asuransi rawat jalan

great pro medical

SEKILAS PRODUK
Great Pro Medical adalah produk asuransi kesehatan yang menjamin biaya rawat inap, rawat jalan, dan rawat gigi dari Tertanggung. Produk ini merupakan bagian asuransi tambahan dari produk Great Pro Solution.

 

  1. Asuransi Dasar: Great Pro Solution (Kecelakaan Diri)
  2. Asuransi Tambahan lainnya:

 
Produk ini dijamin oleh Great Eastern Life Indonesia.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
PENGECUALIAN POLIS
  • PENGECUALIAN MANFAAT RAWAT INAP & RAWAT JALAN
    Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko Asuransi Tambahan Great Pro Medical atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

    1. Keadaan Yang Sudah Ada Sebelumnya;
    2. Penyakit tertentu yang tidak termasuk Keadaan yang Sudah Ada Sebelumnya dan telah terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak Tanggal Mulai Asuransi Tambahan Great Pro Medical atau tanggal pemulihan Polis terakhir, baik Tertanggung mengetahuinya dan tidak, yaitu Penyakit sebagai berikut:
      1. Katarak;
      2. Penyakit dan/atau kelainan pada Tonsil, Adenoid, Sinus, dan Septum;
      3. Segala jenis kelainan pada Kelenjar Tiroid;
      4. Asma, termasuk namun tidak terbatas pada Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK);
      5. Tuberkulosis (TBC);
      6. Penyakit kardiovaskular;
      7. Penyakit pembuluh darah otak;
      8. Hipertensi;
      9. Semua jenis Hepatitis, Sirosis hati;
      10. Sistem Peradangan / Batu Kandung Empedu;
      11. Diabetes;
      12. Bisul perut;
      13. Ulkus duodenum;
      14. Sistem Radang / Batu Saluran Kemih;
      15. Segala jenis gangguan sistem reproduksi, termasuk namun tidak terbatas pada Varikokel, Endometriosis, Fibroid / Mioma dalam rahim;
      16. Semua jenis Hernia termasuk Herniation Nucleus Pulposus (HNP);
      17. Wasir;
      18. Fistula;
      19. Kejang;
      20. Kista, Kanker dan / atau semua jenis Tumor.
    3. Setiap Perawatan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu, kecuali yang disebabkan oleh Kecelakaan;
    4. Segala biaya untuk layanan yang tidak termasuk dalam Layanan yang Diperlukan Secara Medis;
    5. Segala biaya yang timbul karena upaya donor organ dan sistem tubuh;
    6. Rawat Jalan tidak terkait dengan Rawat Inap, kecuali yang disebabkan oleh Rawat Jalan Darurat karena Kecelakaan atau Operasi Satu Hari;
    7. Segala Penyakit atau Cedera yang disebabkan oleh percobaan bunuh diri atau luka yang ditimbulkan sendiri, baik yang dilakukan dalam kondisi normal maupun tidak stabil;
    8. Tindakan atau kejahatan yang melanggar hukum atau upaya untuk melakukan kejahatan, baik aktif atau tidak aktif, oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat berdasarkan Polis;
    9. Pengobatan apa saja untuk mengatasi obesitas, penurunan berat badan atau kenaikan berat badan, bulimia, anoreksia nervosa;
    10. Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata, pembelian kacamata/lensa, pembelian/sewa alat bantu dengar;
    11. Perawatan atau operasi transformasi gender;
    12. Vitamin, suplemen makanan;
    13. Prostesis yang tidak ditanamkan ke dalam tubuh termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, sling lengan, dan kruk kecuali fiksasi bidai untuk keperluan infus atau transfusi pada anak di bawah usia 5 (lima) tahun sebagai Layanan yang Diperlukan Secara Medis;
    14. Imunisasi, termasuk pengobatan dan / atau pengobatan yang berhubungan dengan komplikasinya, kecuali jika Tertanggung memilih untuk mendapatkan manfaat tambahan Rawat Jalan;
    15. Sunat kecuali jika itu adalah Layanan yang Diperlukan Secara Medis;
    16. Segala jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk pembedahan mulut langsung, gusi, atau struktur penyangga gigi dan pengobatan apapun yang berhubungan dengannya kecuali yang berhubungan dengan Kecelakaan, kecuali jika Tertanggung memilih untuk mendapatkan manfaat tambahan rawat gigi;
    17. Kanker dengan gejala yang diketahui oleh Tertanggung dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak Tanggal Mulai Asuransi Tambahan Great Pro Medical atau tanggal pemulihan Polis terakhir, yang mana terjadi lebih dulu;
    18. Segala pengobatan yang berkaitan dengan persalinan atau segala upaya untuk hamil, termasuk persalinan, diagnosa dan pengobatan infertilitas, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi dan tubektomi) dan kontrasepsi, pengendalian kelahiran, pemeriksaan impotensi atau pengobatan, fertilisasi in vitro (IVF), dibantu reproduksi;
    19. Perawatan atau pengobatan apa pun yang timbul sehubungan dengan atau yang mungkin disebabkan oleh Gangguan Turunan dan Bawaan;
    20. Setiap Pembedahan yang dilakukan hanya atas permintaan Tertanggung tanpa penyebab Penyakit atau Cedera apapun, pembedahan eksplorasi, atau pembedahan yang berkaitan dengan kosmetik atau pembedahan plastik, kecuali pembedahan rekonstruktif yang disebabkan oleh Penyakit atau Cedera sebagai Layanan yang Diperlukan Secara Medis;
    21. Pasien rawat inap yang bertujuan hanya untuk pemeriksaan diagnostik atau fisik umum;
    22. Gangguan mental dan / atau psikologis;
    23. Perawatan apa pun untuk atau yang timbul dari atau disebabkan oleh kondisi atau gangguan yang membuat ketagihan atau penyalahgunaan dan / atau penyalahgunaan obat-obatan dan / atau alkohol atau penyalahgunaan zat atau pelarut meskipun terkait dengan obat-obatan yang diresepkan; Perawatan apa pun yang diperlukan sebagai akibat langsung atau tidak langsung Anda berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan;
    24. Segala Penyakit atau Cedera yang muncul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari terorisme, perang, invasi, serangan musuh asing, kekerasan (baik perang yang dideklarasikan maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, partisipasi langsung dalam kerusuhan, perkelahian, pemogokan buruh dan kerusuhan massal, aksi militer, kudeta, tugas aktif di pasukan militer atau Polisi;
    25. Setiap Penyakit atau Cedera sebagai akibat dari reaksi nuklir, radiasi, dan kontaminasi;
    26. Penyakit apa pun yang disebabkan oleh Penyakit Menular Seksual atau Penyimpangan Seksual;
    27. Keterlibatan Tertanggung dalam setiap tindakan berbahaya seperti olahraga bela diri, olahraga profesional, lompat parasut, menyelam, panjat tebing, panjat tebing (buatan dan sungguhan), arung jeram, lompat dasar atau bungee, lomba balap (baik kendaraan bermotor maupun non-motor), bersepeda, berkuda, berperahu (baik dengan dan tanpa layar), pesawat terbang, gantole dan / atau olah raga udara lainnya;
    28. Segala Penyakit atau Cedera sebagai akibat dari Tertanggung yang terlibat dalam penerbangan pesawat atau alat transportasi sejenis, kecuali Tertanggung adalah penumpang pesawat atau alat transportasi serupa, dan membayar ongkos resmi kepada Perusahaan penerbangan niaga dengan jadwal tetap dan teratur. memiliki izin usaha penerbangan resmi atau Perusahaan penerbangan rental yang diakui;
    29. Setiap Cedera sebagai akibat dari Tetanggung yang dengan sengaja memprovokasi atau berpartisipasi dalam perkelahian, kejahatan, atau upaya kejahatan, baik secara aktif maupun tidak;
    30. Kejahatan asuransi oleh pihak manapun yang secara langsung maupun implisit memiliki kepentingan atas pertanggungan asuransi;
    31. Tertanggung terinfeksi Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan/atau komplikasi apapun yang berhubungan dengan keduanya.
    32. Obat atau perawatan eksperimental apa pun;
    33. Penyakit menular yang memerlukan isolasi atau karantina berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan
  •  

  • PENGECUALIAN MANFAAT RAWAT GIGI
    Perusahaan tidak akan membayarkan Manfaat Asuransi untuk risiko Asuransi Tambahan Great Pro Medical dengan Manfaat Tambahan Rawat Gigi atas diri Tertanggung sebagai akibat terjadinya salah satu atau lebih kejadian sebagaimana berikut:

    1. Dalam periode Masa Tunggu selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi atau sejak tanggal pemulihan Polis terakhir, mana yang lebih akhir;
    2. Segala bentuk Perawatan Gigi yang disebabkan oleh percobaan bunuh diri atau luka yang ditimbulkan sendiri, baik yang dilakukan dalam kondisi normal maupun tidak stabil;
    3. Tindakan atau kejahatan yang melanggar hukum atau upaya untuk melakukan kejahatan, baik aktif atau tidak aktif, oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat berdasarkan Polis;
    4. Setiap Perawatan Gigi sebagai akibat dari Tetanggung yang dengan sengaja memprovokasi atau berpartisipasi dalam perkelahian, kejahatan, atau upaya kejahatan, baik secara aktif maupun tidak;
    5. Semua jenis Jasa Layanan Gigi untuk keperluan kosmetik;
    6. Pengobatan yang harus dilakukan pasca tindakan, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk sikat gigi, pasta gigi, benang gigi, pencuci mulut, serta barang-barang habis pakai lainnya bagi kebersihan intraoral;
    7. Suatu Jasa Layanan Gigi yang sebenarnya tidak diperlukan berdasarkan suatu kondisi patologi atau berdasarkan pertimbangan medis;
    8. Suatu tindakan yang dilakukan di luar dari pusat medis, Rumah Sakit atau Klinik Gigi;
    9. Perawatan atau pengobatan ortodontik (cekat atau lepasan);
    10. Semua tindakan bedah mulut, kecuali odontektomi dan operkulektomi;
    11. Perawatan atau pengobatan kelainan sendi temporo-mandibula;
    12. Semua perawatan dan pengobatan gigi dengan pembiusan umum.
INFORMASI PENTING
  1. Usia masuk Tertanggung adalah 1 bulan – 65 tahun, dan usia masuk Pemegang Polis adalah 18-80 tahun;
  2. Periode perlindungan adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga Tertanggung berusia 70 tahun;
  3. Masa tunggu Great Pro Medical adalah 30 hari sejak periode polis dimulai;
  4. Asuransi akan berakhir pada tanggal mana yang lebih dahulu dari:
    1. Akhir Masa Asuransi;
    2. Tertanggung Meninggal Dunia;
    3. Tanggal Penebusan Polis;
    4. Premi tidak dibayar oleh Pemegang Polis kepada Great Eastern Life Indonesia sampai akhir Masa Leluasa (30 hari); atau
    5. Tanggal lain sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Khusus; atau
    6. Manfaat Penyakit Kritis Major telah dibayarkan Great Eastern Life Indonesia; atau
    7. Diberhentikan oleh Great Eastern Life Indonesia.
  5. Pemegang Polis dapat memiliki beberapa polis Great Pro Solution dengan manfaat Asuransi Tambahan masing-masing, dengan ketentuan besarnya Uang Pertanggungan keseluruhan polis adalah maksimal sesuai ketentuan Uang Pertanggungan pada masing-masing produk.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Besaran premi terkait dengan besarnya Nilai Pertanggungan dan Usia Tertanggung. Minimum premi untuk total manfaat Great Pro Solution adalah Rp. 2,000,000 per tahun (termasuk asuransi tambahan). Premi manfaat tambahan akan berubah setiap tahunnya seiring dengan kenaikan usia Tertanggung.

PROSEDUR KLAIM
Berikut ini adalah panduan untuk mengajukan klaim:

  1. Siapkan salinan dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim.
  2. Kirimkan pengajuan klaim kamu beserta dokumen klaim yang dibutuhkan melalui Akun Resmi WhatsApp Great Eastern Life Indonesia di nomor +628119563800.
  3. Kami akan mengirimkan informasi status klaim melalui email kamu dalam 9 hari kerja setelah seluruh dokumen diterima.
  4. Daftar Rumah Sakit Rekanan Provider Great Eastern Life Indonesia

 
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim dapat dilihat selengkapnya pada: Lembar Penjelasan di bawah halaman ini.

PROSEDUR PERMOHONAN
  1. Tertanggung dan Pemegang Polis wajib menyetujui deklarasi bahwa Tertanggung:
    1. tidak pernah menderita atau memiliki kekhawatiran, melakukan konsultasi, melakukan penyelidikan atau telah diverifikasi karena penyakit berikut ini: Penyakit jantung atau pembuluh darah, hipertensi, penyakit liver, gangguan alat kelamin, penyakit pencernaan, penyakit pernapasan, gangguan otot-kerangka, gangguan endokrin, penyakit mata, telinga, hidung atau tenggorokan, gangguan kulit, penyakit seksual menular, tiroid, stroke, mini stroke (TIA), kelumpuhan, epilepsi, gangguan saraf atau otak, gangguan mental, penyakit turunan atau kelainan bawaan, diabetes, leukemia atau kelainan darah lainnya, pertumbuhan kista abnormal atau penyakit tumor;
    2. tidak pernah memiliki polis Asuransi jiwa/ kecelakaan diri/ kesehatan/ penyakit kritis / asuransi ketidakmampuan/cacat yang telah ditolak, ditunda atau diterima dengan modifikasi;
    3. tidak sedang menderita suatu penyakit atau mengalami gejala/kelainan, sedang menjalani perawatan/pengobatan medis atau sedang mempersiapkan diri untuk menjalani segala bentuk tindakan medis/konsultasi atau investigasi atau pemeriksaan kesehatan sehubungan dengan penyakit (termasuk Covid-19);
    4. tidak sedang hamil dengan usia kehamilan kurang dari 13 minggu (khusus wanita);
    5. tidak pernah/sedang mengalami atau menerima pengobatan untuk penyakit akibat komplikasi kehamilan berikut: Pre-eclampsia/Eclampsia, Diabetes Gestational (peningkatan gula darah pada kehamilan), Kelainan Placenta, Embolisme Cairan Amnion, keguguran, Kelainan pertumbuhan Janin dan komplikasi kehamilan lainnya.
  2. Pemohon mengajukan permintaan penawaran melalui menu “Dapatkan Penawaran”
  3. Pemohon mengisi formulir aplikasi online melalui menu “Beli Asuransi”
  4. Masukkan kode referral: “GEGI_2” (tanpa tanda petik) pada kolom kode referral.
  5. Setelah premi dibayarkan, polis akan diterbitkan dalam waktu maks. 3 hari kerja dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon melalui email (softcopy) dan ke alamat (hardcopy) pemegang polis.

 
Catatan: Semua informasi yang tercantum di halaman ini hanya merujuk pada penjelasan di halaman pembelian asuransi dan Lembar Penjelasan yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Setiap pembelian dan pembayaran premi hanya dilakukan melalui halaman pembelian milik Great Eastern Life Indonesia (GoGreat).

 

Lembar Penjelasan Dapatkan Penawaran Beli Asuransi Online

Produk Asuransi Kesehatan

mprotect

SEKILAS PRODUK
M-PROTECT
Merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit yang komprehensif, yang dapat memberikan perlindungan atas biaya perawatan kesehatan yang semakin mahal tiap tahunnya.

Keistimewaan
  • Fasilitas Provider (cashless) di jaringan Rumah Sakit Indonesia dan Malaysia;
  • Fasilitas Medical Second Opinion dan Bantuan Darurat seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi.
  • Masa tunggu 7 hari untuk semua jenis penyakit, dan 12 bulan untuk kondisi yang sudah ada sebelum menjadi peserta (yang disetujui oleh Penanggung);
  • Tersedia jaminan rawat jalan tanpa harus rawat inap di Rumah Sakit;
  • “No Claim Discount” sampai dengan 20% jika Tertanggung tidak ada klaim.
Penanggung
International Services Pacific Cross bersama Malacca Trust Wuwungan Insurance.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
RINCIAN MANFAATPLAN B1PLAN B2PLAN C1PLAN C2
Kamar dan Akomodasi, per hari (maks 365 hari)1,1001,1001,6001,600
Unit perawatan intensif, per hari (maks. 20 hari)2,0002,0002,5002,500
Dokter Bedah, Anastesi, dan Kamar Bedah100%100%100%100%
Aneka Perawatan di Rumah Sakit100%100%100%100%
Kunjungan Dokter di Rumah Sakit, per hari100%100%100%100%
Konsultasi Dokter Ahli, per hari100%100%100%100%
Perawatan Gigi Darurat Akibat Kecelakaan100%100%100%100%
Perawatan Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan100%100%100%100%
Juru Rawat Pribadi di Rumah Sakit, per hari (maks. 30 hari)100%100%100%100%
Ambulans Lokal100%100%100%100%
Biaya Alat Bantu Tanam100%100%100%100%
Haemodialisa, Kemoterapi, dan Radioterapi, per tahun7,5007,50010,00010,000
Manfaat HIV/AIDS, per tahun7,5007,50010,00010,000
Biaya 30 hari Sebelum/Sesudah Rawat Inap, per kasus3,0003,0005,0005,000
Biaya Rawat Jalan3,0003,0005,0005,000
Biaya Non-Medis150150150150
Santunan Meninggal Dunia10,00010,00010,00010,000
MANFAAT TAHUNAN UNTUK POLIS SINGLE120,000240,000150,000300,000
MANFAAT TAHUNAN UNTUK POLIS FAMILY240,000360,000300,000450,000

 

Informasi Tambahan
  1. Manfaat dalam Ribuan Rupiah
  2. Penjelasan setiap poin manfaat asuransi dapat dibaca di “Lembar Penjelasan”
  3. Apabila Tertanggung memilih Polis Keluarga, maka batas jaminan keseluruhan dihitung berdasarkan total klaim untuk satu keluarga.
PENGECUALIAN POLIS
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya yang tidak diberitahukan kepada Perusahaan.
  2. Pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan atau tes-tes diagnostik yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosis dari satu ketidakmampuan yang ditanggung dalam Polis ini atau setiap pengobatan yang tidak ada indikasi gangguan secara medis serta setiap pengobatan atau perawatan preventif dan yang bertujuan untuk penurunan atau penambahan berat badan.
  3. Semua perawatan atau pembedahan terhadap kelainan bawaan/cacat kongenital (penyakit atau penyakit yang dibawa sejak lahir), herediter (penyakit keturunan) serta komplikasi yang ditimbulkan antara lain: Atresia Ani, VSD, ASD, bibir sumbing, septum deviasi, cacat tulang, dll.
  4. Perawatan Medis dan pengobatan untuk gangguan tumbuh kembang termasuk namun tidak terbatas pada Failure To Thrive (FTT), gangguan makan, gangguan bicara, hiperaktifitas, gangguan pemusatan perhatian (Autisme), disleksia, retardasi mental, keterlambatan berjalan, kecuali yang disebabkan oleh Penyakit yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Spesialis.
  5. Penyakit yang berkaitan dengan pandemi, penyakit hubungan seksual, penyakit kelamin lainnya dan segala akibatnya.
  6. Semua perawatan dan pengobatan gigi, kecuali pengobatan darurat terhadap gigi asli yang rusak karena kecelakaan.
  7. Semua konsultasi, pengobatan, perawatan medis, tindakan atau operasi akibat dari kehamilan, keguguran, melahirkan, menyusui, usaha untuk mendapatkan kesuburan (termasuk inseminasi buatan dan bayi tabung), gangguan fungsi atau hubungan seksual (termasuk impotensi), semua terapi hormonal yang berkaitan dengan sindrom premenopause/andropause, sterilisasi atau pemakaian kontrasepsi termasuk alat kontrasepsi.
  8. Semua perawatan medis dan pengobatan sehubungan dengan stres depresi, neurosis, manifestasi psikosomatis, kondisi geriatrik, psiko-geriatrik, atau kelainan dan gangguan jiwa lainnya.
  9. Biaya sunat (sirkumsisi) yang dilakukan tidak atas indikasi medis.
  10. Vaksinasi atau imunisasi.
  11. Semua Perawatan Medis dan pengobatan yang berhubungan dengan kosmetik atau bedah plastik dan kelainan refraksi mata.
  12. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat segala tindakan percobaan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar atau Cedera akibat tindakan yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan.
  13. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik dinyatakan atau tidak, sedang bertugas sebagai anggota angkatan bersenjata atau kepolisian, sedang melaksanakan tugas operasi militer, pemulihan keamanan dan ketertiban umum.
  14. Cedera atau Penyakit yang timbul langsung atau tidak langsung akibat melakukan dan/atau berpartisipasi dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan, dan perbuatan melanggar hukum.
  15. Pengobatan atau perawatan medis akibat kecelakaan yang terjadi pada saat Peserta menjadi penumpang ataupun awak pesawat udara kecuali pada penerbangan komersial terjadwal.
  16. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat dari segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotika, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali yang diakibatkan oleh pekerjaan Peserta itu sendiri.
  17. Pengobatan akibat melakukan aktifitas berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor, dan sejenis bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik, panjat tebing, penelusuran gua, dan jenis olah raga beresiko lainnya.
  18. Perawatan dan/atau pengobatan eksperimental, tradisional, belum diakui oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), organisasi profesi medis dan/atau alternatif yang diluar ilmu kedokteran barat dan komplikasinya yang tidak terbatas pada akupuntur, sinshe, dukun patah tulang, tabib, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.
  19. Pembelian organ tubuh untuk transplantasi organ.
  20. Perawatan medis yang dilakukan pada Tempat Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ijin operasionalnya.
  21. Perawatan Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk pemeriksaan diagnostik.
  22. Penyakit-Penyakit Yang Telah Ada Sebelumnya (Kondisi Pre-existing) yang tidak diberitahukan kepada dan/atau disetujui secara tertulis oleh Penanggung sebelum tanggal dimulainya dan/atau diperbaruinya Polis.
  23. Segala perawatan atas kondisi medis yang dilakukan di luar Indonesia dan Malaysia, kecuali telah dilakukan “Medical Second Opinion” sesuai daftar “Qualifying Medical Condition” dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Penanggung.
  24. Pertanggungan atas resiko meninggal berlaku dalam keadaan dan oleh sebab apapun, kecuali meninggal akibat:
    1. Tindakan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan.
    2. Peserta menjalani eksekusi hukuman mati.
    3. Tindakan atau percobaan melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Peserta atau oleh orang yang berkepentingan dan ingin mengambil keuntungan atas pertanggungan asuransi ini.
INFORMASI PENTING
Masa Tunggu
Manfaat akan dibayarkan atas suatu penyakit yang timbul 7 hari setelah tanggal efektif polis di tahun pertama. Masa tunggu tidak berlaku untuk pembayaran manfaat atas cedera yang timbul akibat kecelakaan yang terjadi setelah masa berlakunya polis. Sebagai informasi, terdapat pengecualian selama 12 bulan pertama atas kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang diinformasikan dan disetujui oleh Penanggung.

Pre Existing Condition
Setiap kondisi medis yang sudah ada sebelumnya, yang menunjukkan tanda atau gejala yang menyebabkan seseorang secara wajar untuk memperoleh diagnosa, perawatan dan pengobatan, atau untuk diagnosa yang mana perawatan atau pengobatan sebelum tanggal efektif polis.

Syarat Kepesertaan
  • Tertanggung berusia 6 bulan sampai dengan 55 tahun pada saat permohonan awal, dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun
  • Calon Peserta baru yang berusia 56-65 tahun dapat diterima dengan melalui Medical Check Up terlebih dahulu
  • Peserta Anak berusia 6 bulan sampai dengan 18 tahun, atau maksimal 23 tahun asalkan masih berstatus pelajar penuh, belum menikah, dan belum bekerja
  • Polis untuk Peserta Anak tidak dapat berdiri sendiri, sehingga minimal salah satu orang tuanya wajib menjadi Peserta juga
Perawatan Menginap di Rumah Sakit
Perawatan sebagai pasien secara terus-menerus di Rumah Sakit paling tidak selama 6 (enam) jam untuk perawatan kesehatan yang secara medis diperlukan atas penyakit atau cedera yang dijamin dalam Polis atas rekomendasi serta di bawah pengawasan Dokter secara teratur.

Batas Geografis
Perawatan yang dijamin hanya perawatan yang dilakukan di Indonesia dan Malaysia. Perawatan di luar negara tersebut hanya berlaku apabila Tertanggung sudah menjalani Medical Second Opinion (MSO) atas kondisi Qualifying Medical Condition (QMC) dan telah disetujui secara tertulis oleh Penanggung.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

No Claim Discount
Diskon yang diberikan kepada Tertanggung yang tidak mendapatkan Group Discount dan telah diasuransikan dalam periode tidak kurang dari 12 bulan. Ketika polis seorang tertanggung tetap bebas klaim pada saat perpanjangan, No Claim Discount akan diterapkan.

  • Tidak klaim dalam 1 Tahun, diskon 10%
  • Tidak klaim dalam 2 Tahun, diskon 15%
  • Tidak klaim dalam 3 Tahun, diskon 20% (maksimal)
PROSEDUR KLAIM
Klaim Cashless
  • Fasilitas ini hanya diberikan untuk peserta yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit provider International Services Pacific Cross di seluruh Indonesia;
  • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan (berupa e-card menggunakan aplikasi di handphone Tertanggung) kepada bagian administrasi Rumah Sakit;
  • Pasien dan atau keluarga menandatangani surat penjaminan;
  • Pasien membayar biaya ekses yang tidak dijamin dan atau telah melebihi limit jaminan saat meninggalkan Rumah Sakit.
Klaim Reimbursement
  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi Peserta dan Dokter yang merawat;
  2. Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan;
  3. Salinan resep dokter atas setiap pembelian obat-obatan;
  4. Salinan seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll);
  5. Resume medis tertanggung saat dirawat.
E-Claim (Digital Claim)
Tertanggung dapat melakukan klaim secara online (digital) dengan memanfaatkan mobile application Pacific Cross Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Maksimal nilai klaim < Rp 10,000,000 per transaksi per peserta
  2. Khusus benefit rawat jalan
  3. Syarat dokumen sama dengan klaim reimbursement
  4. Tanpa menggunakan dokumen asli
  5. Pacific Cross berhak meminta dokumen asli atas pengajuan klaim tersebut apabila diperlukan untuk keperluan analisa atau investigasi klaim
Catatan Penting
  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
PROSEDUR PEMBELIAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk Lembar Penjelasan Dapatkan Proposal

 

Lihat Asuransi Kesehatan Lainnya…

 

msafe

SEKILAS PRODUK
M-SAFE
Merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit rawat inap dan rawat jalan yang dapat dimiliki secara individual maupun keluarga.

Keistimewaan
  • Bebas memilih rumah sakit rekanan dengan sistem pembayaran non-tunai;
  • Jaminan seluruh dunia;
  • Menjamin biaya imunisasi dan perawatan pencegahan;
  • Layanan Bantuan Darurat 24 jam di seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan polis tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi;
  • Evakuasi medis dan pemulangan;
  • Santunan duka akibat kecelakaan;
  • Fasilitas Medical Second Opinion (khusus Plan Intan).
Penanggung
International Services Pacific Cross bersama Malacca Trust Wuwungan Insurance.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
MANFAAT RAWAT INAPTOPASOPALSAFIRINTAN
Biaya Kamar dan Akomodasi, per hari (maks 365 hari)5007501,0001,500
Unit perawatan intensif, per hari (maks. 20 hari)1,0001,5002,0003,000
Biaya pembedahan (termasuk anastesi dan kamar bedah)30,00050,00070,00090,000
Biaya aneka perawatan di Rumah Sakit12,50017,50022,50042,500
Kunjungan dokter di Rumah Sakit, per hari (maks. 365 hari)135155225350
Biaya konsultasi dokter ahli, per hari250290430680
Perawatan darurat rawat jalan dan gigi akibat kecelakaan, per tahun3,0004,0006,0008,500
Juru rawat pribadi di Rumah Sakit, per hari (maks. 365 hari)2003005001,000
Ambulans, per kasus275300500700
Biaya sebelum (31 hari) dan sesudah (90 hari) perawatan inap4,0005,0007,50010,000
Komplikasi kehamilan3,5005,0007,50012,500
Perawatan Inap Psikiatri, per tahun3,5005,0007,50012,500
Perawatan bedah rawat jalan10,00015,00017,50020,000
Santunan kematian akibat kecelakaan5,0005,0005,0005,000
MANFAAT RAWAT JALANTOPASOPALSAFIRINTAN
Biaya dokter umum dan spesialis, per hari (maks 1 kunjungan per hari)120150200250
Obat-obatan sesuai resep dokter, per tahun2,7504,0004,5009,000
Perawatan pencegahan termasuk vaksinasi dan kontrasepsi, per tahun1,0001,2001,5003,500
Biaya tes diagnostik atas rekomendasi dokter, per tahun1,0001,2001,6503,500
Fisioterapi dan rawat jalan alternatif, per hari (maks. 10 kali per tahun)120150200300
Konsultasi Psikologi, per tahun8001,0501,4003,000
Biaya administrasi, 1 kunjungan per hari65656565
Batasan Tahunan Manfaat Rawat Jalan7,0008,50011,50017,500

 

