asuransi kebakaran

Asuransi Kebakaran

SEKILAS PRODUK

Asuransi Kebakaran merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko kebakaran yang terjadi pada bangunan dan harta benda di dalam bangunan.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

Polis menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini:

  1. KEBAKARAN (FIRE)
    1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
    2. yang diakibatkan oleh:
      • menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
      • hubungan arus pendek;
      • kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;
  2. PETIR (LIGHTNING)
    Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
  3. LEDAKAN (EXPLOSION)
    Setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.
  4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG (IMPACT OF FALLING AIRCRAFT)
    Benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  5. ASAP (SMOKE)
    Yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis.

Jaminan-jaminan di atas disebut juga dengan jaminan FLEXAS.

[-]
PENGECUALIAN POLIS
  1. Segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
    1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
    2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
    3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
    4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
    5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
    6. segala macam bahan peledak;
    7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
    8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
    9. segala macam bentuk gangguan usaha.
  2. kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:
    1. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
    2. tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
    3. biaya pembersihan puing-puing.

 
HARTA BENDA YANG DIKECUALIKAN

  1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari:
    1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
    2. hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
  2. Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Polis tidak menjamin:
    1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
    2. kendaraan bermotor, kendaraan alatalat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
    3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
    4. barang antik atau barang seni;
    5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
    6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
    7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
    8. pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
    9. pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
    10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
[-]
INFORMASI PENTING
  1. JAMINAN PERLUASAN
    Jaminan perluasan yang dapat dilekatkan pada Polis ini (dengan tambahan Premi) antara lain adalah sebagai berikut:

  2.  

  3. SUM INSURED
    Sum Insured atau Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.
  4.  

  5. DEDUCTIBLE
    Polis ini tidak menjamin jumlah deductible (risiko sendiri) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis.
  6.  

  7. OKUPASI BANGUNAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN
    Hampir semua jenis okupasi bangunan dapat diasuransikan pada produk ini, antara lain: toko, gudang, supermarket, mall, hotel, karaoke/night club, villa, sekolah, kantor, dan lain-lain.
  8.  

  9. KONSTRUKSI BANGUNAN
    Ada 3 jenis konstruksi bangunan dalam Asuransi Properti, yaitu:

    1. Konstruksi Kelas 1
      Apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    2. Konstruksi Kelas 2
      Apabila bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), tetapi dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:

      • Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
      • Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
      • Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
    3. Konstruksi Kelas 3
      Apabila kriteria bangunan diluar bangunan konstruksi kelas 1 dan kelas 2.

    Pada umumnya, yang dapat diasuransikan adalah bangunan yang masuk dalam kategori Kelas 1. Untuk Kelas 2 dan Kelas 3 hanya dapat diberikan atas pertimbangan bisnis khusus (business consideration).

[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Premi produk ini sangat bergantung pada Underwriting Information berikut ini:

  1. Okupasi Bangunan
  2. Harga Pertanggungan
  3. Konstruksi Bangunan
  4. Jarak Pemisah dengan Obyek lain
  5. Sistem Pengamanan dan Pencegahan Risiko
  6. Jumlah barang berbahaya api yang disimpan di dalam bangunan (contoh: cat, bensin, minyak tanah, thinner, dll)
  7. Pengalaman kerugian dalam 5 (lima) tahun terakhir
[-]
PROSEDUR KLAIM
  1. Tertanggung, pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:
    1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
    2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan di atas, memberikan keterangan tertulis tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;
    3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
  2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:
    1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
    2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
    3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

 
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

  1. Formulir laporan klaim
  2. Fotocopy polis
  3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
  4. Laporan rinci dan selengkap mungkin yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
  5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Informasikan Underwriting Information kepada kami beserta foto-foto kondisi obyek pertanggungan melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

 
Catatatan Tambahan: Kami menyarankan Anda untuk memilih produk Property All Risks (PAR) dengan jaminan yang lebih luas tetapi dengan selisih premi sangat tipis. Produk ini biasanya hanya ditujukan untuk asuransi dasar yang melekat pada produk dari lembaga pembiayaan (bank).

