critical illness

pucc

SEKILAS PRODUK
Panin Ultimate Crisis Cover
Merupakan produk asuransi yang memberikan santunan apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 147 kondisi penyakit kritis atau meninggal dunia.

Keistimewaan
  • Masa pembayaran 10 atau 20 tahun dan perlindungan hingga usia 88 tahun;
  • Pengembalian premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup hingga periode polis berakhir;
  • Santunan 100% untuk 146 kondisi penyakit kritis atau meninggal dunia;
  • Pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung hidup hingga periode polis berakhir;
Penanggung
Panin Dai-ichi Life

MANFAAT YANG DIBERIKAN
1. Perlindungan Penyakit Kritis dan Meninggal Dunia
Apabila setelah melewati Masa Tunggu Tertanggung terdiagnosa dan dinyatakan untuk pertama kalinya menderita salah satu kondisi Penyakit Kritis sebagaimana disebutkan dalam Daftar Kondisi Penyakit Kritis atau Meninggal Dunia (mana yang terjadi terlebih dulu), maka akan dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan setelah dikurangi manfaat Angioplasti yang sudah dibayarkan (jika ada).

 
Dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia, jika Tertanggung meninggal ketika usia 5 tahun atau lebih, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan.

2. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Apabila Tertanggung hidup hingga Masa Pertanggungan berakhir, maka akan dibayarkan 100% Premi Pertanggungan Dasar yang sudah dibayarkan, tetapi tidak termasuk Premi Extra Mortalita (jika ada).

PENGECUALIAN POLIS
Pertanggungan Penyakit Kritis tidak menanggung semua klaim yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih kondisi kesehatan atau prosedur tindakan kedokteran dari setiap Penyakit Kritis yang timbul sebagai akibat di bawah ini:

  1. Penyakit/cedera yang telah diderita atau yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; atau
  2. Penyakit/cedera dengan semua tanda, gejala dan diagnosa baik yang disadari maupun yang tidak disadari oleh Tertanggung selama Masa Tunggu; atau
  3. Penyakit-penyakit bawaan sejak lahir/kongenital; atau
  4. Tindakan melukai diri sendiri (Self inflected injury); atau
  5. Tindakan mendonorkan organ; atau
  6. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau Penyakit yang berhubungan dengan AIDS (ARC/AIDS Related Complex), atau Penyakit kelamin; atau
  7. Penyakit/cedera yang timbul akibat percobaan bunuh diri atau perbuatan tindak kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh yang berkepentingan dalam Polis ini; atau
  8. Adanya unsur kesengajaan penyalahgunaan segala jenis obat-obatan termasuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, hal-hal yang berkaitan dengan minuman keras, racun, gas dan sejenisnya; atau
  9. Pekerjaan/jabatan Tertanggung mengandung risiko tinggi, antara lain sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang dan lain-lain; atau
  10. Kecelakaan karena ikut olahraga dengan risiko tinggi atau ikut perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya antara lain dengan kendaraan bermotor, perahu, kuda, pesawat udara atau sejenisnya, terjun payung, menyelam dengan scuba, dan lain-lain; atau
  11. Perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan atau suatu keadaan yang serupa dengan itu, aktif/turut/ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/kepolisian; atau
  12. Akibat timbulnya reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya; atau
  13. Cedera yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang:
    • dari perusahaan penerbangan non komersil; atau
    • dari perusahaan penerbangan komersil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
    • helikopter.
  14. Butir-butir 9 dan 10 tersebut di atas dapat dibayarkan manfaatnya sepanjang risiko tersebut secara khusus dipertanggungkan atas persetujuan Penanggung.

 
Pertanggungan manfaat meninggal tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal dalam keadaan sebagai berikut:

  1. Bunuh diri yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Polis atau setiap perubahannya (Addendum) atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian); atau
  2. Menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan; atau
  3. Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan; atau
  4. Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.
INFORMASI PENTING
Masa Tunggu
Masa tunggu untuk terdiagnosa pertama kali dari salah satu penyakit kritis adalah 90 hari, kecuali untuk kanker in-situ dan kanker prostat dikenakan masa tunggu 180 hari.

