Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

M-SECURE merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit yang komprehensif dan fleksibel, yang dapat memberikan perlindungan maksimal atas biaya perawatan kesehatan yang semakin mahal setiap tahunnya.

KEISTIMEWAAN

  • Sistem pembayaran langsung (cashless) di rumah sakit rekanan provider;
  • Jaminan geografis yang fleksibel;
  • Menjamin biaya kehamilan, dimana anak yang lahir akan mendapatkan perlindungan asuransi secara gratis selama sisa jangka waktu pertanggungan;
  • Layanan Bantuan Darurat 24 jam di seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan polis tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi;
  • Pilihan plan yang fleksibel;
  • No Claim Discount sampai dengan 20% apabila Tertanggung tidak ada klaim di periode polis sebelumnya;
  • Fasilitas Medical Second Opinion.

PENANGGUNG

  • International Services Pacific Cross sebagai Underwriter dan Third Party Administration
  • Malacca Trust Wuwungan Insurance sebagai penerbit polis

Manfaat Asuransi

MANFAAT RAWAT INAP
MAXI CARE
ULTRA CARE
Kamar dan Akomodasinya, di Indonesia
Kamar 1-Bed
Kamar 1-Bed
Kamar dan Akomodasinya, di Luar Negeri
Kamar 2-Bed
Kamar 1-Bed
Akomodasi Pendamping
100%
100%
Unit Perawatan Intensif dan Unit Perawatan Koroner
100%
100%
Kamar Operasi, Biaya Ahli Bedah dan Biaya Pembiusan
100%
100%
Biaya Aneka Perawatan di Rumah Sakit
100%
100%
Transplantasi Organ Tubuh
850,000,000
1,500,000,000
HIV/AIDS
500,000,000
1,000,000,000
Biaya Perawat di Rumah
100%
100%
Rehabilitasi
100%
100%
Oncology
100%
100%
Renal Dialisis
100%
100%
Perawatan Paliatif
75,000,000
75,000,000
Rawat Inap karena Gangguan Mental/Jiwa
125,000,000
250,000,000
Medical Check Up Rutin
Tidak Termasuk
10,000,000
Perawatan Kongenital
50,000,000
50,000,000
Manfaat Kehamilan
60,000,000
80,000,000
Biaya Rawat Jalan ke Dokter Umum/Spesialis
100%
100%
Rawat Jalan Psikiatri
15,000,000
15,000,000
Konsultasi Psikologi
5,000,000
7,500,000
Biaya Unit Gawat Darurat
100%
100%
Jasa Darurat Ambulans Lokal
100%
100%
Bantuan Darurat di Seluruh Dunia
Termasuk
Termasuk
Manfaat Tambahan - Perawatan Gigi (80%)
Tidak Termasuk
20,000,000
Manfaat Tambahan - Penglihatan (80%)
Tidak Termasuk
5,000,000
Manfaat Tambahan - Santunan Meninggal/Cacat akibat Kecelakaan
Tidak Termasuk
100,000,000
Manfaat Tambahan - Medical Second Opinion
Termasuk
Termasuk
BATAS MANFAAT MAKSIMAL PER TAHUN POLIS
3,000,000,000
8,000,000,000

Keterangan:

Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya yang tidak diberitahukan kepada dan disetujui Perusahaan.
  2. Penyakit-penyakit Khusus yang timbul dalam 12 bulan pertama dimana Tertanggung baru pertama kali dijamin di bawah Polis ini, baik yang telah diketahui sebelumnya ataupun tidak.
  3. Pengobatan untuk mana pembayaran tidak diwajibkan atau yang dapat dibayar dengan asuransi atau ganti rugi lain yang menjamin Pemegang Polis atau Tertanggung yang bersangkutan.
  4. Pengobatan impotensi atau ketidaksuburan, inseminasi buatan, pembuahan in vitro atau cangkok embrio, sterilisasi atau pemulihan sterilisasi atau aborsi yang terencana, pembedahan janin, pengaturan kelahiran atau pengobatan yang berkaitan dengan ketidaksuburan secara mekanik atau kimiawi, perubahan kelamin dan kondisi yang timbul daripadanya.
  5. Jumlah yang melebihi biaya wajar, biasa dan umum untuk wilayah geografis dimana peristiwa tersebut terjadi.
  6. Pemeriksaan yang dianggap skrining oleh Perusahaan, kecuali sebagaimana tertera di dalam Daftar Manfaat. Tes genomic untuk skrining potensi penyakit tidak dijamin di dalam Polis ini.
  7. Perawatan kustodial, Perawatan terkait dengan gangguan tidur (seperti namun tidak terbatas pada sleep apnoe), Perawatan terkait gangguan tumbuh kembang (seperti namun tidak terbatas pada Autisme atau ADHD), perawatan atau layanan ke rumah atau perawatan dan jasa serta obat-obatan, herbal dan vitamin termasuk suplemen makanan dan atau sejenisnya yang dianggap tidak perlu oleh Perusahaan untuk pengobatan kondisi fisik atau mental. Hal ini termasuk vaksinasi (kecuali untuk efek samping akibat menerima vaksinasi COVID), konseling (pernikahan, keluarga, diet, laktasi), tes pendengaran, cacat mata refraktif, operasi mata korektif untuk kesalahan refraktif, perangkat korektif (termasuk kacamata, lensa kontak, alat bantu dengar, peralatan ortodontik, kawat gigi, sepatu atau korset korektif), atau pengobatan gigi kecuali dijamin dalam jaminan manfaat pilihan dalam polis ini untuk manfaat penglihatan atau manfaat perawatan gigi.
  8. Segala sesuatu yang dinyatakan pada aplikasi dengan tidak benar, baik karena disengaja maupun tidak disengaja mengenai keadaan kesehatan, pekerjaan, kegemaran atau usia tertanggung pada saat mengajukan permohonan untuk asuransi, atau saat mengajukan klaim yang tidak berdasar untuk memperoleh manfaat.
  9. Kosmetik atau perawatan yang berkaitan dengan bedah kosmetik, serta akibat daripadanya, bedah rekonstruktif termasuk bedah mata korektif untuk kesalahan refraksi yang tidak timbul sebagai akibat daripada suatu penyakit atau cedera selama Jangka Waktu Asuransi, kecuali:
    • bedah rekonstruktif yang dilakukan sebagai akibat dari atau sehubungan dengan Cedera yang disebabkan oleh Kecelakaan yang timbul selama Periode Asuransi dan dilakukan dalam waktu 12 bulan setelah Kecelakaan, atau
    • Re-konstruksi payudara yang bertepatan dengan pembedahan kanker payudara atau dalam waktu 12 bulan dari tanggal pembedahan untuk kanker payudara asalkan polis masih berlaku pada saat operasi re-konstruksi. Dalam hal manfaat atau tingkat manfaat telah berubah, jumlah yang lebih rendah yang akan dibayarkan oleh Perusahaan.
  10. Semua pengobatan untuk Persistent Vegetative State atau kerusakan syaraf permanen akan, dan tanpa kecuali, berhenti setelah 90 (Sembilan puluh) hari dari pengobatan dimulai dan setiap manifestasi fisiologis atau psikosomatis daripadanya.
  11. Penyakit atau Cedera yang terjadi sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari konsumsi alkohol secara berlebihan atau penyalahgunaan obatobatan atau kimia atau kecanduan apapun juga.
  12. Cacat sebagai akibat dari perang yang dinyatakan maupun tidak dinyatakan atau setiap tindakan daripadanya, tugas militer, kerusuhan, pemberontakan, huru-hara, revolusi, kontaminasi nuklir dan kimia atau perang saudara atau aksi terorisme kecuali tertanggung mengalami luka atau cedera sebagai korban dari aksi terorisme.
  13. Cedera dikarenakan berpartisipasi dalam salah satu kegiatan bahaya dibawah ini atau kegiatan yang serupa; perlombaan apapun kecuali dengan kaki, olahraga profesional atau olahraga bela diri profesional, menaiki sepeda motor (kecuali sebagai transportasi diatas jalanan aspal), terjun payung, gantole, olahraga diudara (kecuali sebagai penumpang yang membayar ongkos pada pesawat terbang komersial yang memiliki izin), penelusuran gua atau mendaki atau memanjat dengan peralatan (panjat tebing, panjat dinding dan mendaki gunung), bungee jumping, menyelam bukan untuk olahraga, menyelam (scuba diving) tidak di bawah pengawasan ahli atau pelatih menyelam NAVI atau PADI, atau sampai ke kedalaman laut yang melebihi 30 meter, polo, arung jeram atau lomba lintas alam.
  14. Dengan sengaja melukai atau menyakiti diri sendiri atau percobaan untuk itu, dengan sengaja menempatkan dirinya dalam keadaan bahaya, kecuali dalam upaya untuk menyelamatkan nyawa manusia.
  15. Penyakit kelamin atau yang berhubungan dengannya.
  16. Pengobatan dan pengelolaan Berat Badan atau pembedahan bariatric.
  17. Penyakit yang berkaitan dengan virus kekurangan kekebalan manusia atau Human Immunodeficiency Virus (“HIV”) termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (“AIDS”), Komplikasi yang berhubungan dengan AIDS (ARC) dan/atau setiap mutasi, derivasi atau variasi daripadanya yang bermanifestasi sewaktu-waktu dalam kurun waktu 5 tahun sejak Tanggal Efektif Polis.
  18. Prostetik, alat bantu penyangga, perangkat korektif dan peralatan medis seperti CPAP, monitor Tekanan Darah, monitor kadar gula darah dan peralatan medis yang tidak diperlukan untuk operasi bedah.
  19. Berartisipasi dalam kegiatan illegal dan perbuatan melawan hukum.
  20. Jasa yang diberikan diluar Wilayah Penjaminan.
  21. Biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan sertifikat, dokumentasi, informasi dan bukti sebagaimana dapat disyaratkan oleh Perusahaan.
  22. Biaya non-medis seperti namun tidak terbatas pada sabun, tissue, pembalut, termometer, alas tidur, diapers, biaya telekomunikasi, koran/majalah, salon, makanan ekstra, tempat tidur ekstra, penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan Perawatan Medis.

CATATAN PENTING

  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima. Peserta harus memiliki kwitansi asli beserta rincian biaya klaim.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 60 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.