terrorism sabotage

SEKILAS PRODUK
Terrorism & Sabotage (T&S) Insurance merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko terorisme dan sabotase. Semenjak kejadian aksi terorisme WTC 9/11, risiko terorisme tidak lagi dijamin dalam polis Property/Industrial All Risks (PAR/IAR), sehingga saat ini dibuat jaminan asuransi khusus yang memberikan jaminan terorisme dan sabotase tersebut.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Material Damage (Kerusakan Material)

  1. Menjamin kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:
    • Terorisme
    • Sabotase
    • Makar
    • Pencegahan sehubungan risiko Terorisme, Sabotase, dan Makar
  2. Menjamin kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.

 
Business Interruption (Gangguan Usaha) (Optional)
Menjamin kehilangan keuntungan Tertanggung akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material).

PENGECUALIAN POLIS
  1. Pengecualian Khusus Bagian 1 (Kerusakan Material)
    1. Kerusakan Material
      Polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

      • pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
      • kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
      • kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
      • kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
      • segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase;
      • reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
      • penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan;
      • kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang;
      • gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi).
    2. Polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan disebabkan oleh risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:

      • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan;
      • biaya pembersihan puing-puing.
    3. Harta Benda atau Kepentingan Yang Dikecualikan
      Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis tidak menjamin:

      • barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
      • kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
      • logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
      • barang antik atau barang seni;
      • segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
      • efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
      • perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
      • pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
      • pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
      • taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
  2.  

  3. Pengecualian Khusus Bagian 2 (Gangguan Usaha)
    Perluasan ini tidak menjamin:

    1. setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung;
    2. Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
      • tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik;
      • ketidakcukupan modal Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya;
      • penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan;
      • kehilangan pasar atau kerugian lanjutan lain kecuali secara khusus dijamin pada polis ini.
    3. peningkatan kerugian yang disebabkan oleh penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan, rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini;
    4. setiap kerugian lanjutan yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi di Bagian 1.
INFORMASI PENTING
ADDITIONAL CLAUSE
Pada polis terdapat beberapa klausul tambahan yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausul ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Additional List dapat dilihat disini.

 
DEFINISI JAMINAN

  1. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  2. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
  3. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau memengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Premi produk ini sangat bergantung pada Underwriting Information berikut ini:

  1. Okupasi Bangunan
  2. Harga Pertanggungan
  3. Konstruksi Bangunan
  4. Sistem Pengamanan dan Pencegahan Risiko
  5. Pengalaman kerugian dalam 5 (lima) tahun terakhir
PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung, pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:
    1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
    2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan di atas, memberikan keterangan tertulis tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;
    3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
  2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:
    1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
    2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
    3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

 
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

  1. Formulir laporan klaim
  2. Fotocopy polis
  3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
  4. Laporan rinci dan selengkap mungkin yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
PROSEDUR PEMBELIAN

SEKILAS PRODUK
Earthquake (EQVET) Insurance merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Polis menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini:

  1. Gempa Bumi
  2. Letusan Gunung Berapi
  3. Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi dan atau Letusan Gunung Berapi
  4. Tsunami
PENGECUALIAN POLIS
  1. Segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
    1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, tindakan makar, terorisme, sabotase atau penjarahan;
    2. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan di mana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, dalam pengawasan Tertanggung atau tidak, apakah kerugian tersebut langsung atau tidak langsung , proxima atau remota atau seluruhnya atau sebagian disebabkan oleh atau akibat dari atau menjadi lebih buruk oleh bahaya yang dipertanggungkan;
    3. tertabrak kendaraan;
    4. angin topan dan badai apapun bentuknya;
    5. banjir dan atau genangan air, kecuali sebagai akibat dari bahaya yang dipertanggungkan dan terjadi dalam kurun waktu 72 (tujuh puluh dua) jam terhitung sejak terjadinya bahaya tersebut.
  2. gangguan usaha atau segala macam kerugian konsekuensial dalam bentuk apapun;
  3. kecuali jika secara tegas disebutkan secara khusus harga pertanggungannya dalam Polis:
    • pembuangan puing, biaya pembersihan;
    • barang-barang pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
    • logam mulia, perhiasan, batu permata yang belum dibentuk;
    • barang antik atau barang seni;
    • segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
    • efek-efek, obligasi atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko termasuk meterai dan pita cukai, uang logam dan uang kertas, cek, catatan pembukuan atau catatan usaha lainnya dan catatan sistem komputer;
    • pondasi, penggalian dan sejenisnya, peralatan dan mesin-mesin, stok dan barang-barang lain.
  4. Segala kerugian atau kerusakan yang timbul sebagai akibat pencurian selama terjadinya risiko yang dijamin.
  5. Segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan fatal atau kelalaian yang melampaui batas dari Tertanggung atau atas suruhan Tertanggung untuk merusak atau menghancurkan.
  6. Segala kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan yang disengaja dan atau kesalahan yang disengaja oleh pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung atau tindakan Tertanggung memperbesar kerugian atau kerusakan yang dijamin Polis.
INFORMASI PENTING
ADDITIONAL CLAUSE
Pada polis terdapat beberapa klausul tambahan yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausul ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Additional List dapat dilihat disini.

 
DEFINISI RISIKO

  1. Gempa Bumi adalah goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.
  2. Letusan Gunung Berapi adalah suatu aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik yaitu lava, pyroklastika dan atau gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik dari cerobong pusat maupun dari rekahan-rekahan gunung berapi.
  3. Tsunami adalah gelombang besar akibat pergeseran tanah di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.

 
SEBAGAI ASURANSI TAMBAHAN
Polis Asuransi Gempa Bumi merupakan asuransi tambahan dari polis asuransi dasar, yakni Asuransi Kebakaran atau Asuransi Semua Risiko dalam polis asuransi properti dan harta benda.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Tarif Premi Asuransi Gempa Bumi berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/17 di bawah ini untuk Commercial & Industrial Buildings:
[wp_table id=5857/]

 
Tarif Premi disesuaikan dengan lokasi objek pertanggungan berada yang dibagi dalam 5 (lima) zona, yang dapat dilihat pada daftar Zona Gempa Bumi wilayah Indonesia.

PROSEDUR KLAIM
Tertanggung, pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:

  1. segera memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung;
  2. dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas, menyampaikan laporan tertulis yang memuat kerugian dan atau kerusakan termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;
  3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.

 
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:

  1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
  2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
  3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

 
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

  1. Formulir laporan klaim
  2. Fotocopy polis
  3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
  4. Laporan rinci dan selengkap mungkin yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
  2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
  3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, atau ingin mendapatkan polis ini secara standalone (berdiri sendiri) hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Property-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!