asuransi kesehatan panin

pucc

SEKILAS PRODUK
Panin Ultimate Crisis Cover
Merupakan produk asuransi yang memberikan santunan apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 147 kondisi penyakit kritis atau meninggal dunia.

Keistimewaan
  • Masa pembayaran 10 atau 20 tahun dan perlindungan hingga usia 88 tahun;
  • Pengembalian premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup hingga periode polis berakhir;
  • Santunan 100% untuk 146 kondisi penyakit kritis atau meninggal dunia;
  • Pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung hidup hingga periode polis berakhir;
Penanggung
Panin Dai-ichi Life

MANFAAT YANG DIBERIKAN
1. Perlindungan Penyakit Kritis dan Meninggal Dunia
Apabila setelah melewati Masa Tunggu Tertanggung terdiagnosa dan dinyatakan untuk pertama kalinya menderita salah satu kondisi Penyakit Kritis sebagaimana disebutkan dalam Daftar Kondisi Penyakit Kritis atau Meninggal Dunia (mana yang terjadi terlebih dulu), maka akan dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan setelah dikurangi manfaat Angioplasti yang sudah dibayarkan (jika ada).

 
Dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia, jika Tertanggung meninggal ketika usia 5 tahun atau lebih, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan.

2. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Apabila Tertanggung hidup hingga Masa Pertanggungan berakhir, maka akan dibayarkan 100% Premi Pertanggungan Dasar yang sudah dibayarkan, tetapi tidak termasuk Premi Extra Mortalita (jika ada).

PENGECUALIAN POLIS
Pertanggungan Penyakit Kritis tidak menanggung semua klaim yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih kondisi kesehatan atau prosedur tindakan kedokteran dari setiap Penyakit Kritis yang timbul sebagai akibat di bawah ini:

  1. Penyakit/cedera yang telah diderita atau yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; atau
  2. Penyakit/cedera dengan semua tanda, gejala dan diagnosa baik yang disadari maupun yang tidak disadari oleh Tertanggung selama Masa Tunggu; atau
  3. Penyakit-penyakit bawaan sejak lahir/kongenital; atau
  4. Tindakan melukai diri sendiri (Self inflected injury); atau
  5. Tindakan mendonorkan organ; atau
  6. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau Penyakit yang berhubungan dengan AIDS (ARC/AIDS Related Complex), atau Penyakit kelamin; atau
  7. Penyakit/cedera yang timbul akibat percobaan bunuh diri atau perbuatan tindak kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh yang berkepentingan dalam Polis ini; atau
  8. Adanya unsur kesengajaan penyalahgunaan segala jenis obat-obatan termasuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, hal-hal yang berkaitan dengan minuman keras, racun, gas dan sejenisnya; atau
  9. Pekerjaan/jabatan Tertanggung mengandung risiko tinggi, antara lain sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang dan lain-lain; atau
  10. Kecelakaan karena ikut olahraga dengan risiko tinggi atau ikut perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya antara lain dengan kendaraan bermotor, perahu, kuda, pesawat udara atau sejenisnya, terjun payung, menyelam dengan scuba, dan lain-lain; atau
  11. Perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan atau suatu keadaan yang serupa dengan itu, aktif/turut/ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/kepolisian; atau
  12. Akibat timbulnya reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya; atau
  13. Cedera yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang:
    • dari perusahaan penerbangan non komersil; atau
    • dari perusahaan penerbangan komersil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
    • helikopter.
  14. Butir-butir 9 dan 10 tersebut di atas dapat dibayarkan manfaatnya sepanjang risiko tersebut secara khusus dipertanggungkan atas persetujuan Penanggung.

 
Pertanggungan manfaat meninggal tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal dalam keadaan sebagai berikut:

  1. Bunuh diri yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Polis atau setiap perubahannya (Addendum) atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian); atau
  2. Menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan; atau
  3. Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan; atau
  4. Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.
INFORMASI PENTING
Masa Tunggu
Masa tunggu untuk terdiagnosa pertama kali dari salah satu penyakit kritis adalah 90 hari, kecuali untuk kanker in-situ dan kanker prostat dikenakan masa tunggu 180 hari.

