asuransi harta benda

par

SEKILAS PRODUK
Property All Risk (PAR) merupakan asuransi yang menjamin kerugian dari semua risiko (unnamed perils) atas bangunan dan harta benda, kecuali risiko yang tercantum di dalam polis asuransi. Polis jenis ini dapat juga ditujukan untuk penggunaan properti pabrik (Industrial All Risk).

MANFAAT YANG DIBERIKAN
Produk ini menjamin risiko yang berupa:

  1. Kerusakan Material (Material Damage)
    Menjamin segala kerugian fisik, atau kerusakan yang tidak terduga, dan tidak disengaja selain yang secara khusus dikecualikan dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian.
  2.  

  3. Gangguan Usaha (Business Interruption) (Optional)
    Menjamin kehilangan keuntungan perusahaan akibat gangguan usaha yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian fisik oleh suatu risiko yang dijamin dalam Bagian 1 (Kerusakan Material).

 
Jaminan risiko Gangguan Usaha hanya diberikan untuk okupansi properti yang digunakan sebagai industri.

PENGECUALIAN POLIS
PENGECUALIAN UMUM

  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang atau perang saudara;
  2. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir;
  3. Bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya;
  4. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya;
  5. Keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan;
  6. Ketidakjujuran, tindakan curang, atau kepalsuan lainnya;
  7. Lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris;
  8. Kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik, kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser;
  9. Aus, karat, korosi, lumut, lapuk, dan kejadian yang berangsur-angsur menyebabkan masalah;
  10. Polusi atau kontaminasi;
  11. Penciutan, penguapan, kehilangan berat, dan sejenisnya;
  12. Perubahan suhu atau kelembapan;
  13. Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain;
  14. Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami (dapat dijamin dengan Polis terpisah)
  15. Terorisme dan sabotase (dapat dijamin dengan Polis terpisah)

 
PENGECUALIAN KHUSUS ATAS KERUSAKAN MATERIAL

  1. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas:
    1. Harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan;
    2. Harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebenarnya timbul dari proses manufaktur dan sejenisnya;
    3. Harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air;
    4. Kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya;
    5. Perhiasan, batu permata, logam mulia, emas lantakan, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni;
    6. Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan;
    7. Tanah (termasuk lapisan atas urukan drainase atau gorong-gorong), jalan beraspal, jalan perkerasan, jalan, landasan pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, tempat labut, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai;
    8. Harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasaran perjanjian jual beli atau sewa beli, perjanjian kredit atau penjualan tunda lainnya;
    9. Harta benda yang seharusnya dijamin dalam asuransi laut;
  2.  

  3. Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian kehancuran pada atau kerusakan yang disebabkan oleh:
    1. keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan;
    2. ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya;
    3. lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris;
    4. kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal;
    5. semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu, dan lain-lain;
    6. polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh risiko yang dijamin Polis;
    7. pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda;
    8. penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya;
    9. perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian;
    10. paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.
  4.  

  5. Penanggung tidak bertanggung jawab atas biaya:
    1. pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain;
    2. pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan;
    3. yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.

 

  • PENGECUALIAN KHUSUS ATAS GANGGUAN USAHA
    1. Polis tidak menjamin setiap kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh pada usaha yang diakibatkan oleh:
      1. tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik;
      2. ketidak-cukupan kapital Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya;
      3. kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan.
    2. Polis tidak menjamin risiko sendiri (deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar yang menjadi beban Tertanggung.
  • INFORMASI PENTING
    ADDITIONAL CLAUSE
    Pada polis terdapat beberapa klausul tambahan (additional clause) yang memuat definisi, tambahan jaminan dan yang tidak dijamin. Klausul ini akan diberikan berdasarkan permintaan dan pertimbangan perusahaan atas risiko yang dihadapinya. Beberapa Klausa Tambahan dapat dilihat disini.

     
    SUM INSURED
    Sum Insured atau Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.

     
    DEDUCTIBLE
    Polis ini tidak menjamin jumlah deductible (risiko sendiri) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis.

     
    OKUPANSI BANGUNAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN
    Hampir semua jenis okupansi bangunan dapat diasuransikan pada produk ini, antara lain: toko, gudang, supermarket, mall, hotel, karaoke/night club, villa, sekolah, kantor, dan lain-lain.

     
    KONSTRUKSI BANGUNAN
    Ada 3 jenis konstruksi bangunan dalam Asuransi Properti, yaitu:

    1. Konstruksi Kelas 1
      Apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    2. Konstruksi Kelas 2
      Apabila bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), tetapi dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:

      • Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
      • Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
      • Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
    3. Konstruksi Kelas 3
      Apabila kriteria bangunan di luar bangunan konstruksi kelas 1 dan kelas 2.

    Pada umumnya, yang dapat diasuransikan adalah bangunan yang masuk dalam kategori Kelas 1. Untuk Kelas 2 dan Kelas 3 hanya dapat diberikan atas pertimbangan bisnis khusus (business consideration).

    PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
    Premi produk ini sangat bergantung pada Underwriting Information berikut ini:

    1. Okupasi Bangunan
    2. Harga Pertanggungan
    3. Konstruksi Bangunan
    4. Jarak Pemisah dengan Obyek lain
    5. Sistem Pengamanan dan Pencegahan Risiko
    6. Jumlah barang berbahaya api yang disimpan di dalam bangunan (contoh: cat, bensin, minyak tanah, thinner, dll)
    7. Pengalaman kerugian dalam 5 (lima) tahun terakhir

     
    Simulasi Premi
    Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

    PROSEDUR KLAIM
    1. Dalam hal suatu kejadian yang dapat menimbulkan klaim, Tertanggung harus:
      1. Segera memberitahu Penanggung melalui telepon/email, mengenai sifat dan tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
      2. Melakukan semua langkah yang berada di dalam kekuasaannya untuk memperkecil tingkat kerugian kehancuran atau kerusakan;
      3. Menjaga bagian yang terkena dampak dan membuatnya tersedia untuk diinspeksi oleh wakil atau surveyor Penanggung;
      4. Menyerahkan semua informasi dan bukti dokumen yang diminta Penanggung;
      5. Segera melapor kepada polisi yang berwenang dalam hal kehilangan atau kerusakan karena pencurian atau pembongkaran atau kerusakan akibat perbuatan jahat.

      Setelah pemberitahuan diberikan kepada Penanggung sesuai kondisi ini, wakil Penanggung mempunyai kesempatan untuk melakukan inspeksi kerugian kehancuran atau kerusakan sebelum suatu perbaikan atau perubahan dilakukan.

    2. Tertanggung tidak berhak mengabandon harta benda kepada Penanggung baik yang diambil-alih oleh Penanggung atau tidak.

     
    Penanggung akan memberi ganti rugi dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari Jasa Penilai Kerugian (Adjuster) atau bukti kerugian yang setara.

    PROSEDUR PERMOHONAN
    1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
    2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
    3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

    Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

     

    Dapatkan Proposal

    -Produk Asuransi Property-

    flexas

    SEKILAS PRODUK
    Asuransi Kebakaran merupakan asuransi yang secara khusus menjamin kerugian dari risiko kebakaran yang terjadi pada bangunan dan harta benda di dalam bangunan.

    MANFAAT YANG DIBERIKAN
    Polis menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya yang disebutkan di bawah ini:

    1. KEBAKARAN (FIRE)
      1. yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis,
      2. yang diakibatkan oleh:
        • menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
        • hubungan arus pendek;
        • kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain di sekitarnya dengan ketentuan kebakaran benda lain tersebut bukan akibat dari risiko yang dikecualikan Polis;
    2. PETIR (LIGHTNING)
      Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.
    3. LEDAKAN (EXPLOSION)
      Setiap pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan di dalam bejana tidak dijamin oleh Polis. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau ledakan pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.
    4. KEJATUHAN PESAWAT TERBANG (IMPACT OF FALLING AIRCRAFT)
      Benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
    5. ASAP (SMOKE)
      Yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis.

    Jaminan-jaminan di atas disebut juga dengan jaminan FLEXAS.

    PENGECUALIAN POLIS
    1. Segala kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh:
      1. pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
      2. kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung;
      3. kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung;
      4. kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
      5. kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut;
      6. segala macam bahan peledak;
      7. reaksi nuklir termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio-aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar bangunan dimana disimpan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan;
      8. gempa bumi, letusan gunung berapi atau tsunami;
      9. segala macam bentuk gangguan usaha.
    2. kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu:
      1. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;
      2. tertabrak kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan atau badai;
      3. biaya pembersihan puing-puing.

