Manfaat Rawat Inap
Kamar dan Akomodasinya
Mengganti biaya Rumah Sakit untuk akomodasi kamar, jasa perawatan umum dan makanan untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar di Rumah Sakit atas rekomendasi Dokter.
- Kamar Semi-Privat adalah kamar rumah sakit dengan kategori dua tempat tidur per kamar yang tarifnya terendah dari kelas semi-privat yang berlaku di rumah sakit.
- Kamar Privat adalah kamar rumah sakit dengan kategori satu tempat tidur dengan fasilitas pribadi termasuk satu kamar mandi dalam yang tarifnya terendah dari kelas privat yang berlaku di rumah sakit.
Akomodasi Pendamping
Tempat tidur tambahan untuk pendamping dalam kamar yang sama untuk menemani anak usia di bawah 18 tahun yang diasuransikan dan Tertanggung yang berusia lebih dari 65 tahun.
Unit Perawatan Intensif dan Unit Perawatan Koroner
Biaya Unit Perawatan Intensif yaitu terdiri dari biaya kamar perawatan intensif dan biaya alat-alat monitoring yang terdapat di dalamnya. Biaya perawatan medis di Unit Perawatan Intensif termasuk namun tidak terbatas pada kamar HCU, ICCU, PICU dan NICU.
Kamar Operasi, Biaya Ahli Bedah dan Biaya Pembiusan
Mencakup konsultasi pra-operasi dan perawatan pasca operasi normal di negara tempat perawatan untuk setiap ketidakmampuan.
Biaya Aneka Perawatan
Untuk tes laboratorium diagnostik yang dibutuhkan; sinar-x; obat-obatan sesuai resep, termasuk resep bawa pulang sampai dengan 7 hari; biaya profesional; darah dan plasma; sewa kursi roda; pembedahan rawat jalan; peralatan pembedahan; peralatan protesis standar intra-operatif.
Transplantasi Organ Tubuh
Biaya untuk operasi transplantasi ginjal; jantung; paru-paru; hati dan sumsum tulang (sampai dengan 50% biaya untuk pendonor, dan sisanya untuk penerima, sesuai pilihan yang ditentukan oleh Tertanggung). Manfaat ini merupakan manfaat maksimum lump sum per organ dan tidak ada manfaat lain dalam polis yang akan dibayarkan terkait dengan transplantasi organ.HIV / AIDS (masa tunggu 5 tahun)
Menjamin biaya pengobatan yang timbul dari, atau dengan cara apapun terkait dengan virus kekurangan kekebalan tubuh manusia atau Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan / atau penyakit terkait HIV, termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrom (AIDS) atau AIDS Related Complex (ARC) dan/atau setiap mutasi, derivasi atau variasinya. Batasan yang tertera pada Tabel Manfaat adalah batas seumur hidup.
Biaya Perawat di Rumah
Atas rekomendasi dokter yang merawat (di rumah sampai dengan 30 hari setelah rawat inap).Rehabilitasi
Atas rekomendasi dokter yang merawat sampai 90 hari rawat inap, perawatan sehari atau rawat jalan, dimulai dalam waktu 14 hari segera setelah rawat inap.Renal Dialisis
Perawatan dialisis ginjal yang diterima sebagai rawat inap, rawat sehari atau rawat jalan.Routine Medical Check-Up
Pemeriksaan medis secara mandiri yang tidak terkait dengan suatu diagnosa dari dokter.Oncology
Radiotherapy dan Kemoterapi termasuk menjamin targeted therapy, immunotherapy and hormonal therapy diterima sebagai rawat inap, perawatan sehari atau rawat jalan. Sub-Limit: Obat oral kemoterapi dijamin maks. IDR 75,000,000/tahun.Perawatan Gigi Darurat
Perawatan darurat dalam waktu 7 hari setelah kecelakaan yang mengakibatkan kehilangan atau kerusakan pada gigi asli yang sehat.
