio, sterilisasi atau pemulihan sterilisasi atau aborsi yang terencana, pembedahan janin, pengaturan kelahiran atau pengobatan yang berkaitan dengan ketidaksuburan secara mekanik atau kimiawi, perubahan kelamin dan kondisi yang timbul daripadanya.
  5. Jumlah yang melebihi biaya wajar, biasa dan umum untuk wilayah geografis dimana peristiwa tersebut terjadi.
  6. Pemeriksaan yang dianggap skrining oleh Perusahaan, kecuali sebagaimana tertera di dalam Daftar Manfaat. Tes genomic untuk skrining potensi penyakit tidak dijamin di dalam Polis ini.
  7. Perawatan kustodial, Perawatan terkait dengan gangguan tidur (seperti namun tidak terbatas pada sleep apnoe), Perawatan terkait gangguan tumbuh kembang (seperti namun tidak terbatas pada Autisme atau ADHD), perawatan atau layanan ke rumah atau perawatan dan jasa serta obat-obatan, herbal dan vitamin termasuk suplemen makanan dan atau sejenisnya yang dianggap tidak perlu oleh Perusahaan untuk pengobatan kondisi fisik atau mental. Hal ini termasuk vaksinasi (kecuali untuk efek samping akibat menerima vaksinasi COVID), konseling (pernikahan, keluarga, diet, laktasi), tes pendengaran, cacat mata refraktif, operasi mata korektif untuk kesalahan refraktif, perangkat korektif (termasuk kacamata, lensa kontak, alat bantu dengar, peralatan ortodontik, kawat gigi, sepatu atau korset korektif), atau pengobatan gigi kecuali dijamin dalam jaminan manfaat pilihan dalam polis ini untuk manfaat penglihatan atau manfaat perawatan gigi.
  8. Segala sesuatu yang dinyatakan pada aplikasi dengan tidak benar, baik karena disengaja maupun tidak disengaja mengenai keadaan kesehatan, pekerjaan, kegemaran atau usia tertanggung pada saat mengajukan permohonan untuk asuransi, atau saat mengajukan klaim yang tidak berdasar untuk memperoleh manfaat.
  9. Kosmetik atau perawatan yang berkaitan dengan bedah kosmetik, serta akibat daripadanya, bedah rekonstruktif termasuk bedah mata korektif untuk kesalahan refraksi yang tidak timbul sebagai akibat daripada suatu penyakit atau cedera selama Jangka Waktu Asuransi, kecuali:
    • bedah rekonstruktif yang dilakukan sebagai akibat dari atau sehubungan dengan Cedera yang disebabkan oleh Kecelakaan yang timbul selama Periode Asuransi dan dilakukan dalam waktu 12 bulan setelah Kecelakaan, atau
    • Re-konstruksi payudara yang bertepatan dengan pembedahan kanker payudara atau dalam waktu 12 bulan dari tanggal pembedahan untuk kanker payudara asalkan polis masih berlaku pada saat operasi re-konstruksi. Dalam hal manfaat atau tingkat manfaat telah berubah, jumlah yang lebih rendah yang akan dibayarkan oleh Perusahaan.
  10. Semua pengobatan untuk Persistent Vegetative State atau kerusakan syaraf permanen akan, dan tanpa kecuali, berhenti setelah 90 (Sembilan puluh) hari dari pengobatan dimulai dan setiap manifestasi fisiologis atau psikosomatis daripadanya.
  11. Penyakit atau Cedera yang terjadi sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari konsumsi alkohol secara berlebihan atau penyalahgunaan obatobatan atau kimia atau kecanduan apapun juga.
