asuransi kesehatan axa

maestro optima care

SEKILAS PRODUK
Maestro Optima Care
Merupakan produk Asuransi Kesehatan perorangan yang memberikan manfaat penggantian biaya perawatan (reimbursement) dan penagihan langsung (direct billing) dengan 7 (tujuh) jenis Plan dimana masing-masing Plan memiliki fitur serta manfaat yang berbeda-beda dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pemegang Polis.

Keistimewaan
  • Lebih Lama: Usia masuk mulai dari 15 hari hingga 80 tahun dan dapat diperpanjang hingga 99 tahun.
  • Lebih Maksimal: Dimulai dari hari pertama terbit polis dengan proteksi tanpa inner limit.
  • Lebih Menyeluruh: Perlindungan terhadap kondisi yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Condition) setelah melewati masa tunggu.
  • Lebih Memahami Anda: Cakupan wilayah perlindungan yang dapat Anda pilih mulai dari Indonesia hingga Seluruh Dunia (kecuali Amerika Serikat) serta fasilitas tagihan langsung rawat inap.
  • Lebih Simpel: Tanpa medical check up. Cukup menjawab 4 pertanyaan kesehatan yang sesuai dengan Calon Peserta.
Penanggung
AXA Financial Indonesia

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Manfaat Umum
  1. Terapi Target, Imunoterapi dan Terapi Hormon
  2. Biaya kamar, akomodasi dan biaya makan untuk pendamping
  3. Konsultasi Psikologis
  4. Biaya diagnosa scan (untuk pertanggungan tertentu)
  5. Perawatan di rumah setelah keluar dari Rumah Sakit (Home Nursing)
  6. Transportasi ambulan
  7. Tindakan bedah yang diterima sebagai pasien rawat jalan
  8. Penggantian biaya donor pihak ketiga
  9. Biaya kamar perawatan hingga 3 atau 4 tempat tidur
  10. Bantuan Medis Gawat Darurat Internasional selama 24 jam x 7 hari
  11. Biaya perawatan awal untuk kerusakan gigi akibat kecelakaan
  12. Komplikasi sebelum dan sesudah kelahiran
  13. Akomodasi bayi baru lahir
  14. Medical Second Opinion
  15. Pengobatan tradisional Tiongkok (khusus Plan Diamond)
  16. Rawat jalan akibat kecelakaan dan awat jalan lanjutan akibat kecelakaan
Tabel Manfaat
Tabel Manfaat Lengkap dapat dilihat di Tabel Manfaat Maestro Optima Care.

PENGECUALIAN POLIS
Pengecualian Umum
Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Perawatan terhadap suatu Kondisi Medis yang timbul dengan cara apapun akibat infeksi HIV (Human Immunodeficiency Virus), AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) dan ARC (AIDS Related Complex);
  2. Perawatan terhadap terapi penggantian nikotin, atau perawatan yang timbul akibat atau hal terkait dengan penyalahgunaan alkohol, obat-obatan, obat-obatan terlarang atau penyalahgunaan zat;
  3. Perawatan untuk memperbaiki refraksi penglihatan mata seperti rabun dekat atau rabun jauh atau astigmatis; laser/operasi mata dengan laser (lasik);
  4. Biaya-biaya Perawatan yang terkait dengan dan/atau koreksi pada Kondisi Kongenital dan/atau deformitas;
  5. Perawatan Rawat Inap untuk Kondisi Medis yang sebenarnya dapat diberlakukan sebagai Perawatan Rawat Jalan.
RIPLAY Versi Umum
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan yang berlaku dapat dilihat pada RIPLAY Versi Umum.

INFORMASI PENTING
Pre Existing Condition
Setiap Kondisi Medis baik penyakit, sakit, cedera atau gejala dan Kondisi Medis Terkait yang:

  1. Sudah ada dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Polis; atau
  2. Mulai terjadi lebih dari 5 (lima) tahun sebelum Tanggal Berlakunya Polis namun masih diderita dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum Tanggal Berlakunya Polis.