Perawatan Kongenital
Pengobatan kelainan bawaan yang bermanifestasi setelah periode polis dimulai. Batas manfaat tertera adalah batasan per tahun.
Perawatan Paliatif
Pelayanan kepada pasien yang penyakitnya sudah tidak bereaksi terhadap pengobatan kuratif, atau tidak dapat disembuhkan secara medis (stadium akhir). Batasan manfaat yang tertera adalah batasan seumur hidup. Sub-Limit IDR 50,000,000 per tahun untuk Plan Maxi Care, dan IDR 100,000,000 per tahun untuk Plan Ultra Care.
Rawat Inap karena Gangguan Mental/Jiwa
Batasan manfaat yang tertera adalah batasan seumur hidup.Manfaat Kehamilan
Mencakup biaya perawatan sebelum melahirkan, biaya kamar menginap di Rumah Sakit, Biaya dokter Spesialis Anak, Biaya lain-lain dan perawatan bayi serta komplikasi yang muncul selama maksimal 7 hari setelah melahirkan. Perawatan anak yaitu mencakup susu formula bayi baru lahir dan ruang rawat bersama. Menjamin manfaat keguguran atau dilatasi dan kuretase (masa tunggu 90 hari). Apabila kedua orang tua diasuransikan, batasan manfaat akan ditingkatkan hingga 50%. Batasan yang tertera pada Tabel Manfaat adalah batas per tahun polis.
Setiap bayi yang lahir dari Tertanggung Wanita setelah melewati periode Masa Tunggu Manfaat Kehamilan, berhak memperoleh manfaat perlindungan asuransi yang sama dengan Tertanggung secara GRATIS, sejak 15 hari setelah tanggal kelahiran atau tanggal keluar dari Rumah Sakit atau Klinik Bersalin (mana yang belakangan terjadi), hingga masa perpanjangan polis berikutnya. Hak ini didapatkan dengan mendaftarkan Tertanggung Anak sesuai ketentuan pendaftaran asuransi.
Manfaat Rawat Jalan
Perawatan Lanjutan
Perawatan Lanjutan yang diperintahkan oleh Dokter yang merawat pada saat rawat inap, termasuk konsultasi tindak lanjut, obat-obatan yang sesuai, tes diagnostik dan fisioterapi. Jaminan dibatasi hanya untuk perawatan tindak lanjut dari kondisi medis khusus dimana Tertanggung menerima pengobatan rawat inap yang dijamin oleh Polis. Pengobatan tindak lanjut termasuk konsultasi rawat jalan rutin dan pengobatan jangka panjang untuk kondisi medis yang kronis. Batasan hari adalah 45 hari sebelum dan 45 hari sesudah rawat inap.
Biaya Rawat Jalan
Mengganti biaya dokter umum dan spesialis untuk kunjungan di tempat praktek, ahli fisioterapis, podiatris, chiropractor dan akupuntur ketika dirujuk oleh dokter yang merawat; dan untuk tes-tes laboratorium diagnostik yang dibutuhkan, sinar x; obat-obatan yang diresepkan; peralatan bedah; perban.
Rawat Jalan Psikiatri (masa tunggu 10 bulan)
Biaya kunjungan dokter spesialis kejiwaan di tempat praktek serta obat-obatan yang diresepkan termasuk untuk menjamin gangguan psikosomatis. Batasan yang tertera pada Tabel Manfaat adalah batas per tahun polis.
Konsultasi Psikolog (masa tunggu 10 bulan)
Biaya kunjungan ke ahli psikologi berlisensi di tempat praktek. Batasan yang tertera pada Tabel Manfaat adalah batas per tahun polis.
Manfaat Darurat
Biaya Unit Gawat Darurat
Mengganti biaya perawatan yang diperlukan secara medis, yang terjadi sebagai akibat dari Cedera untuk perawatan sebagai pasien Rawat Jalan yang dilakukan di Klinik ataupun Rumah Sakit dalam jangka waktu 48 jam setelah Kecelakaan.