  12. Cacat sebagai akibat dari perang yang dinyatakan maupun tidak dinyatakan atau setiap tindakan daripadanya, tugas militer, kerusuhan, pemberontakan, huru-hara, revolusi, kontaminasi nuklir dan kimia atau perang saudara atau aksi terorisme kecuali tertanggung mengalami luka atau cedera sebagai korban dari aksi terorisme.
  13. Cedera dikarenakan berpartisipasi dalam salah satu kegiatan bahaya dibawah ini atau kegiatan yang serupa; perlombaan apapun kecuali dengan kaki, olahraga profesional atau olahraga bela diri profesional, menaiki sepeda motor (kecuali sebagai transportasi diatas jalanan aspal), terjun payung, gantole, olahraga diudara (kecuali sebagai penumpang yang membayar ongkos pada pesawat terbang komersial yang memiliki izin), penelusuran gua atau mendaki atau memanjat dengan peralatan (panjat tebing, panjat dinding dan mendaki gunung), bungee jumping, menyelam bukan untuk olahraga, menyelam (scuba diving) tidak di bawah pengawasan ahli atau pelatih menyelam NAVI atau PADI, atau sampai ke kedalaman laut yang melebihi 30 meter, polo, arung jeram atau lomba lintas alam.
  14. Dengan sengaja melukai atau menyakiti diri sendiri atau percobaan untuk itu, dengan sengaja menempatkan dirinya dalam keadaan bahaya, kecuali dalam upaya untuk menyelamatkan nyawa manusia.
  15. Penyakit kelamin atau yang berhubungan dengannya.
  16. Pengobatan dan pengelolaan Berat Badan atau pembedahan bariatric.
  17. Penyakit yang berkaitan dengan virus kekurangan kekebalan manusia atau Human Immunodeficiency Virus (“HIV”) termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (“AIDS”), Komplikasi yang berhubungan dengan AIDS (ARC) dan/atau setiap mutasi, derivasi atau variasi daripadanya yang bermanifestasi sewaktu-waktu dalam kurun waktu 5 tahun sejak Tanggal Efektif Polis.
  18. Prostetik, alat bantu penyangga, perangkat korektif dan peralatan medis seperti CPAP, monitor Tekanan Darah, monitor kadar gula darah dan peralatan medis yang tidak diperlukan untuk operasi bedah.
  19. Berartisipasi dalam kegiatan illegal dan perbuatan melawan hukum.
  20. Jasa yang diberikan diluar Wilayah Penjaminan.
  21. Biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan sertifikat, dokumentasi, informasi dan bukti sebagaimana dapat disyaratkan oleh Perusahaan.
  22. Biaya non-medis seperti namun tidak terbatas pada sabun, tissue, pembalut, termometer, alas tidur, diapers, biaya telekomunikasi, koran/majalah, salon, makanan ekstra, tempat tidur ekstra, penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan Perawatan Medis.
INFORMASI PENTING
Bebas Premi Untuk Bayi Baru Lahir
Bayi yang lahir dari seorang Tertanggung Wanita (yang telah menjadi peserta lebih dari 12 bulan) berhak memperoleh manfaat perlindungan asuransi yang sama, 15 hari setelah tanggal kelahiran atau tanggal keluar rumah sakit atau klinik bersalin (mana yang belakangan terjadi), hingga masa pembaruan polis tahun berikutnya secara GRATIS dengan mengajukan permohonan ke Perusahaan.

