MiUHC merupakan produk asuransi kesehatan individu dengan benefit rawat inap dan rawat jalan.
Cashless di Rumah Sakit Provider Pilihan Plan dan Wilayah Pertanggungan yang Beragam No Claim Discount No Claim Bonus Manfaat Pemantauan untuk Perawatan Kanker Opsi Tanggungan Sendiri untuk Premi yang Lebih Terjangkau Cover Hingga Usia 110 Tahun
Manfaat Asuransi
PENGECUALIAN POLIS
Pertanggungan tidak berlaku apabila Tertanggung dirawat yang berhubungan dengan:
- Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya (Pre-Existing Condition);
- Rawat Jalan dan Perawatan Gigi darurat karena Kecelakaan, tetapi tidak termasuk Kecelakaan tanpa kekerasan dan tidak terbatas pada keracunan makanan, reaksi alergi, suhu yang ekstrim, gigitan serangga; atau
- Biaya perawatan medis yang terjadi dalam periode eliminasi, kecuali karena Kecelakaan;
- Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan dan pencegahan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan Penyakit yang Tertanggung ketahui, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan Penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi, suplemen termasuk suplemen makanan, biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis;
- Perawatan/pengobatan yang timbul sehubungan dengan atau yang diakibatkan oleh kelainan bawaan, cacat bawaan, atau penyakit keturunan, baik diketahui ataupun tidak; atau
- Perawatan, pemeriksaan, konsultasi, serta obat-obatan terkait gigi termasuk komplikasi yang terjadi karenanya baik secara langsung maupun tidak langsung, kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan; atau
- Pemasangan gigi palsu, mahkota gigi, dan implan gigi karena sebab apa pun termasuk karena Kecelakaan;
- Segala bentuk perawatan yang berhubungan dengan kecantikan, kosmetik, dan bedah kecantikan atau operasi plastik, dan Pembedahan percobaan (eksperimental);
- Penggunaan alat bantu yang tidak ditanam dalam tubuh dan hanya digunakan untuk mendukung, mengoptimalkan, atau mempermudah aktivitas sehari-hari bagi individu yang memiliki keterbatasan fisik atau kondisi kesehatan tertentu dan bukan bertujuan untuk pengobatan atau penyembuhan, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, tongkat, kawat gigi, alat bantu pendengaran, dan sebagainya;
- Kehamilan (sebelum/saat/setelah komplikasi kehamilan) termasuk komplikasi kehamilan yang disebabkan Kecelakaan, keguguran, aborsi, perawatan sebelum atau sesudah melahirkan, atau komplikasi dari disfungsi atau pengobatan impotensi, kontrasepsi, sterilisasi (vasektomi dan tubektomi), metode-metode pengaturan kelahiran, investigasi, perawatan atau segala prosedur terkait dengan kesuburan, tes atau penyuluhan genetik, pengobatan impotensi dan termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya;
- Segala bentuk Cedera/Penyakit dikarenakan perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing (baik dinyatakan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, keributan atau pemberontakan, pergolakan militer atau merebut kekuasaan, atau tugas aktif di angkatan bersenjata atau kepolisian pada waktu saat menyatakan atau tidak dinyatakan perang untuk operasi peperangan di bawah perintah atau pemulihan operasi ketertiban umum;
- Sleep apnea atau snoring disorder;
- Perawatan atas diri Tertanggung sehubungan dengan:
- kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater, atau istirahat untuk proses penyembuhan, perawatan di sanatorium, penyakit kejiwaan (neurosa atau psikosa);
- gangguan psikologis, termasuk kecemasan berlebihan, anoreksia, depresi, stres, kelelahan, gangguan kognitif, gangguan tidur, nikotin atau alkohol atau penyalahgunaan atau ketergantungan narkoba, atau seperti kejadian yang ditanggung di bawah mental atau manfaat gangguan saraf;
- Sirkumsisi dan komplikasinya kecuali diakibatkan Cedera atau Penyakit;
- Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Tertanggung dan/atau Tanggungan di bawah pengaruh narkotika, alkohol, psikotropika, racun, keracunan nikotin, gas atau bahan-bahan sejenis atau Obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter dan bukan bagian dari terapi untuk rehabilitasi ataupun upaya rehabilitasi;
- Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani hukuman mati oleh pengadilan, atau Cedera akibat Tertanggung melakukan tindak pidana pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum, perlawanan pada saat terjadinya penahanan atas diri Tertanggung oleh pihak berwenang, kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan, baik sadar maupun tidak, baik waras atau tidak waras;
- AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome), ARC (AIDS Related Complex) atau positif HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan komplikasinya, yang disebabkan dari hubungan aktifitas seksual dan/atau penyalahgunaan narkoba, terkecuali yang telah disebutkan dalam ketentuan Manfaat Pertanggungan HIV/AIDS;
- Perawatan medis dan/atau pengobatan Penyakit menular seksual termasuk komplikasinya dan perubahan atau pergantian jenis kelamin;
- Cedera atau Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau aktivitas yang berbahaya seperti martial arts, sky diving, diving, mendaki gunung, panjat tebing (baik tebing buatan maupun alami), arung jeram, kegiatan yang berhubungan dengan hang gliding, naik balon udara, parasut, terjun payung, bunge jumping, balap jenis apapun, berkuda, berlayar, aero sports, namun tidak terbatas pada kegiatan atau olahraga berbahaya lainnya, kecuali Tertanggung telah menyatakan pada Surat Pengajuan Asuransi Jiwa/Kesehatan atau Formulir Pendaftaran atau Formulir Permintaan Asuransi Untuk Data Calon Tanggungan dan/atau dikenakan Premi Tambahan khusus untuk pekerjaan atau aktivitas tersebut;
- Segala biaya yang timbul sehubungan dengan ketidaksesuaian dengan diagnosis, pengobatan perawatan (termasuk lama hari perawatan yang tidak wajar), standar profesional pengobatan dan sehubungan dengan keuntungan pribadi Tertanggung maupun Dokter;
- Keperluan medis yang:
- Tidak sesuai dengan diagnosis dan perawatan medis yang wajar untuk Rawat Inap/Rawat Jalan;
- Tidak sesuai dengan standar yang berlaku untuk perawatan medis profesional;
- Semata-mata untuk kenyamanan Tertanggung atau Dokter;
- Memerlukan biaya yang tidak Layak dan Lazim umum yang berarti biaya yang tidak wajar untuk jasa, perlengkapan dan perawatan yang diterima Tertanggung di tempat di mana pengobatan diberikan; dan
- Perawatan bersifat eksperimental, investigasi, atau penelitian baik untuk pencegahan maupun pengobatan yang belum terbukti efektif berdasarkan praktik medis yang sudah ada dan belum mendapatkan persetujuan dari badan yang diakui di negara tempat Tertanggung menjalani perawatan dan/atau pengobatan; atau
- Penyakit Khusus yang terjadi dalam 12 bulan setelah Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal Addendum atau tanggal pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir;
- Penyakit dan/atau Pembedahan dalam hal katarak pada mata yang terjadi dalam 2 tahun setelah Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal Addendum atau tanggal pemulihan Polis, mana yang terjadi paling akhir;
- Pemeriksaan mata yang berkaitan dengan refraksi, pembelian/penyewaan kacamata, kelainan refraksi mata/komplikasinya termasuk namun tidak terbatas pada rabun jauh (myopia) dan tindakan lasik, kecuali dalam hal adanya perbedaan dioptri kedua mata yang lebih besar dari 5, dan pembelian lensa monofocal nonstandard atau multifocal;
- Segala bentuk perawatan (Rawat Inap/Rawat Jalan) untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, dan anoreksia nervosa;
- Segala bentuk perawatan (Rawat Inap/Rawat Jalan) untuk mengubah jenis kelamin;
- Tertanggung telah didiagnosis kanker oleh Dokter di mana terdapat tanda dan gejala yang atau telah didiagnosis dan/atau sedang dalam perawatan dalam waktu 90 hari kalender dari Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal mulai berlakunya pemulihan Polis, mana saja yang terjadi terakhir;
- Konsultasi dan rawat jalan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit atau Klinik serta Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit (misalnya perawatan yang dilakukan di spa/sauna/salon);
- Segala bentuk perawatan setelah Rawat Inap yang terjadi karena membutuhkan perawatan jangka panjang termasuk perawatan paliatif atau gangguan neurodegeneratif (kerusakan dan/atau kehilangan fungsi atau struktur sel-sel saraf) yang mengakibatkan Tertanggung dan/atau Tanggungan tidak dapat melakukan setidaknya satu aktivitas sehari-hari termasuk namun tidak terbatas pada:
- Mandi – Kemampuan untuk membersihkan diri sendiri di bak mandi, shower atau dengan lap, mencukur, atau menyikat gigi tanpa bantuan orang lain;
- Berpakaian – Kemampuan untuk memakai dan melepaskan pakaian pokok tanpa bantuan. Pakaian pokok meliputi pakaian dalam, celana panjang, gaun, rok, sepatu, kemeja dan kaos (t-shirt);
- Makan – Kemampuan untuk makan sendiri tanpa bantuan orang lain;
- Berpindah tempat – Kemampuan untuk berjalan dan bergerak dari tempat tidur ke kursi roda dan sebaliknya tanpa bantuan orang lain;
- Pergi ke toilet – Kemampuan untuk pergi ke dan beranjak dari toilet tanpa bantuan orang lain;
- Inkontinensia – Kemampuan untuk menahan keinginan buang air kecil dan buang air besar.
