public liability

Comprehensive General Liability

SEKILAS PRODUK

General Liability adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum sehubungan dengan cidera badan dan/atau kerusakan harta benda dari pihak ketiga, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tersebut.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Penanggung akan membayar kepada atau atas nama Tertanggung semua jumlah yang menjadi tanggung jawab secara hukum untuk membayar dengan cara kompensasi dan semua biaya yang dibebankan kepada Tertanggung sehubungan dengan:

  1. Cidera badan
  2. Kerusakan harta benda

termasuk biaya-biaya hukum untuk melakukan pembelaan atas setiap tuntutan yang dialami Tertanggung.

[-]
PENGECUALIAN POLIS
  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
  6. risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
  7. denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
  8. tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
  9. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
[-]
INFORMASI PENTING

Polis ini ditujukan untuk kebutuhan proyek spesifik, yang mana lingkup pekerjaannya didasari oleh suatu kontrak dan prinsipal tertentu.

PIHAK KETIGA
Pihak Ketiga adalah pihak yang berada diluar dari Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, termasuk seluruh prinsipal dan/atau subkontraktor.

[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Premi sangat bergantung pada:

  • Lingkup pekerjaan Tertanggung
  • Luas Jaminan dan Limit of Liability
  • Pengalaman Asuransi dan Loss Record

Berdasarkan pengalaman kami, premi yang dibebankan mulai dari USD 500.

[-]
PROSEDUR KLAIM

Apabila ada tuntutan dari pihak ketiga atau adanya kejadian yang berpotensi menimbulkan tuntutan pihak ketiga, Tertanggung wajib menginformasikan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian tersebut. Sementara itu,

  1. Tertanggung tidak boleh:
    1. mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
    2. membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
    3. bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.

  2. Tertanggung harus:
    1. mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
    2. berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
  3. Penanggung berhak untuk membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  4. Penanggung mempunyai wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:

  1. Company Profile
  2. Mengisi Proposal Form di bawah halaman ini
  3. Salinan Kontrak Kerja dan Detail Lingkup Pekerjaan (Scope of Work)

 
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari kerja. Anda juga dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]

 

Proposal Form

SME Public Liability

SEKILAS PRODUK

SME Public Liability Insurance adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi “Personal Injury” dan/atau “Property Damage” yang terjadi, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan konsekuensi terjadinya hal-hal tersebut.

*Produk ini didesain khusus untuk Small Medium Enterprise (SME) dimana pendapatan bruto tahunan Tertanggung tidak melebihi Rp. 10,000,000,000 (sepuluh milyar rupiah).

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Menjamin Tanggung Jawab Hukum (TJH) Tertanggung untuk memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga (termasuk biaya-biaya hukum) dalam hal Tertanggung menyebabkan cidera badan, kematian atau kerusakan, kerugian harta benda pihak ketiga yang disebabkan oleh kegiatan usaha atau bisnis yang diasuransikan.

Termasuk jaminan di bawah ini:

  • Tanggung Jawab Hukum Lampu/Iklan (Neon and Ads Signs)
  • Tanggung Jawab Hukum Fasilitas Parkir (Car Park) 5% dari Limit of Liability
  • Tanggung Jawab Hukum Pameran (Exhibitions – 14 hari)
  • Tanggung Jawab Hukum Aktivitas Sosial dan Rekreasi (Sport and Social Facilities)
  • Tanggung Jawab Hukum Keracunan Makanan (Food Poisoning), 5% dari dari Limit of Liability
  • Tanggung Jawab Hukum Bongkar Muat (Loading and Unloading)
  • Biaya Medis Darurat
  • Tanggung Jawab Hukum atas Properti yang dirawat, dijaga dan dikendalikan oleh Tertanggung, 5% dari Limit of Liability
[-]
PENGECUALIAN POLIS

Berikut adalah beberapa Pengecualian dalam Polis, tetapi harap merujuk pada rincian pengecualian yang terdapat pada polis Anda untuk penjelasan lebih lengkap.