Uang Pertanggungan Asuransi
Uang Pertanggungan pada produk ini minimal IDR 100,000,000 dan maksimal hingga IDR 1,000,000,000 untuk peserta baru usia 1-17 tahun, atau IDR 2,000,000,000 untuk peserta baru usia 18-60 tahun. Sedangkan Uang Pertanggungan untuk jaminan Angioplasti adalah 10% dari Uang Pertanggungan.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Pengajuan Klaim Manfaat Pertanggungan
  1. Klaim wajib diajukan secara tertulis kepada Penanggung.
  2. Pengajuan klaim harus disertai dengan berkas-berkas sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini.
  3. Pengajuan klaim harus dilakukan dalam waktu 90 (sembilan Puluh) hari kalender sejak Tertanggung Meninggal Dunia atau 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Tertanggung dinyatakan menderita Cacat Tetap Total atau menderita penyakit sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat 3.
  4. Dalam hal berkas-berkas yang diajukan atas permintaan pembayaran/klaim Manfaat Pertanggungan tidak lengkap, maka Pemegang Polis wajib untuk mengirimkan kelengkapan berkas-berkas tersebut dalam waktu tidak melebihi dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen klaim oleh Penanggung.
  5. Apabila berkas-berkas klaim tersebut tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang bersangkutan.
Pengajuan Klaim Kondisi Penyakit Kritis
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Formulir Pengajuan Klaim asli.
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) asli.
  3. Surat Kuasa asli bermaterai cukup.
  4. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris Yang Ditunjuk (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku.
  5. Fotokopi tanda bukti pembayaran Premi terakhir seperti bukti transfer bank, rekening pendebetan kartu kredit, rekening tabungan, atau dokumen-dokumen lainnya.
  6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (akibat kecelakaan/sebab tidak wajar).
  7. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, Elektro Kardio Grafi (EKG), CT scan, MRI, PET scan, Laporan Patologi Anatomi, dll).
  8. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Formulir Pengajuan Klaim asli;
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) asli dari Rumah Sakit / Puskesmas;
  3. Surat Kuasa asli bermeterai cukup;
  4. Fotokopi identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris Yang Ditunjuk (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
  5. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian;
  6. Surat Keterangan Ahli Waris sesuai ketentuan hukum / perundang-undangan yang berlaku (jika diperlukan);
  7. Fotokopi Penetapan Perwalian dari Pengadilan Negeri (jika ahli waris di bawah umur);
  8. Fotokopi Akta Cerai (jika bercerai);
  9. Fotokopi Kartu Keluarga Pemegang Polis, Tertangung dan Ahli Waris yang ditunjuk;
  10. Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah;
  11. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (jika meninggal karena Kecelakaan/ sebab tidak wajar);
  12. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
  13. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kremasi dari krematorium jika dilakukan kremasi setelah Meninggal Dunia;
  14. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, EKG, dll.);
  15. Polis asli, atau jika Polis dibuat dalam bentuk elektronik maka wajib menyerahkan Ringkasan Polis (Data Polis) asli; dan
  16. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Pengajuan Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Polis asli, atau jika Polis dibuat dalam bentuk elektronik maka wajib menyerahkan Ringkasan Polis (Data Polis) asli;
  2. Formulir yang disediakan oleh Penanggung;
  3. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku; dan
  4. Fotokopi buku rekening yang dituju.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon dapat mengajukan permintaan proposal di “Proposal Ilustrasi Asuransi”
  2. Kami akan memandu pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) apabila Anda setuju untuk melakukan pembelian asuransi
  3. Pemohon membayar premi pertama
  4. Apabila ada sanggahan dari Penanggung, kami akan menginformasikannya kepada Pemohon. Jika tidak ada, maka polis akan langsung diterbitkan dalam bentuk e-polis yang dikirimkan ke email Pemohon
Hubungi Kami
Setelah Anda mengisi Form Proposal Ilustrasi dan mendapatkan perhitungan premi, Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk RIPLAY Umum Proposal Form

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

panin medical care protection

SEKILAS PRODUK
Panin Medical Care Protection (PMCP)
Asuransi yang memberikan manfaat penggantian biaya sesungguhnya yang timbul dari pelayanan dan perawatan apabila Tertanggung harus menjalani rawat inap, tindakan bedah dan rawat jalan dengan sebesar manfaat berdasarkan tabel plan yang dipilih, selama sesuai syarat dan ketentuan polis.

