sinarmas

ssg

SEKILAS PRODUK
Simas Sehat Gold
Merupakan produk asuransi kesehatan yang memberikan jaminan atas biaya rawat inap yang dialami oleh Tertanggung.

Keistimewaan
  • Mengganti seluruh biaya perawatan di rumah sakit sesuai dengan plan yang Anda pilih, termasuk biaya rawat jalan sebelum dan sesudah rawat inap, rawat jalan dan rawat gigi yang diakibatan kecelakaan.
  • Fasilitas cashless untuk perawatan inap di rumah sakit rekanan Asuransi Sinar Mas.
  • Fasilitas Evakuasi Medis Darurat di seluruh dunia.
  • Diskon premi untuk polis keluarga.
Penanggung
Asuransi Sinar Mas

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Tabel Manfaat
MANFAAT BAGIAN 1SSG-500SSG-600SSG-700SSG-800
Biaya Kamar dan Menginap, per hari500,000600,000700,000800,000
Biaya Kamar ICU/ICCU, per hari1,000,0001,200,0001,400,0001,600,000
Biaya Aneka Perawatan Rumah SakitSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai Tagihan
Biaya PembedahanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai Tagihan
Kunjungan Dokter di Rumah SakitSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai Tagihan
Kunjungan dan Konsultasi Dokter Spesialis di Rumah SakitSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai Tagihan
Biaya Pemeriksaan Laboratorium dan Test DiagnostikSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai Tagihan
Biaya Konsultasi LanjutanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai Tagihan
Biaya Transportasi dengan Mobil Ambulans menuju ke Rumah SakitSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai Tagihan
Perawatan Darurat Akibat KecelakaanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai Tagihan
Rawat Jalan Darurat Gigi Akibat KecelakaanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai TagihanSesuai Tagihan
Santunan Tunai Harian Rawat Inap BPJS Kesehatan, per hari500,000600,000700,000800,000
Batas Maksimum per Tahun Polis untuk keseluruhan manfaat Bagian 1250,000,000300,000,000350,000,000400,000,000
MANFAAT BAGIAN 2SSG-500SSG-600SSG-700SSG-800
Evakuasi Medis DaruratTermasukTermasukTermasukTermasuk
Santunan Kecelakaan Diri10,000,00010,000,00010,000,00010,000,000
Informasi Tambahan
  • Tabel Manfaat dalam satuan Rupiah
  • Penjelasan setiap poin manfaat asuransi dapat dibaca di proposal ilustrasi yang Anda dapatkan.
PENGECUALIAN POLIS
Hal-hal Yang Tidak Dijamin
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Jenis penyakit yang diderita pada:
    1. 30 hari pertama dari Tanggal Efektif Kepesertaan Awal, yaitu semua jenis penyakit yang terjadi/timbul (selain dari yang termasuk Penyakit Khusus), kecuali yang disebabkan oleh Kecelakaan.
    2. 12 bulan pertama dari Tanggal Efektif Kepesertaan Awal, seluruh Penyakit Khusus, meskipun belum pernah disadari sebelumnya.
  2. Cedera yang diakibatkan oleh perbuatan diri sendiri atau setiap percobaan ke arah itu, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, dan pelanggaran hukum atau setiap usaha pelanggaran hukum atau perlawanan atas penangkapan maupun penahanan secara hukum.
  3. Cedera atau penyakit yang ditimbulkan akibat perang, segala tindakan peperangan baik yang dinyatakan maupun tidak, tindakan kriminal, tugas militer secara penuh waktu, keikutsertaan secara langsung dalam huru-hara, pemogokan dan pergolakan sipil atau pemberontakan.
  4. Bencana alam, gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
  5. Semua pekerjaan atas gigi, perawatan gigi atau operasi gigi, kecuali yang karena Cedera akibat Kecelakaan.
  6. Pemeriksaan mata atau refraksi mata untuk maksud penyesuaian kacamata.
  7. Alat bantu pendengaran dan pemasangan maupun penyesuaian alat bantu pendengaran.
  8. Kehamilan dan segala tindakan yang berkaitan dengan kehamilan. Termasuk setiap perawatan yang berhubungan dengan pembedahan, metode untuk pengaturan kelahiran, perawatan yang berhubungan dengan kemandulan dan perawatan atas gangguan menstruasi.
  9. Penyakit dengan diagnosa Kista Dermoid dan/atau Teratoma.
  10. Istirahat untuk penyembuhan atau perawatan di Sanatorium termasuk pengobatan untuk tujuan penyembuhan/ pemulihan seperti lelah mental atau lelah fisik, penyakit kelamin, penyalahgunaan obat bius atau kecanduan minuman keras (alkohol), penyakit menular yang diharuskan oleh hukum untuk diisolasi atau dikarantinakan (contoh: SARS atau Sindrom Pernapasan Sangat Akut), dan wabah penyakit.
  11. Setiap perawatan atau pembedahan terhadap Cacat/Kelainan Bawaan (Kongenital), termasuk segala jenis hernia dan penyakit ayan (Epilepsi), kecuali yang disebabkan oleh trauma yang terjadi setelah Tertanggung sudah dijamin oleh Polis secara berkesinambungan.
  12. Operasi plastik selain akibat Kecelakaan. Bedah kecantikan oleh sebab apapun.