Uang Pertanggungan Asuransi
Uang Pertanggungan pada produk ini minimal IDR 100,000,000 dan maksimal hingga IDR 1,000,000,000 untuk peserta baru usia 1-17 tahun, atau IDR 2,000,000,000 untuk peserta baru usia 18-60 tahun. Sedangkan Uang Pertanggungan untuk jaminan Angioplasti adalah 10% dari Uang Pertanggungan.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Pengajuan Klaim Manfaat Pertanggungan
  1. Klaim wajib diajukan secara tertulis kepada Penanggung.
  2. Pengajuan klaim harus disertai dengan berkas-berkas sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini.
  3. Pengajuan klaim harus dilakukan dalam waktu 90 (sembilan Puluh) hari kalender sejak Tertanggung Meninggal Dunia atau 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Tertanggung dinyatakan menderita Cacat Tetap Total atau menderita penyakit sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat 3.
  4. Dalam hal berkas-berkas yang diajukan atas permintaan pembayaran/klaim Manfaat Pertanggungan tidak lengkap, maka Pemegang Polis wajib untuk mengirimkan kelengkapan berkas-berkas tersebut dalam waktu tidak melebihi dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen klaim oleh Penanggung.
  5. Apabila berkas-berkas klaim tersebut tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang bersangkutan.
Pengajuan Klaim Kondisi Penyakit Kritis
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Formulir Pengajuan Klaim asli.
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) asli.
  3. Surat Kuasa asli bermaterai cukup.
  4. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris Yang Ditunjuk (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku.
  5. Fotokopi tanda bukti pembayaran Premi terakhir seperti bukti transfer bank, rekening pendebetan kartu kredit, rekening tabungan, atau dokumen-dokumen lainnya.
  6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (akibat kecelakaan/sebab tidak wajar).
  7. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, Elektro Kardio Grafi (EKG), CT scan, MRI, PET scan, Laporan Patologi Anatomi, dll).
  8. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Formulir Pengajuan Klaim asli;
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) asli dari Rumah Sakit / Puskesmas;
  3. Surat Kuasa asli bermeterai cukup;
  4. Fotokopi identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris Yang Ditunjuk (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
  5. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian;
  6. Surat Keterangan Ahli Waris sesuai ketentuan hukum / perundang-undangan yang berlaku (jika diperlukan);
  7. Fotokopi Penetapan Perwalian dari Pengadilan Negeri (jika ahli waris di bawah umur);
  8. Fotokopi Akta Cerai (jika bercerai);
  9. Fotokopi Kartu Keluarga Pemegang Polis, Tertangung dan Ahli Waris yang ditunjuk;
  10. Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah;
  11. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (jika meninggal karena Kecelakaan/ sebab tidak wajar);
  12. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
  13. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kremasi dari krematorium jika dilakukan kremasi setelah Meninggal Dunia;
  14. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, EKG, dll.);
  15. Polis asli, atau jika Polis dibuat dalam bentuk elektronik maka wajib menyerahkan Ringkasan Polis (Data Polis) asli; dan
  16. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Pengajuan Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Polis asli, atau jika Polis dibuat dalam bentuk elektronik maka wajib menyerahkan Ringkasan Polis (Data Polis) asli;
  2. Formulir yang disediakan oleh Penanggung;
  3. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku; dan
  4. Fotokopi buku rekening yang dituju.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon dapat mengajukan permintaan proposal di “Proposal Ilustrasi Asuransi”
  2. Kami akan memandu pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) apabila Anda setuju untuk melakukan pembelian asuransi
  3. Pemohon membayar premi pertama
  4. Apabila ada sanggahan dari Penanggung, kami akan menginformasikannya kepada Pemohon. Jika tidak ada, maka polis akan langsung diterbitkan dalam bentuk e-polis yang dikirimkan ke email Pemohon
Hubungi Kami
Setelah Anda mengisi Form Proposal Ilustrasi dan mendapatkan perhitungan premi, Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk RIPLAY Umum Proposal Form

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

Asuransi Penyakit Kritis, Perlukah?

vita-CritIllness-v4a

Asuransi Penyakit Kritis, suatu produk yang memberikan perlindungan terhadap suatu penyakit kritis, berkembang belakangan ini. Dana santunan sebesar ratusan juta rupiah bahkan milyaran dapat diklaim secara lump sum (sekaligus) jika tertanggung menderita suatu penyakit kritis. Berbagai macam fitur ditawarkan, sehingga membuat produk ini semakin menarik di mata calon tertanggung. Apalagi dengan melihat fenomena belakangan ini, dimana semakin banyak orang yang menderita penyakit kritis, bahkan dari yang awalnya secara keuangan cukup mumpuni, akhirnya harus bangkrut karena begitu mahalnya biaya perawatannya. Tapi, apakah sebenarnya Asuransi Penyakit Kritis tersebut? Apakah kita memerlukannya?

