asuransi pacific cross

mprotect

SEKILAS PRODUK
M-PROTECT
Merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit yang komprehensif, yang dapat memberikan perlindungan atas biaya perawatan kesehatan yang semakin mahal tiap tahunnya.

Keistimewaan
  • Fasilitas Provider (cashless) di jaringan Rumah Sakit Indonesia dan Malaysia;
  • Fasilitas Medical Second Opinion dan Bantuan Darurat seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi.
  • Masa tunggu 7 hari untuk semua jenis penyakit, dan 12 bulan untuk kondisi yang sudah ada sebelum menjadi peserta (yang disetujui oleh Penanggung);
  • Tersedia jaminan rawat jalan tanpa harus rawat inap di Rumah Sakit;
  • “No Claim Discount” sampai dengan 20% jika Tertanggung tidak ada klaim.
Penanggung
International Services Pacific Cross bersama Malacca Trust Wuwungan Insurance.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
RINCIAN MANFAATPLAN B1PLAN B2PLAN C1PLAN C2
Kamar dan Akomodasi, per hari (maks 365 hari)1,1001,1001,6001,600
Unit perawatan intensif, per hari (maks. 20 hari)2,0002,0002,5002,500
Dokter Bedah, Anastesi, dan Kamar Bedah100%100%100%100%
Aneka Perawatan di Rumah Sakit100%100%100%100%
Kunjungan Dokter di Rumah Sakit, per hari100%100%100%100%
Konsultasi Dokter Ahli, per hari100%100%100%100%
Perawatan Gigi Darurat Akibat Kecelakaan100%100%100%100%
Perawatan Rawat Jalan Darurat Akibat Kecelakaan100%100%100%100%
Juru Rawat Pribadi di Rumah Sakit, per hari (maks. 30 hari)100%100%100%100%
Ambulans Lokal100%100%100%100%
Biaya Alat Bantu Tanam100%100%100%100%
Haemodialisa, Kemoterapi, dan Radioterapi, per tahun7,5007,50010,00010,000
Manfaat HIV/AIDS, per tahun7,5007,50010,00010,000
Biaya 30 hari Sebelum/Sesudah Rawat Inap, per kasus3,0003,0005,0005,000
Biaya Rawat Jalan3,0003,0005,0005,000
Biaya Non-Medis150150150150
Santunan Meninggal Dunia10,00010,00010,00010,000
MANFAAT TAHUNAN UNTUK POLIS SINGLE120,000240,000150,000300,000
MANFAAT TAHUNAN UNTUK POLIS FAMILY240,000360,000300,000450,000

 

Informasi Tambahan
  1. Manfaat dalam Ribuan Rupiah
  2. Penjelasan setiap poin manfaat asuransi dapat dibaca di “Lembar Penjelasan”
  3. Apabila Tertanggung memilih Polis Keluarga, maka batas jaminan keseluruhan dihitung berdasarkan total klaim untuk satu keluarga.
PENGECUALIAN POLIS
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya yang tidak diberitahukan kepada Perusahaan.
  2. Pemeriksaan kesehatan berkala, pemeriksaan kesehatan atau tes-tes diagnostik yang tidak berhubungan dengan pengobatan atau diagnosis dari satu ketidakmampuan yang ditanggung dalam Polis ini atau setiap pengobatan yang tidak ada indikasi gangguan secara medis serta setiap pengobatan atau perawatan preventif dan yang bertujuan untuk penurunan atau penambahan berat badan.
  3. Semua perawatan atau pembedahan terhadap kelainan bawaan/cacat kongenital (penyakit atau penyakit yang dibawa sejak lahir), herediter (penyakit keturunan) serta komplikasi yang ditimbulkan antara lain: Atresia Ani, VSD, ASD, bibir sumbing, septum deviasi, cacat tulang, dll.
  4. Perawatan Medis dan pengobatan untuk gangguan tumbuh kembang termasuk namun tidak terbatas pada Failure To Thrive (FTT), gangguan makan, gangguan bicara, hiperaktifitas, gangguan pemusatan perhatian (Autisme), disleksia, retardasi mental, keterlambatan berjalan, kecuali yang disebabkan oleh Penyakit yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Spesialis.
  5. Penyakit yang berkaitan dengan pandemi, penyakit hubungan seksual, penyakit kelamin lainnya dan segala akibatnya.
  6. Semua perawatan dan pengobatan gigi, kecuali pengobatan darurat terhadap gigi asli yang rusak karena kecelakaan.
  7. Semua konsultasi, pengobatan, perawatan medis, tindakan atau operasi akibat dari kehamilan, keguguran, melahirkan, menyusui, usaha untuk mendapatkan kesuburan (termasuk inseminasi buatan dan bayi tabung), gangguan fungsi atau hubungan seksual (termasuk impotensi), semua terapi hormonal yang berkaitan dengan sindrom premenopause/andropause, sterilisasi atau pemakaian kontrasepsi termasuk alat kontrasepsi.
  8. Semua perawatan medis dan pengobatan sehubungan dengan stres depresi, neurosis, manifestasi psikosomatis, kondisi geriatrik, psiko-geriatrik, atau kelainan dan gangguan jiwa lainnya.
  9. Biaya sunat (sirkumsisi) yang dilakukan tidak atas indikasi medis.
  10. Vaksinasi atau imunisasi.
  11. Semua Perawatan Medis dan pengobatan yang berhubungan dengan kosmetik atau bedah plastik dan kelainan refraksi mata.
  12. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat segala tindakan percobaan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar atau Cedera akibat tindakan yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan.
  13. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik dinyatakan atau tidak, sedang bertugas sebagai anggota angkatan bersenjata atau kepolisian, sedang melaksanakan tugas operasi militer, pemulihan keamanan dan ketertiban umum.
  14. Cedera atau Penyakit yang timbul langsung atau tidak langsung akibat melakukan dan/atau berpartisipasi dalam demonstrasi, pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, pengambil-alihan kekuasaan, dan perbuatan melanggar hukum.
  15. Pengobatan atau perawatan medis akibat kecelakaan yang terjadi pada saat Peserta menjadi penumpang ataupun awak pesawat udara kecuali pada penerbangan komersial terjadwal.
  16. Cedera atau Penyakit yang timbul akibat dari segala tindakan yang berhubungan dengan pemakaian alkohol, narkotika, obat bius, zat terlarang, racun, gas, radiasi nuklir dan sejenisnya yang dilakukan secara sengaja, kecuali yang diakibatkan oleh pekerjaan Peserta itu sendiri.
  17. Pengobatan akibat melakukan aktifitas berbahaya seperti terjun payung, menyelam, terbang layang, balap mobil, balap perahu motor, balap motor, dan sejenis bungee jumping, arung jeram, olah raga kontak fisik, panjat tebing, penelusuran gua, dan jenis olah raga beresiko lainnya.
  18. Perawatan dan/atau pengobatan eksperimental, tradisional, belum diakui oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), organisasi profesi medis dan/atau alternatif yang diluar ilmu kedokteran barat dan komplikasinya yang tidak terbatas pada akupuntur, sinshe, dukun patah tulang, tabib, paranormal, chiropractor, naturopath, holistik dan sejenisnya.
  19. Pembelian organ tubuh untuk transplantasi organ.
  20. Perawatan medis yang dilakukan pada Tempat Pelayanan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ijin operasionalnya.
  21. Perawatan Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk pemeriksaan diagnostik.
  22. Penyakit-Penyakit Yang Telah Ada Sebelumnya (Kondisi Pre-existing) yang tidak diberitahukan kepada dan/atau disetujui secara tertulis oleh Penanggung sebelum tanggal dimulainya dan/atau diperbaruinya Polis.
  23. Segala perawatan atas kondisi medis yang dilakukan di luar Indonesia dan Malaysia, kecuali telah dilakukan “Medical Second Opinion” sesuai daftar “Qualifying Medical Condition” dan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu secara tertulis dari Penanggung.
  24. Pertanggungan atas resiko meninggal berlaku dalam keadaan dan oleh sebab apapun, kecuali meninggal akibat:
    1. Tindakan bunuh diri dalam keadaan sadar maupun tidak sadar yang dilakukan oleh diri sendiri dan/atau oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan dalam pertanggungan.
    2. Peserta menjalani eksekusi hukuman mati.
    3. Tindakan atau percobaan melakukan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Peserta atau oleh orang yang berkepentingan dan ingin mengambil keuntungan atas pertanggungan asuransi ini.
INFORMASI PENTING
Masa Tunggu
Manfaat akan dibayarkan atas suatu penyakit yang timbul 7 hari setelah tanggal efektif polis di tahun pertama. Masa tunggu tidak berlaku untuk pembayaran manfaat atas cedera yang timbul akibat kecelakaan yang terjadi setelah masa berlakunya polis. Sebagai informasi, terdapat pengecualian selama 12 bulan pertama atas kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing condition) yang diinformasikan dan disetujui oleh Penanggung.

Pre Existing Condition
Setiap kondisi medis yang sudah ada sebelumnya, yang menunjukkan tanda atau gejala yang menyebabkan seseorang secara wajar untuk memperoleh diagnosa, perawatan dan pengobatan, atau untuk diagnosa yang mana perawatan atau pengobatan sebelum tanggal efektif polis.

Syarat Kepesertaan
  • Tertanggung berusia 6 bulan sampai dengan 55 tahun pada saat permohonan awal, dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun
  • Calon Peserta baru yang berusia 56-65 tahun dapat diterima dengan melalui Medical Check Up terlebih dahulu
  • Peserta Anak berusia 6 bulan sampai dengan 18 tahun, atau maksimal 23 tahun asalkan masih berstatus pelajar penuh, belum menikah, dan belum bekerja
  • Polis untuk Peserta Anak tidak dapat berdiri sendiri, sehingga minimal salah satu orang tuanya wajib menjadi Peserta juga
Perawatan Menginap di Rumah Sakit
Perawatan sebagai pasien secara terus-menerus di Rumah Sakit paling tidak selama 6 (enam) jam untuk perawatan kesehatan yang secara medis diperlukan atas penyakit atau cedera yang dijamin dalam Polis atas rekomendasi serta di bawah pengawasan Dokter secara teratur.

Batas Geografis
Perawatan yang dijamin hanya perawatan yang dilakukan di Indonesia dan Malaysia. Perawatan di luar negara tersebut hanya berlaku apabila Tertanggung sudah menjalani Medical Second Opinion (MSO) atas kondisi Qualifying Medical Condition (QMC) dan telah disetujui secara tertulis oleh Penanggung.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

No Claim Discount
Diskon yang diberikan kepada Tertanggung yang tidak mendapatkan Group Discount dan telah diasuransikan dalam periode tidak kurang dari 12 bulan. Ketika polis seorang tertanggung tetap bebas klaim pada saat perpanjangan, No Claim Discount akan diterapkan.

  • Tidak klaim dalam 1 Tahun, diskon 10%
  • Tidak klaim dalam 2 Tahun, diskon 15%
  • Tidak klaim dalam 3 Tahun, diskon 20% (maksimal)
PROSEDUR KLAIM
Klaim Cashless
  • Fasilitas ini hanya diberikan untuk peserta yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit provider International Services Pacific Cross di seluruh Indonesia;
  • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan (berupa e-card menggunakan aplikasi di handphone Tertanggung) kepada bagian administrasi Rumah Sakit;
  • Pasien dan atau keluarga menandatangani surat penjaminan;
  • Pasien membayar biaya ekses yang tidak dijamin dan atau telah melebihi limit jaminan saat meninggalkan Rumah Sakit.
Klaim Reimbursement
  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi Peserta dan Dokter yang merawat;
  2. Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan;
  3. Salinan resep dokter atas setiap pembelian obat-obatan;
  4. Salinan seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll);
  5. Resume medis tertanggung saat dirawat.
E-Claim (Digital Claim)
Tertanggung dapat melakukan klaim secara online (digital) dengan memanfaatkan mobile application Pacific Cross Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Maksimal nilai klaim < Rp 10,000,000 per transaksi per peserta
  2. Khusus benefit rawat jalan
  3. Syarat dokumen sama dengan klaim reimbursement
  4. Tanpa menggunakan dokumen asli
  5. Pacific Cross berhak meminta dokumen asli atas pengajuan klaim tersebut apabila diperlukan untuk keperluan analisa atau investigasi klaim
Catatan Penting
  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
PROSEDUR PEMBELIAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk Lembar Penjelasan Dapatkan Proposal

 

Lihat Asuransi Kesehatan Lainnya…

 

msecure

SEKILAS PRODUK
M-SECURE
Merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit yang komprehensif dan fleksibel, yang dapat memberikan perlindungan maksimal atas biaya perawatan kesehatan yang semakin mahal tiap tahunnya.

Keistimewaan
  • Sistem pembayaran langsung (cashless) di rumah sakit rekanan provider;
  • Jaminan geografis yang fleksibel;
  • Menjamin biaya kehamilan, dimana anak yang lahir akan mendapatkan perlindungan asuransi secara gratis selama sisa jangka waktu pertanggungan;
  • Layanan Bantuan Darurat 24 jam di seluruh dunia;
  • Garansi perpanjangan polis tanpa memandang usia, kondisi medis atau lokasi;
  • Pilihan plan yang fleksibel;
  • No Claim Discount sampai dengan 20% apabila Tertanggung tidak ada klaim di periode polis sebelumnya;
  • Fasilitas Medical Second Opinion.
Penanggung
International Services Pacific Cross bersama Malacca Trust Wuwungan Insurance.

MANFAAT YANG DIBERIKAN
RINCIAN MANFAATMAXI CAREULTRA CARE
Cakupan Maksimum per Tahun Polis3,000,000,0008,000,000,000
MANFAAT RAWAT INAPMAXI CAREULTRA CARE
Kamar dan Akomodasinya, di IndonesiaKamar 1-BedKamar 1-Bed
Kamar dan Akomodasinya, di Luar NegeriKamar 2-BedKamar 1-Bed
Extra Bed untuk Pendamping Peserta Usia < 18 Tahun dan > 65 Tahun100%100%
Unit Perawatan Intensif dan Unit Perawatan Koroner100%100%
Kamar Operasi, Biaya Ahli Bedah dan Biaya Pembiusan100%100%
Biaya Aneka Perawatan di Rumah Sakit (laboratorium, obat-obatan, dll)100%100%
Transplantasi Organ Tubuh, per organ850,000,0001,500,000,000
HIV/AIDS, batasan seumur hidup (masa tunggu 5 tahun)500,000,0001,000,000,000
Biaya Perawat di Rumah (maks. 30 hari setelah rawat inap)100%100%
Rehabilitasi sampai 90 hari rawat inap100%100%
Oncology (sub-limit untuk Obat Oral maks. 75,000,000/tahun)100%100%
Renal Dialisis100%100%
Perawatan Paliatif, batasan seumur hidup75,000,00075,000,000
Rawat Inap karena Gangguan Mental/Jiwa, batasan seumur hidup125,000,000
(50,000,000/tahun)
250,000,000
(100,000,000/tahun)
Medical Check Up Rutin, per tahunTidak Termasuk10,000,000
Perawatan Kongenital, per tahun50,000,00050,000,000
Manfaat Kehamilan, per kehamilan (masa tunggu 12 bulan)60,000,00080,000,000
MANFAAT RAWAT JALANMAXI CAREULTRA CARE
Biaya rawat jalan ke dokter umum atau dokter spesialis di tempat praktek100%100%
Rawat Jalan Psikiatri (masa tunggu 10 bulan), per tahun15,000,00015,000,000
Konsultasi Psikologi (masa tunggu 10 bulan), per tahun5,000,0007,500,000
MANFAAT DARURATMAXI CAREULTRA CARE
Biaya Unit Gawat Darurat100%100%
Jasa Darurat Ambulans Lokal100%100%
Bantuan Darurat di Seluruh DuniaTermasukTermasuk
MANFAAT TAMBAHANMAXI CAREULTRA CARE
Manfaat Perawatan Gigi (tanggungan sendiri 20%), per tahunTidak Termasuk20,000,000
Manfaat Penglihatan (tanggungan sendiri 20%), per tahunTidak Termasuk5,000,000
Manfaat Santunan Meninggal atau Cacat Tetap akibat kecelakaanTidak Termasuk100,000,000
Medical Second OpinionTermasukTermasuk

 

Informasi Tambahan
  1. Manfaat dalam Rupiah
  2. Penjelasan setiap poin manfaat asuransi dapat dibaca di “Lembar Penjelasan”
PENGECUALIAN POLIS
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Kondisi medis yang sudah ada sebelumnya yang tidak diberitahukan kepada dan disetujui Perusahaan.
  2. Penyakit-penyakit Khusus yang timbul dalam 12 bulan pertama dimana Tertanggung baru pertama kali dijamin di bawah Polis ini, baik yang telah diketahui sebelumnya ataupun tidak.
  3. Pengobatan untuk mana pembayaran tidak diwajibkan atau yang dapat dibayar dengan asuransi atau ganti rugi lain yang menjamin Pemegang Polis atau Tertanggung yang bersangkutan.
  4. Pengobatan impotensi atau ketidaksuburan, inseminasi buatan, pembuahan in vitro atau cangkok embrio, sterilisasi atau pemulihan sterilisasi atau aborsi yang terencana, pembedahan janin, pengaturan kelahiran atau pengobatan yang berkaitan dengan ketidaksuburan secara mekanik atau kimiawi, perubahan kelamin dan kondisi yang timbul daripadanya.
  5. Jumlah yang melebihi biaya wajar, biasa dan umum untuk wilayah geografis dimana peristiwa tersebut terjadi.
  6. Pemeriksaan yang dianggap skrining oleh Perusahaan, kecuali sebagaimana tertera di dalam Daftar Manfaat. Tes genomic untuk skrining potensi penyakit tidak dijamin di dalam Polis ini.
  7. Perawatan kustodial, Perawatan terkait dengan gangguan tidur (seperti namun tidak terbatas pada sleep apnoe), Perawatan terkait gangguan tumbuh kembang (seperti namun tidak terbatas pada Autisme atau ADHD), perawatan atau layanan ke rumah atau perawatan dan jasa serta obat-obatan, herbal dan vitamin termasuk suplemen makanan dan atau sejenisnya yang dianggap tidak perlu oleh Perusahaan untuk pengobatan kondisi fisik atau mental. Hal ini termasuk vaksinasi (kecuali untuk efek samping akibat menerima vaksinasi COVID), konseling (pernikahan, keluarga, diet, laktasi), tes pendengaran, cacat mata refraktif, operasi mata korektif untuk kesalahan refraktif, perangkat korektif (termasuk kacamata, lensa kontak, alat bantu dengar, peralatan ortodontik, kawat gigi, sepatu atau korset korektif), atau pengobatan gigi kecuali dijamin dalam jaminan manfaat pilihan dalam polis ini untuk manfaat penglihatan atau manfaat perawatan gigi.
  8. Segala sesuatu yang dinyatakan pada aplikasi dengan tidak benar, baik karena disengaja maupun tidak disengaja mengenai keadaan kesehatan, pekerjaan, kegemaran atau usia tertanggung pada saat mengajukan permohonan untuk asuransi, atau saat mengajukan klaim yang tidak berdasar untuk memperoleh manfaat.
  9. Kosmetik atau perawatan yang berkaitan dengan bedah kosmetik, serta akibat daripadanya, bedah rekonstruktif termasuk bedah mata korektif untuk kesalahan refraksi yang tidak timbul sebagai akibat daripada suatu penyakit atau cedera selama Jangka Waktu Asuransi, kecuali:
    • bedah rekonstruktif yang dilakukan sebagai akibat dari atau sehubungan dengan Cedera yang disebabkan oleh Kecelakaan yang timbul selama Periode Asuransi dan dilakukan dalam waktu 12 bulan setelah Kecelakaan, atau
    • Re-konstruksi payudara yang bertepatan dengan pembedahan kanker payudara atau dalam waktu 12 bulan dari tanggal pembedahan untuk kanker payudara asalkan polis masih berlaku pada saat operasi re-konstruksi. Dalam hal manfaat atau tingkat manfaat telah berubah, jumlah yang lebih rendah yang akan dibayarkan oleh Perusahaan.
  10. Semua pengobatan untuk Persistent Vegetative State atau kerusakan syaraf permanen akan, dan tanpa kecuali, berhenti setelah 90 (Sembilan puluh) hari dari pengobatan dimulai dan setiap manifestasi fisiologis atau psikosomatis daripadanya.
  11. Penyakit atau Cedera yang terjadi sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari konsumsi alkohol secara berlebihan atau penyalahgunaan obatobatan atau kimia atau kecanduan apapun juga.
  12. Cacat sebagai akibat dari perang yang dinyatakan maupun tidak dinyatakan atau setiap tindakan daripadanya, tugas militer, kerusuhan, pemberontakan, huru-hara, revolusi, kontaminasi nuklir dan kimia atau perang saudara atau aksi terorisme kecuali tertanggung mengalami luka atau cedera sebagai korban dari aksi terorisme.
  13. Cedera dikarenakan berpartisipasi dalam salah satu kegiatan bahaya dibawah ini atau kegiatan yang serupa; perlombaan apapun kecuali dengan kaki, olahraga profesional atau olahraga bela diri profesional, menaiki sepeda motor (kecuali sebagai transportasi diatas jalanan aspal), terjun payung, gantole, olahraga diudara (kecuali sebagai penumpang yang membayar ongkos pada pesawat terbang komersial yang memiliki izin), penelusuran gua atau mendaki atau memanjat dengan peralatan (panjat tebing, panjat dinding dan mendaki gunung), bungee jumping, menyelam bukan untuk olahraga, menyelam (scuba diving) tidak di bawah pengawasan ahli atau pelatih menyelam NAVI atau PADI, atau sampai ke kedalaman laut yang melebihi 30 meter, polo, arung jeram atau lomba lintas alam.
  14. Dengan sengaja melukai atau menyakiti diri sendiri atau percobaan untuk itu, dengan sengaja menempatkan dirinya dalam keadaan bahaya, kecuali dalam upaya untuk menyelamatkan nyawa manusia.
  15. Penyakit kelamin atau yang berhubungan dengannya.
  16. Pengobatan dan pengelolaan Berat Badan atau pembedahan bariatric.
  17. Penyakit yang berkaitan dengan virus kekurangan kekebalan manusia atau Human Immunodeficiency Virus (“HIV”) termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (“AIDS”), Komplikasi yang berhubungan dengan AIDS (ARC) dan/atau setiap mutasi, derivasi atau variasi daripadanya yang bermanifestasi sewaktu-waktu dalam kurun waktu 5 tahun sejak Tanggal Efektif Polis.
  18. Prostetik, alat bantu penyangga, perangkat korektif dan peralatan medis seperti CPAP, monitor Tekanan Darah, monitor kadar gula darah dan peralatan medis yang tidak diperlukan untuk operasi bedah.
  19. Berartisipasi dalam kegiatan illegal dan perbuatan melawan hukum.
  20. Jasa yang diberikan diluar Wilayah Penjaminan.
  21. Biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan sertifikat, dokumentasi, informasi dan bukti sebagaimana dapat disyaratkan oleh Perusahaan.
  22. Biaya non-medis seperti namun tidak terbatas pada sabun, tissue, pembalut, termometer, alas tidur, diapers, biaya telekomunikasi, koran/majalah, salon, makanan ekstra, tempat tidur ekstra, penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan Perawatan Medis.
INFORMASI PENTING
Bebas Premi Untuk Bayi Baru Lahir
Bayi yang lahir dari seorang Tertanggung Wanita (yang telah menjadi peserta lebih dari 12 bulan) berhak memperoleh manfaat perlindungan asuransi yang sama, 15 hari setelah tanggal kelahiran atau tanggal keluar rumah sakit atau klinik bersalin (mana yang belakangan terjadi), hingga masa pembaruan polis tahun berikutnya secara GRATIS dengan mengajukan permohonan ke Perusahaan.