  13. Perawatan khusus untuk pengurangan atau penambahan berat badan.
  14. Biaya-biaya perawatan khusus atau pembelian alat-alat prosthetic kecuali penyewaan alat tersebut selama perawatan-inap di Rumah Sakit.
  15. Biaya-biaya yang bisa diklaim melalui Asuransi Tenaga Kerja atau Badan Jaminan Sosial. Hanya kelebihan biaya yang akan dibayarkan, atau yang dihitung dari Ikhtisar Polis, mana saja yang lebih rendah.
  16. Biaya-biaya untuk pelayanan yang bukan merupakan pengobatan (contoh: penggunaan telepon, televisi dan fasilitas sejenis).
  17. Setiap perawatan untuk kelainan fungsi fisik atau mental termasuk fisiologis atau manifestasi penyakit jiwa (psychosomatic), atau kondisi yang diakibatkan oleh penyakit syaraf (neurosis).
  18. Setiap pemeriksaan kesehatan atau pemeriksaan fisik secara rutin atau berkala, terapi fisik, test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa kondisi yang dijamin atau pemeriksaan yang tidak Diperlukan Secara Medis dan setiap perawatan atau obat-obatan atau pemeriksaan yang sifatnya preventif, dan juga perawatan yang dilakukan selain oleh Dokter yang diakui/Dokter yang memiliki izin praktek di dalam wilayah geografis dimana pelayanan jasa kedokteran tersebut diberikan.
  19. Tidak ada santunan yang dapat dibayarkan bila dirawat-inap di Rumah Sakit dengan bebas biaya (gratis).
  20. Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual serta semua akibat-akibatnya.
  21. AIDS dan ARC termasuk adanya HIV atau akibat-akibatnya.
  22. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi/pencemaran radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari hasil proses fissi atau reaksi atau pemecahan nuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir.
  23. Penyakit atau Cedera yang ditimbulkan oleh semua jenis perlombaan (kecuali lomba lari), menyelam dengan alat bantu pernafasan, panjat tebing, berburu, polo, lomba ketangkasan berkuda, balap mobil/motor, olahraga musim dingin, olahraga profesional, penerbangan pribadi (kecuali sebagai penumpang dalam penerbangan komersial yang berjadwal dan mempunyai izin dengan rute tertentu).
  24. Pemeriksaan dan pengobatan yang tidak diakui secara luas di bidang kedokteran barat (contoh: akupuntur, shinse, dukun patah tulang, herbal dan lain-lain), serta segala akibat-akibat yang ditimbulkannya.
  25. Pengecualian Khusus Jaminan Kecelakaan Diri (Simas Sehat Gold):
    • Yang disebabkan karena sakit, cacat atau karena suatu keadaan tidak normal pada jasmani dan/atau rohani dari Tertanggung;
    • Bertambah besarnya akibat dari kecelakaan karena keadaan seperti tersebut di atas (contoh: kencing manis, peredaran darah yang tidak baik, pembuluh darah mekar);
    • Jika hal ini terjadi maka jumlah pembayaran tidak akan melebihi jumlah yang seharusnya akan dibayarkan bilamana salah satu akibat yang memperkuat keadaan tidak terjadi.
  26. Setiap biaya-biaya yang timbul sehubungan prosedur DSA (Digital Substraction Angiography) untuk peserta yang TIDAK MENDERITA STROKE walaupun bertujuan untuk penegakan diagnosa (pro diagnostik) dan direkomendasikan secara tertulis oleh seorang Dokter, termasuk untuk peserta yang TIDAK MENDERITA STROKE walaupun prosedur DSA dilanjutkan dengan tindakan terapeutik seperti embolisasi, stenting, trombolisis, trombektomi dan tindakan terapi terapeutik lainnya.
INFORMASI PENTING
Ketentuan Fasilitas Cashless
  • Tertanggung dapat menggunakan fasilitas cashless di Rumah Sakit yang menjadi rekanan Penanggung khusus untuk produk Simas Sehat Gold/Executive.
  • Fasilitas Cashless hanya berlaku untuk perawatan rawat inap yang dilakukan dalam waktu minimal 24 jam. Untuk waktu di bawah itu, klaim dilakukan dengan prosedur reimbursement.
  • Fasilitas Cashless hanya berlaku untuk perawatan inap yang sesuai dengan hak Tertanggung. Apabila Tertanggung memilih layanan yang lebih tinggi daripada haknya, maka klaim dilakukan dengan prosedur reimbursement.
  • Tertanggung membayar semua kelebihan biaya yang tidak ditanggung (excess klaim) pada saat lepas rawat inap.
  • Apabila terjadi koreksi biaya dari pihak Rumah Sakit atas pembayaran biaya perawatan yang terjadi, dimana ternyata biaya tersebut tidak dijamin oleh Penanggung sesuai ketentuan polis, maka Tertanggung wajib melunasi biaya tersebut sesuai tanggal yang ditentukan Penanggung. Penanggung akan menangguhkan fasilitas Cashless selama biaya tersebut belum dibayarkan.
Peningkatan Kelas Jaminan
Peningkatan kelas jaminan (upgrade plan) dapat dilakukan pada saat perpanjangan polis. Untuk setiap klaim yang terjadi atas Penyakit Khusus pada 6 bulan pertama sejak peningkatan kelas jaminan, berlaku jaminan pada kelas sebelumnya.