     
    HARTA BENDA YANG DIKECUALIKAN

    1. Kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu, polis tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang merupakan penyebab dari:
      1. menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri;
      2. hubungan arus pendek yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak.
    2. Kecuali jika secara tegas dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Polis tidak menjamin:
      1. barang-barang milik pihak lain yang disimpan dan atau dititipkan atas percaya atau atas dasar komisi;
      2. kendaraan bermotor, kendaraan alatalat berat, lokomotif, pesawat terbang, kapal laut dan sejenisnya;
      3. logam mulia, perhiasan, batu permata atau batu mulia;
      4. barang antik atau barang seni;
      5. segala macam naskah, rencana, gambar atau desain, pola, model atau tuangan dan cetakan;
      6. efek-efek, obligasi, saham atau segala macam surat berharga dan dokumen, perangko, meterai dan pita cukai, uang kertas dan uang logam, cek, buku-buku usaha dan catatan-catatan sistem komputer;
      7. perangkat lunak komputer, kartu magnetis, chip;
      8. pondasi, bangunan di bawah tanah, pagar;
      9. pohon kayu, tanaman, hewan dan atau binatang;
      10. taman, tanah (termasuk lapisan atas, urugan, drainase atau gorong-gorong), saluran air, jalan, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, kanal, pengeboran minyak, sumur, pipa dalam tanah, kabel dalam tanah, terowongan, jembatan, galangan, tempat berlabuh, dermaga, harta benda pertambangan di bawah tanah, harta benda di lepas pantai.
    INFORMASI PENTING
    JAMINAN PERLUASAN
    Jaminan perluasan yang dapat dilekatkan pada Polis ini (dengan tambahan Premi) antara lain adalah sebagai berikut:

     
    SUM INSURED
    Sum Insured atau Harga Pertanggungan pada polis dibagi dalam beberapa sesi yang terpisah, yaitu bangunan, perabot, stock, dan mesin-mesin. Harga Pertanggungan tidak boleh lebih kurang dari biaya pemulihan seandainya harta benda tersebut dipulihkan yang berarti biaya penggantian benda yang diasuransikan dengan benda baru dalam kondisi yang sama.

     
    DEDUCTIBLE
    Polis ini tidak menjamin jumlah deductible (risiko sendiri) yang tercantum dalam Ikhtisar Polis sehubungan dengan masing-masing dan setiap kerugian sebagaimana yang ditentukan setelah diberlakukannya semua syarat dan kondisi lain pada polis.

     
    OKUPASI BANGUNAN YANG DAPAT DIASURANSIKAN
    Hampir semua jenis okupasi bangunan dapat diasuransikan pada produk ini, antara lain: toko, gudang, supermarket, mall, hotel, karaoke/night club, villa, sekolah, kantor, dan lain-lain.

     
    KONSTRUKSI BANGUNAN
    Ada 3 jenis konstruksi bangunan dalam Asuransi Properti, yaitu:

    1. Konstruksi Kelas 1
      Apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
    2. Konstruksi Kelas 2
      Apabila bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), tetapi dengan kelonggaran-kelonggaran sebagai berikut:

      • Penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras.
      • Dinding-dinding boleh mengandung bahan-bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding.
      • Lantai dan struktur-struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
    3. Konstruksi Kelas 3
      Apabila kriteria bangunan diluar bangunan konstruksi kelas 1 dan kelas 2.

    Pada umumnya, yang dapat diasuransikan adalah bangunan yang masuk dalam kategori Kelas 1. Untuk Kelas 2 dan Kelas 3 hanya dapat diberikan atas pertimbangan bisnis khusus (business consideration).

    PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
    Premi produk ini sangat bergantung pada Underwriting Information berikut ini:

    1. Okupasi Bangunan
    2. Harga Pertanggungan
    3. Konstruksi Bangunan
    4. Jarak Pemisah dengan Obyek lain
    5. Sistem Pengamanan dan Pencegahan Risiko
    6. Jumlah barang berbahaya api yang disimpan di dalam bangunan (contoh: cat, bensin, minyak tanah, thinner, dll)
    7. Pengalaman kerugian dalam 5 (lima) tahun terakhir
    PROSEDUR KLAIM
    1. Tertanggung, pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:
      1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung;
      2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pemberitahuan di atas, memberikan keterangan tertulis tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi;
      3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
    2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:
      1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
      2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
      3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;

     
    DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM

    1. Formulir laporan klaim
    2. Fotocopy polis
    3. Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
    4. Laporan rinci dan selengkap mungkin yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
    5. Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.
    PROSEDUR PERMOHONAN
    1. Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.
    2. Kirimkan foto bangunan beserta alamat lengkap bangunan.
    3. Polis akan diterbitkan dalam waktu maksimal 5 hari kerja.

    Jika ada hal yang ingin ditanyakan, hubungi kami melalui WhatsApp di +6281331064766.

     

    Dapatkan Proposal

    -Produk Asuransi Property-

    All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
    error: Protected Content!!