INFORMASI PENTING
PESERTA YANG MEMENUHI SYARAT
- Usia Pemegang Polis:
- Baru: 18-70 tahun
- Perpanjangan: hingga 109 tahun
- Usia Tertanggung
- Baru: 1 bulan – 17 tahun
- Perpanjangan: hingga 24 tahun
PERIODE ELIMINASI
Tidak ada Manfaat Pertanggungan yang dapat dibayarkan berdasarkan Pertanggungan ini, apabila Tertanggung menjalani Rawat Inap / Rawat Jalan dalam waktu:
- 30 hari untuk seluruh penyakit
- 90 hari khusus penyakit kanker
- 12 bulan untuk HIV/AIDS
sejak Polis terbit atau pemulihannya.
KETENTUAN TARIF KAMAR
Apabila perawatan dilakukan di kamar Rumah Sakit yang lebih tinggi daripada disebutkan di atas maka penggantian biaya yang terjadi pada perawatan tersebut akan diperhitungkan secara pro-rata, yaitu Tarif Kamar sesuai hak peserta dikalikan Biaya yang Terjadi kemudian dibagi Tarif Kamar saat perawatan.
NO CLAIM DISCOUNT (NCD)
Memberikan Diskon Premi bagi Tertanggung yang tidak melakukan klaim pada periode tertentu yang berlaku pada ulang tahun polis berikutnya. Diskon Premi hanya berlaku untuk Premi Pertanggungan Dasar (Manfaat Rawat Inap dan Pembedahan).
- 10% jika tidak ada klaim dalam 1 tahun polis
- 15% jika tidak ada klaim dalam 2 tahun polis atau lebih secara berturut-turut
NO CLAIM BONUS (NCB)
No Claim Bonus adalah manfaat yang memberikan Peningkatan Manfaat Tahunan (Annual Limit) sebesar 10%, pada setiap akhir tahun polis dengan akumulasi maksimum No Claim Bonus adalah 50% dari Manfaat Tahunan (Annual Limit) awal hingga akhir Masa Pertanggungan MiUHC. Manfaat No Claim Bonus berlaku apabila 3 kondisi berikut terpenuhi:
- Dalam 1 tahun polis berjalan, Pemegang Polis tidak pernah mengajukan klaim
- Dalam 1 tahun polis berjalan, Polis tidak pernah menjadi lewat waktu (lapsed)
- Selama Masa Pertanggungan, total akumulasi klaim adalah ≤10% dari Manfaat Tahunan Awal
PENYAKIT KHUSUS
Jenis Penyakit / Pembedahan yang dikecualikan dalam 12 bulan pertama sejak Polis terbit atau pemulihannya:
- Semua jenis hernia
- Semua jenis tumor / benjolan / kista / kanker
- Tuberkolosis
- Endometriosis
- Hemoroid
- Penyaki amandel atau tonsil
- Kondisi abnormal rongga hidung, septum hidung, kerang hidung (konka), termasuk sinus
- Penyakit kelenjar tiroid atau kelenjar gondok
- Histerektomi (dengan atau tanpa salpingo – ooforektomi)
- Penyakit jantung atau pembuluh darah (kardiovaskular) termasuk segala jenis stroke
- Wasir dan fistula di anus
- Batu dalam sistem saluran empedu
- Batu dalam ginjal, saluran kemih atau kandung kemih
- Ulkus lambung atau duodenum
- Semua jenis gangguan sistem reproduksi, termasuk fibroid/miom di rahim
- Kelainan pada saraf tulang belakang termasuk Inverterbral disc prolapse dan bulging
- Diabetes
- Hipertensi
DEDUCTIBLE
Deductible adalah sejumlah biaya yang harus ditanggung sendiri oleh pemegang polis asuransi jika mengajukan klaim manfaat pertanggungan rawat inap. Berlaku hanya untuk setiap plan dengan nama akhir “Smart” yang memiliki fitur ini. Deductible berlaku untuk setiap peserta per perawatan.
