- MARINE HULL & CARGO COVER
- MARINE LIABILITY
Wreck Removal Insurance merupakan asuransi yang memberikan perlindungan dari risiko kewajiban biaya atas penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) oleh otoritas pelabuhan yang dapat diperluas dengan risiko tanggung jawab pencemaran polusi (Pollution Liability).
Peraturan terkait di Indonesia, yakni:
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2015, Semua Kapal Motor Lebih Dari GT 35 Wajib Diasuransikan
Produk asuransi ini dijamin oleh Konsorsium Wreck Removal yang didukung oleh Reasuransi Nasional Indonesia.
Berikut ini adalah Pengecualian dan Batasan atas jaminan asuransi:
Mekanisme survey:
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bagian bawah halaman ini untuk mendapatkan besaran preminya.
Kelengkapan Dokumen:
Anda juga dapat berdiskusi kepada kami melalui EMAIL atau WHATSAPP.