 
Adapun Kondisi Medis yang dimaksud adalah:

  1. Tertanggung sudah pernah menerima pengobatan, nasihat, Perawatan, tes atau pemeriksaan; atau
  2. Tertanggung sudah merasakan/mengalami gejala-gejala, baik yang sudah terdiagnosa atau belum; atau
  3. Tertanggung sudah mengetahui keberadaannya baik sudah atau belum: dikonsultasikan ke Praktisi Medis, mendapatkan diagnosa, mendapatkan Perawatan/pengobatan; atau
  4. Kondisi Medis tersebut seharusnya secara logis dan rasional membuat Tertanggung mencari pendapat medis atau pengobatan/Perawatan; atau
  5. Tertanggung secara wajar, menurut pendapat Praktisi Medis Penanggung, sudah seharusnya cukup mengetahui mengenai kondisi tersebut sebelumnya.
Penyakit Khusus
Yaitu setiap Kondisi Medis atau komplikasi yang timbul sehubungan dengan Kondisi Medis sebagai berikut:

  1. Kanker;
  2. Hepatitis B;
  3. Hepatitis C;
  4. Diabetes;
  5. Penyakit jantung (termasuk namun tidak terbatas pada serangan jantung, gagal jantung, penyakit jantung koroner, penyakit jantung iskemik, penyakit katup jantung, aritmia jantung);
  6. Gagal Ginjal;
  7. Tekanan Darah Tinggi;
  8. Penyakit Paru Obstruktif Kronis (Chronic Obstructive Pulmonary Disease);
  9. Sirosis Liver (Liver Cirrhosis)/Gagal Hati; dan/atau
  10. Stroke

Seluruh Kondisi Medis yang terkait akan dikecualikan dalam 12 bulan sejak tanggal berlakunya Polis.

Ketentuan Umum Produk
  1. Usia masuk Tertanggung: 15 hari – 80 tahun (last birthday);
  2. Masa Pertanggungan:
    • Tertanggung Dewasa: Hingga usia 99 tahun;
    • Tertanggung Anak: Hingga usia 21 tahun (dapat melanjutkan Pertanggungan dengan perubahan Pemegang Polis);
  3. Pembayaran Premi: Hingga usia 99 tahun;
  4. Kewarganegaraan: WNI dan WNA (wajib menyertakan KITAS/KITAP dan harus berdomisili di Indonesia minimal 185 hari dalam 1 tahun);
  5. Mata Uang: Indonesia Rupiah;
  6. Maksimal 1 polis per Tertanggung;
  7. Underwriting: Tanpa pemeriksaan kesehatan, hanya dengan menjawab 4 pertanyaan kesehatan;
  8. Metode Pembayaran Premi: Tahunan, Semesteran, Kuartalan dan Tahunan.
Pro-Rata
Apabila perawatan Rawat Inap dilakukan di kamar Rumah Sakit yang tarifnya lebih tinggi daripada ketentuan yang sesuai dengan haknya, maka penggantian biaya yang terjadi pada perawatan tersebut akan diperhitungkan secara pro-rata.
Ketentuan Khusus: Apabila Tertanggung dirawat di wilayah Indonesia, dimana selisih harga kamar tidak melebihi 20% dari harga kamar yang menjadi hak Tertanggung, maka Tertanggung hanya membayar selisih kamar saja.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Klaim Penagihan Langsung (Cashless)
  • Pemegang Polis/Tertanggung dapat menikmati manfaat dari fasilitas penagihan langsung untuk Perawatan Rawat Inap dan Rawat Harian yang memenuhi ketentuan Polis di dalam Direktori Rumah Sakit Global di seluruh dunia dan setiap permintaan untuk penagihan langsung ini harus dengan persetujuan terlebih dahulu (pra-otorisasi) dari Penanggung (yang idealnya dilakukan sekurangnya 5 (lima) hari kerja sebelum perawatan yang direncanakan dimulai.
  • Pemegang Polis/Tertanggung harus menggunakan Rumah Sakit yang tercatat dalam Direktori Rumah Sakit Global di seluruh dunia, kecuali dalam hal keadaan Darurat di mana hal ini tidak memungkinkan. Jika Pemegang Polis/Tertanggung memutuskan untuk menggunakan Rumah Sakit yang tidak tercantum pada Direktori Rumah Sakit Global di seluruh dunia, Pemegang Polis/Tertanggung wajib untuk membayar terlebih dahulu atas seluruh biaya Perawatan dan selanjutnya Pemegang Polis/Tertanggung mengajukan penggantian biaya (reimbursement) Perawatan Yang Memenuhi Syarat kepada Penanggung.
Klaim Penggantian (Reimbursement)
Apabila metode penagihan langsung tidak dapat dilakukan atau apabila Perawatan Rawat Inap dan Rawat Harian terhadap Tertanggung dilakukan di Rumah Sakit di luar Direktori Rumah Sakit Global, maka Pemegang Polis/Tertanggung dapat mengajukan klaim penggantian (reimbursement), dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan pada Polis.

PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon dapat mengajukan permintaan proposal di “Proposal Asuransi”
  2. Jika Pemohon setuju, maka akan dilakukan “confirmation call” menggunakan fasilitas Google Meet (jadwal akan disesuaikan)
  3. Pemohon akan menandatangani persetujuan melalui e-sign dari tautan yang diberikan
  4. Pemohon membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

RIPLAY Umum Dapatkan Proposal

Produk Asuransi Kesehatan

AXA SmartCare Executive

executives-in-window

[spoiler title=’Apa Itu SmartCare Executive?’ style=’blue’] SmartCare Executive (SCE) merupakan produk asuransi kesehatan dengan benefit rawat inap dan rawat jalan yang dapat dimiliki secara individual maupun keluarga. Produk ini memberikan perlindungan penuh terhadap penyakit atau kecelakaan.

 
Keistimewaan:

  • Manfaat besar dengan premi yang terjangkau
  • Terdapat jaminan rawat jalan
  • Layanan cashless di jaringan Rumah Sakit provider yang luas
  • Customer Service 24 Jam
  • Diskon premi 50% untuk Anak ke 2 sampai dengan Anak ke 5
  • Mudah dijangkau dengan klaim online

 
Produk ini dijamin oleh Asuransi AXA Indonesia.

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Dijamin?’ style=’blue’] Produk ini memberikan jaminan biaya perawatan kesehatan yang dialami oleh Tertanggung atas manfaat-manfaat berikut ini:
tabel-manfaat-sce

[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Tidak Dijamin?’ style=’blue’] Penanggung tidak akan membayar biaya untuk perawatan, pengobatan, jasa atau barang yang timbul oleh:

  1. Semua Keadaan yang Telah Ada Sebelumnya, kecuali jika dihapus secara tertulis oleh Perusahaan.
  2. Semua penyakit khusus selama dua belas (12) bulan pertama sejak tanggal berlakunya Polis.
  3. Setiap Ketidakmampuan yang dimulai atau terjadi dalam Masa Tunggu 30 (tiga puluh) hari, kecuali untuk Luka-luka / Cidera Tubuh akibat Kecelakaan.
  4. Rawat Jalan yang tidak terkait dengan Rawat Inap atau Pembedahan Pulang hari, kecuali yang disebabkan karena Kecelakaan dan Jaminan Khusus Rawat Jalan Umum.
  5. Keadaan apapun yang disebabkan oleh kehamilan termasuk melahirkan, aborsi, keguguran oleh sebab apapun, pengujian atau pengobatan impotensi, kemandulan, ketidaksuburan dan semua komplikasi yang terjadi karenanya.
  6. Setiap keadaan yang timbul akibat pembedahan, metode-metode mekanis dan kimiawi untuk pengaturan kelahiran, sterilisasi baik itu kastrasi, ligasi tuba, tebektomi, vasektomi.
  7. Pemeriksaan fisik rutin, pemeriksaan (checkup) kesehatan atau uji lainnya dimana tidak terdapat indikasi obyektif tentang adanya gangguan kesehatan normal atau perawatan yang bersifat preventif termasuk vaksinasi, akupuntur, perawatan yang secara khusus ditujukan untuk pengurangan berat badan atau perawatan yang tidak Diperlukan Secara Medis.
  8. Perawatan bagi Kelainan Bawaan dan/ atau Kelainan Fisik akibat Kelahiran yang timbul karenanya.
  9. Perawatan Tidak di Rumah Sakit (Non-Hospital Nursing Care) atau Rawat Jalan.
  10. Istirahat atau perawatan di sanatorium, perawatan yang terjadi karena keadaan kesehatan usia lanjut (geriatrik), keadaan mental usia lanjut (psiko-geriatrik) atau ketidakmampuan yang bersifat emosional, mental, kelainan mental atau keadaan kejiwaan (psikiatrik), atau penyakit jiwa, pengobatan atau perawatan untuk penyalahgunaan zat, obat, narkotik, alkohol atau untuk sindrom ketergantungan zat, obat, narkotik atau alkohol.
  11. Ketidakmampuan yang secara langsung atau tidak langsung timbul karena Acquired Immuno Deficiency Syndrome (AIDS), keadaan apapun yang terkait dengan AIDS atau infeksi oleh Human Immuno-Deficiency Virus.
  12. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri, luka yang diakibatkan oleh diri sendiri, baik dilakukan secara sadar atau tidak.
  13. Perawatan gigi atau pemeriksaan atau pengobatan atau pembedahan gigi, gusi, atau struktur penyanggah langsung dan pengobatan yang terkait dengannya, kecuali bila diperlukan karena luka/cidera tubuh akibat Kecelakaan pada gigi alami sehingga membutuhkan jasa ahli bedah maksilofasial (maxillofacial surgeon).
  14. Bedah kosmetik atau bedah plastik, pengobatan, perawatan dan pembedahan untuk perubahan jenis kelamin, sirkumsisi (sunat) kecuali jika diperlukan secara medis, uji mata, kesalahan refraktif mata.
  15. Segala bentuk penyediaan perangkat / alat bantu, termasuk kacamata, lensa kontak, kursi roda dan alat bantu lainnya seperti pacemaker, stan, alat bantu pendengaran dan alat bantu lainnya yang berhubungan dengan ketidakmampuan.
  16. Penyakit yang ditularkan secara seksual.
  17. Perawatan rumah sakit terutama untuk diagnosis, pemeriksaan sinar-X, pemeriksaan fisik umum atau check up.
  18. Biaya telepon, televisi, radio, surat kabar, makanan untuk tamu dan hal-hal non-medis lainnya ketika dirawat sebagai Pasien Rawat Inap atau Pembedahan Rawat Jalan.
  19. Sakit atau luka fisik yang terjadi karena balap apapun jenisnya (kecuali dengan kaki), olahraga profesional, parasut, terjun payung, tinju, gulat, scuba-diving profesional, bungee jumping.
  20. Pelanggaran atau upaya pelanggaran apapun terhadap hukum atau penolakan terhadap penahanan sah.
  21. Penerbangan atau kegiatan udara lainnya, kecuali sebagai penumpang yang membayar tarif pada pesawat udara yang mempunyai izin lengkap yang dikelola oleh perusahaan penerbangan komersial berizin atau perusahaan sewa yang diakui.
  22. Perawatan yang timbul sebagai akibat dari perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil (huru hara) yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan; atau segala tindakan teroris.
  23. Perawatan yang timbul sebagai akibat dari ke-ikutsertaan langsung dalam kerusuhan, pemogokan, huru hara atau ketika sedang bertugas aktif dalam angkatan bersenjata atau kepolisian.
  24. Perawatan yang timbul sebagai akibat (baik langsung atau tidak langsung) oleh bahan senjata nuklir atau radiasi ionisaisi atau kontaminasi dari radio aktif yang berasal dari bahan nuklir atau limbah dari pembakaran bahan bakar nuklir. Untuk menerangkan pengecualian ini “Pembakaran” termasuk proses fisi nuklir yang terjadi secara terus menerus.
  25. Mereka yang tinggal di luar Indonesia secara terus-menerus selama lebih dari tiga (3) bulan kalender.
[/spoiler][spoiler title=’Apa Saja Yang Perlu Diketahui Mengenai Produk Ini?’ style=’blue’]
  1. Masa Tunggu Benefit
    1. Masa Tunggu 12 bulan untuk penyakit-penyakit khusus di bawah ini:
      • Batu di dalam sistem Saluran Kemih, gagal ginjal kronis; Batu atau radang pada Kandung Empedu (sistem bilier);
      • Tekanan Darah Tinggi, Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler), Penyakit Pembuluh Darah Otak (Cerebro Vasculer Disease), Kelainan Darah;
      • Katarak;
      • Semua jenis kanker / tumor / polip / kista/ benjolan termasuk benjolan apapun di payudara;
      • Keadaan rongga hidung atau sinus yang membutuhkan pembedahan, Kelainan pada Sekat Rongga Hidung (Nasal Septum) atau tulang-tulang Turbin (Turbinate);
      • Peradangan Tonsil;
      • Segala jenis Hernia, Wasir (Haemorrhoid), Fistula;
      • Kencing manis (Diabetes melitus), Pembesaran kelenjar gondok (Hipertiroid), Kekurangan hormon tiroid (Hipotiroid);
      • Hepatitis;
      • Radang atau tukak pada lambung atau pada usus dua belas jari;
      • Endometriosis, termasuk penyakit-penyakit pada sistem reproduksi, dan Adenomiosis;
      • Radang persendian (rheumatik/ gout) atau gangguan tulang persendian dan penyakit otot lainnya;
      • TBC, Asma.
    2. Masa Tunggu 30 hari untuk manfaat lainnya yang dijamin dalam polis, kecuali yang diakibatkan karena kecelakaan.
  2. Syarat Kepesertaan
    • Mereka yang berumur antara 15 hari sampai dengan 60 tahun, dan dapat dijamin hingga usia 70 tahun dengan persetujuan Penanggung.
    • Mereka yang tinggal secara sah di Indonesia. Seseorang tidak dapat dipertanggungkan untuk perawatan darurat jika ia telah menetap secara terus-menerus selama 90 hari dalam satu tahun kalender di luar Indonesia. Perawatan di Indonesia masih tetap berlaku.
    • Setiap Pemegang Polis (Pemohon) berusia minimal 18 tahun dan menjadi Tertanggung Utama.
    • Peserta anak-anak harus diajukan oleh minimal satu dari kedua orang tuanya sebagai Tertanggung.
  3. Batas Penggantian
    Perawatan akan dibayarkan penuh sesuai manfaat hanya apabila Tertanggung dirawat di jaringan Rumah Sakit provider, baik secara cashless ataupun reimburse. Perawatan yang terjadi di luar jaringan Rumah Sakit provider akan diganti sebesar 80%. Untuk perawatan di luar negeri yang disetujui Penanggung akan diganti 100%.
  4. Batas Geografis
    Pertanggungan di luar negeri hanya untuk Perawatan Darurat, kecuali untuk Plan SCE-1000 ke atas dimana terdapat penjaminan untuk perawatan luar negeri.
[/spoiler][spoiler title=’Berapa Premi Yang Harus Saya Bayarkan?’ style=’blue’]
  1. Simulasi Premi
    Gunakan menu “Get A Quote” di bawah halaman ini untuk menghitung premi.
  2. Premi dibayarkan secara tahunan melalui transfer ke rekening AXA ataupun Kartu Kredit VISA/MasterCard.
[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Prosedur Mengajukan Klaim?’ style=’blue’]
  1. KLAIM RAWAT INAP (CASHLESS)
    • Peserta dapat memilih Rumah Sakit provider sesuai dengan List Rumah Sakit AXA.
    • Peserta menunjukkan kartu Peserta Asuransi Kesehatan.
    • Pihak Rumah Sakit akan menghubungi Provider pada saat Peserta di Rumah Sakit.
    • Saat Rawat Inap, Peserta (atau perwakilannya) wajib menandatangani surat pernyataan.
    • Penanggung menjamin maksimum sebesar plafon manfaat. Kelebihan biaya (ekses) yang terjadi wajib diselesaikan Peserta sebelum keluar Rumah Sakit.
    • Fasilitas cashless hanya berlaku untuk perawatan rawat inap dan pembedahan yang disertai rawat inap. Selain daripada itu dibayarkan melalui prosedur reimbursement.
  2. KLAIM RAWAT INAP DAN RAWAT JALAN (REIMBURSEMENT)
    Tertanggung wajib menyerahkan:

    • Formulir klaim yang telah dilengkapi oleh Tertanggung beserta Dokter yang merawat.
    • Tagihan/kwitansi asli beserta rincian biaya dengan cap penyedia layanan disertai salinan resep dokter.
    • Salinan hasil pemeriksaan diagnostik (Laboratorium, Radiologi, Patologi, dll).
    • Resume medis.

 
CATATAN PENTING:

  • Fotocopy kwitansi ataupun print-out komputer saja dari penyedia layanan tidak bisa diterima.
  • Kwitansi yang bernilai Rp. 1 juta ke atas, harus dilengkapi dengan materai Rp. 6.000.
  • AXA atau rekanannya berhak meminta tambahan dokumen jika dokumen yang diberikan belum mencukupi untuk proses pembayaran klaim.
  • Seluruh dokumen klaim harus diserahkan paling lambat 30 hari sejak tanggal pelayanan diberikan. Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Keterlambatan disertai alasan keterlambatan jika melebihi ketentuan tersebut, dan Penanggung berhak menolak klaim apabila alasan tersebut tidak akurat.
[/spoiler][spoiler title=’Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Asuransi?’ style=’blue’] Anda cukup mengisi formulir aplikasi melalui menu “Apply Now!” yang terdapat di bagian bawah halaman ini. Polis akan langsung diterbitkan dalam bentuk e-Polis (PDF) dan dikirimkan via email sesaat setelah formulir dilengkapi dan premi telah dibayarkan.

Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[/spoiler]

 

Get A Quote Apply Now! Provider List Policy Wording

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!