SEKILAS PRODUK
Great Accident Plus Life Protection
Merupakan produk gabungan asuransi kecelakaan diri (personal accident insurance) dan asuransi jiwa (life insurance) yang memberikan jaminan santunan yang diakibatkan kecelakaan plus meninggal dunia yang bukan diakibatkan kecelakaan. Produk ini memberikan perlindungan menyeluruh terhadap kecelakaan dengan memberikan kompensasi keuangan kepada Anda ataupun keluarga Anda yang mengalami cacat tetap sebagian, cacat tetap keseluruhan atau kematian, termasuk biaya pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.
Keistimewaan
- Tidak diperlukan pemeriksaan kesehatan
- Klaim cashless untuk pengobatan akibat kecelakaan di 1000+ rumah sakit rekanan seluruh Indonesia
- Tidak ada potongan klaim
- Termasuk jaminan mengendarai sepeda motor dan olah raga non-profesional
- Berlaku 24 jam diseluruh dunia
- Jaminan yang komprehensif
Penanggung
Great Eastern General Insurance Indonesia bersama dengan Great Eastern Life Indonesia
MANFAAT YANG DIBERIKAN
Jaminan Asuransi
- Jaminan A: Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
- Jaminan B: Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
- Jaminan C: Biaya Perawatan atau Pengobatan Akibat Kecelakaan
- Jaminan D: Biaya-Biaya atau Santunan Akibat Kecelakaan
- Jaminan E: Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan
Tabel Manfaat
MANFAAT ASURANSI | BATAS MANFAAT |
---|---|
JAMINAN A | |
Santunan Meninggal Dunia | 500,000,000 |
JAMINAN B | |
Santunan Cacat Tetap Total | 625,000,000 |
Santunan Cacat Tetap Sebagian, sampai dengan | 625,000,000 |
JAMINAN C | |
Biaya Perawatan, sampai dengan | 100,000,000 |
JAMINAN D | |
Biaya Perawatan atau Pengobatan Alternatif (Sinshe) | 10,000,000 |
Biaya Ambulans | 5,000,000 |
Biaya Pengurusan Sertifikat Meninggal Dunia | 1,000,000 |
Biaya Pemakaman | 5,000,000 |
Santunan Harian jika Tertanggung dirawat di Rumah Sakit, per hari (maks. 30 hari) | 200,000 |
Santunan Meninggal Dunia saat dalam Angkutan Umum (darat) | 1,000,000,000 |
Beasiswa untuk Anak dari Tertanggung apabila Tertanggung Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total | 25,000,000 |
Jaminan Terorisme | 500,000,000 |
Biaya penggantian kehilangan atau perbaikan atas kerusakan barang pribadi | 2,500,000 |
Biaya angsuran pembiayaan kendaraan dan rumah Tertanggung apabila Tertanggung Meninggal Dunia | 15,000,000 |
JAMINAN E | |
Santunan Meninggal Dunia | 500,000,000 |
Catatan Tambahan
- Santunan cicilan rumah/kendaraan akibat kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap, atau dirawat inap selama minimal 14 hari.
- Manfaat dalam Ribuan Rupiah
PENGECUALIAN POLIS
Pengecualian Jaminan Akibat Kecelakaan
Polis tidak mengganti kematian cidera badan, ongkos atau biaya yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau akibat dari atau berkaitan dengan hal-hal berikut ini tanpa memperhatikan penyebab atau peristiwa lainnya yang terjadi bersamaan atau dalam rangkaian suatu kerugian lainnya:
- Setiap perbuatan melanggar hukum dari Tertanggung atau tindakan berbahaya yang dilakukannya dengan sengaja (kecuali dalam usaha menyelamatkan nyawa manusia), dengan sengaja menciderai diri sendiri, bunuh diri atau percobaan bunuh diri baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar.
- Sakit, Penyakit, cacat atau lemah mental atau infeksi bakteri atau virus walaupun diperoleh secara tidak sengaja. Hal ini tidak termasuk infeksi bakteri yang merupakan akibat langsung dari suatu luka.
- Pengobatan medis atau pembedahan kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
- Bedah kosmetik (estetis), perawatan atau Bedah Plastik atau Rekonstruksi atau setiap perawatan yang berhubungan atau diperlukan karena perawatan kosmetik sebelumnya kecuali pengobatan tersebut harus dilakukan untuk Cidera yang masuk dalam lingkup pertanggungan Polis ini.
