- PROFESSIONAL LIABILITY
- GENERAL LIABILITY
General Liability adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum sehubungan dengan cidera badan dan/atau kerusakan harta benda dari pihak ketiga, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan hal-hal tersebut.
Penanggung akan membayar kepada atau atas nama Tertanggung semua jumlah yang menjadi tanggung jawab secara hukum untuk membayar dengan cara kompensasi dan semua biaya yang dibebankan kepada Tertanggung sehubungan dengan:
termasuk biaya-biaya hukum untuk melakukan pembelaan atas setiap tuntutan yang dialami Tertanggung.
Polis ini ditujukan untuk kebutuhan proyek spesifik, yang mana lingkup pekerjaannya didasari oleh suatu kontrak dan prinsipal tertentu.
PIHAK KETIGA
Pihak Ketiga adalah pihak yang berada diluar dari Pihak Pertama maupun Pihak Kedua, termasuk seluruh prinsipal dan/atau subkontraktor.
Premi sangat bergantung pada:
Berdasarkan pengalaman kami, premi yang dibebankan mulai dari USD 500.
Apabila ada tuntutan dari pihak ketiga atau adanya kejadian yang berpotensi menimbulkan tuntutan pihak ketiga, Tertanggung wajib menginformasikan kepada Penanggung tentang segala hal yang terkait dengan kejadian tersebut. Sementara itu,
Hubungi kami melalui email bondan@pusatasuransi.com dengan melampirkan:
Setelah kami menerima seluruh dokumen tersebut, secara umum Penawaran dapat diberikan dalam waktu 5-14 hari kerja. Anda juga dapat berdiskusi kepada kami melalui WhatsApp di +6281331064766.
SME Public Liability Insurance adalah asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam hal terjadi “Personal Injury” dan/atau “Property Damage” yang terjadi, yang disebabkan oleh suatu peristiwa sehubungan dengan bisnis atau aktifitas Tertanggung termasuk juga biaya-biaya hukum sehubungan dengan konsekuensi terjadinya hal-hal tersebut.
*Produk ini didesain khusus untuk Small Medium Enterprise (SME) dimana pendapatan bruto tahunan Tertanggung tidak melebihi Rp. 10,000,000,000 (sepuluh milyar rupiah).
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.
Menjamin Tanggung Jawab Hukum (TJH) Tertanggung untuk memberikan kompensasi terhadap pihak ketiga (termasuk biaya-biaya hukum) dalam hal Tertanggung menyebabkan cidera badan, kematian atau kerusakan, kerugian harta benda pihak ketiga yang disebabkan oleh kegiatan usaha atau bisnis yang diasuransikan.
Termasuk jaminan di bawah ini:
Berikut adalah beberapa Pengecualian dalam Polis, tetapi harap merujuk pada rincian pengecualian yang terdapat pada polis Anda untuk penjelasan lebih lengkap.
Informasi Yang Dibutuhkan:
Informasikan melalui Email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.