Peserta Yang Memenuhi Syarat
Pemegang Polis harus terdaftar sebagai Tertanggung Utama. Tertanggung Tambahan merupakan pasangan sah dan anak dari Tertanggung Utama. Peserta Dewasa berusia minimal 18 tahun dan maksimal berusia 49 tahun untuk permohonan asuransi pertama kali. Peserta Anak berusia minimal 30 hari dan maksimal 17 tahun serta belum bekerja dan belum menikah. Setiap peserta yang berusia 50 tahun ke atas wajib melakukan prosedur pemeriksaan medis untuk dapat melakukan perpanjangan polis.

Perawatan di Luar Negeri
  • Tertanggung diwajibkan untuk dirawat-inap di Indonesia kecuali jika perawatan tersebut tidak dapat dilakukan di Indonesia atau merupakan perawatan darurat akibat Kecelakaan atau Penyakit akut yang terjadi ketika Tertanggung sedang bepergian keluar negara Indonesia untuk tujuan dinas maupun berlibur, asalkan perjalanan tersebut tidak lebih dari 90 hari setiap perjalanan.
  • Jika Tertanggung atas pilihannya sendiri memilih untuk dirawat inap di Rumah Sakit di luar negara Indonesia, sedangkan perawatan tersebut sebenarnya dapat dilakukan di Rumah Sakit di Indonesia, maka Penanggung hanya akan mengganti biaya perawatan maksimal 80% dari Klaim yang memenuhi syarat.
Jaminan Khusus Santunan Tunai Harian
Dalam hal Tertanggung terdaftar secara ganda sebagai peserta Polis Simas Sehat Gold dan BPJS Kesehatan, maka apabila Tertanggung menjalani perawatan inap sesuai dengan tahapan dari prosedur BPJS Kesehatan, Tertanggung berhak mendapatkan santunan tunai harian sebesar limit Biaya Kamar dan Menginap dari Polis Simas Sehat Gold. Jumlah maksimum hari yang dibayarkan adalah sesuai jumlah hari perawatan menginap yang dibebankan oleh Rumah Sakit.

