pucc

SEKILAS PRODUK
Panin Ultimate Crisis Cover
Merupakan produk asuransi yang memberikan santunan apabila Tertanggung terdiagnosa salah satu dari 147 kondisi penyakit kritis atau meninggal dunia.

Keistimewaan
  • Masa pembayaran 10 atau 20 tahun dan perlindungan hingga usia 88 tahun;
  • Pengembalian premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung masih hidup hingga periode polis berakhir;
  • Santunan 100% untuk 146 kondisi penyakit kritis atau meninggal dunia;
  • Pengembalian 100% premi yang telah dibayarkan apabila Tertanggung hidup hingga periode polis berakhir;
Penanggung
Panin Dai-ichi Life

MANFAAT YANG DIBERIKAN
1. Perlindungan Penyakit Kritis dan Meninggal Dunia
Apabila setelah melewati Masa Tunggu Tertanggung terdiagnosa dan dinyatakan untuk pertama kalinya menderita salah satu kondisi Penyakit Kritis sebagaimana disebutkan dalam Daftar Kondisi Penyakit Kritis atau Meninggal Dunia (mana yang terjadi terlebih dulu), maka akan dibayarkan sebesar 100% Uang Pertanggungan setelah dikurangi manfaat Angioplasti yang sudah dibayarkan (jika ada).

 
Dalam hal Tertanggung Meninggal Dunia, jika Tertanggung meninggal ketika usia 5 tahun atau lebih, maka akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan.

2. Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Apabila Tertanggung hidup hingga Masa Pertanggungan berakhir, maka akan dibayarkan 100% Premi Pertanggungan Dasar yang sudah dibayarkan, tetapi tidak termasuk Premi Extra Mortalita (jika ada).

PENGECUALIAN POLIS
Pertanggungan Penyakit Kritis tidak menanggung semua klaim yang disebabkan secara langsung atau tidak langsung, oleh satu atau lebih kondisi kesehatan atau prosedur tindakan kedokteran dari setiap Penyakit Kritis yang timbul sebagai akibat di bawah ini:

  1. Penyakit/cedera yang telah diderita atau yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Pertanggungan; atau
  2. Penyakit/cedera dengan semua tanda, gejala dan diagnosa baik yang disadari maupun yang tidak disadari oleh Tertanggung selama Masa Tunggu; atau
  3. Penyakit-penyakit bawaan sejak lahir/kongenital; atau
  4. Tindakan melukai diri sendiri (Self inflected injury); atau
  5. Tindakan mendonorkan organ; atau
  6. Penyakit yang disebabkan baik langsung maupun tidak langsung oleh AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) atau Penyakit yang berhubungan dengan AIDS (ARC/AIDS Related Complex), atau Penyakit kelamin; atau
  7. Penyakit/cedera yang timbul akibat percobaan bunuh diri atau perbuatan tindak kejahatan yang dilakukan dengan sengaja oleh yang berkepentingan dalam Polis ini; atau
  8. Adanya unsur kesengajaan penyalahgunaan segala jenis obat-obatan termasuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, hal-hal yang berkaitan dengan minuman keras, racun, gas dan sejenisnya; atau
  9. Pekerjaan/jabatan Tertanggung mengandung risiko tinggi, antara lain sebagai militer, polisi, pilot, buruh tambang dan lain-lain; atau
  10. Kecelakaan karena ikut olahraga dengan risiko tinggi atau ikut perlombaan ketangkasan, kecepatan dan sebagainya antara lain dengan kendaraan bermotor, perahu, kuda, pesawat udara atau sejenisnya, terjun payung, menyelam dengan scuba, dan lain-lain; atau
  11. Perang, huru-hara, pemogokan, pemberontakan atau suatu keadaan yang serupa dengan itu, aktif/turut/ikut dalam angkatan bersenjata, operasi militer/kepolisian; atau
  12. Akibat timbulnya reaksi inti atom atau nuklir atau radiasinya; atau
  13. Cedera yang dialami Tertanggung sebagai penumpang pesawat terbang:
    • dari perusahaan penerbangan non komersil; atau
    • dari perusahaan penerbangan komersil tetapi tidak sedang menjalani jalur penerbangan untuk pengangkutan umum yang berjadwal tetap dan teratur; atau
    • helikopter.
  14. Butir-butir 9 dan 10 tersebut di atas dapat dibayarkan manfaatnya sepanjang risiko tersebut secara khusus dipertanggungkan atas persetujuan Penanggung.

 
Pertanggungan manfaat meninggal tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal dalam keadaan sebagai berikut:

  1. Bunuh diri yang terjadi dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Polis atau setiap perubahannya (Addendum) atau tanggal penerbitan pemulihan yang terkini (mana saja yang terjadi kemudian); atau
  2. Menjalani eksekusi hukuman mati oleh Pengadilan; atau
  3. Terjadi pada saat Tertanggung melakukan kejahatan; atau
  4. Terjadi akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam Pertanggungan.
INFORMASI PENTING
Masa Tunggu
Masa tunggu untuk terdiagnosa pertama kali dari salah satu penyakit kritis adalah 90 hari, kecuali untuk kanker in-situ dan kanker prostat dikenakan masa tunggu 180 hari.