Keistimewaan
  • Pilihan kamar rawat inap dengan mulai dari 3-4 tempat tidur per kamar hingga 1 tempat tidur per kamar;
  • Membayarkan sesuai tagihan tanpa dikenai perhitungan prorata apabila upgrade kamar (kecuali untuk kasus pembedahan);
  • Asuransi kesehatan murni dan tidak terkait dengan investasi;
Penanggung
Panin Dai-ichi Life

MANFAAT YANG DIBERIKAN
PENGECUALIAN POLIS
Pengecualian Manfaat Perawatan
Semua Pertanggungan dan manfaat tidak akan dibayarkan, apabila Tertanggung menjalani rawat inap, tindakan bedah dan rawat jalan yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih keadaan di bawah ini:

  1. Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya.
  2. Penyakit tertentu yang terjadi dalam 12 (dua belas) bulan pertama sejak tanggal berlaku Pertanggungan, atau tanggal pemulihan terakhir, baik Tertanggung telah mengetahuinya ataupun tidak, yang mencakup:
    1. Katarak,
    2. Kondisi abnormal rongga hidung, sekat hidung atau kerang hidung (turbinates), termasuk sinus,
    3. Semua jenis kelainan telinga dan tenggorokan,
    4. Penyakit pada tonsil atau adenoid,
    5. Penyakit kelenjar gondok (Tiroid),
    6. Tuberkulosis,
    7. Penyakit Tekanan Darah Tinggi dan/ atau Pembuluh darah otak,
    8. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler),
    9. Penyakit Kencing Manis,
    10. Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari dan/ atau dispepsia,
    11. Radang dan/atau batu kandung empedu,
    12. Batu pada ginjal, saluran kemih atau kandung kemih, dan/ atau kelainan ginjal,
    13. Semua jenis kanker dan/atau tumor/benjolan/kista baik jinak maupun ganas,
    14. Endometriosis,
    15. Tindakan Bedah pengangkatan rahim, baik dengan atau tanpa pengangkatan saluran telur dan indung telur,
    16. Semua jenis kelainan sistem reproduksi pria atau wanita, termasuk namun tidak terbatas pada Fibroid/Miom di rahim, varikokel, hidrokel,
    17. Semua Jenis Hernia,
    18. Wasir,
    19. Hepatitis dan/ atau kelainan hati,
  3. Setiap Ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari kalender, kecuali diakibatkan oleh Kecelakaan.
  4. Biaya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan keperluan, dan bukan Biaya Wajar Yang Biasa Dibebankan pada perawatan suatu Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan, atau merupakan pilihan pembedahan atau perawatan yang tidak Dibutuhkan Secara Medis.
  5. Biaya yang timbul dari upaya mendonorkan organ dan jaringan tubuh serta semua komplikasinya termasuk namun tidak terbatas pada biaya Tindakan Bedah, biaya organ yang didonorkan dan biaya bantuan hukum; Biaya yang timbul dari upaya penerimaan organ yang didonorkan selain biaya Tindakan Bedah.
  6. Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap, kecuali yang disebabkan karena Kecelakaan atau merupakan Pembedahan Pulang Hari.
  7. Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi yang disebabkan oleh perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh diri sendiri, termasuk usaha bunuh diri, dalam keadaan waras ataupun tidak.
  8. Perawatan untuk mengatasi kegemukan, penurunan berat badan atau menambah berat badan, bulimia, anoreksia nervosa.
  9. Pemeriksaan mata, kesalahan refraksi mata termasuk rabun jauh (Myopia), pembelian/penyewaan kacamata/ lensa/alat bantu pendengaran.
  10. Perawatan dan pembedahan untuk mengubah jenis kelamin.
  11. Semua jenis perawatan, pemeriksaan, pengobatan atau pembedahan gigi termasuk bedah mulut, gusi, atau struktur penyangga gigi secara langsung dan pengobatan yang terkait dengannya kecuali yang diakibatkan oleh Kecelakaan.
  12. Kanker yang diketahui gejalanya oleh Tertanggung yang telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal berlakunya Pertanggungan, atau tanggal pemulihan terakhir, yang mana yang terjadi kemudian.
  13. Perawatan yang berhubungan dengan kehamilan/upaya untuk hamil, termasuk melahirkan, diagnosis dan perawatan ketidaksuburan, keguguran, aborsi, sterilisasi (vasektomi/MOP dan tubektomi/MOW) dan kontrasepsi, metode-metode pengaturan kelahiran, pengujian atau pengobatan impotensi, termasuk semua komplikasi yang terjadi karenanya.
  14. Sunat dengan segala konsekuensinya selain sunat yang dilaksanakan sehubungan dengan Kecelakaan atau Penyakit yang diderita oleh Tertanggung.
  15. Pengobatan atau pembedahan untuk cacat bawaan baik herediter (keturunan) maupun kongenital (bawaan dari lahir), gangguan tumbuh kembang, termasuk namun tidak terbatas pada Failure To Thrive (FTT), gangguan pemusatan perhatian (Autisme), dan retardasi mental.