Garansi Perpanjangan Polis
Penanggung menjamin bahwa kondisi Polis dapat diperpanjang dari tahun ke tahun oleh tertanggung dengan tarif sebagaimana diberitahukan sebelum tanggal perpanjangan.

Pre Existing Condition
Setiap kondisi medis yang sudah ada sebelumnya, yang menunjukkan tanda atau gejala yang menyebabkan seseorang secara wajar untuk memperoleh diagnosa, perawatan dan pengobatan, atau untuk diagnosa yang mana perawatan atau pengobatan sebelum tanggal efektif polis. Segala kegagalan dalam mengungkapkan kondisi yang sudah ada sebelumnya dalam permohonan asuransi dapat berakibat tambahan atas ketentuan pengecualian atas polis maupun pembatalan polis.

Masa Tunggu
Dengan mengecualikan kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre existing condition), manfaat asuransi akan dibayarkan asalkan Tertanggung sudah melewati masa tunggu berikut saat pertama kali dirawat:

  • Masa Tunggu 12 bulan untuk penyakit khusus berikut ini:
    1. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (termasuk Hipertensi dan Stroke)
    2. Segala jenis Tumor dan Kanker (termasuk Kista, Polip dan Leukimia)
    3. Diabetes Mellitus dan komplikasinya
    4. Kelainan lemak dalam darah (hiperkolesterol)
    5. Gagal Ginjal Kronis atau terminal
    6. Gagal Hati Kronis atau terminal
    7. Hernia Nucleus Pulposus (terjepit saraf tulang belakang)
    8. Katarak
  • Masa Tunggu 5 tahun untuk manfaat HIV/AIDS;
  • Masa Tunggu 12 bulan untuk manfaat kehamilan;
  • Masa Tunggu 10 bulan untuk manfaat rawat jalan psikiatri dan konsultasi psikologi;
  • Masa Tunggu 90 hari untuk manfaat keguguran, dilatasi dan kuretase;
  • Masa Tunggu 30 hari untuk kondisi lainnya (masa tunggu diabaikan untuk klaim yang diakibatkan kecelakaan).
Peserta Yang Memenuhi Syarat
Semua karyawan Pemegang Polis dan keluarganya (dalam hal Pemegang Polis adalah Badan Hukum) atau Keluarga Langsung dari Pemegang Polis Individu dimana Pemegang Polis merupakan seorang dewasa yang secara hukum dan kompetensi. Setiap peserta harus berusia minimal 15 hari dan maksimal 64 tahun pada saat permohonan asuransi pertama kali. Anak termasuk anak tiri atau anak angkat sah secara hukum. Manfaat Anak tidak dapat lebih tinggi daripada orang tua atau walinya. Peserta wanita yang sedang hamil tidak dapat mengajukan permohonan menjadi peserta asuransi.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Simulasi Premi
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

Group Discount
  • 5-20 peserta dalam 1 polis, diskon 10%
  • lebih dari 20 peserta dalam 1 polis, diskon 20%
No Claim Discount
Diskon yang diberikan kepada Tertanggung yang tidak mendapatkan Group Discount dan telah diasuransikan dalam periode tidak kurang dari 12 bulan. Ketika polis seorang tertanggung tetap bebas klaim pada saat perpanjangan, No Claim Discount akan diterapkan.

  • Tidak klaim dalam 1 Tahun, diskon 10%
  • Tidak klaim dalam 2 Tahun, diskon 15%
  • Tidak klaim dalam 3 Tahun, diskon 20% (maksimal)
PROSEDUR KLAIM
Klaim Cashless
  • Fasilitas ini hanya diberikan untuk peserta yang menjadi pasien rawat inap di rumah sakit provider International Services Pacific Cross di seluruh Indonesia;
  • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan (berupa e-card menggunakan aplikasi di handphone Tertanggung) kepada bagian administrasi Rumah Sakit;
  • Pasien dan atau keluarga menandatangani surat penjaminan;
  • Pasien membayar biaya ekses yang tidak dijamin dan atau telah melebihi limit jaminan saat meninggalkan Rumah Sakit.
  • Perawatan di luar negeri penjaminan dibantu oleh provider EMA Global dengan minimum tagihan USD 2,500 (di bawah USD 2,500 hanya berlaku sistem reimbursement). Batasan minimum tidak berlaku untuk perawatan darurat.
Klaim Reimbursement
  1. Formulir klaim yang telah dilengkapi Peserta dan Dokter yang merawat;
  2. Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan;
  3. Salinan resep dokter atas setiap pembelian obat-obatan;
  4. Salinan seluruh hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll);
  5. Resume medis tertanggung saat dirawat.
E-Claim (Digital Claim)
Tertanggung dapat melakukan klaim secara online (digital) dengan memanfaatkan mobile application Pacific Cross Indonesia dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Maksimal nilai klaim < Rp 10,000,000 per transaksi per peserta
  2. Khusus benefit rawat jalan, gigi, dan kacamata
  3. Syarat dokumen sama dengan klaim reimbursement
  4. Tanpa menggunakan dokumen asli
  5. Pacific Cross berhak meminta dokumen asli atas pengajuan klaim tersebut apabila diperlukan untuk keperluan analisa atau investigasi klaim
Catatan Penting
  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 60 hari sejak tanggal pelayanan diberikan.
  • Pacific Cross atau Third Party Administratornya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
  2. Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
  3. Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk Lembar Penjelasan Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kesehatan

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!