 

Asuransi Critical Illness (CI), sebenarnya bukanlah asuransi penyakit kritis, melainkan lebih tepatnya disebut sebagai asuransi KONDISI KRITIS. Ya, karena risiko yang dijamin dalam Asuransi CI ini bukanlah suatu penyakit, melainkan suatu kondisi tertentu yang didefinisikan di dalam Polis. Ketika tertanggung mengalami suatu kondisi tertentu yang tertuang di dalam polis, maka dana santunan dapat diklaim oleh tertanggung. Jika kondisi yang dialami tidak sesuai dengan kondisi kritis yang tertuang di dalam polis, maka tentu saja dana santunan tersebut tidak dapat diklaim.

 

Perawatan Sakit Kritis dengan Asuransi Critical Illness

Kita juga mungkin berharap, dengan memiliki Asuransi CI ini, maka kita akan merasa aman dari mahalnya biaya perawatan penyakit kritis, misal kanker yang diklaim harus menyiapkan dana minimal Rp. 1.000.000.000 untuk perawatannya. Tapi saya bisa berkata, sebaiknya kita tidak terlalu berharap dengan produk Asuransi CI untuk membiayai perawatan penyakit kritis ini, karena seperti yang disebutkan sebelumnya, yaitu dana santunan hanya bisa diklaim jika kondisi yang kita alami sudah sesuai dengan kriteria kritis menurut polis yang kita beli. Karena itu, sebelum membeli produk ini, kita harus terlebih dahulu membaca kriteria kondisi kritis yang disebutkan di dalam polis. Kriteria kondisi kritis yang dimaksud bukan hanya sekadar nama kondisinya, melainkan juga berbagai macam hal tindakan yang mungkin dipersyaratkan untuk memenuhi kriteria kondisi kritis tersebut.

 

Sebagai contoh, berikut adalah salah satu kriteria kondisi kritis KANKER yang terdapat pada salah satu produk Asuransi CI:
“Kanker diartikan sebagai pertumbuhan baru focal autonomous dari sel-sel yang tidak normal yang mengakibatkan serangan terhadap jaringan normal. Kanker tersebut harus didiagnosa secara positip berdasarkan pemeriksaan dari jaringan histologis melalui mikroskop, atau sediaan dari sistem haemic. Diagnosa tersebut semata-mata didasarkan atas kriteria keganasan yang berlaku setelah melalui pemeriksaan susunan histocytologic atau pola dari tumor, jaringan atau spesimen yang dicurigai. Diagnosa Klinis tidak memenuhi ketentuan ini. Kecuali untuk melanoma ganas, kanker kulit dan non-invasive carcinoma-in-situ yang tidak tercakup.”

 

Bisa kita perhatikan, bahwa persyaratan untuk mendapatkan santunan dana yang diakibatkan karena kanker adalah:
  • Harus adanya pemeriksaan dari jaringan histologis melalui mikroskop, atau sediaan dari sistem haemic
  • Diagnosa Klinis tidak memenuhi ketentuan ini
  • Pengecualian untuk melanoma ganas, kanker kulit dan non-invasive carcinoma-in-situ

 

Bahkan terkadang, beberapa produk memberikan pengecualian tambahan, misalnya:
  • Kanker kelenjar prostat klasifikasi T1a atau T1b
  • Papillary microcarcinoma thyroid < 1 cm
  • Papillary microcarcinoma kantong kemih
  • dan beberapa kriteria lainnya tergantung produk yang ditawarkan

 

Dan masih banyak lagi kriteria-kriteria tertentu untuk setiap jenis kondisi kritis yang dijamin di dalam Polis. Sehingga, tentu kita harus terlebih dahulu memahami persyaratan-persyaratan tersebut, sehingga tidak terjadi dispute (perselisihan) di kemudian hari. Selain itu beberapa persyaratan umum yang biasanya ditetapkan di dalam polis adalah mengenai Survival Period (Masa Bertahan Hidup) setelah seluruh kriteria kondisi kritis yang dialami terpenuhi. Survival Period ini antara lain 30 hari, 14 hari, 7 hari, dan ada juga yang tidak dipersyaratkan. Sehingga jika tertanggung meninggal dunia sebelum Survival Period ini terpenuhi, maka dana santunan Asuransi CI juga tidak akan bisa diklaim.