  1. perang dan risiko-risiko lainnya yang sejenis atau setara dengan perang;
  2. nuklir, radioaktifitas, polusi, asbestos, dan sejenisnya;
  3. risiko-risiko yang dijamin di bawah polis asuransi lainnya;
  4. kekeliruan atau kelalaian yang dilakukan secara sengaja serta tindakan kriminal;
  5. risiko yang behubungan dengan intellectual property seperti paten, trademark, dan sejenisnya;
  6. risiko-risiko yang berkaitan dengan kewajiban menurut kontrak;
  7. denda dan sanksi keuangan yang dikenakan Pengadilan atas diri Tertanggung;
  8. tuntutan, klaim, atau kerugian yang telah ada di masa sebelum berlakunya jaminan asuransi, ataupun hal atau kejadian yang menurut Tertanggung memiliki potensi atau kemungkinan menimbulkan tuntutan, klaim atau kerugian;
  9. wilayah dan yurisdiksi Amerika Serikat dan Kanada;
  10. pengecualian lainnya sesuai dengan Polis
[-]
INFORMASI PENTING
  1. Jenis Usaha yang dapat membeli Produk Ini
    • Kantor
    • Restoran, Snacks Stand, Takeaway dan Café
    • Salon Kecantikan dan Pangkas Rambut
    • Warnet dan Wartel
    • Toko pakaian, buku, mainan, elektronik, souvenir, perabotan, optik, apotik, olahraga, kain, tempat kursus, ketrampilan, photo studio, money changer
    • Gudang pribadi (non-hazardous)
    • Klinik dan praktek dokter
    • Showroom kendaraan (tidak termasuk bengkel)
  2.  

  3. Bisnis atau Usaha Tertanggung
    Yaitu yang disebutkan dalam Ikhtisar Polis, termasuk penyediaan dan pengelolaan kantin, organisasi sosial, olahraga dan kesejahteraan untuk kepentingan karyawan Tertanggung dan pertolongan pertama, layanan kebakaran dan ambulans dan pemeliharaan tempat Tertanggung.
  4.  

  5. Contoh Klaim
    • Cidera yang dialami oleh pengunjung
    • Benda yang terjatuh di lokasi yang dipertanggungkan
    • Terpeleset dan jatuh
    • Keracunan makanan
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
  1. OPSI PERTANGGUNGAN

  2.  

  3. RISIKO SENDIRI (Potongan Klaim)
    Rp. 2,500,000 untuk kasus kerusakan dan kerugian harta benda pihak ketiga saja.
[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung tidak boleh:
    1. mengakui tanggung jawab, membuat pengakuan,menawarkan, menjanjikan atau melakukan pembayaran jika terjadi insiden yang kemungkinan akan menyebabkan seseorang membuat klaim kepada Tertanggung;
    2. membuat pengakuan bersalah atau janji atau penawaran untuk membayar sehubungan dengan klaim tersebut, kecuali Penanggung telah memberikan persetujuan secara tertulis.
    3. bernegosiasi, mengakui, menyangkal atau membayar klaim yang dibuat oleh seseorang.

  2. Tertanggung harus:
    1. mengambil semua tindakan pencegahan yang wajar untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut;
    2. berusaha untuk memelihara semua harta benda, produk , peralatan dan mesin dan semua hal-hal lain yang dapat membantu dalam penyelidikan atau pembelaan terhadap klaim atau dalam pelaksanaan hak subrogasi, dan sebagaimana dapat dilakukan secara wajar. Tertanggung dilarang tanpa persetujuan Penanggung untuk membuat perubahan atau perbaikan sampai Penanggung telah berkesempatan untuk memeriksa.
  3. Penanggung berhak untuk membuat tuntutan klaim ganti rugi atau kerusakan atau lainnya atas nama Tertanggung dengan biaya sendiri dan untuk kepentingannya sendiri.
  4. Penanggung mempunyai wewenang penuh dalam pelaksanaan proses hukum dan dalam penyelesaian sehubungan dengan klaim dan Tertanggung harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan oleh Penanggung. Hal ini mungkin termasuk pemberian bukti dalam proses hukum.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Informasi Yang Dibutuhkan:

  • Nama Tertanggung
  • Alamat Tertanggung
  • Jenis Usaha
  • Lokasi Usaha
  • Beroperasi sejak kapan
  • Apakah dalam 5 tahun terakhir pernah menerima tuntutan? Jika ya, mohon dijelaskan
  • Apakah terdapat barang-barang berbahaya api atau beracun seperti bahan kimia, gas dan radioaktif

Informasikan melalui Email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]

 

Spesimen Polis

All Rights Reserved. Copyright © 2023 - PusatAsuransi.com
error: Protected Content!!