[-]

 

Policy Wording

SEKILAS PRODUK

Simas Ruko merupakan produk asuransi yang khusus dirancang untuk melindungi bangunan ruko Anda beserta isinya dari risiko kebakaran, kerusuhan, terorisme dan sabotase, gempa bumi, banjir, sampai tertabrak kendaraan yang mungkin dialami.

Produk ini dijamin oleh Asuransi Sinar Mas.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN
  1. Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat, dan Asap (FLEXAS)
  2. Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, Huru Hara
  3. Terorisme dan Sabotase (10%)
  4. Tertabrak Kendaraan
  5. Banjir, Badai, Angin Topan, dan Kerusakan akibat air
  6. Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan gunung berapi (Optional)

 

[-]
PENGECUALIAN POLIS
  1. Kecuali secara tertulis bahwa risiko yang dimaksud dijamin, Polis tidak menjamin kerugian yang disebabkan risiko berikut ini:
    • Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.
    • Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
    • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut diluar kendali Tertanggung.
    • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung dan wakil Tertanggung.
    • Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
    • Segala macam bahan peledak.
    • Reaksi nuklir, termasuk tapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami
    • Segala macam bentuk gangguan usaha.
    • Biaya pembersihan puing.
    • Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri.
    • Hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
    • Erosi, tanah longsor, tanah runtuh.
  2.  

  3. Polis tidak menjamin harta benda berikut ini:
    • Barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi.
    • Kendaraan bermotor, kendaraan alat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya.
    • Logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia.
    • Barang antik atau barang seni.
    • Segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan.
    • Efek obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, materai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan sistem komputer.
    • Perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip.
    • Pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar.
    • Pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang.
    • Taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
[-]
INFORMASI PENTING
  1. HARGA PERTANGGUNGAN
    Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, dan stock barang. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.
  2.  

  3. RISIKO SENDIRI
    Risiko Sendiri merupakan potongan klaim atas kejadian yang menyebabkan klaim.
  4. PERSYARATAN PERTANGGUNGAN
    1. Bangunan ruko konstruksi kelas I, yaitu bangunan yang dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    2. Maksimum 4 lantai.
    3. Tidak termasuk kios dan shopping mall atau pasar.
    4. Tidak dalam keadaan tidak dihuni atau tidak digunakan.
    5. Terdapat minimal 1 Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang berfungsi dengan baik di dalam ruko.
    6. Perabot bukan benda bergerak seperti handphone, laptop, mobil, kamera dan sejenisnya.
    7. Stock berupa LPG, thinner, bahan kimia dan bahan mudah terbakar lainnya, perhiasan, ternak, voucher handphone tidak dijamin.
    8. Jaminan Gempa Bumi hanya dapat diberikan untuk bangunan yang belum pernah mengalami kerusakan akibat Gempa Bumi.
    9. Jaminan Banjir hanya dapat diberikan untuk bangunan yang belum pernah mengalami banjir, atau banjir yang ketinggiannya melebihi 30 cm.
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Untuk mendapatkan benefit produk ini, premi yang harus Anda bayarkan adalah sesuai tabel di bawah ini:

 
Biaya Administrasi Polis:

  • Jaminan Dasar tanpa Jaminan Gempa Bumi: Rp. 25.000
  • Jaminan Dasar dengan Jaminan Gempa Bumi: Rp. 50.000
  • Khusus Polis yang hanya diterbitkan dalam bentuk ePolis yang dikirimkan melalui email tidak dikenakan biaya administrasi polis
[-]
PROSEDUR KLAIM

Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:

  1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
  5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

 
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

[-]
PROSEDUR PEMBELIAN

Kirimkan foto-foto kondisi obyek pertanggungan melalui email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766.

[-]

Simas Rumah Hemat Plus

SEKILAS PRODUK

Simas Rumah Hemat Plus merupakan produk asuransi yang khusus dirancang untuk melindungi rumah tinggal Anda beserta isinya dari berbagai macam risiko yang mungkin dialami.

Produk ini dijamin oleh Asuransi Sinar Mas.

[-]
MANFAAT YANG DIBERIKAN

 

[-]
PENGECUALIAN POLIS
  1. Polis tidak menjamin kerugian yang disebabkan risiko berikut ini:
    • Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang atau perang saudara.
    • Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir.
    • Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya.
    • Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya.
    • Keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan.
    • Ketidakjujuran, tindakan curang, atau kepalsuan lainnya.
    • Lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris.
    • Kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik, kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser.
    • Aus, karat, korosi, lumut, lapuk, dan kejadian yang berangsur-angsur menyebabkan masalah.
    • Polusi atau kontaminasi.
    • Penciutan, penguapan, kehilangan berat, dan sejenisnya.
    • Perubahan suhu atau kelembapan.
    • Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain.
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi, kebakaran akibat gempa bumi dan letusan gunung berapi, tsunami.
  2.  

  3. Polis tidak menjamin harta benda berikut ini:
    • Harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan.
    • Harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur dan sejenisnya.
    • Harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air.
    • Kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya.
    • Perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni.
    • Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan.
    • Tanah (termasuk lapisan atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labut, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai.
    • Harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasaran perjanjian jual beli atau sewa beli, perjanjian kredit atau penjualan tunda lainnya.
    • Harta benda yang seharusnya dijamin dalam asuransi laut.
[-]
INFORMASI PENTING
  1. Kualifikasi Objek Pertanggungan
    • Bangunan digunakan sebagai rumah tinggal pribadi (bukan kos-kosan), landed house, tidak digunakan sebagai tempat usaha atau gudang, dan tidak lebih dari 3 lantai.
    • Bangunan rumah tinggal kelas konstruksi 1, dimana dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    • Jalan depan rumah tinggal dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.
    • Rumah tinggal tidak pernah mengalami kebakaran.
    • Rumah tinggal tidak dalam kondisi kosong (tidak dihuni) lebih dari 30 hari.

     

  2. Harga Pertanggungan
    Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, dan isi bangunan. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.
  3.  

  4. Risiko Sendiri (Deductible)
    Yaitu besaran potongan klaim atas setiap kejadian berdasarkan penyebab terjadinya klaim.

    • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap: NIL
    • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru-Hara: 15% dari Klaim, min. Rp. 10,000,000
    • Terorisme dan Sabotase: 10% dari jumlah klaim yang dibayar, min. IDR 5,000,000
    • Banjir, Angin Topan, Badai, Kerusakan Akibat Air: 10% dari Klaim, min. Rp. 1,000,000
    • Kebongkaran dan Pencurian: 10% dari Klaim, min. Rp. 500,000
    • Kerusakan yang Tidak Terduga: 10% dari Klaim, min. Rp. 500,000
    • Lain-lain: Rp. 500,000
[-]
PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN

Gunakan menu “Dapatkan Penawaran” di bawah halaman ini untuk menghitung preminya.

[-]
PROSEDUR KLAIM

Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:

  1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan
  3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung
  4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung.
  5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

 
Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.
Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

[-]
PROSEDUR PEMBELIAN
  1. Tertanggung mengisi form untuk mendapatkan penawaran terlebih dahulu melalui menu “Dapatkan Penawaran”
  2. Tertanggung akan mendapatkan penawarannya melalui email
  3. Tertanggung mengirimkan Foto KTP dan beberapa foto bangunan (bagian luar dan dalam) yang akan diasuransikan melalui email atau WhatsApp
  4. Kami akan menginformasikan prosedur pembayaran premi kemudian Tertanggung membayar premi asuransi
  5. Polis diterbitkan dan kemudian akan dikirimkan kepada Tertanggung dalam bentuk softcopy dan hardcopy
  6. Jika ada yang ingin ditanyakan, silahkan email kami ke: bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766
[-]

 

Dapatkan Quotation

All Rights Reserved. Copyright © 2023 - PusatAsuransi.com
error: Protected Content!!