PREFERRED HOSPITALS & CO-PAY
Setiap Peserta yang dirawat di rumah sakit yang termasuk dalam Preferred Hospitals, maka Penanggung akan membayarkan klaim sesuai dengan besaran jaminan di polis. Sedangkan apabila dirawat di rumah sakit yang di luar daftar Preferred Hospitals maka Pemegang Polis akan menanggung pembayaran (Co-Pay) sebesar 20% dari total biaya yang dijamin Polis. Maksimum Co-Pay adalah Rp. 50,000,000 untuk Plan Topaz, Topaz ID, Jade, Jade ID, Sapphire, atau Rp 100,000,000 untuk Plan Diamond, Ruby, Emerald, per Tahun Polis per Tertanggung, termasuk juga apabila plan tersebut terdapat fitur Deductibe (Smart Plan). Ketentuan Co-Pay tidak berlaku pada Manfaat Santunan Tunai Harian, Biaya Pemakaman, dan manfaat yang berhubungan dengan Kecelakaan Lalu Lintas.
TARIF PREMI
SIMULASI PREMI
Gunakan menu “Instant Quote” pada Permalink di bagian bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
FAMILY DISCOUNT
Apabila terdapat minimal 3 peserta dalam polis keluarga, maka mendapatkan diskon 5%.
PROSEDUR KLAIM
KLAIM CASHLESS
- Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan kepada bagian administrasi Rumah Sakit;
- Pasien dan atau keluarga menandatangani surat penjaminan;
- Pasien membayar biaya ekses yang tidak dijamin dan atau telah melebihi limit jaminan saat meninggalkan Rumah Sakit;
- Fasilitas ini hanya berlaku untuk perawatan rawat inap;
- Tidak berlaku untuk Penyakit Kronis dan Penyakit Khusus dalam waktu 2 tahun sejak tanggal penerbitan polis (hanya dapat dilakukan dengan metode reimbursement);
- Penjaminan melalui provider merupakan fasilitas tambahan dari Penanggung sehingga Penanggung dapat mengubah providernya sewaktu-waktu.
KLAIM REIMBURSE
- Formulir klaim yang telah dilengkapi Peserta dan Dokter yang merawat;
- Perincian asli seluruh biaya perawatan;
- Kuitansi asli dengan cap penyedia layanan;
- Salinan resep dokter atas setiap pembelian obat-obatan;
- Surat Rujukan dari Dokter untuk perawatan dan pengobatan ke Dokter rujukan, pemeriksaan penunjang diagnostik
- Tanda bukti diri yang sah;
- Visa pelajar khusus Tertanggung yang sedang menjalani program studi di Wilayah Pertanggungan yang sesuai dengan Plan.
CATATAN PENTING
- Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima. Peserta harus memiliki kwitansi asli beserta rincian biaya klaim.
- Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak Tertanggung selesai menjalani perawatan.
- Apabila dokumen dibuat dalam format bahasa selain Bahasa Indonesia, maka dokumen tersebut wajib diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.
- Penanggung berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
- Pembayaran Manfaat Pertanggungan akan dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal klaim disetujui serta seluruh dokumen telah diterima lengkap, termasuk setelah melalui proses investigasi kebenaran Polis untuk klaim yang terjadi di masa 2 tahun sejak terbit polis atau pemulihannya.
PROSEDUR PERMOHONAN
PROSEDUR PERMOHONAN
- Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan proposal melalui “Instant Quote”
- Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
- Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
- Pemohon membayar premi asuransi
- Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon