KONTRA BANK GARANSI merupakan perjanjian dari perusahaan asuransi kepada bank untuk mendukung penerbitan Bank Garansi atas nama kontraktor (principal) tanpa perlu menyetor dana jaminan (collateral) secara langsung ke bank.
Penjaminan
JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
Merupakan jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri.
JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan / menyelesaikan perkerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
Merupakan jaminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.
JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond)
Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
PENGECUALIAN POLIS
Jaminan Surety Bond tunduk pada kontrak induk yang telah disepakati Principal dan Obligee. Karena itu Surety Bond hanya membayar yang menjadi kewajiban Principal apabila terjadi wanprestasi dari piihak Principal.
INFORMASI PENTING
EMPAT PIHAK DALAM KONTRA BANK GARANSI
- Principal: pihak yang harus memenuhi kewajiban (misalnya kontraktor)
- Obligee: pihak yang menerima jaminan (misalnya pemilik proyek)
- Perusahaan Asuransi: pihak yang menjamin atas nama Principal
- Bank: pihak yang menerbitkan Bank Garansi
CARA KERJA PENJAMINAN
Jika Principal gagal memenuhi kewajibannya, maka Perusahaan Asuransi akan menanggung kerugian Obligee hingga batas nilai yang dijamin. Obligee akan mencairkan dana jaminan (Bank Garansi) ke Bank. Setelah itu, Perusahaan Asuransi berhak menagih kembali kerugian tersebut kepada Principal. Dana Jaminan yang disimpan di bank adalah milik Perusahaan Asuransi.
JAMINAN TAMBAHAN
Jaminan Kontra Bank Garansi tunduk pada kontrak induk yang telah disepakati Principal dan Obligee. Periode penjaminan sama dengan yang telah dipersyaratkan dalam kontrak induk tersebut.
JAMINAN UNTUK OBLIGEE
Pada prinsipnya, jaminan yang diberikan oleh Perusahaan Asuransi merupakan perlindungan bagi Obligee, bukan Principal. Jaminan yang diberikan berfungsi untuk memastikan Principal dapat membayar jika terjadi wanprestasi kontrak. Setelah Perusahaan Asuransi membayarkan kewajiban Principal kepada Obligee, Perusahaan Asuransi akan menagih kembali kepada Principal.
GANTI RUGI PRINCIPAL
Sebelum Perusahaan Asuransi menyetujui menerbitkan surat jaminan untuk penerbitan Bank Garansi, Principal diwajibkan membuat Surat Ganti Rugi yang disahkan notaris. Surat Ganti Rugi tersebut yang nantinya akan digunakan Perusahaan Asuransi untuk menagih kerugian kepada Principal.
COLLATERAL
Apabila Perusahaan Asuransi tidak yakin akan keuangan dari Principal, maka Perusahaan Asuransi bisa saja memberikan syarat tambahan berupa collateral. Besaran collateral akan dianalisa berdasarkan laporan keuangan Principal.
TARIF PREMI
TARIF KONTRA BANK GARANSI
Tarif (persentase) berdasarkan besarnya nilai jaminan.
- Bank Pemerintah: 6% per tahun
- Bank Swasta: 4-5% per tahun
Perhitungan prorata akan diberlakukan sesuai dengan periode penjaminan.
PROSEDUR PERMOHONAN
DOKUMEN WAJIB
- Surat permohonan penerbitan jaminan
- Dokumen yang terkait dengan jaminan yang diminta:
- Jaminan Penawaran: Undangan Lelang/ Dokumen Pengadaan/ Berita Acara Aanwijzing
- Jaminan Pelaksanaan: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
- Jaminan Pembayaran Uang Muka: Surat Perjanjian/ Kontrak/ Surat Pesanan
- Jaminan Pemeliharaan: Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan
- Dokumen yang berkaitan dengan data-data Principal, antara lain:
- Company Profile dan daftar pengalaman kerja
- Copy Akta Pendirian hingga Akta Perubahan Terakhir Perusahaan
- Copy SIUP, NPWP, TDP, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Copy KTP seluruh jajaran Direksi dan Komisaris
- Copy Laporan Keuangan perusahaan 3 tahun terakhir (audited atau in-house yang ditandatangani Direktur Utama)
- Copy rekening koran 3 bulan terakhir
- Surat Perjanjian Ganti Rugi kepada Perusahaan Surety yang disahkan oleh Notaris.
DOKUMEN UNTUK PROYEK PENGADAAN
- Copy PO pembelian barang
- Copy Invoice konfirmasi dari supplier/produsen
- Copy bukti bayar DP ke supplier/produsen
- Copy Distributor Agreement (dalam hal Principal/Pemohon adalah distributor resmi)
- Copy Offering Letter Bank bila ada dukungan pembiayaan dari Bank
DOKUMEN UNTUK PROYEK KONSTRUKSI
- Copy kontrak proyek-proyek yang sudah diselesaikan
- Copy rencana anggaran biaya termasuk cash-in dan cash-out flow
- List proyek-proyek yang sedang berjalan beserta progressnya
- Copy Offering Letter Bank bila ada dukungan pembiayaan dari Bank
HUBUNGI KAMI
Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui:
- Email: bondan@pusatasuransi.com
- WhatsApp: +6281331064766