- Segala yang terkait dengan HIV/AIDS dan komplikasinya.
- Kehamilan atau kelahiran.
- Efek atau pengaruh (baik bersifat sementara atau tidak) alkohol atau obat-obatan yang tidak diresepkan atau ketidakwarasan.
- Melakukan perjalanan atau penerbangan dengan pesawat atau alat angkut udara/kelautan jenis apapun, kecuali sebagai penumpang pada alat pengangkutan berizin penuh yang dijalankan oleh perusahaan transportasi komersil terdaftar pada jadwal reguler, atau perusahaan penerbangan/pengangkutan yang khusus atau sewaan dengan jadual reguler dan tidak reguler.
- Menjalankan tugas atau operasi angkatan laut, militer atau angkatan udara.
- Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang ataupun tidak), perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara yang diasumsikan sebagai bagian dari atau menjurus kepada suatu pemberontakan, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan, segala tindakan terorisme.
- Radiasi atau kontaminasi ionisasi akibat radioaktif dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir yang timbul dari pembakaran bahan bakar nuklir, bahan peledak radioaktif beracun atau benda berbahaya lainnya dari rakitan bahan peledak nuklir atau komponen nuklirnya.
- Keterlibatan dalam olah raga professional, kegiatan atau olah raga berbahaya seperti kegiatan mendaki gunung atau panjat tebing menggunakan tali atau alat penunjuk jalan, kegiatan bawah air yang harus menggunakan alat bantu pernafasan, tinju dan gulat professional, terjun payung, layang gantung, pertandingan olah raga salju atau es, berburu, pot-holing, setiap lomba kecepatan atau balapan (kecuali dengan berjalan), bungy jumping, dan olah raga musim dingin.
- Pihak yang berprofesi sebagai awak pesawat, awak kapal, olahragawan professional, profesi yang berhubungan dengan penyelaman, pengeboran minyak dan atau pekerjaan lepas pantai, petugas pemadam kebakaran, polisi atau militer dan setiap pekerjaan-pekerjaan berbahaya.
Pengecualian Meninggal Dunia Bukan Akibat Kecelakaan
- Pre-existing condition dalam jangka waktu 1 tahun sejak Tanggal Mulai Asuransi;
- Tindakan bunuh diri, baik dalam keadaan sadar maupun tidak sadar, tindakan pencederaan diri sendiri dan/atau tindakan pencederaan yang dilakukan oleh orang lain atas perintah pihak yang berkepentingan atas Polis ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Mulai Asuransi;
- Tindakan atau kejahatan yang melanggar hukum atau upaya untuk melakukan kejahatan baik aktif atau tidak aktif, oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Penerima Manfaat berdasarkan Polis ini;
- Dieksekusi hukuman mati oleh pihak yang berwenang berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Tertanggung adalah ODHA (Orang Dengan HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan/atau AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome)), ARC (AIDS Related Complex) atau infeksi yang disebabkan oleh HIV (Human Immunodeficiency Virus) baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau
- Tertanggung terbukti sebagai pelaku atau terlibat (bukan korban) dalam Perang (baik dideklarasikan atau tidak), operasi sejenis perang, invasi, tindakan dari musuh asing, perang saudara, kegiatan militer, pemberontakan, demonstrasi, huru hara, terorisme, pemogokan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, kekacauan sipil, kriminal atau aktivitas illegal, penolakan penahanan, pembajakan atau penculikan.
INFORMASI PENTING
Definisi Kecelakaan
Berarti peristiwa kekerasan, tidak terduga, bersifat dari luar dan dapat dilihat, yang secara terpisah dari penyebab lainnya merupakan satu-satunya penyebab terjadinya Cidera pada Tertanggung.