Pembayaran Premi
Premi dibayarkan secara tahunan (khusus Simas Sehat Gold dapat diberikan cicilan per bulanan bagi pengguna Kartu Kredit VISA/MasterCard). Apabila premi dibayarkan secara bulanan, maka setiap klaim yang terjadi akan dikurangi sisa tagihan yang masih belum terbayarkan (apabila nilai klaim lebih rendah daripada nilai premi yang belum tertagih, maka akan dilakukan penangguhan pembayaran klaim). Premi akan meningkat seiring usia Tertanggung pada setiap perpanjangan polis, dan dapat berubah sewaktu-waktu atas pertimbangan Penanggung.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Klaim Rawat Inap Cashless
  • Sebelum Tertanggung masuk ke Rumah Sakit rekanan Asuransi Sinar Mas untuk produk Simas Sehat Gold, Tertanggung harus melaporkan kepada Penanggung untuk mendapatkan Surat Jaminan dari Penanggung;
  • Dalam keadaan darurat dimana tidak memungkinkan bagi Tertanggung untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada Penanggung bahwa Tertanggung akan dirawat inap di Rumah Sakit Rekanan, maka Tertanggung dapat menunjukkan Kartu Peserta Asuransi kepada Rumah Sakit Rekanan agar segera mendapatkan perawatan. Sebelum Tertanggung lepas rawat inap di Rumah sakit, Tertanggung atau wakil dari Tertanggung sudah harus memberitahukan kepada Penanggung mengenai perawatan inap tersebut. Jika tidak, maka prosedur klaim dilakukan secara reimbursement;
  • Tertanggung/Wakil Tertanggung harus menunjukkan KTP Tertanggung (dalam hal Tertanggung Anak maka dapat menunjukkan KTP Pemegang Polis) dan menandatangani Formulir Klaim yang diberikan oleh Rumah Sakit.
Klaim Reimbursement
Dokumen yang dibutuhkan wajib diberikan kepada Penanggung dalam waktu 90 hari (termasuk apabila ada kekurangan dokumen), yaitu:

  • Formulir Klaim Asuransi (asli)
  • Kwitansi (asli) dari Rumah Sakit beserta rincian biaya yang dikeluarkan (asli)
  • Hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll) (asli)
  • Dokumen lain yang dibutuhkan sesuai pertimbangan Penanggung
Klaim Santunan Harian
Klaim ini hanya berlaku apabila Tertanggung dirawat inap dengan prosedur BPJS Kesehatan, dimana biaya-biaya perawatan telah ditanggung penuh oleh BPJS Kesehatan. Mohon untuk menyerahkan:

  • Formulir klaim yang telah diisi dan ditandatangani Tertanggung dan Dokter yang merawat, serta Dokter Bedah apabila ada prosedur pembedahan.
  • Legalisir Tagihan/kwitansi beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan disertai salinan resep dokter.
  • Salinan Kartu BPJS Kesehatan dan Surat Pernyataan Jaminan BPJS Kesehatan.
  • Lampiran perhitungan INA-CBG dari dengan kop Kementerian Kesehatan RI atau BPJS Kesehatan.
  • Salinan hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll).
Klaim Evakuasi Medis Darurat
Dalam hal Tertanggung membutuhkan layanan, dapat menghubungi Global Assistance & Healthcare Alarm Center di +6221-29978999 dengan memberikan informasi-informasi sebagai berikut:

  • Nama Tertanggung
  • No. Polis dan No. Peserta
  • Lokasi Tertanggung
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Dokter yang merawat (jika dilakukan perawatan inap)
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Pemohon membayar premi asuransi
  4. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:

 

Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kesehatan

[spoiler title=’SEKILAS PRODUK’ style=’orange’] Simas Ruko merupakan produk asuransi yang khusus dirancang untuk melindungi bangunan ruko Anda beserta isinya dari risiko kebakaran, kerusuhan, terorisme dan sabotase, gempa bumi, banjir, sampai tertabrak kendaraan yang mungkin dialami.