Informasi Tambahan
  1. Manfaat dalam ribuan Rupiah
  2. Khusus Plan INTAN menjamin manfaat tambahan Medical Second Opinion
  3. Penjelasan setiap poin manfaat asuransi dapat dibaca di “Lembar Penjelasan”
  4. Batasan Manfaat Rawat Inap adalah per ketidakmampuan dan per perawatan inap di Rumah Sakit, kecuali yang disebutkan berbeda.
  5. Co-Share, yaitu potongan klaim khusus untuk manfaat Rawat Jalan yang dihitung dari biaya yang disetujui. Tersedia opsi Co-Share 0%, 10%, atau 20%.
PENGECUALIAN POLIS
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Penyakit-Penyakit Yang Telah Ada Sebelumnya (Kondisi Pre-existing) yang tidak diberitahukan kepada dan/atau disetujui secara tertulis oleh Penanggung sebelum tanggal dimulainya dan/atau diperbaruinya Polis.
  2. Penyakit-penyakit Khusus yang timbul dalam 12 bulan pertama dimana Tertanggung baru pertama kali dijamin di bawah Polis ini, baik yang telah diketahui sebelumnya ataupun tidak.
  3. Seluruh biaya yang ada kaitannya dengan kornea, sumsum tulang, jaringan otot, kerangka atau organ tubuh manusia atau transplantasi jaringan dari seorang donor kepada seorang penerima dan semua pengeluaran yang langsung ataupun tidak langsung berkaitan dengan Transplantasi Organ Tubuh.
  4. Dialisa, termasuk semua perawatan dan/atau pengobatan yang berkaitan dengan Dialisa.
  5. Penyakit yang berkaitan dengan virus kekurangan kekebalan manusia atau Human Immunodeficiency Virus (“HIV”) termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (“AIDS”), Kompleks berkaitan dengan AIDS (ARC) dan/atau setiap mutasi, derivasi atau variasinya.
  6. Perawatan atau pengobatan yang tidak dibutuhkan secara medis atau sampai suatu tingkatan dimana hal itu dapat dibayar oleh setiap asuransi lain atau dapat diberikan ganti rugi kepada Tertanggung.
  7. Bedah Kosmetik, bedah plastik rekonstruksi, perawatan Kosmetik, Kacamata dan Refraksi (termasuk lensa intra okuler), semua alat penunjang dan alat bantu buatan atau bahan sintetis baik yang di luar, melekat atau ditanam pada tubuh, termasuk namun tidak terbatas pada kursi roda, kruk, anggota tubuh palsu, alat pacu jantung, alat bantu pendengaran, alat bantu penglihatan, plate, screw, pen, stent dan alat perbaikan fungsi tubuh lainnya.
  8. Perawatan dan pengobatan Gigi, kecuali yang dinyatakan perlu karena Cedera akibat Kecelakaan pada gigi alamiah dan sehat yang terjadi pada Periode Asuransi.
  9. Perawatan dan pengobatan Rawat Jalan kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis, dan Pengobatan Rawat Inap di Rumah Sakit untuk keadaan-keadaan yang menurut pendapat Penanggung bisa ditangani secara patut sebagai pasien berobat jalan.
  10. Penyakit atau ketidak-mampuan Secara Fisik dari seorang bayi yang baru lahir yang terjangkit selama kelahiran atau dalam 15 hari sesudahnya.
  11. Cedera atau penyakit yang timbul sebagai akibat dari pemakaian Alkohol yang berlebihan, Narkotika dan obat-obat bius atau sejenisnya.
  12. Penyakit atau Kelainan Bawaan (termasuk kondisi turunan) dan kelainan/keterlambatan tumbuh kembang.
  13. Kehamilan, Kelahiran Bayi (termasuk Pembedahan saat melahirkan), Keguguran, aborsi, perawatan sebelum dan sesudah kelahiran, perawatanperawatan yang berhubungan dengan kemandulan, inseminasi buatan, bayi tabung dan juga pengobatan yang berkaitan dengan impotensi dan operasi ganti kelamin atau perawatan-perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi /sindroma premenopause (terapi hormonal).
  14. Biaya pemberi jasa medis yang dikenakan oleh keluarga dekat Tertanggung atau oleh seseorang yang secara normal tinggal dalam rumah tangga Tertanggung.
  15. Setiap perawatan pencegahan, obat-obatan atau pemeriksaan preventif oleh seorang Dokter dan perawatan-perawatan yang secara khusus diperuntukkan bagi penurunan dan menambah berat badan serta untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  16. Perawatan atau pelayanan yang tidak ada hubungannya dengan diagnosa, atau yang secara medis tidak diperlukan, atau secara medis tidak lazim, atau tidak sesuai dengan standar perangkat medis yang baik (seperti telepon, televisi, surat kabar/majalah dan radio).
  17. Kondisi-kondisi yang berhubungan dengan penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan kelamin /golongan penyakit kelamin dan segala akibatnya.
  18. Berpartisipasi dalam salah satu kegiatan bahaya dibawah ini atau kegiatan yang serupa: perlombaan apapun kecuali dengan kaki, pembalapan, olahraga profesional atau olahraga badan yang terorganisir, naik sepeda motor (kecuali sebagai transportasi diatas jalanan aspal), terjun payung, gantole, terbang (kecuali sebagai penumpang yang membayar ongkos pada pesawat terbang komersial yang memiliki izin), menjelajahi gua atau mendaki dengan tali atau peralatan lainnya, bungee jumping, menyelam bukan untuk olahraga, menyelam (scuba diving) tidak dibawah pengawasan ahli atau pelatih menyelam NAVI atau PADI, atau sampai ke kedalaman laut yang melebihi 30 meter, polo atau lomba lintas alam, olah raga musim dingin, olah raga professional (bayaran).
  19. Bunuh diri, usaha bunuh diri atau cedera yang diakibatkan oleh kesengajaan diri sendiri.
  20. Perang atau segala tindakan peperangan, dinyatakan atau tidak, kegiatankegiatan melawan hukum atau terorisme, dinas aktif dalam angkatan bersenjata manapun, partisipasi langsung dalam demonstrasi, huru-hara, pemberontakan atau keributan sipil.
  21. Radiasi Ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktif dari setiap bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari proses fisi nuklir atau dari setiap bahan-bahan senjata nuklir.
  22. Layanan/ prosedur medis atau bedah yang bersifat percobaan atau belum diakui sebagai pengobatan medis standar oleh profesi medis misal ozon therapy, chelation therapy, Iridology, cell implant therapy, laser therapy untuk koreksi refraksi, berbagai bentuk penyinaran lain untuk kosmetika atau estetika atau obat yang belum disetujui oleh Departemen Kesehatan RI melalui Direktorat Jendral Pengawasan Obat dan Makanan termasuk didalamnya pengobatan tradisional, pengobatan alternative,pengobatan yang hanya bersifat supportif, food supplemen, perawatan hiperbarik, akupunktur (kecuali dilakukan oleh dokter, hanya biaya dokter yang diganti) dan pengobatan naturopatik.
  23. Metode-metode kontrasepsi untuk pengaturan kelahiran secara mekanis, pembedahan, atau kimiawi, kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  24. Perawatan imunisasi dan jasa Dokter berkaitan dengannya, kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  25. Pemeriksaan fisik secara berkala, skrining kesehatan atau test-test yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosa dari ketidak-mampuan secara fisik yang dijamin termasuk tes TORCH (termasuk pengobatan yang berkaitan dengan TORCH), uji hepatitis, mammography, pap smear, dan uji lainnya untuk tujuan screening, kecuali sebagaimana telah ditentukan berdasarkan Jaminan Berobat Jalan dan untuk seterusnya hanya sepanjang Manfaat-Manfaat tersebut dinyatakan di dalam Daftar Polis sebagai dijamin oleh Polis.
  26. Bencana alam, luka-luka atau penyakit yang mengakibatkan timbulnya penyakit epidemik termasuk penyakit epidemik akibat perang/peperangan yang telah dinyatakan oleh Departemen Kesehatan atau lembaga pemerintahan yang sah lainnya.
INFORMASI PENTING
Domisili Indonesia
Premi yang tercantum hanya berlaku untuk penduduk Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Perusahaan. Jika anda pindah dari Indonesia, anda wajib memberitahu Perusahaan untuk mendapatkan pertimbangan kembali atas polis.

