Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

M-PROTECT merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit rawat inap dan rawat jalan yang dapat dimiliki secara individual maupun keluarga.

KEISTIMEWAAN

  • Fasilitas Provider (cashless) di jaringan Rumah Sakit Indonesia dan Malaysia;
  • Fasilitas Medical Second Opinion dan Bantuan Darurat seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi.
  • Masa tunggu 7 hari untuk semua jenis penyakit, dan 12 bulan untuk kondisi yang sudah ada sebelum menjadi peserta (yang disetujui oleh Penanggung);
  • Tersedia jaminan rawat jalan tanpa harus rawat inap di Rumah Sakit;
  • “No Claim Discount” sampai dengan 20% jika Tertanggung tidak ada klaim.

PENANGGUNG

  • International Services Pacific Cross sebagai Underwriter dan Third Party Administration
  • Malacca Trust Wuwungan Insurance sebagai penerbit polis

Manfaat Asuransi

MANFAAT RAWAT INAP (Rupiah)
PLAN B
PLAN C
Biaya Kamar dan Menginap di Rumah Sakit, per hari
1,100,000
1,600,000
Unit Perawatan Intensif, per hari
2,000,000
2,500,000
Biaya Dokter Bedah, Anastesi, dan Kamar Bedah
100%
100%
Biaya aneka perawatan di Rumah Sakit
100%
100%
Biaya Kunjungan Dokter di Rumah Sakit, per hari
100%
100%
Biaya Konsultasi Dokter Ahli, per hari
100%
100%
Perawatan Gigi Darurat Akibat Kecelakaan
100%
100%
Perawatan Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan
100%
100%
Juru Rawat Pribadi di Rumah Sakit, per hari
100%
100%
Ambulans Lokal
100%
100%
Biaya Alat Bantu Tanam
100%
100%
Haemodialisa, Kemoterapi, dan Radioterapi, per tahun
7,500,000
10,000,000
Manfaat HIV/AIDS
7,500,000
10,000,000
Biaya 30 hari Sebelum/Sesudah Rawat Inap, per kasus
3,000,000
5,000,000
Biaya Rawat Jalan, per tahun
3,000,000
5,000,000
Biaya Non-Medis, per kasus rawat inap
150,000
150,000
Santunan Meninggal Dunia
10,000,000
10,000,000
BATAS MANFAAT TAHUNAN
OPSI
PLAN B
PLAN C
POLIS SINGLE
BATAS TAHUNAN PER PESERTA
Limit 1
120,000,000
150,000,000
Limit 2
240,000,000
300,000,000
POLIS FAMILY
BATAS TAHUNAN PER POLIS
Limit 1
240,000,000
300,000,000
Limit 2
360,000,000
450,000,000

Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya yang tidak diberitahukan kepada Perusahaan.
  2. Pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan atau tes-tes diagnostik yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosis dari satu ketidakmampuan yang ditanggung dalam Polis ini atau setiap pengobatan yang tidak ada indikasi gangguan secara medis serta setiap pengobatan atau perawatan preventif dan yang bertujuan untuk penurunan atau penambahan berat badan.
  3. Semua perawatan atau pembedahan terhadap kelainan bawaan/cacat kongenital (penyakit atau penyakit yang dibawa sejak lahir), herediter (penyakit keturunan) serta komplikasi yang ditimbulkan antara lain: Atresia Ani, VSD, ASD, bibir sumbing, septum deviasi, cacat tulang, dll.
  4. Perawatan Medis dan pengobatan untuk gangguan tumbuh kembang termasuk namun tidak terbatas pada Failure To Thrive (FTT), gangguan makan, gangguan bicara, hiperaktifitas, gangguan pemusatan perhatian (Autisme), disleksia, retardasi mental, keterlambatan berjalan, kecuali yang disebabkan oleh Penyakit yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Spesialis.
  5. Penyakit yang berkaitan dengan pandemi, penyakit hubungan seksual, penyakit kelamin lainnya dan segala akibatnya.
  6. Semua perawatan dan pengobatan gigi, kecuali pengobatan darurat terhadap gigi asli yang rusak karena kecelakaan.
  7. Semua konsultasi, pengobatan, perawatan medis, tindakan atau operasi akibat dari kehamilan, keguguran, melahirkan, menyusui, usaha untuk mendapatkan kesuburan (termasuk inseminasi buatan dan bayi tabung), gangguan fungsi atau hubungan seksual (termasuk impotensi), semua terapi hormonal yang berkaitan dengan sindrom premenopause/andropause, sterilisasi atau pemakaian kontrasepsi termasuk alat kontrasepsi.
  8. Semua perawatan medis dan pengobatan sehubungan dengan stres depresi, neurosis, manifestasi psikosomatis, kondisi geriatrik, psiko-geriatrik, atau kelainan dan gangguan jiwa lainnya.
  9. Biaya sunat (sirkumsisi) yang dilakukan tidak atas indikasi medis.
  10. Vaksinasi atau imunisasi.
  11. Semua Perawatan Medis dan pengobatan yang berhubungan dengan kosmetik atau bedah plastik dan kelainan refraksi mata.
  12. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat segala tindakan percobaan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar atau Cedera akibat tindakan yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan.
  13. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik dinyatakan atau tidak, sedang bertugas sebagai anggota angkatan bersenjata atau kepolisian, sedang melaksanakan tugas operasi militer, pemulihan keamanan dan ketertiban umum.
  14. Cedera atau Penyakit yang timbul langsung atau tidak langsung akibat melakukan dan/atau berpartisipasi dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan, dan perbuatan melanggar hukum.
  15. Pengobatan atau perawatan medis akibat kecelakaan yang terjadi pada saat Peserta menjadi penumpang ataupun awak pesawat udara kecuali pada penerbangan komersial terjadwal.
  16. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat dari segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotika, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali yang diakibatkan oleh pekerjaan Peserta itu sendiri.
  17. Pengobatan akibat melakukan aktifitas berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor, dan sejenis bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik, panjat tebing, penelusuran gua, dan jenis olah raga beresiko lainnya.
  18. Perawatan dan/atau pengobatan eksperimental, tradisional, belum diakui oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), organisasi profesi medis dan/atau alternatif yang diluar ilmu kedokteran barat dan komplikasinya yang tidak terbatas pada akupuntur, sinshe, dukun patah tulang, tabib, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.
  19. Pembelian organ tubuh untuk transplantasi organ.
  20. Perawatan medis yang dilakukan pada Tempat Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ijin operasionalnya.
  21. Perawatan Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk pemeriksaan diagnostik.
  22. Penyakit-Penyakit Yang Telah Ada Sebelumnya (Kondisi Pre-existing) yang tidak diberitahukan kepada dan/atau disetujui secara tertulis oleh Penanggung sebelum tanggal dimulainya dan/atau diperbaruinya Polis.
  23. Segala perawatan atas kondisi medis yang dilakukan di luar Indonesia dan Malaysia, kecuali telah dilakukan “Medical Second Opinion” sesuai daftar “Qualifying Medical Condition” dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Penanggung.
  24. Pertanggungan atas resiko meninggal berlaku dalam keadaan dan oleh sebab apapun, kecuali meninggal akibat:
    • Tindakan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan.
    • Peserta menjalani eksekusi hukuman mati.
    • Tindakan atau percobaan melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Peserta atau oleh orang yang berkepentingan dan ingin mengambil keuntungan atas pertanggungan asuransi ini.

CATATAN PENTING

  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima. Peserta harus memiliki kwitansi asli beserta rincian biaya klaim.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.