Kontak Kami

WhatsApp

+6281331064766

Wreck Removal Insurance merupakan produk asuransi yang memberikan perlindungan dari risiko kewajiban biaya atas penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) oleh otoritas pelabuhan yang diperluas dengan risiko tanggung jawab pencemaran (Pollution Liability). Wreck Removal Insurance merupakan bagian dari jaminan Protection & Indemnity yang diwajibkan di Indonesia.

Konsorsium Wreck Removal Reasuransi Nasional Indonesia

Manfaat Asuransi

SIMULASI PREMI

Gunakan menu “Instant Quote” pada Permalink di bagian bawah halaman ini untuk mendapatkan penawaran sesuai dengan objek pertanggungan.

PROSEDUR PERMOHONAN

  1. Anda dapat memilih “Instant Quote” terlebih dahulu di bawah ini untuk mendapatkan proposal.
  2. Mengisi SPPA Wreck Removal yang Anda dapatkan bersamaan dengan proposal yang Anda terima.
  3. Apabila kapal dipersyaratkan untuk survey, maka survey wajib dilakukan terlebih dahulu. Hasil laporan yang “satisfied” harus diberikan oleh surveyor sebelum permohonan dapat diteruskan.
  4. Apabila permohonan Asuransi telah disetujui (yang secara umum akan dilakukan dalam 3-5 hari kerja setelah dokumen-dokumen diterima lengkap), kami akan mengirimkan Debit Note (tagihan premi).
  5. Polis akan diterbitkan dalam waktu 1-3 hari kerja setelah premi dibayarkan.

KELENGKAPAN DOKUMEN

  • SPPA Wreck Removal yang telah diisi dan ditandatangani
  • NPWP Pemilik Kapal (perusahaan) atau KTP Pemilik Kapal (perorangan)
  • Salinan Dokumen Spesifikasi Kapal, Pas Besar, dan Sertifikat Klasifikasi Kapal (jika tersedia)
  • Salinan Ikhtisar Polis (Policy Schedule) Marine Hull Insurance, apabila kapal memiliki jaminan Marine Hull Insurance
  • Dokumen Survey Report untuk kapal yang diwajibkan Survey Kondisi

HUBUNGI KAMI

Diskusikan kepada kami melalui:

Email: bondan@pusatasuransi.com

WhatsApp: +6281331064766