Pre Existing Condition
Setiap kondisi medis yang sudah ada sebelumnya, yang menunjukkan tanda atau gejala yang menyebabkan seseorang secara wajar untuk memperoleh diagnosa, perawatan dan pengobatan, atau untuk diagnosa yang mana perawatan atau pengobatan sebelum tanggal efektif polis.

Masa Tunggu
Manfaat akan dibayarkan atas suatu penyakit yang timbul 30 hari setelah tanggal efektif polis di tahun pertama. Masa tunggu tidak berlaku untuk pembayaran manfaat atas cedera yang timbul akibat kecelakaan yang terjadi setelah masa berlakunya polis. Sebagai informasi, terdapat pengecualian selama 12 bulan pertama atas penyakit-penyakit khusus yang dapat dilihat pada bagian Pengecualian Manfaat Asuransi.

Pemulihan Jaminan
Jaminan untuk kamar dan menginap di Rumah Sakit atau Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit batas jaminannya akan dikembalikan seperti semula apabila Tertanggung telah keluar selama 15 hari (untuk perawatan tanpa pembedahan) atau 30 hari (untuk perawatan dengan pembedahan).

Peserta Yang Memenuhi Syarat
Semua Karyawan Pemegang polis untuk polis kumpulan atau seluruh anggota keluarga langsung pemegang polis untuk polis individu dimana pemegang polis merupakan seorang dewasa secara hukum dan kompetensi. Setiap peserta harus berusia minimal 15 hari dan maksimal 64 tahun pada saat permohonan asuransi pertama kali.
Khusus Peserta yang berusia 56-64 tahun saat permohonan pertama kali berlaku ketentuan berikut:

  • Pemeriksaan kesehatan yang lengkap dengan biaya Pemohon.
  • Berlaku premi tambahan sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Klaim Cashless
  • Fasilitas ini hanya diberikan untuk peserta yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit provider International Services Pacific Cross di seluruh Indonesia;
  • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan (berupa e-card menggunakan aplikasi di handphone Tertanggung) kepada bagian administrasi Rumah Sakit;
  • Pasien dan atau keluarga menandatangani surat penjaminan;
  • Pasien membayar biaya ekses yang tidak dijamin dan atau telah melebihi limit jaminan saat meninggalkan Rumah Sakit.
Klaim Reimbursement
  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi Peserta dan Dokter yang merawat;
  2. Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan;
  3. Salinan resep dokter atas setiap pembelian obat-obatan;
  4. Salinan seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll);
  5. Resume medis tertanggung saat dirawat.
E-Claim (Digital Claim)
Tertanggung dapat melakukan klaim secara online (digital) dengan memanfaatkan mobile application Pacific Cross Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Maksimal nilai klaim < Rp 10,000,000 per transaksi per peserta
  2. Khusus benefit rawat jalan
  3. Syarat dokumen sama dengan klaim reimbursement
  4. Tanpa menggunakan dokumen asli
  5. Pacific Cross berhak meminta dokumen asli atas pengajuan klaim tersebut apabila diperlukan untuk keperluan analisa atau investigasi klaim
Catatan Penting
  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk Lembar Penjelasan Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kesehatan

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!