Tertanggung, pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, wajib:
- segera memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung;
- dalam waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas, menyampaikan laporan tertulis yang memuat kerugian dan atau kerusakan termasuk keterangan mengenai sebab-sebab kerugian dan atau kerusakan menurut hal yang diketahuinya atau dugaannya, rincian segala sesuatu yang hilang, rusak atau musnah dan juga segala sesuatu yang tidak terkena dampak kerugian dan atau kerusakan tersebut;
- paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita.
Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib:
- sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk membantu menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut;
- mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai.
- memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi;
DOKUMEN PENDUKUNG KLAIM
- Formulir laporan klaim
- Fotocopy polis
- Berita Acara dari Kepala Kepolisian setempat atau Surat Keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Kelurahan mengenai peristiwa tersebut
- Laporan rinci dan selengkap mungkin yang menurut pengetahuannya menyebabkan kerugian atau kerusakan itu
- Keterangan-keterangan dan bukti-bukti lain yang relevan, yang wajar dan pantas diminta oleh Penanggung.