Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

M-SAFE merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit rawat inap dan rawat jalan yang dapat dimiliki secara individual maupun keluarga.

KEISTIMEWAAN

  • Bebas memilih rumah sakit rekanan dengan sistem pembayaran non-tunai;
  • Jaminan geografis seluruh dunia;
  • Menjamin biaya imunisasi dan keluarga berencana;
  • Layanan Bantuan Darurat 24 jam di seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan polis tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi;
  • Evakuasi medis dan pemulangan;
  • Santunan duka akibat kecelakaan;
  • Fasilitas Medical Second Opinion (khusus Plan Intan).

PENANGGUNG

  • International Services Pacific Cross sebagai Underwriter dan Third Party Administration
  • Malacca Trust Wuwungan Insurance sebagai penerbit polis

Manfaat Asuransi

MANFAAT RAWAT INAP
TOPAS
OPAL
SAFIR
INTAN
Biaya kamar & akomodasi, per hari
500
750
1,000
1,500
Unit perawatan intensif, per hari
1,000
1,500
2,000
3,000
Biaya pembedahan (termasuk anastesi dan kamar bedah)
30,000
50,000
70,000
90,000
Biaya aneka perawatan di Rumah Sakit
12,500
17,500
22,500
42,500
Kunjungan dokter di Rumah Sakit, per hari (maks. 365 hari)
135
155
225
350
Biaya konsultasi dokter ahli, per hari
250
290
430
680
Perawatan darurat rawat jalan dan gigi akibat kecelakaan
3,000
4,000
6,000
8,500
Juru rawat pribadi di Rumah Sakit, per hari
200
300
500
1,000
Ambulans, per kasus
275
300
500
700
Biaya sebelum (31 hari) dan sesudah (90 hari) perawatan inap
4,000
5,000
7,500
10,000
Komplikasi kehamilan
3,500
5,000
7,500
12,500
Perawatan Inap Psikiatri
3,500
5,000
7,500
12,500
Perawatan bedah rawat jalan
10,000
15,000
17,500
20,000
Santunan kematian akibat kecelakaan
5,000
5,000
5,000
5,000

Keterangan:

Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Penyakit-Penyakit Yang Telah Ada Sebelumnya (Kondisi Pre-existing) yang tidak diberitahukan kepada dan/atau disetujui secara tertulis oleh Penanggung sebelum tanggal dimulainya dan/atau diperbaruinya Polis.
  2. Penyakit-penyakit Khusus yang timbul dalam 12 bulan pertama dimana Tertanggung baru pertama kali dijamin di bawah Polis ini, baik yang telah diketahui sebelumnya ataupun tidak.
  3. Seluruh biaya yang ada kaitannya dengan kornea, sumsum tulang, jaringan otot, kerangka atau organ tubuh manusia atau transplantasi jaringan dari seorang donor kepada seorang penerima dan semua pengeluaran yang langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan Transplantasi Organ Tubuh.
  4. Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa.
  5. Penyakit yang berkaitan dengan virus kekurangan kekebalan manusia atau Human Immunodeficiency Virus (“HIV”) termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (“AIDS”), Kompleks berkaitan dengan AIDS (ARC) dan/atau setiap mutasi, derivasi atau variasinya.
  6. Perawatan atau pengobatan yang tidak dibutuhkan secara medis atau sampai suatu tingkatan dimana hal itu dapat dibayar oleh setiap asuransi lain atau dapat diberikan ganti rugi kepada Tertanggung.
  7. Bedah Kosmetik, bedah plastik rekonstruksi, perawatan Kosmetik, Kacamata dan Refraksi (termasuk lensa intra okuler), semua alat penunjang dan alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar, melekat atau ditanam pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu pendengaran, alat bantu penglihatan, plate, screw, pen, stent dan alat perbaikan fungsi tubuh lainnya.
  8. Perawatan dan pengobatan Gigi, kecuali yang dinyatakan perlu karena Cedera akibat Kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi pada Periode Asuransi.
  9. Perawatan dan pengobatan Rawat Jalan kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis, dan Pengobatan Rawat Inap di Rumah Sakit untuk keadaan-keadaan yang menurut pendapat Penanggung bisa ditangani secara patut sebagai pasien berobat jalan.
  10. Penyakit atau ketidak-mampuan Secara Fisik dari seorang bayi yang baru lahir yang terjangkit selama kelahiran atau dalam 15 hari sesudahnya.
  11. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari pemakaian Alkohol yang berlebihan, Narkotika dan obat-obat bius atau sejenisnya.
  12. Penyakit atau Kelainan Bawaan (termasuk kondisi turunan) dan kelainan/keterlambatan tumbuh kembang.
  13. Kehamilan, Kelahiran Bayi (termasuk Pembedahan saat melahirkan), Keguguran, aborsi, perawatan sebelum dan sesudah kelahiran, perawatanperawatan yang berhubungan dengan kemandulan, inseminasi buatan, bayi tabung dan juga pengobatan yang berkaitan dengan impotensi dan operasi ganti kelamin atau perawatan-perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi /sindroma premenopause (terapi hormonal).
  14. Biaya pemberi jasa medis yang dikenakan oleh keluarga dekat Tertanggung atau oleh seseorang yang secara normal tinggal dalam rumah tangga Tertanggung.
  15. Setiap perawatan pencegahan, obat-obatan atau pemeriksaan preventif oleh seorang Dokter dan perawatan-perawatan yang secara khusus diperuntukkan bagi penurunan dan menambah berat badan serta untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  16. Perawatan atau pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan diagnosa, atau yang secara medis tidak diperlukan, atau secara medis tidak lazim, atau tidak sesuai dengan standar perangkat medis yang baik (seperti telepon, televisi, surat kabar/majalah dan radio).
  17. Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan kelamin /golongan penyakit kelamin dan segala akibatnya.
  18. Berpartisipasi dalam salah satu kegiatan bahaya dibawah ini atau kegiatan yang serupa: perlombaan apapun kecuali dengan kaki, pembalapan, olahraga profesional atau olahraga badan yang terorganisir, naik sepeda motor (kecuali sebagai transportasi diatas jalanan aspal), terjun payung, gantole, terbang (kecuali sebagai penumpang yang membayar ongkos pada pesawat terbang komersial yang memiliki izin), menjelajahi gua atau mendaki dengan tali atau peralatan lainnya, bungee jumping, menyelam bukan untuk olahraga, menyelam (scuba diving) tidak dibawah pengawasan ahli atau pelatih menyelam NAVI atau PADI, atau sampai ke kedalaman laut yang melebihi 30 meter, polo atau lomba lintas alam, olah raga musim dingin, olah raga professional (bayaran).
  19. Bunuh diri, usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan diri sendiri.
  20. Perang atau segala tindakan peperangan, dinyatakan atau tidak, kegiatankegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam angkatan bersenjata manapun, partisipasi langsung dalam demonstrasi, huru-hara, pemberontakan atau keributan sipil.
  21. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari proses fisi nuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir.
  22. Layanan/ prosedur medis atau bedah yang bersifat percobaan atau belum diakui sebagai pengobatan medis standar oleh profesi medis misal ozon therapy, chelation therapy, Iridology, cell implant therapy, laser therapy untuk koreksi refraksi, berbagai bentuk penyinaran lain untuk kosmetika atau estetika atau obat yang belum disetujui oleh Departemen Kesehatan RI melalui Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan termasuk didalamnya pengobatan tradisional, pengobatan alternative,pengobatan yang hanya bersifat supportif, food supplemen, perawatan hiperbarik, akupunktur (kecuali dilakukan oleh dokter, hanya biaya dokter yang diganti) dan pengobatan naturopatik.
  23. Metode-metode kontrasepsi untuk pengaturan kelahiran secara mekanis, pembedahan, atau kimiawi, kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  24. Perawatan imunisasi dan jasa Dokter berkaitan dengannya, kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  25. Pemeriksaan fisik secara berkala, skrining kesehatan atau test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari ketidak-mampuan secara fisik yang dijamin termasuk tes TORCH (termasuk pengobatan yang berkaitan dengan TORCH), uji hepatitis, mammography, pap smear, dan uji lainnya untuk tujuan screening, kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  26. Bencana alam, luka-luka atau penyakit yang mengakibatkan timbulnya penyakit epidemik termasuk penyakit epidemik akibat perang/peperangan yang telah dinyatakan oleh Departemen Kesehatan atau lembaga pemerintahan yang sah lainnya.

SIMULASI PREMI

Gunakan menu “Online Proposal” pada Permalink di bagian bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

CATATAN PENTING

  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima. Peserta harus memiliki kwitansi asli beserta rincian biaya klaim.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.