Garansi Perpanjangan Polis
Penanggung menjamin bahwa kondisi Polis dapat diperpanjang dari tahun ke tahun oleh tertanggung dengan tarif sebagaimana diberitahukan sebelum tanggal perpanjangan.

Pre Existing Condition
Setiap kondisi medis yang sudah ada sebelumnya, yang menunjukkan tanda atau gejala yang menyebabkan seseorang secara wajar untuk memperoleh diagnosa, perawatan dan pengobatan, atau untuk diagnosa yang mana perawatan atau pengobatan sebelum tanggal efektif polis. Segala kegagalan dalam mengungkapkan kondisi yang sudah ada sebelumnya dalam permohonan asuransi dapat berakibat tambahan atas ketentuan pengecualian atas polis maupun pembatalan polis.

Masa Tunggu
Dengan mengecualikan kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre existing condition), manfaat asuransi akan dibayarkan asalkan Tertanggung sudah melewati masa tunggu berikut saat pertama kali dirawat:

  • Masa Tunggu 12 bulan untuk penyakit khusus berikut ini:
    1. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (termasuk Hipertensi dan Stroke)
    2. Segala jenis Tumor dan Kanker (termasuk Kista, Polip dan Leukimia)
    3. Diabetes Mellitus dan komplikasinya
    4. Kelainan lemak dalam darah (hiperkolesterol)
    5. Gagal Ginjal Kronis atau terminal
    6. Gagal Hati Kronis atau terminal
    7. Hernia Nucleus Pulposus (terjepit saraf tulang belakang)
    8. Katarak
  • Masa Tunggu 5 tahun untuk manfaat HIV/AIDS;
  • Masa Tunggu 12 bulan untuk manfaat kehamilan;
  • Masa Tunggu 10 bulan untuk manfaat rawat jalan psikiatri dan konsultasi psikologi;
  • Masa Tunggu 90 hari untuk manfaat keguguran, dilatasi dan kuretase;
  • Masa Tunggu 30 hari untuk kondisi lainnya (masa tunggu diabaikan untuk klaim yang diakibatkan kecelakaan).
Peserta Yang Memenuhi Syarat
Semua karyawan Pemegang Polis dan keluarganya (dalam hal Pemegang Polis adalah Badan Hukum) atau Keluarga Langsung dari Pemegang Polis Individu dimana Pemegang Polis merupakan seorang dewasa yang secara hukum dan kompetensi. Setiap peserta harus berusia minimal 15 hari dan maksimal 64 tahun pada saat permohonan asuransi pertama kali. Anak termasuk anak tiri atau anak angkat sah secara hukum. Manfaat Anak tidak dapat lebih tinggi daripada orang tua atau walinya. Peserta wanita yang sedang hamil tidak dapat mengajukan permohonan menjadi peserta asuransi.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

Group Discount
  • 5-20 peserta dalam 1 polis, diskon 10%
  • lebih dari 20 peserta dalam 1 polis, diskon 20%
No Claim Discount
Diskon yang diberikan kepada Tertanggung yang tidak mendapatkan Group Discount dan telah diasuransikan dalam periode tidak kurang dari 12 bulan. Ketika polis seorang tertanggung tetap bebas klaim pada saat perpanjangan, No Claim Discount akan diterapkan.

  • Tidak klaim dalam 1 Tahun, diskon 10%
  • Tidak klaim dalam 2 Tahun, diskon 15%
  • Tidak klaim dalam 3 Tahun, diskon 20% (maksimal)
PROSEDUR KLAIM
Klaim Cashless
  • Fasilitas ini hanya diberikan untuk peserta yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit provider International Services Pacific Cross di seluruh Indonesia;
  • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan kepada bagian administrasi Rumah Sakit;
  • Pasien dan atau keluarga menandatangani surat penjaminan;
  • Pasien membayar biaya ekses yang tidak dijamin dan atau telah melebihi limit jaminan saat meninggalkan Rumah Sakit.
  • Perawatan di luar negeri penjaminan dibantu oleh provider EMA Global dengan minimum tagihan USD 2,500 (di bawah USD 2,500 hanya berlaku sistem reimbursement). Batasan minimum tidak berlaku untuk perawatan darurat.
Klaim Reimbursement
  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi Peserta dan Dokter yang merawat;
  2. Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan;
  3. Salinan resep dokter atas setiap pembelian obat-obatan;
  4. Salinan seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll);
  5. Resume medis tertanggung saat dirawat.
E-Claim (Digital Claim)
Tertanggung dapat melakukan klaim secara online (digital) dengan memanfaatkan mobile application Pacific Cross Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Maksimal nilai klaim < Rp 10,000,000 per transaksi per peserta
  2. Khusus benefit rawat jalan, gigi, dan kacamata
  3. Syarat dokumen sama dengan klaim reimbursement
  4. Proses klaim tanpa menggunakan dokumen asli, tetapi Pacific Cross berhak meminta dokumen asli atas pengajuan klaim tersebut apabila diperlukan untuk keperluan analisa atau investigasi klaim
Catatan Penting
  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima. Peserta harus memiliki kwitansi asli beserta rincian biaya klaim.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 60 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:

 

Brosur Produk Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kesehatan

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!