Syarat dan Ketentuan
- Usia Masuk Tertanggung adalah 1 – 65 tahun
- Tertanggung dalam keadaan kesehatan yang baik, dan saat pengajuan asuransi tidak sedang menjalani perawatan medis/kesehatan
- Tertanggung tidak sedang dalam perawatan Covid-19 dan telah sembuh dari Covid-19 lebih dari 3 bulan
- Setiap Tertanggung maksimal memiliki aggregasi manfaat sebesar IDR 1,000,000,000
Risiko Produk
1. Risiko Likuiditas
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Penanggung untuk membayar kewajiban terhadap nasabah. Penanggung akan terus mempertahankan kinerja untuk meningkatkan kecukupan modal yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
Risiko yang berkaitan dengan kemampuan Penanggung untuk membayar kewajiban terhadap nasabah. Penanggung akan terus mempertahankan kinerja untuk meningkatkan kecukupan modal yang ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
2. Risiko Operasional
Risiko yang disebabkan karena tidak berjalannya atau gagalnya proses internal, sumber daya manusia dan sistem, serta kondisi eksternal yang mempengaruhi kondisi operasional internal.
3. Risiko Dalam Hal Pertanggungan
- Klaim ditolak karena klaim yang diajukan disebabkan oleh hal-hal yang tidak dijamin polis.
- Pembatalan sepihak atau dihentikan oleh Penanggung apabila premi tidak dibayar.
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
PROSEDUR KLAIM
Prosedur Klaim Akibat Kecelakaan
Jika terjadi kecelakaan yang mungkin akan menimbulkan tuntutan penggantian, Tertanggung wajib menyampaikan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
- Formulir laporan pengajuan klaim berikut kronologis kecelakaan yang terjadi.
- Polis asli atau fotocopy.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Dalam hal Tertanggung meninggal dunia:
- Surat keterangan mengenai hasil pemeriksaan jenazah (Visum et Repertum).
- Fotocopy surat keterangan meninggal dunia dari Lurah atau kepolisian setempat.
- Surat keterangan para saksi.
- Dalam hal Tertanggung hilang:
- surat keterangan tentang kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang.
- surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila Tertanggung diketemukan kembali dalam keadaan hidup.
- Dalam hal Tertanggung mengalami cacat tetap:
- Surat keterangan pemeriksaan (Visum) dari Dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan.
- Surat keterangan para saksi.
- Dalam hal biaya ambulance: Kwitansi asli biaya ambulance
- Dalam hal penggantian kehilangan atau perbaikan kerusakan barang pribadi:
- Kwitansi pembelian barang atau
- Kwitansi perbaikan kerusakan barang
- Foto kerusakan barang
- Dalam hal biaya angsuran pembiayaan kendaraan dan rumah: Bukti angsuran pembiayaan kendaraan dan rumah
- kwitansi asli dari dokter, rumah sakit, laboratorium, apotik, dalam hal Tertangggung menjalani perawatan atau pengobatan.
- Apabila kwitansi asli digunakan untuk memperoleh penggantian dari asuransi yang bersifat wajib maka Tertanggung harus menyerahkan fotocopy kwitansi yang telah dilegalisir oleh perusahaan asuransi bersifat wajib tersebut.
- Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
Prosedur Klaim Meninggal Bukan Akibat Kecelakaan
Jika meninggal diakibatkan bukan akibat kecelakaan, Penanggung menetapkan dokumen-dokumen pendukung klaim sebagai berikut:
- Ikhtisar Polis/Bukti Kepesertaan;Polis asli atau fotocopy;
- Formulir Klaim Meninggal Dunia yang dikeluarkan oleh Penanggung, dan yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh Penerima Manfaat Tertanggung;
- Surat Keterangan Dokter mengenai penyebab meninggal dunia;
- Salinan bukti identitas diri, berupa Kartu Tanda Penduduk, paspor, Kartu Keluarga atau keterangan lain yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang berlaku atas Tertanggung dan Penerima Manfaat Tertanggung;
- Akta Kematian. Jika meninggal di luar negeri, maka instansi yang berwenang, serendah-rendahnya, adalah Konsulat Jenderal Republik Indonesia;
- Surat keterangan pemakaman atau kremasi dari instansi yang berwenang (asli atau salinan yang telah dilegalisir);
- Dokumen lain yang relevan, wajar dan patut diminta oleh Penanggung sehubungan dengan penyelesaian klaim.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
- Pemohon mengisi form aplikasi setelah mendapatkan “Proposal Asuransi”
- Kami akan menginformasikan kepada Pemohon apabila ada informasi atau dokumen tambahan yang dibutuhkan untuk proses underwriting
- Penanggung akan menerbitkan covernote tanda persetujuan setelah melakukan proses underwriting
- Pemohon membayar premi asuransi
- Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Pemohon
Hubungi Kami
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766