Produk ini dijamin oleh Asuransi Sinar Mas.

[/spoiler][spoiler title=’MANFAAT YANG DIBERIKAN’ style=’orange’]
  1. Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat, dan Asap (FLEXAS)
  2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara
  3. Terorisme dan Sabotase (10%)
  4. Tertabrak Kendaraan
  5. Banjir, Badai, Angin Topan, dan Kerusakan akibat air
  6. Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan gunung berapi (Optional)

 
[wp_table id=5713/] [/spoiler][spoiler title=’PENGECUALIAN POLIS’ style=’orange’]

  1. Kecuali secara tertulis bahwa risiko yang dimaksud dijamin, Polis tidak menjamin kerugian yang disebabkan risiko berikut ini:
    • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.
    • Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
    • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut diluar kendali Tertanggung.
    • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung dan wakil Tertanggung.
    • Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
    • Segala macam bahan peledak.
    • Reaksi nuklir, termasuk tapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami
    • Segala macam bentuk gangguan usaha.
    • Biaya pembersihan puing.
    • Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri.
    • Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
    • Erosi, tanah longsor, tanah runtuh.
  2.  

  3. Polis tidak menjamin harta benda berikut ini:
    • Barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi.
    • Kendaraan bermotor, kendaraan alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya.
    • Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia.
    • Barang antik atau barang seni.
    • Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan.
    • Efek obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan sistem komputer.
    • Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip.
    • Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar.
    • Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang.
    • Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
[/spoiler][spoiler title=’INFORMASI PENTING’ style=’orange’]
  1. HARGA PERTANGGUNGAN
    Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, dan stock barang. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.
  2.  

  3. RISIKO SENDIRI
    Risiko Sendiri merupakan potongan klaim atas kejadian yang menyebabkan klaim.
  4. PERSYARATAN PERTANGGUNGAN
    1. Bangunan ruko konstruksi kelas I, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    2. Maksimum 4 lantai.
    3. Tidak termasuk kios dan shopping mall atau pasar.
    4. Tidak dalam keadaan tidak dihuni atau tidak digunakan.
    5. Terdapat minimal 1 Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik di dalam ruko.
    6. Perabot bukan benda bergerak seperti handphone, laptop, mobil, kamera dan sejenisnya.
    7. Stock berupa LPG, thinner, bahan kimia dan bahan mudah terbakar lainnya, perhiasan, ternak, voucher handphone tidak dijamin.
    8. Jaminan Gempa Bumi hanya dapat diberikan untuk bangunan yang belum pernah mengalami kerusakan akibat Gempa Bumi.
    9. Jaminan Banjir hanya dapat diberikan untuk bangunan yang belum pernah mengalami banjir, atau banjir yang ketinggiannya melebihi 30 cm.
[/spoiler][spoiler title=’PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN’ style=’orange’] Untuk mendapatkan benefit produk ini, premi yang harus Anda bayarkan adalah sesuai tabel di bawah ini:
[wp_table id=5714/]

 
Biaya Administrasi Polis:

  • Jaminan Dasar tanpa Jaminan Gempa Bumi: Rp. 25.000
  • Jaminan Dasar dengan Jaminan Gempa Bumi: Rp. 50.000
  • Khusus Polis yang hanya diterbitkan dalam bentuk ePolis yang dikirimkan melalui email tidak dikenakan biaya administrasi polis
[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR KLAIM’ style=’orange’] Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:

  1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
  5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

 
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

[/spoiler][spoiler title=’PROSEDUR PEMBELIAN’ style=’orange’] Kirimkan foto-foto kondisi obyek pertanggungan melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[/spoiler]
All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!