- JAMINAN DASAR ASURANSI PROPERTI
- PAKET GABUNGAN ASURANSI PROPERTI
GE Business Package memberikan perlindungan yang komprehensif untuk bisnis Anda, termasuk untuk harta benda pribadi, Tanggung jawab hukum terhadap pengunjung dan masyarakat umum plus jaminan kelangsungan bisnis untuk terus membantu Anda mengembangkan bisnis jika bisnis terganggu oleh suatu kerusakan atau kerugian.
Keistimewaan:
Produk ini dijamin oleh Great Eastern General Insurance Indonesia.
Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca ketentuan khusus dalam Rincian Jaminan di bawah untuk penjelasan yang terperinci:
Silahkan Get A Quote untuk mendapatkan penawarannya.
Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.
Kirim proposal yang Anda dapatkan dari Get A Quote melalui email kami dengan lampiran copy identitas Anda dan beberapa foto properti yang akan diasuransikan. Permintaan Anda akan diproses dalam waktu paling lama 3 hari kerja. Premi dapat Anda bayarkan setelah permintaan asuransi Anda secara resmi diterima pihak Penanggung.
Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.
Property All Risk (PAR) merupakan asuransi yang menjamin kerugian dari semua risiko (unnamed perils) atas bangunan dan harta benda, kecuali risiko yang tercantum di dalam polis asuransi. Polis jenis ini dapat juga ditujukan untuk penggunaan properti pabrik (Industrial All Risk).
Produk ini menjamin risiko yang berupa:
Jaminan risiko Gangguan Usaha hanya diberikan untuk okupansi properti yang digunakan sebagai industri.
Pada umumnya, yang dapat diasuransikan adalah bangunan yang masuk dalam kategori Kelas 1. Untuk Kelas 2 dan Kelas 3 hanya dapat diberikan atas pertimbangan bisnis khusus (business consideration).
Premi produk ini sangat bergantung pada Underwriting Information berikut ini:
Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.
Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.