 

Jadi, Apa Fungsi dari Asuransi Critical Illness?

Tentu, setiap produk yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi, tetap ada gunanya. Menurut hemat kami, produk Asuransi CI ini difungsikan sebagai pengganti income (pendapatan) yang hilang karena tertanggung menderita kondisi kritis yang menyebabkan tidak lagi bisa bekerja dengan normal, sehingga dampaknya adalah penurunan kualitas (gaya) hidup keluarga.

 

Fungsi lainnya dari Asuransi CI adalah untuk menanggung biaya yang tidak ditanggung oleh Asuransi Kesehatan. Misal, biaya perjalanan untuk mendapatkan perawatan di luar negeri, biaya perjalanan dan akomodasi untuk keluarga yang menemani pasien. Selain itu juga biasanya dapat digunakan untuk menggantikan biaya pembelian organ tubuh jika harus dilakukan transplantasi organ tubuh. Karena organ tubuh tidak boleh diperjualbelikan di Rumah Sakit, sehingga tidak ada tagihan yang datang dari Rumah Sakit. Organ tubuh hanya bisa didapat langsung dari individu yang memberikan secara sukarela ataupun meminta imbalan.

 

Bagaimana Menentukan Prioritas?

Dalam melindungi finansial Anda yang diakibatkan oleh mahalnya biaya perawatan penyakit kritis, sebaiknya Anda menyiapkan diri dengan produk asuransi kesehatan dengan limit yang besar (> Rp. 1 Milyar). Beberapa produk asuransi kesehatan yang kami rekomendasikan antara lain I-Care (limit Rp. 2,5 – 7 Milyar) dan Major Medical Insurance Plan (limit USD 250,000 – 1,000,000).

 

Kemudian, jika Anda telah memiliki Asuransi Kesehatan yang memadai, langkah berikutnya adalah memiliki Asuransi Jiwa (khusus bagi Anda yang memiliki penghasilan (income), terutama yang menjadi tulang punggung keluarga. Hitung kebutuhan Anda berdasarkan perkiraan biaya pengeluaran Anda untuk (minimal) 3 tahun ke depan, untuk dijadikan suatu nilai dari Uang Pertanggungan, sehingga jika Anda harus meninggal dunia, maka ada waktu 3 tahun untuk keluarga Anda memulihkan keadaan yang datangnya tiba-tiba tersebut. Produk yang menjadi rekomendasi kami antara lain yaitu Life Care yang berbasis term-life (asuransi jiwa berjangka).

 

Setelah itu, jika dirasa keuangan Anda masih cukup mempuni untuk membayar premi lagi, barulah kami sarankan untuk membeli produk Asuransi CI. Cara menghitung kebutuhan Uang Pertanggungannya tidak jauh berbeda dengan Asuransi Jiwa, karena memang fungsinya sama seperti Asuransi Jiwa yaitu menggantikan income yang hilang, tetapi dengan kondisi yang berbeda (Asuransi Jiwa melindungi income keluarga akibat pencari nafkah meninggal dunia, sedangkan Asuransi CI melindungi income keluarga di saat pencari nafkah tetap hidup tetapi tidak lagi bisa bekerja karena kondisi yang tidak memungkinkan (sakit kritis). Anda bisa menghitung mulai dari kebutuhan 2-3 tahun ke depan perkiraan pengeluaran Anda. Salah satu produk Asuransi CI yang dapat kami rekomendasikan yaitu Critical Care. Yang pasti, sebelum membeli Asuransi CI, Anda wajib memahami kondisi kritis yang tercantum di polis.

 

Ada Pertanyaan?

Jika ada pertanyaan atau Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut melalui produk Asuransi CI maupun menentukan asuransi yang harus Anda prioritaskan, silahkan email ke: bondan@pusatasuransi.com atau WhatsApp ke: +62 813 3106 4766.
All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!