asuransi terorisme

Terrorism Sabotage Insurance

SEKILAS PRODUK

Terrorism & Sabotage (T&S) Insurance merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko terorisme dan sabotase. Semenjak kejadian aksi terorisme WTC 9/11, risiko terorisme tidak lagi dijamin dalam polis Property/Industrial All Risks (PAR/IAR), sehingga saat ini dibuat jaminan asuransi khusus yang memberikan jaminan terorisme dan sabotase tersebut.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN
  1. Material Damage (Kerusakan Material)
    1. Menjamin kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:
      • Terorisme
      • Sabotase
      • Makar
      • Pencegahan sehubungan risiko Terorisme, Sabotase, dan Makar
    2. Menjamin kerugian dan atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh Penjarahan yang terjadi selama berlangsungnya Terorisme dan atau Sabotase.
  2. Business Interruption (Gangguan Usaha) (Optional)
    Menjamin kehilangan keuntungan Tertanggung akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material).
[-]
PENGECUALIAN POLIS
  1. Pengecualian Khusus Bagian 1 (Kerusakan Material)
    1. Kerusakan Material
      Polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari:

      • pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
      • kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
      • kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
      • kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
      • segala macam bahan peledak kecuali yang dipergunakan dalam tindakan Terorisme dan atau Sabotase;
      • reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
      • penghentian seluruh atau sebagian dari pekerjaan atau perlambatan atau gangguan atau penghentian suatu proses atau kegiatan;
      • kehilangan hak secara tetap atau sementara karena penyitaan, pinjam paksa atau pengambilalihan oleh pejabat yang berwenang, atau ditempati secara tidak sah atau melawan hukum oleh seseorang;
      • gangguan usaha atau segala macam kerugian dalam wujud atau bentuk apapun yang sifatnya konsekuensial (kecuali dinyatakan secara khusus dan dengan tambahan premi).
    2. Polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan disebabkan oleh risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:

      • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan;
      • biaya pembersihan puing-puing.
    3. Harta Benda atau Kepentingan Yang Dikecualikan
      Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Ikhtisar Pertanggungan, Polis tidak menjamin:

      • barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
      • kendaraan bermotor, kendaraan alat-alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
      • logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
      • barang antik atau barang seni;
      • segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
      • efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
      • perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
      • pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
      • pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
      • taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
  2.  

  3. Pengecualian Khusus Bagian 2 (Gangguan Usaha)
    Perluasan ini tidak menjamin:

    1. setiap kerugian yang terjadi selama jangka waktu Risiko Sendiri yang dinyatakan dalam Ikhtisar Pertanggungan yang harus ditanggung oleh Tertanggung;
    2. Kerugian yang disebabkan oleh gangguan pada bisnis yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
      • tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik;
      • ketidakcukupan modal Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya;
      • penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb. yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb. belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan;
      • kehilangan pasar atau kerugian lanjutan lain kecuali secara khusus dijamin pada polis ini.
    3. peningkatan kerugian yang disebabkan oleh penegakan hukum atas peraturan atau hukum yang mengatur penggunaan, rekonstruksi, perbaikan atau penghancuran dari setiap harta benda yang dipertanggungkan pada polis ini;
    4. setiap kerugian lanjutan yang diikuti dengan kerusakan harta benda yang tidak dapat diberikan ganti rugi di Bagian 1.
[-]
INFORMASI PENTING
  1. ADDITIONAL CLAUSE
    Pada polis terdapat beberapa klausul tambahan yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausul ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Additional List dapat dilihat disini.
  2.  

  3. DEFINISI JAMINAN
    1. Terorisme adalah suatu tindakan, termasuk tetapi tidak terbatas pada penggunaan pemaksaan atau kekerasan dan atau ancaman dengan menggunakan pemaksaan atau kekerasan, oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah, dengan tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
    2. Sabotase adalah tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan atau yang berakibat turunnya nilai suatu pekerjaan, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik bertindak sendiri atau atas nama atau berkaitan dengan sesuatu organisasi atau pemerintah dalam usaha mencapai tujuan politik, agama, ideologi atau yang sejenisnya termasuk intensi untuk memengaruhi pemerintahan dan/atau membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan.
    3. Makar adalah tindakan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi atau sekelompok orang dengan kegiatan yang diarahkan pada penggulingan dengan kekerasan Pemerintah yang sah de jure atau de facto atau memengaruhinya dengan Terorisme atau Sabotase atau kekerasan.
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Premi produk ini sangat bergantung pada Underwriting Information berikut ini:

  1. Okupasi Bangunan
  2. Harga Pertanggungan
  3. Konstruksi Bangunan
  4. Sistem Pengamanan dan Pencegahan Risiko
  5. Pengalaman kerugian dalam 5 (lima) tahun terakhir
[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung, pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:
    1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
    2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan di atas, memberikan keterangan tertulis tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;
    3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
  2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:
    1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
    2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
    3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

 
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

  1. Formulir laporan klaim
  2. Fotocopy polis
  3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
  4. Laporan rinci dan selengkap mungkin yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Hubungi kami melalui email ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766. Kami akan memberikan panduan pembelian produk ini.

[-]

 

Policy Wording

All Rights Reserved. Copyright © 2023 - PusatAsuransi.com
error: Protected Content!!