Uang Pertanggungan Asuransi
Uang Pertanggungan pada produk ini minimal IDR 100,000,000 dan maksimal hingga IDR 1,000,000,000 untuk peserta baru usia 1-17 tahun, atau IDR 2,000,000,000 untuk peserta baru usia 18-60 tahun. Sedangkan Uang Pertanggungan untuk jaminan Angioplasti adalah 10% dari Uang Pertanggungan.

PREMI YANG HARUS DIBAYARKAN
Gunakan menu “Dapatkan Proposal” di bawah halaman ini untuk menghitung premi sesuai dengan benefit yang Anda pilih.

PROSEDUR KLAIM
Pengajuan Klaim Manfaat Pertanggungan
  1. Klaim wajib diajukan secara tertulis kepada Penanggung.
  2. Pengajuan klaim harus disertai dengan berkas-berkas sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal ini.
  3. Pengajuan klaim harus dilakukan dalam waktu 90 (sembilan Puluh) hari kalender sejak Tertanggung Meninggal Dunia atau 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Tertanggung dinyatakan menderita Cacat Tetap Total atau menderita penyakit sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat 3.
  4. Dalam hal berkas-berkas yang diajukan atas permintaan pembayaran/klaim Manfaat Pertanggungan tidak lengkap, maka Pemegang Polis wajib untuk mengirimkan kelengkapan berkas-berkas tersebut dalam waktu tidak melebihi dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat pemberitahuan ketidaklengkapan dokumen klaim oleh Penanggung.
  5. Apabila berkas-berkas klaim tersebut tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka Penanggung mempunyai hak untuk menolak klaim yang bersangkutan.
Pengajuan Klaim Kondisi Penyakit Kritis
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Formulir Pengajuan Klaim asli.
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) asli.
  3. Surat Kuasa asli bermaterai cukup.
  4. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris Yang Ditunjuk (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku.
  5. Fotokopi tanda bukti pembayaran Premi terakhir seperti bukti transfer bank, rekening pendebetan kartu kredit, rekening tabungan, atau dokumen-dokumen lainnya.
  6. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (akibat kecelakaan/sebab tidak wajar).
  7. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, Elektro Kardio Grafi (EKG), CT scan, MRI, PET scan, Laporan Patologi Anatomi, dll).
  8. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Pengajuan Klaim Meninggal Dunia
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Formulir Pengajuan Klaim asli;
  2. Surat Keterangan Dokter (SKD) asli dari Rumah Sakit / Puskesmas;
  3. Surat Kuasa asli bermeterai cukup;
  4. Fotokopi identitas Pemegang Polis/Tertanggung/Ahli Waris Yang Ditunjuk (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku;
  5. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dan Akta Kematian;
  6. Surat Keterangan Ahli Waris sesuai ketentuan hukum / perundang-undangan yang berlaku (jika diperlukan);
  7. Fotokopi Penetapan Perwalian dari Pengadilan Negeri (jika ahli waris di bawah umur);
  8. Fotokopi Akta Cerai (jika bercerai);
  9. Fotokopi Kartu Keluarga Pemegang Polis, Tertangung dan Ahli Waris yang ditunjuk;
  10. Fotokopi Akta Nikah/Buku Nikah;
  11. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kepolisian dan Visum et Repertum (jika meninggal karena Kecelakaan/ sebab tidak wajar);
  12. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kematian dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
  13. Fotokopi legalisir Surat Keterangan Kremasi dari krematorium jika dilakukan kremasi setelah Meninggal Dunia;
  14. Hasil pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium, radiologi, EKG, dll.);
  15. Polis asli, atau jika Polis dibuat dalam bentuk elektronik maka wajib menyerahkan Ringkasan Polis (Data Polis) asli; dan
  16. Dokumen lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan Penanggung.
Pengajuan Klaim Manfaat Akhir Masa Pertanggungan
Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu:

  1. Polis asli, atau jika Polis dibuat dalam bentuk elektronik maka wajib menyerahkan Ringkasan Polis (Data Polis) asli;
  2. Formulir yang disediakan oleh Penanggung;
  3. Fotokopi kartu identitas Pemegang Polis (KTP/Paspor/Akta Kelahiran) yang masih berlaku; dan
  4. Fotokopi buku rekening yang dituju.
PROSEDUR PERMOHONAN
Prosedur Permohonan
  1. Pemohon dapat mengajukan permintaan proposal di “Proposal Ilustrasi Asuransi”
  2. Kami akan memandu pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) apabila Anda setuju untuk melakukan pembelian asuransi
  3. Pemohon membayar premi pertama
  4. Apabila ada sanggahan dari Penanggung, kami akan menginformasikannya kepada Pemohon. Jika tidak ada, maka polis akan langsung diterbitkan dalam bentuk e-polis yang dikirimkan ke email Pemohon
Hubungi Kami
Setelah Anda mengisi Form Proposal Ilustrasi dan mendapatkan perhitungan premi, Anda dapat berdiskusi kepada kami melalui email di bondan@pusatasuransi.com atau melalui WhatsApp di +6281331064766

 

Brosur Produk RIPLAY Umum Proposal Form

Produk Asuransi Kecelakaan & Jiwa

All Rights Reserved. Copyright © 2015-2024
error: Protected Content!!