  16. Tindakan Bedah dan/atau Perawatan yang dilakukan semata-mata karena keinginan Tertanggung tanpa adanya Cedera atau Penyakit; pembedahan percobaan (explorative); pembedahan dan/atau perawatan yang bersifat Eksperimental (tidak memenuhi standar WHO atau KEMENKES RI); pembedahan untuk tujuan kosmetik atau pembedahan plastik kecuali disebabkan oleh Cedera atau Penyakit.
  17. Biaya pemeriksaan kesehatan rutin (medical check up), biaya pemeriksaan atau pengobatan yang tidak berhubungan dengan diagnosis/alasan/keluhan Rawat Inap, biaya rehabilitasi tanpa rekomendasi Dokter, biaya preventif (pencegahan Penyakit) termasuk imunisasi dan vaksinasi (kecuali Komplikasi yang timbul pasca vaksinasi atas penyakit yang dinyatakan Pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan Departemen Kesehatan Republik Indonesia yang terjadi dalam periode 14 (empat belas) hari setelah vaksinasi diberikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia), food supplement (kecuali obat herbal cina sebagai bagian pengobatan tradisional cina), biaya istirahat, biaya telekomunikasi, biaya penyewaan televisi berikut salurannya, biaya lemari pendingin termasuk isinya dan biaya lain yang tidak berhubungan dengan perawatan medis.
  18. Rawat Inap di Rumah Sakit yang bertujuan hanya untuk diagnostik, pemeriksaan sinar X, pemeriksaan fisik umum.
  19. Rawat Inap yang tidak dilakukan di Rumah Sakit, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di Klinik/sinshe/tabib/spa/sauna/salon.
  20. Berobat Jalan karena Kecelakaan yang tidak dilakukan di Rumah Sakit/Klinik, termasuk namun tidak terbatas pada perawatan di sinshe/tabib/spa/sauna/salon.
  21. Pengobatan atas diri Tertanggung sehubungan kelainan jiwa, cacat mental, neurosis, psikosomatis, psikosis atau suatu pengobatan yang dilakukan di Rumah Sakit Jiwa atau di bagian psikiatri suatu Rumah Sakit atau pengobatan yang dilakukan oleh seorang psikiater.
  22. Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan yang terjadi pada saat Tertanggung di bawah pengaruh atau disebabkan oleh narkotika, alkohol, psikotropika, racun, gas atau bahan–bahan sejenis atau obat-obatan selain digunakan sebagai obat menurut resep yang dikeluarkan oleh Dokter.
  23. Cedera atau Penyakit yang timbul sewaktu Tertanggung tinggal di luar negeri sebagai pekerja purna waktu dan/atau penduduk tetap (Permanent Resident).
  24. Cedera atau Penyakit yang timbul sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari perang, invasi, serangan musuh asing, tindak kekerasan (baik perang diumumkan maupun tidak), perang sipil, pemberontakan, revolusi, keikutsertaan langsung dalam huruhura, perkelahian, pemogokan dan keributan massa, tindakan militer, perampasan kekuasaan, aktif/turut/ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/kepolisian, partisipasi aktif/turut/ikut sebagai pelaku terorisme.
  25. Cedera atau Penyakit akibat reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya.
  26. Semua Penyakit menular seksual atau akibat penyimpangan seksual.
  27. Cedera atau Penyakit yang disebabkan oleh olahraga profesional, balap jenis apapun, olahraga bela diri, tinju, gulat, kegiatan yang berhubungan dengan pot-holing, panjat tebing, panjat gunung, panjat dinding, mendaki menggunakan penggunaan tali atau panduan, menyelam pada kedalaman lebih dari 30 meter, kegiatan menyelam yang melibatkan penggunaan alat bantu pernapasan, scuba diving, sky diving, cliff diving, bungee jumping, BASE jumping (Building Antenna Span Earth), paralayang, gantole, terjun payung, hang gliding, ballooning, dan kegiatan atau olahraga bahaya lainnya.
  28. Cedera atau Penyakit yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang:
    • Dari perusahaan penerbangan non komersil; atau
    • Dari perusahaan penerbangan komersiil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
    • Helikopter.
  29. Cedera yang disebabkan oleh tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan atau pelanggaran hukum atau percobaan pelanggaran hukum atau perlawanan yang dilakukan oleh Tertanggung pada saat terjadinya penanganan atas diri seseorang (termasuk Tertanggung) yang dijalankan oleh pihak yang berwenang.
  30. Tindak kejahatan atau percobaan tindak kejahatan oleh pihak yang berkepentingan dalam Polis.
  31. Biaya perawatan yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau Penyakit yang berhubungan dengan AIDS (ARC/AIDS Related Complex), atau Penyakit kelamin.
Pengecualian Manfaat Santunan Pemakaman
Manfaat Santunan Pemakaman tidak akan dibayarkan, apabila Tertanggung meninggal yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih keadaan di bawah ini:

  1. Bunuh diri yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Polis atau setiap perubahannya (Addendum) atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian).
  2. Menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan.
  3. Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan.
  4. Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.
INFORMASI PENTING
Dibutuhkan Secara Medis
Pelayanan kesehatan atau pengobatan yang memenuhi ketentuan berikut:

  1. Dirujuk oleh Dokter;
  2. Harus dibutuhkan dan memenuhi persyaratan dasar dari kebutuhan Tertanggung, aman dan efektif dalam melakukan pengobatan sebagaimana diperintahkan Dokter;
  3. Harus berdasarkan kepada biaya yang efektif dalam lokasi yang wajar untuk melakukan pengobatan tersebut dengan kualitas, kuantitas, frekuensi dan jangka waktu yang sesuai sebagaimana diperintahkan oleh Dokter;
  4. Harus dengan alasan selain dari:
    • Untuk eksperimen, screening dan medical check up;
    • Pengobatan karena kebiasaan (menolong pasien untuk kebiasaan aktivitas hidupnya);
    • Berlebihan apabila dibandingkan dengan pelayanan kesehatan lainnya;
    • Kenyamanan pribadi untuk kepentingan Tertanggung, keluarganya atau Dokter;
    • Tujuan kosmetik atau untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup;
    • Dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau kepentingan bagi Tertanggung atau Dokter atau Rumah Sakit.
Rawat Inap
Perawatan yang mengharuskan seseorang menginap di Rumah Sakit secara terus menerus paling sedikit 6 (enam) jam sejak terdaftar sebagai pasien Rawat Inap di Rumah Sakit, atas rujukan dari Dokter dengan tujuan untuk mengurangi atau menyembuhkan Penyakit atau Cedera yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan adanya beban Biaya Kamar dalam tagihan Rawat Inap, namun tidak termasuk perawatan Unit Gawat Darurat.

Kondisi Yang Telah Ada Sebelumnya
Segala jenis Penyakit, Cedera atau Ketidakmampuan, baik yang tanda atau gejalanya diketahui Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan perawatan atau pengobatan atau saran atau konsultasi dari Dokter ataupun tidak, sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan atau tanggal disetujuinya Pemulihan Polis, tanggal mana yang paling akhir.

