Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

Jaminan Perawatan Rumah Sakit dan Pembedahan

Kamar dan Menginap di Rumah Sakit

Mengganti biaya-biaya harian untuk akomodasi kamar dan menginap, perawatan umum dan makan untuk setiap hari perawatan sebagai pasien menginap yang terdaftar dalam Rumah Sakit. Batas jaminan yang dijelaskan ini adalah secara harian dan berlaku untuk sejumlah hari perawatan yang tercantum di Daftar Polis.

Unit Perawatan Intensif, Ruang Isolasi dan Observasi

Mengganti biaya-biaya harian, untuk masa yang tidak melebihi dari 20 hari, untuk Unit Perawatan Intensif dan/atau Ruang Isolasi dan/atau Ruang Observasi, asalkan hal itu dinyatakan secara tertulis dan diperlukan secara medis oleh Dokter atau Dokter Bedah yang bertugas bahwa seorang Tertanggung harus menjalani perawatan Unit Perawatan Intensif atau Ruang Isolasi atau Ruang Observasi. Batas jaminan yang dijelaskan ini adalah secara harian.

Biaya Pembedahan

Mengganti biaya-biaya yang sebenarnya untuk pembayaran jasa Dokter atau Ahli Bedah atas operasi berikut kunjungannya, biaya-biaya yang sebenarnya untuk kamar bedah dan biaya-biaya yang sebenarnya untuk jasa Anaesthetist sampai dengan jumlah maksimum yang ditentukan dalam Daftar Pembedahan.

Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit

Mengganti biaya-biaya yang terjadi selama perawatan Rumah Sakit untuk Peralatan dan Perawatan Rumah Sakit yang perlu secara medis yang akan mencakup dokter jaga ruangan obat-obatan sesuai resep, perban, pengobatan dengan alat, biaya-biaya perawatan, biaya terapi, biaya laboratorium, sinar-X, transfusi darah, pemakaian oksigen, dan biaya-biaya administrasi.

Kunjungan Dokter Di Rumah Sakit

Mengganti biaya-biaya yang dikenakan oleh seorang Dokter untuk mengunjungi seorang pasien yang dirawat di Rumah Sakit, maksimum satu kali kunjungan setiap hari. Batas jaminan yang dijelaskan ini adalah secara harian dan berlaku untuk sejumlah hari perawatan yang tercantum di Daftar Polis.

Konsultasi dengan Dokter Ahli

Mengganti biaya-biaya konsultasi yang dibebankan oleh Dokter Spesialis sehubungan dengan Ketidak-mampuan Secara Fisik yang memerlukan perawatan Rumah Sakit jika konsultasi semacam itu telah direkomendasikan secara tertulis oleh Dokter yang merawat, maksimum satu kali kunjungan setiap hari. Batas jaminan yang dijelaskan ini adalah secara harian dan berlaku untuk sejumlah hari perawatan yang tercantum di Daftar Polis.

Perawatan Darurat Rawat Jalan dan Gigi Karena Kecelakaan

Mengganti biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari cedera karena kecelakaan untuk perawatan berobat jalan dan perawatan gigi yang terjadi pada gigi alamiah yang benar-benar sehat, pada klinik atau Rumah Sakit manapun yang terdaftar dalam jangka waktu 48 jam setelah kecelakaan yang menyebabkan cedera itu. Jaminan ini dibatasi setiap tahun Polis.

Perawatan oleh Jururawat Pribadi

Mengganti biaya-biaya perawatan oleh seorang juru rawat yang terdaftar dan berijazah selama perawatan di Rumah Sakit, yang diminta untuk merawat Tertanggung secara khusus dan jika hal ini dilakukan atas rekomendasi dari Dokter atau Dokter Bedah yang bertugas. Batas jaminan yang dijelaskan ini adalah secara harian dan berlaku untuk sejumlah hari perawatan yang tercantum di Daftar Polis.

Biaya Ambulans

Mengganti biaya-biaya yang dibebankan oleh suatu Rumah Sakit atau organisasi yang menyediakan jasa ambulans untuk mengangkut seorang Tertanggung ke Rumah Sakit atau dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lainnya yang dibutuhkan secara medis untuk perawatan-inap di Rumah Sakit.

Pengobatan Sebelum dan Setelah Perawatan Rumah Sakit

Mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk jasa Dokter dan biaya sebenarnya untuk sinar X, ECG dan pemeriksaan laboratorium di Rumah Sakit dalam jangka waktu 31 hari sebelum dirawat pertama kalinya atas suatu kecelakaan atau penyakit dan pengobatan lanjutan oleh Dokter yang sama sampai maksimum 90 hari setelah lepas rawat Rumah Sakit. Penggantian diberikan hanya apabila biaya Kamar dan Menginap di Rumah Sakit dan/atau Unit Perawatan Intensif juga diganti dalam perawatan tersebut dan jika pelayanan berhubungan langsung dengan rawat inap dimaksud.

Komplikasi Kehamilan

Menjamin biaya pengobatan yang timbul atas Rawat Inap akibat komplikasi yang ditimbulkan oleh kehamilan dan setelah persalinan antara lain Hiperemesis Gravidarum, Pre-Eklampsia dan Eklampsia dimana rawat inap dilakukan dengan tujuan mempertahankan janin dan setelah persalinan sampai 40 hari. Komplikasi kehamilan yang dijamin tidak terbatas pada contoh di atas kecuali kehamilan ektopik.

Perawatan Inap Psikiatri 

Menjamin biaya pengobatan Rawat Inap di unit jiwa yang diakui di Rumah Sakit. Semua Pengobatan harus diberikan di bawah pengawasan langsung dari psikiater yang Terdaftar.

Bedah Sehari

Perusahaan akan membayar biaya yang dibebankan oleh Rumah Sakit termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya dokter bedah, asisten operator, ahli anestesi, ruang bedah, ruang pemulihan, peralatan bedah dan obat-obatan yang digunakan. Sesuai dengan nilai sebagaimana tercantum dalam Daftar Polis yang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku umum dan standar untuk Perawatan yang dialami oleh Tertanggung apabila yang dijalani oleh Tertanggung adalah diperlukan secara medis.

Santunan Kematian Akibat Kecelakaan

Manfaat santunan kematian akibat kecelakaan diberikan kepada seluruh Tertanggung dengan syarat memenuhi ketentuan usia, yaitu yang sudah berusia 16 tahun atau kurang dari 60 tahun.

Santunan Kematian Akibat Kecelakaan

Manfaat santunan kematian akibat kecelakaan diberikan kepada seluruh Tertanggung dengan syarat memenuhi ketentuan usia, yaitu yang sudah berusia 16 tahun atau kurang dari 60 tahun.

Catatan Tambahan

Batasan dari Pengeluaran Yang Memenuhi Syarat yang ditunjukkan di dalam Daftar Polis untuk bagian Rawat Inap dan Pembedahan adalah Per Ketidak Mampuan Secara Fisik dan Per Perawatan Rumah Sakit, kecuali yang ditunjukkan sebaliknya.

Jaminan Berobat Jalan

Konsultasi

Mengganti biaya-biaya konsuItasi untuk suatu kunjungan ke Dokter Umum dan Dokter Spesialis, maksimum satu konsultasi setiap hari. Batas jaminan ini adalah secara harian.

Obat-Obatan

Mengganti biaya obat sesuai resep Dokter. Batas jaminan ini adalah untuk setiap tahun Polis.

Perawatan Pencegahan

Mengganti biaya Perawatan Pencegahan meliputi biaya imunisasi dan kontrasepsi (pil, suntik, IUD dan implant) dengan jumlah maksimal penggantian sesuai daftar polis untuk setiap tahun Polis. Tidak ada manfaat lain di dalam Polis ini yang dibayarkan untuk Manfaat Perawatan Pencegahan.

Test-Test Diagnostik

Mengganti biaya-biaya untuk Test Laboratorium atau Sinar-X yang diperlukan untuk diagnosa suatu Ketidak-mampuan Secara Fisik yang dijamin. Batas jaminan ini adalah untuk setiap tahun Polis.

Fisioterapi dan Perawatan Rawat Jalan Alternatif

Mengganti biaya-biaya fisioterapi, akupunktur oleh seorang Dokter berijin dan chiropractor, yang direkomendasikan oleh seorang Dokter secara tertulis, maksimum satu konsultasi setiap hari. Batas jaminan ini adalah secara harian dengan maksimum kunjungan setiap tahun Polis adalah 10 kali kunjungan.

Konsultasi Psikologi

Menjamin biaya-biaya yang diperlukan untuk kosultasi dengan seorang psikolog yang berlisensi. Batas jaminan ini adalah per sesi dengan maksimum per tahun. Masa tunggu manfaat ini adalah 10 bulan sejak kepesertaan dimulai atau dipulihkan, mana saja yang paling terakhir.

Biaya Administrasi

Mengganti biaya-biaya administrasi yang dibebankan ketika menjalani perawatan rawat jalan. Batas jaminan ini adalah secara harian dengan maksimum satu kunjungan per hari sebagaimana tercantum di Daftar Polis.

Catatan Tambahan

Dalam hal Jaminan Berobat Jalan, Tanggungan Sendiri (Co-Share) berarti persentase dari tiap Pengeluaran Yang Memenuhi Syarat, Per Klaim, yang dibebankan pada Tertanggung.