Jasa Darurat Ambulans Lokal
Mengganti biaya yang dikenakan oleh Rumah Sakit atau Organisasi yang memberikan jasa Ambulans untuk mengangkut seorang Peserta dengan Keadaan Gawat Darurat ke Rumah Sakit atau dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya yang dibutuhkan secara medis untuk perawatan Rawat Inap di Rumah Sakit. Penggantian terbatas pada wilayah Indonesia dengan menggunakan transportasi darat dengan jarak tempuh maks. 100 km.
Bantuan Darurat di Seluruh Dunia
Layanan ini dapat diberikan dengan syarat: Tertanggung harus dalam kondisi bepergian ke Luar Negara Domisili selama tidak lebih dari 90 hari berturut-turut; dan tujuan Tertanggung bepergian adalah bukan untuk mendapatkan atau mencari perawatan medis atau pembedahan. Layanan ini mencakup:
- Bantuan Medis: Saran medis melalui telepon, rujukan penyedia layanan medis, pengaturan masuk rumah sakit, pemantauan kondisi medis selama dan setelah rawat inap, pengiriman obat-obatan penting, jaminan biaya pengobatan selama rawat inap, pengaturan evakuasi medis darurat, pengaturan repatriasi medis, pengaturan pemulangan jenazah, pengaturan kunjungan kerabat, pengaturan pemulangan anak, dan pengaturan akomodasi.
- Bantuan Perjalanan: Inokulasi dan kebutuhan informasi visa, rujukan penerjemah, bantuan kehilangan bagasi, bantuan kehilangan paspor, rujukan hukum, dan rujukan kedutaan besar.
Manfaat Tambahan
Medical Second Opinion
Opini Kedua Medis adalah opini tertulis dari dokter ahli tentang diagnosa penyakit dan perencanaan terapi paling mutakhir berdasarkan data dan informasi yang tersedia. Dokter ahli tersebut bekerja di Rumah Sakit atau klinik yang masuk dalam Daftar World Leading Medical Center yang bekerjasama dengan MediGuide America untuk memberikan layanan Opini Medis Kedua, dan bukan dokter yang merawat pasien saat itu.
Manfaat Gigi
Membayarkan 80% biaya untuk Perawatan Gigi yang dilakukan oleh Dokter Gigi. Tertanggung wajib melakukan pemeriksaan X-Ray gigi (Panoramic) pada saat kunjungan pertama. Penanggung hanya akan membayar biaya konsultasi Dokter Gigi dan biaya X-Ray gigi pada saat klaim pertama kali. Dan selanjutnya, hanya gigi sehat (berdasarkan laporan klaim pertama kali) yang akan dijamin di bawah jaminan ini. Setiap gigi yang telah rusak pada saat klaim pertama kali akan dianggap sebagai kondisi yang telah ada sebelumnya dan tidak dijamin polis. Batasan yang tertera pada Tabel Manfaat adalah batas per tahun polis.
Manfaat Penglihatan
Membayar 80% biaya untuk pemeriksaan mata, kacamata dan lensa kontak. Penanggung tidak akan membayar biaya untuk atau yang berhubungan dengan operasi mata korektif untuk kelainan refraksi dan perawatan, keadaan, dan komplikasi apapun yang berhubungan serta biaya yang tidak dijamin dalam Polis ini. Batasan yang tertera pada Tabel Manfaat adalah batas per tahun polis.
Santunan Kecelakaan Diri
Membayarkan santunan akibat kematian, kehilangan satu atau kedua tangan atau kaki, kehilangan penglihatan di satu atau kedua mata atau cacat permanen dan total yang disebabkan langsung secara tunggal oleh kecelakaan. Manfaat Anak dibatasi maksimal IDR 10,000,000, tetapi manfaat Anak tidak berlaku apabila Orang Tua tidak menjadi peserta.