wreck removal and pollution

SEKILAS PRODUK
Wreck Removal Insurance
Merupakan asuransi yang memberikan perlindungan dari risiko kewajiban biaya atas penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) oleh otoritas pelabuhan yang diperluas dengan risiko tanggung jawab pencemaran polusi (Pollution Liability).

Catatan: Jaminan Wreck Removal dan Pollution merupakan bagian dari jaminan Protection & Indemnity.

Peraturan di Indonesia
Peraturan terkait di Indonesia, yakni:

  1. Pasal 203 Ayat (5) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. Pasal 119 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  3. Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
  4. Pasal 39 Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2014 tentang Penerapan Dana Jaminan Ganti Rugi Nasional Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Muatan
  5. Surat Edaran No. SE-DJPL 3 Tahun 2023 tentang Pemenuhan dan Pengawasan Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Penyingkiran Kerangka Kapal Sebagai Kewajiban Persyaratan Kelaiklautan Kapal
  6. Surat Edaran No. SE-DJPL 4 Tahun 2023 tentang Kewajiban Kapal Berbendera Indonesia Memiliki Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak dan/atau Sertifikat Dana Jaminan Ganti Rugi Pencemaran Minyak Bahan Bakar dalam Rangka Pemenuhan Kelaiklautan Kapal

 
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan

Penanggung
Produk asuransi ini dijamin oleh Konsorsium Wreck Removal yang didukung oleh Reasuransi Nasional Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Wreck Removal (Penyingkiran Kerangka Kapal)
Kewajiban atas biaya-biaya dan pengeluaran-pengeluaran untuk pengangkatan, pemindahan, penghancuran, pengapungan atau penandaan bangkai Kapal atau Kargo milik Tertanggung, peralatan atau harta benda yang berada atau dibawa di atas kapal tersebut namun dengan ketentuan bahwa Tertanggung diwajibkan secara hukum untuk melakukan operasi atau menanggung biaya-biaya tersebut.

Pollution Liability (Tanggung Jawab Polusi)
Kewajiban, kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran yang timbul akibat dari kecelakaan atau ‘threatened accidental discharge’ atau keluar dari kapal Tertanggung, minyak atau zat-zat lainnya yang timbul selama operasinya:

  1. Biaya-biaya tindakan yang dikeluarkan untuk tujuan menghindari atau meminimalkan polusi atau mengakibatkan kerugian atau tanggung jawab yang timbul atas kerusakan atau kerugian properti dari kegiatan tersebut.
  2. Biaya-biaya tindakan yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya dari ‘accidental discharge’ atau keluarnya minyak atau zat-zat berbahaya dari kapal Tertanggung yang dapat menyebabkan polusi.
  3. Biaya-biaya atau kewajiban yang timbul sebagai akibat dari kepatuhan dengan perintah atau arahan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas untuk tujuan mencegah atau mengurangi polusi atau risiko pencemaran, memastikan bahwa biaya atau kewajiban tersebut tidak dapat dipulihkan di bawah asuransi lainnya.
PENGECUALIAN POLIS
Wreck Removal (Penyingkiran Kerangka Kapal)
  1. Dalam hal penggantian kerugian dari Penanggung di dalam jaminan ini nilai dari kerangka kapal dan apapun lainnya yang diselamatkan harus dikurangi dan dipotong dengan biaya dan pengeluaran yang dijamin.
  2. Tertanggung tidak akan mengalihkan hak kepentingannya atas kerangka kapal sebelum pengapungan, penyingkiran, penghancuran, penerangan atau penandaan kerangka kapal atau sebelum kejadian yang menimbulkan tanggung jawab ini, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Penanggung.
  3. Kejadian atau peristiwa yang menyebabkan kapal Tertanggung menjadi Kerangka terjadi selama Periode Pertanggungan Kapal Tertanggung.
Pollution Liability (Tanggung Jawab Polusi)
  1. Tidak ada klaim dapat diperoleh kembali di bawah bagian ini dimana Tertanggung bertanggungjawab sebagai Pemilik Kargo.
  2. Tidak termasuk kewajiban untuk denda sehubungan pencemaran oleh minyak atau bahan lainnya yang dikenakan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang pada Tertanggung atau atas setiap orang dimana Tertanggung secara hukum bertanggungjawab untuk mengganti.
  3. Dalam hal pemulihan dari Perusahaan melalui bagian ini dari setiap properti atau dapat dianggap zat berbahaya yang dapat menyebabkan polusi dan dalam hal dimana Tertanggung telah memperoleh setiap hasil penjualan atau pemulihan keuangan lainnya apapun akan dikurangkan dari dan selisih dari kewajiban yang harus dibayar oleh Perusahaan.
INFORMASI PENTING
Jenis Kapal yang Dapat Dijamin
Semua jenis kapal berikut ini:

  • Dry Cargo, Fishing Vessel, Yacht, Dredger, Hooper Barge, Working Barge, Research Work, General Cargo, Bulk Carrier, Container Vessel, Crane Barge, Cement Carrier, SPCB.
  • Tankers non-persistent, Passenger, SPOB, Oil Barge, Wooden Vessel (kapal kayu), Ro-Ro.
  • Tug, Crew Boat, Supply Craft, LCT
  • Barges, Pontoon
Area Pelayaran
Dipersyaratkan kapal berlayar hanya di perairan Indonesia termasuk Timor Leste, selalu dalam batasan sesuai International Navigating Conditions (01/11/2003) dan batasan dari Biro Klasifikasi kapal dan/atau peraturan yang berlaku, yang mana yang paling sempit.
Survey Kondisi
Dipersyaratkan survey kondisi untuk kapal-kapal berikut ini:

  • Kapal dengan tonase ≥ 800 GRT yang berusia ≥ 20 tahun (atau berusia ≥ 15 tahun jika kapal tanpa sertifikat klas atau klas non-aktif)
  • Kapal yang berusia ≥ 30 tahun tanpa memperhitungkan tonase

 
Mekanisme survey:

  • Survey wajib dilakukan sebelum polis diterbitkan dan mensyaratkan laporan hasil survey yang memuaskan menurut surveyor.
  • Persyaratan survey dilakukan secara periodik minimal setiap 2 tahun.
  • Untuk kapal fleet dengan kewajiban survey lebih dari 3 kapal, maka minimum kapal yang diwajibkan survey adalah 20% kapal, dengan jumlah minimum 2 kapal.
  • Perusahaan asuransi yang akan menentukan kapal mana saja yang dikenakan wajib survey untuk kapal fleet. Umumnya kapal yang paling tua yang diharuskan untuk disurvey, dan pada saat perpanjangan tahunan, survey dilakukan terhadap kapal lain yang belum disurvey
  • Seluruh biaya survey ditanggung oleh pemilik kapal.
  • Surveyor yang sudah disetujui atau masuk dalam daftar konsorsium adalah Matthews Daniel International, Abadi Cemerlang, Asuka Bahari Nusantara, Camarindo, Carsurin, Nautica Survei Indonesia, Pratama Abdi Kreasi, dan Synergy Risk Management Consultant.
Blue Card
Sertifikat Wreck Removal Insurance akan diterbitkan bersamaan dengan Blue Card dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wreck Removal Convention Blue Card khusus untuk Kapal dengan GT ≥ 300
  • Bunker Convention Blue Card khusus untuk Kapal dengan GT ≥ 1,000
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bagian bawah halaman ini untuk mendapatkan besaran preminya.

PROSEDUR KLAIM
Prosedur Klaim
  1. Pemberitahuan kejadian dari Tertanggung ketika adanya potensi tuntutan dari penguasa pelabuhan untuk menyingkirkan kerangka kapal. Pemberitahuan disampaikan secara tertulis (email/fax/surat) atau lisan diikuti dengan tertulis.
  2. Tertanggung melengkapi Lembar Laporan Klaim (LLK) dengan lampiran surat tuntutan atau perintah dari penguasa pelabuhan.
  3. Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung!!!
  4. Tertanggung melakukan proses Wreck Removal atas biaya sendiri. “No cure no pay”.
  5. Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan biaya-biaya dikeluarkan untuk proses Wreck Removal, yaitu:
    • Penawaran pihak Wreck Removal minimal dari 3 (tiga) perusahaan;
    • Surat penunjukan pihak Wreck Removal;
    • Lingkup pekerjaan Wreck Removal;
    • Surat pernyataan dari penguasa pelabuhan bahwa Wreck sudah disingkirkan;
    • Detail biaya tagihan dari pihak Wreck Removal
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Anda dapat memilih “Dapatkan Proposal” terlebih dahulu di bawah ini untuk mendapatkan proposal.
  2. Mengisi SPPA Wreck Removal yang Anda dapatkan bersamaan dengan proposal yang Anda terima.
  3. Apabila kapal dipersyaratkan untuk survey, maka survey wajib dilakukan terlebih dahulu. Hasil laporan yang “satisfied” harus diberikan oleh surveyor sebelum permohonan dapat diteruskan.
  4. Apabila permohonan Asuransi telah disetujui (yang secara umum akan dilakukan dalam 3-5 hari kerja setelah dokumen-dokumen diterima lengkap), kami akan mengirimkan Debit Note (tagihan premi).
  5. Polis akan diterbitkan dalam waktu 1-3 hari kerja setelah premi dibayarkan.
Kelengkapan Dokumen
  • SPPA Wreck Removal yang telah diisi dan ditandatangani
  • NPWP Pemilik Kapal (perusahaan) atau KTP Pemilik Kapal (perorangan)
  • Salinan Dokumen Spesifikasi Kapal, Pas Besar, dan Sertifikat Klasifikasi Kapal (jika tersedia)
  • Salinan Ikhtisar Polis (Policy Schedule) Marine Hull Insurance, apabila kapal memiliki jaminan Marine Hull Insurance
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui EMAIL atau WHATSAPP.

 

Brosur Produk Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Marine-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!