Peserta Yang Memenuhi Syarat
  1. Usia calon Pemegang Polis baru: 18-75 tahun (ulang tahun terdekat)
  2. Usia calon Tertanggung baru: 30 hari – 70 tahun (ulang tahun terdekat)
  3. Tertanggung dan Pemegang Polis merupakan Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia
  4. Memahami syarat dan ketentuan pertanggungan sebelum menandatangani Pengajuan Asuransi
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Pengajuan Klaim Manfaat Pertanggungan
  1. Pengajuan klaim Rawat Inap di Rumah Sakit, Manfaat Pembedahan, Manfaat Pembedahan Pulang Hari dan Rawat Jalan, harus dilakukan dalam waktu 30 hari kalender terhitung sejak Tertanggung keluar dari menjalani Rawat Inap atau Pembedahan Pulang Hari di Rumah Sakit atau setelah menerima pelayanan Rawat Jalan.
  2. Pengajuan klaim Santunan Pemakaman diajukan kepada Penanggung secara tertulis dalam waktu 90 hari kalender terhitung sejak Tertanggung meninggal.
Dokumen Klaim Manfaat Perawatan Rawat Inap
  1. Formulir Pengajuan Klaim asli;
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) asli;
  3. Surat Kuasa asli;
  4. Kuitansi asli Rawat Inap di Rumah Sakit berikut rinciannya. Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan tidak akan dikembalikan kecuali berkaitan dengan Koordinasi Manfaat, dimana apabila Penanggung dapat membayarkan klaim tersebut, Penanggung akan memberikan fotokopi kuitansi yang dilegalisir oleh Penanggung dilengkapi dengan catatan besarnya jumlah pembayaran klaim yang telah disetujui oleh Penanggung;
  5. Ikhtisar/rincian biaya perawatan dari Dokter tersebut, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan;
  6. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis/Tertanggung (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
  7. Fotokopi tanda bukti pembayaran Premi Asuransi Berkala terakhir seperti bukti transfer bank, rekening pendebetan kartu kredit, rekening tabungan, atau dokumen-dokumen lainnya;
  8. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (akibat Kecelakaan/sebab tidak wajar);
  9. Hasil Pemeriksaan Penunjang Diagnostik (laboratorium, radiologi, Elektro Kardio Grafi (EKG), Computerized Tomography (CT) scan, Magnetic Resonance Imaging (MRI), Positron Emission Tomography (PET) scan, Laporan Patologi Anatomi, dan lain-lain);
  10. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Dokumen Klaim Santunan Pemakaman
  1. Formulir Pengajuan Klaim asli;
  2. Asli Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia;
  3. Surat Kuasa asli;
  4. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Yang Ditunjuk (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
  5. Fotokopi tanda bukti pembayaran Premi Asuransi Berkala terakhir seperti bukti transfer bank, rekening pendebetan kartu kredit, rekening tabungan, atau dokumen-dokumen lainnya;
  6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan atau Akta Kematian dari kantor Catatan Sipil;
  7. Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  8. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (jika meninggal karena Kecelakaan/sebab tidak wajar);
  9. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
  10. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, EKG, dan lain-lain); dan
  11. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Fasilitas Cashless
Prosedur Fasilitas Cashless berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berlaku hanya untuk pelayanan kesehatan Rawat Inap;
  2. Tertanggung menunjukkan Kartu Kepesertaan dan identitas diri lainnya;
  3. Melakukan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Jaringan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
  4. Pihak Ketiga yang Ditunjuk berhak menolak atau membatalkan Fasilitas Cashless, bila Pemegang Polis/Tertanggung tidak memenuhi persyaratan untuk Fasilitas Cashless ini, termasuk di antaranya:
    1. Tidak menunjukkan Kartu Kepesertaan;
    2. Pelayanan Kesehatan tidak sesuai dengan Ketentuan Polis; atau
    3. Perubahan diagnosa;

    Dengan demikian Pemegang Polis/Tertanggung wajib melakukan pembayaran langsung atas seluruh biaya Pelayanan Medis yang terjadi kepada Rumah Sakit Jaringan sebelum meninggalkan Rumah Sakit;

  5. Penanggung berhak menghentikan Fasilitas Cashless ini sewaktu-waktu, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Polis dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perubahan dilakukan. Dengan penghentian Fasilitas Cashless ini, maka klaim yang terjadi atas manfaat asuransi ini akan berlaku dengan sistem Metode Penggantian (Reimbursement);
  6. Pihak Ketiga yang Ditunjuk saat ini adalah Across Asia Assist (PT. AA International Indonesia). Pihak Ketiga ini dapat diubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada nasabah.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon mengisi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ)
  2. Pemohon membayar premi pertama
  3. Tertanggung melakukan pemeriksaan kesehatan (apabila diperlukan)
  4. Setelah aplikasi disetujui, Pemohon dapat mengubah metode pembayaran auto debet
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Dapatkan Proposal

 

Lihat Asuransi Kesehatan Lainnya…

 

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!