flexas

flexas

SEKILAS PRODUK
Asuransi Kebakaran merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko kebakaran yang terjadi pada bangunan dan harta benda di dalam bangunan.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Polis menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini:

  1. KEBAKARAN (FIRE)
    1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
    2. yang diakibatkan oleh:
      • menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
      • hubungan arus pendek;
      • kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;
  2. PETIR (LIGHTNING)
    Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
  3. LEDAKAN (EXPLOSION)
    Setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.
  4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG (IMPACT OF FALLING AIRCRAFT)
    Benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  5. ASAP (SMOKE)
    Yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis.

Jaminan-jaminan di atas disebut juga dengan jaminan FLEXAS.

PENGECUALIAN POLIS
  1. Segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
    1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
    2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
    3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
    4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
    5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
    6. segala macam bahan peledak;
    7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
    8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
    9. segala macam bentuk gangguan usaha.
  2. kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:
    1. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
    2. tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
    3. biaya pembersihan puing-puing.

 
HARTA BENDA YANG DIKECUALIKAN

  1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari:
    1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
    2. hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
  2. Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Polis tidak menjamin:
    1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
    2. kendaraan bermotor, kendaraan alatalat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
    3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
    4. barang antik atau barang seni;
    5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
    6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
    7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
    8. pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
    9. pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
    10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
INFORMASI PENTING
JAMINAN PERLUASAN
Jaminan perluasan yang dapat dilekatkan pada Polis ini (dengan tambahan Premi) antara lain adalah sebagai berikut:

 
SUM INSURED
Sum Insured atau Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.

 
DEDUCTIBLE
Polis ini tidak menjamin jumlah deductible (risiko sendiri) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis.

 
OKUPASI BANGUNAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Hampir semua jenis okupasi bangunan dapat diasuransikan pada produk ini, antara lain: toko, gudang, supermarket, mall, hotel, karaoke/night club, villa, sekolah, kantor, dan lain-lain.

 
KONSTRUKSI BANGUNAN
Ada 3 jenis konstruksi bangunan dalam Asuransi Properti, yaitu:

  1. Konstruksi Kelas 1
    Apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
  2. Konstruksi Kelas 2
    Apabila bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), tetapi dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:

    • Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
    • Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
    • Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
  3. Konstruksi Kelas 3
    Apabila kriteria bangunan diluar bangunan konstruksi kelas 1 dan kelas 2.

Pada umumnya, yang dapat diasuransikan adalah bangunan yang masuk dalam kategori Kelas 1. Untuk Kelas 2 dan Kelas 3 hanya dapat diberikan atas pertimbangan bisnis khusus (business consideration).

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Premi produk ini sangat bergantung pada Underwriting Information berikut ini:

  1. Okupasi Bangunan
  2. Harga Pertanggungan
  3. Konstruksi Bangunan
  4. Jarak Pemisah dengan Obyek lain
  5. Sistem Pengamanan dan Pencegahan Risiko
  6. Jumlah barang berbahaya api yang disimpan di dalam bangunan (contoh: cat, bensin, minyak tanah, thinner, dll)
  7. Pengalaman kerugian dalam 5 (lima) tahun terakhir
PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung, pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:
    1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
    2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan di atas, memberikan keterangan tertulis tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;
    3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
  2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:
    1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
    2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
    3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

 
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

  1. Formulir laporan klaim
  2. Fotocopy polis
  3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
  4. Laporan rinci dan selengkap mungkin yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
  2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
  3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

 

Dapatkan Proposal

-Produk Asuransi Property-

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!